Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Tembakan Peringatan Kajari Kediri Ketika Diadang dan Diintimidasi: Tindakan Kajari Sudah Prosedural

    Tembakan Peringatan Kajari Kediri Ketika Diadang dan Diintimidasi: Tindakan Kajari Sudah Prosedural

    Kediri: Kejadian pengadangan mobil yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, pada Senin, 23 Desember 2024, menjadi perhatian masyarakat luas.

    Dalam video yang viral di media sosial, terlihat dua orang pengendara motor terlibat cekcok dengan Pradhana yang keluar dari mobil berpelat merah. Tindakan dua pria yang mengaku sebagai anggota LSM, yaitu Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42), yang mengadang dan mengintimidasi mobil dinas Kajari di jalan raya, dinilai melewati batas kewajaran. Sebaliknya, langkah yang diambil Kajari dengan melepaskan tembakan peringatan dianggap sudah sesuai prosedur dan terukur untuk melindungi dirinya dan keluarganya.
    Kronologi Kejadian
    Berdasarkan laporan resmi, Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, kendaraan dinas yang dikemudikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan nomor polisi AG 1039 EP bersama tiga anak dan asisten rumah tangganya diadang oleh dua pria yang mengendarai motor Honda Vario merah. Kedua pria tersebut, yang diduga dalam kondisi mabuk, menggedor dan memukul pintu mobil, bahkan mencoba membuka pintu belakang tempat anak-anak Kajari berada.

    Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, Kajari keluar dari mobil dengan maksud menenangkan keadaan, tetapi malah diserang fisik oleh kedua pelaku. Untuk mencegah eskalasi lebih jauh, Kajari mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan senjata api dan menembakkan peluru ke udara sebagai peringatan. Namun hal tersebut tetapi tidak dihiraukan oleh para pelaku, para pelaku mendorong dan memukul Kajari. Selanjutnya, kajari berteriak “rampok, rampok!” namun tidak ada yang membantu, kemudian kajari berhasil masuk ke mobil.

    Setelah berhasil masuk kembali ke mobilnya, Kajari langsung mengarahkan kendaraan menuju Kodim 0809/Kediri untuk meminta perlindungan. Kedua pelaku akhirnya diamankan oleh pihak Kodim dan diserahkan kepada Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Pihak Kodim 0809/Kediri juga menegaskan pentingnya langkah preventif yang diambil Kajari. “Kami langsung mengamankan kedua pelaku begitu Kajari tiba di markas. Insiden ini menjadi pengingat bahwa semua pihak harus mengedepankan dialog dan jalur hukum, bukan tindakan anarkis,” ujar perwakilan Kodim.
    Pihak Kejati Jatim Nyatakan Sudah Sesuai Prosedur
    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati bersuara terkait kejadian yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Pradhana Probo hingga melepaskan tembakan ke udara, usai diduga akan terjadi upaya pengeroyokan. 

    Mia mengatakan Pradhana tengah dalam perjalanan bersama keluarga yang tiba-tiba diadang oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu diduga mengancam keselamatan Pradhana.

    “Insiden terjadi pada pada Senin (23/12) pukul 20.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur. Saat Kajari Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga diadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal,” kata Mia melalui keterangan tertulis, yang diterima Medcom.id, Selasa, 31 Desember 2024.

    Akhirnya, diketahui HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM (42) warga Kecamatan Mojo, yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan Kajari.

    Dalam situasi itu, Pradhana, menurut Mia, mengambil tindakan terukur untuk melindungi diri. Ia memastikan tembakan yang dilepas Pradhana sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).
     

    “Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan SOP pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” ujarnya.

    Mia memastikan tindakan yang dilakukan Pradhana sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI, di mana Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.

    Mia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas.

    Ia menegaskan bahwa kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.

    “Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini. Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.
    Kajari Kediri Punya Izin Penggunaan Senjata Api
    Polres Kediri Kota  menetapkan dua pria, HFL dan AM, sebagai tersangka atas tindakan anarkis yang mereka lakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi kekerasan kepada Kajari yang tengah dalam perjalanan pulang bersama keluarganya.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan sesuai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, dijelaskan dalam Pasal 163 bahwa beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api, seperti kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.

    Ia menjelaskan mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api. “Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat ijin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga tahun 2025,” kata Kapolres.

    Ia menambahkan tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.
    Pelaku Mengatasnamakan LSM yang Tidak Dapat Dibenarkan
    Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika Kajari dan keluarganya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan mobil dinas pada malam hari. Saat melintas, mobil Kajari tiba-tiba dipepet oleh dua pengendara motor yang kemudian menggedor kaca mobil dan meminta agar kendaraan tersebut berhenti.

    Fathur menjelaskan saat di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Ketika itu, ada dua anggota LSM turun dari sepeda motor sambil menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.

    Awalnya, hal itu tidak digubris. Namun, Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan hingga mengeluarkan dua kali tembakan ke udara. Namun, hal itu tidak membuat dua orang anggota LSM gentar, justru hendak merebut senjata yang dibawa Kajari. Hingga kemudian mereka ditangkap.

    Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi mengatakan Kajari sudah diikuti dua orang yang naik sepeda motor sejak lama sehingga dengan terpaksa memberikan peringatan kepada mereka. “Sudah diikuti, tetapi tidak kenal. Kalau terdesak, monggo diterjemahkan sendiri,” katanya.

    Kedua pelaku, yang mengaku sebagai anggota LSM, menggunakan cara-cara intimidatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. Menurut laporan CNN Indonesia, motif di balik tindakan ini diduga terkait dengan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja. Namun, cara yang mereka tempuh, yakni mengadang di jalan umum dan menciptakan suasana teror, jelas melanggar norma hukum dan sosial.

    Peristiwa ini memberikan pelajaran penting tentang batasan dalam menyuarakan aspirasi. Ketika tindakan mengatasnamakan LSM berubah menjadi ancaman dan teror, hal ini tidak dapat dibenarkan.

    Sebaliknya, langkah yang diambil oleh Kajari Kediri, meskipun melibatkan senjata api, tetap dalam kerangka perlindungan diri dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Semua pihak diimbau untuk selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi, sehingga tidak menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus memberikan perlindungan maksimal bagi siapa pun yang menjadi korban dari tindakan intimidasi semacam ini.

    Kediri: Kejadian pengadangan mobil yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, pada Senin, 23 Desember 2024, menjadi perhatian masyarakat luas.
     
    Dalam video yang viral di media sosial, terlihat dua orang pengendara motor terlibat cekcok dengan Pradhana yang keluar dari mobil berpelat merah. Tindakan dua pria yang mengaku sebagai anggota LSM, yaitu Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42), yang mengadang dan mengintimidasi mobil dinas Kajari di jalan raya, dinilai melewati batas kewajaran. Sebaliknya, langkah yang diambil Kajari dengan melepaskan tembakan peringatan dianggap sudah sesuai prosedur dan terukur untuk melindungi dirinya dan keluarganya.

    Kronologi Kejadian

    Berdasarkan laporan resmi, Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, kendaraan dinas yang dikemudikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan nomor polisi AG 1039 EP bersama tiga anak dan asisten rumah tangganya diadang oleh dua pria yang mengendarai motor Honda Vario merah. Kedua pria tersebut, yang diduga dalam kondisi mabuk, menggedor dan memukul pintu mobil, bahkan mencoba membuka pintu belakang tempat anak-anak Kajari berada.
     
    Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, Kajari keluar dari mobil dengan maksud menenangkan keadaan, tetapi malah diserang fisik oleh kedua pelaku. Untuk mencegah eskalasi lebih jauh, Kajari mengambil langkah preventif dengan mengeluarkan senjata api dan menembakkan peluru ke udara sebagai peringatan. Namun hal tersebut tetapi tidak dihiraukan oleh para pelaku, para pelaku mendorong dan memukul Kajari. Selanjutnya, kajari berteriak “rampok, rampok!” namun tidak ada yang membantu, kemudian kajari berhasil masuk ke mobil.

     
    Setelah berhasil masuk kembali ke mobilnya, Kajari langsung mengarahkan kendaraan menuju Kodim 0809/Kediri untuk meminta perlindungan. Kedua pelaku akhirnya diamankan oleh pihak Kodim dan diserahkan kepada Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
     
    Pihak Kodim 0809/Kediri juga menegaskan pentingnya langkah preventif yang diambil Kajari. “Kami langsung mengamankan kedua pelaku begitu Kajari tiba di markas. Insiden ini menjadi pengingat bahwa semua pihak harus mengedepankan dialog dan jalur hukum, bukan tindakan anarkis,” ujar perwakilan Kodim.

    Pihak Kejati Jatim Nyatakan Sudah Sesuai Prosedur

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati bersuara terkait kejadian yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri Pradhana Probo hingga melepaskan tembakan ke udara, usai diduga akan terjadi upaya pengeroyokan. 
     
    Mia mengatakan Pradhana tengah dalam perjalanan bersama keluarga yang tiba-tiba diadang oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu diduga mengancam keselamatan Pradhana.
     
    “Insiden terjadi pada pada Senin (23/12) pukul 20.30 WIB, di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur. Saat Kajari Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga diadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal,” kata Mia melalui keterangan tertulis, yang diterima Medcom.id, Selasa, 31 Desember 2024.
     
    Akhirnya, diketahui HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM (42) warga Kecamatan Mojo, yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan Kajari.
     
    Dalam situasi itu, Pradhana, menurut Mia, mengambil tindakan terukur untuk melindungi diri. Ia memastikan tembakan yang dilepas Pradhana sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).
     

    “Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan SOP pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” ujarnya.
     
    Mia memastikan tindakan yang dilakukan Pradhana sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI, di mana Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa (1) Penggunaan Senjata Api Dinas dilakukan sebagai tindakan terakhir dalam upaya menghentikan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang mengancam jiwa Jaksa sebagai aparat penegak hukum, penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.
     

    Mia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas.
     
    Ia menegaskan bahwa kejaksaan selalu memberikan perhatian penuh terhadap keamanan dan keselamatan anggota dalam melaksanakan tugas maupun keseharian. Insiden ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.
     
    “Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini. Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujarnya.

    Kajari Kediri Punya Izin Penggunaan Senjata Api

    Polres Kediri Kota  menetapkan dua pria, HFL dan AM, sebagai tersangka atas tindakan anarkis yang mereka lakukan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kediri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua pelaku melakukan aksi kekerasan kepada Kajari yang tengah dalam perjalanan pulang bersama keluarganya.
     
    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan sesuai Peraturan Perundang-undangan Tahun 2022 tentang perizinan pengawasan serta pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, dijelaskan dalam Pasal 163 bahwa beberapa pejabat pemerintahan yang diperbolehkan memegang senjata api, seperti kepala tinggi negara, legislatif, kepala daerah, pejabat Polri, TNI, pegawai negeri sipil dan pejabat BUMN.
     
    Ia menjelaskan mereka harus memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani, lulus tes psikologis mahir dan cakap menembak diberikan ijin memiliki dan menggunakan senjata api. “Dalam hal ini Bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat ijin khusus penggunaan senjata api dan masih berlaku hingga tahun 2025,” kata Kapolres.
     
    Ia menambahkan tembakan peringatan dapat dilepas ke udara maupun tanah jika dinilai ada ancaman. Hal itu untuk menurunkan moril pelaku kejahatan dengan tetap berhati-hati saat melakukan tembakan peringatan tersebut.

    Pelaku Mengatasnamakan LSM yang Tidak Dapat Dibenarkan

    Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Fathur Rozikin mengatakan peristiwa tersebut terjadi ketika Kajari dan keluarganya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan mobil dinas pada malam hari. Saat melintas, mobil Kajari tiba-tiba dipepet oleh dua pengendara motor yang kemudian menggedor kaca mobil dan meminta agar kendaraan tersebut berhenti.
     
    Fathur menjelaskan saat di depan markas Kodim, kendaraan berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah. Ketika itu, ada dua anggota LSM turun dari sepeda motor sambil menggedor kendaraan yang ditumpangi Kajari Kabupaten Kediri dan keluarganya.
     
    Awalnya, hal itu tidak digubris. Namun, Kajari merasa terganggu dengan sikap mereka, bahkan hingga mengeluarkan dua kali tembakan ke udara. Namun, hal itu tidak membuat dua orang anggota LSM gentar, justru hendak merebut senjata yang dibawa Kajari. Hingga kemudian mereka ditangkap.
     
    Sementara itu, Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi mengatakan Kajari sudah diikuti dua orang yang naik sepeda motor sejak lama sehingga dengan terpaksa memberikan peringatan kepada mereka. “Sudah diikuti, tetapi tidak kenal. Kalau terdesak, monggo diterjemahkan sendiri,” katanya.
     
    Kedua pelaku, yang mengaku sebagai anggota LSM, menggunakan cara-cara intimidatif untuk menyampaikan aspirasi mereka. Menurut laporan CNN Indonesia, motif di balik tindakan ini diduga terkait dengan penggunaan mobil dinas di luar jam kerja. Namun, cara yang mereka tempuh, yakni mengadang di jalan umum dan menciptakan suasana teror, jelas melanggar norma hukum dan sosial.
     
    Peristiwa ini memberikan pelajaran penting tentang batasan dalam menyuarakan aspirasi. Ketika tindakan mengatasnamakan LSM berubah menjadi ancaman dan teror, hal ini tidak dapat dibenarkan.
     
    Sebaliknya, langkah yang diambil oleh Kajari Kediri, meskipun melibatkan senjata api, tetap dalam kerangka perlindungan diri dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
     
    Semua pihak diimbau untuk selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyampaikan aspirasi, sehingga tidak menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum juga harus memberikan perlindungan maksimal bagi siapa pun yang menjadi korban dari tindakan intimidasi semacam ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ROS)

  • Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat Korupsi Timah

    Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat Korupsi Timah

    JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dan menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022.

    “Akibat perbuatannya yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Teuku Rahmatsyah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 30 Desember.

    JPU menjelaskan Bambang diduga secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

    Kekurangan dimaksud, yaitu aspek studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal wilayah IUP PT Timah.

    Bambang juga didakwa telah memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurnian, dan penglogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Selain itu, Bambang diduga tetap menerbitkan persetujuan project area PT Timah walaupun kegiatan kerja sama sewa alat processing (pengolahan) PT Timah dengan smelter swasta, di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan project area.

    Bahkan, lanjut JPU, kerja sama tersebut tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah, sehingga PT Timah dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    JPU menjelaskan, Bambang juga didakwa secara melawan hukum menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah berupa uang sebesar Rp60 juta serta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Sponsor yang diterima Bambang berupa hadiah atau doorprize tiga buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan tiga buah jam merek Garmin seharga Rp21 juta.

    Dalam persidangan yang sama, terdapat Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwakan melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang dalam kasus tersebut.

    Alwin antara lain diduga tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan PT Timah untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Sementara Supianto antara lain didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB tahun 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya dan PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).

    RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya, akan tetapi RKAB itu juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

  • Menatap 2025, Aldwin Rahadian Paparkan 4 Prioritas Strategis untuk Reformasi Hukum di Indonesia

    Menatap 2025, Aldwin Rahadian Paparkan 4 Prioritas Strategis untuk Reformasi Hukum di Indonesia

    Menatap 2025, Aldwin Rahadian Paparkan 4 Prioritas Strategis untuk Reformasi Hukum di Indonesia
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Tahun 2025 diprediksi akan menjadi tahun penting dalam perjalanan
    reformasi hukum
    di Indonesia.
    Publik berharap bahwa tahun tersebut akan menjadi tonggak perubahan signifikan yang mampu menjawab berbagai tantangan hukum yang telah menghambat tercapainya keadilan dan kepastian hukum di Tanah Air.
    Berbagai permasalahan struktural, seperti ketidakmerataan akses keadilan, lemahnya
    penegakan hukum
    , hingga pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang tidak berkelanjutan, menuntut adanya pembaruan menyeluruh. Transformasi sistem hukum nasional kini menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera diatasi.
    Menurut praktisi hukum Aldwin Rahadian, terdapat empat area strategis yang harus menjadi fokus utama reformasi hukum Indonesia pada 2025.
    Pertama
    , kata dia, reformasi
    peradilan
    dan penegakan hukum. Reformasi di bidang ini harus menjadi prioritas utama, mengingat masalah integritas dan independensi dalam sistem peradilan masih menjadi isu utama.
    “Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memperkuat peran Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim dan pejabat pengadilan,” ujar Aldwin yang juga menjabat Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI), dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/12/2024).
    Selain itu, lanjut dia, keterlibatan KPK dan PPATK dalam proses verifikasi kekayaan dan transaksi keuangan hakim dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.
    Menurut Aldwin, penggunaan teknologi informasi juga menjadi kunci penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadilan.
    “Selain itu, reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kejaksaan perlu dijalankan secara bersamaan untuk memastikan sistem penegakan hukum yang bersih dan berintegritas,” imbuhnya.
    Aldwin mengungkapkan strategis
    kedua
    yang harus menjadi fokus utama adalah reformasi agraria dan sumber daya alam.
    Sektor tersebut menjadi prioritas karena konflik agraria dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam semakin mencuat dalam dekade terakhir.
    “Untuk itu, program reforma agraria harus diarahkan guna mengurangi kesenjangan penguasaan tanah dan menghapuskan sisa-sisa feodalisme,” ucap Aldwin.
    Lebih jauh, lanjut dia, kebijakan satu peta yang bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dalam kepemilikan lahan juga perlu diimplementasikan dengan lebih maksimal.
    Dengan langkah tersebut, Aldwin berharap akan tercipta keadilan dalam penguasaan sumber daya, serta mendorong keberlanjutan ekosistem dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
    “Untuk strategis
    ketiga
    yang harus menjadi fokus utama pada 2025 adalah pencegahan dan pemberantasan
    korupsi
    ,” jelasnya.
    Menurut Aldwin, korupsi tetap menjadi tantangan besar yang harus dihadapi Indonesia dalam menuju sistem hukum yang lebih baik.
    Indeks Persepsi
    Korupsi
    (IPK) yang terus menurun mencerminkan lemahnya penegakan hukum, sehingga pemberantasan korupsi harus menjadi perhatian utama di 2025.
    “KPK sebagai lembaga yang berada di garis depan pemberantasan korupsi perlu diperkuat, baik dari sisi regulasi maupun independensi kelembagaannya,” ucap Aldwin.
    Ia mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU)
    Perampasan Aset
    menjadi langkah mendesak untuk mengurangi insentif bagi koruptor dan memulihkan kerugian negara.
    Tak hanya itu, sebut Aldwin, pendidikan antikorupsi di tingkat masyarakat harus digalakkan untuk membangun budaya kejujuran.
    Adapun reformasi perundang-undangan menjadi strategi
    keempat
    yang harus menjadi prioritas pada 2025.
    “Sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia selama ini sering kali terkesan terburu-buru, tertutup, dan minim partisipasi publik,” jelas Aldwin.
    Oleh karena itu, reformasi perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting.
    Salah satu langkah konkret yang perlu dilakukan adalah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Revisi ini diharapkan dapat memastikan proses pembentukan peraturan lebih terbuka, inklusif, dan melibatkan masyarakat secara bermakna.
    “Partisipasi publik yang efektif akan menjamin kualitas aturan yang dihasilkan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ucap Aldwin.
    Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan holistik terhadap reformasi di empat sektor tersebut, Indonesia dapat memperkuat supremasi hukum yang tidak hanya transparan, akuntabel, tetapi juga adil.
    Perubahan sistem hukum yang terintegrasi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang luas, mulai dari perlindungan hak-hak masyarakat, pengelolaan sumber daya alam yang adil, hingga penguatan institusi hukum yang bersih dan profesional.
    Reformasi hukum
    ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita
    keadilan sosial
    dan menjamin keberlanjutan pembangunan nasional.
    Oleh karena itu, reformasi hukum harus menjadi prioritas utama bagi pemerintahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto pada 2025.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo: Jangan Beri Keringanan Koruptor dan Dilarang “Mark-up” Anggaran

    Prabowo: Jangan Beri Keringanan Koruptor dan Dilarang “Mark-up” Anggaran

    Prabowo: Jangan Beri Keringanan Koruptor dan Dilarang “Mark-up” Anggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    menyampaikan pesan tegas kepada pejabat pemerintah pusat dan daerah dalam Musyawarah Perencanaan
    Pembangunan Nasional
    (
    Musrenbangnas
    ) di Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
    Prabowo meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berat kepada koruptor.
    Sebelumnya, ia menyatakan akan memaafkan koruptor jika mereka bertobat dan mengembalikan kerugian negara.
    Ia juga menyoroti kebiasaan mark up anggaran yang merugikan rakyat.
    Prabowo juga membahas komoditas kelapa sawit yang dianggap menjadi penyebab deforestasi terbesar karena menyebabkan hilangnya tutupan hutan, mengancam biodiversitas, dan sebagainya.
    Kepala Negara menekankan pentingnya menghentikan kebocoran potensi penerimaan negara akibat aksi ilegal.
    Aksi ilegal tersebut mencakup pertambangan liar (illegal mining), pembalakan hutan (illegal logging), serta penyelundupan ikan, tekstil dan lainnya.
    Prabowo menegaskan bahwa kegiatan ilegal hanya akan merugikan Indonesia dan menyengsarakan rakyat.
    “Penyelundupan dari dalam ke luar membahayakan kedaulatan Indonesia. Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita dan kehidupan ratusan ribu pekerja kita,” kata Prabowo.
    Ia bahkan mengancam untuk menenggelamkan kapal para penyelundup.
    Prabowo berencana berkonsultasi dengan ahli hukum mengenai tindakan penenggelaman kapal penyelundup.
    “Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat, apa kapalnya ditenggelamkan?” ucapnya.
    Mantan Menteri Pertahanan ini juga meminta para hakim untuk menghukum koruptor dengan tegas.
    Ia merujuk pada kasus
    korupsi
    timah yang melibatkan Harvey Moeis.
    Kasus ini viral karena vonis hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, meski kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
    “Saya mohon ya kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan,” tutur Prabowo.
    Prabowo menjelaskan bahwa masyarakat kini semakin pintar dalam menilai kinerja pemerintah.
    Ia mengingatkan agar tidak ada lagi koruptor yang mendapatkan hukuman ringan.
    “Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” pintanya.
    Di momen yang sama, Prabowo bertanya langkah yang diambil Kejaksaan Agung untuk vonis hakim tersebut.
    Kejaksaan Agung pun akan melakukan banding atas vonis hakim.
    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung. Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira, ya,” seloroh Prabowo.
    Selain itu, Prabowo mengingatkan menteri dan kepala daerah untuk tidak terus menerus mengganggu Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam meminta tambahan anggaran.
    Ia meminta semua pihak memahami prioritas program yang harus dijalankan.
    Oleh karena itu, tidak semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mendapat anggaran sesuai pengajuan.
    “Mungkin K/L (kementerian/lembaga), K/L sebagian tidak akan mendapatkan anggaran yang dicita-citakan, saat ini, nanti kita lihat perkembangannya. Jangan ganggu Menteri Keuangan terus karena Menteri Keuangan itu bertanggung jawab kepada saya,” ungkap Prabowo.
    Dia pun bercerita, pengalaman serupa pernah dirasakannya saat menjadi Menteri Pertahanan. Meminta tambahan anggaran kepada Sri Mulyani bukan sesuatu yang mudah pula.
    “Waktu saya menteri pertahanan selalu saya dibatasi oleh Menteri Keuangan. Sekarang yang lemes Pak Sjafrie Sjamsoeddin,” canda Prabowo.
    Namun, Prabowo berjanji, pemerintah daerah juga akan merasakan berputarnya uang di desa karena adanya program prioritas.
    Salah satunya adalah Program makan bergizi gratis, yang dianggap mampu memutarkan uang hingga ke desa.
    Dengan begitu, pemda pun bisa mendapatkan manfaat dari pertumbuhan ekonomi wilayah setempat.
    “Contoh dana desa adalah sekarang Rp 1 miliar 1 tahun, benar ya? Dengan program makan bergizi itu nanti uang yang beredar di desa mungkin akan naik 5,6,7 kali,” tutur Prabowo.
    Prabowo menekankan pentingnya menghindari penggelembungan (mark-up) anggaran.
    Ia meminta jajarannya untuk melaporkan anggaran sesuai kebutuhan yang sebenarnya.
    “Penggelembungan mark up barang atau proyek itu adalah merampok uang rakyat,” katanya.
    “Kalau bikin proyek yang nilainya Rp 100 juta, ya (tulis) Rp 100 juta,” imbuh Prabowo.
    Misalnya, lanjut Prabowo, melaporkan anggaran yang terpakai mencapai Rp 150 juta, dari yang sebenarnya Rp 100 juta.
    Ia pun ingin mengundung secara khusus para pemerintah desa untuk membahas masalah tersebut.
    “Budaya ini yang harus kita kurangi saudara-saudara, Harus dihilangkan,” ucap Prabowo.
    Di akhir pengarahan, Prabowo menyinggung pentingnya menjaga lahan kelapa sawit.
    Ia berpendapat bahwa penanaman kelapa sawit tidak perlu dianggap sebagai penyebab deforestasi.
    Prabowo berpandangan, tuduhan bahwa lahan sawit menyebabkan deforestasi adalah keliru karena menurutnya pohon kelapa sawit juga menyerap karbondioksida.
    “Saya kira ke depan kita harus tambah tanam kelapa sawit. Enggak usah takut apa itu katanya membahayakan, deforestation, namanya kelapa sawit ya pohon, ya kan?” ujarnya.
    Prabowo juga berpesan kepada kepala daerah dan aparat TNI/Polri untuk menjaga kebun kelapa sawit.
    Pasalnya, banyak negara membutuhkan kelapa sawit yang merupakan komoditas strategis, meski Indonesia digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
    “Jagalah kebun kelapa sawit kita. Itu aset negara,” ujar Prabowo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukumannya 50 Tahun – Halaman all

    Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukumannya 50 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

    Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).

     

    Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. “Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo.

    Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.

    Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu. “Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” tegas Prabowo.

    “Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” katanya.

    Maka itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini. 

    “Tolong menteri pemasyarakatan, ya,” ujarnya.

    Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun.

    Dirinya hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh. 

    “Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu,” ujarnya.

    Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

    Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan

    Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.

    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” ucapnya.

    Diketahui dalam perkara korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, terdakwa Harvey Moeis telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Vonis terhadap suami artis Sandra Dewi itu lebih ringan ketimbang tuntutan yang diyakini Jaksa yakni 12 tahun penjara.

    Tak hanya vonis terhadap Harvey, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT juga dijatuhi vonis ringan oleh Hakim yakni 8 tahun penjara dari awalnya 14 tahun berdasarkan tuntutan Jaksa. Sementara Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

    Kejaksaan Agung sendiri telah menyatakan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis.

    Sebab, vonis itu hanya setengah dari tuntutan yakni 12 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Menurutnya, putusan dianggap belum penuhi rasa keadilan di masyarakat.

    “Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Harli.

    Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, sebelumnya sempat mengakui terdapat beberapa putusan yang dianggap kurang memenuhi harapan masyarakat.

    Namun, ia menekankan hakim memutus didasarkan pada bukti, pada alat bukti, dan keyakinannya. Selain itu, ungkapnya, putusan hakim harus memenuhi sejumlah hal.

    Pertama, kata dia, menciptakan kepastian hukum.

    Kedua, memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat pencari keadilan. Hal itu disampaikannya saat Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12).

    “Di situlah hakim dalam memutus menggabungkan meramu alat-alat bukti yang ada ditambah keyakinan. Ini bukan berdasarkan informasi katanya tetapi hakim dalam memutus berdasarkan alat bukti yang ada,” kata dia.

    Menurut Sunarto, publik dan media massa akan melihat putusan hakim telah mempertimbangkan berdasarkan bukti, alat bukti, dan keyakinannya bila hadir dalam persidangan.

     

    “Sedangkan mungkin media mendapatkan informasi tidak sepenuhnya. Tapi kalau media rekan-rekan jurnalis hadir di persidangan melihat apakah bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, dan apakah bukti tersebut telah dipertimbangkan dengan baik oleh hakim, maka media akan melihat,” kata Sunarto. (tribun network/fik/dod)

  • Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan

    Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan

    Kaleidoskop 2024: Jatuhnya Martabat Hakim karena Mafia Peradilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tahun 2024 diwarnai skandal
    mafia peradilan
    yang mencoreng martabat dan kehormatan wakil Tuhan di bumi:
    hakim
    .
    Setelah operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap pengurusan perkara yang menyeret hakim agung pada 2022 lalu, pada 2024 sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
    Mereka adalah
    Hakim
    Ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.
    Ketiganya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Surabaya pada 23 Oktober lalu karena ditengarai menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur, yang membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
    “Iya (penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur),” ujar Febrie Adriansyah kepada wartawan Rabu (23/10/2024).
    Menyusul ketiga hakim itu, Kejagung menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Selang satu hari berikutnya, Kamis (24/12/2024), Kejagung menangkap mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) di Bali.
    Penangkapan Zarof ditindaklanjuti dengan penggeledahan di Jakarta.
    Upaya paksa itu membuat publik tercengang.
    Sebab, penyidik menemukan uang dan emas yang totalnya mencapai Rp 1 triliun.
    Harta itu terdiri dari uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram yang disebut berasal dari jual beli perkara di MA.
    “Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
    Selama proses penyidikan, Kejagung hanya mengungkap sedikit perbuatan para pelaku.
    Tindakan mafia peradilan itu baru mulai terungkap setelah perkara Erintuah, Mangapul, dan Heru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan disidangkan.
    Skandal mafia peradilan ini dimulai ketika ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, meminta Lisa menjadi pengacara untuk mendampingi anaknya.
    Istri anggota DPR RI itu datang ke kantor Lisa pada 5 Oktober 2023 di Surabaya.
    Dalam pertemuan tersebut, sang pengacara meminta ibu Ronald Tannur menyiapkan sejumlah uang untuk mengurus perkara anaknya.
    Setelah pertemuan itu, Lisa pun bergerilya.
    Ia menemui Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus.
    “Untuk mencarikan hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR,” kata jaksa.
    Lisa kemudian beberapa kali menemui Mangapul pada kurun Januari hingga Maret 2024 di sebuah apartemen di Surabaya.
    Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa perkara kliennya, Ronald Tannur, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
    Ia meminta pelaku pembunuhan itu divonis bebas (vrijspraak).
    Jaksa kemudian menyebut pada 4 Maret 2024, ia menemui Erintuah dan memperkenalkan diri sebagai pengacara Ronald Tannur.
    Ia mengaku telah bertemu dengan Heru dan Mangapul yang akan menjadi hakim anggota perkara kliennya.
    “Padahal penetapan penunjukkan Majelis Hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada,” tutur jaksa.
    PN Surabaya baru menerbitkan penetapan susunan majelis hakim pada keesokan harinya dengan susunan Erintuah sebagai hakim ketua serta Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.
    Jaksa kemudian menyebut, selama proses persidangan, Lisa telah memberikan suap kepada tiga hakim itu senilai Rp 1 miliar dan 308 dollar Singapura atau seluruhnya senilai Rp 4,6 miliar.
    “Bahwa uang yang diberikan Lisa Rachmat kepada terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo berasal dari Meirizka Widjaja,” ujar jaksa.
    Setelah persidangan bergulir, Erintuah, Mangapul, dan Heru kompak membebaskan Ronald Tannur dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
    “Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” kata jaksa.
    Namun, setelah membebaskan anaknya, kini sang ibunda pun menjadi tersangka pemberi suap dan dipenjara.
    Meski sudah lewat satu purnama menahan Zarof Ricar, Kejaksaan Agung baru menjelaskan peran Zarof Ricar sepenggal cerita.
    Menurut Harli, Zarof yang sudah pensiun dari Mahkamah Agung, tetap bisa menjadi perantara suap antara pengacara Ronald Tannur dengan ketiga hakim PN Surabaya.
    Kepada penyidik, kata Harli, Zarof mengaku uang dan emas batangan itu bukan miliknya.
    Harta benda itu merupakan hasil pengurusan perkara.
    Namun demikian, Kejagung tak kunjung mengungkap asal muasal dan peruntukan harta panas senilai Rp 1 triliun di rumah Zarof Ricar.
    Sampai hari ini, pihak Korps Adhyaksa terus mengeklaim masih mendalami uang dan emas tersebut.
    “Kami belum mendapat informasi detail terkait pengungkapan itu (suap perkara lain), namun penyidik terus berupaya mendalaminya,” ujar Harli kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak Kejagung mengungkap asal muasal dan peruntukan harta itu.
    Sebab, sangat mungkin uang dan emas itu merupakan titipan dari pihak lain, baik hakim maupun pejabat.
    “Kejaksaan Agung harus membongkar karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah ZR itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu juga titipan yang belum diambil oleh hakim atau siapapun pejabat publik,” ungkap Fickar.
    Ia menduga, uang dan emas sengaja dititipkan kepada Zarof untuk menghindari auditor, mengingat pejabat wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Uang dan emas itu, menurutnya, baru akan diambil ketika mereka pensiun di kemudian hari.
    “Kejaksaan Agung harus melacak ini, mengingat akses ZR yang luas di kalangan para hakim karena kedudukannya dulu sebagai Kapusdiklat MA yang berhubungan dengan semua hakim. Jadi sangat mungkin uang dan emas itu titipan para hakim,” ujarnya.
    Terpisah, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menyebut Zarof harus membuktikan sumber uang dan emas senilai Rp 1 triliun di rumahnya.
    Menurut Yunus, kekayaan Zarof begitu besar karena ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
    “Pasti ada cuci uang, enggak mungkin enggak. Sekian lama, sekian besar, pasti membayar banyak orang, dan tidak akan habis dia makan sendiri. Buktinya numpuk kan itu,” lanjut Yunus.
    Harta di rumah Zarof terus menjadi pertanyaan panjang publik.
    Sebab, ketika menjabat pun ia bukan hakim yang bisa menentukan putusan pengadilan.
    Selama proses penyidikan terungkap, Zarof Ricar rupanya tidak hanya menjembatani Meirizka dan Lisa menyuap hakim PN Surabaya.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut, Ricar diduga menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
    Adapun kasasi diajukan jaksa penuntut umum yang tidak terima Ronald Tannur divonis bebas.
    “Sesuai catatan LR (Lisa Rachmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul.
    Namun, pihak kejaksaan tidak mengungkap siapa hakim agung yang diduga menerima suap untuk memutus bebas Ronald Tannur.
    Untuk bisa menjatuhkan vonis sesuai permintaan, pemberi suap minimal harus mengkondisikan dua dari tiga hakim agung yang mengadili.
    Pertanyaan timbul lantaran satu hari sebelum tiga hakim PN Surabaya ditangkap, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
    Melalui Putusan Perkara Nomor 1466 K/Pid/2024, majelis kasasi menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara karena dinilai terbukti membunuh kekasihnya dan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
    MA kemudian mengadili sendiri Ronald Tannur dengan hukuman penjara.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi putusan kasasi itu.
    Belakangan, setelah salinan putusan tersebut bisa diakses publik, terungkap terdapat hakim agung yang ingin membebaskan Ronald Tannur.
    Hakim Agung Soesilo, satu dari tiga hakim sekaligus ketua majelis kasasi, menyatakan dissenting opinion.
    Dia tidak sependapat dengan dua anggotanya yang menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah dan harus dipenjara.
    Dalam dissenting opinion-nya atau DO, Soesilo menyebut putusan PN Surabaya atau majelis hakim yang mengadili fakta-fakta hukum sudah sesuai hukum acara yang berlaku.
    Ia juga menyebut kekasih Ronald Tannur, Dini Sera, meninggal karena robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul.
    Meski dokumen visum et repertum menjelaskan kematian Dini, kata dia, hal itu tidak menyatakan perbuatan Ronald Tannur melindas tubuh kekasihnya membuat perempuan itu tewas.
    “Hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afriyanti, apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afriyanti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afriyanti karena tidak ada alat bukti yang membuktikan dugaan tersebut,” kata Hakim Agung Soesilo.
    Soesilo lantas menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah, namun ia kalah suara.
    Dua anggotanya, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, sepakat dengan dakwaan jaksa bahwa Ronald Tannur bersalah.
    Seiring bergulirnya persoalan ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Sunarto menerbitkan Surat Tugas Nomor 22/KMA/ST.PW1.3/10/2024 pada 28 Oktober 2024.
    Ia membentuk tim khusus guna melakukan pemeriksaan karena Ketua Majelis Kasasi, Soesilo, disebut-sebut bertemu dengan sang makelar, Zarof Ricar.
    Namun, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan etik, MA menyatakan majelis kasasi Ronald Tannur, termasuk Hakim Agung Soesilo, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
    “Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466 K/PID/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).
    Yanto mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, Hakim Agung Soesilo pernah bertemu Zarof di salah satu universitas di Makassar, Sulawesi Selatan.
    Menurutnya, baik Soesilo maupun Zarof sama-sama menjadi tamu undangan di acara itu.
    “Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” kata Yanto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lanjutkan Kasus Besar yang Mandek

    Lanjutkan Kasus Besar yang Mandek

    loading…

    KPK diminta melanjutkan penanganan kasus besar daripada menunggu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merilis video dugaan skandal korupsi pejabat negara. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penanganan kasus besar daripada menunggu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merilis video dugaan skandal korupsi pejabat negara. Pernyataan itu merespons KPK yang meminta Hasto melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan praktik rasuah dengan bukti yang dia miliki.

    “Lanjutkan saja kasus-kasus besar yang lama mandek di KPK,” kata Guntur, Senin (30/12/2024). KPK harus menindaklanjuti segala informasi dugaan korupsi yang pernah disampaikan ekonom Faisal Basri terkait ekspor bijih nikel

    “Yang pernah disampaikan almarhum Faisal Basri yakni dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang merugikan negara ratusan triliun, ada 2 nama Bobby dan Airlangga,” ujar Guntur.

    Tak hanya itu, dia juga meminta KPK menindaklanjuti informasi dugaan korupsi yang pernah disampaikan Ubedilah Badrun. “Laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi anak-anak Jokowi, itu lanjutkan,” tegasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Hasto dapat melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan praktik rasuah dengan bukti yang dia miliki.

    “KPK berharap siapa pun yang memiliki informasi tentang tindakan korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).

    Laporan Hasto diperlukan sebagai bukti untuk mengungkap secara terang benderang. Menurut dia, Hasto bisa melaporkan kepada tiga Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang yakni KPK, Kejaksaan, maupun Polri.

    Sekadar informasi, Hasto telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Puluhan video itu akan menggemparkan publik dan mengubah peta pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    Hal itu disampaikan Guntur dalam program Interupsi bertajuk”Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka,” yang disiarkan iNews, Kamis, 26 Desember 2024. Guntur memastikan Hasto masih berada di Indonesia dan tak bepergian ke luar negeri.

    “Ya tentu saja masih di Indonesia, nggak ke mana-mana. Mas Hasto itu taat hukum dan kooperatif,” katanya.

    (jon)

  • Serba-serbi BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI

    Serba-serbi BPJS Harvey Moeis-Sandra Dewi Dibayari Pemprov DKI

    Jakarta

    Pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi kembali menjadi sorotan usai iuran BPJS Kesehatan mereka dibayari oleh Pemprov Jakarta. Harvey dan Sandra ternyata menjadi penerima bantuan iuran (PBI) sejak 6 tahun lalu.

    Nama Harvey Moeis menjadi sorotan usai terjerat kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Istrinya yang juga artis, Sandra Dewi, juga ikut menjadi saksi hingga dua kali memberi keterangan di persidangan.

    Pada Senin (23/12/2024), majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.

    Selain itu, hakim juga memerintahkan agar seluruh aset Harvey yang telah disita jaksa saat proses penyidikan dirampas untuk negara. Aset itu di antaranya merupakan mobil Roll-Royce dan MINI Cooper yang dibelikan Harvey untuk Sandra Dewi.

    Nantinya, aset Harvey yang disita itu dilelang dan hasilnya dihitung sebagai uang pengganti. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan banding karena merasa vonis itu terlalu ringan.

    Kini, nama Harvey dan Sandra menjadi sorotan. Keduanya ternyata terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan yang biasanya diberikan untuk warga kurang mampu.

    Dapat Bantuan Iuran dari Pemprov Jakarta Sejak 2018

    Sandra dan Harvey (Foto: dok. Instagram Sandra Dewi)

    Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta membenarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Dilansir Antara, Senin (30/12/2024), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan Pemprov Jakarta memang punya kebijakan agar semua warga Jakarta terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Dia menyebut Pemprov DKI melaksanakan program itu tanpa memandang status sosial ekonomi warga. Dia mengatakan kebijakan itu merupakan implementasi Universal Health Coverage (UHC).

    “Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” katanya.

    Ani mengatakan Pemprov Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Dia mengatakan kebijakan ini ditujukan demi memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

    “Pergub itu komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujarnya.

    Penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3 dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat, sebagai peserta PBI APBD Jakarta. Dia mengatakan Harvey dan Sandra telah terdaftar sejak 1 Maret 2018.

    “Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ujarnya.

    Pemprov Jakarta Evaluasi PBI BPJS Kesehatan

    Foto: Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati (Tiara/detikcom)

    Ani mengatakan Pemprov Jakarta telah melakukan penataan ulang data pada tahun 2020. Namun, dia tak menjelaskan apakah fasilitas pembayaran iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra akan disetop atau tidak.

    “Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ujar Ani.

    Dia mengatakan tata ulang dilakukan agar pembayaran iuran lewat APBD bisa tepat sasaran, di antaranya dengan melakukan integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Selanjutnya, Ani juga menekankan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah). Berikutnya, kampanye ‘Mandiri itu Keren’ untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.

    “Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani.

    “Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran,” sambungnya.

    Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:

    1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.

    2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.

    3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.

    4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

    BPJS Kesehatan Buka Suara

    Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan

    Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan nama Harvey dan Sandra Dewi benar tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Rizzky menjelaskan ada beberapa segmen peserta JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

    Pertama, adalah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang merupakan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dengan hak kelas 3. Segmen tersebut didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat.

    Daftar peserta segmen PBI JK mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala. Berikutnya, ada penduduk yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh Pemda.

    “Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda,” tutur Rizzky dalam keterangan tertulis.

    Rizzky mengatakan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda mencakup semua penduduk daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan setuju diberikan hak kelas 3, tidak terbatas pada fakir miskin. Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam segmen ini dan terdaftar sejak 1 Maret 2018.

    Dia mengatakan JKN merupakan komitmen negara dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif bagi semua masyarakat. Hingga 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta peserta JKN di Indonesia, termasuk 57,7 juta peserta segmen PBPU Pemda.

    Rizky menyampaikan pendaftaran seluruh masyarakat Jakarta dalam JKN menunjukkan komitmen Pemprov Jakarta memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk. Sejak tahun 2018, katanya, Pemprov DKI Jakarta telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) lebih cepat dari target yang ditetapkan pada tahun 2019.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

  • Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya

    Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya

    Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis, Prabowo: 50 Tahun Penjara Harusnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden RI
    Prabowo Subianto
    mengkritik
    vonis ringan
    yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam
    kasus korupsi
    timah.
    Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
    Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan kepada pelaku yang merugikan negara dalam jumlah besar.
    Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.
    Prabowo menilai masyarakat juga menyadari bahwa vonis terhadap Harvey, yang merugikan negara ratusan triliun, hanya beberapa tahun penjara.
    “Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” jelasnya.
    Prabowo juga mempertanyakan apakah Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
    Burhanuddin menjawab bahwa Kejaksaan Agung akan memilih untuk naik banding.
    Prabowo menegaskan bahwa vonis yang seharusnya diberikan kepada Harvey adalah 50 tahun penjara.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” kata Prabowo.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Harvey Moeis baru-baru ini dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    Kasus ini disebut telah merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Mau Buka ‘Borok’ Pejabat, MAKI: Jangan Cuma Gertak Sambal

    Hasto Mau Buka ‘Borok’ Pejabat, MAKI: Jangan Cuma Gertak Sambal

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengkritik pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tersangka dugaan suap dan perintangan terkait Harun Masiku mengaku memiliki video ‘borok’ pejabat. MAKI meminta Hasto menyerahkan video tersebut ke KPK apabila ada kaitannya dengan dugaan korupsi.

    “Saya yakin video-video itu banyak irisan banyak urusan dengan kekuasaan, jadi penting untuk diketahui KPK juga. Itu minimalnya, maksimalnya bisa dijadikan bukti tehadap penanganan korupsi, baik yang terjadi kemarin, sekarang atau nanti,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (30/12/2024).

    “Untuk itu saya memohon kepada Pak Hasto dan PDIP untuk menyerahkan termasuk Bu Conie, untuk menyerahkan video dan dokumen-dokumennya salinannya lah juga kepada KPK,” lanjutnya.

    Boyamin menyampaikan dengan diserahkan video ‘borok’ pejabat tersebut maka video tersebut berisi sesuatu yang serius dan bukan hanya ‘gertak sambal’. Selain KPK, Boyamin mengatakan, video yang dimaksud juga bisa diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian untuk ditndaklanjuti.

    “Karena itu untuk sesuatu yang bahwa ini serius, bukan sesuatu yang gertak sambal. Saya tidak ingin ini hanya jadi gertak sambal dan tidak ditindaklanjuti. Saya mengharuskan video atau dokumen apapun diserahkan kepada KPK, Kejaksaan Agung juga. Kejaksaan Agung 5 tahun terakhir hebat, profesional menangani korupsi juga. Kepolisian penting juga,” ucapnya.

    “Jangan melihat sekarang seakan-akan kekuasaan ada di pihak sana, suatu saat kan PDIP nanti bisa jadi gantian yang menang, jadi artinya data yang ada sudah diserahkan penegak hukum nanti tinggal nagih aja kalau suatu saat menang. Kalau memang ini betul-betul bukti sesuatu yang terkait dengan korupsi. Apakah ini terkait korupsi? Penilaian saya belum, karena ini hanya gertak sambal baru menyampaikan dan belum dibuka isinya gitu. Hanya spill dikit-dikit,” imbuhnya.

    Hasto Mau Bongkar Video ‘Borok’ Pejabat Negara

    “Kalau bahasa Jawanya ‘nabok nyilih tangan’, menampar pakai tangan orang lain. Pimpinan KPK saat ini proses seleksi dan pemilihan di era siapa? Petinggi-petinggi negara, khususnya penegak hukum, siapa yang memilih dan mengangkat? Pengaruh Jokowi masih sangat kuat,” kata Guntur, Jumat (27/12).

    “Apalagi kalau kita lihat di opini publik, medsos misalnya bagaimana Pak Prabowo, Presiden masih menunduk-nunduk ke Jokowi,” ujarnya.

    “Jadi Jokowi memang menginginkan tiga periode atau perpanjangan jabatan seperti yang disampaikan oleh tokoh-tokoh terdekat Jokowi, dan nanti bukti-buktinya ada di video yang akan dirilis Saudara Sekjen,” kata Guntur.

    Guntur mengatakan Hasto memiliki video lain yang memiliki daya ledak besar. Salah satunya terkait mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.

    “Khusus untuk seorang mantan petinggi, Saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. Rahasia sekecil apa pun dan buktinya dipegang Saudara Sekjen,” katanya.

    (dek/idn)