Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 34 Lembaga Keagamaan dan Ormas di Gresik Menerima Dana Hibah

    34 Lembaga Keagamaan dan Ormas di Gresik Menerima Dana Hibah

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 34 lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Gresik menerima dana hibah. Program yang digelontorkan pemerintah daerah setempat merupakan bagian dari strategi pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

    Sebelum pencairan hibah, 34 lembaga keagamaan dan ormas tersebut menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “NPHD bukan sekadar administrasi, tetapi komitmen untuk mengelola dana secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab serta mendukung capaian pembangunan daerah,” tegas Sekda Pemkab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, Rabu (5/11/2025).

    Selain penandatanganan NPHD, peserta juga mendapat pengarahan teknis terkait mekanisme penyaluran, penggunaan dana, dan pelaporan pertanggungjawaban dengan pendampingan aparat pengawasan internal serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

    “Jangan sampai peruntukan dana hibah disalahgunakan atau tidak tepat penggunaannya,” ungkap Alifin Nurahmana Wanda, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik.

    Sementara itu, Wabup Gresik dr. Asluchul Alif menuturkan bahwa hibah daerah merupakan bentuk kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam mendukung pembangunan. “Hibah ini bukan hadiah, melainkan sinergi pemerintah dengan lembaga keagamaan dan ormas dalam membangun masyarakat yang berkarakter. Kami akan memastikan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” tuturnya.

    Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik tersebut menambahkan pentingnya integritas dan kedisiplinan penerima hibah, baik dari sisi laporan administrasi maupun penggunaannya. “Tolong jangan disalahgunakan supaya tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya. [dny/kun]

  • Raksasa Ecommerce China Tutup di RI, Kena Kasus Berat

    Raksasa Ecommerce China Tutup di RI, Kena Kasus Berat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Layanan e-commerce asal China, Shein, pernah beroperasi di Indonesia pada 2018 silam. Namun, e-commerce yang fokus menjual produk-produk fesyen tersebut tak bertahan lama.

    Shein menutup operasinya di Tanah Air pada 2021 silam. ‘Saudara’ sesama e-commerce China yang menawarkan model bisnis serupa, Temu, sempat ingin berekspansi ke Indonesia, tetapi dilarang oleh pemerintah.

    Pemerintah menegaskan bahwa layanan e-commerce yang menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen akhir seperti Shein dan Temu tak boleh beroperasi di Indonesia karena bisa membunuh UMKM lokal. Pasalnya, Shein dan Temu menawarkan produk dengan harga sangat murah yang merusak pasar.

    Kendati tak bisa memperluas bisnis di Indonesia, Shein dan Temu kian gencar mengepakkan sayap di pasar global dalam beberapa tahun terakhir. Tantangan mulai ditemui keduanya ketika Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif tinggi untuk barang-barang impor China.

    Selain itu, Trump juga menghapus kebijakan de-minimis yang selama ini menguntungkan bagi Shein dan Temu karena barang-barang impor murah bebas bea masuk ke AS.

    Di tengah tantangan tersebut, Shein kembali mendapat tekanan di Eropa. Para politikus Prancis meningkatkan perlawanan ke Shein dan mengancam akan memblokir e-commerce China tersebut.

    Perseteruan antara pemerintah Prancis dan Shein terjadi karena temuan produk mainan seks yang menyerupai mainan anak-anak di layanan e-commerce tersebut, dikutip dari Reuters, Rabu (5/11/2025).

    Tekanan dari para pejabat Prancis terjadi saat Shein berencana membuka toko fisik pertamanya di Paris.

    Beberapa saat lalu, pengawas konsumen Prancis menemukan produk mainan seks yang menyerupai mainan anak-anak dijual di Shein. Menteri Keuangan Roland Lescure lantas mengancam pemblokiran akses Shein ke pasar Prancis pada Senin (3/11) pekan ini.

    Shein mengatakan telah memberikan sanksi kepada para penjual dan menerapkan larangan penjualan mainan seks. Kejaksaan Paris mengatakan pada Selasa (4/11) bahwa mereka sedang menyelidiki platform ritel online Shein, Temu, AliExpress, dan Wish atas dugaan penyebaran konten termasuk pornografi anak di marketplace mereka.

    Di sisi lain, Shein telah memicu kemarahan di kalangan politisi dan peritel Prancis atas model bisnis berbiaya rendahnya. Terbaru, rencananya untuk membuka gerai konsesi di department store BHV Paris juga memicu kontroversi. Gerai lainnya akan dibuka pula di department store Galeries Lafayette di 5 kota regional.

    Mendengar kabar tentang gerai Shein, Véronique Louwagie, Menteri Perdagangan dan Usaha Kecil Prancis hingga September, mulai mengorganisir perlawanan.

    Ia menghubungi presiden Galeries Lafayette, wali kota Angers, Dijon, Grenoble, Limoges, dan Reims, yang merupakan lokasi gerai Shein yang direncanakan, serta pimpinan bank umum Prancis Caisse des Dépots, yang seharusnya mendanai kesepakatan real estat BHV, ujarnya kepada Reuters.

    Kampanye ini menggambarkan upaya terkoordinasi yang dilakukan oleh politisi, peritel, dan regulator Prancis untuk menentang ekspansi Shein dan melindungi peritel lokal, menjelang undang-undang baru yang lebih ketat tentang platform online yang telah ditentang oleh Shein.

    Shein Bunuh Pebisnis Lokal

    Anggota parlemen Prancis mengatakan pertumbuhan pesat Shein didorong oleh keuntungan yang tidak adil. Salah satunya dari pembebasan bea cukai untuk paket e-commerce bernilai rendah yang memungkinkannya menjual dengan harga sangat rendah. Sementara itu, jaringan fast-fashion Prancis seperti Jennyfer dan Naf Naf juga bangkrut digerus persaingan.

    “Shein berdampak pada vitalitas negara kita, menghancurkan pekerjaan, dan menghancurkan toko-toko,” kata Louwagie kepada Reuters.

    Shein berpendapat model bisnis mereka yang menyesuaikan produksi dengan permintaan, serta melibatkan pabrik-pabrik skala kecil hingga besar, lebih efisien. Selain itu, Shein mengatakan pasar online mereka dapat membantu merek dan peritel Prancis menjangkau lebih banyak pelanggan.

    Shein didekati untuk membuka gerai di Prancis oleh Société des Grands Magasins (SGM), yang telah berupaya membalikkan keadaan BHV dan department store regional Galeries Lafayette yang sedang kesulitan. Manajemen berharap peluncuran ini akan menarik pelanggan berusia muda.

    Namun, Galeries Lafayette mengatakan bulan lalu bahwa toko-toko konsesi Shein akan bertentangan dengan nilai-nilai mereka. Pada Selasa (4/11) pekan ini, Galeries Lafayette menyatakan telah sepakat dengan SGM untuk mengakhiri perjanjian waralaba mereka.

    Artinya, department store regional tersebut tidak akan lagi menggunakan nama Galeries Lafayette. SGM belum memutuskan nama baru untuk 5 toko yang sebelumnya dinamai Galeries Lafayette tersebut, menurut juru bicara perusahaan.

    “Kami percaya pada proyek Shein,” ujar Karl-Stéphane Cottendin, direktur umum SGM, dalam wawancara dengan BFM TV pada Senin (3/11).

    “Ada beberapa kontroversi seputar hal ini, tetapi kami juga memiliki merek (Shein) dengan 24-25 juta konsumen di Prancis,” ia menambahkan.

    Sebuah papan reklame yang diresmikan pada Sabtu (1/11) di atas toko BHV di distrik Marais, Paris, menampilkan foto Presiden SGM, Frédéric Merlin, bersama ketua eksekutif Shein, Donald Tang, dan anjingnya, Satchi, dengan slogan: “Papan reklame yang seharusnya tidak kami buat!”.

    “Menciptakan kehebohan adalah cara berbisnis saat ini, jenis bisnis yang lebih modern,” kata Cottendin.

    Shein telah berusaha untuk mendapatkan kepercayaan di Prancis. Mereka mempekerjakan pemimpin Prancis termasuk mantan menteri dalam negeri Christophe Castaner sebagai penasihat, dan berupaya mencapai kesepakatan dengan pengecer Prancis.

    Sementara itu, Tang telah berkunjung ke seluruh negeri, bertemu kritikus, dan menghadiri pertemuan elit Prancis, tetapi gagal membalikkan gelombang kritik.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Pasien RSHS Bandung

    Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual ke Pasien RSHS Bandung

    Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dokter residen Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan TPKS terhadap korbannya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dengan didampingi dua anggota yaitu, Sri Senaningsih dan juga Zulfikar Siregar. Sementara Priguna tertunduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, mendengarkan putusan hakim.

    “Mengadili, menyatakan, saudara Priguna telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pidana kekerasan seksual. Menjatuhkan pidana selama 11 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila tidak bisa membayarkannya diganti dengan hukuman penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua sekaligus Ketua PN Bandung Lingga Setiawan, Rabu (5/11/2025).

    Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut terdakwa membayar restitusi atau uang ganti rugi kepada ketiga korban dengan total Rp 137 juta lebih. Adapun total korban dari kasus ini ada sebanyak tiga orang dengan rincian korban FH senilai Rp 79.429.000, Rp 49.810.000 untuk korban NK, dan sebesar Rp 8.640.000 untuk korban FPA.

    Pidana tambahan ini dibebankan kepada terdakwa berdasarkan perhitungan LPSK dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. Hakim pun mengabulkan tuntutan tersebut dengan membebankan restitusi kepada terdakwa.

    “Sehingga total restitusi yang perlu dibayarkan adalah Rp 137.879.000, (seratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah),” kata Lingga.

    Kuasa Hukum Priguna Anugerah Pratama, Aldi Rangga mengaku pihaknya akan melakukan pikir-pikir dengan diberikan waktu selama sepekan terkait putusan ini. Meski sempat mengajukan fakta-fakta yang meringankan terdakwa saat pledoi, namun dia kembalikan keputusan kepada hakim.

    “Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat. Tapi, apapun itu harus dihargai dan hormati. Dalam pleidoi, kami sempat sampaikan beberapa fakta hukum yang kami anggap dapat meringankan terdakwa. Namun, soal putusan kembali lagi ke hakim,” kata Aldi.

    Sebelumnya, jaksa menuntut Priguna dengan 11 tahun penjara sesuai dengan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Terdakwa PAP (dituntut) selama 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan, dan denda Sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, beberapa waktu lalu.

    Jaksa penuntut memberikan pidana tambahan yang mana Priguna diminta untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor: R-3632/4.1.IP/LPSK/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 total keseluruhan sebesar Rp 137.879.000.

    Restitusi ini nantinya diberikan kepada para korban tiga orang korban, pertama Rp 79.429.000, korban kedua Rp 49.810.000, dan korban ketiga Rp 8.640.000.

    “Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Cahya.

  • Dua Ketua PKBM di Pasuruan Didakwa Korupsi Dana Bantuan Pendidikan Nonformal

    Dua Ketua PKBM di Pasuruan Didakwa Korupsi Dana Bantuan Pendidikan Nonformal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan kembali tercoreng setelah dua pengelola lembaga belajar masyarakat diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah. Kedua terdakwa, Mohamad Najib dan Drs. Adi Purwanto, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/11/2025).

    Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang semestinya digunakan untuk program pendidikan nonformal bagi warga belajar. Namun, dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh kedua ketua lembaga tersebut.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Reza Ediputra, menyebut perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan prinsip penggunaan dana bantuan pendidikan.

    “Dana bantuan pendidikan itu diselewengkan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan PKBM sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

    Dalam dakwaan disebutkan, Mohamad Najib selaku Ketua PKBM Sabilul Falah di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, diduga menyelewengkan anggaran sejak 2021 hingga 2024. Sementara itu, Adi Purwanto, Ketua PKBM Budi Luhur di Desa Karangrejo, Kecamatan Gondangwetan, disangka melakukan pelanggaran serupa pada periode yang sama.

    Jaksa menilai, kedua terdakwa memiliki pola penyimpangan yang hampir identik dalam pengelolaan dana bantuan tersebut. Dana yang semestinya digunakan untuk program pendidikan kesetaraan dan pelatihan masyarakat justru tidak tersalurkan sesuai peruntukannya. “Antara satu perbuatan dengan lainnya memiliki keterkaitan erat, sehingga dinilai sebagai satu perbuatan berlanjut,” tambah Reza.

    Kasus yang menjerat dua ketua PKBM ini menambah panjang daftar penyimpangan dana pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, Bayu Putra Subandi, telah divonis enam tahun penjara atas kasus serupa.

    Selain itu, dua terdakwa lain, yakni Erwin Setiawan selaku Ketua PKBM Riyadul Arkham Pandaan dan Nurkamto, staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga masih menunggu vonis dari majelis hakim. Rangkaian kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana bantuan pendidikan masyarakat di tingkat daerah.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar. “Kami akan kawal seluruh proses hukum agar ada efek jera dan kepercayaan publik bisa dipulihkan,” tegasnya.

    Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola bantuan pendidikan agar dana pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat melalui jalur pendidikan nonformal. [ada/beq]

  • Penampakan Tumpukan Uang Rp 70 Miliar Barang Bukti Korupsi Pelindo Regional 3 dan PT APBS

    Penampakan Tumpukan Uang Rp 70 Miliar Barang Bukti Korupsi Pelindo Regional 3 dan PT APBS

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyita uang tunai sebesar Rp 70 miliar, dalam pengungkapan kasus korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak.

    Berdasarkan foto yang diterima Liputan6.com, barang bukti uang ditumpuk saat diperlihatkan oleh Kejari Tanjung Perak.

    “Proyek ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023–2024,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, Rabu (5/11).

    Ricky mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan memulihkan kerugian negara.

    “Uang ini akan diajukan sebagai barang bukti di persidangan dan menjadi bagian dari pelaksanaan keadilan restoratif,” ucapnya.

    Ricky mengatakan, dana yang telah disita kini dititipkan ke rekening penampungan milik Kejaksaan RI melalui bank BUMN mitra, dan akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk menentukan nilai kerugian negara serta besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

    “Dalam rangka mengusut kasus ini, tim penyidik Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi serta sejumlah ahli,” ujarnya.

    Ricky menyebut, penggeledahan dilakukan pada 9 Oktober di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS, yang menghasilkan penyitaan dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga terkait dengan praktik korupsi.

    “Kami menemukan dokumen penting, baik cetak maupun digital, yang memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.

    Ricky menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan selaras dengan keterangan para saksi serta dokumen yang telah dikumpulkan.

    “Begitu kami yakin, akan kami umumkan siapa saja yang dimintai pertanggungjawaban,” ucapnya.

    Ricky juga memastikan bahwa proses penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur dan mengikuti arahan Jaksa Agung dalam Rencana Aksi Program Prioritas Nasional.

    Ia menekankan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.

    “Langkah ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap visi pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam hal reformasi hukum dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

    “Pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana. Kami akan menuntaskan perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ricky.

  • Kejari Pamerkan Rp70 M Sitaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak

    Kejari Pamerkan Rp70 M Sitaan Korupsi Pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memamerkan uang tunai senilai Rp70 miliar hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Proyek ini melibatkan PT Pelindo Regional III dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

    “Kami melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp70 miliar dari perkara yang saya sampaikan tadi,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan, di Surabaya, Rabu (5/11/2025).

    Ricky menjelaskan, uang sitaan tersebut akan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk kepentingan pembuktian perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

    “Setelah disidangkan, akan diketahui nilai pasti kerugian negara dan besaran uang pengganti yang akan dikenakan kepada para terdakwa,” katanya.

    Penyidik Kejari Tanjung Perak telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan sejumlah ahli dalam penyidikan kasus tersebut. Penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi dan menemukan barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen elektronik, serta data dari laptop dan telepon genggam saksi.

    “Setelah alat bukti terkumpul dan terjadi persesuaian antara keterangan saksi, surat, serta petunjuk, maka kami akan menentukan pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Pengumuman tersangka akan kami sampaikan pada tahapan berikutnya,” ujar Ricky.

    Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan arahan Jaksa Agung. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka dalam memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Selain proses hukum, Kejari Tanjung Perak juga akan membantu PT Pelindo Regional III memperbaiki tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) sebagai bentuk keadilan rehabilitatif. [uci/beq]

  • Kejagung Sita Aset Musim Mas-Permata Hijau Imbas Belum Lunasi Uang Pengganti

    Kejagung Sita Aset Musim Mas-Permata Hijau Imbas Belum Lunasi Uang Pengganti

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sementara aset milik Musim Mas Group dan Permata Hijau Group

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan aset itu disita berkaitan dengan kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

    Menurut Anang, nilai aset yang telah disita pihaknya telah melebihi sisa UP yang belum dibayarkan Musim Mas dan Permata Hijau Group.

    “Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari Rp17,7 triliun. Ada Rp4,4 triliun [belum dibayarkan] dan mereka sanggup akan membayar mencicil.” ujar Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).

    Dia menambahkan, aset itu nantinya bakal dikembalikan kepada masing-masing korporasi jika kewajiban pembayaran UP sudah lunas.

    Hanya saja, Anang tidak mengungkap secara detail terkait dengan nilai aset yang telah disita dari Musim Mas dan Permata Hijau Group itu. Anang hanya mengungkap aset yang disita itu yakni perkebunan, pabrik hingga tanah.

    “Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada semua,” imbuhnya.

    Apabila Musim Mas dan Permata Hijau Group itu tidak melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti, kata Anang, maka aset yang telah disita berpotensi dilelang.

    “Nah, ketika sudah lunas aset-asetnya yang disita kita kembalikan ke korporasinya. Tapi nanti kalau misalnya tidak komitmen, aset-asetnya yang kita sita ya kita lelang lah untuk negara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kerugian negara dari perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Terkait hal ini, setidaknya ada tiga grup korporasi yang diwajibkan untuk melunasi kerugian negara itu melalui pembayaran uang pengganti.

    Wilmar Group merupakan korporasi paling besar yang telah menyetor UP sebesar Rp11,8 triliun. Sementara sisanya, Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. 

    Dengan demikian, total UP yang telah disetor ke negara mencapai Rp13,2 triliun. Sementara sisanya, Rp4,4 triliun maaih belum dibayar oleh Musim Mas dan Permata Hijau Group.

  • Kejagung Limpahkan Klaster Kedua Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak, Tidak Ada Riza Chalid

    Kejagung Limpahkan Klaster Kedua Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak, Tidak Ada Riza Chalid

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan delapan tersangka dan barang bukti atau tahap II terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna delapan tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

    “Kasus Pertamina hari ini telah diserahkan, tersangka dan berkas juga barang bukti dari penyidik ke penutut umum di Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).

    Dia menambahkan, klaster kedua tersangka yang dilimpahkan ini terdiri dari mantan SVP Integrated Supply Chain atau Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia Toto Nugroho (TN).

    Kemudian, tersangka yang dilimpahkan adalah eks VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina atau eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution (AN); Eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta (HB); dan Direktur Gas, Petrochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, Arif Sukmara (AS).

    Selain itu, mantan VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina, Dwi Sudarsono (DS); Mantan SVP Integrated Supply Chain, Hasto Wibowo (HW); mantan Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd dan Senior Manager PT Trafigura Martin Haendra Nata (MHN); dan Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra (IP).

    Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Nanti setelah diserahkan ke penutut umum, penuntut umum akan melakukan untuk pelimpahan ke pengadilan,” imbuh Anang.

    Adapun, pelimpahan ini dilakukan tanpa adanya tersangka Riza Chalid. Sebab, Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak itu masih belum kembali ke Indonesia.

    Dalam hal ini, Anang menyatakan pihaknya belum merencanakan Riza Chalid disidangkan secara in absentia. 

    “Belum, sementara tetap. Itu kan terpisah. Berkasnya kan terpisah. Sementara kita masih minta, masih minta menunggu red notice dari Interpol,” pungkasnya.

  • Perusahaan Keberatan Ruko Rp 30,2 M Kasus Timah Disita, Ini Kata Kejagung

    Perusahaan Keberatan Ruko Rp 30,2 M Kasus Timah Disita, Ini Kata Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak ambil pusing dengan gugatan keberatan penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pengajuan keberatan itu diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    “Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 (UU Tipikor) kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik. Sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

    Anang mengatakan majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan bukti yang diajukan Pemohon dan penyidik terkait gugatan penyitaan aset tersebut.

    “Silakan. Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh majelis hakim,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Gugatan keberatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Pembelian ruko Maggiore Business Loft seharga Rp 30.229.900.000 ini menggunakan nama istri terdakwa kasus timah Tamron alias Aon, yakni Kian Nie. Dalam perkara ini, Tamron disebut sebagai beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

    Sidang perdana keberatan tersebut digelar hari ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung RI pada Selasa (11/11).

    Tamron awalnya dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis Tamron diperberat pada tingkat banding menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun. Vonis itu tak berubah pada tingkat kasasi.

    (mib/lir)

  • Sosok Bripka Rissa, ‘Bunda Polisi’ bagi Anak Korban Kekerasan di Samarinda

    Sosok Bripka Rissa, ‘Bunda Polisi’ bagi Anak Korban Kekerasan di Samarinda

    Jakarta

    Bripka Rissa Melawati konsisten selama tujuh tahun menangani kasus perempuan, anak dan kelompok rentan di Samarinda. Pendekatan humanis yang dia gunakan membuat korban mengenal Rissa sebagai ‘bunda’, bukan sebagai penyidik.

    Rissa menceritakan mengenai tugasnya sebagai Banum Unitdik VI Satreskrim Polrestas Samarinda, Kalimantan Timur saat berbincang dengan detikcom beberapa waktu lalu. Sejak 2018, dia sudah menangani sekitar 100 kasus.

    Sebelum itu, Rissa juga pernah ditempatkan di satuan reserse narkoba, satuan lalu lintas hingga Binmas.

    Begitu ditempatkan di Unit PPA, Rissa menangani salah satu kasus yang cukup menyita perhatian yaitu anak usia tiga tahun yang menjadi korban kekerasan seksual. Dalam penanganan itu, Rissa memposisikan dirinya sebagai anak sehingga bisa merasakan kondisi korban, bukan sebagai penyidik.

    “Kita waktu melakukan pemeriksaannya butuh ekstra kesabaran makanya saya bilang kita harus seperti dia, kita nggak bisa memaksa. Dia mau tidur, kita nggak bisa memaksa, dia mau makan, makan. Apa keinginan makannya kita harus turuti sampai dengan itu,” kata Rissa yang diusulkan Polda Kaltim dalam program Hoegeng Corner 2025.

    “Sampai sekarang pun sering main ke kantor, dia kalau bilang ke teman-temannya, saya punya bunda polisi, bunda saya polwan,” kata Rissa.

    Adapun kasus terbaru yang ditangani Rissa yaitu kasus anak kelas 3 SD yang dijual ibu kandungnya dan juga diperkosa oleh ayah tirinya. Awalnya Polres menerima laporan dari korban yang ditemani oleh wali murid dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

    Akhirnya Rissa mengajak korban untuk pergi berkeliling naik motor untuk menghilangkan rasa traumanya. Rissa menanyakan kepada korban mengenai kebutuhan dan hal-hal yang menjadi kesukaannya.

    “Setelah dia traumanya hilang, kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lagi, itu jam 10 kita lakukan visum malam itu juga,” ujar Rissa.

    Setelah melalui proses tersebut, polisi bergerak cepat dengan mengamankan ayah tiri korban. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pemberkasan, sedangkan anaknya dititipkan di rumah aman.

    “Kalau untuk pendekatan ke korban, kami perempuan, kami pernah jadi anak-anak, saya seorang ibu punya anak. Saya posisikan diri saya sebagai mereka, murni bukan dibuat-dibuat,” imbuh Rissa.

    Selain dua kasus tersebut, banyak kasus lain yang juga ditangani Rissa termasuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perkara yang ditangani mayoritas lanjut ke persidangan.

    “Kalau untuk KDRT dia delik aduan, terkadang kita sudah tahan tapi dari istri dia minta dimediasikan akhirnya kita lakukan RJ, tidak sampai ke kejaksaan atau persidangan. Sedangkan untuk perkara anak, itu persetubuhan pencabulan rata-rata kita sampai ke persidangan,” imbuhnya.

    Tidak hanya dari sisi penindakan, Rissa juga bergerak aktif dari sisi pencegahan. Dia kerap terlibat dalam penyuluhan terkait anti-bullying, siber, hingga seks bebas ke sekolah-sekolah di Samarinda.

    (knv/aud)