Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Update Kasus Penyimpangan Dana Bos SMK 2 Ponorogo, Kejari Panggil Kadindik Jatim

    Update Kasus Penyimpangan Dana Bos SMK 2 Ponorogo, Kejari Panggil Kadindik Jatim

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo.

    Baru-baru ini Kejari Ponorogo memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai.

    Orang nomor satu di dunia pendidikan Jatim memenuhi panggilan Kejari.

    Aries diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo.

    “Sudah kami panggil dan periksa sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (31/12/2024).

    Agung menjelaskan bahwa kadindik jatim diperiksa pada Jum’at (27/12/2024). Namun sayang Agung tidak mau blak-blakan materi apa yang dipertanyakan.

    “Terkait materi pemeriksaan belum bisa saya jelaskan, yang pasti terkait mekanisme dana BOS,” katanya saat dikonfirmasi, Tribunjatim.com.

    Agung menegaskan bahwa Kandindik Jatim dilakukan pemeriksaan sejak siang hingga sore. Pemeriksaan itu dipenuhi Kadindik Jatim setelah dilayangkan surat pemanggilan kedua oleh kejaksaan. 

    Untuk total saksi, sampai saat ini kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo itu, penyidik kejaksaan telah memanggil 23 orang saksi untuk dimintai keterangan. 

    Di antaranya Kadindik Jatim, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Candindik) wilayah Ponorogo-Magetan periode 2020-2022 dan periode 2022-2023, internal sekolah, serta sejumlah pihak terkait lainnya. 

    Sedangkan total barang bukti kendaraan yang disita masih sama, yakni 10 unit bus, dan tiga kendaraan roda empat. Dari jumlah itu, tujuh unit bus dititipkan di gudang penitipan barang bukti milik Kejaksaan Tinggi (Kejati).

    Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai membenarkan dirinya telah dipanggil Kejari Ponorogo.

    “Hanya dimintai keterangan saja terkait dana BOS. Sebagai saksi,” pungkasnya melalui pesan singkat WhatsApp.

    Sekedar diketahui, Kejari Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia ATK. Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Dimana selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.

    Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat. Bahwa ada kerurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019.  Pada aduan  tidak menyebutkan tahun 2019 sampai tahun berapa.

    Kejari tidak mau menjadi celah, sehingga dilakukan penyelidikan BOS dari tahun 2019 sampai 2024

    Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana bos yg tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka dalam kasus tersebut. 

  • Kapolda Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli dalam Dua Bulan

    Kapolda Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli dalam Dua Bulan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji menuntaskan dua kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam dua bulan.

    Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya hanya perlu mengecek ulang kelengkapan kasus tersebut. Dia yakin kasus itu bisa dilimpahkan kembali ke kejaksaan awal tahun 2025.

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya, satu-dua bulan lagi selesai,” kata Karyoto pada Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12).

    Dia memastikan kasus Firli akan dituntaskan. Karyoto menyebut penuntasan kasus itu menjadi utangnya hingga selesai.

    Dalam kesempatan itu, Karyoto juga membahas kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia sempat menyinggung status tersangka.

    “Alex Marwata belum (tersangka) ya? Alex Marwata belum, baru penyidikan karena Alex Marwata tuduhannya pasal 36. Pasal 36 adalah sebuah perilaku etik yang dikriminalisasi jadi tindakan pidana,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap sejak 22 November 2023. Namun, hingga saat ini Firli belum juga ditahan ataupun diproses hukum.

    Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

    Karyoto pernah berkata kasus-kasus itu akan diselesaikan sekaligus.

    “Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).

    Polda Metro pernah menyerahkan berkas perkara Firli pada 15 Desember 2023 dan 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan dua kali mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi.

    Firli juga beberapa kali mangkir dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jemput paksa terhadap Firli dimungkinkan bila tersangka tak hadiri pemanggilan dengan alasan yang jelas. Hal itu diatur dalam KUHAP.

    “Peluangnya ada dua sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/12).

    Meski begitu, ia tak bisa memastikan apakah Firli akan dijemput paksa. Ade mengatakan ia akan memberi informasi lebih lanjut di waktu yang tepat.

    “Nanti akan kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan penanganan perkara dimaksud,” ujarnya.

    (dhf/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Irjen Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dalam 1-2 Bulan

    Irjen Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dalam 1-2 Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengatakan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperkirakan akan tuntas dalam 1-2 bulan ke depan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Karyoto dalam acara Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya pada Selasa (31/12/2024).

    “Mudah-mudahan, kita berusaha secepatnya. 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya.

    Karyoto mengungkapkan, ada dua perkara dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri, yiatu dugaan pemerasan dan pertemuan Firli dengan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat. Salah satu dari perkara tersebut, kata Karyoto, akan segera dilengkapi untuk diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

    “Kalau kita bilang formil dan materel, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya dua unit mobil, puluhan unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan SYL saat pertemuan di GOR Tangki, Jakarta Barat, serta dompet cokelat bertuliskan “Lady Americana USA” yang berisi satu lembar voucher “Holiday Getaway” senilai Rp 100.000 dari Spiral Care Traveloka.

  • Tantangan Jabar 2025, Akademisi: Gubernur Harus Berani Tidak Populer
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        31 Desember 2024

    Tantangan Jabar 2025, Akademisi: Gubernur Harus Berani Tidak Populer Bandung 31 Desember 2024

    Tantangan Jabar 2025, Akademisi: Gubernur Harus Berani Tidak Populer
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur baru di Jawa Barat diminta membangun fondasi yang kuat. Berbagai keputusan atau pendekatan yang diambil sebisa mungkin menghindari proyek besar yang hanya bertujuan meningkatkan popularitas jangka pendek.
    Hal itu disampaikan Ketua Dewan Profesor Universitas Padjadjaran (
    Unpad
    ) sekaligus Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Profesor Arief Anshory Yusuf dalam diskusi “Outlook Ekonomi, Hukum, dan Politik Indonesia dan Jawa Barat 2025.
    “Fokus harus diarahkan pada kebijakan yang bersifat mendasar dan jangka panjang, meskipun hasilnya tidak langsung terlihat,” ucap Ketua Dewan Profesor Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Arief Anshory Yusuf dalam rilisnya, Selasa (31/12/2024).
    Arief mengingatkan, pemerintah yang sukses bukanlah yang mencari glorifikasi saat masa jabatannya, tetapi yang membangun dasar kokoh bagi masa depan.
    “Jadi harus berani untuk tidak populer, tetapi tetap berorientasi pada hasil yang substansial,” tegas Arief.
    Menurutnya, Jabar sangat dikenal sebagai hub-manufaktur di Indonesia. Di mana pemerintah, baik pusat maupun provinsi, masih sangat mengandalkan sektor manufaktur.
    “Ketergantungan dengan sektor manufaktur ini terlihat dari kebijakan hilirisasi yang menjadi langkah untuk menghidupkan kembali industrialisasi yang mengalami stagnasi,” tutur Arief.
    Langkah ini, dimotivasi fakta Indonesia, termasuk Jabar mengalami stagnasi industrialisasi. Namun, kontribusi sektor manufaktur Jabar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sudah tidak signifikan seperti dulu.
    “Manufaktur Jabar menghadapi tantangan berat, termasuk persaingan ketat dengan negara-negara seperti Vietnam dan Tiongkok. Bahkan upah minimum pekerja di Vietnam misalnya, itu hanya setengah dari Indonesia. Dan ini menjadikannya lebih kompetitif,” papar dia.
    Ini berakibat, manufaktur tidak lagi menjadi pendorong utama pertumbuhan di Jabar. Perubahan tersebut pun terkonfirmasi dari pertumbuhan ekonomi Jabar yang kini tak lagi di atas nasional.
    Stagnasi di sektor manufaktur mendorong terjadinya tersierisasi atau pergeseran ke sektor jasa yang lebih banyak. Namun, tersierisasi yang terjadi di Jabar cenderung ke arah jasa berkualitas rendah.
    “Selama ini kita seolah berasumsi re-industrialisasi akan berhasil atau hilirisasi akan sukses. Padahal ada rencana lain yang bisa dilakukan yakni memfasilitasi tersierlisasi. Misalnya mengembangkan sektor pariwisata dengan serius, atau pengembangan start-up agar kualitas pekerja meningkat,” ungkapnya.
    Untuk itu, peningkatan kualitas tenaga kerja menjadi tantangan besar bagi Jabar. Pendidikan rata-rata penduduk Jabar masih rendah, dengan angka lama sekolah yang berada di peringkat bawah secara nasional.
    Oleh karena itu, pendidikan menjadi kunci untuk menciptakan tenaga kerja yang lebih produktif, terutama untuk mendukung sektor startup dan pariwisata yang potensial.
    Lalu dalam lanskap politik Indonesia, Guru Besar dari Universitas Pendidikan Indonesia, Profesor Karim Suryadi mengatakan, dinamika kekuasaan memperlihatkan pola yang relatif stabil dan harmonis.
    Koalisi Indonesia Maju, sebagai koalisi politik dominan, terus menguasai berbagai lini pemerintahan dengan dukungan mayoritas partai politik di parlemen. Hal ini menciptakan suasana “bulan madu” politik yang diperkirakan akan terus berlanjut dalam waktu dekat.
    Menurutnya, keberhasilan KIM dalam membangun soliditas diantara partai-partai anggotanya, menjadi fondasi utama stabilitas tersebut.
    “Dengan menguasai mayoritas kursi di DPR, koalisi ini memiliki kemampuan yang kuat untuk mengendalikan arah legislasi dan kebijakan nasional. Kesepakatan bersama dalam koalisi ini juga meminimalkan potensi friksi,” ungkap Karim.
    Namun, stabilitas ini bukan tanpa tantangan. Risiko terbesar dalam periode bulan madu politik adalah terjadinya stagnasi akibat kurangnya dinamika oposisi yang sehat.
    “Demokrasi membutuhkan checks and balances untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
    Disisi lain, lanjutnya, salah satu efek dari dominasi politik ini adalah semakin minimnya partisipasi masyarakat dalam proses politik.
    Sementara itu, paparan pada bidang hukum,
    akademisi
    Unpad, Mei Sunanto menilai, reformasi hukum di Indonesia belum ada perubahan besar yang terasa.
    Langkah yang diambil cenderung setengah hati dan tidak menyentuh tiga elemen utama sistem hukum, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
    “Banyak undang-undang yang dibuat belum benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat. Tidak sedikit langkah yang diambil tidak ada landasan hukumnya atau dengan kata lain hanya berbasis diskresi,” ungkap Mei.
    Selain itu, lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan masih menghadapi masalah besar, misalnya saat ini muncul tren penegakan hukum cenderung lebih cepat dilakukan jika kasusnya menjadi viral terlebih dahulu.
    “Kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Banyak orang tidak memahami hak dan kewajiban mereka. Di sisi lain, aparat hukum sering kali masih bekerja dengan mentalitas transaksional, bukan pelayanan yang adil,” papar Mei.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disindir Prabowo soal Koruptor Divonis 50 Tahun, Kejagung Ngaku Banding Vonis Harvey Moeis

    Disindir Prabowo soal Koruptor Divonis 50 Tahun, Kejagung Ngaku Banding Vonis Harvey Moeis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal permintaan Presiden Prabowo Subianto agar koruptor  seharusnya divonis 50 tahun.

    Perlu diketahui, pernyataan Prabowo dilontarkan setelah Hakim PN Tipikor memberikan vonis rendah terhadap pelaku korupsi yang merugikan negara triliunan.

    Salah satu yang disorot publik yaitu terkait dengan vonis Harvey Moeis di kasus skandal korupsi timah. Pasalnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp300 triliun. Oleh karenanya, Prabowo meminta pihak terkait agar bisa memberikan vonis yang setimpal bagi para koruptor.

    Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo, Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar memastikan pihaknya bakal mengajukan banding terkait dengan vonis Harvey Moeis. Hanya saja, kata Harli, penegakan hukum dalam perkara Tipikor harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan. Nah, sedangkan kita itu tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada,” ujarnya saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (31/12/2024).

    Dia menekankan jaksa penuntut umum Kejagung bakal mengupayakan agar Harvey Moeis bisa divonis dengan tuntutan pihaknya melalui upaya hukum banding.

    Adapun, Harli juga menyatakan bahwa saat ini jaksa penuntut umum tengah berfokus untuk menyusun poin atau dalil-dalil terkait dengan memori banding Harvey Moeis.

    “Kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan,” pungkasnya. 

  • Bersama 19 Organisasi Lainnya, Pimpinan Presidium PNI Jan S Maringka Resmi Bergabung ke Formas – Halaman all

    Bersama 19 Organisasi Lainnya, Pimpinan Presidium PNI Jan S Maringka Resmi Bergabung ke Formas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Pembina (Wanbin) Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) Hashim Djojohadikusumo secara simbolis meresmikan dan menyerahkan Bendera Pataka Formas kepada Jan S Maringka selaku pimpinan Presidium Persatuan Nusantara Indonesia (PNI). 

    Organisasi PNI bersama 19 Organisasi baru lainnya resmi dilantik dan bergabung Formas.

    Peresmian dan pelantikan Presidium PNI dilaksanakan dalam rangkaian Gathering Akhir Tahun Formas dan Launching Gerakan Peduli Anak Sekolah (GEMAS) di Auditorium Abdulrahman Saleh, Radio Republik Indonesia (RRI), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (30/12/2024).

    Jan Maringka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI 2017-2020 dan eks Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian tahun 2022-2023, menerima langsung pataka organisasi dari Hashim Djojohadikusumo didampingi Ketua Umum FORMAS, Yohanes Handoyo Budhisedjati.

    “Saya Hasjim Djojohadikusumo atas nama Wanbin Formas menyerahkan Bendera Pataka kepada Dr Jan S Maringka SH MH Pimpinan Presidium PNI yang menyatakan bergabung kepada Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS). Semoga sukses dan bisa bekerjasama membangun Indonesia Emas 2045,” kata Hasjim sapaan akrabnya.

    Jan Maringka sapaan akrabnya mengatakan, organisasi PNI siap berkontribusi membantu pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan anggaran di semua sektor. Termasuk juga mengawasi pemberian makanan bergizi bagi anak sekolah.

    “Apa yang disampaikan Pak Hashim itu adalah sejalan dengan konsep jaga pangan yang telah kami gaungkan saat menjabat Irjen Kementan RI beberapa waktu lalu,” ujar Maringka di sela-sela acara pelantikan dan peresmian.

    Pada momen peresmian 19 organisasi baru Formas, Ketua Wanbin Formas, Hashim Djojohadikusumo memberikan sambutan di hadapan ratusan anggota dan pengurus FORMAS. Hashim berpesan, agar Formas yang telah memiliki dukungan 56 organisasi masyarakat sipil hendaknya semakin kuat dan terus bersinergi untuk mengawal dan memonitoring kinerja pemerintah.

    Hashim juga berharap jajaran Formas ikut berperan mengawasi program pemerintah terutama dalam mengawasi anggaran program Pemberian Makanan Bergizi bagi anak sekolah.

    “Saya tau pelaksanaan program pemberian makanan bergizi ini sudah mulai bermunculan tikus-tikus. Tikus-tikus ini maksud saya adalah para koruptor yang ingin makan dari situ. Ada laporan bahwa UKM yang mau ambil bagian dalam penyediaan makanan bergisi di Badan Gizi harus menyetor dana sekian miliar,” ungkap Hashim dengan raut wajah serius.

    Menanggapi pernyataan Hashim tersebut, Ketua Umum FORMAS Handoyo Budhisejhati mengatakan, dengan bergabungnya ke 19 organisasi baru, hal ini menunjukan bahwa masyarakat mulai timbul kepedulianya terhadap program program pemerintah.

    “Dan organisasi-organisasi ini akan terus berperan aktif di dalamnya untuk berkomitmen serta bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan tujuan bangsa yaitu masyarakat Indonesia yang adil dan Makmur,” ujar Handoyo.

    Pada kesempatan ini, Formas juga meluncurkan program GEMAS. “Hal ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap cita-cita bangsa dan Asta Cita Presiden Prabowo untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, khususnya di sektor Pendidikan,” ujarnya.

    Pada kesempatan ini turut hadir mentan Panglima TNI Yudo Margono, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko, Dirut RRI Hendrasmo, Anggota DPR RI Mardani Alisera, Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso, Ketua KPTIK Dedi Yudianto, Ketum SPRI Hence Mandagi, Ketum SMSI Firdaus, Ketum PPDI Fery Sibarani, dan puluhan pimpinan organisasi lainnya yang tergabung dalam Formas.

  • Kejaksaan Siapkan Dalil Banding Vonis Harvey Moeis

    Kejaksaan Siapkan Dalil Banding Vonis Harvey Moeis

    loading…

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA Kejaksaan menyatakan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis , terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyiapkan dalil-dalil memori banding.

    Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebutkan vonis terlalu ringan terhadap terdakwa yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.

    “Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).

    Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri pemasyarakatan yah, jaksa agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    (abd)

  • Imbas Lahan Ambles di Perum Elite di Semarang, Kejari Periksa 3 Orang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Desember 2024

    Imbas Lahan Ambles di Perum Elite di Semarang, Kejari Periksa 3 Orang Regional 31 Desember 2024

    Imbas Lahan Ambles di Perum Elite di Semarang, Kejari Periksa 3 Orang
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menerima laporan masyarakat terkait insiden lahan
    ambles
    di Perumahan Permata Puri, Semarang, Jawa Tengah.
    Kejari Kota Semarang memastikan bahwa kasus ini tengah ditindaklanjut oleh petugas.
    Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, Selasa (31/12/2024)
    “Terkait laporan masyarakat mengenai kejadian di Permata Puri, kami pastikan laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti,” ujar Cakra saat berbicara kepada awak media, Selasa.
    Agus menambahkan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan awal.
    “Kami sudah meminta keterangan dari tiga orang, baik dari pelapor maupun pihak lain yang relevan,” ujar dia.
    Selain itu, Agus juga menegaskan bahwa proses pengumpulan data dan dokumen pendukung terkait kasus ini masih berlangsung.

    “Dalam permintaan keterangan tersebut, kami telah mengumpulkan beberapa dokumen dan data penting. Proses ini masih berjalan, dan kami terus melanjutkannya untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut,” tegas Agus.
    Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Okky Nurindra Wicaksono, mengatakan bahwa mediasi antara para korban dan pihak perumahan sebenarnya sudah dijadwalkan.
    “Dari pihak pengembang, BUMN yakni PT PP, sampai saat ini tidak mengambil langkah tanggung jawab untuk mengganti kerugian dari klien kami,” kata Okky kepada awak media, Rabu (25/12/2024).
    Menurut dia, ada dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan perumahan di atas tanah yang ternyata memiliki aliran sungai di bawahnya.
    Kondisi tersebut menjadi akar permasalahan rumah yang ambles dan kini menimbulkan kerugian besar bagi korban.
    “Kita ajukan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, jumlah itu wajar karena didasarkan pada penilaian pihak independen,” ucap dia.
    Selain itu, Okky juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT PP ke Kejaksaan Negeri Semarang.
    “Dugaan kami, sungai yang merupakan aset negara justru disertifikatkan dan dijual oleh PT PP,” ungkap Okky.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maneger Nasution Beberkan 15 Isu HAM yang Perlu Diperhatikan Pemerintahan Prabowo

    Maneger Nasution Beberkan 15 Isu HAM yang Perlu Diperhatikan Pemerintahan Prabowo

    loading…

    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok MPI

    JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Maneger Nasution menyampaikan catatan akhir tahun seputar isu HAM. Menurutnya, ada 15 isu HAM yang layak dialamatkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto .

    Dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Maneger menyebut isu pertama adalah turunnya indeks demokrasi Indonesia. Beberapa tahun ini indeks demokrasi Indonesia dinilai menurun, salah satunya karena menyempitnya ruang kebebasan sipil.

    “Penting alamatkan bagaimana komitmen pemerintahan Prabowo untuk menjamin tidak terjadi pengekangan atas kebebasan sipil, baik karena kriminalisasi, persekusi, intoleransi, maupun diskriminasi,” ujar Maneger, Selasa (31/12/2024).

    Isu kedua, publik perlu memastikan strategi pembangunan yang akan dijalankan pemerintahan Prabowo ke depan tetap sejalan dengan prinsip HAM. Misalnya bagaimana investasi dan infrasturuktur tidak memberi dampak buruk pada pelanggaran HAM, baik terhadap lingkungan, masyarakat adat, pekerja, maupun kelompok rentan lain.

    Ketiga, publik menunggu bagaimana pelanggaran HAM berat (PHB) masa lalu ditangani. Isu ini terus muncul setiap pemilu, namun tidak pernah mendapat penuntasan karena hanya menjadi alat politik. “Karena itu patut dibahas bagaimana komitmen pemerintahan Prabowo untuk menuntaskan PHB masa lalu, baik secara non-yudisial, sebagaimana telah dimulai oleh Presiden Jokowi, maupun secara yudisial,” katanya.

    Isu keempat, komitmen dan kesungguhan pemberantasan korupsi. Sejarahnya, kepolisian dan kejaksaan diyakini tidak bisa memberantas korupsi, oleh karena itu dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai stiger mecanism. Hanya, KPK sekarang berada pada titik nadir terendah. Citra KPK di mata publik lebih rendah dari lembaga penegak hukum lainnya.

    “Pilihan tersedia bagi pemerintahan Prabowo adalah menguatkan KPK dengan cara merevisi UU KPK, setidaknya seperti dulu sebelum UU KPK direvisi, dan menyegerakan RUU Perampasan Aset. Atau, kalau KPK sudah tidak bisa diselamatkan, dimuseumkan saja,” ujarnya.

    Maneger Nasution. Foto/Istimewa

    Kelima, di Indonesia ada sejumlah lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas. Pemerintahan Prabowo harus dipastikan berkomitmen agar berbagai lembaga HAM itu diperkuat, jangan sampai dilemahkan.

  • Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Kaleidoskop 2024: Kejagung Catat Kerugian Negara Akibat Korupsi Rp310 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatatkan kasus korupsi telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp310 triliun sepanjang 2024.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan selain rugi negara Rp310 triliun, negara juga mengalami kerugian lain berupa dollar Amerika dan emas puluhan kilogram.

    “Total perhitungan kerugian negara Rp 310.608.424.224.32 [Rp310 triliun] dan US$7,8 juta serta 58,135 kg emas. Ini belum dikonversi dengan harga emas 2018,” ujarnya dalam konferensi pers akhir tahun di Kejagung, Selasa (31/12/2024).

    Dia menambahkan kerugian ratusan triliun itu didominasi oleh enam kasus menonjol yang ditangani direktorat pidana khusus (Pidsus) misalnya, kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) sebesar Rp300 triliun.

    Kemudian, kasus korupsi pembangunan KA Besitang-Langsa Rp1 triliun; kasus transaksi emas ilegal di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Rp1 triliun dan 58,135 kg emas.

    Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan komoditi emas periode 2010-2022 Rp24,5 miliar; kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp4,7 triliun dan US7,8 juta

    Terakhir, kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2023 yang menyeret eks Mendag Tom Lembong sebesar Rp400 miliar.

    “Mudah-mudahan di tahun 2025 tentu penegakan hukum kita akan semakin berkualitas, akan semakin bermartabat dan tentu akan semakin lebih baik,” pungkas Harli.

    Beda Hukuman Hakim untuk Harvey Moeis vs Budi Said

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap dua orang crazy rich yang menjadi terdakwa kasus korupsi, yaitu Harvey Moeis dan Budi Said.

    Dalam catatan Bisnis, Harvey Moeis dijatuhkan hukuman 6,5 pidana di skandal korupsi PT Timah Tbk. (TINS). Selain pidana badan, hakim tipikor juga telah membebankan uang pengganti Rp210 miliar kepada suami artis Sandra Dewi itu. 

    Sementara itu, Budi Said divonis 15 tahun dalam perkara korupsi pembelian 1,1 ton emas PT Antam Tbk. (ANTM). Crazy rich Surabaya dibebankan harus membayar uang pengganti 58,841 kg emas atau setara Rp35,5 miliar.

    Namun demikian, keduannya sama-sama dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

    Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyatakan banding terkait dengan vonis baik itu Harvey Moeis maupun Budi Said.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu berat.

    Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Eko Aryanto menyatakan Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

    “Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024) dilansir dari Antara. 

    Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

    Berbeda dengan Harvey, terdakwa Budi Said divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.

    Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

    “Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.

    Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.

    Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.