Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Anggap Wajar Tuntutan dan Vonis Berbeda, Kejagung: Perbedaan Pandangan, Itulah Hukum

    Anggap Wajar Tuntutan dan Vonis Berbeda, Kejagung: Perbedaan Pandangan, Itulah Hukum

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan wajar terdapat perbedaan antara tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dan vonis dari Majelis Hakim, karena perbedaan pendapat dalam hukum itulah hukum.

    “Bahwa ada perbedaan pandangan, perbedaan pendapat, ya itulah hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan, perbedaan tersebut bisa terjadi karena terdapat kompartementasi dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

    “Ada kamar-kamar. Jadi kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, kemudian ada kamar pemasyarakatan,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa ke depannya semua kompartemen tersebut harus berkolaborasi dalam rangka komitmen memberantas tindak pidana korupsi, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.

    Selain itu, kata dia, kolaborasi diperlukan untuk mendukung misi Astacita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Jadi, saya kira pertanyaan-pertanyaan ini juga harus disampaikan kepada kompartemen yang lain. Ya supaya kalaupun kami berada dalam kamar-kamar, tetapi kalau kamar-kamar itu berkolaborasi dan bersinergi, saya kira apa yang menjadi komitmen bersama bisa tercapai,” tandasnya.

  • Ini 6 Perkara Besar yang Ditangani Kejaksaan Agung, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 310,6 T

    Ini 6 Perkara Besar yang Ditangani Kejaksaan Agung, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 310,6 T

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menyampaikan Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024. Pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) setidaknya ada enam perkara yang ditangani dan menarik perhatian masyarakat.

    “Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032 atau Rp 310,6 triliun, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (31/12/2024).

    Dia menjelaskan, perkara pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d Tahun 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131 atau lebih Rp 300 triliun. Kedua, dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s.d Tahun 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai kurang lebih Rp1.000.000.000.000 atau Rp 1 triliun.

    Perkara ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 atau lebih Rp 1 triliuan dan 58,135 kg emas. Kemudian, perkara keempat, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 s.d. 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 24.587.229.549,53 atau lebih Rp 24,5 miliar.

    Perkara kelima yakni, dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 atau lebih Rp 4,7 triliun, dan USD7,885,857.36.

    “Terakhir, Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai kurang lebih Rp.400.000.000.000 atau Rp 400 miliar,” katanya. [kun]

  • Kejagung: 153 Jaksa ‘Nakal’ Telah Dijatuhi Hukuman Sepanjang 2024

    Kejagung: 153 Jaksa ‘Nakal’ Telah Dijatuhi Hukuman Sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap ada 153 jaksa ‘nakal’ yang telah dijatuhkan hukuman sepanjang 2024.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan jaksa itu telah dihukum dengan sejumlah kategori yang berbeda, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

    “Penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan hukuman disiplin sedang 53 orang, penjatuhan hukuman disiplin berat 60 orang,” ujarnya di konferensi pers akhir tahun di Kejagung, Selasa (31/12/2024).

    Selain itu, Harli juga menyatakan bahwa terdapat 15 jaksa yang telah diberikan hukuman oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO).

    “Tindak lanjut PAM SDO, nah ini Satgas 53 yang telah dijatuhi hukuman, 16 orang yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 tata usaha,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, ratusan jaksa itu ditindak melalui direktorat pengawasan Kejagung yang berwenang melakukan pengawasan kinerja jaksa dan keuangan secara internal.

    “Capaian kinerja untuk bidang pengawasan tahun 2024, inspeksi umum dilakukan 575 kegiatan, pemantauan sebanyak 546 kegiatan, supervisi dilakukan 4 kegiatan, inspeksi khusus 414 kegiatan, inspeksi pimpinan 9 kegiatan,” pungkas Harli.

  • Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Penyimpangan Dana Bos SMK 2 PGRI Ponorogo, Ini Kata Kadindik Jatim

    Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Penyimpangan Dana Bos SMK 2 PGRI Ponorogo, Ini Kata Kadindik Jatim

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

    PONOROGO, TRIBUNJATIM.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

    Agung dipanggil sebagai saksi dalam kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo oleh korps Adhyaksa ini.

    Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai pun tidak menampik pemanggilan Kejari Ponorogo. “Iya (dipanggil ke Kejari),” ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (31/12/2024),

    Dia menjelaskan bahwa di Kejari Ponorogo, dirinya diminta keterangan terkait dana BOS. Dia kemudian menjelaskan bahwa dana BOS adalah anggaran dari pemerintah pusat

    “Dana BOS kan anggaran dari pemerintah pusat lewat kementerian pendidikan langsung ke Sekolah. Penggunaannya oleh sekolah termasuk KPA nya adalah kepala Sekolah. Hanya itu saja,” katanya.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa kadindik jatim diperiksa pada Jum’at (27/12/2024). Namun sayang Agung tidak mau blak-blakan materi apa yang dipertanyakan.

    “Terkait materi pemeriksaan belum bisa saya jelaskan, yang pasti terkait mekanisme dana BOS,” katanya saat dikonfirmasi, Tribunjatim.com.

    Agung menegaskan bahwa Kandindik Jatim dilakukan pemeriksaan sejak siang hingga sore. Pemeriksaan itu dipenuhi Kadindik Jatim setelah dilayangkan surat pemanggilan kedua oleh kejaksaan. 

    Untuk total saksi, sampai saat ini kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo itu, penyidik kejaksaan telah memanggil 23 orang saksi untuk dimintai keterangan. 

    Di antaranya Kadindik Jatim, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Candindik) wilayah Ponorogo-Magetan periode 2020-2022 dan periode 2022-2023, internal sekolah, serta sejumlah pihak terkait lainnya. 

    Sedangkan total barang bukti kendaraan yang disita masih sama, yakni 10 unit bus, dan tiga kendaraan roda empat. Dari jumlah itu, tujuh unit bus dititipkan di gudang penitipan barang bukti milik Kejaksaan Tinggi (Kejati).

    Sekedar diketahui, Kejari Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia ATK. Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Dimana selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.

    Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat. Bahwa ada kerurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019.  Pada aduan  tidak menyebutkan tahun 2019 sampai tahun berapa.

    Kejari tidak mau menjadi celah, sehingga dilakukan penyelidikan BOS dari tahun 2019 sampai 2024. 

    Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana bos yg tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka dalam kasus tersebut. 

  • Mantan Penyidik Senior KPK Dilantik Jadi Pejabat Penting di BP Haji

    Mantan Penyidik Senior KPK Dilantik Jadi Pejabat Penting di BP Haji

    Jakarta: Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) melantik jajaran pejabat eselon di BP Haji. Sebanyak 35 pejabat baru dilantik untuk mempersiapkan pelaksanaan haji 2026, dengan empat di antaranya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Kita melibatkan banyak pihak,” kata Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.

    Baca juga: Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Keempat mantan pegawai KPK yang dilantik akan mengisi posisi penting di Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji. Mereka adalah:

    Budi Agung Nugraha, mantan penyidik senior KPK, menjabat sebagai Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri.
    Chandra Sulistio Reksoprodjo, mantan Kepala Biro SDM KPK, sebagai Direktur Penyusunan Strategi dan Tata Kelola.
    March Falentino, mantan penyidik KPK, sebagai Kepala Subdirektorat.
    Nurul Huda, mantan pengawas internal KPK, sebagai Kepala Subdirektorat.

    Tidak hanya dari KPK, dari lembaga penegakan hukum lainnya juga direkrut menjadi pejabat BP Haji. Di antaranya Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan TNI.

    Jakarta: Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) melantik jajaran pejabat eselon di BP Haji. Sebanyak 35 pejabat baru dilantik untuk mempersiapkan pelaksanaan haji 2026, dengan empat di antaranya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
     
    “Kita melibatkan banyak pihak,” kata Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.
     
    Baca juga: Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel
    Keempat mantan pegawai KPK yang dilantik akan mengisi posisi penting di Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji. Mereka adalah:

    Budi Agung Nugraha, mantan penyidik senior KPK, menjabat sebagai Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri.
    Chandra Sulistio Reksoprodjo, mantan Kepala Biro SDM KPK, sebagai Direktur Penyusunan Strategi dan Tata Kelola.
    March Falentino, mantan penyidik KPK, sebagai Kepala Subdirektorat.
    Nurul Huda, mantan pengawas internal KPK, sebagai Kepala Subdirektorat.

    Tidak hanya dari KPK, dari lembaga penegakan hukum lainnya juga direkrut menjadi pejabat BP Haji. Di antaranya Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan TNI.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kejagung Anggap Pernyataan Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun Pemikiran Filosofis

    Kejagung Anggap Pernyataan Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun Pemikiran Filosofis

    loading…

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan yang diberikan terhadap para koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah. Prabowo menilai semestinya para koruptor dihukum berat hingga 50 tahun.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Prabowo Subianto tersebut yang diduga terkait vonis 6,5 tahun Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pernyataan tersebut merupakan pemikiran filosofis Prabowo selaku kepala negara.

    “Selalu saya sampaikan ya presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofis, kemaslahatan,” kata Harli usai Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2024, Selasa (31/12/2024).

    Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara. Namun, dalam sidang putusan, majelis hakim hanya memvonis 6,5 tahun penajra. Terkait vonis tersebut, Kejagung telah mengajukan banding.

    “Nah sedangkan kita itu tataran operasional. Ya tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, yaitu UU Tipikor,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa korupsi yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Prabowo ingin para koruptor dihukum 50 tahun penjara.

    Keinginan Prabowo itu disampaikan dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Pernyataan Prabowo setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis hukuman pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” kata Prabowo.

    Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Prabowo yang menginginkan koruptor dihukum 50 tahun penjara:

    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama hakim-hakim yang vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi, tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan pun ngerti, ngrampok triliunan, ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri pemasyarakatan yah, jaksa agung, naik banding nggak, naik banding ya, naik banding, vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira”.

    (abd)

  • Update Kasus Penyimpangan Dana Bos SMK 2 Ponorogo, Kejari Panggil Kadindik Jatim

    Update Kasus Penyimpangan Dana Bos SMK 2 Ponorogo, Kejari Panggil Kadindik Jatim

    Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

    TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK 2 PGRI Ponorogo.

    Baru-baru ini Kejari Ponorogo memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai.

    Orang nomor satu di dunia pendidikan Jatim memenuhi panggilan Kejari.

    Aries diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo.

    “Sudah kami panggil dan periksa sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (31/12/2024).

    Agung menjelaskan bahwa kadindik jatim diperiksa pada Jum’at (27/12/2024). Namun sayang Agung tidak mau blak-blakan materi apa yang dipertanyakan.

    “Terkait materi pemeriksaan belum bisa saya jelaskan, yang pasti terkait mekanisme dana BOS,” katanya saat dikonfirmasi, Tribunjatim.com.

    Agung menegaskan bahwa Kandindik Jatim dilakukan pemeriksaan sejak siang hingga sore. Pemeriksaan itu dipenuhi Kadindik Jatim setelah dilayangkan surat pemanggilan kedua oleh kejaksaan. 

    Untuk total saksi, sampai saat ini kasus dugaan penyimpangan dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo itu, penyidik kejaksaan telah memanggil 23 orang saksi untuk dimintai keterangan. 

    Di antaranya Kadindik Jatim, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Candindik) wilayah Ponorogo-Magetan periode 2020-2022 dan periode 2022-2023, internal sekolah, serta sejumlah pihak terkait lainnya. 

    Sedangkan total barang bukti kendaraan yang disita masih sama, yakni 10 unit bus, dan tiga kendaraan roda empat. Dari jumlah itu, tujuh unit bus dititipkan di gudang penitipan barang bukti milik Kejaksaan Tinggi (Kejati).

    Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai membenarkan dirinya telah dipanggil Kejari Ponorogo.

    “Hanya dimintai keterangan saja terkait dana BOS. Sebagai saksi,” pungkasnya melalui pesan singkat WhatsApp.

    Sekedar diketahui, Kejari Ponorogo menggeledah SMK 2 PGRI Ponorogo Kantor Cabdindik Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan dan kantor salah satu penyedia ATK. Penggeledahan ini kaitannya dengan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan dugaan penyimpangan dana BOS 2019 sampai 2024. Dimana selama 5 tahun, dana tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Mereka mengamankan beberapa dokumen terkait pencairan dana BOS kemudian laporan pertanggungjawaban dan ada beberapa komputer, laptop.

    Kasus ini bergulir karena ada aduan dari dari masyarakat. Bahwa ada kerurigaan penyalahgunaan dana BOS dari tahun 2019.  Pada aduan  tidak menyebutkan tahun 2019 sampai tahun berapa.

    Kejari tidak mau menjadi celah, sehingga dilakukan penyelidikan BOS dari tahun 2019 sampai 2024

    Penggeledahan yang dilakukan karena dalam masa penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana bos yg tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Saat ini pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan. Pun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka dalam kasus tersebut. 

  • Kapolda Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli dalam Dua Bulan

    Kapolda Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli dalam Dua Bulan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji menuntaskan dua kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam dua bulan.

    Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya hanya perlu mengecek ulang kelengkapan kasus tersebut. Dia yakin kasus itu bisa dilimpahkan kembali ke kejaksaan awal tahun 2025.

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya, satu-dua bulan lagi selesai,” kata Karyoto pada Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12).

    Dia memastikan kasus Firli akan dituntaskan. Karyoto menyebut penuntasan kasus itu menjadi utangnya hingga selesai.

    Dalam kesempatan itu, Karyoto juga membahas kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia sempat menyinggung status tersangka.

    “Alex Marwata belum (tersangka) ya? Alex Marwata belum, baru penyidikan karena Alex Marwata tuduhannya pasal 36. Pasal 36 adalah sebuah perilaku etik yang dikriminalisasi jadi tindakan pidana,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap sejak 22 November 2023. Namun, hingga saat ini Firli belum juga ditahan ataupun diproses hukum.

    Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

    Karyoto pernah berkata kasus-kasus itu akan diselesaikan sekaligus.

    “Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).

    Polda Metro pernah menyerahkan berkas perkara Firli pada 15 Desember 2023 dan 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan dua kali mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi.

    Firli juga beberapa kali mangkir dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jemput paksa terhadap Firli dimungkinkan bila tersangka tak hadiri pemanggilan dengan alasan yang jelas. Hal itu diatur dalam KUHAP.

    “Peluangnya ada dua sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/12).

    Meski begitu, ia tak bisa memastikan apakah Firli akan dijemput paksa. Ade mengatakan ia akan memberi informasi lebih lanjut di waktu yang tepat.

    “Nanti akan kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan penanganan perkara dimaksud,” ujarnya.

    (dhf/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Irjen Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dalam 1-2 Bulan

    Irjen Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dalam 1-2 Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengatakan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperkirakan akan tuntas dalam 1-2 bulan ke depan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Karyoto dalam acara Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya pada Selasa (31/12/2024).

    “Mudah-mudahan, kita berusaha secepatnya. 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya.

    Karyoto mengungkapkan, ada dua perkara dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri, yiatu dugaan pemerasan dan pertemuan Firli dengan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat. Salah satu dari perkara tersebut, kata Karyoto, akan segera dilengkapi untuk diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

    “Kalau kita bilang formil dan materel, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya dua unit mobil, puluhan unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan SYL saat pertemuan di GOR Tangki, Jakarta Barat, serta dompet cokelat bertuliskan “Lady Americana USA” yang berisi satu lembar voucher “Holiday Getaway” senilai Rp 100.000 dari Spiral Care Traveloka.

  • Tantangan Jabar 2025, Akademisi: Gubernur Harus Berani Tidak Populer
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        31 Desember 2024

    Tantangan Jabar 2025, Akademisi: Gubernur Harus Berani Tidak Populer Bandung 31 Desember 2024

    Tantangan Jabar 2025, Akademisi: Gubernur Harus Berani Tidak Populer
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur baru di Jawa Barat diminta membangun fondasi yang kuat. Berbagai keputusan atau pendekatan yang diambil sebisa mungkin menghindari proyek besar yang hanya bertujuan meningkatkan popularitas jangka pendek.
    Hal itu disampaikan Ketua Dewan Profesor Universitas Padjadjaran (
    Unpad
    ) sekaligus Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Profesor Arief Anshory Yusuf dalam diskusi “Outlook Ekonomi, Hukum, dan Politik Indonesia dan Jawa Barat 2025.
    “Fokus harus diarahkan pada kebijakan yang bersifat mendasar dan jangka panjang, meskipun hasilnya tidak langsung terlihat,” ucap Ketua Dewan Profesor Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Arief Anshory Yusuf dalam rilisnya, Selasa (31/12/2024).
    Arief mengingatkan, pemerintah yang sukses bukanlah yang mencari glorifikasi saat masa jabatannya, tetapi yang membangun dasar kokoh bagi masa depan.
    “Jadi harus berani untuk tidak populer, tetapi tetap berorientasi pada hasil yang substansial,” tegas Arief.
    Menurutnya, Jabar sangat dikenal sebagai hub-manufaktur di Indonesia. Di mana pemerintah, baik pusat maupun provinsi, masih sangat mengandalkan sektor manufaktur.
    “Ketergantungan dengan sektor manufaktur ini terlihat dari kebijakan hilirisasi yang menjadi langkah untuk menghidupkan kembali industrialisasi yang mengalami stagnasi,” tutur Arief.
    Langkah ini, dimotivasi fakta Indonesia, termasuk Jabar mengalami stagnasi industrialisasi. Namun, kontribusi sektor manufaktur Jabar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sudah tidak signifikan seperti dulu.
    “Manufaktur Jabar menghadapi tantangan berat, termasuk persaingan ketat dengan negara-negara seperti Vietnam dan Tiongkok. Bahkan upah minimum pekerja di Vietnam misalnya, itu hanya setengah dari Indonesia. Dan ini menjadikannya lebih kompetitif,” papar dia.
    Ini berakibat, manufaktur tidak lagi menjadi pendorong utama pertumbuhan di Jabar. Perubahan tersebut pun terkonfirmasi dari pertumbuhan ekonomi Jabar yang kini tak lagi di atas nasional.
    Stagnasi di sektor manufaktur mendorong terjadinya tersierisasi atau pergeseran ke sektor jasa yang lebih banyak. Namun, tersierisasi yang terjadi di Jabar cenderung ke arah jasa berkualitas rendah.
    “Selama ini kita seolah berasumsi re-industrialisasi akan berhasil atau hilirisasi akan sukses. Padahal ada rencana lain yang bisa dilakukan yakni memfasilitasi tersierlisasi. Misalnya mengembangkan sektor pariwisata dengan serius, atau pengembangan start-up agar kualitas pekerja meningkat,” ungkapnya.
    Untuk itu, peningkatan kualitas tenaga kerja menjadi tantangan besar bagi Jabar. Pendidikan rata-rata penduduk Jabar masih rendah, dengan angka lama sekolah yang berada di peringkat bawah secara nasional.
    Oleh karena itu, pendidikan menjadi kunci untuk menciptakan tenaga kerja yang lebih produktif, terutama untuk mendukung sektor startup dan pariwisata yang potensial.
    Lalu dalam lanskap politik Indonesia, Guru Besar dari Universitas Pendidikan Indonesia, Profesor Karim Suryadi mengatakan, dinamika kekuasaan memperlihatkan pola yang relatif stabil dan harmonis.
    Koalisi Indonesia Maju, sebagai koalisi politik dominan, terus menguasai berbagai lini pemerintahan dengan dukungan mayoritas partai politik di parlemen. Hal ini menciptakan suasana “bulan madu” politik yang diperkirakan akan terus berlanjut dalam waktu dekat.
    Menurutnya, keberhasilan KIM dalam membangun soliditas diantara partai-partai anggotanya, menjadi fondasi utama stabilitas tersebut.
    “Dengan menguasai mayoritas kursi di DPR, koalisi ini memiliki kemampuan yang kuat untuk mengendalikan arah legislasi dan kebijakan nasional. Kesepakatan bersama dalam koalisi ini juga meminimalkan potensi friksi,” ungkap Karim.
    Namun, stabilitas ini bukan tanpa tantangan. Risiko terbesar dalam periode bulan madu politik adalah terjadinya stagnasi akibat kurangnya dinamika oposisi yang sehat.
    “Demokrasi membutuhkan checks and balances untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
    Disisi lain, lanjutnya, salah satu efek dari dominasi politik ini adalah semakin minimnya partisipasi masyarakat dalam proses politik.
    Sementara itu, paparan pada bidang hukum,
    akademisi
    Unpad, Mei Sunanto menilai, reformasi hukum di Indonesia belum ada perubahan besar yang terasa.
    Langkah yang diambil cenderung setengah hati dan tidak menyentuh tiga elemen utama sistem hukum, yakni substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
    “Banyak undang-undang yang dibuat belum benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat. Tidak sedikit langkah yang diambil tidak ada landasan hukumnya atau dengan kata lain hanya berbasis diskresi,” ungkap Mei.
    Selain itu, lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan peradilan masih menghadapi masalah besar, misalnya saat ini muncul tren penegakan hukum cenderung lebih cepat dilakukan jika kasusnya menjadi viral terlebih dahulu.
    “Kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Banyak orang tidak memahami hak dan kewajiban mereka. Di sisi lain, aparat hukum sering kali masih bekerja dengan mentalitas transaksional, bukan pelayanan yang adil,” papar Mei.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.