Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Jubir PDIP Sebut Nominasi Korupsi OCCRP Bisa Buat Jokowi Dibawa ke Pengadilan

    Jubir PDIP Sebut Nominasi Korupsi OCCRP Bisa Buat Jokowi Dibawa ke Pengadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Juru Bicara atau Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli merespons jawaban Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menurutnya, saat Jokowi mengatakan dirinya meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya, Guntur merasa kata “buktikan” di situ artinya seperti tantangan Jokowi untuk dibawa ke pengadilan.

    “Tempat pembuktian itu Pengadilan, ini seperi tantangan Jokowi untuk dibawa ke Pengadilan. Kami juga mendorong lembaga-lembaga penegak hukum untuk bergerak, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Karena laporan OCCRP itu bisa jadi petunjuk untuk mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (1/1/2025).

    Bahkan, Jubir PDIP ini menjabarkan cara kepada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi dengan dimulai dari kasus anak dan menantunya.

    Guntur turut menyinggung saat ini pun sudah ada laporan dari pengamat politik Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan KKN terhadap dua putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

    “Juga nama Boby Nasution disebut di Blok Medan. Juga disebut alm. Faisal Basri soal dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara ratusan triliun,” urainya.

    Maka demikian, Guntur mempertanyakan kapan aparat penegak hukum bisa mulai bergerak mengusut hal tersebut. Dia meminta agar penegak hukum jangan hanya bisanya mengkriminalisasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Kapan penegak hukum bergerak? Jangan cuma bisa mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang tidak merugikan uang negara sepeser pun dan bukan pejabat publik atau negara,” jelas dia.

    Kendati demikian, dia pun menyampaikan rasa tak yakinnya pada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi yang dimaksudkannya, lantaran menurutnya banyak kasus korupsi besar di KPK yang masih mandek.

    “Kalau saya sendiri pesimistis, tapi perlu saya sampaikan itu agar publik juga terlibat menekan KPK mulai memeriksa Jokowi dan Kroninya, laporan OCCRP bisa jadi petunjuk,” pungkasnya.

    Senada, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, turut mengusulkan KPK dapat proaktif berkomunikasi dengan pihak OCCRP karena menurutnya ini bisa jadi petunjuk awal.

    “Ini juga penting supaya KPK sekarang tidak menjadi kayak KPK edisi Jokowi yang tumpul kepada kasus-kasus yang melibatkan keluarga Jokowi dan hanya tajam ke lawan-lawan politik Jokowi,” ujarnya di Jakarta (1/1/2025).

    Respons Jokowi usai masuk nominasi pemimpin terkorup versi OCCRP

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). 

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024). 

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya. 

    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?” katanya.

    Disinggung soal adanya muatan politis dibalik nominasi pimpinan terkorup, dia melemparkan tawa terhadap wartawan. 

    “Ya ditanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai,” katanya. 

  • Warga Malang Rusak Ikon Taman, Istri Tak Pulang Jadi Alasan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Januari 2025

    Warga Malang Rusak Ikon Taman, Istri Tak Pulang Jadi Alasan Surabaya 1 Januari 2025

    Warga Malang Rusak Ikon Taman, Istri Tak Pulang Jadi Alasan
    Tim Redaksi
    MALANG, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap seorang pelaku perusakan ikon tulisan (signage) di Taman Galunggung dan Taman Ijen,
    Kota Malang
    , Jawa Timur.
    Pelaku berinisial DBS (40), warga Kecamatan Sukun. Ia mengaku melakukan perbuatannya karena kesal belum mendapatkan pekerjaan dan istrinya tidak pulang ke rumah selama tiga hari.
    Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, di sekitar Jalan Wilis, Kecamatan Klojen.
    Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melaporkan kejadian perusakan tersebut ke Mapolresta Malang Kota.
    Pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
    “Pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun diminta wajib lapor selama pemeriksaan berlangsung hingga berkas diserahterimakan oleh kejaksaan,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh, Rabu (1/1/2025).
    Saat ini, keluarga pelaku masih mencari penjamin untuk memenuhi kewajiban lapor tersebut.
    DBS menyatakan tidak mampu untuk mengganti kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan, mengingat kondisi ekonominya yang sulit.
    “Melihat kondisi ekonominya yang tidak mampu, tidak ada pengaruh minum-minuman keras. Perkara tetap lanjut, namun tersangka tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor seminggu dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis,” tambah Kompol M Soleh.
    Perusakan fasilitas umum ini terjadi pada Senin (30/12/2024) malam dan viral di media sosial.
    Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor untuk mencapai lokasi.
    Ia merusak tulisan yang terbuat dari material akrilik dan plastik dengan cara ditendang hingga pecah.
    Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Alfitra, mengonfirmasi kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa kerugian materi yang dialami DLH mencapai sekitar Rp 25 juta.
    “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Semoga pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku, dan apabila sudah tertangkap, kami minta untuk ganti rugi,” kata Laode pada Selasa (31/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Dukung Pernyataan Prabowo soal Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan

    Kejagung Dukung Pernyataan Prabowo soal Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami koruptor Harvey Moeis (HM).

    “Terkait dengan pernyataan presiden, tentu, kita sangat mendukung ya apa yang sudah dinyatakan oleh beliau,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Rabu (1/1/2025).

    Harli menyampaikan, vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis terlalu ringan jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

    Dalam tuntutan JPU, Harvey Moeis dituntut 12 tahun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

    “Kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan presiden yang menyatakan vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum,” katanya.

    Menurut Harli, saat ini pihaknya tengah menyusun memori terkait vonis Harvey Moeis guna melakukan banding dalam kasus tersebut.

    “Meski salinan putusannya (vonis Harvey Moeis) masih kita tunggu, tetapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan JPU, itu juga bisa kita jadikan pedoman dan dasar untuk menyusun dalil yang disampaikan,” kata dia.

  • Dana Desa 2025 Naik jadi Rp70 Triliun, Mendes Wanti-Wanti Pengawasan Bakal Lebih Ketat

    Dana Desa 2025 Naik jadi Rp70 Triliun, Mendes Wanti-Wanti Pengawasan Bakal Lebih Ketat

    Liputan6.com, Semarang – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto memberikan perhatian lebih kepada pembangunan di Desa. Perhatian salah satunya diberikan dengan menaikan besaran anggaran desa pada tahun 2025.

    Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menyampaikan anggaran dana desa pada tahun 2025 mencapai Rp 70 triliun. Bukan hanya untuk pembangunan di Desa, Mendes PDTT menjelasakan, alokasi Dana Desa sebesar 20 persen wajib dialokasikan untuk ketahanan pangan.

    “Sebesar 20 persen dana desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan. Kami akan mematangkan hal ini melalui modul. Kami juga meminta bupati dan camat se-Jateng untuk fokus pada ketahanan pangan di tahun 2025,” ungkap Mendes PDTT Yandri Susanto usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Gedung Gradika Bakti Praja, Semarang, Selasa (31/12/2024).

    Besarnya alokasi dana desa tahun 2025, imbuh Mendes PDTT, diikuti dengan melakukan pengawasan lebih ketat kepada pemerintah desa. Tidak sendiri, pengawasan pengelolaan dana desa oleh pemerintah desa diawali dengan melakukan koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan aparat penegak hukum.

    Yandri Susanto menegaskan alokasi dana desa yang diberikan ke pemerintah desa, bukan diperuntukan kepada masyarakat secara individu. Namun, penyaluran dilakukan melalui lembaga milik desa yakni Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

    “Dana desa yang 20 persen itu harus dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau lembaga ekonomi lainnya. Kami tidak ingin dana tersebut digunakan untuk kebutuhan yang bersifat sementara, seperti membeli ayam yang langsung disembelih,” urai Mendes PDTT.

    Dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri, Mendes PDTT Yandri Susanto juga menyoroti kekurangan jumlah pendamping desa, khususnya di Jawa Tengah. Diuraikan, saat ini jumlah pendamping desa mencapai 1.400 orang. Sedangkan jumlah desa di provinsi Jateng saat ini mencapai lebih dari 7.000.

    “Kami akan meminta tambahan pendamping desa agar program ini berjalan lebih efektif,” imbuhnya.

     

    Islam Aboge Lebaran Idul Fitri Kamis, Ini Perhitungan Kalendernya

  • Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PDIP: Petunjuk KPK untuk Periksa – Page 3

    Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PDIP: Petunjuk KPK untuk Periksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menilai, Rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Presiden ke-7 Indoneia, Joko Widodo, masuk nominasi pemimpin terkorup di dunia menjadi petunjuk awal KPK untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya. 

    “Laporan ini bisa menjadi petunjuk bagi KPK dan penegak-penegak hukum lainnya, seperti Polisi dan Kejaksaan untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur, saat dikonfirmasi, Rabu (01/01/2025).

    Selain rilis OCCRP, dugaan Korupsi yang menyangkut Jokowi dan keluarganya juga sempat disampaikan berbagai pihak.

    “Sebagaimana selama ini sudah pernah disampaikan oleh misalnya alm Faisal Basri terkait dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara sampai ratusan triliun, dan menyebut dua nama salah satunya Bobby Nasution menantu Jokowi,” ucapnya. 

    “Juga laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotesme (KKN) Dinasti Jokowi,” sambung dia.

    Dia menilai, OCCRP pasti memiliki bukti kuat sehingga mengeluarkan rilis tersebut. Guntur menyebut, KPK bisa bekerja sama dengan OCCRP guna mengusut kasus yang menyeret Jokowi dan keluarganya. 

    “Sebagai organisasi ternama di dunia, tentu saja OCCRP memiliki bukti yang kuat untuk memasukkan Jokowi sebagai salah seorang pemimpin terkorup di dunia. 

    Dengan pengalaman dan jaringan KPK, tentu bisa bekerjasama dengan OCCRP untuk menyelidiki dan memeriksa Jokowi dan keluarganya,” tegas Guntur.

     

    Seolah menjadi hadiah tahun baru, tarif PPN akan naik jadi 12 persen per Januari 2025. Walaupun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo meyakini PPN 12 persen telah menjadi amanat Undang-Undang yang harus dijalani Pe…

  • Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…

    Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…

    Ketika Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Harvey Moeis…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (
    Kejagung
    ) RI mengonfirmasi bahwa jaksa telah mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada
    Harvey Moeis
    .
    Diketahui, Harvey Moeis adalah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
    “Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
    Menurut Harli, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah menyusun poin-poin dan dalil-dalil memori banding sembari menunggu salinan putusan.
    Dia juga menegaskan bahwa tuntutan jaksa sebelumnya terhadap Harvey Moeis, yakni 12 tahun penjara, sudah sesuai dengan alat bukti yang ada.
    “Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” ujarnya.
    Langkah Kejagung untuk naik banding juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
    Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024, Presiden Prabowo menyentil mengenai vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus korupsi.
    “Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.
    Prabowo bahkan menyatakan keprihatinannya atas
    vonis Harvey Moeis
    yang dianggap terlalu ringan dibandingkan potensi kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
    Oleh karena itu, Prabowo juga meminta agar Jaksa Agung memastikan adanya banding dalam kasus tersebut.
    “Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo.
    Presiden bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun.
    “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” katanya.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
    Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
    Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan pertimbangan menyebutkan bahwa tuntutan jaksa dianggap terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.
    “Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap diri terdakwa Harvey Moeis majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara,” ujar Eko saat membacakan putusan.
    Hakim Eko menuturkan, Harvey Moeis terlibat dalam sengkarut bisnis timah ini berawal ketika PT Timah Tbk, perusahaan negara yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Bangka Belitung sedang berusaha meningkatkan produksi timah.
    PT Timah Tbk saat itu juga sedang berupaya meningkatkan jumlah ekspor timah.
    Di sisi lain, terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksi timah mereka. Salah satunya adalah PT RBT yang kerap diwakili Harvey dalam rapat-rapat.
    Menanggapi pertimbangan hakim tersebut, Harli Siregar menyatakan bahwa tidak ada kekeliruan dalam tuntutan jaksa, namun keputusan hakim didasarkan pada subjektivitas mereka.
    “Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah. Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ,” kata Harli.
    Menurut Harli, tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum untuk Harvey Moeis sudah sesuai dengan alat bukti.
    “Kalau anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” ujar Harli
    Oleh karena itu, Harli menyebut, tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang ingin Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara adalah karena pertimbangan subjektivitas hakim.
    Secara substansi, Harli memastikan bahwa tidak ada hal yang keliru terhadap tuntutan yang diberikan jaksa kepada Harvey Moeis.
    “Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, enggak ada masalah,” imbuhnya.
    Untuk diketahui, kerugian negara dari dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis dan PT Refined Bangka Tin (RBT), dinilai mencapai Rp 300 triliun.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyek SIHT Miliaran Rupiah Sarat Masalah, Kejari Kudus Desak Rekanan Diputus Kontrak

    Proyek SIHT Miliaran Rupiah Sarat Masalah, Kejari Kudus Desak Rekanan Diputus Kontrak

    Liputan6.com, Jakarta – Perjuangan Pemkab Kudus Jawa Tengah meraih penghargaan program Pariwara Anti-Korupsi 2024 yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada 11 Juli 2024 lalu, kini harus tercoreng dengan mencuatnya skandal kasus korupsi.

    Perkara dugaan korupsi yang kini telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, yakni terkait ketidakberesan pelaksanaan proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kecamatan Jekulo Kudus.

    Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus tahun 2023 ini, berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus.

    Keberadaan proyek SIHT tersebut sempat menyita perhatian masyarakat di Kudus Jawa Tengah. Sebab pada proyek sebelumnya yang bersumber dari APBD itu ternyata sarat masalah.

    Sebab dalam proyek yang menelan dana sebesar Rp9 miliar lebih itu, diduga terjadi skandal tindak pidana korupsi. Pihak Kejari Kudus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni dari pihak rekanan perencana dan rekanan pelaksana proyek.

    Meski bermasalah, Pemkab Kudus tetap melanjutkan proyek SIHT dengan kembali mengalokasikan anggaran Rp12 miliar dari APBD Perubahan 2024.

    Dalam proyek SIHT yang berlokasi di lahan sebelah barat Mapolres Kudus itu terdapat 12 paket pekerjaan. Yakni meliputi pembangunan empat gedung produksi, pembangunan hanggar bea cukai dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

    Selanjutnya pembangunan pagar keliling lanjutan, pintu gerbang (gapura), pembangunan sumur resapan, pembangunan sumur dalam, lampu penerangan jalan umum serta beberapa proyek pembangunan lainnya.

    Namun menjelang akhir tahun 2024, pihak rekanan pelaksana proyek SIHT ternyata tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai deadline yang ditentukan.

    Atas kondisi tersebut, Kejari Kudus yang selama ini melakukan pendampingan proyek, menyarankan Disnakerperinkop dan UKM setempat menghentikan kontrak kepada pelaksana yang bersangkutan.

     

    Tradisi Dandan Jelang Pudunan Penganut Islam Kejawen Kalikudi, Cilacap

  • Dia Bantu Korupsi Timah Rp 300 T

    Dia Bantu Korupsi Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa terhadap vonis hakim yang memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset pengusaha money changer Helena Lim yang sempat disita. MAKI mengatakan Helena Lim terbukti turut serta dalam korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

    “Saya kecewa terhadap putusan hakim itu yang mengembalikan harta-hartanya Helena Lim. Maka dari itu saya minta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung untuk melakukan banding dan tetap meminta itu dirampas uang, harta, apapun yang disita dari Helena Lim, karena ini untuk menutup kerugian dari korupsi kasus timah,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

    Hakim dalam putusannya mengatakan bahwa Helena Lim hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta karena uang Rp 420 miliar hasil penukaran valuta asing mengalir ke Harvey Moeis. Boyamin kemudian mengungkit uang pengganti Harvey Moeis hanya Rp 420 miliar.

    “Agak membingungkan sebenarnya uang pengganti maupun berkaitan dengan kerugian. Dulu Harvey Moeis didakwa merugikan keuangan negara yang terkait dirinya adalah Rp 420 miliar, sementara dalam putusan kemarin uang pengganti Harvey Moeis Rp 210 miliar, jadi hanya separohnya dari Rp 420 miliar,” kata Boyamin.

    “Nah sisi lain Helena Lim tidak dituntut uang pengganti alasannya uangnya diambil oleh Harvey Moeis semuanya, Helena Lim hanya dapat Rp 900 juta dari keuntungan valuta asing aja penukaran. Lah yang Rp 210 miliar itu ke mana? Apakah itu kemudian dibagi-bagi ke yang lain habis dan Helena Lim tidak menikmati? Jadi ini rangkaian-rangkaian yang menurut saya masih bisa diperdebatkan. Maka dari itu saya masih menginginkan sebenarnya,” imbuhnya.

    Boyamin mengatakan Helena Lim telah divonis turut melakukan korupsi dan pencucian uang terkait kasus timah. Sehingga, menurutnya, aset Helena Lim layak disita untuk negara.

    Boyamin meminta hukum yang berkeadilan. Sebab, tambahnya, Helena Lim terbukti turut serta dalam korupsi timah.

    “Karena apapun Helena Lim turut serta membantu proses dugaan korupsi kasus timah, di mana itu merugikan keuangan negara sampai level Rp 300 triliun itu menyangkut lingkungan. Atau minimal Rp 27 triliun yang menyangkut kerugian keuangan negara, nah dari mana itu kemudian akan diperoleh penggantinya? Ya dari harta-hartanya yang diduga melakukan korupsi, karena itu dikenakan pencucian uang,” jelas dia.

    “Jadi hartanya bisa aja dirampas sebenarnya, nah dengan dirampas hartanya itu bisa menutupi kerugian negara Rp 27 triliun yang real ya, yang mark up smelter maupun membeli barang dari membeli barang milik sendiri dari lahannya PT Timah. Karena saya yakin nggak akan sampai Rp 2 triliun bisa ditutup oleh para pelaku-pelaku korupsi ini, bahkan yang terdakwa lain tidak dikenakan uang pengganti alasannya tidak menerima aliran uang,” jelas dia.

    Selain itu, MAKI mendesak agar kasus timah ini terus dikembangkan. Dia juga berharap adanya penetapan tersangka terhadap pengusaha inisial Robert Bonosusatya (RBS). Kejagung sendiri sudah memeriksa RBS terkait kasus ini.

    “Saya selalu menuntut RBS itu dijadikan tersangka karena dialah diduga yang menerima paling banyak dan akan dituntut uang pengganti paling banyak nantinya. Jadi melakukan proses berkeadilan, satu melakukan banding terhadap semuanya termasuk Helena Lim, dan kedua segera menyatakan tersangka terhadap RBS yang sudah saya praperadilankan sekali,” pungkasnya.

    Vonis Helena Lim

    Pengusaha money changer yang juga dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12).

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    “Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

    (lir/jbr)

  • Connie Bocorkan Isi Dokumen Skandal Pejabat Negara, Pastikan Menyeret Nama Jokowi – Halaman all

    Connie Bocorkan Isi Dokumen Skandal Pejabat Negara, Pastikan Menyeret Nama Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamat Militer, Connie Bakrie sedikit membocorkan isi dokumen skandal pejabat negara yang ia notariskan di Rusia.

    Diketahui setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK, Connie muncul dan mengaku telah mengamankan dokumen penting.

    Dokumen tersebut diklaim merupakan bukti-bukti berupa audio, video, dan teks, terkait skandal pejabat negara di Indonesia.

    Dalam wawancara bersama Abraham Samad, Connie tegas jika dokumen tersebut adalah dokumen penting yang menyangkut Indonesia.

    “Boleh gak dibocorkan satu saja yang paling urgent dalam dokumen itu. Ada gak keterlibatan ‘Mulyono’ dalam dokumen tersebut,” tanya Abraham Samad dalam laman YouTube-nya, Senin (31/12/2024).

    “Saya jawab dengan tegas dan jelas. Yang pasti, jika tidak penting dan tidak menyangkut negara, tidak mungkin dititipkan ke saya,” tegas Connie Bakrie.

    Selanjutnya, Connie memastikan dokumen tersebut menyangkut ‘Mulyono’ alias nama yang kerap disematkan untuk Joko Widodo.

    “Bahwa menyangkut ‘Mulyono’ sedikit banyak pasti. Apakah ‘Mulyono’ saja? Belum tentu.”

    “Masih banyak yang lainnya?” tanya Abraham lagi.

    “Iya dong,” sahut Connie.

    Lantas Connie pun menerangkan jika Mulyono tidak melupakan masa-masa dekat dengan Andi Wijayanto.

    “Tapi kalau sekarang ditanya lagi, kira-kira apa. Saya mau bocorin aja ya, ‘Mulyono’ ini lupa ya ketika dia punya Gubernur Lemhanas namanya Andi Wijayanto.”

    “Ini saya masuk ke Andi Wijayanto, seorang Gubernur namanya Andi Wijayanto saya main dengan Lemhanas dengan dengan Lemhanas sejak jaman Pamuladi.”

    “Dari jaman bahela, lewat semua sampai jaman Agus. Tapi setahu saya, selama saya berinteraksi dengan Lemhanas. Tidak pernah ada Gubernur sedekat itu dengan presiden. Tiap hari Gubernur ketemu presiden,” terangnya.

    Andi Wijayanto yang kini digerus isu panas soal kedekatannya dengan seorang waria pun disebutkan oleh Connie.

    “Tiba-tiba kasus Andi Wijayanto muncul dengan berita apalah gak penting soal waria saya gak tahu itu kehidupan pribadi. Saya sudah hapal, kalo orang dimunculkan kehidupan pribadinya, pasti orang itu ditakuti,” tambahnya.

    “Habis mas Andi apa? Mas Hasto. Ketemu siapa, lagi cipika-cipiki. Haduh itu hanya cipika-cipiki terus itu kita anggap ngapain,”

    “Jadi kesel saya, sama buzzer-buzzer murahan ini. Pak Andi ini sakit hati pak. Dia orang Makassar, rumah tangganya baik-baik, anak baik-baik. Track reccord kalian bisa tahu. Emang bisa ngecek yang bocorin yang ngarang-ngarang bikin itu berita itu siapa,” jelasnya.

    Selain itu, Connie juga ikut memperingatkan Iriana Jokowi untuk tidak tenang-tenang saja.

    “Jangan salah, Andi juga bisa punya kartu yang tadi saya bilang. Dia punya kartu Ibu Iriana.”

    “Ibu Iriana, by the way jangan tenang-tenang buk. Babak ibu belum keluar,” ujar Connire.

    “Jadi salah kali mas Hasto ke Felicia untuk urusan pribadi, aduh gak kelas kita. Hak orang pribadi mau ngapain aja.”

    “Jadi Mas Andi punya data juga,” jelas Connie.

    Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli membenarkan dokumen skandal petinggi negara yang disimpan Connie Bakrrie.

    “Sekjen PDIP menitipkan beberapa dokumen kepada Ibu Connie Bakrie, waktu terakhir Ibu Connie pulang ke Indonesia,” kata Guntur saat wawancara bersama Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (30/12/2024).

    Bukti-bukti itu dikatakan Hasto akan dibongkar buntut penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Guntur mengatakan, video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.

    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur, Sabtu (28/12/2024).

    Mengenai publikasi video skandal tersebut, Guntur menyebut hal itu kapan saja bisa dilakukan. 

    Guntur memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.

    Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya. 

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya.”

    “Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa.”

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegas Guntur.

    Tanggapan KPK

    Terkait klaim Hasto Kristiyanto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta Sekjen PDIP itu untuk melaporkan bukti-bukti yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).

    Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.

    “KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujar Tessa kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

    Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.

    Ia pun memastikan APH akan menindaklanjuti laporan Hasto sesuai prosedur.

    “Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” tukas Tessa.

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Faryyanida Putwiliani)

  • Keluarga Gamma Koordinasi ke Ahli Buat Laporkan Kombes Irwan ke Propam

    Keluarga Gamma Koordinasi ke Ahli Buat Laporkan Kombes Irwan ke Propam

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pihak keluarga korban polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah, sedang mempertimbangkan melaporkan Kombes Pol Irwan yang baru dimutasi Mabes Polri dari Kaporestabes Semarang ke STIK Lemdiklat Polri.

    Sejak peristiwa polisi tembak siswa SMK di Semarang pada November lalu, Irwan terseret ke dalam polemik. Pasalnya, Irwan selaku Kapolrestabes Semarang kala itu merilis langkah anggotanya, personel Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin melakukan penembakan karena terancam saat membubarkan tawuran.

    Irwan pun menyebut korban tewas yakni siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17) sebagai pelaku tawuran atau gangster/kreak.

    Kakek sekaligus juru bicara keluarga Gamma, Subambang mengatakan akan berkoordinasi dengan para ahli untuk kemudian melaporkan Irwan ke Propam di Mabes Polri.

    “Nunggu fix-nya, mencari info kepada ahli ITE ini apakah keterangan kapolrestabes itu keterangan dapat dilaporkan tidak. Kita harus hati-hati, harus hati-hati supaya tidak salah,” kata dia, Senin (30/12) lalu seperti dikutip dari detikJateng.

    Sementara itu di lokasi rekonstruksi kasus polisi tembak siswa SMK pada Senin lalu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin ‘Petir’ menyatakan pihaknya menyambut langkah Mabes Polri memutasi Kombes Irwan dari jabatan Kapolrestabes Semarang. 

    Irwan yang telah dimutasi sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri lewat Surat Telegram bernomor ST 2776/XII/Kep/2024 itu.

    Namun, Zaenal mengatakan Polri seharusnya mengevaluasi Irwan terkait langkahnya ‘mencoba melindungi’ Aipda Robig dari tindakan menembak Gamma dan kawan-kawannya.

    Menurutnya, tindakan Irwan yang mendatangi keluarga Gamma Senin (25/11) usai Gamma meninggal akibat ditembak Robig itu hal yang salah dan harus dievaluasi.

    “Setelah (Gamma) meninggal dunia, dia (Irwan) mendatangi keluarga bersama seorang oknum wartawan supaya masalah ini tidak dibesar-besarkan dan diikhlaskan,” ujar Zaenal.

    “Kalau diikhlaskan kan agar pidananya berkurang, mungkin tidak akan dipecat itu pelakunya. Menurut saya, perilaku dari Kapolrestabes Kombes Irwan itu tidak benar,” lanjutnya.

    Personel kepolisian mengukur jarak tembak pelaku penembak pelajar hingga tewas, Aipda Robig Zainudin (kanan) saat memperagakan adegan penembakan pelajar dalam rekonstruksi kasus di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

    Ia mewakili keluarga Gamma sebelumnya sudah menyampaikan tuntutan ke Polri untuk mencopot Irwan Anwar dari jabatannya. Menurutnya, dengan Irwan sudah tak bisa lagi menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang agar penanganan kasus  Gamma lebih transparan.

    “Pantaslah kalau dia dicopot atau digeser, yang penting kami minta jangan sampai menjadi Kapolrestabes lagi,” tegasnya.

    Kendati telah digeser ke STIK, pihaknya mengaku akan tetap melaporkan Irwan atas tindakannya.

    “Karena ketidakprofesionalitasannya itu kan perlu dilaporkan oleh Propam, walaupun dia sudah dilepas jabatannya dari Kapolrestabes,” tegasnya.

    “Supaya polisi ke depan itu lebih hati-hati, lebih profesional, kan harus diluruskan. Kalau kerja yang benar, yang benar atau tidak itu nanti ya di Div Propam,” jelasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto, membantah mutasi Irwan merupakan imbas dari kasus tersebut. Dia menyatakan Mutasi pamen hanya merupakan penyegaran di tubuh Polri.

    “(Imbas kasus penembakan?) Tidak. Rotasi ini adalah bagian dari penyegaran. Tour of duty, tour of area, itu dalam satu organisasi adalah hal yang wajar untuk penyegaran dan meningkatkan kinerja personel maupun organisasi, dan hal itu juga termasuk pengembangan karir yang bersangkutan,” jelasnya pada Senin lalu.

    Sebagai informasi, Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma tewas. Robig telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.

    Kemudian dia juga diproses pidana umum setelah dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkas penyidikan Robig pun sudah dilimpahkan penyidik Polda Jateng ke kejaksaan.

    Dalam kasus ini sebelumnya Irwan Anwar selaku Kapolrestabes Semarang sebelumnya menyatakan anggotanya yang dalam perjalanan pulang dinas bermaksud melerai tawuran yang diikuti korban. Dia mengklaim polisi tersebut sempat melepas tembakan peringatan karena diserang senjata tajam oleh korban.

    Namun, berdasarkan keterangan Bidpropam Polda Jateng aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig tak terkait dengan pembubaran tawuran. Kemudian dalam rekaman CCTV yang didapatkan keluarga korban terlihat diduga tak ada langkah tembakan peringatan dari tersangka.

    Sementara itu, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kombes Irwan menyatakan meminta maaf ke keluarga Gamma, masyarakat Semarang, dan siap dievaluasi.

    “Pada kesempatan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma,” ujar Irwan di rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

    “Sepenuhnya saya siap bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” lanjutnya.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/kid)

    [Gambas:Video CNN]