Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • PDIP Nilai Publikasi Jokowi Masuk Nominasi OCCRP 2024 Bisa Jadi Petunjuk bagi Penegak Hukum

    PDIP Nilai Publikasi Jokowi Masuk Nominasi OCCRP 2024 Bisa Jadi Petunjuk bagi Penegak Hukum

    loading…

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai publikasi OCCRP yang memasukan Presiden ke-7 RI Jokowi dalam daftar finalis kejahatan terorganisir dan korupsi 2024 bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum. FOTO/TANGKAPAN LAYAR

    JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Guntur Romli menilai publikasi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) sebagai finalis kejahatan teroganisir dan korupsi 2024, bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum. Guntur Romli yakin OCCRP memiliki bukti kuat atas publikasinya.

    “Karena itu, bagi kami, laporan itu bisa menjadi petunjuk bagi KPK dan penegak-penegak hukum lainnya, seperti polisi dan kejaksaan untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur saat dihubungi, Rabu (1/1/2025).

    Menurutnya, Jokowi bisa diperiksa sebagaimana yang pernah disampaikan oleh ekonom mendiang Faisal Basri terkait dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara sampai ratusan triliun. “Juga laporan Ubedilah Badrun Dosen UNJ terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinasti Jokowi,” kata Guntur.

    Sebagai organisasi ternama di dunia, Guntur meyakini OCCRP memiliki bukti yang kuat untuk memasukkan Jokowi sebagai salah seorang pemimpin terkorup di dunia. Menurutnya, KPK bisa bekerja sama dengan OCCRP untuk menyelidiki dan memeriksa Jokowi dan keluarganya.

    “Ini yang seharusnya dikejar oleh KPK, karena pastinya ada korupsi dan kerugian besar keuangan negara dalam kasus ini, bukan mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang bukan pejabat publik/negara dan tidak pernah merugikan keuangan negara sepeser pun,” kata Guntur.

    Sebelumnya, Jokowi menilai publikasi finalis kejahatan terorganisir dan korupsi 2024 oleh OCCRP yang memasukkan namanya merupakan bentuk tuduhan jahat. Jokowi pun bertanya balik, apa yang sudah dia korupsi selama ini.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa?” kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Selasa (31/12/2024).

    Saat disinggung publikasi itu terkait tudingan yang bermuatan politis, ayah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ini meminta agar ditanyakan langsung kepada yang membuat pernyataan.

    “Orang bisa memakai kendaraan apa pun, bisa NGO (Non-Governmental Organization), partai, ormas untuk membuat framing jahat, atau tuduhan jahat,” katanya.

    (abd)

  • Nominasi Tokoh Terkorup OCCRP: Jokowi Bilang Fitnah, PDIP Dorong KPK Buktikan

    Nominasi Tokoh Terkorup OCCRP: Jokowi Bilang Fitnah, PDIP Dorong KPK Buktikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi masuk dalam daftar peraih nominasi sebagai tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Hal itu memicu kontroversi. Jokowi meminta tuduhan itu dibuktikan.

    OCCRP adalah sebuah organisasi yang fokus dalam proyek jurnalisme investigasi khususnya yang terkait dalam skandal kejatan dan korupsi. Organisasi itu berpusat di Ameaterdam, Belanda.

    Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan korupsi adalah bagian dasar dari membuat suatu negara dan pemerintah otoriter kuat. 

    “Pemerintahan-pemerintahan yang korup ini melanggar hak asasi manusia, mengelabui pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, serta menciptakan konflik dari ketidakstabilan negara mereka. Masa depan mereka hanyalah keruntuhan atau revolusi,” ujarnya.

    Adapun, proses nominasi tahap pertama dilakukan secara terbuka untuk kalangan jurnalis maupun publik, kemudian kelompok juri dan ahli dalam kejahatan terorganisasi serta korupsi memilih satu pemenang dan finalis.

    Sejak 2012, OCCRP telah menobatkan beberapa pemimpin dan tokoh dunia sebagai tokoh terkorup. Mulai dari mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte hingga Presiden Rusian Vladimir Putin.

    OCCRP terdiri utamanya dari para jurnalis lintas negara. Organisasi tersebut merupakan anggota dari Global Investigative Journalism Network (GIJN). Kantor jaringan OCCRP pertama dibangun di Sarajevo. Pendanaan untuk pusat kegiatan organisasi tersebut berasal dari United Nations Democracy Fund (UNDEF).

    Berawal dari enam jurnalis lintas negara, kini terdapat lebih dari 150 jurnalis dari 30 negara bergabung ke OCCRP.

    OCCRP adalah salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia, berkantor pusat di Amsterdam dan memiliki staf di enam benua. OCCRP merupakan ruang redaksi nirlaba yang digerakkan oleh misi yang bermitra dengan media lain untuk menerbitkan cerita yang mengarah pada tindakan nyata. Pada saat yang sama, bagian pengembangan media membantu outlet investigasi di seluruh dunia agar berhasil dan melayani publik.

    Didirikan oleh reporter investigasi veteran Drew Sullivan dan Paul Radu pada tahun 2007, OCCRP dimulai di Eropa Timur dengan beberapa mitra dan telah berkembang menjadi kekuatan utama dalam jurnalisme investigasi kolaboratif, dengan menjunjung tinggi standar tertinggi untuk pelaporan kepentingan publik.

    Jokowi Minta Dibuktikan 

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).

    Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.

    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?,” katanya.

    Disinggung soal adanya muatan politis dibalik nominasi pimpinan terkorup, dia melemparkan tawa terhadap wartawan.

    “Ya ditanyakan saja. Orang bisa pakai kendaraan apapun lah, bisa pakai NGO, bisa pakai partai,” katanya.

    Bahkan menurut dia, pihak tertentu bisa memanfaatkan organisasi masyarakat untuk melemparkan tuduhan tersebut.

    “Bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu ya,” katanya.

    Respons PDIP 

    Juru Bicara atau Jubir PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli merespons jawaban Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ketika menanggapi soal sebutan pemimpin terkorup yang dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Menurutnya, saat Jokowi mengatakan dirinya meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya, Guntur merasa kata “buktikan” di situ artinya seperti tantangan Jokowi untuk dibawa ke pengadilan.

    “Tempat pembuktian itu Pengadilan, ini seperi tantangan Jokowi untuk dibawa ke Pengadilan. Kami juga mendorong lembaga-lembaga penegak hukum untuk bergerak, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Karena laporan OCCRP itu bisa jadi petunjuk untuk mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, pada Rabu (1/1/2025).

    Bahkan, Jubir PDIP ini menjabarkan cara kepada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi dengan dimulai dari kasus anak dan menantunya.

    Guntur turut menyinggung saat ini pun sudah ada laporan dari pengamat politik Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan KKN terhadap dua putra Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

    “Juga nama Boby Nasution disebut di Blok Medan. Juga disebut alm. Faisal Basri soal dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara ratusan triliun,” urainya.

    Maka demikian, Guntur mempertanyakan kapan aparat penegak hukum bisa mulai bergerak mengusut hal tersebut. Dia meminta agar penegak hukum jangan hanya bisanya mengkriminalisasi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Kapan penegak hukum bergerak? Jangan cuma bisa mengkriminalisasi Sekjen PDI Perjuangan yang tidak merugikan uang negara sepeser pun dan bukan pejabat publik atau negara,” jelas dia.

    Kendati demikian, dia pun menyampaikan rasa tak yakinnya pada aparat penegak hukum agar bisa mengusut dugaan kasus-kasus korupsi Jokowi yang dimaksudkannya, lantaran menurutnya banyak kasus korupsi besar di KPK yang masih mandek.

    “Kalau saya sendiri pesimistis, tapi perlu saya sampaikan itu agar publik juga terlibat menekan KPK mulai memeriksa Jokowi dan Kroninya, laporan OCCRP bisa jadi petunjuk.”

  • Masuki Tahun 2025, Ahmad Sahroni Minta Pemberantasan Korupsi Lebih Agresif – Halaman all

    Masuki Tahun 2025, Ahmad Sahroni Minta Pemberantasan Korupsi Lebih Agresif – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, meminta pemberantasan korupsi di Indonesia lebih agresif di tahun 2025 ini.

    Sebab itu, dia berharap seluruh lembaga penegak hukum bisa saling bekerja sama.

    “Komisi III berharap di tahun 2025 ini semua instansti penegak hukum bisa saling berkolaborasi untuk memberantas dan mencegah korupsi, yang mana ini juga menjadi concern utama Pak Presiden Prabowo,” kata dia kepada wartawan Rabu (1/1/2025).

    “Apalagi kini Kejagung dan KPK turut dibantu oleh Kortas Tipikor Polri, jadi pasti bisa lebih maksimal kerja-kerja pemberantasan korupsi kita. Dan paradigmanya juga harus diubah, bukan lagi hanya berfokus pada pidana penjara badan, tapi juga pengembalian kerugian negaranya,” lanjut Sahroni.

    Sahroni juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) 2024, yang melakukan penyelematan keuangan negara dan telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp 1,69 triliun. 

    Meski begitu, politikus NasDem ini turut meminta Kejagung untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara di tahun 2025 ini.

    “Di tahun 2025 ini, saya turut meminta Kejagung untuk bisa lebih memaksimalkan aspek pengembalian kerugian negaranya. Karena sebenarnya itu yang paling penting,” ucapnya.

    Di sisi lain, Sahroni menyebut bahwa dia tidak lagi ingin melihat adanya denda atau pidana ringan yang dijatuhi kepada para pelaku korupsi.

    “Tidak boleh ada lagi pelaku korupsi yang didenda atau dipidana ringan. Jangan pernah berbelas kasih sama koruptor, hukum sesuai kejahatannya,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menyelamatkan keuangan negara dari yang sebelumnya disita dari hasil tindak pidana korupsi hingga tindak pidana Cukai selama tahun 2024 senilai Rp 1.697.121.808.424 (Rp 1,6 Triliun).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang triliunan kini juga telah disetorkan ke kas negara oleh pihaknya.

    “Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp 1.697.121.808.424,” kata Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1/2025).

    Lebih jauh Harli menyebutkan, uang-uang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung selama kurun 2024.

    Kasus kasus itu kata Harli yakni pengungkapan tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, dan tindak pidana Cukai.

    Dimana berdasarkan data, Harli menyebutkan untuk tindak pidana korupsi sebanyak 2.316 perkara saat ini masuk tahap penyelidikan, 1.589 penuntutan 2.036 perkara dan tahap eksekusi 1.836 perkara.

    “Dengan upaya hukum sebanyak 511 Banding, 420 Kasasi, dan 59 Peninjauan Kembali (PK),” ucap Harli.

    Sementara untuk tindak pidana perpajakan, sejauh ini kasus yang tengah memasuki tahap penuntutan sebanyak 73 perkara, tahap eksekusi 51 perkara dan upaya hukum sebanyak 8 banding, 3 kasasi dan 3 peninjauan kembali.

    Selanjutnya ada tindak pidana kepabeanan dengan rincian 51 perkara masuk tahap penuntutan, 35 perkara masuk tahap eksekusi dan dengan upaya hukum sebanyak 2 Banding, 3 Kasasi dan 3 Peninjauan Kembali.

    Sedangkan yang terakhir yakni tindak pidana cukai yakni tahap penuntutan 157 perkara, eksekusi 131 perkara dan dengan upaya hukum sebanyak 17 banding dan 13 kasasi.

    “Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462,” pungkasnya.

  • Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Respon Mahfud MD Terhadap Tudingan Romli Atmasasmita soal Pasal Fitnah dan UU ITE – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, merespon pernyataan Guru Besar Hukum Unpad, Romli Atmasasmita, yang menuding dirinya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE.

    Hal ini terkait pandangannya yang menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

    “Prof. Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada koruptor. Saya juga menganggap Prof. Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, (1/1/2025).

    Mahfud menjelaskan penilaian dirinya bahwa pelaku korupsi tak bisa dimaafkan, diawali oleh Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan memberi kesempatan kepada koruptor untuk dimaafkan secara diam-diam, apabila bersedia mengembalikan hasil korupsinya.

    Pernyataan Presiden Prabowo tersebut disampaikan saat berpidato di hadapan mahasiswa di Al Azhar Conference Center, Universitas Al Azhar, Kairo, Rabu, 18 Desember 2024 lalu.

    “Saya bilang, pemberian maaf kepada koruptor tak bisa dilakukan. Kalau itu dilakukan, maka bertentangan dengan hukum. Tak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor,” ujar Mahfud.

    Setelah itu, ada Menko Kumham Impas, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut Presiden bisa memberi amnesti.

    Lalu, ada Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyebut soal mekanisme denda damai di UU Kejaksaan.

    Serta, ada Hotman Paris yang turut menuding Mahfud MD salah besar karena Presiden bisa memberi amnesti dengan mencontohkan amnesti pajak.

    “Tak apa, itu semua perbedaan pendapat. Saya tetap bilang, tetap tak boleh memaafkan koruptor secara diam-diam.”

    “Saya tahu betul bahwa Presiden bisa memberi amnesti, tapi tak bisa dilakukan secara diam-diam. Pemberian amnesti harus dibicarakan dengan DPR.”

    “Semua amnesti dilakukan terbuka, tak ada yang diberikan diam-diam. Amnesti Pajak juga disepakati DPR melalui perdebatan yang terbuka dan panas hingga dibuat dulu UU Tax Amnesty.”

    “Jadi, soalnya terletak pada memberi maaf dan mengembalikan uang korupsi secara diam-diam,” kata Mahfud.

    Mahfud mengingatkan, pemerintah sendiri sudah memberikan klarifikasi kalau denda damai yang dimaksud hanya bisa dilakukan dalam tindak-tindak pidana ekonomi, bukan tindak pidana korupsi.

    Antara lain sudah disampaikan Menteri Hukum maupun Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

    Mahfud berpendapat, kalau pemerintah mengampuni koruptor secara diam-diam atau tanpa UU Pemaafan, bisa diartikan ikut melakukan korupsi.

    Sebab, itu berarti membuka jalan bebas yang memperkaya orang lain atau korporasi, secara melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

    “Itu tafsir ‘jika’ hal itu dilakukan, di mana unsur fitnah dan pencemaran nama baik atas pendapat tersebut? Saya bilang ‘jika’ itu dilakukan oleh Presiden, nyatanya tidak dilakukan. Jadi, tidak ada berita bohong dan fitnah di sini. Pernyataan Presiden tersebut nyata adanya dan rekamannya beredar luas berulang-ulang. Hanya saja, sekarang sudah dikoreksi oleh Pemerintah, termasuk oleh Presiden sendiri,” ujar mantan Ketua MKRI tersebut.

    Presiden Prabowo sendiri baru melakukan koreksi atas apa yang disampaikannya di hadapan mahasiswa Kairo tersebut pada Sabtu, pada tanggal 28 Desember 2024.

    Tepatnya, saat berpidato di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.

  • Polisi Masih Selidiki Kasus Penculikan Pria di Jakarta Timur

    Polisi Masih Selidiki Kasus Penculikan Pria di Jakarta Timur

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan penyidikan terhadap kasus penculikan warga di Jalan Otista Raya, Kecamatan Jatinegara.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan dengan mencari alat bukti terkait kasus yang dilaporkan korban berinisial AJB.

    “Kasus penculikan itu sudah ditahap penyidikan. Kita masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat alat bukti yang ada,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (31/12/2024).

    Secara prosedur, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur harus mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan berkesesuaian dalam kasus.

    Bila dari hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti tersebut, maka barulah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan menetapkan tersangka dalam kasus penculikan.

    “Untuk kita menetapkan (tersangka), kita lakukan seusai SOP (standar operasional prosedur penyidikan) yang ada,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan dalam proses penyidikan ini pihaknya terkendala karena momen libur hari raya Natal 2024 dan tahun baru 2025 karena banyak instansi terkait yang libur.

    Dia mencontohkan ahli dari pihak rumah sakit yang libur, sehingga cukup menjadi kendala dalam proses penyidikan dalam penanganan kasus dugaan penculikan dialami AJB.

    “Kantor Kejaksaan juga libur, dari kedokteran yang ahli-ahli juga libur, banyak juga kita yang harus menunda. Memperlambat sedikit karena hari libur panjang ini,” tuturnya.

    Sebelumnya seorang pria berinisial AJB menjadi korban penculikan sekelompok pria di Jalan Otista Raya, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (25/12/2024).

    Para pelaku yang di antaranya mengaku sebagai anggota Polri sempat meminta uang tebusan kepada pihak korban sebesar Rp50 juta hingga Rp2 miliar agar AJB bebas.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kejagung Tindak 153 Jaksa Langgar Disiplin Sepanjang 2024

    Kejagung Tindak 153 Jaksa Langgar Disiplin Sepanjang 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menindak total 153 jaksa yang melakukan pelanggaran disiplin selama tahun 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengklaim ratusan jaksa tersebut juga telah diberikan hukuman sesuai jenis pelanggarannya mulai dari ringan hingga berat.

    “Penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan hukuman disiplin sedang 53 orang, penjatuhan hukuman disiplin berat 60 orang,” ujarnya dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Kejagung, Selasa (31/12).

    Selain pelanggaran disiplin, Harli mengatakan terdapat 15 jaksa serta 1 pegawai tata usaha yang juga diberikan hukuman oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO).

    Harli menambahkan ratusan jaksa yang melanggar aturan itu diproses secara internal melalui Direktorat Pengawasan Kejagung yang berwenang melakukan pengawasan Kinerja Jaksa dan Keuangan.

    Dalam kesempatan yang sama, Harli mengatakan selama tahun 2024 pihaknya juga telah menerima total 1.443 laporan dan pengaduan dari masyarakat.

    Sementara dari total laporan dan pengaduan yang masuk sebanyak 1.126 telah diproses dan ditindaklanjuti oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

    “Capaian kinerja untuk bidang pengawasan tahun 2024, inspeksi umum dilakukan 575 kegiatan, pemantauan 546 kegiatan, supervisi 4 kegiatan, inspeksi khusus 414 kegiatan, inspeksi pimpinan 9 kegiatan,” tuturnya.

    (tfq/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Satgas BLBI Kembalikan Puluhan Triliun Uang ke Negara Sepanjang 2024

    Satgas BLBI Kembalikan Puluhan Triliun Uang ke Negara Sepanjang 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan total aset senilai puluhan triliun di sepanjang 2024.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan selama pembentukan Satgas BLBI pihaknya telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp39,35 triliun.

    Jumlah itu, kata dia, setara dengan 35,65 persen dari total target pemulihan aset yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan senilai Rp110,45 triliun. Khusus tahun ini, Sigit mengatakan Satgas BLBI dari Polri telah membantu memulihkan aset negara sebesar Rp4,16 triliun.

    “Secara khusus pada tahun 2024, total nilai aset yang berhasil dikembalikan sebesar Rp4,16 triliun atau 3,7% dari total kerugian negara,” ujarnya dalam konferensi pers Rilis Akhir Tahun di Mabes Polri, Selasa (31/12).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya berhasil menyita uang senilai Rp21,8 triliun melalui tiga tim A, B dan C Satgas BLBI.

    Khusus tim A, kata Harli, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap uang dalam mata uang asing berupa Dollar Amerika Serikat sebesar 27.815,70.

    “Kinerja Tim Satgas BLBI Capaian Tim A Satgas BLBI: Rp9.926.755.788.168,00 dan USD27.815,70. Capaian Tim B Satgas BLBI: Rp11.953.142.038.186,80,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1).

    Selain itu, Harli menambahkan Kejaksaan juga turut melakukan penyitaan terhadap aset tanah dari para obligor seluas 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11,9 triliun.

    (tfq/dmi)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kejaksaan Agung Berhasil Pulihkan Aset Milik Negara Mencapai Rp 1,3 Triliun Sepanjang 2024 – Halaman all

    Kejaksaan Agung Berhasil Pulihkan Aset Milik Negara Mencapai Rp 1,3 Triliun Sepanjang 2024 – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset berhasil memulihkan sejumlah aset milik negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp1.325.225.579.058 (Rp 1,3 Triliun) selama tahun 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan, pemulihan aset milik negara itu berdasarkan perampasan barang yang diperoleh dari pengungkapan berbagai tindak pidana.

    “Jumlah Keseluruhan Barang Rampasan yang dilakukan Pengurusan dan Pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset: Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang,” ucap Harli dalam keteranganya dikutip Rabu (1/1/2025).

    Dari jumlah tersebut kemudian Badan Pemulihan Aset melakukan sejumlah mekanisme untuk kemudian diserahkan kepada negara.

    Adapun mekanisme yang digunakan mulai dari lelang eksekusi, setoran uang tunai, penyelesaian uang pengganti hingga penjualan langsung yang rinciannya sebagai berikut; Lelang Eksekusi Rp 208.481.952.475, Setoran Uang Tunai Rp 664.761.775.238, Penyelesaian Uang Pengganti Rp211.807.709.732, Penjualan Langsung Rp 302.774.894.818.

    “Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp 1.325.225.579.058,” kata Harli.

    Harli kemudian menjelaskan bahwa pihaknya kepada seluruh jajarannya perihal capaian kinerja yang berhasil diraih sepanjang 2024.

    “Dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

  • Satgas BLBI Kejagung-Polri Klaim Kembalikan Uang ke Negara hingga Rp15 Triliun

    Satgas BLBI Kejagung-Polri Klaim Kembalikan Uang ke Negara hingga Rp15 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri membeberkan hasil kinerja Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sepanjang tahun 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya berhasil menyita uang Rp21,8 triliun dan tanah melalui tiga tim A, B dan C Satgas BLBI.

    Khusus tim A, kata Harli, Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan terhadap uang dalam bentuk dollar sebesar US$27.815,70.

    “Kinerja Tim Satgas BLBI Capaian Tim A Satgas BLBI: Rp9.926.755.788.168,00 dan US$27.815,70. Capaian Tim B Satgas BLBI Rp11.95 triliun,” ujar Harli dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (1/1/2024).

    Selain itu, Harli menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap tanah seluas 9.252.662,57 m2 dengan nilai Rp11,9 triliun.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp39,35 triliun.

    Jumlah itu telah mencapai 35,63% dari total target yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rp110,45 triliun.

    Kemudian, khusus tahun ini, Satgas BLBI dari kepolisian telah membantu memulihkan aset negara sebesar Rp4,16 triliun. 

    “Secara khusus pada 2024, total nilai aset yang berhasil dikembalikan sebesar Rp4,16 triliun atau 3,7% dari total kerugian negara,” ujar Sigit di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

  • Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp1,3 Triliun Sepanjang 2024

    Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp1,3 Triliun Sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset melaporkan telah memulihkan aset negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang 2024.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan aset yang dipulihkan itu berdasarkan barang rampasan baik yang bergerak maupun tidak bergerak sebanyak 19.855 barang.

    “Total penyelesaian barang rampasan negara tersebut sejumlah Rp1.325.225.579.058,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (1/1/2025).

    Harli merincikan barang rampasan negara itu terbagi menjadi empat kategori mulai dari lelang eksekusi Rp208,4 miliar, setorang uang tunai Rp664,7 miliar, penjualan langsung Rp302,7 miliar, dan penyelesaian uang pengganti Rp211,8 miliar.

    “Kami akan terus berkomitmen kuat dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi kewenangan kejaksaan di bidang penegakan hukum,” imbuhnya.

    Adapun, Harli juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan instropeksi dan evaluasi selama 2024 untuk meningkatkan kinerja korps Adhyaksa di sektor penegakan hukum pada 2025.

    “Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada, dan semoga capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2024,” pungkasnya.