Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Sediakan Ruang Khusus untuk EO yang Dimiliki Tersangka Gatot Ari – Halaman all

    Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Sediakan Ruang Khusus untuk EO yang Dimiliki Tersangka Gatot Ari – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus kegiatan fiktif sekaligus Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana ternyata menyediakan ruangan khusus untuk event organizer (EO) yang dimiliki oleh tersangka Gatot Ari Rahmadi.

    Seperti diketahui, EO yang dimiliki Gatot ini merupakan vendor yang ditunjuk oleh Iwan Henry dan tersangka Muhammad Fairza Maulana selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta untuk menjalankan kegiatan fiktif tersebut.

    “EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan serta mempunyai beberapa orang staf yang juga ikut berkantor disitu. (Disediakan) kepala dinas, sudah 2 tahun disitu,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat jumpa pers di kantornya, Kamis (2/1/2025).

    Selain itu, EO tersebut kata Patris sudah berkantor di Dinas Kebudayaan sejak dua tahun lalu.

    Kuat dugaan bahwa EO itu dimanfaatkan oleh Iwan Henry untuk memonopoli kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan Dinas Kebudayaan.

    “Sehingga EO ini adalah EO yang memonopoli di Dinas tersebut. Kami masih mendalami apakah EO ini juga dipakai oleh dinas-dinas lain, itu yang masih kami dalami,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).

    “Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor,” kata Patris saat jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

    Adapun terkait peran para tersangka, Henry dan Fairza kata Patris bersepakat menggunakan EO yang dimiliki oleh Gatot Arif untuk menggelar kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Kemudian Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana pelaksanaan kegiatan seni dan budaya.

    “Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR,” jelas Patris.

    Lebih jauh Patris menuturkan, diduga kuat uang yang ditampung oleh Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi dari Iwan Henry dan Fairza.

    Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk Gatot Ari, Kejati kata Patris langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    “Dan dua tersangka lagi masih kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini diantaranya upaya penahanan,” katanya.

    Terhadap para tersangka Kejati DKI Jakarta menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, saat ditemui awak media, di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

    Terkait kasus ini Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menemukan ratusan stempel palsu pada saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar.

    Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, ratusan stempel palsu tersebut disinyalir digunakan untuk memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan mencairkan anggaran.

    “Misal stempel sanggar kesenian, stempel (kegiatan) UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatannya sama sekali tidak ada,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

    Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.

    Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK,” pungkasnya.

    Selain itu Syahron juga menerangkan bahwa pihaknya turut menyita uang senilai Rp 1 miliar pada saat melakukan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

    “Iya betul (turut menyita uang Rp 1 miliar),” kata Syahron saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

    Dia menuturkan, uang Rp 1 miliar itu pihaknya temukan di rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Hanya saja ia tak menyebutkan siapa sosok ASN yang dirinya maksud termasuk lokasi rumah penemuan uang tersebut.

    “(Uang Rp 1 M) disita di rumah salah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan,” kata dia.

    Sementara ketika disinggung apakah uang yang disita itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan, Syahron hanya menjawab singkat.

    Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan status uang yang telah disita tersebut.

    “Sedang didalami penyidik ya,” pungkasnya. (*)

  • Kejari Indramayu Perpanjangan Masa Tahanan Panji Gumilang

    Kejari Indramayu Perpanjangan Masa Tahanan Panji Gumilang

    Indramayu, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memperpanjang masa tahanan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pada perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Panji Gumilang saat ini berstatus tahanan kota, diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari kedepan, terhitung sejak 29 Desember 2024 hingga 27 Januari 2025.

    “Perpanjangan tahanan kota itu sudah disetujui Kepala Kejari Indramayu, setelah masa tahanan berakhir pada tanggal 28 Desember 2024,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Supramurbada kepada awak media di Kejari Indramayu, Kamis (2/1/2025).

    Eko Supramurbada mengatakan, perpanjangan masa penahanan Panji Gumilang sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHP tentang Permohonan Perpanjangan Penahanan.

    Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi menjelaskan, status Panji Gumilang sebagai tahanan kota tersebut terkait dugaan kasus TPPU.

    “Ini berbeda dengan yang sebelumnya, kali ini terkait kasus TPPU,” jelasnya.

    Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan, pihaknya bakal segera melimpahkan berkas perkara Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri Indramayu, untuk disidangkan.

    “Mudah-mudahan secepatnya dibulan Januari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” katanya.

    Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU. Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan TPPU, Kamis (2/11/2023).

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar gelar perkara. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.

    Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya.

    Dari 144, terdapat 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp 200 Miliar. Seluruh rekening dan uang tersebut telah diblokir dan disita oleh Penyidik Bareskrim Polri.

  • Jadi Tersangka Korupsi, Kabid dan Kadis Kebudayaan DKI Dicopot dari Jabatannya

    Jadi Tersangka Korupsi, Kabid dan Kadis Kebudayaan DKI Dicopot dari Jabatannya

    loading…

    Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, Kamis (2/1/2025).

    Adapun tiga orang tersangka di antaranya Iwan Henry Wardana alias IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan; Mohamad Fahirza Maulana alias MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI; dan Gatot Arif Rahmadi alias GAR selalu pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov DKI Jakarta menonaktifkan atau mencopot dari jabatannya para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati.

    “Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” kata Budi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Menyikapi penetapan tersebut, Budi menyebut Pemprov DKI Jakarta menghormati proses hukum yang diambil Kejati DKI Jakarta. “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

    “Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” tambahnya.

    Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. “Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas,” ucapnya.

  • BG: Desk Pemberantasan Korupsi Prabowo Selamatkan Uang Rp6,7 Triliun

    BG: Desk Pemberantasan Korupsi Prabowo Selamatkan Uang Rp6,7 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Desk pencegahan dan pemberantasan korupsi besutan Presiden Prabowo Subianto telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun.

    Menko Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan mengatakan pencapaian itu dilakukan sejak desk tersebut dibuat sejak Oktober 2024 hingga Desember 2024.

    Penyelamatan uang negara itu juga berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Kejagung pada 2024 mulai dari kasus Zarof Ricar hingga Duta Palma Group.

    “Dari hasil rakor, dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk sejak bulan 10 hingga saat ini lebih kurang 3 bulan, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp6,7 triliun,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

    Dia menambahkan uang tersebut kini telah disimpan di brankas salah satu bank plat merah yakni, Bank Rakyat Indonesia (BRI).

    “Barang bukti senilai Rp6,7 triliun itu ada saat ini di extra account BRI. Uangnya ada,” tambahnya.

    Mantan Kepala BIN ini menekankan pihaknya akan terus memperkuat desk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Salah satu persoalan yang disorot adalah kebocoran anggaran sehingga meningkatkan efektivitas penegakan hukum korupsi.

    Kemudian, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, OJK, Kementerian terkait hingga PPATK. Budi berkesimpulan bahwa desk Korupsi ini akan dioptimalkan melalui penggunaan teknologi digital seperti e-katalog hingga e-government.

    “Desk akan terus mendorong penggunaan teknologi digital seperti e-katalog, kemudian e-government di seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko-risiko atau peluang-peluang terjadinya korupsi,” tutur Budi.

    Selain itu, desk anti rasuah itu juga akan berdomus pada pemulihan aset hasil korupsi yang khususnya berada di luar negeri. Nantinya, uang yang telah disita itu bakal digunakan untuk pembangunan nasional.

    “Aset hasil korupsi khususnya berada di luar negeri agar dana tersebut bisa kembali ke negara kita dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

  • Video : Tersangka Baru Kasus Harvey Moeis Hingga di Balik IPO Ratu

    Video : Tersangka Baru Kasus Harvey Moeis Hingga di Balik IPO Ratu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung mengumumkan ada 5 tersangka baru yang ditetapkan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) TBK.

    Sementara Itu, PT Raharja Energi Cepu TBK (RATU) akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk pertama kalinya (IPO) pada 8 Januari 2024. masa penawaran umum dimulai pada hari ini 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (02/01/2025).

  • Kejati Ungkap Disbud Jakarta Sempat Bikin Pagelaran Seni Fiktif Rp 15 M

    Kejati Ungkap Disbud Jakarta Sempat Bikin Pagelaran Seni Fiktif Rp 15 M

    Jakarta

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sempat menggelar acara pagelaran seni yang tidak pernah ada. Bukan karena seninya terlalu avant garde sehingga tak pernah ada sebelumnya, tapi acaranya itulah yang tak pernah ada. Acara ‘tipu-tipu’ tersebut menelan biaya hingga Rp 15 miliar.

    “Salah satu kegiatannya itu pagelaran seni. Kegiatan anggaran Rp 15 miliar, pagelaran seni budaya dengan jumlah anggaran itu, dan dari rincian kegiatan ini,” kata kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jakarta, Rasuna Said, Jaksel, Kamis (2/1/2025).

    Patris menjelaskan bahwa modus manipulasi acara tersebut di antaranya adalah mendatangkan beberapa pihak yang diminta untuk memakai seragam penari. Kemudian pihak yang menggunakan seragam penari itu diminta untuk berfoto agar seolah-olah telah melaksanakan suatu acara.

    “Kemudian pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul solah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada. Dan ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi,” tuturnya.

    Selain itu, persetujuan acara fiktif itu juga sudah dilengkapi dengan stempel palsu dari pengelola. Hingga saat ini, pihak Kejati masih akan menelusuri tentang kasus tersebut.

    “Dan itu juga sudah dilengkapi dengan stempel-stempel palsu dari pengelola-pengelola. Maksudnya modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan, dan semuanya masih kita telusuri,” imbuhnya.

    (bel/dnu)

  • Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi

    Kejati Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Dinas Kebudayaan pada Pemerintah Provinsi Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

    Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan bahwa tersangka Iwan Henry Wardhana diduga terlibat dalam kasus korupsi penyelewengan dana sebesar Rp150 miliar.

    Selain menetapkan Iwan Henry Wardhana, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta Mohamad Fairza Maulana dan Owner EO GR-Pro Gatot Arif Rahmadi. 

    “Ketiganya sudah kita tetapkan tersangka terkait kasus korupsi ini,” tuturnya di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (2/1).

    Patris menjelaskan dari tiga tersangka itu, pihaknya juga sudah melakukan upaya penahanan terhadap Owner EO GR-Pro Gatot Arif Rahmadi di Rumah Tahanan Negara. Sementara terhadap dua tersangka lainnya, kata Patris, masih dalam proses.

    “Nanti akan kita tahan dipanggilan berikutnya ya,” katanya.

    Terkait perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar. Dia memastikan bahwa perkara tersebut akan berkembang, tidak berhenti hanya pada tiga tersangka saja.

    “Jadi kami ini masih akan terus melakukan pendalaman dan modus-modus yang digunakan. Sejauh ini modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memalsukan stempel,” ujarnya.

  • Setahun, Kejari Tanjung Perak Surabaya RJ 64 Perkara

    Setahun, Kejari Tanjung Perak Surabaya RJ 64 Perkara

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah menorehkan sejumlah prestasi membanggakan sepanjang tahun 2024.

    Salah satunya adalah berhasil melakukan Restoratif Justice (RJ) sebanyak 64 perkara.

    I Made Agus Mahendra Iswara selaku Kasi Intel Kejari Tanjung Perak mengatakan, dalam hal capaian kinerja bidang pidum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 1509 perkara, dilakukan tahap I sebanyak1.433 perkara, berkas dinyatakan P-21 sebanyak 1.382 berkas perkara, telah dilakukan tahap II sebanyak 1.434 perkara, putusan 914 perkara, telah dilakukan eksekusi eksekusi 914 perkara dan Restorative Justice sebanyak 64 kasus.

    Mengikuti jejak Pidum, Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya juga menduduki peringkat terbaik ketiga untuk kategori Kajari Tipe-B se-Jatim dalam hal penanganan perkara korupsi.

    “Penghargaan ini diberikan langsung Kajati Jatim kepada Kajari Tanjung Perak Surabaya pada pelaksanaan Rakerda Kejati Jatim 2024,” kata I Made Agus Mahendra Iswara.

    Masih menurut I Made Agus Mahendra Iswara, penghargaan dalam hal penanganan perkara korupsi tersebut diberikan kepada Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya karena berhasil mengungkap kerugian keuangan negara sebesar Rp. 34.732.683.532,30 dan adanya pengembalian keuangan negara sebesar Rp7.852.800.499,00.

    “Pidsus Kejari Tanjung Perak sepanjang tahun 2024 ini berhasil menyelesaikan penyelidikan perkara korupsi sebanyak tujun perkara, tiga perkara ditingkatkan ke penyidikan, sembilan perkara korupsi telah naik ke penuntutan dan 10 perkara telah dieksekusi, tiga perkara diajukan ke tingkat kasasi,”jelas I Made Agus Mahendra Iswara. [uci/ted]

  • Kejati DKI tetapkan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI

    Kejati DKI tetapkan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.

    “Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis.

    Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

    Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

    Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

    “Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM,” tambah Patris.

    Bahwa perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

    Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari kedepan.

    “Sedangkan terhadap tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya,.akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” ujarnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tahun 2025 Jadi Momentum Penerapan Politik yang Lebih Beradab dan Bermartabat

    Tahun 2025 Jadi Momentum Penerapan Politik yang Lebih Beradab dan Bermartabat

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap tahun 2025 menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk menerapkan kehidupan bermasyarakat dan berpolitik yang lebih beradab dan bermartabat.

    Menurut Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, tahun 2025 harus menjadi sebuah ikhtiar baik rakyat maupun pemerintah merenungkan makna kehidupan lebih baik (muhasabah) dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.

    “MUI mendorong para pemimpin negara, para pimpinan partai politik dan para tokoh bangsa untuk lebih banyak menerapkan politik yang berkeadaban, yang bersendikan pada etik dan moral, yang diorientasikan untuk terciptanya kebaikan dan kemaslahatan guna terwujudnya Indonesia yang adil, makmur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Januari 2025.

    “MUI juga mengimbau dan mengharapkan semua pihak, untuk mengevaluasi sistem politik dan praktik-praktik politik transaksional yang selama ini terjadi menjadi lebih bermartabat,” sambungnya.

    MUI, lanjut Amirsyah, tetap mendukung pemerintahan Prabowo Subianto melalui aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, pengadilan untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum, terutama terkait dengan kasus-kasus korupsi.

    Dia berharap agar berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman berat ke para koruptor, terutama kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara dan rakyat. “Perlu dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Hal ini penting untuk efek jera, karena korupsi nyata-nyata telah sangat merugikan bangsa dan negara dan menjadi halangan besar dalam ikhtiar memajukan negara dan mensejahterakan rakyat,” tegasnya.