Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Buntut kasus Disbud, jajaran Pemprov DKI diingatkan taati peraturan

    Buntut kasus Disbud, jajaran Pemprov DKI diingatkan taati peraturan

    walaupun itu terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Itu menjadi pembelajaran kita semua

    Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk melaksanakan program kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Teguh secara tegas meminta agar kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Dinas Kebudayaan Jakarta tidak terulang kembali.

    “Sudah saya tekankan, apa yang terjadi pada dinas tersebut, walaupun itu terjadi pada tahun anggaran sebelumnya. Itu menjadi pembelajaran kita semua. Mari kita betul-betul melaksanakan program kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Teguh di Jakarta, Jumat.

    Teguh juga menegaskan agar jajarannya tak membuat kegiatan yang bersifat fiktif atau melaksanakan kegiatan yang asal-asalan tanpa memberikan dampak kepada masyarakat.

    “Ayo kita tidak sekedar untuk meningkatkan kapasitasnya dan ketrampilan kita. Tetapi juga sisi integritas kita juga harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran seperti itu,” kata Teguh.

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta tahun anggaran 2025 juga akan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah yakni senilai Rp91,34 Triliun.

    Untuk itu, Teguh meminta seluruh jajarannya betul-betul mencermati belanja anggaran di wilayah masing-masing.

    “Selanjutnya kita juga harus mempersiapkan diri, bagaimana kita menyiapkan semua laporan kegiatan tahun 2024 dengan sebaik-baiknya. Saya minta jangan dianggap rutinitas itu adalah biasa. Siapkan laporan pertanggungjawaban, laporan seluruh kegiatan 2024 dengan sebaik-baiknya,” kata Teguh.

    Sebelumnya (18/12), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

    Dia menjelaskan pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu yang disalahgunakan.

    Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Hentikan Penyidikan

    Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Polda Metro Hentikan Penyidikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.

    Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dilansir dari Antara, Jumat (3/1/2025),

    Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

    “Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi, ” ucapnya.

    Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

    Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

    “Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” katanya saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

  • Pemprov DKI dukung proses hukum kasus tipikor Dinas Kebudayaan

    Pemprov DKI dukung proses hukum kasus tipikor Dinas Kebudayaan

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya penegakan hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Kamis (2/1) sudah menetapkan tiga tersangka dalam kaitan penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Disbud Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

    “Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin di Jakarta, Jumat.

    Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan publik, Pemprov DKI Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejati. Tindakan itu, sebut Budi untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

    “Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS diberhentikan sementara,” jelas Budi.

    Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

    Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.

    Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat.

    Budi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini.

    “Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

    Budi juga mengingatkan kepada jajaran atas apa yang dipesankan Penjabat (Pj.) Gubernur bahwa kasus ini menjadi peringatan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

    Kurang bukti, Pengacara Firli desak polisi stop penyidikan

    Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana

    Jakarta (ANTARA) – Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.

    Ian menjelaskan setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup maka seharusnya penyidikan dihentikan.

    “Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Dia juga menyampaikan berkas perkara kliennya sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.

    “Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi, ” ucapnya.

    Sementara kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

    Di sisi lain Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.

    “Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” katanya saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi E DPRD Soroti Kekosongan Jabatan Kadisbud Jakarta Pasca-Kasus Korupsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Januari 2025

    Komisi E DPRD Soroti Kekosongan Jabatan Kadisbud Jakarta Pasca-Kasus Korupsi Megapolitan 3 Januari 2025

    Komisi E DPRD Soroti Kekosongan Jabatan Kadisbud Jakarta Pasca-Kasus Korupsi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Dina Masyusin menyoroti kekosongan jabatan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) setelah kasus korupsi yang melibatkan pejabat tersebut mencuat.
    Untuk diketahui, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dinonaktifkan setelah disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi kegiatan fiktif.
    “Sejak kasus ini terungkap, Kadis telah diberhentikan dan sementara jabatannya diisi oleh Sekdis sebagai Plh. Kami berharap Pemprov DKI segera menunjuk Plt untuk mengisi posisi tersebut hingga proses lelang jabatan dilakukan,” ujar Dina kepada
    Kompas.com
    , Kamis (2/1/2025).
    Iwan Henry Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
    Komisi E DPRD yang membidangi kesejahteraan rakyat meliputi Dinas Kebudayaan itu menyesalkan keterlibatan mitranya dalam dugaan kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar pada anggaran 2023.
    “Sebagai mitra kerja, kami sangat menyesalkan dan merasa miris karena masih ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kegiatan fiktif,” ucap Dina.
    Dina juga mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang masih belum mengisi jabatan Kadisbud dengan pejabat definitif setelah Iwan diberhentikan. Ia meminta agar posisi tersebut segera diisi dengan pejabat sementara (Plt), sambil menunggu proses lelang jabatan yang lebih transparan.
    “Sejak kasus ini mencuat, Kadis diberhentikan dan jabatannya diisi oleh Sekdis sebagai Plh. Kami harap agar Pemprov DKI minimal menempatkan Plt, sambil menunggu lelang jabatan yang baru,” tambah Dina.
    Sebagai Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Jakarta, Dina juga mengingatkan Pemprov agar meningkatkan pengawasan terhadap kinerja para pejabat eselon II, termasuk pada Kadisbud.
    Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pejabat di lingkungan pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN).
    “Saya juga meminta kepada Pemprov DKI agar betul-betul menskrining para pejabat dengan baik dan membuat komitmen agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tercela,” ujar Dina.
    Diberitakan sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Disbud Jakarta.
    Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, kemarin.
    Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan bahwa di antara tiga tersangka terdapat nama Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW).
    Bersama dua tersangka lainnya, Iwan diduga terlibat dalam penyalahgunaan pencairan dana anggaran dinas tahun 2023 dengan cara menciptakan acara-acara fiktif.
    Selain Iwan, dua tersangka lainnya adalah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
    “Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” ujar Patris.
    Setiap tersangka memiliki surat penetapan yang terpisah, dengan Iwan mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, MFM dengan TAP-02M.1/Fd.1/01/2025, dan GAR dengan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.
    Patris menjelaskan modus yang digunakan oleh Iwan dan MFM melibatkan kerja sama dengan GAR untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan.
    Mereka menciptakan beberapa perusahaan dan mengajak vendor untuk menggambarkan seolah kegiatan tersebut benar-benar diadakan.
    “Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian benar dilakukan,” kata Patris.
    Pencairan dana dilakukan dengan menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh MFM dan GAR, yang dilengkapi dengan cap-cap palsu.
    “Semua dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stampel-
    stempel palsu
    ,” imbuh dia.
    Salah satu kegiatan fiktif yang berhasil diidentifikasi adalah pagelaran seni yang menghabiskan dana sebesar Rp 15 miliar.
    Para tersangka memanipulasi acara sehingga tampak nyata dengan melibatkan sejumlah pihak untuk mengenakan kostum penari.
    Pihak-pihak ini kemudian diminta untuk berfoto di panggung dengan harapan menciptakan kesan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
    “Pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada,” jelas Patris.
    Hingga kini, Iwan Henry Wardhana belum memenuhi pemanggilan dari Kejati terkait kasus ini.
    Oleh karena itu, Kejati berencana untuk memanggilnya kembali setelah penetapan sebagai tersangka.
    “Yang dua (Iwan dan MFM) belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka,” ungkap Patris.
    Sementara itu, GAR, selaku pemilik EO yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.
    Penyidik berencana untuk memanggil Iwan dan MFM pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    “Nanti diinformasikan oleh penyidiknya, tapi kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkas Patris.
    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejati akan terus mendalami lebih dalam terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadis Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi, Akali Pencairan Dana dan Bikin Acara Fiktif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Januari 2025

    Kadis Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi, Akali Pencairan Dana dan Bikin Acara Fiktif Megapolitan 3 Januari 2025

    Kadis Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi, Akali Pencairan Dana dan Bikin Acara Fiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
    Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan bahwa di antara tiga tersangka terdapat nama Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif
    Iwan Henry Wardhana
    (IHW).
    Bersama dua tersangka lainnya, Iwan diduga terlibat dalam penyalahgunaan pencairan dana anggaran dinas tahun 2023 dengan cara menciptakan acara-acara fiktif.
    Selain Iwan, dua tersangka lainnya adalah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
    “Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” ujar Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
    Setiap tersangka memiliki surat penetapan yang terpisah, dengan Iwan mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, MFM dengan TAP-02M.1/Fd.1/01/2025, dan GAR dengan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.
    Menurut penjelasan Patris, modus yang digunakan oleh Iwan dan MFM melibatkan kerja sama dengan GAR untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan.
    Mereka menciptakan beberapa perusahaan dan mengajak vendor untuk menggambarkan seolah kegiatan tersebut benar-benar diadakan.
    “Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian benar dilakukan,” kata Patris.
    Pencairan dana dilakukan dengan menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh MFM dan GAR, yang dilengkapi dengan cap-cap palsu.
    “Semua dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stampel-stempel palsu,” imbuh dia.
    Salah satu kegiatan fiktif yang berhasil diidentifikasi adalah pagelaran seni yang menghabiskan dana sebesar Rp 15 miliar.
    Para tersangka memanipulasi acara tersebut sehingga tampak nyata dengan melibatkan sejumlah pihak untuk mengenakan kostum penari.
    Pihak-pihak ini kemudian diminta untuk berfoto di panggung dengan harapan menciptakan kesan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
    “Pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada,” jelasnya.
    Iwan Henry Wardhana saat ini belum memenuhi pemanggilan dari Kejati terkait kasus ini.
    Oleh karena itu, Kejati berencana untuk memanggilnya kembali setelah penetapan sebagai tersangka.
    “Yang dua (Iwan dan MFM) belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka,” ungkap Patris.
    Sementara itu, GAR, selaku pemilik EO yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.
    Penyidik berencana untuk memanggil Iwan dan MFM pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    “Nanti diinformasikan oleh penyidiknya, tapi kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkas Patris.
    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejati akan terus mendalami lebih dalam terkait
    dugaan korupsi
    di lingkungan
    Dinas Kebudayaan Jakarta
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Firli Respons Pernyataan Kapolda Soal Penyelesaian Kasus

    Kubu Firli Respons Pernyataan Kapolda Soal Penyelesaian Kasus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Firli Bahuri merespons soal pernyataan Kapolda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan Firli bakal segera dituntaskan dalam 1-2 bulan ke depan.

    Penasihat hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa seharusnya kasus kliennya itu sudah dihentikan atau SP3. Sebab, berkas perkara mantan pimpinan antirasuah itu kerap bolak-balik dari Polda Metro Jaya ke Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    “Berkas perkara pak FB telah dikembalikan Kejati DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat materiil,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

    Dia mengemukakan, Kejati DKJ telah mengembalikan berkas perkara terakhir pada (2/2/2024). Hanya saja, sampai dengan (18/11/2024) berkas perkara itu belum juga dikembalikan dari Polri ke Kejaksaan.

    Oleh sebab, Kejati DKJ telah mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke polda metro Jaya dan pada (28/11/2024).

    “Surat Kejati DKI tentang Pengembalian SPDP ke PMJ tgl 28 November 2024, terungkap dalam Putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang Praperadilan yg diajukan oleh MAKI,” pungkasnya.

    Adapun, kubu Firli menilai bahwa sejauh ini kepolisian masih belum bisa merampungkan berkas perkara kasus kliennya. Dengan demikian, untuk kepastian hukum, Ian meminta agar kasus Firli bisa di SP3.

    Kasus Firli Dipastikan Rampung 

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dituntaskan selama 1-2 bulan ke depan.

    Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih harus melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil terkait salah satu kasus yang menyeret Firli Bahuri.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Di samping itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sesuai aturan KUHAP maka pihaknya telah bisa menjemput paksa Firli Bahuri.

    Pasalnya, ketika tersangka tidak menghadiri dua kali panggilan kepolisian dengan alasan yang jelas dan wajar maka kepolisian bisa melakukan upaya paksa.

    “Maka peluangnya ada dua sesuai kuhap, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujar Ade Safri.

  • [POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP

    [POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP

    [POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (
    presidential threshold
    ) menjadi sorotan pembaca pada Kamis (2/1/2025) kemarin.
    Putusan itu dianggap fenomenal karena hal tersebut sudah digugat oleh berbagai kalangan.
    Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK. Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian
    presidential threshold
    ke MK.
    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut masuk dalam jajaran tokoh terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
    Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
    presidential threshold
    .
    Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
    “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.
    Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.

    Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
    Sebagai informasi, gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh empat orang pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
    Adapun menurut rencana, MK akan membacakan empat putusan uji materi terkait ketentuan
    presidential threshold
    pada Kamis kemarin.
    Melansir
    Kompas.id
    , tiga perkara lainnya yaitu perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.
    Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK.
    Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian
    presidential threshold
    ke MK.
    Perkara yang sudah disidangkan sejak awal Agustus lalu merupakan perkara pengujian syarat ambang batas pencalonan presiden yang ke-33, 34, 35, dan 36.
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
    Pernyataan ini disampaikan KPK menyusul nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
    “Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/1/2025).
    KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi dan bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Masyarakat bisa melapor melalui saluran yang tepat kepada aparat penegak hukum.
    “Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” tambahnya.
    Sebelumnya, OCCRP merilis daftar yang mencakup nama Jokowi, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
    Daftar ini dihasilkan setelah OCCRP meminta nominasi dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global mereka. OCCRP, yang berpusat di Amsterdam, Belanda, mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat (22/11/2024).
    Berdasarkan penelusuran
    Kompas.com
    , OCCRP menghentikan pengumpulan nominasi pada Selasa (31/12/2024). Tautan Google Form untuk nominasi sudah tidak bisa diakses.
    “Who is the Most Corrupt Person of 2024? Formulir sudah tidak menerima jawaban lagi. Coba hubungi pemilik formulir jika menurut Anda ini keliru,” tertulis dalam keterangan pada Google Form.
    Jokowi pun telah mengomentari soal hal ini dan minta dibuktikan.
    “Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta Sempat Musnahkan Barbuk Stempel Palsu Sebelum Digeledah – Halaman all

    3 Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta Sempat Musnahkan Barbuk Stempel Palsu Sebelum Digeledah – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta disebut sempat memusnahkan sejumlah stempel palsu sebelum penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lakukan penggeledahan.

    Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana, Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan pemilik event organizer fiktif Gatot Ari Rahmadi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, ketiganya pada saat proses penyelidikan mengaku bahwa telah menggunakan stempel-stempel palsu untuk mencairkan anggaran yang nantinya diperuntukkan untuk kegiatan fiktif di Disbud Jakarta.

    “Bahkan sebagian sudah dimusnahkan sebelum penggeledahan,” kata Patris saat jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

    Selain barang bukti berupa stempel palsu, ketiganya kata Patris juga sempat memusnahkan beberapa dokumen terkait kegiatan fiktif tersebut.

    Meski begitu barang bukti tersebut sebagian berhasil diamankan oleh petugas pada saat proses penggeledahan.

    “Untuk waktu penggeledahan belum semuanya, tapi pemusnahan stempel, pemusnahan dokumen serta langkah-langkah lain berhasil kami dapatkan rinciannya waktu penggeledahan tersebut,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan ratusan stempel palsu pada saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar.

    Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, ratusan stempel palsu tersebut disinyalir digunakan untuk memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan mencairkan anggaran.

    “Misal stempel sanggar kesenian, stempel (kegiatan) UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatannya sama sekali tidak ada,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

    Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.

    Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.

    Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan itu terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Provinsi Jakarta.

    “Kejati DKI melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Syahron dalam keteranganya, Rabu (18/12/2024).

    Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, saat ditemui awak media, di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

    Syahron menyebutkan, adapun nominal anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta itu berjumlah Rp 150 miliar untuk tahun anggaran 2023.

    Selain itu Kantor Disbud Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jaksa penyidik kata Syahron turut menggeledah lokasi lain diantaranya Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan serta 3 unit rumah tinggal.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari lima lokasi tersebut.

    “salah satunya, yaitu melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” kata dia.

    Kemudian lebih jauh, Syahron juga menerangkan, bahwa pengusutan kasus ini telah pihaknya telisik sejak November 2024 lalu.

    Lalu selang beberapa waktu tepatnya 17 Desember 2024 kemarin, penyidik pun telah menaikkan status penyelidikan kasus itu ke tahap penyidikan. (*)

  • Firli Bahuri Minta Kasus Disetop, Polda Metro Tegaskan Bakal Usut Tuntas

    Firli Bahuri Minta Kasus Disetop, Polda Metro Tegaskan Bakal Usut Tuntas

    Jakarta

    Firli Bahuri meminta kasus yang menjerat dirinya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disetop lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap. Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut.

    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan SYL berulang kali dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap. Karena hal tersebut, kata Ian, penyidik seharusnya mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan) kasus pemerasan SYL.

    “Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana UU nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,” kata Ian saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

    Ian mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan tersebut terhitung sudah 4 kali dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap. Ian menyebut berkas tersebut terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024 yang lalu.

    “Namun sampai dengan tanggal 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu melengkapi berkas perkara dan tidak memenuhi petunjuk jaksa dan berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

    Balasan Polda Metro Jaya

    Dihubungi terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut. Dia mengatakan kasus diusut secara profesional dan transparan.

    Ade Safri mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan SYL. Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.

    “Insyaallah secepatnya, akan kita rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU,” ujarnya.

    “Di mana pada prinsipnya KPK mendukung secara optimal upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri dan mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata dia.

    “Pada kesempatan tersebut, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan sidik yang sudah dilakukan sampai saat ini, termasuk upaya pemenuhan petunjuk P19 yang dilakukan oleh tim penyidik dan telah juga disampaikan bahwa tidak ada kendala maupun hambatan dalam penyidikan yang dilakukan serta dalam pemenuhan petunjuk P19,” pungkasnya.

    Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan beberapa perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.

    Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus pemerasan yang sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap.

    Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    (wnv/lir)