Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Indonesia Serahkan 2 WNA Terpidana Mati Kasus Narkotika ke Pemerintah Inggris

    Indonesia Serahkan 2 WNA Terpidana Mati Kasus Narkotika ke Pemerintah Inggris

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia menyerahkan dua narapidana asing kasus narkotika, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi kepada pemerintah Inggris.

    “Proses ini mencerminkan komitmen Indonesia kepada penegakan hukum yang berkeadilan, menjunjung nilai kemanusiaan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI I Nyoman Gede Surya Mataram di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (6/11) malam, seperti dilansir Antara.

    Proses final pemulangan dua narapidana tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang dilaksanakan oleh Nyoman Gede Surya Mataram bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali Decky Nurmansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo dan Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Matthew Downing.

    Sedangkan Lindsay dan Shahab ikut hadir dalam proses serah terima itu dan duduk di barisan kedua dari meja penandatanganan.

    Keduanya kompak mengenakan kemeja berwarna putih dan selama berlangsungnya seremoni itu, Lindsay menutupi wajah dengan tangannya dan masker berwarna putih.

    Berbeda dengan Lindsay, narapidana Inggris lainnya Shahab terlihat duduk tenang menggunakan masker berwarna biru.

    Sekitar satu menit setelah penandatanganan, keduanya kemudian meninggalkan Lapas Kerobokan.

    Lindsay keluar menggunakan kursi roda dan dibopong petugas lapas.

    Keduanya kemudian memasuki mobil dengan pengawalan khusus sekitar pukul 21.28 WITA menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

    Menurut keterangan Surya Mataram, keduanya dijadwalkan terbang pukul 00.30 WITA pada Jumat (7/11) dini hari menuju Doha dan melanjutkan perjalanan menuju London, Inggris.

    Nantinya, setelah tiba di Inggris, Indonesia menyerahkan sepenuhnya penanganan kedua narapidana tersebut mengikuti aturan hukum negara tersebut.

     

  • Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian

    Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian

    Sidang Korupsi BBM Bakal Lanjut ke Pembuktian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis hakim mengatakan, dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) telah secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    “Majelis mencermati secara saksama justru ada pengakuan penasihat hukum terdakwa bahwa perbuatan pidana telah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, paling tidak sudah cukup tergambar dalam surat dakwaan,” ujar Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
    Hakim berpendapat, uraian dalam dakwaan ini perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
    “Namun demikian untuk membuktikan, perlu diperiksa saksi-saksi, bukti, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa di dalam persidangan pokok perkara,” lanjut Hakim Fajar.
    Hakim sempat menyinggung sedikit rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga terdakwa dengan pihak-pihak lainnya.
    Misalnya, dalam proyek pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline RON 90 atau pertalite dan RON 92 atau Pertamax.
    Riva, Edward, dan Maya disebutkan memberikan perlakuan khusus kepada sejumlah rekanan yang merupakan perusahaan asing.
    “Tindak pidana yang dilakukan dalam bentuk kolaborasi atau kerja sama antara penyelenggara negara dengan pihak swasta di dalam pengadaan BBM Pertalite dan Pertamax,” lanjut hakim membacakan pertimbangan hukumnya.

    Para terdakwa dinilai melakukan beberapa perbuatan melawan hukum, seperti membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan memberi kelonggaran waktu bagi perusahaan asing untuk menyampaikan penawaran, padahal saat itu periode penyampaian penawaran sudah ditutup.
    Hal-hal ini dinilai bertentangan dengan pedoman dan etika pengadaan dalam menjalankan bisnis impor dan ekspor BBM.
    Perbuatan Riva dkk dalam pengadaan impor BBM ini juga merugikan negara hingga Rp 25,4 triliun sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta asing.
    “Majelis hakim mempertimbangkan bahwa telah diuraikan dan telah cukup tergambar dalam melakukan perbuatan terdakwa Riva Siahaan, menyetujui dan mengusulkan kepada dirut rekanan yaitu BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd yang dipilih melalui pembelian atau lelang yang tidak sebagaimana mestinya,” lanjut hakim.
    Atas pertimbangan-pertimbangan ini, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya.
    “Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa
    Riva Siahaan
    tidak bisa diterima,” kata hakim dalam amarnya.
    Pada kasus ini, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
    Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT
    Pertamina
    International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
    Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
    Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
    Namun, berkas 9 tersangka lainnya baru dilimpahkan ke Kejari Jakpus, kecuali berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Persilakan Paramount Land Gugat Aset Rp30,2 Miliar pada Kasus Timah

    Kejagung Persilakan Paramount Land Gugat Aset Rp30,2 Miliar pada Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan PT Paramount Land terkait gugatan keberatan penyitaan aset bangunan Rp30,2 miliar di kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan pihaknya tidak terlalu mempersoalkan gugatan itu.

    Pasalnya, keberatan dari pihak ketiga dalam kasus rasuah telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pihak ketiga yang merasa dirugikan dan beritikad baik.

    “Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik, sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Dia menambahkan, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.

    “Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh Majelis hakim,” pungkasnya.

    Sebelumnya, gugatan PT Paramount Land terkait keberatan penyitaan aset terkait ruko senilai Rp 30,2 miliar di kasus timah telah dibenarkan oleh Jubir PN Jakarta Pusat Andi Saputra.

    Andi mengatakan aset yang digugat itu berkaitan dengan terpidana Tamron selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

    “Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama Terdakwa Tamron,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

    Sidang perdana keberatan tersebut digelar pada Rabu (6/11/2025). Sidang selanjutnya bakal dilanjutkan pada Selasa (11/11/2025) dengan agenda jawaban dari Kejagung. Adapun, sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Adek Nurhadi.

    Sekadar informasi, Tamron alias Aon telah divonis delapan tahun pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu diperberat menjadi 18 tahun di pengadilan tinggi (PT) Jakarta.

    Selain itu, Aon juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan tambahan hukuman berupa uang pengganti Rp 3,5 triliun.

  • Mangkir Lagi, Tersangka Hermanto Oerip Gagal Diserahkan ke Jaksa

    Mangkir Lagi, Tersangka Hermanto Oerip Gagal Diserahkan ke Jaksa

    Surabaya (beritajatim.com) – Hermanto Oerip kembali mangkir dari panggilan penyidik pidana ekonomi Polrestabes Surabaya. Tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar ini pada Selasa (4/11/2025) kemarin harusnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

    Kanit Pidek Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan tahap dua. Akan tetapi Tersangka masih mengajukan saksi yang meringankan untuk diperiksa.

    “Saksi yang diajukan tersebut sudah kita mintai keterangan pada Rabu (5/10/2025) kemarin. Saat ini, kami masih sidik lebih lanjut,” ujar Iptu Tony Haryanto.

    Perlu diketahui, Hermanto Oerip adalah tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar. Dia sempat menjadi sorotan setelah video testimoninya muncul di media sosial Ditreskrimum Polda Jatim.

    Video yang berisi tentang kegiatan pelayanan publik tersebut menjadi sorotan karena dianggap kontraprofuktif dengan perilaku Hermanto Oerip yang tak patuh terhadap hukum, yakni dengan mangkir dari panggilan penyidik saat dilakukan tahap dua.

    Setelah ramai diberitakan media, dan dikonfirmasi kepada Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, akhirnya video tersebut dihapus.

    Dr Rachmat Kuasa hukum pelapor yakni Soewondo Basoeki menilai perkara ini banyak mendapat intervensi dari aparat penegak hukum dan juga elit politik. Sehingga pihaknya sebagai korban akan terus menuntut keadilan dan menunggu keberanian sikap tegas polisi dalam menghadapi tersangka yang tidak patut hukum.

    Dr Rochmat menambahkan, dalam perkara ini Hermanto Oerip ditetapkan tersangka sesuai LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018.

    Sempat mandek selama tujuh tahun, akhirnya pada 8 September 2025 berkas dilimpahkan Penyidik ke JPU Tanjung Perak dan pada tanggal 29 September 2025 berkas dinyatakan P-21 oleh JPU.

    Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap No. 98 PK/Pid/2023 atas Terpidana Venansius. Yang mana dalam putusan MA tersebut disebutkan Hermanto Oerip dengan rangkaian perkataan bohong dan telah mengambil atau menggunakan dana talangan milik saksi Korban dr. Soewondo Basoeki untuk digunakan keuntungan pribadi Hermanto Oerip dan/atau intinya otak intelektual kejahatan tersebut justru dilakukan atas niat jahat (mens rea) Hermanto Oerip.

    Dr Rachmat berharap agar perkara Tersangka Hermanto Oerip tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dengan kepastian hukum agar tidak menjadi contoh buruk dan berkelanjutan.

    “Sehingga meskipun telah tertatih-tatih terhambat akibat intervensi oknum-oknum APH dan Elit Politisi penegakan hukum tetap diikuti dengan sabar sambil berdoa agar saatnya diberikan jalan oleh Yang Maha Kuasa serta pada saat yang tepat akan diungkap nama nama oknum tercela dimaksud agar kedepan dapat dicegah upaya tercela tidak,” ujarnya. [uci/but]

     

  • Kasus Mecimapro sudah P21

    Kasus Mecimapro sudah P21

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    “Iya, Alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap II,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Budi menambahkan, untuk tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati atau tahap II akan dilaksanakan pada Jumat (7/11).

    “Besok, Jumat 7 November untuk tahap II-nya,” katanya.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/11/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)

    Polda Metro Jaya telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM.

    FDM diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.

    “Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (4/11).

    Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

    “Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Di Balik Langkah Tegas Kejagung Sita Harta Musim Mas dan Permata Hijau Group

    Di Balik Langkah Tegas Kejagung Sita Harta Musim Mas dan Permata Hijau Group

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan langkah tegas terkait sisa pembayaran uang pengganti (UP) dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group sebanyak Rp4,4 triliun.

    Berdasarkan komitmen dari kedua korporasi itu, pelunasan kewajiban pembayaran UP dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang juga menyeret korporasi besar Wilmar Group. 

    Oleh sebab itu, sebagai jaminan untuk pembayaran uang triliunan itu, sejumlah aset dari Musim Mas dan Permata Hijau Group telah dilakukan penyitaan oleh korps Adhyaksa.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menyita aset milik Musim Mas dan Permata Hijau Group secara sementara.

    Adapun, aset yang disita penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI itu terkait dengan Musim Mas dan Permata Hijau berupa perkebunan sawit hingga pabrik.

    Dalam hal ini, menurut Anang, nilai dari penyitaan dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group itu telah melebihi kewajiban pembayaran UP Rp4,4 triliun.

    Secara terperinci, sisa UP yang belum dibayarkan dari dua korporasi tersebut, yakni Musim Mas Group sebesar Rp3,7 triliun dan Permata Hijau Group Rp752 miliar.

    “Nilainya itu, aset yang disita berdasarkan appraisal itu sudah melebihi dari sisa uang pengganti yang dibayarkan,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group Bakal Dilelang 

    Adapun, Anang menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila Musim Mas dan Permata Hijau Group tidak bisa membayar kewajiban UP sesuai perjanjian.

    Langkah tegas itu berupa pelelangan aset yang telah disita sebelumnya. Pelelangan tersebut, kata Anang, dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi CPO alias minyak goreng tersebut.

    “Namun apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya, maka aset yang ada, akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara,” pungkas Anang.

    Dalam catatan Bisnis, secara total uang yang telah kembali negara mencapai Rp13,2 triliun pada Senin (20/10/2025). Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti tiga korporasi yang terseret dalam perkara korupsi CPO ini.

    Perinciannya, Wilmar Group Rp11,8 triliun; Musim Mas Group Rp1,18 triliun; dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.

    Uang belasan triliun hasil rasuah itu diserahkan ke negara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prabowo sempat mengungkap bahwa nilai uang yang diserahkan ke Kemenkeu bakal memiliki dampak besar bagi masyarakat. Contohnya, dana sebesar Rp13 triliun dapat digunakan untuk memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah. 

    Dengan begitu, uang hasil rampasan kasus rasuah ini bisa menjadi investasi bagi masa depan bangsa melalui pengembangan sumber daya manusia unggul.

    Selain itu, orang nomor satu di Indonesia ini menyatakan bahwa uang Rp13,2 triliun ini bisa membangun sekitar 600 kampung nelayan modern di berbagai daerah.

    “Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki danmerenovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, maka uang ini bisa membangun 600 kampung nelayan. Satu kampung bisa menampung sekitar 5.000 orang. Artinya, sekitar 5 juta rakyat Indonesia bisa hidup layak,” tutur Prabowo di Kejagung, Senin (20/10/2025).

  • Perluasan Uni Eropa, Montenegro ‘Si Paling Siap’ Bergabung

    Perluasan Uni Eropa, Montenegro ‘Si Paling Siap’ Bergabung

    Jakarta

    Laporan tahunan dari Brussels itu menjadi semacam rapor bagi negara-negara kandidat yang tengah menapaki jalan menuju keanggotaan penuh Uni Eropa.

    Saat ini terdapat sepuluh negara yang tengah berupaya masuk ke blok tersebut: Ukraina, Moldova, Albania, Bosnia-Herzegovina, Makedonia Utara, Kosovo, Serbia, Montenegro, Georgia, dan Turki.

    “Perluasan Uni Eropa merupakan kepentingan terbaik bagi kita,” tandas Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, kepada wartawan di Brussels.

    “Proses aksesi tetaplah adil, ketat, dan berbasis pada prestasi. Namun kini, target agar negara-negara baru bergabung dengan Uni Eropa pada 2030 menjadi lebih realistis,” ujarnya.

    Ukraina: Ambisi tinggi, masih butuh reformasi

    Meski masih menghadapi invasi Rusia yang terus berlangsung dan blokade politik dari Hungaria dalam negosiasi aksesi, Komisi Eropa memuji komitmen Kyiv untuk terus melangkah menuju keanggotaan penuh.

    Komisi Eropa juga menyatakan dukungannya terhadap rencana ambisius Ukraina untuk bergabung pada akhir 2028 — meski negara itu baru mengajukan permohonan keanggotaan pada 2022. Namun, laporan tersebut menegaskan bahwa reformasi harus dipercepat dan upaya pemberantasan korupsi diperkuat.

    Laporan itu mencatat adanya “tren negatif baru-baru ini”, termasuk tekanan terhadap lembaga-lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil, dan menegaskan bahwa langkah-langkah seperti itu harus segera dibalikkan.

    “Kemajuan berkelanjutan juga diperlukan untuk memperkuat independensi, integritas, profesionalisme, dan efisiensi lembaga peradilan, kejaksaan, serta penegak hukum — juga dalam memerangi kejahatan terorganisir,” demikian isi laporan tersebut.

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy kembali meminta Perdana Menteri Hungaria, Viktor Orban, untuk mengakhiri veto terhadap upaya Ukraina bergabung dengan Uni Eropa.

    “Kami sedang berperang demi kelangsungan hidup kami, dan kami berharap perdana menteri Hungaria mendukung kami — setidaknya tidak menghalangi kami,” tandas Zelenskyy dalam acara yang digelar Euronews di Brussels.

    Georgia: Demokrasi yang merosot tajam

    Sementara itu, Komisi Eropa menyebut Georgia hanya negara kandidat ‘di atas kertas’, dengan keprihatinan serius terhadap kondisi demokrasi di sana.

    Walau dukungan publik terhadap keanggotaan Uni Eropa sangat luas, pemerintah Georgia justru semakin mendekat ke Moskow dan menekan kelompok oposisi.

    “Situasi di Georgia memburuk secara tajam, dengan kemunduran demokrasi yang serius,” ujar Komisaris Perluasan Uni Eropa, Marta Kos.

    Partai berkuasa Georgian Dream diketahui membekukan pembicaraan aksesi dengan menuduh Brussels berupaya memicu revolusi di Georgia — tuduhan yang dengan keras dibantah oleh Uni Eropa.

    Pekan lalu, Ketua Parlemen Georgia, yang juga pejabat senior partai berkuasa, bahkan menyatakan bahwa tiga partai oposisi terbesar akan dilarang karena dianggap mengancam “tatanan konstitusional.”

    “Temuan laporan ini, sayangnya, menjadi pukulan berat bagi harapan Georgia untuk bergabung dengan Uni Eropa,” ujar Duta Besar Uni Eropa untuk Georgia, di Tbilisi, Pawel Herczynski, “Georgia tidak berada di jalur untuk menjadi anggota Uni Eropa — tidak pada tahun 2030, dan mungkin juga tidak sesudahnya.”

    Montenegro “si paling siap”

    Dari seluruh negara kandidat, Montenegro dinilai paling siap bergabung dengan Uni Eropa. Negara kecil di kawasan Balkan dengan populasi sekitar 600 ribu jiwa itu telah memulai negosiasi pada 2012, dan menargetkan selesainya pembahasan pada akhir 2026.

    “Kami berharap menjadi anggota baru berikutnya Uni Eropa,” ungkap Wakil Perdana Menteri Montenegro, Filip Ivanovic dalam konferensi Euronews.

    Berbicara mengenai Albania, yang berambisi menuntaskan negosiasi pada 2027, Marta Kos mengatakan kedua negara tersebut menunjukkan kemajuan paling signifikan dalam reformasi sepanjang tahun lalu.

    “Dengan kecepatan dan kualitas reformasi saat ini, kita mungkin dapat menuntaskan pembicaraan aksesi dalam beberapa tahun mendatang,” ujarnya.

    Namun, keanggotaan penuh tetap harus mendapat persetujuan dan ratifikasi dari seluruh negara anggota Uni Eropa.

    “Komisi akan tetap menuntut standar tertinggi dalam reformasi — terutama dalam penegakan hukum, lembaga demokrasi, dan kebebasan fundamental. Tidak akan ada jalan pintas,” tutup Kos.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih

    Editor: Rizki Nugraha

    (ita/ita)

  • UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?

    UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?

    UU TNI Digugat Lagi ke MK, Apa yang Dipersoalkan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) digugat secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Gugatan bernomor 197/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah lembaga dan koalisi masyarakat sipil, antara lain Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta.
    Bukan hanya itu, sebanyak tiga warta sipil turut mengajukan gugatan ke MK.
    Mereka adalah Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan Muhammad Kevin Setio Haryanto.
    Dalam permohonan, ada beberapa pasal yang digugat.
    Pertama, Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 dan angka 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
    TNI
    .
    Pasal ini mengatur tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah di daerah, menangani bencana, pengamanan wilayah, hingga tugas baru terkait keamanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri.
    Angka 9 termaktub, tugas membantu pemerintahan di daerah, misalnya stabilisasi wilayah dan dukungan administrasi dalam kondisi tertentu.
    Angka 15 disebutkan salah satu tugas baru hasil perubahan UU?3/2025, yaitu membantu menanggulangi ancaman siber atau melindungi warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
    Para pemohon menyoroti sejumlah
    tugas dan kewenangan TNI
    untuk melakukan operasi militer selain dalam keadaan perang, yaitu (9) membantu tugas pemerintahan di daerah dan (10) membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
    Selain itu, para pemohon juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Pasal ini mengatur tentang Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.
    Para pemohon juga menggugat Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Pasal ini berbunyi prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur batas usia pensiun prajurit.
    Adapun Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 63 tahun, yang dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden.
    Selain itu, Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan: ayat (1) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan; ayat (2) selama undang-undang Peradilan Militer yang baru belum dibentuk, ketentuan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    Markas Besar (Mabes) Tengah Nasional Indonesia (TNI) menghormati langkah hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang kembali menggugat beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    “TNI menghormati langkah hukum yang ditempuh Koalisi Masyarakat Sipil melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal (Mar) Freddy Ardianzah, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/11/2025).
    Kendati demikian, TNI menilai upaya tersebut justru mencerminkan ketidakpahaman terhadap hakikat, fungsi, dan peran TNI sebagaimana diatur dalam konstitusi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
    “Pasal-pasal yang mereka persoalkan justru merupakan fondasi penting agar TNI dapat menjalankan tugas-tugas pertahanan secara profesional dan terkendali di bawah otoritas sipil yang sah,” tegas dia.
    Freddy meyakini bahwa TNI selalu berada dalam koridor konstitusi karena setiap langkah dan kebijakan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
    Menurut dia, pelaksanaan operasi militer selain perang pun diatur secara rinci untuk memastikan keterlibatan TNI hanya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu.
    “TNI akan tetap fokus pada tugas pokoknya menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa, tanpa terpengaruh oleh dinamika yang justru dapat melemahkan fondasi pertahanan nasional,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Panitera PN Jakut Menangis Baca Pledoi, Singgung 4 Anak Masih Kecil dan Minta Vonis Ringan
                        Nasional

    9 Panitera PN Jakut Menangis Baca Pledoi, Singgung 4 Anak Masih Kecil dan Minta Vonis Ringan Nasional

    Panitera PN Jakut Menangis Baca Pledoi, Singgung 4 Anak Masih Kecil dan Minta Vonis Ringan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Panitera Muda Nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
    Wahyu memohon agar majelis hakim dapat memberikan vonis ringan karena ia punya empat anak yang masih kecil.
    Diketahui, Wahyu dituntut 12 tahun penjara karena dinilai berperan aktif dalam
    kasus suap hakim
    pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ujar Wahyu dengan suara bergetar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
    Wahyu mengatakan, saat ini, ia merupakan ayah dari empat orang anak. Mereka berusia 12 tahun, 7 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.
    Anak Wahyu yang paling kecil masih belajar untuk mengenali wajah ayahnya. Pasalnya, ketika Wahyu ditahan Kejaksaan Agung pada April 2025 lalu, anak bungsu Wahyu ini baru berusia 4 bulan.
    Wahyu mengatakan, anak-anaknya masih kecil dan membutuhkan sosok ayah untuk mengawal proses tumbuh dan kembangnya.
    Ia mengaku, selama ini selalu berdoa agar anak-anaknya kelak bisa memahami kalau ayah mereka sedang berjuang untuk menebus dosanya.
    Sambil menangis, Wahyu memohon agar majelis hakim dapat memberikan vonis ringan agar ia bisa membesarkan anak-anaknya.
    “Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” kata Wahyu sambil terisak.
    Dalam pledoinya, Wahyu menyinggung kalau dirinya hanya perantara, bukan pengambil keputusan untuk penanganan perkara korupsi CPO.
    “Yang mulia, di dalam perkara ini, saya hanyalah sebagai perantara, bukan pengambil keputusan dan bukan pihak yang menikmati keuntungan besar,” kata Wahyu.
    Ia mengaku tidak berani menolak pihak-pihak yang memberikan arahan kepada, termasuk Ariyanto selaku pengacara korporasi CPO.
    Namun, ia mengaku bersalah dan sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya.
    Wahyu mengaku khilaf telah melakukan tindak pidana yang mencederai citra penegakan hukum di Indonesia, terutama di lingkup pengadilan.
    “Saya sadar sepenuhnya bahwa perbuatan saya telah mencederai kehormatan lembaga peradilan, tempat saya mengabdi,” katanya.
    Wahyu mengaku menyesal telah menerima suap dan ia memohon maaf kepada Mahkamah Agung, warga pengadilan di seluruh Indonesia, masyarakat, serta keluarganya.
    Dalam kasus ini, Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara dengan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
    Wahyu merupakan jembatan antara pihak korporasi dengan pihak pengadilan.
    Ia diketahui lebih dahulu mengenal Ariyanto yang merupakan pengacara korporasi CPO. Pada saat yang sama, Wahyu juga mengenal dan cukup dekat dengan Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
    Karena peran aktifnya, Wahyu pun kecipratan uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
    Tapi, jaksa menuntut agar uang suap itu dikembalikan dalam bentuk uang pengganti. Jika tidak, harta benda Wahyu akan disita untuk negara. Ia juga diancam pidana tambahan kurungan 6 tahun penjara.
    Adapun, Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Karena menerima uang suap, Arif juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti sesuai jumlah suap yang diterimanya, senilai Rp 15,7 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Lalu, majelis hakim penerima suap yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Para hakim juga dituntut untuk membayar uang pengganti sesuai total uang suap yang diterimanya.
    Djuyamto selaku ketua majelis hakim dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Sementara, dua hakim anggotanya, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
    Dalam kasus ini, para terdakwa diduga telah menerima suap dengan total uang mencapai Rp 40 miliar.
    Kelima terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 34 Lembaga Keagamaan dan Ormas di Gresik Menerima Dana Hibah

    34 Lembaga Keagamaan dan Ormas di Gresik Menerima Dana Hibah

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 34 lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Gresik menerima dana hibah. Program yang digelontorkan pemerintah daerah setempat merupakan bagian dari strategi pembangunan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

    Sebelum pencairan hibah, 34 lembaga keagamaan dan ormas tersebut menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “NPHD bukan sekadar administrasi, tetapi komitmen untuk mengelola dana secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab serta mendukung capaian pembangunan daerah,” tegas Sekda Pemkab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, Rabu (5/11/2025).

    Selain penandatanganan NPHD, peserta juga mendapat pengarahan teknis terkait mekanisme penyaluran, penggunaan dana, dan pelaporan pertanggungjawaban dengan pendampingan aparat pengawasan internal serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

    “Jangan sampai peruntukan dana hibah disalahgunakan atau tidak tepat penggunaannya,” ungkap Alifin Nurahmana Wanda, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik.

    Sementara itu, Wabup Gresik dr. Asluchul Alif menuturkan bahwa hibah daerah merupakan bentuk kemitraan pemerintah dengan masyarakat dalam mendukung pembangunan. “Hibah ini bukan hadiah, melainkan sinergi pemerintah dengan lembaga keagamaan dan ormas dalam membangun masyarakat yang berkarakter. Kami akan memastikan pendampingan agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” tuturnya.

    Mantan Wakil Ketua DPRD Gresik tersebut menambahkan pentingnya integritas dan kedisiplinan penerima hibah, baik dari sisi laporan administrasi maupun penggunaannya. “Tolong jangan disalahgunakan supaya tidak berurusan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya. [dny/kun]