Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pernah Viral Bongkar Dugaan Korupsi, Sandi Petugas Damkar Depok Tak Diperpanjang Kontrak Kerjanya – Halaman all

    Pernah Viral Bongkar Dugaan Korupsi, Sandi Petugas Damkar Depok Tak Diperpanjang Kontrak Kerjanya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontrak kerjanya di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Jawa Barat.

    Hal ini tertuang dalam Surat Keterangan Kerja Nomor: 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/1/2024, DPKP Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi.

    Surat tersebut dikeluarkan pada Kamis (2/1/2025), ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.

    Dalam surat tersebut diketahui, Sandi sudah bekerja sebagai tenaga kontrak Damkar Depok sejak 10 November 2014.

    Viral Bongkar Peralatan Rusak 

    Sebelum kontraknya tidak diperjanjang, Sandi membongkar banyaknya kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis yang tidak kunjung diperbaiki atau diganti, hingga membuat heboh media sosial.

    Sandi melakukan ‘room tour’ memperlihatkan kerusakan peralatan damkar dan menyebarkannya di media sosial pada Juli 2024 lalu. 

    Ia mengenakan seragam Damkar berwarna biru lengkap dengan sepatu pantofel hitam itu menunjukkan sejumlah peralatan yang rusak.

    Petugas Damkar itu memperlihatkan gergaji mesin yang rusak hingga rem tangan mobil yang blong tidak berfungsi dengan baik.

    “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang room tour di kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok. Ya, silahkan untuk warga masyarakat Kota Depok, saya mohon maaf sekali. Setiap ada telepon di UPT kami dan UPT-UPT lainnya mengenai pohon tumbang. Bukan kami tidak mau mengerjakan, tapi sensor kami rusak,” kata petugas Damkar itu, dikutip Jumat (19/7/2024).

    “Ya, kami sudah bikin nota dinas berbulan-bulan yang lalu, tapi belum dibenahi. Mohon maaf untuk warga Kota Depok,” sambungnya.

    Laporkan Dugaan Korupsi 

    Sandi didampingi kuasa hukumnya Deolipa Yumara pernah melaporkan dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Senin (9/9/2024).

    Sandi mendatangi Kantor Kejari Depok dengan membawa bukti-bukti dugaan korupsi baik berupa dikomen, foto, hingga video.

    Sandi menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi Dinas Damkar Depok kaitannya dengan pengadaan sarana-prasarana (sarpras).

    Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menganggarkan biaya untuk sarpras, namun fakta di lapangan tidak sesuai.

    “Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,” kata Sandi di lokasi.

    “Kami siap semua jadi saksi anggota,” sambungnya.

    Sandi mengaku tidak mengetahui pasti kapan korupsi di lingkungan Damkar Depok terjadi.

    Meski demikian, anggota Damkar Depok sudah lama merasakan kejanggalan dugaan korupsi tersebut.

    “Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh,” ujarnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Sandi, Deolipa Yumara menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi Dinas Damkar Depok.

    “Jadi beliau (Sandi) sudah bawa dokumen dan bukti-bukti, ya termasuk foto-foto segala macam dan ini orangnya langsung ada sandi butar butar dan teman-temannya nih,” kata Deolipa.

    “Karena ini kan banyak dari pengaduan sandi kan banyak peralatan-peralatan sudah rusak, sudah lama rusak dan memang enggak pernah dibenahi, enggak pernah diperbaiki dan perawatannya juga kurang,” sambungnya.

    Deolipa sangat menyayangkan, anggaran yang digelontorkan Pemkot Depok tidak diserap sebagai mana mestinya untuk peningkatan pelayanan di Dinas Damkar Depok.

    “Jadi Sandi Ini sementara datang kemari membawa cerita mengenai rusaknya barang-barang dan perawatan yang tidak ada di Damkar Kota Depok,” ujarnya.

    Selain itu, nasib anggota honorer Damkar Depok juga mengenaskan. Dengan beban kerja yang dimiliki, mereka digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

    “Karena dari sekitar 200 personel kota Depok, itu ada sekitar 160 yang honorer dengan gaji, dengan pendapatan yaitu cuman 3,2 juta sementara UMP Kota Depok Itu senilai 4,9 juta,” ujarnya.

    “Jadi selisihnya jauh antara UMP Kota Depok dengan pendapatan dari tenaga honorer ini,” pungkasnya. (M. Rifqi Ibnumasy/TribunDepok)

     

  • Komjak RI Dorong Jaksa Kejar Otak Kasus Timah

    Komjak RI Dorong Jaksa Kejar Otak Kasus Timah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

    Menurut anggota Komjak RI Nurokhman, pihaknya secara aktif telah melakukan pemantauan dan pengawasan kasus yang menarik perhatian publik tersebut. Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut ada 17 terdakwa yang telah divonis bersalah pada sidang tingkat pertama.

    Nurokhman menjelaskan, hasil putusan pengadilan di tingkat pertama tersebut, JPU telah berhasil membuktikan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 300 triliun. Namun, denda dan pengembalian kerugian negara dari hasil putusan pengadilan terhadap 17 terdakwa hanya Rp 12,2 triliun.

    “180an triliun rupiah sisanya ke mana dan siapa yang menikmatinya,” ujar Nurokhman pada saat pers konference capaian kinerja Komjak tahun 2024 di kantor Komjak RI, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2024).

    Nurokhman yakin, Kejaksaan akan mengembangkan perkara tersebut dengan menjerat tersangka lainnya berdasarkan dari fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan baik korporasi maupun aktor intelektualnya.

    “Kita yakin jaksa penyidik akan menjadikan fakta persidangan dan putusan majelis hakim menjadi petunjuk untuk mengejar tersangka lainnya, di antaranya perkara korporasinya,” ujarnya.

    Dia mengatakan, jaksa penyidik perlu bekerja keras untuk mengejar siapa yang bertanggungjawab dan siapa saja yang menikmati hasil kejahatan yang telah terbukti mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun tersebut.

    “Publik tengah menunggu siapa mereka. Kita optimis jaksa penyidik mampu memburu aset-aset hasil kejahatan tersebut untuk pemulihan kerugian negara,” katanya.

    Dia menyebut, tim Komjak RI secara langsung juga melakukan pemantauan terhadap persidangan para Terdakwa yang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Dakwaan-dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum terhadap para terdakwa sejumlah 17 orang di PN Tipikor Jakarta Pusat telah sampai pada tahap putusan. Putusan Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan unsur kerugian negara.

    Kerugian negara yang mencapai 300T sebagaimana tuntutan JPU, umumnya Hakim mengatakan masing-masing Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU.

    “Kami sangat mendukung agar JPU menggunakan upaya hukum banding untuk melakukan penegakan hukum yang maksimal dan upaya consistent dalam rangka pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya. [hen/ian]

  • Apa Wewenang KPK Korsel yang ‘Ngotot’ Mau Tangkap Presiden Yoon?

    Apa Wewenang KPK Korsel yang ‘Ngotot’ Mau Tangkap Presiden Yoon?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Masa-masa sulit tengah menghinggapi Badan antikorupsi Korea Selatan yakni Kantor Investigasi Korupsi untuk pejabat tinggi (CIO), setelah gagal menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol pekan lalu.

    Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang terkait deklarasi militer pada 3 Desember. CIO, dalam hal ini, berusaha menginvestigasi tuduhan tersebut.

    Namun, Yoon selalu mangkir dari panggilan CIO. Lembaga ini lantas meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan dan dikabulkan.

    Pekan lalu, CIO menggerebek kediaman Yoon tetapi mereka gagal karena dihalangi pendukung, polisi, hingga pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

    Mereka lalu meminta bantuan polisi untuk menangkap Yoon. Namun, polisi menolak permintaan itu dan menuduh CIO tak punya dasar hukum yang kuat.

    Apa tugas CIO yang terlihat “ngoyo” mau menangkap Yoon?

    CIO memimpin tim investigasi gabungan yang mencakup polisi hingga Kementerian Pertahanan terkait dakwaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasan oleh Yoon serta pihak yang terlibat dalam deklarasi militer.

    Dalam situs resmi, CIO didirikan untuk memberantas berbagai kejahatan koruptif yang dilakukan pejabat tinggi seperti presiden atau anggota keluarganya.

    Mereka menginvestigasi tindakan seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pembuatan dokumen publik palsu, serta pemberian dan penerimaan dana politik secara ilegal.

    Kepala Jaksa CIO, Oh Dong Woon, juga mengatakan sebagai otoritas investigasi independen, kantor ini didedikasikan untuk memerangi korupsi di kalangan pejabat publik tinggi.

    “Khususnya mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran antikorupsi,” ujar Oh dalam situs resmi CIO.

    Oh, lebih lanjut, mengatakan CIO menghadapi banyak tantangan, tetapi tetap teguh menjaga independensi politik dan netralitas.

    CIO, kata dia, terus melakukan investigasi menyeluruh guna mendorong transparansi nasional dan menumbuhkan kepercayaan terhadap lembaga publik.

    Di luar tujuan mulia CIO, lembaga ini memiliki hak penyidikan dan penuntutan yang terbatas.

    CIO tak punya wewenang menuntut presiden dan harus merujuk kasus yang ditangani ke kantor kejaksaan guna mengambil tindakan termasuk dakwaan setelah pemeriksaan rampung, demikian dikutip Reuters.

    Dalam kasus Yoon, CIO sudah mengantongi surat perintah penahanan dari Pengadilan Distrik Seoul. Surat itu berlaku hingga hari ini dan disebut akan meminta perpanjangan.

    Yoon ogah patuhi CIO

    Namun, surat perintah penahanan itu tak diindahkan Yoon dan timnya. Mereka menganggap CIO tak punya wewenang menangani kasus presiden.

    Tim hukum Yoon merujuk Undang-Undang Prosedur Pidana yang menetapkan daftar panjang pejabat tinggi dan pelanggaran yang bisa diselidiki. Dalam UU tersebut tak tertuang kata pemberontakan.

    Para pengacara Yoon juga menuduh surat perintah itu inkonstitusional karena mengecualikan dua klausul Undang-Undang Prosedur Pidana yakni pembatasan penyitaan dan penggeledahan di tempat yang memiliki informasi militer rahasia atau pejabat publik yang punya rahasia resmi.

    Surat tersebut lanjut mereka juga tak punya dasar hukum jelas.

    Pihak Yoon lalu mengajukan pengaduan dan perintah ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau keabsahan surat perintah tersebut.

    MK kemudian menyatakan akan mulai meninjau pengaduan dan perintah yang diajukan usai hakim ditunjuk.

    CIO sebelumnya sudah menegaskan pengadilan memberi amanat ke mereka untuk menangani kasus Yoon dengan mendapat surat perintah penangkapan. Otomatis dua klausul di UU Prosedur Pidana tak berlaku karena surat perintah terbatas pada penangkapan bukan penyitaan harta kekayaan.

    Selain menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang, Yoon sedang menunggu nasib status presiden.

    MK saat ini menggodok keabsahan pemakzulan dari parlemen. Jika sah, Yoon lengser dari kursi presiden, jika dianggap ilegal dia kembali menggenggam kekuasaan.

    (isa/dna)

    [Gambas:Video CNN]

  • Modus Korupsi Kadis Kebudayaan Jakarta, Bikin Kegiatan Fiktif untuk Cairkan Dana

    Modus Korupsi Kadis Kebudayaan Jakarta, Bikin Kegiatan Fiktif untuk Cairkan Dana

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menyampaikan modus kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    Kapuspenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini bermula saat dua pejabat Dinas Kebudayaan Jakarta melakukan kesepakatan dengan perusahaan swasta.

    Kerja sama itu dilakukan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt. Kabid Pemanfaatan Mohamad Fairza Maulana (MFM) diduga bersepakat dengan Owner GR-Pro Gatot Arif Rahmadi (GAR).

    “[IHW dan MFM] GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya dalam tertulis, Senin (6/1/2025).

    Kemudian, kata Syahron, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk melakukan pencairan kegiatan seni dan budaya Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Setelahnya, setelah uang SPJ sanggar fiktif itu dicairkan kemudian ditampung di rekening tersangka GAR uang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan IHW dna MFM.

    “Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, IHW, MFM dan GAR dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki pada November 2024. 

    Kemudian, Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024).

    Adapun, penyidik Pidsus Kejati DKJ juga telah menggeledah lima dalam kasus ini. Perinciannya, Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Selanjutnya, Kantor EO GR-Pro Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, dua di antaranya berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Sementara, rumah tinggal yang digeledah lainnya itu berlokasi di Matraman, Jakarta Timur.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik. Total, Kejati DKJ telah menyita uang Rp1 miliar.

  • Kejati Jakarta Resmi Tahan Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry

    Kejati Jakarta Resmi Tahan Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi menahan Kadis Kebudayaan Jakarta non-aktif Iwan Henry Wardhana.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Iwan.

    “Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

    Sebelumnya, Kejati DKJ telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta Mohamad Fairza Maulana dan Owner EO GR-Pro Gatot Arif Rahmadi. 

    Berdasarkan perannya, Iwan dan Fairza diduga melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi dalam pelaksanaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 

    Fairza dan Gatot diduga telah bersepaka untuk menggunakan sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ kegiatan Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dicatut namanya kekudia ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya untuk diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.

    Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki pada November 2024. Kemudian, Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024).

    Singkatnya, kasus penyimpangan ini terkait dengan kegiatan yang diduga fiktif, namun ada ada dalam anggaran yang dilaporkan pada Dinas Kebudayaan Jakarta. Salah satu modusnya dengan memalsukan stempel kegiatan acara.

    Adapun, kegiatan-kegiatan yang diduga fiktif ini memiliki nilai atau menyerap anggaran dinas kebudayaan Jakarta sebesar Rp150 miliar.

    1736159521_23a1047a-323a-4453-97fd-1d86e4030329.Perbesar

  • Supervisor Minimarket Bingung Uang Rp40 Juta di Brankas Hilang, Rupanya Ditilap Karyawan untuk Judol

    Supervisor Minimarket Bingung Uang Rp40 Juta di Brankas Hilang, Rupanya Ditilap Karyawan untuk Judol

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang karyawan minimarket tilap uang perusahaan Rp 40 juta lebih.

    Karyawan berinisial AQW (24) pun kini diamankan Polres Bangka Selatan.

    Warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu menghabiskan uang itu untuk bermain judol atau judi online.

    Kronologi terungkapnya kasus ini pun dibeberkan polisi.

    Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengungkapkan, pelaku ditahan petugas setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan ke polisi pada Sabtu (4/1/2024) kemarin sekitar pukul 03.30 WIB. 

    Sebelumnya, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh pihak keamanan perusahaan di kediamannya. 

    Diketahui, pelaku juga menjabat sebagai Kepala Toko Indomaret Cabang Sadai yang berada di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai.

    “Pelaku penggelapan dalam jabatan sudah kita amankan. Pelaku diamankan setelah dilaporkan pada Sabtu (4/1/2025) kemarin,” kata Raja Taufik, Senin (6/1/2025), melansir dari PosBelitung.

    Ia mengungkapkan, kasus penggelapan itu terendus pada Jumat (3/1/2025) pekan lalu sekitar pukul 20.00 WIB. 

    Pelapor berinisial KW (34) warga Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang yang memegang jabatan Area Supervisor, mendapatkan kabar dari bawahannya inisial YGS (30) warga Kelurahan Semabung Baru,  Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

    Bahwa uang di dalam brankas Indomaret Cabang Sadai diduga telah digelapkan dan tidak disetorkan kepada vendor oleh pelaku. 

    Nilai uang tersebut mencapai Rp40.950.600.

    Mendapatkan informasi itu, pelapor bersama koordinator keamanan Indomaret dari Kota Pangkalpinang langsung menuju ke wilayah Kecamatan Tukak Sadai guna memastikan laporan itu. 

    Sesampainya di sana, pelapor langsung mencari dan menemui pelaku di kediamannya yang beralamat di Desa Terap, Kecamatan Tukak Sadai. 

    Setelah itu, pelapor bersama petugas pengamanan langsung membawa pelaku menuju Indomaret Cabang Sadai. 

    Keesokan harinya pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB setibanya di toko Indomaret Sadai pelapor bersama petugas pengamanan langsung melakukan pengecekan uang tersebut.

    “Hasilnya, memang benar uang di dalam brankas telah berkurang senilai Rp.40.950.600. Sampai kemudian langsung dilaporkan ke Polres Bangka Selatan pada hari yang sama,” jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.

    Saat kasus itu dilaporkan, lanjut dia, pelapor dan petugas keamanan turut langsung membawa terduga pelaku ke kantor polisi. Termasuk pula bukti-bukti dan data penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. 

    Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh anggota Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

    Diduga kuat tersangka telah menggelapkan uang hasil pendapatan perusahaan. 

    Modusnya, tersangka tidak menyerahkan uang hasil pendapatan toko kepada pihak vendor. 

    Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone android merek Realme 5 Pro warna biru dan dokumen transaksi toko Indomaret.

    “Motif pelaku melakukan penggelapan karena faktor ekonomi. Seluruh uang yang tidak disetor itu digunakan tersangka untuk bermain judi online,” ucapnya.

    Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan sejak akhir pekan kemarin. 

    Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

    “Dampak dari judi online bisa membuat ekonomi memburuk. Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada yang namanya orang main judi online itu menang,” tegasnya. 

    Seorang pemuda bernama Kevin tilap uang perusahaan Rp 210 juta.

    Pria berusia 28 tahun ini beraksi sejak September hingga November 2024.

    Kevin melakukan aksinya secara bertahap.

    Ia diketahui bekerja di PT Eureka Management dan Servis.

    Perusahaan yang berada di Perum Bali Griya Resident Jalan Gunung Athena No. 15, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali ini awalnya curiga karena setiap audit selalu saja terdapat selisih.

    Pada Senin 18 November 2024, Operasional Manager kantor bersama dengan Tim Admin melakukan audit keuangan setiap bulan sebanyak dua kali audit, setiap melakukan audit pelapor menemukan ada selisih kekurangan uang.

    Kemudian mendapat informasi dari tukang kunci bernama Rian dan Nova memberitahukan bahwa Staf atas nama Kevin sering memanggil tukang kunci tersebut di tengah malam untuk membuka kunci brankas dengan alasan untuk mengambil dokumen. 

    Setelah ada pemberitahuan dari tukang kunci tersebut operasional manajer bersama tim admin kembali melakukan audit keuangan terdapat selisih keuangan selama 3 bulan sebesar Rp 210.000.000.

    “Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di kotak brankas dengan anak kunci palsu diduplikat,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 20 November 2024, melansir dari TribunBali.

    Pemuda yang berasal dari Desa Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut dibekuk polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kantor tempatnya bekerja kemudian mengamankan barang bukti. 

    Pelaku mengakui mengambil uang tersebut dengan menggunakan anak kunci palsu tersebut mulai dari bulan September 2024 sampai bulan November 2024.

    “Pelaku mengakui mempergunakan uang tersebut untuk membayar kreditan sepeda motor Honda PCX milik pacarnya sebesar Rp 15.000.000,” jelasnya.

    Uang hasil pencurian tersebut juga dipakai untuk membeli handphone mewah berjenis Iphone 15 Pro Max, serta menyewa mobil selama 3 bulan kurang lebih 20.000.000. 

    Selain itu juga digunakan pelaku untuk membeli beberapa sepatu berbagai merek dan beberapa potong pakaian dan membeli parfum berbagai merk.

    Sebelumnya, MS, seorang relationship manager bank plat merah di Kabupaten Pacitan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan. 

    Pria berusia 35 tahun menyelewengkan dana perusahaan senilai Rp 1,3 milliar.

    “Kami tetapkan MS sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Kredit Modal Kerja,” ungkap Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Pacitan, Ratno Pasaribu, Rabu (12/6/2024).

    Dia menjelaskan MS, melakukan kelonggaran tarik pada nasabah prioritas yang memohon kredit modal kerja. 

    Karena kepercayaan nasabah, dimanfaatkan tersangka MS. Sehingga tersangka MS membuat dokumen palsu untuk mengambil kredit dari plafon nasabah tersebut.

    “Awal dugaan korupsi kredit ini bermula dari laporan nasabah yang kesulitan mencairkan dana pinjaman,” katanya.

    Kemudian, nasabah mengadu pada pihak bank. Pasca mengadu, terbongkar plafon kredit nasabah tersebut sudah digunakan oleh tersangka.

    “Pengaduan dari nasabah kemudian ditindaklanjuti pihak bank dan diketahui ada penyimpangan,” jelas Ratno. 

    Menurutnya, dari pemeriksaan penyidik, uang senilai milliaran rupiah itu digunakan tersangka untuk judi online, game online dan investasi mata uang crypto.

    “Ya pengakuan tersangka bermain judi online itu sudah sejak tahun 2020,” tegasnya. 

    Atas perbuatannya tersangka yang merupakan warga Kabupaten Pacitan dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU Nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Kadis Kebudayaaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Anak Buahnya Ditahan Kejaksaan

    Kadis Kebudayaaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Anak Buahnya Ditahan Kejaksaan

    loading…

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW), Senin (6/1/2025). Foto/Muhammad Refi Sendi

    JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta M Fairza Maulana (MFM), Senin (6/1/2025).
    Kejaksaan menahan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta M Fairza Maulana (MFM) Senin (6/1/2025). Foto/Muhammad Refi Sendi

    Keduanya ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta yang bersumber dari APBD.

    “Pada Senin, 6 Januari 2024, IHW dan MFM memenuhi panggilan penyidik Kejati DK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Syahron Hasibuan, Senin (6/1/2025).

    Syahron menyatakan bahwa Kejati Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD.

    Tersangka pertama yakni IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Kedua, tersangka MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

    Sedangka tersangka ketiga, GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 2 Januari 2025.

    “Bahwa Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama Tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan, dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ucapnya.

  • Badan Anti-Korupsi Korea Selatan Desak Polisi Tangkap Yoon Suk Yeol

    Badan Anti-Korupsi Korea Selatan Desak Polisi Tangkap Yoon Suk Yeol

    Seoul

    Badan Anti-Korupsi Korea Selatan (Korsel) telah meminta polisi untuk mengambil alih eksekusi surat perintah penangkapan untuk Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada Senin (6/01). Sebelumnya upaya penangkapan gagal dilakukan pada Jumat (3/1). Saat itu, para pengawal Yoon membentuk rantai manusia untuk memblokir akses para penyelidik.

    Tim penyelidik gabungan dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan polisi sedang menyelidiki tuduhan bahwa Yoon mendalangi pemberontakan dengan pemberlakuan darurat militer yang hanya berlangsung singkat.

    Dalam pernyataannya kepada wartawan, CIO telah mengirimkan pemberitahuan kepada polisi untuk mengambil alih wewenang. Langkah ini dilakukan di tengah rasa frustrasi para pengkritik Yoon terhadap CIO karena hingga saat ini belum juga mengeksekusi surat perintah penangkapan, yang berakhir pada Senin, 6 Januari 2025.

    Melansir Reuters, seorang pejabat polisi mengatakan bahwa mereka sedang “meninjau hukum secara internal” menyusul permintaan dari CIO.

    Pengacara Yoon berargumen bahwa pasukan anti-korupsi yang memimpin investigasi kriminalnya tidak memiliki wewenang di bawah hukum Korea Selatan untuk menyelidiki kasus apa pun yang melibatkan tuduhan pemberontakan.

    Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Minggu (5/1) menolak keberatan yang diajukan oleh tim hukum Yoon yang berusaha untuk membatalkan surat perintah penangkapan presiden dan menggeledah kediaman resminya.

    Melansir AP, tim kuasa hukum Yoon mengatakan bahwa mereka akan mengajukan tuntutan terhadap Kepala Jaksa Penuntut Umum Badan Anti-korupsi Korsel, Oh Dong-woon, dan sekitar 150 penyelidik dan petugas polisi yang terlibat dalam upaya penahanan pada Jumat (3/1), yang menurut mereka melanggar hukum.

    Menteri Luar Negeri AS akan berkunjung ke Korea Selatan

    Melansir Reuters, di tengah ketegangan politik yang sedang berlangsung, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken akan mengunjungi Korea Selatan pada minggu ini. Menurut Departemen Luar Negeri AS, Blinken akan bertemu dengan para pejabat senior pemerintah untuk menegaskan kembali aliansi dengan Seoul.

    Kunjungannya dilakukan setelah deklarasi darurat militer yang dilakukan oleh Yoon bulan lalu membuat Korea Selatan mengalami kekacauan politik, yang memicu kecaman dari para pejabat di Washington.

    CIO sendiri adalah lembaga independen yang diluncurkan pada Januari 2021 untuk menyelidiki pejabat tinggi termasuk presiden dan anggota keluarga mereka, tetapi tidak memiliki wewenang untuk mengadili presiden.

    Sebaliknya, CIO diwajibkan oleh hukum untuk merujuk kasus tersebut ke kantor kejaksaan untuk mengambil tindakan apa pun termasuk dakwaan setelah pemeriksaan selesai.

    Yoon sebut akan “berjuang sampai akhir” untuk tak digulingkan

    Melansir AP, Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Selasa (31/12) telah mengeluarkan surat perintah untuk menahan Yoon dan surat perintah terpisah untuk menggeledah kediamannya setelah Yoon menolak hadir untuk diinterogasi terkait dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada tanggal 3 Desember 2024. Namun, mengeksekusi surat perintah tersebut menjadi rumit selama Yoon masih berada di kediaman resminya.

    Yoon telah bersumpah untuk “berjuang sampai akhir” melawan upaya untuk menggulingkannya. Meskipun darurat militer hanya berlangsung beberapa jam, hal ini memicu gejolak yang mengguncang politik, diplomasi, dan pasar keuangan Korsel selama berminggu-minggu dan mengekspos kerapuhan demokrasi Korea Selatan di tengah masyarakat yang sangat terpolarisasi.

    Kekuasaan kepresidenan Yoon dibekukan setelah Majelis Nasional yang didominasi oleh oposisi memilih untuk memakzulkannya pada tanggal 14 Desember 2024, dengan menuduhnya melakukan pemberontakan, dan nasibnya sekarang berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang sedang mempertimbangkan apakah akan secara resmi mencopot Yoon dari jabatannya atau mengembalikan jabatannya.

    Jumat (3/1), puluhan penyidik badan anti-korupsi dan polisi gagal menahan Yoon. Setelah melewati unit militer yang menjaga kediaman Yoon, para penyelidik dan polisi berhasil mendekat sekitar 218 meter dari kediaman Yoon, tapi dihentikan oleh barikade yang terdiri dari sekitar 10 kendaraan dan sekitar 200 anggota pasukan keamanan presiden dan tentara. Namun, tak bisa dipastikan apakah saat itu Yoon berada di dalam kediamannya.

    Dalam sebuah pesan video pada Minggu (5/1), Kepala Dinas Keamanan Kepresidenan, Park Jong-joon, mengatakan bahwa mereka memiliki kewajiban hukum untuk melindungi presiden yang sedang menjabat. Park mengatakan bahwa ia menginstruksikan anggotanya untuk tidak menggunakan kekerasan dan menyerukan kepada badan anti-korupsi dan polisi untuk mengubah pendekatan mereka.

    Pengacara Yoon pun berargumen bahwa penahanan dan penggeledahan terhadap presiden tidak dapat dilakukan di kediamannya karena adanya undang-undang yang melindungi lokasi yang berpotensi terkait dengan rahasia militer tanpa persetujuan orang yang bertanggung jawab, yaitu Yoon sendiri.

    Ratusan warga Korsel berunjuk rasa di dekat kediaman Yoon

    Sejak Senin (6/1) dini hari, selama berjam-jam, ratusan warga Korea Selatan berunjuk rasa di dekat kediaman Yoon dengan membungkus diri mereka dengan tikar berlapis perak untuk melawan suhu yang sangat dingin. Ini adalah malam kedua protes berturut-turut dilakukan para demonstran yang menyerukan penggulingan dan penangkapan Yoon.

    Sejak Minggu (5/1), ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan-jalan yang bersalju di Seoul untuk berunjuk rasa, baik mendukung dan menentang penangkapan Yoon.

    “Kita harus membangun kembali fondasi masyarakat kita dengan menghukum presiden yang telah mengingkari konstitusi,’ kata Yang Kyung-soo, Pemimpin Konfederasi Serikat Buruh Korea, kelompok buruh utama yang turut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut.

    “Kita harus menjatuhkan penjahat Yoon Suk Yeol dan menangkap serta menahannya sesegera mungkin,” tambahnya.

    Unjuk rasa pro Yoon

    Tidak jauh dari demonstrasi anti-Yoon terdapat kelompok pendukung yang memegang spanduk bertuliskan “Kami akan berjuang untuk Presiden Yoon Suk Yeol.”

    Plakat lainnya bertuliskan “Hentikan Pencurian” – frasa yang dipopulerkan oleh para pendukung Presiden AS terpilih Donald Trump setelah ia kalah dari Joe Biden dalam Pemilu AS 2020.

    Mereka mengecam pemakzulannya dan berjanji untuk memblokir setiap upaya untuk menahannya.

    mel/rs (Reuters, AP)

    (nvc/nvc)

  • Antony Blinken Kunjungi Seoul, Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik – Halaman all

    Antony Blinken Kunjungi Seoul, Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Korea Utara menembakkan rudal balistik ke laut di lepas pantai timurnya pada Senin (6/1/2025).

    Peluncuran rudal tersebut, bertepatan dengan kunjungan Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, ke Seoul di tengah situasi politik yang kacau di Korea Selatan.

    Dilansir Reuters, militer Korea Selatan mengonfirmasi peluncuran tersebut.

    Penjaga pantai Jepang juga melaporkan bahwa sebuah proyektil, yang diyakini sebagai rudal yang ditembakkan oleh Korea Utara, telah jatuh di laut.

    Peluncuran ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Korea Utara sejak 5 November, ketika negara tersebut menembakkan sedikitnya tujuh rudal balistik jarak pendek di lepas pantai timurnya.

    Sebelumnya, Blinken bertemu Penjabat Presiden Korea Selatan, Choi Sang-mok.

    Choi Sang-mok menggantikan Presiden Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan setelah pemberlakuan darurat militer pada 3 Desember.

    Blinken menekankan komitmen pertahanan AS terhadap Korea Selatan.

    Ia juga menyerukan komunikasi diplomatik dan keamanan yang erat untuk mencegah kemungkinan provokasi dari Korea Utara, menurut pernyataan resmi.

    Nasib Y

    Yoon Suk Yeol menjadi presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi penangkapan atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. (Yonhap/Korea Herald)

    Dilaporkan Yonhap, tim kuasa hukum Yoon Suk Yeol telah mengajukan pengaduan kepada jaksa penuntut terhadap kepala badan antikorupsi negara dan 10 orang lainnya atas upaya mereka minggu lalu untuk melaksanakan surat perintah penahanan terhadap presiden yang dimakzulkan tersebut.

    Upaya Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) untuk melaksanakan surat perintah penahanan Yoon pada Jumat (3/1/2025) gagal karena staf keamanan dan para pendukung sang presiden mengerubungi kediamannya.

    Pengacara Yoon mengajukan pengaduan terhadap Oh Dong-woon, kepala CIO, dan beberapa lainnya ke Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Senin (6/1/2025).

    CIO dituduh secara ilegal melaksanakan surat perintah untuk menahan Yoon dan menggeledah kediamannya.

    Tim hukum Yoon berpendapat bahwa CIO tidak memiliki kewenangan untuk memobilisasi petugas polisi dalam upaya penahanan tersebut.

    Tim tersebut, juga mengajukan pengaduan terhadap Pelaksana Tugas Komisaris Jenderal Badan Kepolisian Nasional, Lee Ho-young, dan Pelaksana Tugas Menteri Pertahanan, Kim Seon-ho.

    Keduanya dituduh lalai dalam tugas serta menyalahgunakan wewenang dengan menolak permintaan dinas keamanan presiden untuk menambah personel keamanan.

    Pada hari Minggu (5/1/2025), pengacara Yoon menyatakan bahwa mereka akan mengajukan pengaduan terhadap semua personel kepolisian dan Kementerian Pertahanan yang terlibat dalam pelaksanaan surat perintah tersebut.

    Mereka juga berencana untuk mengajukan lebih banyak pengaduan setelah mengonfirmasi rincian orang-orang yang terlibat.

    Penangkapan yang Gagal pada 6 Januari 2025
    lihat foto
    Pendukung Yoon Suk Yeol di luar kediamannya di Seoul pada 3 Januari 2025

    Pada 6 Januari lalu, ketika Yoon Suk Yeol akan ditangkap, lebih dari 100 petugas polisi hadir membawa surat perintah penangkapan.

    Namun, mereka gagal menangkap Yoon Suk Yeol setelah kebuntuan selama enam jam di luar rumahnya, lapor BBC News.

    Petugas polisi terlibat konfrontasi dengan tim keamanan Yoon, yang membentuk barikade manusia dan menggunakan kendaraan untuk menghalangi tim penangkapan, menurut laporan media lokal.

    Dua bulan terakhir menjadi momen yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam politik Korea Selatan.

    Perintah darurat militer yang dikeluarkan oleh Yoon pada 3 Desember 2024, langsung diganjar oleh pemungutan suara pemakzulan terhadapnya.

    Setelah itu, muncul penyelidikan kriminal, penolakan Yoon untuk hadir dalam interogasi, hingga akhirnya surat perintah penangkapannya.

    Pemimpin sayap kanan tersebut masih memiliki basis pendukung yang kuat.

    Itulah mengapa ribuan pendukungnya berkumpul di luar rumahnya pada Jumat pagi untuk menghalangi penangkapannya.

    Namun, menurut banyak laporan, Yoon kini dianggap sebagai pemimpin yang dipermalukan, setelah dimakzulkan oleh parlemen dan diskors dari jabatannya.

    Ia kini sedang menunggu keputusan pengadilan konstitusi, yang dapat memberhentikannya secara resmi dari jabatannya sebagai presiden.

    (Tribunnews.com)

  • Presiden Yoon Minta Ketua KPK Korsel dan 150 Penegak Hukum Diselidiki

    Presiden Yoon Minta Ketua KPK Korsel dan 150 Penegak Hukum Diselidiki

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, akan mengajukan pengaduan ke kejaksaan pekan ini untuk meminta penyelidikan terhadap kepala Badan Anti-Korupsi (CIO) yang menangani kasus hukum darurat militer sang presiden.

    Permintaan ini muncul setelah CIO dan polisi membuka penyelidikan terkait dugaan pemberontakan, pengkhianatan, hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh Yoon dengan menetapkan status darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu.

    Selain ketua CIO Oh Dong Woon, Yoon juga meminta kejaksaan menyelidiki 150 pejabat penegak hukum termasuk polisi yang membantu melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.

    “Mereka akan dikenakan tuduhan menghalangi proses hukum, masuk secara ilegal ke gedung, dan melanggar undang-undang perlindungan fasilitas militer,” kata Yun seperti dikutip kantor berita Yonhap.

    Sebanyak 150 orang tersebut juga termasuk jaksa senior di CIO, Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Nasional Lee Ho-young, dan Pelaksana Tugas Menteri Pertahanan Kim Seon-ho. Tim hukum Yoon menuduh CIO mengerahkan pasukan khusus kepolisian untuk melaksanakan surat perintah pengadilan meskipun mereka tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengendalikan polisi.

    Beberapa anggota staf Layanan Keamanan Presiden dilaporkan terluka saat mencegah tim investigasi masuk ke fasilitas keamanan militer dengan mendobrak gerbang utama kediaman Yoon.

    Pihak Yoon juga menuduh kepolisian dan kementerian pertahanan lalai dalam menjalankan tugas dengan mengabaikan permintaan dari keamanan presiden dan Pelaksana Tugas Presiden Choi Sang-mok untuk meningkatkan keamanan di sekitar kompleks kediaman Yoon.

    “Kegagalan mematuhi perintah adalah masalah serius yang merongrong dasar sistem keamanan presiden yang sangat penting bagi keamanan nasional,” ujar mereka.

    “Kami bertekad untuk menuntut pertanggungjawaban penuh terhadap mereka yang melakukan tindakan ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku.”

    Tim investigasi dilaporkan berencana menangkap Yoon hari ini sebelum surat perintah pengadilan untuk menahan sang presiden kedaluwarsa per Senin malam. 

    Surat penangkapan ini dilakukan guna menahan Yoon dan memeriksanya. Sebab, Yoon sudah tiga kali mangkir panggilan tim penyelidik untuk diperiksa.

    Jika tim penyelidik sudah berhasil menangkap Yoon dan memeriksanya, mereka dapat memutuskan untuk mengajukan surat perintah pengadilan untuk penangkapan resmi Yoon atau membebaskannya.

    CIO juga dikabarkan mempertimbangkan untuk mengajukan kembali surat perintah penahanan guna memperpanjang masa berlakunya atau mengajukan surat perintah baru untuk mengejar penangkapan resmi Yoon.

    Yoon sendiri membantah seluruh tuduhan tim penyelidik dan menolak bersikap koperatif dalam pemeriksaan tersebut dengan alasan bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangani kasus ini.

    (rds/bac)

    [Gambas:Video CNN]