Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Dua WN Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Lab Narkoba Bali

    Dua WN Ukraina Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus Lab Narkoba Bali

    Jakarta, CNN Indonesia

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut dua warga negara, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod penjara seumur hidup dalam kasus laboratorium dan pabrik narkotiba rahasia (clandestine lab) di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

    “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer,” kata Ramdhoni pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
    Kedua WN Ukraina itu merupakan saudara kembar.

    Jaksa dalam surat tuntutannya menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.

    Keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terlibat jaringan narkoba internasional. Hal yang meringankan yakni keduanya sopan selama persidangan.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Januari 2025.

    Sebelumnya dalam berkas dakwaan jaksa disebutkan saudara kembar berusia 32 tahun ini awalnya diundang p ria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.

    Ketika sampai, mereka diajak menjalankan bisnis narkotika, dengan dijanjikan upah US$10 ribu atau sekitar Rp154 juta per 1 kilogram mephedrone dan US$3 ribu dolar atau Rp46 juta per 1 kilogram ganja.

    Lalu, keduanya dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov (DPO) yang membiayai produksi narkoba pada Januari 2022. Sebelum mulai, keduanya diajari cara menanam ganja secara hidroponik.

    Setelah sebuah vila di Tibubeneng siap dengan peralatan yang diinstal dengan peralatan dan bahan-bahan narkoba, keduanya pun memproduksi narkoba. Total waktu pembuatan mephedrone selama dua hari dan hasilnya jadi sebanyak 150 gram.

    Mereka terus memproduksi sampai hasilnya menjadi 1 kilogram. Dilanjutkan dengan menanam ganja secara hidroponik sampai menghasilkan 4 kilogram ganja.

    Narkoba yang produksi dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman.

    Sosok baru pun dilibatkan yaitu Konstantin Kurtz asal Rusia (pelaku terpisah) yang bertugas menjadi kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk dipasarkan kepada pembeli. Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance.

    Namun kemudian, perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri.

    Bareskrim Polri kemudian menggerebek tempat kejadian perkara pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.

    Di sana polisi menangkap Mykyta. Sedangkan Ivan ditangkap di rumah kontrakan, kawasan Benoa, Kuta Selatan.

    (Antara/kid)

  • Maruarar Jelaskan Skema Bangun Rumah dari Tanah Hasil Korupsi

    Maruarar Jelaskan Skema Bangun Rumah dari Tanah Hasil Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan skema pembangunan perumahan rakyat melalui tanah sitaan hasil korupsi.

    Menurutnya, lahan-lahan sitaan dari berbagai kasus hukum termasuk lahan sitaan Kejaksaan Agung itu bakal menyasar untuk masyarakat yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah atau dengan gaji di bawah Rp8 juta per bulan.

    “Arahannya [Presiden Prabowo] sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, kemudian juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang, dan berbagai jenis lainnya,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1/2025).

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa lahan sitaan ini nantinya akan diinventarisir terlebih dahulu dan dikuasai negara lewat pencatatan di Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

    Selanjutnya, setelah melalui pencatatan aset tetap tersebut akan dipindahkan ke Bank Tanah, sehingga instansinya baru bisa menggunakan lahan tersebut untuk membangun perumahan rakyat.

    Oleh sebab itu, dia melanjutkan bahwa Kementeriannya saat ini sedang berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk membentuk kepastian hukum yang melandasi proses tersebut.

    “Lahan-lahan itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah. Kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan,” tuturnya

    Maruarar memastikan bahwa lahan sitaan itu diharapkan oleh Prabowo agar bisa tetap dimiliki negara. Namun, peruntukannya bisa digunakan untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah.

    “Beliau sudah menyampaikan arahan, bagaimana tanah-tanah itu tetap berada di lingkungan negara. Namun, nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat. Kami akan menidaklanjuti dengan Menteri ATR,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa kementeriannya juga akan menyiapkan skema khusus untuk masyarakat yang berpenghasilan namun tak tetap.

    “Ya, terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp 8 juta ke bawah dan juga untuk masyarakat yang tak bergaji tapi punya penghasilan,” pungkas Maruarar.

  • Sandi Butar-Butar yang Viral karena Bongkar Korupsi Damkar Kota Depok Dipecat

    Sandi Butar-Butar yang Viral karena Bongkar Korupsi Damkar Kota Depok Dipecat

    Depok, Beritasatu.com – Diduga kerap ‘vokal’ menyuarakan korupsi di tubuh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, Sandi Butar-butar merupakan petugas Damkar UPT Cimanggis dipecat dari tempat kerjanya. Surat pemecatan Sandi Butar-Butar dikirimkan pada 31 Desember 2024 yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.

    Proses pemecatan yang dirasa janggal tersebut membuat Sandi Butar-Butar melakukan aksinya, pria yang pernah membongkar kasus korupsi pengadaan sepatu dinas PDL Dinas Damkar Depok pada 2021 tersebut, membentangkan poster dengan tulisan bernada meminta Presiden Prabowo untuk membongkar dugaan korupsi pengadaan alat lainnya, di tubuh Dinas Damkar Kota Depok.

    Selain itu, saat ditemui Sandi Butar-Butar membantah, dirinya sudah melanggar SOP pekerjaan, karena selama 10 tahun sebagai petugas Damkar, Sandi Butar-Butar tidak pernah bolos piket bahkan setiap kali melakukan penanganan kebakaran dan penyelamatan Sandi Butar-Butar selalu bertaruh nyawa.

    “Saya bingung, saya dipecat karena faktor apa? Standardisasinya seperti apa kalau dibilang masuk. Saya selalu masuk, apa yang dikomandokan mereka (pimpinan) saya selalu menyelesaikan tugas, sampai terkena luka bakar, patah tulang dan lain-lain,” ujar Sandi Butar-Butar kepada awak media, Selasa (7/1/2025).

    Sementara itu, kuasa hukum Sandi Butar-Butar, Deolipa Yumara mengatakan, pemecatan terhadap Sandi Butar-Butar dilakukan dengan proses tidak benar, dilakukan tidak sesuai dengan SOP, juga tidak ada peringatan sebelumnya.

    Bahkan, Deolipa menduga pemecatan lantaran Sandi Butar-Butar kerap membongkar kebobrokan dari pimpinannya di Dinas Damkar Kota Depok.

    “Rasanya pemberhentian Sandi ini lebih kepada rasa kebencian, dari satu orang, satu kelompok atau beberapa orang yang dirugikan oleh tindakan Sandi membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di Damkar. Hal ini akan kita kejar dengan melakukan langkah-langkah hukum,” ucap Deolipa.

    Diketahui, proses hukum dugaan korupsi pengadaan alat oleh sejumlah pimpinan Dinas Damkar Depok yang dilaporkan Sandi Butar-butar masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Depok.

  • Kejati NTB Jemput Paksa Tersangka Kasus Pembangunan NCC
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Januari 2025

    Kejati NTB Jemput Paksa Tersangka Kasus Pembangunan NCC Regional 7 Januari 2025

    Kejati NTB Jemput Paksa Tersangka Kasus Pembangunan NCC
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap paksa mantan Direktur
    PT Lombok Plaza
    berinisial DS pada Selasa (7/1/2025) malam.
    Penangkapan ini berkaitan dengan kasus
    NTB Convention Centre
    (NCC).
    Elly Rahmawati, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
    Kejati NTB
    , mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil tersangka sebanyak tiga kali. Namun DS tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
    “Sudah kami panggil tiga kali, tapi tidak pernah hadir sehingga kami jemput paksa dari Bali ke Kota Mataram,” ujarnya.
    Setelah menjalani pemeriksaan, DS terlihat keluar dari ruang kejaksaan sekitar pukul 21.50 Wita.
    Ia mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” dan berusaha menutupi wajahnya dengan tas untuk menghindari sorotan kamera wartawan.
    “Tadi langsung kami lakukan pemeriksaan, didampingi dengan penasihat hukum,” tambah Elly.
    Selama proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa 26 orang, baik sebagai tersangka maupun saksi, termasuk DS, dalam kasus pembangunan NCC.
    “Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
    Elly juga menyebutkan bahwa
    kerugian negara
    dalam kasus ini telah dihitung oleh pihak auditor. Total kerugian mencapai Rp 15,2 miliar.
    Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan NCC, di mana Pemerintah Provinsi NTB bekerja sama dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk bangun guna serah (BGS).
    Pada tahun 2012, Pemprov NTB memiliki tanah seluas sekitar 31.963 meter persegi yang terletak di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
    Namun, proses kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).
    Hingga saat ini, pembangunan NCC tersebut belum pernah terwujud, dan Pemprov NTB tidak menerima pembayaran kompensasi dari PT Lombok Plaza.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Briptu WR Penipu Rekrutmen Bintara Polri untuk Judi Online Bakal Jalani Sidang Etik   – Halaman all

    Briptu WR Penipu Rekrutmen Bintara Polri untuk Judi Online Bakal Jalani Sidang Etik   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Briptu WR oknum polisi terjerat kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri akan menjalani sidang etik.

    Anggota Polres Pemalang itu saat ini sudah diamankan Propam Polda Jawa Tengah.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Briptu WR sudah ditetapkan tersangka.

    “Yang bersangkutan proses etiknya dalam waktu dekat akan di sidang etik,” ucapnya kepada wartawan Selasa (7/1/2025).

    Artanto mengatakan bahwa Briptu WR menjanjikan kepada korban untuk anaknya bisa masuk Bintara Polri dan harus membayar Rp900 juta.

    Setelah uang diterima untuk masuk janji itu tidak terjadi.

    “Ya ini dugaannya penipuan dan penggelapan terus yang bersangkutan sudah ditahan, diproses berkas perkaranya dan dia kemudian dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP,” imbuh Artanto.

    Diketahui uang hasil penipuan tersebut dipakai tersangka untuk judi online.

    Sebelumnya, kasus penipuan rekrutmen Bintara Polri yang dilakukan oknum polisi Briptu WR (32) sudah naik ke tahap penyidikan.

    Briptu WR menipu seorang warga Pemalang, Jawa Tengah bernama Suratmo (57) dengan menjanjikan dua anak korban menjadi anggota polri.

    Tersangka kenal dengan keluarga korban.

    Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo membenarkan kasus dugaan penipuan masuk Polri pidananya masih proses.

    Menurutnya, koban sudah membuat laporan di Polres Pemalang.

    “Iya kasus sudah naik sidik, tinggal tunggu P21 dari penyidik,” ungkapnya, Selasa (7/1/2025).

    Awalnya, korban ingin menyelesaikan kasus ini secara mediasi dan meminta uangnya kembali.

    Namun, Briptu WR tak dapat mengembalikannya karena uang Rp900 juta telah habis.

    Setelah ditetapkan tersangka, berkas perkara Briptu WR dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.

    Laporan kasus ini diterima Polres Pemalang pada September 2023 lalu.

    Kasus ini mendapat atensi dari Kapolda Jateng dan menegaskan tak ada praktik pencaloan dalam rekrutmen anggota polri.

    “Para pemuda dan pemudi persiapkan diri dengan baik sebab penerimaan Polri tidak ada pungutan biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegasnya.
     

  • Kesaksian Istri Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur

    Kesaksian Istri Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Istri dari dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) yakni Erintuah Damanik dan Mangapul memberikan kesaksian mengenai penggeledahan dan detik-detik suaminya ditangkap tim kejaksaan.

    Kesaksian itu disampaikan para saksi tersebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

    Jaksa penuntut mencecar Rita Sidahuluk, istri dari Erintuah, mengenai penukaran valuta asing (valas) senilai Rp1 miliar.

    Jaksa memulai dengan mengungkap fakta soal Rita yang sempat menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo pada Agustus 2024. Namun, Rita mengaku lupa nominalnya.

    “Ibu pernah tukar di Golden Trimulia Valasindo?” tanya jaksa.

    “Pernah,” jawab Rita.

    “Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?” timpal jaksa.

    “Enggak,” sebut Rita

    Mendengar jawaban tersebut, jaksa kemudian membeberkan data perihal penukaran valas yang dilakukan oleh Rita pada periode Maret 2022 hingga 4 Juni 2024 dengan total mencapai Rp1 miliar

    Meski demikian, di hadapan majelis hakim, Rita menyatakan tak mengingat semua penukaran valas tersebut.

    “Ini kalau lihat data-data sekitar Rp1 miliar, Bu. Dimulai dari Maret 2022 dan 4 Juni 2024. Kalau khusus 2024-nya bu, ada dimulai dari 15 Maret 2024 penukaran 20.000 dolar AS, nilainya Rp311 juta dengan 4 Juni 2024,” ungkap jaksa.

    “Ini kan data yang kami terima, kami konfrontasi ke ibu data-data ini, ini ibu yang menukarkan. Langsung atau pernah menyuruh orang atas nama ibu atau seperti apa?” sambung jaksa terus menekan.

    “Aduh enggak ingat saya pak,” jawab Rita.

    Selain itu, Rita mengaku trauma dengan proses penggeledahan dan penangkapan suaminya beberapa waktu lalu. Ia mengaku dilanda ketakutan selama berminggu-minggu.

    “Itu yang buat saya enggak berani sambil lihat orang lagi pak, ketakutan yang sangat mencekam saya sampai berapa minggu,” ujar Rita di hadapan majelis hakim.

    “Terus kadang habis itu juga ada ketuk-ketuk (pintu). Saya enggak bisa tidur berhari-hari pak,” kata Rita menceritakan trauma usai penggeladahan apartmen oleh penyidik kejaksaan.

    Jaksa lantas mencari tahu penyebab sebenarnya dari ketakutan yang dialami Rita tersebut.

    Kata Rita, trauma dan ketakutan yang dialaminya muncul karena suaminya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

    “Karena dilakukan proses hukum terhadap suami ibu ya?” tanya jaksa.

    “Iya,” ucap Rita mengamini.

    Sementara itu, Marta Pangabean juga mengaku kaget saat mendengar kabar apartemen suaminya (Mangapul) di Surabaya, Jawa Timur, digeledah tim kejaksaan. Ia mengatakan saat itu sedang berada di Medan.

    “(Tahu) dari kakak saya, masuk ke handphone. Itu bapak, kalau bapak dipanggil bapak Jeo. Bapak Jeo itu ada penggeledahan ini katanya sama saya. Dari anak juga, dari media juga,” kata Marta.

    Setelah mendengar kabar tersebut, Marta tidak langsung menuju Surabaya karena tidak mendapatkan tiket pesawat.

    “Saya tidak langsung berangkat besoknya karena tiket tidak tersedia pada saat itu. Besoknya saya berangkat ke Surabaya, Surabaya tiga jam penerbangan. Saya sampai di apartemen, tetapi apartemen dikunci,” tutur Marta.

    “Lalu, saya tanya ponakan saya juga, seorang jaksa juga. Saya tanya dia, karena dia pasti tahu. ‘Coba, di mana keberadaan Om-mu?’ Saya tanya begitu. Dia suruh saya kembali, sudah di Kejaksaan Agung. Balik lagi, tante balik lagi dulu, balik dulu ke Kejaksaan Agung padahal bapak masih di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim),” sambungnya.

    Marta mengungkapkan pada momen tersebut dirinya merasa sangat capek atau lelah.

    “Seumur-umur tidak pernah saya mengalami seperti ini,” ungkap dia.

    Erintuah, Mangapul dan satu hakim PN Surabaya lainnya yaitu Heru Hanindyo didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap.

    Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

    Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya. Ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

    Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

    Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Setelah Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Damkar, Sandi Butar Butar Butar Kini Dipecat: Ini Sudah Ngawur

    Setelah Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Damkar, Sandi Butar Butar Butar Kini Dipecat: Ini Sudah Ngawur

    TRIBUNJAKARTA.COM – Setelah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Sandi Butar Butar kini dipecat.

    Sandi sendiri merupakan petugas pemadam kebakaran atau damkar yang sudah 10 tahun bekerja secara kontrak.

    Kini, kontrak Sandi habis per 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang dinas.

    Sandi sempat viral di media sosial merekam peralatan pemadaman dan penyelamatan di UPT-nya yang tak berfungsi.

    Hal itu membuat sering kali Sandi dan kawan-kawan tidak mengindahkan laporan masyarakat, terutama soal pohon tumbang, karena geregaji mesin rusak.

    Sandi juga melaporkan dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok ke Kejaksaan Negeri Depok.

    Dia juga sudah menerima surat pemanggilan untuk memberi keterangan soal dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Damkar Depok tahun 2022-2024 sesuai laporan yang diajukan.

    Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, tidak mau berkomentar soal ramai anggapan masyarakat yang menyebut Sandi dipecat karena laporan dugaan korupsi tersebut.

    “Itu no comment. Kami fokusnya ke kinerja,” ucap Tesy kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

    Tesy mengatakan, alasan pemecatan Sandi murni karena kinerja.

    “Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” ungkap Tesy.

    Ia menambahkan, target yang diharapkan Dinas Damkar Depok dari Sandi menjadi salah satu indikator dalam evaluasi tersebut.

    “Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” jelasnya. 

    Tesy juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.

    “Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” sambungnya.

    Kendati demikian, Tesy enggan merinci hasil evaluasi kinerja Sandi karena informasi tersebut dianggap sebagai rahasia internal dinas.

    “Karena internal, itu Sandi kan ada di UPT Cimanggis ya. Silakan. Karena memang kami meramu semuanya, mengelola semuanya, mendengarkan semua informasi dan kami kaji hasilnya seperti itu,” lanjut dia.

    Tesy juga mengungkapkan, Sandi telah mangkir dua kali dalam panggilan terkait kelanjutan kontrak pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).

    Sandi Angkat Bicara

    Di sisi lain, Sandi melalui pengacaranya, Deolipa Yumara, pernyataan pihak Dinas Damkar Depok soal alasan pemecatan itu.

    “Pemberhentian (kontrak kerja) Sandi ini saya rasa unsur kebencian dari satu orang, satu kelompok, atau beberapa orang yang dirugikan atas tindakan Sandi yang membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di Damkar,” ungkap Deolipa saat ditemui Kompas.com di Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).

    Deolipa mengkritik keputusan Dinas Damkar yang menilai kinerja Sandi setelah hampir 10 tahun bekerja sebagai tidak memuaskan.

    Ia menyebut hal tersebut sebagai tindakan yang tidak berdasar. “Ini sudah ngawur. Sudah 10 tahun baru dievaluasi bilang enggak baik, padahal selama 10 tahun kerjanya bagus,” tegas Deolipa.

    Sebagai tindak lanjut, Deolipa dan kliennya berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap Dinas Damkar Depok atas tindakan yang dinilai tidak transparan dan tidak profesional.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus KDRT Selebgram Cut Intan

    Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus KDRT Selebgram Cut Intan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Armor Toreador (25) divonis oleh majelis hakim 4 tahun 6 bulan penjara di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23) yang dikenal sebagai selebgram.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim membacakan putusan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/1) mengutip detikcom.

    Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara. Majelis hakim menyampaikan bahwa salah satu hal yang meringankan adalah Armor belum pernah dihukum penjara.

    Diketahui, sidang putusan atau vonis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila (23), digelar hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

    Kasi Pidum Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma mengatakan keputusan terkait apakah sidangnya digelar terbuka atau tertutup, tergantung keputusan majelis hakim.

    “Semua kewenangan hakim (sidangnya terbuka atau tertutup),” ucapnya.

    Terpisah, pengacara Armor, Irawansyah, mengatakan pihaknya siap menjalani sidang vonis tersebut. Dia meminta doa diberikan putusan yang terbaik.

    “Siap, mohon doanya semoga diberikan putusan yang paling baik,” jelas Irawansyah.

    Kasus KDRT Armor terhadap Cut Intan ini viral setelah video yang menunjukkan perbuatan Armor beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Polres Bogor kemudian turun tangan dan menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT.

    Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Nasib Istri Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ngaku Syok Hingga Tak Bisa Tidur Berhari-hari – Halaman all

    Nasib Istri Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Ngaku Syok Hingga Tak Bisa Tidur Berhari-hari – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rita Sidauruk, istri Erintuah Damanik yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur, mengaku syok hingga tak bisa tidur berhari-hari usai jaksa penyidik menggeledah kamar apartemennya di Surabaya.

    Adapun hal itu diungkapkan Rita pada saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang membelit suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Rita menceritakan awalnya penyidik Kejaksaan Agung menggeledah apartemen yang dihuninya bersama sujami, Erintuah Damanik, pada pagi buta, 23 Oktober 2024 lalu.

    Kata Rita pada saat itu penyidik datang ke kamar apartemennya sekitar pukul 06.30 WIB ketika dirinya tengah bersiap memasak.

    “Belum saya memasak, pintu sudah diketuk,” kata Rita pada Jaksa.

    Ia pun menerangkan, pada saat penyidik datang, Erintuah juga masih berada di lokasi dan baru saja bangun tidur.

    Kemudian Erintuah pun, ucap Rita, meminta agar dirinya membuka pintu dan mengaku kaget ketika mengetahui yang ada datang adalah penyidik dari Kejaksaan.

    “Saya buka nah terus mereka masuk semua. Katanya dari Kejaksaan Agung, kita buka pintu masuk semua. Saya terus terang pak shock disitu, kaget saya, ada apa kan gitu, saya gak bisa ngomong, saya diam,” ucap Rita.

    Rita menuturkan bahwa pada saat itu penyidik langsung melakukan penggeledahan di berbagai ruangan yang ada di apartemennya, termasuk ruang kamar.

    “Sampai selesainya itu hampir sore kayaknya jam 3n kalau gak salah itu pak,” jelasnya.

    Setelah proses penggeledahan yang cukup panjang, Rita pun mengaku kepada Penuntut Umum bahwa suaminya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) oleh jaska penyidik.

    Saat itu sejatinya hanya Erintuah yang hendak diboyong jaksa penyidik ke Kejati Jatim, namun Rita kala itu meminta agar turut serta mendampingi suaminya.

    “Saya mohon sama Jaksa waktu itu ‘pak saya ikut, saya mau lihat suami saya mau dibawa kemana’. Jadi saya minta ikut waktu itu,” tuturnya.

    Pada saat Erintuah dibawa ke kantor Kejati Jatim, Rita mengaku bertambah stres lantaran harus berpisah dengan suaminya.

    Sebab, saat itu sekitar pukul 22.00 WIB Rita diminta oleh penyidik untuk pulang terlebih dahulu sedangkan Erintuah tidak diizinkan pulang.

    Setelah dirinya kembali ke apartemen, Rita kembali syok ketika melihat jaksa penyidik masuk ke ruang apartemen yang bersebelahan dengan kamar yang ia huni bersama Erintuah

    “Karena waktu penggeledahan itu ternyata karena (Jaksa penyidik) ada beberapa yang duduk, saya bilang ‘pak berbaring aja pak disini saya kasih alas tidur’ saya lihat Jaksa masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya,” ucapnya.

    “Itu yang buat saya, saya enggak berani melihat orang lagi pak, ketakutan yang sangat mencekam sampai beberapa minggu. Terus kadang abis itu juga ada ketuk-ketuk, saya gak bisa tidur berhari-hari,” pungkasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 M dan 308 Ribu Dollar Singapura

    Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi berupa suap yang menjerat tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). (Dok. Istimewa)

    Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu, keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Legislator: Tetapkan target pencapaian pembangunan IKN secara terukur

    Legislator: Tetapkan target pencapaian pembangunan IKN secara terukur

    Perlu tahapan pembangunan yang terukur, termasuk upaya menyelesaikan berbagai dampak pembangunan yang terjadi

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengingatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menerapkan target pencapaian pembangunan (milestone) di ibu kota baru secara terukur.

    Hal ini mengingat APBN 2025 untuk IKN masih berjumlah Rp6,3 triliun dari rancangan anggaran sebesar Rp400,3 triliun.

    “Perlu tahapan pembangunan yang terukur, termasuk upaya menyelesaikan berbagai dampak pembangunan yang terjadi,” kata Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Dia pun menilai target yang ditetapkan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono–yang akan merampungkan pembangunan infrastruktur sektor legislatif dan yudikatif di IKN–sesuai rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028.

    Namun dia menilai Prabowo akan pindah ke IKN apabila ibu kota baru telah berfungsi sebagai ibu kota politik.

    “Artinya, selain Istana Negara, di IKN juga [harus] telah berdiri Gedung DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, dan Mabes Polri,” jelasnya.

    Menurutnya, tidak ada beban bagi Presiden Prabowo jika memang harus menunda perpindahan pemerintahan ke IKN dari jadwal yang sudah diutarakan.

    Indrajaya mengatakan infrastruktur gedung yang berperan sebagai Trias Politika (checks and balances) penting untuk terpenuhi, sebab meskipun ketiganya memiliki tugas dan kewenangan masing-masing, tetapi tetap terikat dalam suatu tata hubungan sesuai kewenangan dan batasan yang ditetapkan UUD 1945.

    “Idealnya gedung lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sama-sama berdiri di ibu kota negara,” ucapnya.

    Indrajaya pun berharap agar Kepala OIKN dapat menerjemahkan keinginan Presiden secara realistis, dengan mengedepankan kajian mendalam yang melibatkan para ahli.

    “Perpindahan ke IKN bukan soal kecepatan tapi kesiapan,” ujarnya.

    Dia mengingatkan ada beberapa negara yang gagal meramaikan ibu kota barunya, seperti Korea Selatan yang menetapkan ibu kota selain Seoul yakni Sejong dan Myanmar yang memindahkan ibu kota dari Kota Yangon ke Naypyidaw.

    Dua kota baru di negara tetangga ini sepi penghuni. Para pegawai pemerintah enggan pindah karena dianggap kurang menopang berbagai aktivitas strategis dan terbatasnya akses publik serta keterpenuhan kebutuhan ekonomi, sosial, budaya.

    Ada juga perpindahan kota baru yang dinilai terburu-buru karena faktor politik, seperti di Negara Tanzania dari Kota Dar Es Salaam ke Dodoma dan Negara Kazakhstan dari ibu kota Almaty ke Astana.

    Kedua negara ini berharap terjadi pemerataan pertumbuhan penduduk yang sudah membludak, namun justru membuat perekonomian kedua negara terpuruk.

    “Yang ironis, perpindahan Ibu Kota Nigeria dari ibu kota Lagos ke Abuja justru membuat negara tergolong miskin ini menjadi semakin miskin,” kata Indrajaya.

    Berdasar pengalaman negara-negara gagal dalam memindahkan ibu kota, Indrajaya berpandangan, syarat Presiden Prabowo Subianto berkantor di IKN setelah berfungsinya lembaga politik sebagai keputusan strategis dan visioner.

    “Jangan sampai pembangunan yang buru-buru, justru menciptakan kerugian yang lebih besar,” ujarnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025