Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • JPU Nilai Cuitan Septia Dwi Pertiwi Sengaja untuk Cemarkan Nama Baik Jhon LBF, Miliki Tabiat Buruk – Halaman all

    JPU Nilai Cuitan Septia Dwi Pertiwi Sengaja untuk Cemarkan Nama Baik Jhon LBF, Miliki Tabiat Buruk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan cuitan Septia Dwi Pertiwi di Twitter sengaja dibuat untuk cemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF miliki tabiat buruk.

    Adapun hal ini disampaikan JPU pada sidang beragenda replik pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan karyawan PT Lima Sekawan yakni terdakwa Septi Dewi Pertiwi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Perbuatan terdakwa sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF terkait kepemimpinannya dalam menjalankan perusahaan (PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five). Dan bukan perbuatan yang ditujukan untuk kepentingan umum,” kata jaksa di persidangan.

    Jaksa beralasan hal itu dikarenakan tidak dilakukan secara proporsional sesuai hukum dan telah melanggar hak individu orang lain. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa menekankan kalau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam membuat postingan atau komentar pada aplikasi Twitter untuk kepentingan umum. Agar tidak ada karyawan atau orang lain merasakan pelanggaran atas haknya sebagaimana apa yang dirasakan terdakwa,” kata jaksa.

    JPU lalu menerangkan secara yuridis UU ITE mendefinisikan yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi masyarakat yang diungkap melalui hak berekspresi dan demokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa atau kritik.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa meneliti fakta persidangan secara menyeluruh karena apa yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

    Menurut JPU perbuatan terdakwa merupakan opini negatif yang bersifat subjektif. Terdakwa dengan sengaja untuk membuat nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF tercemar memiliki tabiat yang buruk. 

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

    Septia Dwi Pertiwi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

    Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

    JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Kuasa hukum Septia dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jaidin Nainggolan mengkritik langkah JPU. 

    “JPU mengabaikan saksi a de charge atau tidak menyatakan ada saksi a de charge dari kita yang menerangkan bahwa memang apa yang disampaikan Septia di media sosial itu adalah suatu kenyataan,” ujar Jadiin dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024). 

    “Hal itu terbukti oleh dua saksi yang kita ajukan, yang sama sekali diabaikan oleh JPU. JPU hanya mendengar keterangan dari si pelapor sendiri atau Henri atau Jhon LBF,” sambungnya. 

    Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

    Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

    “Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

    Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

    Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

    “Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

     

     

  • Said Abdullah Hormati KPK Geledah Rumah Hasto: Sejak Awal PDIP Commited!

    Said Abdullah Hormati KPK Geledah Rumah Hasto: Sejak Awal PDIP Commited!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menjamin Hasto Kristiyanto akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Said menyebut hal tersebut dilakukan lantaran penggelapan menjadi kewenangan KPK, terutama untuk melengkapi bukti-bukti yang sekiranya diperlukan.

    “Biasanya KPK itu melakukan pencaruan barang bukti untuk melengkapi apa yang sudah dimiliki oleh KPK. Pada titik itu, dari sejak awal PDIP committed, bukan hanya kali ini,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).

    Bahkan, lanjutnya, dari berbagai kasus yang ada baik itu di ranah kepolisian, kejaksaan, terlebih KPK, pihaknya bersungguh-sungguh menghormati kewenangan yang dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum.

    “Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah,” urai Said.

    Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menyebut karena kasus yang menyeret Hasto ini sudah berkelir sejak 2020, dia berharap kasus ini bisa dilalui dengan baik.

    Dia pun berharap bahwa kejadian ini tidak menimbulkan kegaduhan di publik, terutama juga bagi KPK dan internal partai berlogo banteng tersebut.

    “Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDI Perjuangan, kena kasus hukum, katakanlah tanda kutip, kami akan taati seluruh prosesnya,” pungkas anggota Komisi XI DPR RI itu.

    KPK Geledah Rumah Hasto 

    Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto terkait perkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi tersangka Hasto Kristianto setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan KPK pada Senin (6/1/2025). 

    Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini yang lokasinya berada di wilayah Bekasi Jawa Barat. 

    “Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1). 

    Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan rinci apakah rumah yang digeledah hanya di Bekasi saja atau di Menteng Jakarta Pusat juga. 

    “Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan jika kegiatannya sudah selesai ya,” katanya.

  • Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung Sebut Cheryl Darmadi Berada di Luar Negeri

    Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah, Kejagung Sebut Cheryl Darmadi Berada di Luar Negeri

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi tengah berada di luar negeri. Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

    “Posisi di luar (negeri),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan Selasa (8/1/2025).

    Febrie tak membeberkan secara detail lokasi teranyar Cheryl Darmadi. Namun, Cheryl diduga masih berada di Singapura.

    Dia menjelaskan, kendati Cheryl Darmadi berada di luar negeri tetapi menyita sejumlah aset guna melengkapi berkas kasus tersebut.

    Saat ini, kata dia, pihaknya tengah melakukan pendataan aset Cheryl Darmadi, termasuk aset tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU. Yang mana masuk uang dari lahan ilegal,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.
     

  • Sambangi Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Kasus Tipikor hingga Kripto

    Sambangi Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Kasus Tipikor hingga Kripto

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto telah menemui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk meningkatkan sinergitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Setyo mengatakan pertemuan ini merupakan wujud dari visi Presiden Prabowo Subianto agar aparat penegak hukum bisa berkolaborasi dalam pemberantasan korupsi.

    “Untuk itu perlu dilakukan sinergitas, ada kerja sama, ada kolaborasi dan koordinasi dalam berbagai hal,” ujarnya di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2025).

    Dia mengatakan salah satu kerja sama antara KPK dan Kejagung adalah terkait kasus yang dianggap masih baru. Misalnya, soal mata uang kripto atau cryptocurrency.

    Menurutnya, setiap aparat penegak hukum harus bisa memahami aturan mengenai persoalan cryptocurrency sehingga nantinya bisa menentukan sikap terkait penindakan hukumnya.

    “Ini [kasus cryptocurrency] juga harus menjadi pemahaman aparat penegak hukum untuk bisa memahami mengerti dan aturannya seperti apa,” tambahnya.

    Selain itu, pembahasan lain terkait dengan pelatihan penyidik KPK maupun Kejaksaan, upaya pemulihan aset hingga berupa menurunkan indeks persepsi korupsi lima tahun terakhir.

    “Intinya sekali lagi dalam pertemuan ini kami akan berusaha bahwa tujuan pemberantasan korupsi antara Kejaksaan Agung dengan KPK bisa berjalan dengan sinergi dengan baik,” pungkasnya.

    Di samping itu, Burhanuddin menekankan bahwa penindakan tipikor di Tanah Air bukan ajang persaingan KPK dan Korps Adhyaksa. Justru, baik KPK dan Kejaksaan terus berkoordinasi untuk percepatan penanganan perkara topikor di Indonesia.

    “Sehingga saya minta tolong juga sama tmn tmn bahwa diantara kami ini tidak ada apa-apa, yang kadang-kadang disudut-sudutkan bahwa kami bersaing. Tidak, kami sama-sama,” tutur JA.

  • Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, Ketua KPK: Itu Sesuai Prosedur

    Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah, Ketua KPK: Itu Sesuai Prosedur

    Jakarta, Beritasatu.com – Terkait penggeledahan kediaman Sekretaris Jenderal PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur KPK.

    Hal tersebut disampaikan Setyo usai pertemuannya dengan jaksa agung, di gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) siang.

    Selain itu, dia menjelaskan jika hasil penggeledahan rumah milik Hasto akan dilaporkan oleh penyidik KPK.

    “Iya sesuai prosedur saja. Hasilnya nantikan pasti dilaporkan oleh penyidik,” ungkap dia.

    Sementara terkait barang barang hasil penggeledahan yang diduga infonya berupa flflashdisk dan sejumlah dokumen, dirinya tegaskan bahwa secara spesifik itu ada di penyidik KPK.

    “Iya itu (di) penyidik ya,” ucap dia.  

    Diketahui, pada Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat untuk mencari barang bukti tambahan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku.

  • Temui Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Masalah Pemulihan Aset

    Temui Jaksa Agung, Ketua KPK Bahas Masalah Pemulihan Aset

    loading…

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin membahas soal pemulihan aset. Foto/SindoNews/ari sandita murti

    JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hari ini. Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi, salah satunya tentang pemulihan aset.

    “Ada beberapa hal yang kami bahas bersama, poin-poinnya antara lain menindaklanjuti pertemuan hari ini, nanti akan ditindak lanjuti dengan pertemuan berikutnya,” ujar Setyo, Rabu (8/1/2025).

    Menurut Setyo, pihaknya bakal melakukan pertemuan secara reguler dalam membahas sejumlah isu penting terkait masalah pemberantasan korupsi. Pasalnya, pemberantasan korupsi menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita.

    Atas dasar itu, pemberantasan korupsi menjadi perhatian semua penegak hukum khususnya KPK dan Kejagung. Sehingga, perlu dilakukan sinergitas, kerja sama, kolaborasi, dan koordinasi dalam berbagai hal.

    “Tadi kita bahas juga terkait masalah pelatihan, pendidikan, kemudian kerja sama meningkatkan hubungan yang sudah dilakukan selama ini oleh KPK dengan luar negeri. Kemudian juga masalah peningkatan dalam rangka upaya aset recovery karena di Kejaksaan Agung ada badan baru, yaitu pemulihan aset,” tuturnya.

    Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Audit BPK Pintu Masuk Maksimalkan Pemulihan Aset

    Setyo menambahkan, berbagai persoalan, tak terkecuali masalah pemulihan aset menjadi hal yang bakal terus dikomunikasikan lebih lanjut. Sehingga, tujuan pemberantasan korupsi antara Kejagung dengan KPK bisa berjalan dan bersinergi dengan baik.

    “Sehingga tercapai tujuan yang diharapkan oleh masyarakat, yang diharapkan oleh pemerintah, dan semua pihak. Terutama dalam rangka yang paling pertama, menurunkan indeks persepsi korupsi yang 5 tahun terakhir angkanya atau posisinya kurang bagus,” paparnya.

    Setyo menilai, adanya sinergitas antara Kejagung dengan KPK diharapkan bisa menurunkan indeks persepsi korupsi di Indonesia. Pasalnya, selama 5 tahun terakhir ini, angka indeks persepsi korupsi Indonesia berada pada posisi tak bagus.

    “Ini menjadi tanggungjawab bersama. Semuannya, bukan hanya aparat penegak hukum, nanti termasuk juga stakeholders yang lain, kami akan berusaha untuk sama-sama memiliki tanggung jawab. Meskipun leadernya adalah di KPK, tapi semuannya punya tanggung jawab,” kata Setyo. Ari Sandita – Sindonews

    (cip)

  • Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung

    Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung

    Liputan6.com, Mataram – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung terhadap lebih dari belasan orang korban memasuki babak baru.

    Dalam waktu dekat Agus akan segera disidang setelah berkas administrasi perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan diterima oleh Kejaksaan. Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.

    “Kami masih menunggu kabar dari teman-teman pidana umum (pidum), cuma infonya dalam waktu dekat P.21, lagi siapkan administrasinya,” ujar Efrien, ditulis Rabu (8/1/2025).

    Efrien menambahkan bahwa jika tahap P.21 selesai, maka Kejati NTB akan segera merilis informasi tersebut kepada publik.

    Sebab, kata dia, publik sangat menanti apa perkembangan lanjutan dalam penangan kasus Agus yang sempat menghebohkan publik tersebut.

    Juga, pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat terkait perkembangan kasus pelecehan seksual Agus Buntung ini.

    Untuk itu, sambung Efrien, pihak kejaksaan berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga bisa melangkah ke tahap berikutnya yaitu persidangan.

    “Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Efrien Saputera.

    Efrien juga memastikan berkas perkara kasus Agus Buntung telah lengkap. Jika tidak ada halangan, besok Kamis, 9 Januari 2025, penyidik polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke penuntut umum di Kejari Mataram.

  • Diminta Prabowo, KPK Kawal Penyelenggaran Haji 2025

    Diminta Prabowo, KPK Kawal Penyelenggaran Haji 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawal penyelenggaraan Haji 2025 bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Hal itu sejalan dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Haji (BPH) serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

    “KPK akan mengawal prosesnya [penyelenggaraan Haji 2025],” ujar Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1/2025). 

    Juru bicara berlatar belakang penyidik itu juga menuturkan, beberapa mantan pegawai lembaga antirasuah saat ini juga sudah ditempatkan di BPH. Mereka ditugaskan untuk mengawasi dan membantu proses pelaksanaan ibadah Haji. 

    “Tentunya KPK akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang melakukan kegiatan tersebut. Jadi prosesnya kita tunggu sama-sama dan kita harapkan pelaksanaan haji mulai tahun ini dan ke depan dapat berjalan dengan lancar dan dapat lebih murah,” ucapnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap Presiden Prabowo dalam suatu rapat meminta agar penegak hukum ikut mengawal penyelenggaran Haji 2025. 

    Dasco mengakui bahwa ada keprihatinan yang mendorong agar penyelenggaraan Haji setiap tahunnya diperbaiki. 

    “Dalam suatu rapat saya dengar bahwa memang Pak Prabowo minta supaya penyelenggaraan haji ini didampingi oleh aparat penegak hukum. Ya bisa nanti dari Kejaksaan, bisa dari KPK supaya penyelenggaraannya bisa berjalan dengan baik,” jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

  • Sepanjang 2024, Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp556 T

    Sepanjang 2024, Nilai Transaksi Kripto RI Tembus Rp556 T

    Jakarta, FORTUNE– Sepanjang 2024 hingga November, nilai transaksi aset Kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376 persen secara year-on-year (yoy). Kondisi itu sejalan dengan perkembangan aktivitas Investor aset kripto di Indonesia. 

    “Per November 2024, jumlah investor berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor atau meningkat dibandingkan posisi Oktober 2024 sebesar 21,63 juta,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam acara konferensi pers secara virtual yang dikutip di Jakarta, (8/1). 

    Sentimen bullish masih selimuti investor kripto

    ilustrasi jenis aset kripto (unsplash.com/Brian Wangenheim)

    Hasan Fawzi menyatakan saat ini sentimen bullish masih menyelimuti investor kripto. Hal itu membuat transaksi bulanan pada November 2024 mencapai Rp81,41 triliun atau naik 68 persen (yoy). 

    “Perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto,” kata Hasan. 

    Namun demikian, dia menyayangkan jumlah investor kripto aktif di Indonesia yang kini hanya mencapai 1,3 juta. 

    Pengawasan kripto dipegang OJK pada 10 Januari 2024

    source_name

    Di sisi lain, pengawasan aset kripto akan resmi beralih ke OJK dari sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 10 Januari 2025. 

    Demi mewujudkan komitmen OJK mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto, kata Hasan, OJK melaksanakan serangkaian inisiatif. 

    “Antara lain berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun POJK dan SEOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset kripto, menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi, menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan,” kata Hasan. 

    Selain itu, OJK juga melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) demi memperkuat pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. 

  • Ara Beber Status Kepemilikan Tanah Sitaan Kejagung Untuk 3 Juta Rumah

    Ara Beber Status Kepemilikan Tanah Sitaan Kejagung Untuk 3 Juta Rumah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap status kepemilikan tanah sitaan kasus korupsi yang akan dipakai untuk program 3 juta rumah.

    Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan tanah sitaan tersebut tetap berstatus milik negara. Sementara, masyarakat nantinya punya hak milik atas rumah yang akan dibangun.

    “Yang pasti tadi beliau (Presiden Prabowo Subianto) sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara ya, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” kata Ara dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1).

    Ia mengatakan tanah-tanah dari kasus korupsi itu akan menjalani sejumlah proses sebelum dibangun rumah. Tanah-tanah itu akan diserahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

    Selanjutnya, tanah-tanah itu akan masuk ke Bank Tanah. Baru setelah itu, pemerintah bisa memprosesnya untuk lokasi perumahan rakyat.

    “Akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan,” ujar Maruarar.

    Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengungkap rencana pemanfaatan tanah-tanah sitaan kasus korupsi untuk program 3 juta rumah.

    Ia berkata Kejaksaan Agung sudah menyiapkan 1.000 hektare di Banten. Namun, perlu ada landasan hukum yang jelas untuk kebijakan itu.

    Maruarar sempat meminta persetujuan Komisi V DPR. Dia berpendapat perlu ada keputusan politik agar program itu bisa berjalan.

    “Kalau di ruang rapat ini izinkan minggu depan ketemu di sini ada Menteri Keuangan, BPKP, ATR setengah masalah ini selesai ketua,” kata Maruarar dalam rapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, 29 Oktober 2024.

    (dhf/pta)