Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bantah Intervensi Kasus Hasto, Jokowi: Saya Dekat dengan PDIP di 2020

    Bantah Intervensi Kasus Hasto, Jokowi: Saya Dekat dengan PDIP di 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi membantah melakukan intervensi terkait dengan kasus Hasto Kristiyanto.

    Presiden ke-7 RI tersebut mengatakan punya kedekatan dengan PDI Perjuangan (PDIP) pada 2020. Sebagai informasi, wacana penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku sudah muncul sejak 2020.

    Informasi diusulkannya Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) ketika itu diungkapkan eks penyidik lembaga antirasuah tersebut, Novel Baswedan.

    “Kan memang dekat. Saya kan dengan PDIP memang… memang PDIP,” ujar Jokowi seperti dilansir dari Solopos, Rabu (8/1/2025).

    Jokowi memastikan tidak pernah memengaruhi penegak hukum dalam kasus Harun Masiku maupun Hasto Kristiyanto.

    “Enggak ada. Kami enggak pernah. Yang urusan hukum ya proses hukum. Baik yang di kepolisian, kejaksaan, apalagi KPK,” ungkap dia.

    Dia justru mempersilakan wartawan menanyakan hal itu kepada pihak-pihak yang terkait.

    Jokowi juga menilai soal penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto, baru-baru ini, sebagai bagian dari proses hukum biasa. Dirinya juga menepis asumsi yang beredar bahwa penggeledahan itu sebagai upaya pengalihan isu rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) soal finalis pemimpin dunia terkorup.

    “Enggak ada, itu proses hukum biasa saja. Ya namanya isu, kenapa harus ditanggapi. Kan sudah ada klarifikasi yang jelas dari OCCRP. Klarifikasinya sudah jelas,” kata dia.

    Jokowi juga tidak mempermasalahkan adanya desakan kepada KPK untuk mengusut hartanya sesuai dengan tugas penegak hukum. Apalagi Jokowi bukan sekali dua kali dilaporkan ke KPK.

    “Ya enggak apa-apa. Kan boleh-boleh saja, siapa pun. Dilaporkan ke KPK enggak sekali dua kali,” terang dia sembari tertawa ringan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 pada Desember 2024 lalu. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penyidikan Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    KPK juga sudah memanggil Hasto untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Namun, Hasto meminta KPK untuk mengundur jadwal pemeriksaan setelah tanggal 10 Januari 2025. KPK kemudian menjadwal ulang pemanggilan Hasto pada 13 Januari 2025.

  • 10
                    
                        Mafia Tanah Ambil 17.000 Meter Lahan Kemenag, Kejati: Negara Rugi Rp 43 Miliar
                        Regional

    10 Mafia Tanah Ambil 17.000 Meter Lahan Kemenag, Kejati: Negara Rugi Rp 43 Miliar Regional

    Mafia Tanah Ambil 17.000 Meter Lahan Kemenag, Kejati: Negara Rugi Rp 43 Miliar
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung terkait pengambilalihan lahan milik
    Kanwil Kemenag Lampung
    .
    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
    Kejati Lampung
    , Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan kantor
    BPN Lampung
    itu benar terkait dugaan kasus
    mafia tanah
    .
    Menurutnya, penggeledahan bukan hanya dilakukan di kantor BPN Lampung, melainkan juga di kantor BPN Lampung Selatan.
    Dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen berupa sertifikat tanah, alat elektronik, dan data digital diamankan agar tidak hilang dalam proses penyidikan.
    “Ada lahan seluas 17.000 hektar di Kecamatan Natar milik Kanwil Kemenag Lampung yang diambil alih oleh oknum,” kata Armen saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Rabu (8/1/2025) malam.
    Armen mengatakan, penggeledahan kantor BPN Lampung itu dilakukan karena dari hasil penyidikan ditemukan lahan tersebut sudah berpindah secara resmi melalui BPN Lampung.
    Padahal, lahan tersebut adalah milik negara yang seharusnya dikelola oleh Kanwil Kemenag Lampung.
    Namun, dalam kasus yang ditangani Kejari Lampung ini, lahan tersebut beralih kepemilikan menjadi lahan milik pribadi.
    “Untuk modus masih kita dalami dengan meneliti berkas-berkas yang sudah diamankan,” katanya.
    Armen menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini agar terang, karena dugaan sementara kerugian negara mencapai Rp 43 miliar.
    Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.
    Sejumlah dokumen dan sertifikat tanah diamankan dari kantor tersebut pada Rabu (8/1/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    , penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di kantor BPN yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara.
    Usai penggeledahan, terlihat staf dan penyidik Kejati Lampung membawa printer dan kardus berisikan lembaran kertas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berlumuran Lumpur, Bupati Gresik dan Kajati Jatim Membajak Sawah

    Berlumuran Lumpur, Bupati Gresik dan Kajati Jatim Membajak Sawah

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pejabat daerah punya cara tersendiri melakukan aksinya membajak sawah dengan menggunakan alat modern transplanter. Seperti yang dilakukan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Sambil berlumuran lumpur, kedua orang pimpinan daerah tersebut, tanpa canggung membajak sawah layaknya petani.

    Didampingi puluhan petani, keberadaan pejabat tersebut sekaligus membuka penanaman padi bersama dalam program ‘Jaksa Sahabat Tani’ di Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan.

    Program tersebut merupakan sinergi lintas sektor dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mengoptimalkan teknologi modern untuk para petani.

    Usai membajak sawah, Gus Yani sapaan akrabnya menyoroti peran penting sektor pertanian di tengah menggeliatnya sektor industri.

    “Kami masih memiliki sekitar 39.000 hektare lahan sawah yang terus dijaga. Ini penting untuk ketahanan pangan,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).

    Selain lahan di atas kata dia, area persawahan di Gresik juga bertambah di Pulau Bawean. Di pulau tersebut ada 4.000 hektar sawah yang masih digarap petani.

    Sementara, Kajati Jawa Timur, Mia Amiati mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak dalam menghadapi tantangan sektor pertanian.

    “Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kami mendukung program Asta Cita terkait ketahanan pangan. Para petani menghadapi tantangan mulai dari akses teknologi hingga pemasaran. Untuk itu, sinergi antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan,” pungkasnya. [dny/ian]

  • Jaksa Sebut Septia Dwi Pertiwi Sengaja Buat Nama Baik Jhon LBF Tercemar  – Halaman all

    Jaksa Sebut Septia Dwi Pertiwi Sengaja Buat Nama Baik Jhon LBF Tercemar  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan cuitan Septia Dwi Pertiwi di Twitter atau X sengaja dibuat untuk cemarkan nama baik Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Adapun hal ini disampaikan JPU pada sidang beragenda replik pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan karyawan PT Lima Sekawan yakni terdakwa Septia Dewi Pertiwi, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

    “Perbuatan terdakwa sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF terkait kepemimpinannya dalam menjalankan perusahaan (PT Lima Sekawan Indonesia atau Hive Five). Dan bukan perbuatan yang ditujukan untuk kepentingan umum,” kata jaksa di persidangan.

    Jaksa beralasan hal itu dikarenakan tidak dilakukan secara proporsional sesuai hukum dan telah melanggar hak individu orang lain. Sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa menekankan kalau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam membuat postingan atau komentar pada aplikasi Twitter untuk kepentingan umum. Agar tidak ada karyawan atau orang lain merasakan pelanggaran atas haknya sebagaimana apa yang dirasakan terdakwa,” kata jaksa.

    JPU lalu menerangkan secara yuridis UU ITE mendefinisikan yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi masyarakat yang diungkap melalui hak berekspresi dan demokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa atau kritik. 

    “Bahwa tim penasihat hukum terdakwa meneliti fakta persidangan secara menyeluruh karena apa yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan bukan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

    Menurut JPU perbuatan terdakwa merupakan opini negatif yang bersifat subjektif. Terdakwa dengan sengaja untuk membuat nama baik saksi Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF tercemar memiliki tabiat yang buruk. 

    Duduk Perkara Septia Vs Jhon LBF

    Sebagai informasi, saat ini Septia menjadi terdakwa dalam sidang pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ia dikasuskan oleh Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia. Jhon LBF merasa dirugikan atas informasi yang disebarkan Septia terkait perusahaannya.

    Diketahui, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

    John LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

    Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menjadi tahanan kota pasca persidangan yang digelar pada 19 September 2024. 

    Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

    Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Septia. Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berlanjut.

    Septia Dwi Pertiwi Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta

    Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

    Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

    JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

    Kuasa hukum Septia dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jaidin Nainggolan mengkritik langkah JPU. 

    “JPU mengabaikan saksi a de charge atau tidak menyatakan ada saksi a de charge dari kita yang menerangkan bahwa memang apa yang disampaikan Septia di media sosial itu adalah suatu kenyataan,” ujar Jadiin dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

    “Hal itu terbukti oleh dua saksi yang kita ajukan, yang sama sekali diabaikan oleh JPU. JPU hanya mendengar keterangan dari si pelapor sendiri atau Henri atau Jhon LBF,” sambungnya. 

    Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

    Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

    “Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

    Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

    Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

    Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

    “Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

     

  • Tangani Tunggakan Wajib Pajak di Kota Bogor, Bapenda Lakukan Langkah Tegas

    Tangani Tunggakan Wajib Pajak di Kota Bogor, Bapenda Lakukan Langkah Tegas

    JABAR EKSPRES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor mengambil langkah tegas dalam penanganan Wajib Pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak.

    Upaya ini dilakukan dengan memasang plang khusus pada 10 objek pajak yang diketahui belum memenuhi kewajibannya. Langkah ini diharapkan dapat mendorong WP untuk bersikap baik dengan mencicil atau melunasi tunggakan pajak mereka.

    Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa upaya penagihan pajak selama ini melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor hingga empat kali dalam setahun.

    BACA JUGA; Perkuat Kolaborasi, DPRD dan Pemkot Bogor Rumuskan Solusi Layanan Biskita

    Meskipun dari upaya tersebut ada WP yang akhirnya membayar, namun masih ada sebagian yang enggan membayar.

    “Oleh karena itu, penagihan kali ini harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih tegas,” kata Deni Hendana kepada wartawan dikutip Rabu, 8 Januari 2025.

    Deni menambahkan bahwa operasi penagihan pajak tahun ini dilakukan melalui program Operasi Sisir (Opsir), khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Ia menyebut, dalam empat bulan terakhir, program tersebut berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp32,8 miliar.

    “Opsir juga melibatkan RT dan RW setempat, namun kegiatan ini sempat terhenti sementara akibat adanya pelaksanaan Pilkada,” tuturnya.

    Langkah pemasangan plang dilakukan sebagai upaya terakhir setelah WP dipanggil oleh Kejari namun tetap tidak memenuhi kewajibannya.

    Deni menekankan, bahwa pemasangan plang ini sebenarnya sudah menjadi rutinitas dalam penanganan tunggakan pajak restoran, hotel, maupun PBB.

    Dalam hal ini, Bapenda tetap mempertimbangkan kemungkinan pembayaran apabila WP bersedia untuk mencicil.

    “Tahun lalu, Bapenda memasang plang pada lima objek pajak yang sebagian besar terkait dengan tunggakan PBB, hotel, dan restoran. Untuk tahun ini, Bapenda menargetkan pemasangan plang pada 15 objek pajak hingga Februari 2025,” terang Deni.

    Menurut dia, penunggakan pajak bisa terus bertambah setiap bulan, oleh karena itu Bapenda terus mengimbau agar WP segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka.

    “Selain itu, Bapenda juga melibatkan masyarakat setempat dalam upaya penagihan pajak melalui program Opsir. Dengan kolaborasi antara instansi pemerintah dan masyarakat, diharapkan penagihan pajak bisa dilakukan secara efektif dan transparan,” tukas Deni. (YUD)

  • Said PDIP Jamin Hasto Tak Kabur: Ada di Rumahnya, Setiap Hari ke DPP

    Said PDIP Jamin Hasto Tak Kabur: Ada di Rumahnya, Setiap Hari ke DPP

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah memastikan Hasto Kristiyanto tidak mangkir kemana-mana setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

    Said menuturkan bahwa Hasto selalu ada di rumahnya dan bahkan setiap harinya pun selalu mengunjungi DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat.

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP Partai. Memang Pak Hasto kabur? Pak Hasto ada, tidak kemana-mana. Saya jamin kalau urusan itu,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).

    Adapun, Said juga menghormati langkah tersebut lantaran memang itu adalah kewenangan yang melekat pada KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sekiranya diperlukan.

    “Biasanya KPK itu melakukan pencaruan barang bukti untuk melengkapi apa yang sudah dimiliki oleh KPK. Pada titik itu, dari sejak awal PDIP committed, bukan hanya kali ini,” katanya.

    Bahkan, lanjutnya, dari berbagai kasus yang ada baik itu di ranah kepolisian, kejaksaan, terlebih KPK, pihaknya bersungguh-sungguh menghormati kewenangan yang dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum.

    “Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah,” urai Said.

  • 3 Persoalan Damkar Depok yang Dibongkar Sandi Butar Butar, dari Alat Rusak hingga Kasus Korupsi

    3 Persoalan Damkar Depok yang Dibongkar Sandi Butar Butar, dari Alat Rusak hingga Kasus Korupsi

    loading…

    Dinas Damkar Depok resmi tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Sandi pernah viral di media sosial karena membagikan video room tour yang memperlihatkan sejumlah alat damkar rusak. Foto: Dok SINDOnews

    DEPOK – Dinas Damkar Depok resmi tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Sandi, petugas Damkar Depok pernah viral di media sosial karena membagikan video room tour yang memperlihatkan sejumlah alat pemadam kebakaran rusak.

    Keputusan Damkar Depok ini lantas dipertanyakan Sandi mengingat dirinya telah mengabdi selama 10 tahun sebagai juru padam.

    Sandi pun meminta bantuan terkait perjuangannya dalam pekerjaan dan bantuan perlindungan hukum kepada anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Golkar Umbu Rudi Kabunang.

    Setelah kegaduhan ini, pihak Damkar Depok melakukan klarifikasi melalui Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Depok Tesy Haryanti.

    Menurut Tesy, kontrak kerja Sandi tidak diperpanjang lantaran memang habis masa berlaku. Berdasarkan evaluasi kinerja setiap tahun diputuskan Sandi tak diperpanjang kontraknya.

    Dalam beberapa tahun terakhir, Sandi telah beberapa kali menimbulkan kontroversi di Damkar Depok. Berikut ini beberapa di antaranya.

    3 Masalah di Damkar Depok yang Diungkap Sandi Butar Butar

    1. Alat Damkar Rusak

    Pada tahun 2024, Sandi Butar Butar membagikan video terkait sejumlah alat Damkar Depok yang mengalami kerusakan dan tak kunjung diperbaiki.

    Bahkan, Sandi bercerita jika uang pribadi dari masing-masing anggota tak jarang harus dikeluarkan demi memperbaiki alat rusak. Keluhan alat rusak disebut terjadi di seluruh UPT Damkar yang tersebar di Depok.

    2. Alat Kurang Lengkap Sebabkan Tewasnya Petugas

    Kekesalan Sandi semakin memuncak ketika Martinnius Reja Panjaitan, salah seorang petugas Damkar meninggal dunia usai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak, Cimanggis, Oktober 2024.

    Meninggalnya petugas Damkar ini dicurigai karena ketidaklengkapan alat pelindung diri (APD) alias masker yang tidak digunakannya saat bertugas. Hal itu diakui lantaran Martin sempat menginformasikan kepada salah satu anggota regu bahwa mengalami sedikit sesak.

    3. Lapor Kasus Dugaan Korupsi

    Awal perselisihan Sandi dan Dinas Damkar terjadi pada pengusutan kasus dugaan korupsi di akhir 2021 yang terjadi dalam dugaan belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Depok.

    Saat itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok langsung menetapkan Sekretaris Dinas Damkar berinisial AS dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar berinisial A sebagai tersangka.

    Tidak sampai di situ, Sandi juga kembali melaporkan kasus dugaan korupsi di tahun 2024. Pelaporan ini dilandasi dari keluhan yang diterimanya terkait kondisi berbagai peralatan Damkar Depok yang rusak.

    (jon)

  • Dukung Program Ketahanan Pangan, Kajati Jatim Tanam Padi di Gresik

    Dukung Program Ketahanan Pangan, Kajati Jatim Tanam Padi di Gresik

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Jawa Timur Mia Amiati melakukan kegiatan menanam padi di Gresik.

    Kegiatan yang dilakukan bersama Kajari Se Jawa Timur ini sebagai bentuk dukungan program Ketahanan pangan yang digagas pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

    Kegiatan Jaksa Sahabat Petani ini
    bekerjasama dengan Pemkab Gresik, PT Petro Kimia Gresik dan Center of Responsible Business, serta Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga. Dalam sambutannya, Mia berharap program tersebut mendukung program ketahanan pangan yang digencarkan pemerintah.

    “Sebagai bagian dari komitmen kita dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait ketahanan pangan, kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas pertanian serta menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan,” kata Mia, Rabu (8/1/2025).

    Mia menjelaskan, penanaman pagi menggunakan sistem manual maupun menggunakan alat tanam (transplanter). Mia menuturkan, teknologi transplanter merupakan salah satu inovasi yang dapat membantu para petani untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas mereka. Dengan menggunakan transplanter, proses penanaman padi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat, sehingga diharapkan hasil panen akan lebih optimal.

    Mia juga menyadari tantangan yang dihadapi oleh para petani saat ini sangat beragam, mulai dari masalah akses terhadap teknologi pertanian, penyuluhan, hingga akses pasar yang seringkali menjadi kendala utama bagi mereka. Oleh karena itu, Mia memandang kolaborasi antara semua pihak sangat diperlukan untuk mengatasi tantangan tersebut.

    ” Kami memahami bahwa tantangan yang bapak ibu petani hadapi tidaklah mudah, namun percayalah, kami akan selalu berusaha untuk mencarikan solusi setiap permasalahan yang bapak ibu hadapi karena kami, sebagai jaksa sahabat tani, akan selalu ada untuk memberikan dukungan dan pendampingan,” ucapnya. [uci/ted]

  • TPPU Duta Palma, Kejagung Ungkap Anak Surya Darmadi Ada di Singapura

    TPPU Duta Palma, Kejagung Ungkap Anak Surya Darmadi Ada di Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan anak terpidana Surya Darmadi, sekaligus tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma Group, Cheryl Darmadi ternyata berada di Singapura.

    Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi keberada Cheryl di Singapura sudah cukup lama. Namun, dia tidak merincikan secara detail terkait kepentingan dan kapan Chery tiba di Negeri Singa itu.

    “Wah sudah cukup lama itu. Posisi dia [anak Surya Darmadi] ada di Singapura terus,” ujarnya di Kejagung, Rabu (8/1/2025).

    Febrie menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan pendataan untuk aset-aset yang diduga terkait dengan kasus TPPU Duta Palma Group.

    Pendataan itu, dilakukan untuk memisahkan antara dana yang diduga dengan TPPU dan uang terkait dengan lahan ilegal.

    “Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti, yang mana termasuk aset yang akan di TPPU dan yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Nah ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anaknya. Nah sebatas itu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Chery Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).

    Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.

    Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.

  • Berkas Kasus Pelecehan Agus Buntung Dinyatakan Lengkap Kejati NTB, Tersangka Dilimpahkan Kamis Besok – Halaman all

    Berkas Kasus Pelecehan Agus Buntung Dinyatakan Lengkap Kejati NTB, Tersangka Dilimpahkan Kamis Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat atau Kejati NTB menyatakan lengkap berkas perkara kasus pelecehan seksual dengan tersangka I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

    Lengkapnya berkas perkara tersangka Agus Buntung mengindikasikan kasus pelecehan seksual di Mataram tersebut akan segera menjalani sidang.

    “Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap (P21),” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, Rabu (8/1/2025).

    Efrien Saputra mengungkap pelimpahan barang bukti dan tersangka Agus Buntung atau tahap dua akan dilaksanakan penyidik Polda NTB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis 9 Januari 2025.

    “Jika tidak ada halangan, tahap dua besok Kamis 9 Januari 2025 ke JPU Kejari Mataram,” kata Efrien.

    Kejati NTB pun sebelumnya mengungkap pihaknya sudah meminta  pihak Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.

    Hal tersebut menyikapi kemungkinan Agus Buntung ditahan setelah dilimpahkan dari penyidik Polda NTB kepada Jaksa Penuntut Umum.

    “Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon, Senin (16/12/2024).

    Terpisah Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB Joko Jumadi sudah melakukan pemeriksaan ruangan yang akan ditempati Agus di Lapas Kelas IIA Kuripan, bila sewaktu-waktu ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

    “Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ,” kata Joko, Selasa (17/12/2024).

    Joko menyebut tersangka meskipun dalam kondisi disabilitas berpotensi menjadi tahanan Lapas, dengan catatan ruangan yang akan ditempati layak untuk penyandang disabilitas.

    Dia mengatakan ruangan yang disediakan di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.

    Sempat Minta Dalami Keterlibatan Ibu Agus Buntung

    Sebelumnya, Kejati NTB sudah menerima berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung pada 29 November 2024.

    Jaksa kemudian meminta agar polisi melengkapi berkas untuk memperkuat pembuktian dengan melakukan rekonstruksi atau reka ulang adegan. 

    Kejati juga meminta bukti lain berupa rekaman CCTV kepada polisi.

    Tak hanya itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon sempat meminta kepolisian dan komisi disabilitas daerah (KDD) mendalami keterlibatan ibu dari Agus Buntung dalam kesehariannya.

    “Dalam petunjuk kami, kami sampaikan agar komisi disabilitas memperdalam assesmentnya apakah si Agus ini sebenarnya bisa mandiri atau tidak dalam melakukan aktivitas sehari-hari,” kata Enen, Senin (16/12/2024).

    Pengungkapan keterlibatan orang terdekat ini untuk menyakinkan pihak jaksa terkait kondisi Agus yang sebenarnya yang dalam kesehariannya berkegiatan tanpa dua tangan.

    “Dalam assesment komisi disabilitas untuk mempunyai kesimpulan, sudah melakukan kajian-kajian, penilaian-penilaian dengan orang terdekatnya apakah dia contohnya bisa melakukan aktivitas makan minum itu sudah ada dalam assesment mereka,” kata Enen.

    Terpisah pendamping korban pelecehan Agus Difabel, Andre Saputra mengatakan Agus kerap kali melibatkan ibunya untuk menarik simpati.

    “Memang ada alibi digunakan tersangka kepada para korban untuk meminta menelponkan ibunya, kemudian tersangka ini juga sering menelpon korban yang membuat risih dan korban akhirnya memblokir tersangka,” kata Andre.

    Andre mengatakan mereka juga tengah menelusuri kebenaran kontak yang dihubungi Agus mengenai benar tidaknya itu nomor telepon itu milik ibunya.

    Terpisah, I Gusti Ayu Aripadni, ibu dari Agus Buntung membantah tudingan dirinya terlibat.

    Ayu mengatakan putranya meminta teman wanita meneleponnya untuk memberi kabar.

    “Anak saya sering sih minta tolong untuk telepon, ‘Mba tolong telepon ini mamak saya biar enggak kebingungan nyari saya, saya ada di sini’. Sering sih dia nelepon, ‘mak Agus di sini jangan mamak pikirin Agus main di sini’. Kalau nelepon kayak gitu sering sih, dia ngasih informasi begitu ke saya,” kata Ayu.

    Namun, orang lain justru mempunyai kesimpulan lain terkait tindakan tersebut.

    Ayu justru dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi orang lain menyalahgunakan, saya berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan, padahal dia menelepon cuma mengabarin, posisinya di sini karena dia tidak bawa HP, enggak punya HP dia, makanya dia pinjam HP cewek-cewek itu,” kata Ayu.

    Ia pun mengungkap alasannya kerap mendampingi Agus Buntung, termasuk saat proses rekonstruksi.

    “Saya selalu mendampingin, dia kan kesulitan untuk buang air kecil itu alasan saya ikut,” kata Ayu.

    Tapi menurutnya kini karena mendampingi justru Ayu dituduh sebagai komplotan Agus Buntung.

    “Tapi sekarang berkembang, ibunya berkomplot dengan anaknya, bagaimana perasaan saya sakit hati saya, padahal saya tidak pernah berkomplot dengan anak saya untuk melakukan kejahatan,” kata Ayu.

    Sementara Polda NTB mengaku belum menemukan bukti keterlibatan ibu dari Agus Buntung terlibat dalam kasus dugaan pelecehan sejumlah wanita di Mataram.

    Direrktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan pihaknya hingga kini baru satu petunjuk yang didapat pihaknya terkait dugaan keterlibatan I Gusti Ayu Aripadni.

    “Kalau petunjuk sementara masih dari keterangan satu korban saja. Kalau keterangan Agus ibunya tidak ada di TKP hanya berkomunikasi saja,” kata Syarif dikutip dari Tribunlombok.com, Jumat (27/12/2024).

    Namun ia juga mengatakan jika ada petunjuk lain terkait keterlibatan ibu Agus Buntung, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. 

    Sekadar informasi dalam kasus pelecehan ini, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    (Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah/ Tribunnews.com)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Berkas Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel Dinyatakan Lengkap