Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 2
                    
                        Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
                        Nasional

    2 Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia Nasional

    Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia.
    “Betul, tadi dikonfirmasi ke temen-temen jaksa yang lain,” kata kuasa hukum
    Antasari Azhar
    , Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (8/11/2025).
    Boyamin mengatakan, Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
    “Dan ke pengurus masjid Asy Syarif akan dilakukan salat jenazah pada ashar, saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal,” ujarnya.
    Boyamin juga meminta masyarakat untuk mendoakan dan memaafkan almarhum Antasari Azhar.
    “Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucap dia.
    Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
    Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
    Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
    Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Israel Geram Turki Rilis Perintah Tangkap Netanyahu, Sebut Erdogan ‘Tiran’

    Israel Geram Turki Rilis Perintah Tangkap Netanyahu, Sebut Erdogan ‘Tiran’

    Tel Aviv

    Israel memberikan reaksi keras terhadap langkah pengadilan Turki merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu atas tuduhan genosida dalam perang Gaza. Tel Aviv menolak tuduhan genosida dan menyebut langkah Ankara itu sebagai “aksi publisitas” belaka.

    Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel, Gideon Saar, dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Sabtu (8/11/2025), bahkan menyebut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai “tiran”.

    “Israel dengan tegas menolak, dengan penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan,” kata Saar dalam pernyataan via media sosial X.

    Saar, dalam postingannya menggunakan bahasa Inggris via media sosial X, melontarkan serangan lebih lanjut terhadap Erdogan. Dia menyinggung soal penangkapan rival-rival politik Erdogan, terutama Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu yang ditahan sejak Maret lalu.

    “Di Turki di bawah Erdogan, peradilan telah lama menjadi alat untuk membungkam rival politik dan menahan para jurnalis, hakim, dan wali kota,” sebutnya.

    Saar menuduh Kantor Kejaksaan Istanbul “baru-baru ini telah mengatur penangkapan Wali Kota Istanbul hanya karena berani mencalonkan diri melawan Erdogan”.

    Pada Jumat (7/11) waktu setempat, Kantor Kejaksaan Istanbul mengumumkan bahwa Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul telah merilis surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat senior Israel, termasuk Netanyahu, atas tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan terkait perang Gaza.

    Para pejabat senior Tel Aviv lainnya yang menjadi target perintah penangkapan tersebut mencakup Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir dan Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.

    Kantor Kejaksaan Istanbul menyatakan bahwa akibat genosida dan kejahatan kemanusiaan sistematis yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, ribuan orang, termasuk perempuan dan anak-anak, kehilangan nyawa, dengan ribuan orang lainnya luka-luka, dan area-area permukiman tidak dapat dihuni lagi.

    “Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Jalur Gaza,” sebut Kantor Kejaksaan Istanbul dalam pernyataannya.

    Reaksi keras lainnya disampaikan oleh mantan Menlu Israel Avigdor Lieberman, yang menyebut surat perintah penangkapan yang dirilis Turki terhadap para pejabat senior Israel itu “dengan jelas menjelaskan mengapa Turki tidak boleh hadir di Jalur Gaza — secara langsung maupun tidak langsung”.

    Turki diketahui ingin berpartisipasi dalam pasukan keamanan internasional yang bertujuan menjaga stabilisasi Jalur Gaza pascaperang, sesuai dengan rencana perdamaian yang diusulkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

    Namun niat Ankara itu menuai penolakan Tel Aviv, yang menganggap Turki terlalu dekat dengan Hamas.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Kejari Lombok Timur Tahan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem

    Kejari Lombok Timur Tahan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem

    Lombok Timur, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook era mantan Mendikdasmen Nadiem Makarim untuk sekolah dasar.

    Proyek tersebut di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Kasus ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp 32,4 miliar.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengungkapkan keempat tersangka berinisial AS, A, S, dan MJ. Mereka diduga berperan aktif dalam mengatur serta memenangkan pihak penyedia tertentu dalam proyek pengadaan alat TIK tersebut.

    “Hari ini kami menahan empat orang tersangka, yaitu AS selaku sekretaris dinas Dikbud Lotim periode 2020-2022, A selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), S selaku direktur CV Cerdas Mandiri, dan MJ selaku marketing PT JP Pres,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

    Ugik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari 60 saksi, dua ahli, dan dua alat bukti hukum yang sah. Bukti tersebut menunjukkan adanya rekayasa dalam pengadaan barang melalui e-catalogue.

    “Para tersangka secara bersama-sama melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9,27 miliar,” ungkapnya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook era mantan Mendikdasmen Nadiem Makarim untuk sekolah dasar. Proyek tersebut di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Kasus ini bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp 32,4 miliar. – (Beritasatu.com/Muhammad Awaludin)

    Kerugian negara itu didasarkan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik AF Rahman dan Soetjifto WS, yang menemukan adanya mark up harga dan pengaturan pemenang tender sejak awal pengadaan.

    Proyek yang seharusnya memperkuat digitalisasi pendidikan justru dijadikan ladang korupsi. Para tersangka diketahui mengatur vendor dan memanipulasi dokumen agar pihak tertentu menjadi pemenang dengan kontrak jauh di atas harga pasar.

    “Peran para tersangka sudah terlihat sejak awal. Mereka bersama-sama mengatur penyedia yang akan ditunjuk melalui katalog elektronik,” terang Ugik.

    Akibat praktik korupsi ini, ribuan siswa SD di Lombok Timur yang seharusnya mendapat fasilitas TIK layak justru menjadi korban penyimpangan anggaran. Keempat tersangka kini telah resmi ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

    Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

    Kejari Lombok Timur memastikan penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi. Kasus pengadaan alat TIK ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar sektor pendidikan Lombok Timur dalam dua tahun terakhir.

  • Hadiri Pisah Sambut Kajari, Mbak Wali Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Kediri MAPAN

    Hadiri Pisah Sambut Kajari, Mbak Wali Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Kediri MAPAN

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang digelar di Tegowangi Ballroom Grand Surya, Jumat (07/11/2025).

    Kini Kejaksaan Negeri Kota Kediri dinahkodai oleh Rr.Theresia Tri Widorini. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri periode 2023-2025 Andi Mirnawaty mengemban amanah baru sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.

    Mbak Wali mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Andi Mirnawaty atas seluruh dedikasinya selama memimpin Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan penuh integritas dan inovasi yang nyata.

    Banyak capaian program yang berhasil diraih Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Diantaranya, peningkatan kinerja penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan restorative justice.

    Lalu optimalisasi pendampingan hukum dam legal opinion terhadap program strategis Pemerintah Kota Kediri. Semua ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Sekaligus penggerak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

    “Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kediri saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Andi Mirnawaty. Kami turut berbahagia atas amanah baru yang diemban. Semoga senantiasa diberi kesehatan, kemudahan, dan keberhasilan dalam menjalankan tanggung jawab yang diamanahkan,” ujarnya.

    Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang baru Rr.Theresia Tri Widorini, Mbak Wali menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas di Kota Kediri.

    Dimana kota ini memiliki sejarah panjang, potensi ekonomi yang berkembang pesat, dan masyarakat yang beragam latar belakang namun hidup rukun berdampingan. Disisi lain tantangan juga terus dihadapi, seperti adanya bandara dan pembangunan jalan tol. Tak hanya infrastruktur yang disiapkan namun juga penguatan ketahanan sosial, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan.

    “Kami percaya sinergi antara Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjadi kunci penting dalam menghadapi tantangan. Kami yakin dibawah Kepemimpinan Ibu Rr.Theresia Tri Widorini kolaborasi yang terjalin dapat semakin kuat. Sehingga dapat terwujud Kota Kediri yang MAPAN,” ungkapnya.

    Turut hadir, Ketua DPRD Firdaus, perwakilan Forkopimda, Pj Sekda M.Ferry Djatmiko, Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD, Kepala Kemenag A.Zamroni, KH.Abu Bakar Abdul Jalil, dan tamu undangan lainnya. [nm/ted]

  • Turki Keluarkan Surat Penagkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

    Turki Keluarkan Surat Penagkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

    GELORA.CO – Pemerintah Turki resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

    Dalam pernyataannya pada Jumat 7 November 2025, Kejaksaan Istanbul menyebut selain Netanyahu, ada 37 pejabat Israel yang masuk daftar tersangka, termasuk Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Kepala Staf Militer Letjen Eyal Zamir.

    Menurut Turki, tindakan Israel di Gaza sejak Oktober 2023 merupakan kejahatan sistematis terhadap warga sipil Palestina. Pernyataan itu menyoroti beberapa serangan besar, termasuk pengeboman Rumah Sakit Baptis Al-Ahli pada Oktober 2023 yang menewaskan 500 orang, serta penghancuran Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada Maret 2024.

    Israel menolak keras langkah tersebut. “Israel menolak dengan penuh penghinaan aksi humas terbaru dari tiran Erdogan,” tulis Menteri Luar Negeri Gideon Saar di platform X, dikutip dari Al-Jazeera.

    Sebaliknya, Hamas menyambut baik keputusan Turki. “Ini tindakan terpuji yang menegaskan komitmen rakyat dan pemimpin Turki terhadap keadilan dan kemanusiaan,” kata kelompok tersebut dalam pernyataannya.

    Langkah Turki ini muncul hampir setahun setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang. Turki sebelumnya juga mendukung gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida.

    Menurut data otoritas Gaza, lebih dari 68.000 warga Palestina tewas dan lebih dari 170.000 lainnya terluka sejak perang dimulai pada Oktober 2023. (*)

  • Kriminal kemarin, pelaku ledakan di SMA 72 lalu tersangka kasus Jokowi

    Kriminal kemarin, pelaku ledakan di SMA 72 lalu tersangka kasus Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita seputar keamanan dan kriminalitas pada Jumat (7/11) masih menarik dibaca hari ini, antara lain terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara (Jakut), termasuk senjata yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Selain itu kasus dugaan penipuan terkait konser K-Pop, TWICE oleh Direktur Mecimapro dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan Jaksel (Jaksel) dan perkembangan kasus penemuan kerangka manusia di Kwitang.

    Berikut rangkumannya:

    1. Ledakan SMAN 72, pelaku ledakan korban “bully” masih didalami Polisi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya hingga saat ini masih mendalami motif terduga pelaku ledakan di SMA Negeri 72, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, pada Jumat siang adalah korban perundungan (bully) oleh siswa lainnya.

    “Kita malam ini sengaja meluruskan informasi sehingga tidak simpang siur, tadi disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya, ini juga masih dilakukan pendalaman terhadap motif, apakah yang bersangkutan korban ‘bullying’ (perundungan)? Ini juga masih kita dalami,” kata Kabid Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Polisi sebut senjata di lokasi ledakan adalah mainan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan benda yang diduga menyerupai senjata api pada lokasi ledakan di SMA Negeri 72 adalah mainan.

    “Mungkin rekan-rekan sudah melihat foto seperti senjata api dan pistol, itu dipastikan adalah mainan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polda Metro Jaya limpahkan perkara Direktur Mecimapro ke Kejari Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Jumat, membenarkan hal tersebut.

    Baca selengkapnya di sini

    Kondisi gedung ACC Kwitang di Senen, Jakarta Pusat, Minggu (2/11/2025). Polres Metro Jakarta Pusat, menyelidiki penemuan dua kerangka manusia dalam kondisi hangus terbakar dan tidak dapat dikenali di Lantai 2 Gedung ACC usai menerima laporan pada (30/10/2025) dari teknisi gedung yang diduga terbakar pada kerusuhan 29 Agustus 2025 lalu. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

    4. Ini kata polisi mengapa kerangka baru ditemukan di Gedung ACC Kwitang

    Jakarta (ANTARA) – Polisi dan tim forensik RS Polri mengungkapkan dua kerangka manusia di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat baru ditemukan rentang waktu hampir dua bulan usai kebakaran gedung karena tak ada kegiatan pembersihan atau pembongkaran di area yang tertimbun puing.

    “Kenapa baru ditemukan lama? Karena sejak kebakaran sampai waktu penemuan, tidak ada kegiatan pembersihan atau pembongkaran di area yang tertimbun puing,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Polda Metro tetapkan 8 tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Setahun Penyelidikan Whoosh, KPK Bikin Skenario Lindungi Jokowi?

    Setahun Penyelidikan Whoosh, KPK Bikin Skenario Lindungi Jokowi?

    GELORA.CO -Pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah setahun menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), diyakini memuat persoalan di dalamnya.

    Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menyampaikan dugaan tersebut, dalam sebuah diskusi yang digelar di Bilangan Jakarta Selatan.

    Dia menjelaskan, klaim KPK soal kasus dugaan korupsi Whoosh telah diselidiki selama setahun hanya kedok untuk menghentikan perkara.

    “Jadi keyakinan saya, apa yang terjadi satu tahun menurut pengakuan KPK sudah dilakukan penyelidikan, itu sebetulnya mereka sedang membangun skenario untuk melindungi Jokowi dan kroni-kroni Jokowi,” ujar Petrus dikutip Jumat, 7 November 2025.

    Sosok yang dikenal sebagai advokat itu menilai, dalam ilmu hukum seharusnya proses penyelidikan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait atau mengetahui perkara yang tengah diusut KPK.

    “Mestinya pengertian penyelidikan itu, sejelek-jeleknya Polisi atau Kejaksaan, ya dipanggil. Tapi sampai saat ini KPK tidak memanggil Jokowi dengan menyebut berdasarkan hasil telaah,” tuturnya menyesal.

    Lebih lanjut, Petrus memerhatikan perkara Whoosh memang tidak bisa terlepas dari kepemimpinan Jokowi sebagai Presiden RI ke-7. 

    “Kalau kita mau seriuskan, alat bukti utama itu dari perpres (peraturan presiden) itu. Dua perpres itu menjadi pintu masuk, karena 2 perpres itu pelanggaran dari Jokowi,” urainya.

    Dua perpres yang dimaksud Petrus antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 dan Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Jakarta-Bandung (KCJB).

    Petrus mendapati Perpres 93/2021 diubah dari Perpres 107/2015 yang di dalamnya memperbolehkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menanggung pembiayaan Whoosh.

    “Jadi ini permainan Jokowi lewat Perpres,” demikian Petrus menyimpulkan. 

  • Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto
    Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
    DI
    tengah upaya bangsa menata ingatan sejarah dan menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia, publik kembali dihadapkan pada realitas yang menggugah nurani. Nama Soeharto, presiden dengan kekuasaan paling panjang di Indonesia, muncul dalam wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional.
    Wacana ini memunculkan perdebatan yang tajam: apakah negara layak memberi penghormatan tertinggi kepada sosok yang di satu sisi dikenal membawa stabilitas dan pembangunan, namun di sisi lain meninggalkan jejak kelam kekerasan dan represi?
    Transisi kekuasaan pada 1965–1966 menandai awal kekuasaan
    Soeharto
    . Namun masa itu juga menyisakan tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern Indonesia. Berbagai laporan menyebutkan, pembersihan terhadap mereka yang dituduh anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) menelan 500.000 hingga 1 juta korban jiwa. Ratusan ribu lainnya ditahan tanpa proses hukum, mengalami penyiksaan, dan hidup terpinggirkan selama puluhan tahun.
    Laporan Amnesty International, Human Rights Watch, hingga Komnas HAM menegaskan bahwa kekerasan itu bukan spontanitas rakyat, melainkan melibatkan struktur militer secara sistematis. Sejarawan Geoffrey Robinson dalam The Killing Season (2018) menulis, operasi kekerasan tersebut terencana, melibatkan aparat negara, dan difasilitasi oleh kepentingan politik global di masa Perang Dingin.
    Sebagian akademisi menyebut tragedi ini sebagai
    politicide
    , pembunuhan massal terhadap kelompok politik tertentu. Dalam terminologi hukum internasional, beberapa peneliti bahkan menilai unsur-unsurnya memenuhi kriteria genosida politik. Fakta ini memperkuat posisi bahwa pelanggaran HAM berat di masa awal kekuasaan
    Orde Baru
    tidak bisa dihapus begitu saja dengan alasan jasa pembangunan.
    Tak bisa dimungkiri, rezim Soeharto meninggalkan warisan pembangunan fisik dan ekonomi yang masif. Program swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, dan stabilitas politik menjadi pencapaian yang kerap dijadikan dasar untuk mengusulkan
    gelar pahlawan nasional
    . Namun, keberhasilan tersebut berdiri di atas kontrol ketat terhadap kebebasan sipil, pembungkaman oposisi, dan pelanggaran hak politik warga negara.
    Dalam logika utilitarianisme politik, seseorang bisa dianggap berjasa jika tindakannya membawa manfaat besar bagi rakyat banyak. Namun teori keadilan John Rawls mengingatkan bahwa keadilan tidak bisa diukur semata-mata dari hasil, tetapi juga dari cara mencapainya. Pembangunan ekonomi yang dibarengi pelanggaran HAM berat justru melanggar prinsip keadilan substantif.
    Di masa Orde Baru, negara juga membangun narasi tunggal sejarah. Buku pelajaran, media massa, hingga institusi budaya diarahkan untuk mengukuhkan legitimasi kekuasaan. Rakyat diajak untuk melupakan tragedi 1965, sementara para korban dilarang bersuara. Dalam konteks inilah, memberi gelar pahlawan kepada Soeharto berarti memperpanjang politik ingatan yang timpang—mengingat jasa, tapi meniadakan luka.
    Sampai hari ini, proses rekonsiliasi nasional terkait pelanggaran HAM masa lalu masih jalan di tempat. Upaya hukum tidak pernah benar-benar tuntas. Komnas HAM memang telah menyelesaikan penyelidikan pro justisia terkait Tragedi 1965, namun Kejaksaan Agung belum juga melanjutkan ke tahap penuntutan. Di sisi lain, korban dan keluarga korban terus menuntut pengakuan, permintaan maaf negara, serta rehabilitasi sosial yang layak.
    Dalam teori
    transitional justice
    , penghormatan terhadap pelaku masa lalu hanya layak dilakukan jika telah melalui proses kebenaran dan akuntabilitas yang jelas. Negara-negara seperti Jerman atau Afrika Selatan memberi contoh: pengakuan terhadap masa lalu dilakukan bersamaan dengan keadilan bagi korban. Penghargaan tanpa akuntabilitas justru menjadi bentuk pengingkaran sejarah.
    Jika negara ingin menimbang tokoh-tokoh dengan rekam jejak kompleks seperti Soeharto, maka langkah yang lebih etis adalah memprioritaskan komisi kebenaran nasional dan kurikulum sejarah yang jujur, bukan pemberian gelar kehormatan. Bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan masa lalunya, melainkan yang berani menghadapinya.
    Dalam konteks moral dan hukum, pahlawan nasional bukan sekadar orang yang berjasa besar, tetapi juga sosok yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan, gelar pahlawan hanya dapat diberikan kepada tokoh yang memiliki integritas moral, nasionalisme tinggi, dan tidak pernah melakukan tindakan yang mencederai kemanusiaan.
    Jika kriteria itu dijalankan secara konsisten, maka sulit membayangkan bagaimana Soeharto memenuhi syarat tersebut tanpa terlebih dahulu ada kejelasan pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM di masa kekuasaannya.
    Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan menjadi preseden buruk bagi pendidikan sejarah bangsa. Ia akan mengaburkan batas antara pelaku dan korban, antara pembangunan dan represi. Lebih jauh, langkah itu bisa mencederai luka sosial yang belum sembuh serta melemahkan upaya negara menegakkan keadilan bagi para penyintas.
    Karena itu, sebelum negara menulis nama Soeharto dalam daftar pahlawan nasional, sebaiknya negara terlebih dahulu menulis nama para korban dalam daftar yang lebih penting: daftar orang-orang yang perlu diakui, dipulihkan, dan diingat.
    Pemberian gelar pahlawan bukanlah soal menimbang jasa semata, tetapi menilai nilai. Ia menyangkut moral publik dan memori bangsa. Dalam kasus Soeharto, negara dihadapkan pada pilihan sulit: mengakui jasa pembangunan atau mengakui luka sejarah.
    Namun, bangsa yang berani menghadapi masa lalunya dengan jujur adalah bangsa yang benar-benar merdeka secara moral. Sampai proses kebenaran itu tuntas, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto bukanlah penghormatan, melainkan pengingkaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi pastikan kasus ijazah palsu Jokowi murni proses penegakan hukum

    Polisi pastikan kasus ijazah palsu Jokowi murni proses penegakan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memastikan penanganan perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) murni proses penegakan hukum.

    “Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” kata Asep saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dantidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

    “Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” katanya.

    Asep juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif.

    Dalam kasus ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.

    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Asep.

    Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.

    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

    Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro Jaya limpahkan perkara Direktur Mecimapro ke Kejari Jaksel

    Polda Metro Jaya limpahkan perkara Direktur Mecimapro ke Kejari Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Jumat, membenarkan hal tersebut.

    “Betul (pelimpahan) sekitar jam 10.00 pagi menurut keterangan penyidik,” katanya.

    Tersangka FDM juga diketahui melakukan pemeriksaan kesehatan di Bid Dokkes Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.00 WIB.

    Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

    “Iya, Alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap II,” kata Budi.

    Budi menambahkan, untuk tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati atau tahap II akan dilaksanakan pada Jumat ini.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.