Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia.
“Betul, tadi dikonfirmasi ke temen-temen jaksa yang lain,” kata kuasa hukum
Antasari Azhar
, Boyamin Saiman, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Sabtu (8/11/2025).
Boyamin mengatakan, Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan.
“Dan ke pengurus masjid Asy Syarif akan dilakukan salat jenazah pada ashar, saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal,” ujarnya.
Boyamin juga meminta masyarakat untuk mendoakan dan memaafkan almarhum Antasari Azhar.
“Mohon doa dan dimaafkan kesalahannya, dan kita doakan dapat pahala sebanyak-banyaknya di akhirat, saya menyampaikan selaku kuasa hukum,” ucap dia.
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki.
Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2019/07/02/1189512527.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia Nasional
-

Israel Geram Turki Rilis Perintah Tangkap Netanyahu, Sebut Erdogan ‘Tiran’
Tel Aviv –
Israel memberikan reaksi keras terhadap langkah pengadilan Turki merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu atas tuduhan genosida dalam perang Gaza. Tel Aviv menolak tuduhan genosida dan menyebut langkah Ankara itu sebagai “aksi publisitas” belaka.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel, Gideon Saar, dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Sabtu (8/11/2025), bahkan menyebut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai “tiran”.
“Israel dengan tegas menolak, dengan penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan,” kata Saar dalam pernyataan via media sosial X.
Saar, dalam postingannya menggunakan bahasa Inggris via media sosial X, melontarkan serangan lebih lanjut terhadap Erdogan. Dia menyinggung soal penangkapan rival-rival politik Erdogan, terutama Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu yang ditahan sejak Maret lalu.
“Di Turki di bawah Erdogan, peradilan telah lama menjadi alat untuk membungkam rival politik dan menahan para jurnalis, hakim, dan wali kota,” sebutnya.
Saar menuduh Kantor Kejaksaan Istanbul “baru-baru ini telah mengatur penangkapan Wali Kota Istanbul hanya karena berani mencalonkan diri melawan Erdogan”.
Pada Jumat (7/11) waktu setempat, Kantor Kejaksaan Istanbul mengumumkan bahwa Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul telah merilis surat perintah penangkapan terhadap 37 pejabat senior Israel, termasuk Netanyahu, atas tuduhan genosida dan kejahatan kemanusiaan terkait perang Gaza.
Para pejabat senior Tel Aviv lainnya yang menjadi target perintah penangkapan tersebut mencakup Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir dan Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.
Kantor Kejaksaan Istanbul menyatakan bahwa akibat genosida dan kejahatan kemanusiaan sistematis yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, ribuan orang, termasuk perempuan dan anak-anak, kehilangan nyawa, dengan ribuan orang lainnya luka-luka, dan area-area permukiman tidak dapat dihuni lagi.
“Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Jalur Gaza,” sebut Kantor Kejaksaan Istanbul dalam pernyataannya.
Reaksi keras lainnya disampaikan oleh mantan Menlu Israel Avigdor Lieberman, yang menyebut surat perintah penangkapan yang dirilis Turki terhadap para pejabat senior Israel itu “dengan jelas menjelaskan mengapa Turki tidak boleh hadir di Jalur Gaza — secara langsung maupun tidak langsung”.
Turki diketahui ingin berpartisipasi dalam pasukan keamanan internasional yang bertujuan menjaga stabilisasi Jalur Gaza pascaperang, sesuai dengan rencana perdamaian yang diusulkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Namun niat Ankara itu menuai penolakan Tel Aviv, yang menganggap Turki terlalu dekat dengan Hamas.
Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)
-

Hadiri Pisah Sambut Kajari, Mbak Wali Ajak Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Kediri MAPAN
Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang digelar di Tegowangi Ballroom Grand Surya, Jumat (07/11/2025).
Kini Kejaksaan Negeri Kota Kediri dinahkodai oleh Rr.Theresia Tri Widorini. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri periode 2023-2025 Andi Mirnawaty mengemban amanah baru sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Mbak Wali mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Andi Mirnawaty atas seluruh dedikasinya selama memimpin Kejaksaan Negeri Kota Kediri dengan penuh integritas dan inovasi yang nyata.
Banyak capaian program yang berhasil diraih Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Diantaranya, peningkatan kinerja penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan dengan restorative justice.
Lalu optimalisasi pendampingan hukum dam legal opinion terhadap program strategis Pemerintah Kota Kediri. Semua ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Sekaligus penggerak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Kediri saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Andi Mirnawaty. Kami turut berbahagia atas amanah baru yang diemban. Semoga senantiasa diberi kesehatan, kemudahan, dan keberhasilan dalam menjalankan tanggung jawab yang diamanahkan,” ujarnya.
Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang baru Rr.Theresia Tri Widorini, Mbak Wali menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas di Kota Kediri.
Dimana kota ini memiliki sejarah panjang, potensi ekonomi yang berkembang pesat, dan masyarakat yang beragam latar belakang namun hidup rukun berdampingan. Disisi lain tantangan juga terus dihadapi, seperti adanya bandara dan pembangunan jalan tol. Tak hanya infrastruktur yang disiapkan namun juga penguatan ketahanan sosial, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan.
“Kami percaya sinergi antara Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjadi kunci penting dalam menghadapi tantangan. Kami yakin dibawah Kepemimpinan Ibu Rr.Theresia Tri Widorini kolaborasi yang terjalin dapat semakin kuat. Sehingga dapat terwujud Kota Kediri yang MAPAN,” ungkapnya.
Turut hadir, Ketua DPRD Firdaus, perwakilan Forkopimda, Pj Sekda M.Ferry Djatmiko, Kepala Instansi Vertikal, Kepala OPD, Kepala Kemenag A.Zamroni, KH.Abu Bakar Abdul Jalil, dan tamu undangan lainnya. [nm/ted]
-

Turki Keluarkan Surat Penagkapan PM Israel Benjamin Netanyahu
GELORA.CO – Pemerintah Turki resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Dalam pernyataannya pada Jumat 7 November 2025, Kejaksaan Istanbul menyebut selain Netanyahu, ada 37 pejabat Israel yang masuk daftar tersangka, termasuk Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Kepala Staf Militer Letjen Eyal Zamir.
Menurut Turki, tindakan Israel di Gaza sejak Oktober 2023 merupakan kejahatan sistematis terhadap warga sipil Palestina. Pernyataan itu menyoroti beberapa serangan besar, termasuk pengeboman Rumah Sakit Baptis Al-Ahli pada Oktober 2023 yang menewaskan 500 orang, serta penghancuran Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada Maret 2024.
Israel menolak keras langkah tersebut. “Israel menolak dengan penuh penghinaan aksi humas terbaru dari tiran Erdogan,” tulis Menteri Luar Negeri Gideon Saar di platform X, dikutip dari Al-Jazeera.
Sebaliknya, Hamas menyambut baik keputusan Turki. “Ini tindakan terpuji yang menegaskan komitmen rakyat dan pemimpin Turki terhadap keadilan dan kemanusiaan,” kata kelompok tersebut dalam pernyataannya.
Langkah Turki ini muncul hampir setahun setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang. Turki sebelumnya juga mendukung gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida.
Menurut data otoritas Gaza, lebih dari 68.000 warga Palestina tewas dan lebih dari 170.000 lainnya terluka sejak perang dimulai pada Oktober 2023. (*)
-

Polisi pastikan kasus ijazah palsu Jokowi murni proses penegakan hukum
Jakarta (ANTARA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memastikan penanganan perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) murni proses penegakan hukum.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” kata Asep saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dantidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.
“Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” katanya.
Asep juga mengajak masyarakat untuk menjaga suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif.
Dalam kasus ini, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Asep.
Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT.
“Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.
Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polda Metro Jaya limpahkan perkara Direktur Mecimapro ke Kejari Jaksel
Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan dan penipuan untuk konser K-Pop, TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Jumat, membenarkan hal tersebut.
“Betul (pelimpahan) sekitar jam 10.00 pagi menurut keterangan penyidik,” katanya.
Tersangka FDM juga diketahui melakukan pemeriksaan kesehatan di Bid Dokkes Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.00 WIB.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas kasus dugaan penggelapan dan penipuan oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Iya, Alhamdulillah sudah P21 tinggal menunggu tahap II,” kata Budi.
Budi menambahkan, untuk tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati atau tahap II akan dilaksanakan pada Jumat ini.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



/data/photo/2018/06/05/381894549.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)