Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Ditahan 20 Hari di Lapas, Agus Buntung Nahan Kencing hingga Ancam Bunuh Diri, Ibunya Penuh Khawatir – Halaman all

    Ditahan 20 Hari di Lapas, Agus Buntung Nahan Kencing hingga Ancam Bunuh Diri, Ibunya Penuh Khawatir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka pelecahan Agus Surtama alias Agus buntung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

    Agus ditahan selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses persidangan nantinya.

    Ia dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

    Di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram , Agus memohon agar status penahanannya di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat diubah menjadi tahanan rumah.

    “Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka, dikutip dari TribunLombok, Jumat (10/1/2025).

    Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa dirinya ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.

    Melihat anaknya menangis ibundanya berusaha untuk memenangkan.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

    Ruang Lapas Layak Disabilitas

    Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Selain ruang yang layak, Agus pun akan mendapatkan tenaga pendamping.

    Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” kata Dina.

    Dina mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tahanan Lapas, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” kata Dina.

    Ancam Bunuh Diri

    Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi menyampaikan saat Agus mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya,” kata Kurniadi.

    Kurniawan mengaku, sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar tersangka tetap sebagai tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujuk-ujuk tanpa dasar yang jelas bertahan melakukan penahan rutan,” kata Kurniadi.

    Kurniadi berharap aparat penegak hukum memperhatikan hal-hal yang disampaikan Agus sebelum ditahan, karena hal ini menurutnya berkaitan dengan hak asasi manusia.

    Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

    Cerita Korban Dugaan Pelecehan Agus

    Pengakuan salah satu korban Agus buka suara ke publik dan menjadi viral.

    Korban keempat ini nyaris dilecehkan secara fisik oleh Agus namun dengan cara yang berbeda dari korban lainnya.

    Seperti diketahui, mayoritas korban Agus yang berjumlah 17 wanita mengaku mereka diajak ke homestay sebelum akhirnya dilecehkan.

    Namun korban keempat ini ternyata dimodusi oleh Agus dengan cara berbeda.

    Korban keempat bercerita bahwa aksi pelecehan yang dilakukan Agus kepadanya terjadi pada Februari 2024.

    “Saya keluar kosan beli sarapan di Teras Udayana. Saya sarapan, saya balik ke kos, saya duduk di pos polisi Taman Udayana. Saya pesan ojol mau balik ke kosan, si Agus ini datang dengan berdalih mencari seseorang perempuan yang katanya membawa lari motornya dia. Agus menjelaskan ciri-ciri perempuan tersebut, dia bertanya ke saya. Saya menyampaikan ke Agus kalau saya belum pernah melihat cewek yang tadi diceritakan,” ungkap korban dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube Yusron Saudi, Jumat (20/12/2024).

    Setelah itu, Agus meminjam HP korban untuk menelepon ibunya.

    Tak curiga, korban pun menuruti permintaan Agus untuk menelepon ibunya menggunakan HP korban.

    Dalam perbincangan dengan sang ibu, Agus menyebut dirinya tidak menemukan wanita yang dicarinya.

    Selesai Agus menelepon ibunya, korban pun pulang ke kosannya naik ojek online.

    Di momen itu korban mengaku tidak tahu bahwa ternyata Agus membuntutinya dari belakang menggunakan sepeda motor roda tiga.

    Hal itu baru diketahui korban saat ia tiba di kosan dan ada yang mengetuk pintu kamarnya.

    “Saya buka, kaget dong ternyata yang di depan itu Agus. Kok Agus tahu kosan saya, tahu nomor kamar saya. Dia (Agus) bilang ‘saya mengikuti mbak, niat saya mengikut hanya untuk mengucapkan terima kasih’. Si Agus ngomong ‘boleh enggak kita berbicara sebentar tapi di kamar mbaknya’. Di situ saya menolak ‘oh enggak boleh, kamar itu privasi saya, apalagi kita lawan jenis. Kalau mau ngobrol di bawah’,”

    Mengikuti arahan Agus, korban mendengarkan curhatan Agus.

    Kepada korban, Agus mengungkap identitasnya mulai dari nama lengkap, alamat hingga mengaku-ngaku dirinya adalah guru kesenian yang sedang viral di internet.

    Setelah berbincang selama satu jam, korban pun pamit untuk beristirahat di kamarnya.

    Namun tak disangka, Agus kembali mengetuk pintu kamar korban dan mengucapkan permintaan tak pantas.

    “Mbak sebenarnya dari tadi saya udah nafsu. Boleh enggak mbak mengeluarkan ‘cairan’ saya? anu saya udah berdiri,” kata korban menirukan ucapan Agus.

    Mendengar permintaan Agus, korban pun syok seraya menengok ke arah celana Agus.

    Korban pun marah dan mengancam akan mendorong Agus agar terjatuh di tangga jika Agus tidak pergi.

    Alih-alih menyerah, Agus justru kembali meyakinkan korban agar mau menuruti permintaannya.

    Caranya adalah Agus mengiming-imingi korban dengan sekotak emas.

    Guna membuktikan ucapannya, Agus pun meminta korban untuk menelepon ibunya.

    “Dia (Agus) ngomong sama ibunya ‘mak boleh enggak saya kasih si mbak ini emas satu kotak yang di rumah?’. Ibunya ngomong ‘iya boleh’. Saya mikir ada apa ini. Seharusnya sebagai orang tua ada pertanyaan ‘perempuan itu siapa, kenal di mana’. Selesai itu dia (Agus) ngomong ‘tuh kan mbak, kalau mbak mau bantu saya, saya kasih mas satu kotak’,” pungkas korban.

    Tak tergiur sama sekali, korban pun berusaha mengusir Agus dari kosannya.

    Namun Agus sempat memaksa masuk ke dalam kamar dengan cara mendorong kuat-kuat pintu yang ditahan korban.

    Sempat nyaris terpental, korban akhirnya berhasil menutup dan mengunci pintu kamarnya seraya mengusir Agus.

    Atas insiden tersebut, korban pun melaporkan Agus ke polisi.

    (Tribunnews/TribunLombok/Robby Firmansyah)

  • Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

    Ungkapan Terima Kasih Tom Lembong usai Dibesuk Anies Pekan Lalu

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan sekaligus tersangka kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong mengucapkan terima kasih kepada mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang mengunjunginya di tahanan beberapa hari lalu. 

    Melalui media sosial yang dikelola oleh timnya, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu menyebut Anies sempat mengunjunginya di rumah tahanan sekitar pekan lalu. 

    “Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” ujarnya melalui akun media sosial X @tomlembong, dikutip Bisnis, Kamis (9/1/2025).

    Tom mengatakan bahwa pihaknya sudah menghormati upaya paksa penahanan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) selama dua bulan terakhir. 

    Menurutnya, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh mengunjungi seorang tahanan. Namun, timpal Tom, kini kunjungan seorang kawan dekat harusnya tidak lagi sensitif. 

    “Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BKPM itu juga. 

    Tom, yang ditahan usai ditetapkan tersangka sejak 29 Oktober 2024, mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena memberikan izin kepada Anies untuk mengunjunginya. 

    “Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita. Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” pungkasnya. 

    Adapun dikutip dari media sosial Instagram Anies @aniesbaswedan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengunjungi Tom pada 3 Januari 2025. 

    “Alhamdulillah tadi pagi mendapatkan izin untuk membesuk @tomlembong,” ujarnya melalui akun media sosial Instagram pribadinya. 

    Kasus Tom Lembong

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula periode 2015-2023. Selain Tom, Korps Adhyaksa turut menetapkan Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka. 

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa peran Tom selaku Mendag 2015-2016 yakni memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

    Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujar Abdul Qohar.

  • Tangis Agus Buntung Pecah Saat Dijebloskan ke Lapas Kuripan Lombok Barat : ‘Saya Tidak Biasa’ – Halaman all

    Tangis Agus Buntung Pecah Saat Dijebloskan ke Lapas Kuripan Lombok Barat : ‘Saya Tidak Biasa’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung histeris dan menangis ketika ditahan di Lapas.

    Ibu Agus pun meminta agar anaknya tidak ditahan.

    Pasalnaya ia  khawatir tak bisa melakukan aktivitas sendirian.

    Diketahui, Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa dirinya ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat mulai hari ini Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan.

    Ibunda Agus berusaha untuk memenangkan.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas.

    Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram dikutip dari Tribunlombok.com

    Agus Buntung memohon agar tidak ditahan di Lapas.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.

    Alasan Agus Ditahan

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan, Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Petugas menahan terangka karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

    “Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya,” kata Iwan, Kamis (9/1/2025).

    Iwan mengatakan, Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH) ()

    Ruang Tahanan Layak

    Ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

    Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini.

    Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.

    Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” ucapnya.

     Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” jelasnya.

     

     

  • Oknum Kadis di Halmahera Barat Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Korban Warga yang Demo – Halaman all

    Oknum Kadis di Halmahera Barat Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Korban Warga yang Demo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, HALMAHERA – Sebuah video menayangkan kepala dinas di Halmahera Barat, Maluku Utara, menganiaya warga beredar viral di media sosial.

    Warga yang dianiaya adalah peserta demo terkait kelangkaan minyak tanah.

    Pelaku penganiayaan itu adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop dan UKM) Halmahera Barat, Demisius O Boky.

    ASN lainnya yang juga menjadi pelaku adalah stafnya bernama Riksonu Boky dan warga yang menjadi korban bernama Hardi.

    Dalam video tersebut, terlihat ada dua pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memakai baju putih.

    Salah satu ASN yang memakai celana berwarna krem memukuli warga yang memakai baju hitam berkali-kali sementara ASN lainnya memegangi warga tersebut saat dipukuli.

    Hingga artikel ini ditulis, Kamis (9/1/2025), video tersebut telah dilihat sebanyak 1,3 juta kali.

    Dilansir dari Tribun Ternate, peristiwa kepala dinas menganiaya warga itu terjadi di halaman Kantor Perindagkop dan UKM pada Rabu (8/1/2025).

    Hardi mengatakan bahwa dia mendatangi Kantor Perindagkop dan UKM Halmahera Barat untuk menyampaikan aspirasi tentang kelangkaan minyak tanah.

    “Saya datang sendiri untuk aksi di Kantor Perindagkop, karena minyak tanah langka jadi ada yang jual dengan harga tinggi, Rp9.000 sampai Rp10.000 perliter,” kata Hardi saat diwawancarai, Rabu (8/1/2024).

    Hardi menjalankan aksi dengan menggunakan megaphone serta menempelkan spanduk bertuliskan aspirasinya namun spanduk aspirasi Hardi kemudian dilepas oleh salah seorang staf.

    Hardi yang datang seorang diri tersebut mengaku hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat spanduk tersebut.

    “Saya sampaikan kalau aksi ini saya sendiri jadi jangan buka spanduk, karena saya disini hanya menyampaikan aspirasi,” jelasnya.

    “Tapi setelah saya tempel spanduk itu Kadis perintah stafnya copot, saya hadang dan dari situ Kadis dan staf pukul saya,” ungkap Hardi.

    Seusai kejadian penganiayaan, Hardi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Barat.

    Pelaku Ditetapkan Tersangka

    Demisius O Boky dan Riksonu O Boky telah ditatapkan sebagai tersangka yang dijerat i Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

    “Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara. Sehingga dinaikkan statusnya ke penyidikan. Ditetapkanlah, yaitu oknum Kadis, saudara Demisius O. Bokydan juga stafnya Riksony Boky alias Sony sebagai tersangka,” kata Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    “Hari ini statusnya sudah sebagai tahanan Polres Halmahera Barat, dengan masa penahanan dari tanggal 9 sampai 28 Januari 2025. Kasus ini kami proses sampai dengan selesainya berkas kami limpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

    Minta Maaf

    Setelah viral dan ditetapkan tersangka, Deminius O Boky pun mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

    “Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan. Saya sampaikan permohonan maaf,” kata Demisius di hadapan wartawan saat akan dibawa ke sel tahanan Polres Halmahera Barat, Kamis (9/1/2025).

    Ia juga meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) karena telah mencoreng nama baik instansi.

    “Perbuatan saya telah mencoreng instansi Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Saya mohon maaf dan kepada keluarga serta masyarakat Halmahera Barat, saya sampaikan permohonan maaf,” ujarnya.

    Penganiayaan terhadap ER terjadi di Jalan Pluit Selatan II, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB (INSTAGRAM/@jakut_update)

    Diberhentikan dari Kadis

    Demisius berharap kasus yang menimpanya segera cepat terselesaikan, sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

    Buntut aksi penganiayaan itu, Demisius O Boky diberhentikan sementara dari jabatannya.

    Ini dikatakan Pj Sekda Pemkab Halmahera Barat, Maluku Utara Julius Marau saat diwawancarai, Kamis (9/1/2024).

    Dikatakan, pihaknya akan mengangkat pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk Kadis Perindagkop Halmahera Barat.

     “Langkah ini tidak lain untuk meminimalisir adanya kelumpuhan, terhadap pelayanan publik, “katanya.

    Lanjut Julius Marau, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

     

  • Pria dari Malang Ini Dilaporkan Cabuli 7 Anak Laki-laki

    Pria dari Malang Ini Dilaporkan Cabuli 7 Anak Laki-laki

    Malang (beritajatim.com) – Hasil penyidikan atas kasus pencabulan oleh PBS (63) oleh Polresta Malang Kota diketahui tersangka suka sesama jenis. PBS diduga telah mencabuli 7 anak laki-laki di bawah umur di Kota Malang.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh menyebut PBS memiliki kelainan psikologis. Dia diketahui memiliki kelainan menyimpang karena ketertarikannya pada sesama jenis.

    “Tersangka ini kelainan secara psikologi. Karena memang tersangka penyuka sesana jenis,” ujar Soleh, Kamis, (9/1/2025).

    Soleh menegaskan bahwa polisi melakukan penyidikan cepat atas kasus ini. Setelah semua berkas lengkap akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk proses hukum selanjutnya.

    “Sekarang berkas sudah lengkap, kami serahkan ke Kejaksaan,” ujar Soleh.

    Sejauh ini ada 7 anak di bawah umur yang menjadi korban. Polisi menyebut tidak ada tambahan jumlah korban karena sudah tidak ada lagi yang melakukan pelaporan.

    “Ini gak ada yang lapor lagi, korban 7 itu,” ujar Soleh.

    Kasus ini berawal dari laporan kedua orangtua korban pada 3 Januari 2025. Setelah mendapat laporan Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menangkap PBS dan kini dalam tahanan titipan di Mapolresta Malang Kota.

    Diketahui usia para korban semuanya di bawah umur. Mereka berusia sekolah mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Kini Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Malang untuk melakukan pendampingan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (luc/but)

  • KPK Sita Vespa dan Mobil dari Bekas Dirut BUMN di Kasus LPEI

    KPK Sita Vespa dan Mobil dari Bekas Dirut BUMN di Kasus LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mantan direktur utama BUMN terkait kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (9/1/2025). 

    KPK tidak mengungkap identitas mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu. Penggeledahan hanya disebut digelar di Jakarta. 

    “Bahwa pada hari ini (9 Januari 2025), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025). 

    Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya, kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor jenis Vespa Piagio senilai kurang lebih Rp1,5 miliar. 

    Kemudian, KPK turut menyita satu unit mobil bermerek Wuling senilai Rp350 juta. Lalu, KPK turut menyita bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di LPEI. 

    “Asset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari TPK perkara tersebut di atas,” lanjut Tessa.

    Lembaga antirasuah mengingatkan kepada siapapun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka. 

    “Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil TPK, maka pihak pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU TPK dan atau pencucian uang,” pesan Tessa. 

    Di sisi lain, KPK turut menyampaikan terima kasih kepada para pihak dan masyarakat yang selama ini membantu menginformasikan keberadaan sejumlah aset milik tersangka atau pihak terkait lainnya.

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 19 Maret 2024, sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan fraud di Eximbank itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pada konferensi pers, KPK menyebut telah lebih dulu memulai penyelidikan terhadap dugaan fraud di LPEI sejak Februari 2024. Beberapa debitur LPEI yang diduga melakukan fraud juga sama dengan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung. 

    Pada Agustus 2024, Kejagung resmi melimpahkan perkara yang diusut olehnya ke KPK. Korps Adhyaksa menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK. 

    KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud penyaluran kredit pembiayaan ekspor itu. 

    Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.

  • Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati PN Sidoarjo
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Januari 2025

    Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati PN Sidoarjo Surabaya 9 Januari 2025

    Pengedar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati PN Sidoarjo
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus, dua
    pengedar narkoba
    yang terhubung dengan jaringan gembong internasional
    Fredy Pratama
    , dijatuhi
    vonis mati
    oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
    Sidoarjo
    , Kamis (9/1/2025) sore.
    Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Mengadili, terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika
    jaringan internasional
    dengan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Irianto saat membacakan amar putusan.
    Dalam pertimbangan hukuman, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
    Selain itu, Apriana pernah terjerat kasus serupa dan divonis sembilan tahun penjara di Tangerang.
    “Kedua terdakwa juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Hakim Irianto.
    Ia menambahkan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
    Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan akan memikirkan keputusan tersebut.
    “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Agus.
    Hakim Irianto memberikan waktu tujuh hari setelah putusan untuk kedua terdakwa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.
    Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disampaikan pada 19 Desember 2024.
    Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Hafidi, membenarkan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap kedua terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan.
    Ia juga menambahkan bahwa keduanya pun pernah terlibat dalam beberapa pengedaran narkotika.
    “Mereka adalah bagian dari jaringan distribusi narkoba Fredy Pratama,” ujar Hafidi.
    Dalam kasus ini, kedua terdakwa terbukti mengedarkan 88,5 kilogram narkotika jenis sabu, di mana Apriana menguasai 43 kilogram dan Yoseph seberat 45,5 kilogram.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Menangis Histeris Saat Akan Ditahan

    Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Menangis Histeris Saat Akan Ditahan

    GELORA.CO   –  I Wayan Agus Suartama penyandang disabilitas atau dikenal Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangis histeris saat akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025). Tampak Agus menangis di depan orang tuanya.

    Agus Difabel akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Penahan Agus selama 20 hari ke depan, terhitung Kamis (9/1/2025). 

    Keputusan penahanan ini diambil setelah berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polda NTB dinyatakan lengkap oleh Kejari Mataram.

    Diketahui korban pelecehan seksual Agus di Kota Mataram mencapai 15 orang. Dari belasan korban, dua di antaranya masih anak-anak. 

    Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, dari keseluruhan jumlah korban tersebut, empat diantaranya sudah diambil keterangan ataub dilakukan berkas acara 

  • Erick Thohir Tegas Mau Berantas Tambang Ilegal

    Erick Thohir Tegas Mau Berantas Tambang Ilegal

    Jakarta

    Menteri BUMN Erick Thohir menekankan penting untuk memberantas tambang ilegal. Dia pun mendorong agar lembaga lain juga ikut berkontribusi dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.

    “Kita menginfluence bagaimana illegal mining ini ya kita harus berantas. Kalau nggak, nggak akan ketemu. Kita selalu kasih dorongan kepada tentu sahabat-sahabat yang di DPR, Kejaksaan, KPK, Kepolisian yang penting kan bagaimana ini transparan,” kata dalam acara MINDialogue di Soehanna Hall, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Menurutnya perlu mendorong proyek pertambangan yang legal agar pemasukan negara bertambah. Dia pun menaruh curiga pada smelter yang dibangun oleh negara tetangga, terutama terkait bahan bakunya.

    “Daripada sekarang tiba-tiba ada smelter di negara tetangga, kita nggak tahu bahan bakunya dari mana. Jangan-jangan dari kita semua bahan bakunya,” terangnya.

    Erick menegaskan, hilirisasi dan industrialisasi menjadi dua kunci pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu pemerintah terus mendorong kebijakan untuk menyehatkan berbagai industri terutama sektor pertambangan.

    “Tetapi di sisi lain tentu, ya kita kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait, juga bisa mulai menyehatkan daripada industri yang sedang kita bangun ini salah satu dipertambangkan. Karena memang ini kembali, ini menjadi batu loncatan kita untuk 10 tahun lagi,” pungkasnya.

    (ada/rrd)

  • Ditahan 20 Hari di Lapas, Agus Buntung Nahan Kencing hingga Ancam Bunuh Diri, Ibunya Penuh Khawatir – Halaman all

    Tangis Agus Buntung saat Dimasukkan ke Lapas, Ibu Beri Pembelaan, Kuasa Hukum Soroti HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Proses penahanan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diwarnai tangisan dari keluarga.

    Agus yang berstatus tersangka pelecehan seksual akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan mulai Kamis (9/1/2025).

    Saat berada di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus meminta jaksa menjadikannya tahanan rumah.

    Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas sendiri dan perlu bantuan orang lain.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ucap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka.

    Penyandang tunadaksa tersebut membantah melakukan pelecehan ke mahasiswi.

    “Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” imbuhnya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni tak kuat melihat anaknya terus menangis meminta dibebaskan.

    Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan dan harus menjalani masa tahanan.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” tuturnya.

    Hal senada diungkapkan kuasa hukum Agus, Kurniadi yang menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia (HAM).

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” tegasnya.

    Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” katanya.

    Kondisi Ruang Tahanan Agus

    Agus yang tak memiliki tangan ditempatkan di ruang khusus Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, mengatakan Agus akan mendapat tenaga pendamping selama menjalani masa tahanan.

    Meski Agus berstatus penyandang disabilitas, namun penahanan Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik hingga psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” katanya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, menyatakan Agus menolak untuk ditahan di lapas dan meminta dijadikan tahanan rumah.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” ucapnya.

    Ruang tahanan yang akan ditempati Agus sudah dicek oleh Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” jelasnya.

    Berkas Perkara Diserahkan

    Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan berkas perkara juga diserahkan penyidik setelah dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025.

    “Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini 9 Januari kita sepakati untuk tersangka Agus kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan,” bebernya.

    Sebelum dibawa ke Kejari Mataram, Agus telah menjalani sejumlah pemeriksaan.

    “Kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka, apakah tersangka dalam keadaan sehat secara jasmani untuk diserahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

    Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.

    Dalam kasus ini, Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta. 

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Disabilitas Resmi Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)