Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Sidang Harvey Moeis, Kejagung: Dia Punya Kapasitas

    Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Sidang Harvey Moeis, Kejagung: Dia Punya Kapasitas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara seusai guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dipolisikan buntut kesaksiannya sebagai ahli dalam sidang kasus timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Bambang Hero mempunyai kapasitas dan berpengetahuan untuk bersaksi dalam kasus tersebut.

    “Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” katanya saat dihubungi Jumat (10/1/2025).

    Harli pun mempertanyakan pihak yang mempermasalahkan kesaksian guru besar IPB Bambang Hero terkait kerugian kasus timah mencapai Rp 300 triliun.

    Menurutnya, kerugian tersebut telah didasarkan atas sejumlah fakta. Termasuk fakta kerusakan lingkungan yang disebabkan korupsi tersebut.

    Harli menilai, apabila guru besar IPB Bambang Hero menyampaikan ada kerugian negara sebanyak Rp 300 triliun, maka hal itu sudah dihitung oleh jaksa penuntut umum.

    “Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 triliun, artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU,” ungkapnya.

    Harli kembali menekankan Bambang Hero mempunyai kapasitas dan berpengetahuan untuk bersaksi dalam kasus tersebut. Dia mempertanyakan pihak yang melaporkannya.

    “Apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” kata dia.

    Sebelumnya, guru besar IPB Bambang Hero Saharjo dipolisikan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma.

    Guru besar IPB Bambang Hero menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Kemudian, guru besar IPB itu dipolisikan.
     

  • Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Kasus Suap Hakim, Pengacara dan Ibu Ronald Tannur Segera Jalani Sidang

    Surabaya (beritajatim.com) – Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal ini menyusul rampungnya tahap dua penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam siaran persnya menyatakan bahwa tahap dua telah selesai dilakukan pada Rabu (8/1/2024). “Pihak kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Jakarta Pusat untuk segera disidangkan,” ujar Harli.

    Menurut Kapuspenkum, kasus ini berawal pada 6 Oktober 2023 ketika MW, ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur, menemui LR di kantor Lisa Associate di Jalan Kendal Sari Raya No. 51-52 Surabaya. Pertemuan tersebut membahas biaya yang diperlukan dan langkah-langkah untuk menangani kasus hukum yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.

    Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2024, MW menyerahkan uang sekitar Rp1,5 miliar kepada LR atas permintaan LR untuk pengurusan kasus tersebut. Selain itu, pada Januari 2024, LR menghubungi saksi ZR melalui pesan WhatsApp untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua PN Surabaya.

    Pada 1 Juni 2024, LR menyerahkan amplop berisi 140 ribu SGD kepada saksi Erintuah Damanik di Gerai Dunkin’ Donuts, Bandara Ahmad Yani Semarang. Uang tersebut kemudian dibagi di ruangan saksi Mangapul dengan pembagian masing-masing: 38 ribu SGD untuk Erintuah, 36 ribu SGD untuk Mangapul, dan 36 ribu SGD untuk Heru Hanindyo.

    LR juga memberikan uang sejumlah 20 ribu SGD kepada Ketua PN Surabaya dan 10 ribu SGD kepada panitera Siswanto, meskipun uang tersebut belum diserahkan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah.

    Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah, Mangapul, dan Heru membacakan amar putusan yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, pada 26 Agustus 2024, sidang pleno Komisi Yudisial menemukan bahwa ketiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH). Komisi Yudisial mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun bagi ketiganya.

    Surat usulan penjatuhan sanksi telah disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung dengan nomor: 2013/PIM/LM.05/08/2024, dilampiri Putusan Sidang Pleno sebagai dokumen resmi keputusan Komisi Yudisial. [uci/beq]

  • Polisi Buru 2 DPO Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar – Halaman all

    Polisi Buru 2 DPO Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi terus mengusut kasus sindikat pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulsel. 

    Kini polisi fokus mengejar dua tersangka yang buron, sementara 18 tersangka lainnya telah lebih dulu diamankan.

    Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak, menyatakan pihaknya sedang mengintensifkan upaya pencarian terhadap dua pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung, dan fokus kami saat ini adalah menangkap dua DPO tersebut,” ujar AKBP Reonald, Kamis (9/1/2024) kemarin.

    Meski demikian, AKBP Reonald belum mengungkap identitas maupun peran kedua buronan itu.

    Ia memastikan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penangkapan berhasil dilakukan.

    Sementara itu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), yang disebut sebagai tokoh utama dalam sindikat ini, telah resmi ditahan di Rutan Kelas IA Makassar. 

    Sebelumnya, Annar Salahuddin Sampetoding sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar dengan alasan kesehatan.

    “Setelah kondisinya membaik, ASS langsung kami tahan di Rutan Makassar karena kapasitas ruang tahanan di Polres Gowa sudah penuh,” jelas AKBP Reonald.

    Kepala Rutan Kelas IA Makassar, Jayadikusumah, memastikan Annar Salahuddin Sampetoding tidak mendapat perlakuan khusus selama masa penahanan.

    “Setelah pemeriksaan administrasi, ASS ditempatkan di Blok B, kamar Mapenali, bersama 15 hingga 20 tahanan lainnya. Tidak ada pengecualian atau perlakuan istimewa,” tegas Jayadikusumah.

    Annar Salahuddin Sampetoding akan menjalani masa tahanan awal selama tujuh hari setelah dinyatakan sehat.

    Selanjutnya, pihak kepolisian akan kembali menggali keterangan Annar guna melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.(*)

     

  • 9
                    
                        Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis
                        Bandung

    9 Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis Bandung

    Dipolisikan, Guru Besar IPB Jelaskan Dasar Penghitungan Rp 271 T di Kasus Harvey Moeis
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
     Guru Besar IPB University,
    Bambang Hero Saharjo
    , memberikan klarifikasi terkait perhitungan kerugian lingkungan yang dia lakukan dalam persidangan 
    kasus timah
    yang melibatkan
    Harvey Moeis
    .
    Seperti diketahui, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma, yang menilai Bambang tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun di kasus tersebut.
    Bambang menjelaskan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan permintaan dari penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
    Tugasnya adalah menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No. 7 Tahun 2014, yang telah dinyatakan berlaku setelah melalui uji materi pada tahun 2017.
    Ia juga menambahkan bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan telah menjadi fakta persidangan tingkat judex factie dan dituangkan dalam putusan para terdakwa, Harvey Moeis, Helena Lim, dan lainnya.
    “Berdasarkan
    PermenLH No. 7 tahun 2014
    , saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini,” ujar Bambang kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (10/1/2025).
    Bambang kemudian meminta agar yang melaporkannya untuk membaca peraturan tersebut.
    “Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi PermenLH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa. Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam PermenLH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi,” ujarnya.
    “Nah, karena kami masuk sebagai kategori ahli lingkungan, maka kami boleh menghitung. Kebetulan Pak Basuki Wasis juga sebagai anggota Tim yang menyusun PermenLH tersebut. PermenLH itu juga pernah diuji materi di MA tahun 2017,” jelas Bambang.
    Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga saksi ahli, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus Harvey Moeis.
    Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang berujung vonis sejumlah terdakwa, salah satunya Harvey Moeis.
    “Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subjektif,” kata pengacara hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).
    Dalam laporannya, Andi menuding Bambang tidak berkompeten dan tidak melibatkan banyak ahli dalam menetapkan nilai kerugian dalam kasus tata niaga timah periode 2015-2022 tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria 2, Berkas Tersangka Ivan Sugianto Lengkap

    Kasus Perundungan Siswa SMA Gloria 2, Berkas Tersangka Ivan Sugianto Lengkap

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memastikan bahwa berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan perkembangan ini, kasus tersebut siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

    Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, mengonfirmasi bahwa pihak penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. “Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2024).

    Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kejari Surabaya kini menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. “Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” papar Ali.

    Ali juga menegaskan bahwa Kejari Surabaya berkomitmen memproses kasus ini hingga ke persidangan dengan cepat dan profesional. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

    Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tindakan perundungan oleh Ivan Sugianto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

    Ivan Sugianto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. [uci/beq]

  • Misteri 2 Buronan Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar yang Masih Belum Tertangkap Sampai Saat Ini

    Misteri 2 Buronan Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar yang Masih Belum Tertangkap Sampai Saat Ini

    TRIBUNJATENG.COM – Penyelidikan sindikat uang palsu yang sempat mengguncang Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus bergulir.

    Hingga kini, Polres Gowa telah mengamankan 18 tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

    Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempercepat pencarian terhadap dua tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Polisi sedang mengintensifkan upaya untuk menangkap kedua pelaku ini dan memastikan jaringan ini benar-benar tuntas.

    “Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung, dan fokus kami saat ini adalah menangkap dua DPO tersebut,” ujar AKBP Reonald, Kamis (9/1/2024) kemarin.

    Meski demikian, AKBP Reonald belum mengungkap identitas maupun peran kedua buronan itu.

    Ia memastikan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah penangkapan berhasil dilakukan.

    Sementara itu, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), yang disebut sebagai tokoh utama dalam sindikat ini, telah resmi ditahan di Rutan Kelas IA Makassar. 

    Sebelumnya, Annar sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar dengan alasan kesehatan.

    “Setelah kondisinya membaik, ASS langsung kami tahan di Rutan Makassar karena kapasitas ruang tahanan di Polres Gowa sudah penuh,” jelas AKBP Reonald.

    Kepala Rutan Kelas IA Makassar, Jayadikusumah, memastikan Annar tidak mendapat perlakuan khusus selama masa penahanan.

    “Setelah pemeriksaan administrasi, ASS ditempatkan di Blok B, kamar Mapenali, bersama 15 hingga 20 tahanan lainnya. Tidak ada pengecualian atau perlakuan istimewa,” tegas Jayadikusumah.

    Annar akan menjalani masa tahanan awal selama tujuh hari setelah dinyatakan sehat.

    Selanjutnya, pihak kepolisian akan kembali menggali keterangan Annar guna melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

     

  • Tulisan Tangan Tom Lembong Usai Dijenguk Anies di Tahanan: Tak Bahas Perkara

    Tulisan Tangan Tom Lembong Usai Dijenguk Anies di Tahanan: Tak Bahas Perkara

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan terima kasih ke mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang telah membesuknya di jeruji besi. Tom Lembong juga berterima kasih atas kado berupa buku yang dibawa Anies.

    Ucapan terima kasih ke Anies itu ditulis tangan Tom Lembong yang diunggah di akun X (Twitter) miliknya, dilihat, Jumat (10/1/2025). Akun itu sebutkan dikelola tim karena saat ini Tom tengah mendekam di penjara karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” tulis Tom.

    Tom menganggap Anies sudah seperti kawan dekatnya. Tom mengatakan dalam pertemuan itu tidak ada membahas soal perkara yang menjeratnya.

    “Kami sudah menghormati selama 2 bulan saya dalam tahanan, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh berkunjung,” tulis Tom.

    “Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” imbuhnya.

    “Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita,” tulis Tom.

    “Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” imbuhnya.

    My deepest thanks to my dearest close friend Anies Baswedan, for visiting me last week, and for the gift of the super-interesting book.

    We’ve already been respectful for 2 months of my detention, of the legal principle that during the investigation phase, only immediate family and my lawyers are allowed to visit. But now it should no longer be sensitive for close friends to visit also, especially since we will not be discussing the substance of my legal case (and of course all visits are recorded on CCTV).

    Thank you to the Attorney General’s Office for issuing the approval for Pak Anies’s visit. I asked Pak Anies to convey to our friends, supporters, and sympathizers my spirited and loving regards.

    I continue to love my home country Indonesia, and my intention to serve my country is ever stronger.

    Anies Besuk Tom

    Anies Baswedan membesuk Tom Lembong pada Jumat 3 Januari 2025. Anies mengatakan Tom Lembong sehat.

    “Tadi saya berjumpa dengan Pak Tom Lembong, alhamdulillah kondisinya sehat, penuh semangat bahkan bisa dibilang luar biasa semangatnya, mengagumkan,” kata Anies melalui Instagram pribadinya.

    Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada 2015-2016. Kasus dugaan korupsi impor gula itu disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

    Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus sebagai tersangka. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

    (whn/imk)

  • 7
                    
                        Kejagung Heran Guru Besar IPB Dipolisikan soal Kerugian Kasus Timah
                        Nasional

    7 Kejagung Heran Guru Besar IPB Dipolisikan soal Kerugian Kasus Timah Nasional

    Kejagung Heran Guru Besar IPB Dipolisikan soal Kerugian Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) heran Guru Besar Universitas Institut Pertanian Bogor (IPB)
    Bambang Hero Saharjo
    dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penghitungan yang dilakukan Bambang Hero semestinya tidak perlu diragukan karena pengadilan sudah menyatakan bahwa kasus tersebut merugikan negara Rp 300 triliun.
    “Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).
    Menurut Harli, putusan yang dijatuhkan pengadilan sejalan dengan dakwaan jaksa yang menyebut ada kerugian negara dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.
    “Artinya, pengadilan juga sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara,” ujar Harli.
    Harli pun meminta semua pihak untuk menaati asas-asas hukum yang berlaku.
    Ia menekankan, Bambang Hero menghitung kerugian negara dalam kasus timah tersebut berdasarkan permintaan penyidik.
    Harli juga menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan ahli tentu sesuai dengan latar belakang keilmuannya dan diolah kembali oleh auditor negara.
    “Iya, semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” ujar Harli.
    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata dia.
    Diberitakan, Bambang dilaporkan oleh Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm yang mengeklaim mewakili berbagai elemen masyarakat di Bangka Belitung.
    Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah, yang kemudian membengkak menjadi Rp 300 triliun.
    “Kami berharap majelis hakim menelaah lebih jauh, tidak hanya pada penilaian subyektif,” kata Pengacara Hukum Andi Kusuma seusai membuat laporan pengaduan di Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025).
    Dalam laporannya, Andi mempertanyakan metode perhitungan yang menggunakan citra satelit gratis dan menilai bahwa Bambang tidak menjelaskan hitungan kerugian saat bersaksi di persidangan.
    Hal ini, menurutnya, berdampak pada perekonomian Bangka Belitung yang memburuk, dengan banyak perusahaan tambang tutup dan pekerja kehilangan mata pencarian.
    Andi juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika metode perhitungan seperti ini diterapkan secara luas, sektor tambang lain seperti nikel dan batu bara bisa terkena imbas serupa.
    Bambang Hero dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Sebut Anies Kunjungi Dirinya Tiap Pekan Selama Ditahan, Sampai Diberi Kado Berisi Buku Menarik

    Tom Lembong Sebut Anies Kunjungi Dirinya Tiap Pekan Selama Ditahan, Sampai Diberi Kado Berisi Buku Menarik

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong berterima kasih kepada Anies Baswedan. Ia menyebut Anies rutin mengunjunginya tiap pekan.

    Tom diketahui ditahan di Rutan Salemba. Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

    “Terima kasih yang dalam pada sahabat dekat-ku Pak Anies Baswedan, atas kunjungannya minggu lalu, dan atas kado buku yang super-menarik,” kata Tom dikutip dari unggahannya di X, Jumat (10/1/2025).

    Meski ditahan, akun media sosial Tom saat ini dikelola kuasa hukumnya. Atas arahan dari Tom sendiri.

    Ia mengungkapkan, selama dua bulan ditahan hanya keluarga inti dan kuasa hukum yang boleh mengunjunginya.

    “Kami sudah menghormati selama 2 bulan saya dalam tahanan, prinsip hukum bahwa di masa penyidikan hanya keluarga inti dan penasihat hukum yang boleh berkunjung,” ujarnya.

    Kini, ia menyebut penahanannya tidak sensitif lagi. Meski tiap pihak yang berkunjung mesti direkam pembicaraannya.

    “Sekarang harusnya sudah tidak sensitif lagi untuk kawan dekat juga berkunjung, toh kami tidak akan membicarakan substansi perkara (dan tentunya semua kunjungan direkam CCTV),” ucap Tom.

    Tom pun berterima kasih kepada Kejaksaan Agung. Karena mengizinkan Anjes Baswedan mengunjunginya.

    “Terima kasih Kejaksaan Agung telah memberikan izin untuk Pak Anies mengunjungi saya. Saya titipkan sama Pak Anies, salam semangat dan salam cinta kasih saya untuk segenap teman, pendukung, dan simpatisan kita,” imbuhnya.

    “Saya terus mencintai Indonesia, dan tekad saya makin bulat untuk terus mengabdi pada Indonesia,” tambahnya.
    (Arya/Fajar)

  • Agus Buntung Nangis-Nangis Tolak Dijebloskan ke Lapas

    Agus Buntung Nangis-Nangis Tolak Dijebloskan ke Lapas

    Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS alias Agus Buntung terhadap lebih dari belasan orang korban memasuki babak baru.

    Dalam waktu dekat Agus segera disidang setelah berkas administrasi perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan diterima oleh Kejaksaan. Hal itu diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.

    “Kami masih menunggu kabar dari teman-teman pidana umum (pidum), cuma infonya dalam waktu dekat P.21, lagi siapkan administrasinya,” ujar Efrien, ditulis Rabu (8/1/2025).

    Efrien menambahkan bahwa jika tahap P.21 selesai, maka Kejati NTB akan segera merilis informasi tersebut kepada publik.

    Sebab, kata dia, publik sangat menanti apa perkembangan lanjutan dalam penangan kasus Agus yang sempat menghebohkan publik tersebut.

    Juga, pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan dan akurat terkait perkembangan kasus pelecehan seksual Agus Buntung ini.

    Untuk itu, sambung Efrien, pihak kejaksaan berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga bisa melangkah ke tahap berikutnya yaitu persidangan.

    “Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Efrien Saputera.

    Efrien juga memastikan berkas perkara kasus Agus Buntung telah lengkap. Jika tidak ada halangan, besok Kamis, 9 Januari 2025, penyidik polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke penuntut umum di Kejari Mataram.