Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Terjaring OTT: Istrinya Diamankan Saat Belanja di Minimarket – Halaman all

    Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Terjaring OTT: Istrinya Diamankan Saat Belanja di Minimarket – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (10/1/2025). 

    OTT tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin.

    Deliar Marzoeki terkena OTT terkait dugaan penyalahgunaan dana K3 (Keselamatan dan kesehatan Kerja). 

    Dia diamankan bersama seorang Kepala Bidang dan Kasubag di Disnakertrans Sumsel.

    Detik-detik saat dilakukan OTT terhadap Deliar Marzoeki viral di sosial media. 

    Dalam video berdurasi 50 detik yang beredar, petugas terlihat menemukan sejumlah uang di bawah meja Deliar Marzoeki. 

    Masuk bersama anggota Kejari Palembang, yang mengenakan baju preman, saat itu Hutamrin meminta Kadis, Deliar Marzoeki agar berdiri dari tempat duduk di ruang kerjanya. 

     “Ada apa, Pak?” tanya Deliar dengan wajah panik.  

    “Bangun-bangun. Tidak ada yang keluar ya. Hui hui jangan Ada keluar ya,” ucap Hutamrin dalam video tersebut. 

    “Jangan ada yang keluar satu pun, semua duduk duduk,” tegasnya kembali. 

    Setelah dilakukan OTT, petugas pun langsung menggeledah dan terlihat Kajari Palembang memeriksa serta mendapati uang di bawa meja kerja Kadis 

    “Ini uang apa, ini uang apa, ” katanya sambil meletakan uang tersebut di atas meja. 

    Kepada awak media, Hutamrin membenarkan kabar tersebut.

    “Benar hari ini kita melakukan OTT di Kantor Dinar Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumsel di jalan A Yani, ” ungkap Hutamrin. 

    Hutamrin mengatakan, hingga kini mereka masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejari, Palembang.

    “Sabar ya biarlah anggota kita bekerja terlebih dahulu. Nanti akan kita rilis pukul 09.00 di Kejati Palembang,” pintanya. 

    Ketika ditanya siapa saja yang diamankan dan barang bukti diamankan, Hutamrin pun belum mau membeberkan hal tersebut.

    “Pokoknya besok kami sampaikan. Biarlah kita bekerja terlebih dahulu, ” tutupnya. 

    Rumah digeledah

    Setelah OTT tersebut, anggota Pidsus Kejari palembang, dibantu anggota Polrestabes Palembang menggeledah tiga rumah yang diduga milik Deliar Marzoeki yang terletak di Talang Jambi, Macan Kumbang dan Aryodila. 

    Dari tiga lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah dokumen dan laptop.

    Selain itu, petugas juga mengamankan 4 orang yang berstatus sebagai saksi.

    “Ya ada kita amankan istrinya, dan sopir saat sedang belanja di Alfamart kawasan Musi 2 Palembang ,” ungkap petugas Pidsus saat itu sedang mengiring kedua masuk ke kantor Kejari, Palembang, Jumat (10/1/2025), malam. 

    Sedangkan 2 orang lainnya merupakan rekanan dan Asisten Rumah Tangga (ART).

    “Ya sabar besok akan kita rilis, pukul 09.00, pagi di Kejati Sumsel. Biarlah penyidik bekerja dahulu, ” ungkap Kajari Palembang, Hutamrin. 

    Seperti pantauan Sripoku.com, di kantor kejari, Palembang, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernopol BG 1348 ZU. (Penulis: Andyka Wijaya)

     

     dan

    Geledah 3 Rumah Kadisnakertrans Sumsel, Kejari Palembang Amankan Istri dan Mobil Toyota Fortuner

  • Jadikan Hasto Tersangka, Megawati Nilai KPK Kurang Kerjaan

    Jadikan Hasto Tersangka, Megawati Nilai KPK Kurang Kerjaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan PDIP) Megawati Soekarnoputri menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘kurang kerjaan’ karena menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka. Sementara, menurut Megawati banyak masalah hukum benar-benar besar yang tak disentuh sama sekali.

    “Belum lagi apa coba, KPK itu saya yang bikin? Mosok gak ada kerjaan lain. Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, iku wae. Ayo wartawan tulis itu. Karna kan sebenarnya banyak yang malah udah tersangka. Tapi (KPK) meneng wae (diam saja, red),” ujar Megawati saat menyampaikan pidato politiknya di acara pembukaan HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Dia mengaku selalu mencari tahu perkembangan terbaru lewat media massa. Dia pun ingin membuktikan tesisnya bahwa KPK tak hanya sekedar menyasar Hasto dan mengerjakan kasus lainnya yang benar-benar lebih penting dikerjakan oleh KPK. Namun, ia tak menemukan kabar baru.

    “Aku kalau udah tiap hari buka koran, mungkin ada tambahan (kasus besar yang ditangani KPK, red). Eh, nggak ada. Tadi aja sebelum ke sini ya begitu,” katanya.

    Megawati pun mengaku geram dan ingin angkat suara untuk mendorong agar KPK berani mengusut kasus-kasus korupsi yang benar-benar besar. Namun, Megawati menahan diri agar tidak mendahului KPK karena merasa hal tersebut tidak sopan. Meski begitu, ia meminta agar tidak takut.

    “Ntar kalau saya ngomong, saya ini, apa ya, tidak sopan. Masak kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut itu apa sih? Kan saya sudah ngomong, (ketakutan) itu ilusi,” katanya.

    Megawati kembali mengingatkan agar KPK tak hanya mengurusi kasus remeh temeh dengan kerugian negara yang jumlahnya triliunan.

    “Lho ngopo to, hanya nggoleki kroco-kroco. Mbok yang bener-bener, sing jumlahe T T T, lha endi? Saya lalu dibilang, Ibu Mega mengkritik saja. Lho enggak, orang yang saya bilang itu benar. Saya ingin KPK itu yang benar,” ujar Megawati.

    Dia pun kembali menyatakan, bahwa dirinyalah yang membentuk KPK saat masih menjabat Presiden ke-5 RI.

    “Lho (KPK itu) yang bikin saya juga, tapi bingung saya, kecuali orang lain. Untuk menjadikan KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dulu (waktu mau bikin KPK). Karena itu sifatnya adhoc untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksmal, lho kok sampai sekarang ngono wae,” sindir Megawati. [hen/but]

  • Kejati-DKI bentuk tim kelola pendapatan daerah

    Kejati-DKI bentuk tim kelola pendapatan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi DKI membentuk tim terpadu untuk optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah di sektor perpajakan sebagai langkah pemberantasan korupsi.

    “Tim ini menyeimbangkan antara kegiatan penindakan dan pencegahan yang mencakup penggunaan anggaran dan mengoptimalkan sumber pendapatan dengan perbaikan tata kelola,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Syahron mengatakan Pemerintah DKI Jakarta merupakan daerah dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah terbesar se-Indonesia yakni sebesar Rp43,3 triliun pada 2024.

    Kemudian, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 sebesar Rp81,7 triliun.

    Oleh karena itu, lanjutnya, perlu langkah-langkah strategis dan terukur untuk mencegah penyimpangan berupa kebocoran penerimaan daerah.

    “Sehingga perlu dibentuknya Tim Terpadu yang berguna untuk melakukan optimalisasi pendapatan daerah dengan berbagai strategi,” ujarnya.

    Atas dasar itu, pada Oktober 2024 Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membentuk tim terpadu optimalisasi dan perbaikan tata kelola pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah.

    Tim ini merupakan kolaborasi personel bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen, Pidana Militer (Pidmil) Kejati DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta.

    Terlebih, ditemukan modus manipulasi pajak daerah di antaranya pada sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sering terjadi manipulasi nilai transaksi dengan menurunkan harga jual oleh pembeli, penjual dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

    Hal ini bisa diantisipasi oleh tim terpadu dengan melakukan rapat koordinasi dengan Bapenda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta melakukan kajian revisi Peraturan Gubernur tentang nilai jual objek pajak (NJOP) serta rapat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penyelidikan intelijen tentang manipulasi harga jual tanah dan bangunan.

    Kemudian, modus lainnya pada sektor pajak reklame yaitu reklame permanen terdaftar sebagai reklame sementara, waktu tayang sudah selesai namun reklame masih terpasang, dari pengumpulan data diketahui terdapat 8.000 reklame, penghindaran pajak dengan mengklaim sebagian terpasang, namun yang membayar pajak hanya 1000 reklame.

    Rangkaian manipulasi ini dapat dilakukan pencegahan dengan mengadakan rapat koordinasi dengan Bapenda, Satpol PP, PTSP, pelaku usaha reklame, serta melakukan revisi terhadap Perda Reklame, diskusi dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta.

    Selanjutnya, modus manipulasi pada sektor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu tidak dilakukannya balik nama kendaraan, mengubah kode fungsi kendaraan sehingga terdapat selisih bayar.

    “Dalam hal ini pencegahan dengan melakukan rapat koordinasi dengan Bapenda, Samsat dan penyelenggara jasa angkutan umum,” ujarnya.

    Dengan terbentuknya tim terpadu, diharapkan mampu menentukan langkah-langkah strategis terkait dengan target peningkatan pendapatan asli daerah DKI Jakarta sebesar 20 persen dari 2024.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Megawati Kembali Kritik KPK: Lho Kenapa Hanya Cari Kroco-kroco?

    Megawati Kembali Kritik KPK: Lho Kenapa Hanya Cari Kroco-kroco?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tengah membidik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Megawati berpesan kepada KPK agar tidak hanya menangani kasus-kasus kecil yang remeh temeh. Dia meminta agar lembaga antirasuah berani mengusut kasus-kasus dengan kerugian negara berjumlah triliunan rupiah. 

    “Lho ngopo to, hanya nggoleki (mencari) kroco-kroco. Mbok yang bener-bener, sing jumlahe T T T [triliun] lha endi? Saya lalu dibilang, Ibu Mega mengkritik saja. Lho enggak, orang yang saya bilang itu benar. Saya ingin KPK itu yang benar,” ujar Megawati pada Perayaan HUT ke-52 PDIP, Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Presiden ke-5 RI itu lalu kembali menyinggung bahwa KPK dibuat pada zaman pemerintahannya di awal 2000-an. Dia menceritakan sulitnya menciptakan KPK sekitar 20 tahun yang lalu. 

    “Untuk menjadikan KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dulu. Karena itu sifatnya adhoc untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksmal, lho kok sampai sekarang ngono wae?,” paparnya. 

    Adapun pada kesempatan yang sama, Megawati turut menyinggung kasus Hasto Kristiyanto yang saat ini tengah diusut KPK. 

    Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Putri dari Presiden ke-1 Soekarno itu menilai KPK seperti kurang kerjaan dalam mengusut Hasto. “KPK itu saya yang bikin? Mosok gak ada kerjaan lain. Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, iku wae. Ayo wartawan tulis itu. Karena kan sebenarnya banyak yang malah udah tersangka. Tapi (KPK) meneng wae (diam saja, red),” ucapnya. 

    Sesuai Prosedur 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.

    Setyo menyatakan bahwa penersangkaan Hasto dalam kasus Harun Masiku selalu diawasi oleh pimpinan KPK. Hasilnya, sepanjang pengawasannya, penyidik lembaga antirasuah itu telah melakukan penegakan hukum dengan benar.

    “Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya ada tugasnya dan lain lain,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

    Dengan demikian, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh pihak agar menunggu hasil dari deputi penindakan KPK dalam membuat terang kasus yang menyeret Hasto tersebut.

    “Intinya tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh orang penyidik,” pungkasnya

  • Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Kasus KUR Fiktif Bank Pelat Merah Cabang Kota Batu

    Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Kasus KUR Fiktif Bank Pelat Merah Cabang Kota Batu

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

    TRIBUNJATIM.COM, BATU – Setelah melalui proses panjang sejak bulan Maret 2024 lalu hingga memeriksa ratusan saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya menetapkan tersangka kasus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank Pelat Merah Cabang Kota Batu.

    Total ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 4 miliar itu, mereka ialah AS, NA, AZ, JWP dan MHC. 

    “Status mereka kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kajari Batu, Didik Adyotomo, Jumat (10/1/2025).

    Dari lima tersangka ada sebanyak 110 nama debitur yang dicairkan dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 6,235 miliar namun yang dilakukan tidak pidana oleh tersangka sebesar Rp 4 miliar.

    Modus yang dilakukan para tersangka ada dua, yakni tempilan dan topengan. Modus tempilan berupa saat ada pencairan mereka mengambil bagian dari pencairan hasil kerja sama tersebut. Sedangkan topengan berupa debitur yang secara fakta mereka tidak memiliki usaha tapi seolah-olah memiliki usaha.

    “Kelima tersangka ini memiliki peran yang beda-beda tapi saling berkaitan, utamanya dalam mendapatkan data,” jelasnya.

    Tersangka JWP berposisi sebagai mantri bank yang melakukan analisis dan memberikan persetujuan pencairan KUR. Sementara keempat lainnya merupakan pihak internal selaku pencari data debitur fiktif.

    “Untuk itu jika tidak ada kerja sama antara kelima tersangka, tidak mungkin ada pencairan. Sehingga mereka saling berkait,” ujarnya.

    Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Kejari Batu telah melakukan pemeriksaan terhadap 137 orang saksi.

    “Kami memerlukan fakta material murni, tidak sembarangan. Sehingga perlu waktu panjang,” pungkasnya.

    Akibat tindakan ini, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara

  • 4
                    
                        Dipolisikan karena Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Bambang Hero: Jangan Saya Terus yang Dikejar
                        Bandung

    4 Dipolisikan karena Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Bambang Hero: Jangan Saya Terus yang Dikejar Bandung

    Dipolisikan karena Kasus Harvey Moeis, Guru Besar IPB Bambang Hero: Jangan Saya Terus yang Dikejar
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB),
    Bambang Hero Saharjo
    , meminta pihak yang melaporkannya untuk mencari bukti sendiri mengenai perhitungan nilai
    kerugian lingkungan
    dalam
    kasus korupsi timah
    yang melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim dkk.
    Seperti diketahui,
    Guru Besar IPB
    Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke
    Polda Bangka Belitung
    oleh Andi Kusuma, seorang pengacara sekaligus Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), organisasi masyarakat di Bangka Belitung.
    “Dia (pelapor) harus bikin dong perhitungan sendiri. Buktikan, sampaikan di persidangan. Jangan saya terus yang dikejar. Saya kan hanya diminta penyidik,” kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
    Bambang menerangkan penyidik Pidsus Kejaksaan Agung-lah yang meminta dirinya untuk menghitung kerugian lingkungan dari kasus korupsi timah tersebut.
    Prosedur dan metode penghitungan yang ia gunakan pun mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014.
    Adapun Permen LH tersebut masih berlaku hingga saat ini.
    Mengenai hasil perhitungan senilai Rp 271 triliun itu, kata dia, adalah keputusan dari majelis hakim.
    Bambang mengaku hanya sebagai saksi ahli yang diminta penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan itu.
    “Kan sudah lengkap semua, detail itu. Sudah kami sampaikan di persidangan, majelis punya bahan dan sebagainya dan itu memang tidak diberikan kepada pihak sebelah,” ujarnya.
    “Jadi, semua itu ya haknya penyidik. Kan gitu. Kok saya yang disuruh bongkar segala macam. Enak benar,” tuturnya.
    Diberitakan sebelumnya, Guru Besar IPB yang juga saksi ahli, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait kasus Harvey Moeis.
    Bambang dinilai tidak berkompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dalam kasus tata niaga timah yang berujung vonis sejumlah terdakwa, salah satunya Harvey Moeis.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Agus Buntung Tidak Ditahan di Ruangan Khusus, Kepala Lapas: Bedanya Hanya di Fasilitas Kamar Mandi – Halaman all

    Agus Buntung Tidak Ditahan di Ruangan Khusus, Kepala Lapas: Bedanya Hanya di Fasilitas Kamar Mandi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual fisik, akhirnya sudah menempati sel tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Ditahan sejak Kamis (9/1/2025), Agus Buntung menghuni blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil mengatakan bahwa Agus Buntung berada di blok hunian tersebut bersama 14 narapidana lainnya.

    “Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya,” kata Fadil, Jumat (10/1/2025), dilansir TribunLombok.com.

    Fadil menegaskan bahwa Agus Buntung diperlakukan seperti tahanan lainnya tanpa ruangan khusus. 

    “Jadi Agus ini tidak ada ruangan khususnya, kita perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” sebut Fadil.

    Adapun yang membedakan, lanjut Fadil, hanya di fasilitas yang digunakan di kamar mandi.

    Seperti kloset yang digunakan adalah kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas dan fasilitas ini sudah tersedia sejak awal.

    I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025). (ist via TribunLombok.com)

    “Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” jelasnya.

    Mengenai tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus Buntung. 

    “Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain,”

    “Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” paparnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” ujar Ivan.

    Ivan mengungkapkan bahwa ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Selain itu, nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

    Sementara itu, Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” terang Dina.

    Dina menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) telah memeriksa ruang tahanan yang akan ditempati Agus Buntung.

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” ujar Dina.

    Untuk diketahui, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau Pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.

    Agus Buntung Histeris

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan Agus Buntung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Mengetahui bahwa dirinya akan ditahan di lapas, Agus Buntung pun menangis histeris di pelukan ibunya.

    Melihat hal itu, Ibunda Agus Buntung, Ni Gusti Ayu Ari Padni berusaha untuk menenangkan putranya.

    Padni mengaku merasa khawatir dengan kondisi anaknya yang disabilitas apabila ditahan di lapas.

    Pasalnya, selama ini Agus Buntung masih bergantung kepada ibunya saat melakukan aktivitas sehari-hari seperti membersihkan diri.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram, Kamis.

    Sementara itu, Agus Buntung juga memohon kepada jaksa agar tidak ditahan di lapas.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.

    Kurniadi selaku Kuasa hukum tersangka juga mengatakan bahwa saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus Buntung sempat memberontak.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ungkap Kurniadi.

    Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

    Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai  tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” ujar Kurniadi.

    Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tidak Ada Perlakuan Khusus, Agus Buntung Huni Sel Tahanan Lapas Bersama 14 Napi Lain

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika/Robby Firmansyah)

  • Ingatkan KPK Kerja Benar, Megawati: Tangkap Koruptor yang Tilep Uang Triliunan Rupiah

    Ingatkan KPK Kerja Benar, Megawati: Tangkap Koruptor yang Tilep Uang Triliunan Rupiah

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja dengan benar. Menurut Megawati, KPK seharusnya sudah menangkap para koruptor yang menilap uang negara triliunan rupiah.

    “Saya bikin KPK, loh ngopo kok nde’e (kok mau) yang digoleki (dicari), kok kroco-kroco ngono loh. Mbok yang bener, sing jumlahe T-T-T-T (cari koruptor yang jumlahnya triliunan) gitu loh. Lah endi?” ujar Megawati dalam pidato politiknya di HUT ke-52 PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2024).

    Megawati mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengkritik KPK agar berjalan di rel yang benar. Apalagi, kata dia, dirinya dahulu yang mendirikan lembaga antirasuah tersebut.

    “Nanti kalau saya ngomong gini, tuh bu Mega mengritik saja. Mengkritik saja. Lah enggak, orang benar. Saya ingin KPK itu yang benar. Loh yang bikin saya juga, bingung saya. Kecuali orang lain,” tegas Megawati.

    Megawati mengaku membuat KPK tidak mudah, harus ada perdebatan dahulu dalam membentuknya.

    “Lah untuk membikin KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya saja berantem dahulu. Itu sifatnya ad hoc. Itu untuk membantu polisi gampang ngomong-nya. Polisi dan kejaksaan karena dalam menjalankan tugasnya tidak maksimal. Loh kok sampe saiki ngono wae,” tutur dia.

    Megawati juga sebelumnya mempertanyakan KPK yang terus mengejar Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Padahal, kata Megawati, yang sudah tersangka di KPK bukan hanya Hasto.

    “Apa coba KPK? Masa enggak ada kerjaan lain, hah? Yang dituding, yang diubek-ubek Pak Hasto wae? Padahal banyak yang sudah tersangka, tetapi meneng wae?” tambah dia.

    Megawati mengaku, ketika membaca surat kabar, selalu ada pemberitaan tentang Hasto. Dia pun geleng-geleng kepala.

    “Aku tiap hari buka koran mungkin ada tambahan? Tadi aja sebelum ke sini, yo ngono,” pungkas Megawati terkait kinerja KPK.

  • PP 49/2024 Berlaku Mulai 10 Januari 2025

    PP 49/2024 Berlaku Mulai 10 Januari 2025

    jakarta, Beritasatu.com – Aset Kripto Indonesia memasuki era baru dengan beralihnya regulasi pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024, yang berlaku efektif pada 10 Januari 2025.

    PP Nomor 49 Tahun 2024 mengatur bahwa tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, kini berada di bawah OJK. Adapun derivatif keuangan berbasis pasar uang dan valuta asing akan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

    Aturan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan untuk memperkuat regulasi di sektor keuangan secara keseluruhan.

    Dengan peralihan ini, setiap kegiatan yang melibatkan aset kripto, mulai dari perdagangan hingga penyelesaian transaksi, harus mematuhi peraturan OJK. Selain itu, infrastruktur pendukung aktivitas aset digital pun wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.

    Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyebut, peralihan ini sebagai langkah positif untuk efisiensi regulasi dan stabilitas sektor keuangan digital.

    Namun, ia juga mengingatkan pentingnya harmonisasi kebijakan lintas lembaga untuk menghindari tumpang tindih peraturan.

    “Perlu mekanisme koordinasi yang jelas antara OJK, BI, dan Bappebti. Kesepahaman serta standardisasi regulasi terpadu menjadi kunci untuk memastikan transisi berjalan lancar,” ujar Najib dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Najib juga menyoroti potensi tantangan, seperti peningkatan biaya operasional bagi startup fintech. Ia berharap beban tersebut tidak menghalangi inovasi dalam industri. Selain itu, perlindungan konsumen dan transparansi mekanisme perdagangan harus menjadi prioritas agar sektor ini dapat tumbuh secara berkelanjutan.

    OJK, sebagai lembaga yang akan memegang kendali pengawasan, telah mempersiapkan sejumlah langkah strategis. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa persiapan dilakukan secara bertahap dengan koordinasi intensif antara OJK, Bappebti, dan pelaku usaha.

    “Seluruh persiapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu operasional industri,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK belum lama ini.

    Terdapat beberapa regulasi yang dikeluarkan OJK sebagai langkah kongkret. Pertama, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 20 Tahun 2024 sebagai landasan hukum baru untuk perdagangan aset kripto.

    Kedua, OJK akan merilis sistem informasi canggih disiapkan untuk memonitor aktivitas aset kripto secara real-time. OJK juga akan menginisiasi panduan untuk membantu pelaku usaha memahami proses peralihan, sementara pelatihan intensif diberikan kepada staf OJK untuk meningkatkan kapasitas pengawasan. Hal ini menjadi poin ketiga dari OJK.

    Sedangkan pada poin keempat regulasi, untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto, OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, PPATK, dan Kepolisian. Tak ketinggalan, pada poin kelima, OJK telah melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha kripto untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip know your entity (KYE).

  • Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Sidang Harvey Moeis, Kejagung: Dia Punya Kapasitas

    Guru Besar IPB Dipolisikan Buntut Sidang Harvey Moeis, Kejagung: Dia Punya Kapasitas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara seusai guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dipolisikan buntut kesaksiannya sebagai ahli dalam sidang kasus timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Bambang Hero mempunyai kapasitas dan berpengetahuan untuk bersaksi dalam kasus tersebut.

    “Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” katanya saat dihubungi Jumat (10/1/2025).

    Harli pun mempertanyakan pihak yang mempermasalahkan kesaksian guru besar IPB Bambang Hero terkait kerugian kasus timah mencapai Rp 300 triliun.

    Menurutnya, kerugian tersebut telah didasarkan atas sejumlah fakta. Termasuk fakta kerusakan lingkungan yang disebabkan korupsi tersebut.

    Harli menilai, apabila guru besar IPB Bambang Hero menyampaikan ada kerugian negara sebanyak Rp 300 triliun, maka hal itu sudah dihitung oleh jaksa penuntut umum.

    “Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 triliun, artinya pengadilan juga sependapat dengan JPU,” ungkapnya.

    Harli kembali menekankan Bambang Hero mempunyai kapasitas dan berpengetahuan untuk bersaksi dalam kasus tersebut. Dia mempertanyakan pihak yang melaporkannya.

    “Apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?” kata dia.

    Sebelumnya, guru besar IPB Bambang Hero Saharjo dipolisikan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma.

    Guru besar IPB Bambang Hero menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Kemudian, guru besar IPB itu dipolisikan.