Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Polisi Kirim Berkas Perkara Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

    Polisi Kirim Berkas Perkara Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Polres Metro Jakarta Timur telah mengirim berkas perkara kasus penganiayaan dilakukan anak bos toko roti, George Sugama Halim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Berkas perkara tersebut terkait kasus penganiayaan dilakukan George terhadap karyawati pegawai toko kue, Dwi Ayu Darmawati (19) pada 17 Oktober 2024 lalu di Penggilingan, Cakung.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean mengatakan berkas perkara tersebut dikirim pada 3 Januari 2025 lalu.

    “Berkas sudah kami kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada 3 Januari,” kata Armunanto saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (11/1/2025).

    Berkas perkara dikirim setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur merampungkan penyidikan, dan menerima hasil pemeriksaan kejiwaan George dari RS Polri Kramat Jati.

    Dari hasil pemeriksaan dilakukan tim dokter psikiatri, George dinyatakan dalam kondisi kejiwaan yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

    Kini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu informasi lebih dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum.

    “Kami menunggu jawaban JPU. Apabila JPU menyatakan berkas perkara sudah lengkap tersangka akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Armunanto.

    Sebagai informasi George ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan dialami Dwi Ayu Darmawati, pegawai toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    George yang merupakan anak pemilik toko kue disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    George menganiaya Dwi dengan cara melempar patung, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di kepala dan memar di tubuh.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel, Barbuk Rp 75 Juta dan 11 Dolar Singapura Ditemukan di Bawah Jok Mobil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Januari 2025

    Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel, Barbuk Rp 75 Juta dan 11 Dolar Singapura Ditemukan di Bawah Jok Mobil Regional 11 Januari 2025

    Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel, Barbuk Rp 75 Juta dan 11 Dolar Singapura Ditemukan di Bawah Jok Mobil
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com

    Kejaksaan Negeri Palembang
    saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus suap penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan yang menjerat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan,
    Deliar Marzoeki
    , beserta staf pribadinya, Alex Rahman.
    Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengatakan bahwa sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Yulianto, mendapatkan aduan dari masyarakat pada Kamis (9/1/2025) secara lisan lantaran sering terjadinya gratifikasi penerbitan K3 di Disnakertrans Sumsel.
    Kajati Sumsel kemudian memanggil Kajari Palembang beserta Kasi Pidsus untuk datang langsung ke rumah dinas dan memerintahkan mereka melakukan OTT.
    “Setelah mendapatkan informasi, tim kemudian memantau aktivitas yang dilakukan Kepala Disnakertrans berinisial DM. Setelah data dikumpulkan lengkap, tim langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),” kata Hutamrin saat melakukan gelar perkara, Sabtu (11/1/2025).
    Saat OTT berlangsung, Deliar yang berada di ruang kerja pun terkejut melihat kedatangan Kajari Palembang, Hutamrin, yang memimpin langsung penangkapan.
    Dari ruang kerja, mereka mendapatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 39,2 juta di bawah meja kerja Deliar.
    Ketika penggeledahan diperluas, ditemukan uang Rp 75 juta dan mata uang Singapura sebanyak 2 lembar dengan pecahan 10 dollar dan 1 dollar. Uang ini ditemukan di bawah jok mobil, kemudian diamankan juga alat komunikasi.
    “Selanjutnya dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan satu buah tas hitam yang berisikan uang tunai Rp 50 juta, amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing-masing berisi Rp 1 juta, emas Logam Mulia (LM) seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, tiga BPKB kendaraan roda empat, dan dua sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285,6 juta dari rumah mewah tersangka,” jelas Hutamrin.
    Usai melakukan OTT, Kejari Palembang langsung mengamankan Deliar beserta staf pribadinya, Alex Rahman, berikut sopir dan satu Kepala Bidang (Kabid) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara suap penerbitan K3 perusahaan oleh Disnakertrans Sumsel.
    “Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap beberapa orang yang telah diamankan, telah didapati dua alat bukti yang cukup dan tim menetapkan dua tersangka, yakni DM selaku Kepala Disnakertrans Sumsel dan AL selaku staf pribadi,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga Alvin Lim Kecewa karena Farhat Abbas Sebut Podcast Denny Sumargo Jadi Biang Kerok Penyebab Kematian

    Keluarga Alvin Lim Kecewa karena Farhat Abbas Sebut Podcast Denny Sumargo Jadi Biang Kerok Penyebab Kematian

    Jakarta, Beritasatu.com – Keluarga mendiang Alvin Lim, yang diwakili oleh tim pengacaranya, Juda merasa sangat kecewa atas pernyataan Farhat Abbas. Sebelumnya, Farhat menyebutkan bahwa salah satu penyebab kematian Alvin Lim adalah adanya podcast Denny Sumargo yang membahas kasus uang donasi Agus Salim senilai Rp 1,3 miliar. 

    “Kita kecewa dengan pernyataan Farhat Abbas yang menyebut almarhum meninggal karena podcast Denny Sumargo,” jelas tim pengacara mendiang Alvin Lim, Juda dikutip dari channel YouTube, Sabtu (11/1/2025).

    “Bang Alvin itu bukan orang miskin, dia sering memberikan pernyataan yang mengganggu pemerintah, kejaksaan, pejabat dan tidak mungkin lah dengan podcast Densu menjadi penyebab kematian,” tegasnya.

    Menurutnya, pihak keluarga mendiang Alvin Lim juga tidak akan meributkan soal uang Rp 1,3 miliar yang menjadi polemik terkait donasi Agus Salim.

    “Lagi pula uang Rp 1,3 miliar bukan buat kita juga. Jadi, buat apa keluarga meributkan soal itu,” jelasnya.

    Pihak keluarga mengatakan, penyebab kematian dari Alvin Lim akibat mengidap penyakit gagal ginjal sejak lama.

    “Memang almarhum sudah lama sakit, dokter juga pesimis untuk menyembuhkan penyakitnya. Almarhum juga sudah lama mengidap penyakitnya. Dokter juga sudah memvonis hidupnya paling lama dua tahun dan itu benar,” lanjutnya.

    “Buat kami, semua perkataan Farhat Abbas itu ucapan omong kosong dan menyakiti kita yang berduka,” ungkap tim pengacara mendiang Alvin Lim, Juda yang membantah ucapan Farhat Abbas terkait meninggalnya Alvin Lim akibat podcast Denny Sumargo.

  • Kondisi Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Sama dengan Napi Lain – Halaman all

    Kondisi Agus Buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Sama dengan Napi Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Lombok Barat – I Wayan Agus Suartama, yang dikenal sebagai Agus Buntung, saat ini menghuni Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

    Agus ditahan sejak 9 Januari 2025 dan ditempatkan di blok khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas, bersama 14 narapidana lainnya.

    Perlakuan yang Sama

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menegaskan bahwa Agus Buntung tidak mendapatkan perlakuan khusus.

    “Agus diperlakukan sama dengan tahanan lainnya tanpa ruangan khusus,” ungkap Fadil pada Jumat (10/10/2025).

    Fasilitas yang berbeda hanya terdapat pada jenis kloset yang digunakan.

    Kloset di blok tersebut adalah kloset duduk, yang dirancang untuk kebutuhan lansia dan penyandang disabilitas, sedangkan di blok lain, kloset yang tersedia adalah kloset jongkok.

    Fadil menambahkan bahwa pihak Lapas akan terus memantau kondisi Agus.

    “Jika Agus mampu mengurus dirinya sendiri, maka perlakuannya sama dengan tahanan lain. Namun, jika ada keterbatasan, kami akan menyediakan petugas untuk membantu,” jelasnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, juga menyatakan bahwa penahanan Agus sudah memenuhi semua aspek hukum, termasuk hasil visum psikologis.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.

    Persiapan Ruang Tahanan

    Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati, mengonfirmasi bahwa sebelum penahanan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ruang tahanan Agus.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” kata Dina.

    Dina juga mengungkapkan bahwa penolakan terhadap penahanan adalah hal yang umum.

    “Kalau penolakan, setiap tahanan rata-rata seperti itu. Kami maklumi dan akan mengantisipasi,” tutupnya.

    Dengan demikian, Agus Buntung saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan tanpa perlakuan khusus, namun dengan fasilitas yang sesuai untuk penyandang disabilitas.

    (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 5 Populer Regional: Agus Buntung Ancam Bunuh Diri – Sosok Bu Guru Agama Paksa Murid Hubungan Intim – Halaman all

    5 Populer Regional: Agus Buntung Ancam Bunuh Diri – Sosok Bu Guru Agama Paksa Murid Hubungan Intim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai update kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung di Lombok, NTB.

    Terbaru, Agus Buntung sudah jebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat per Kamis (9/1/2024).

    Agus Buntung tidak terima ditahan hingga membuat dirinya histeris dan ancam akan bunuh diri.

    Kemudian terungkap sosok Siti, guru agama asal Grobogan yang paksa muridnya untuk berhubungan intim.

    Diketahui pelaku berstatus janda dan masih berumur 35 tahun.

    Berikut berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Belum satu hari ditahan, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung sudah berulah.

    Ketika hendak dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2024) Agus Buntung memelas.

    Dia teriak, memohon agar tidak ditahan, bahkan mengancam bunuh diri. 

    Hal ini diakui pula oleh Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi.

    Kini jelang sidang perdana, Agus Buntung bakal dibela oleh 16 pengacara.

    Kurniadi menyampaikan, saat Agus Buntung mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas, dia sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya,” kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025).

    Kurniadi mengatakan, saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus Buntung sempat memberontak.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi menyebut, sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati.

    Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.

    Baca selengkapnya.

    Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) DK 7942 GB yang mengalami rem blong di Jl Ir Soekarno Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025). Bus Pariwisata yang membawa rombongan siswa dari Bali itu mengalami rem blong dan mengakibatkan empat korban meninggal dunia. Surya/Purwanto)

    Suasana mencekam detik-detik kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur, masih melekat jelas di benak Cahyo.

    Cahyo adalah siswa kelas 2 SMK yang juga jadi penumpang bus yang menabrak sejumlah pengendara di Kota Batu, Rabu malam, (8/1/2024).

    Saat bus melaju tak terkendali, Cahyo menyaksikan teman-temannya panik.

    Bahkan, ada sejumlah temannya yang pingsan karena ketakutan saat bus tiba-tiba hilang kendali.

    Kepada Suryamalang.com, Cahyo menceritakan bahwa saat itu rombongan sekolahnya menuju perjalanan pulang ke Bali.

    Namun, saat hendak singgah ke Malang, mendadak bus tak terkendali hingga menabrak belasan kendaraan.

    “Mendadak, itu terasa gluduk gluduk lalu nabrak (menabrak sejumlah kendaraan)” kata Cahyo memulai ceritanya, Kamis (9/1/2025).

    Penumpang di dalam bus pun panik, tak berani melihat ke luar jendela.

    “Situasinya panik semua dan enggak ada yang berani lihat jalan,” sambungnya.

    Baca selengkapnya.

    Kejari Palembang saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki (baju putih), Jumat (10/1/2025) (ig @instagram.terciduk_id)

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Palembang, Jumat (10/1/2025). 

    OTT tersebut, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin.

    Deliar Marzoeki terkena OTT terkait dugaan penyalahgunaan dana K3 (Keselamatan dan kesehatan Kerja). 

    Dia diamankan bersama seorang Kepala Bidang dan Kasubag di Disnakertrans Sumsel.

    Detik-detik saat dilakukan OTT terhadap Deliar Marzoeki viral di sosial media. 

    Dalam video berdurasi 50 detik yang beredar, petugas terlihat menemukan sejumlah uang di bawah meja Deliar Marzoeki. 

    Masuk bersama anggota Kejari Palembang, yang mengenakan baju preman, saat itu Hutamrin meminta Kadis, Deliar Marzoeki agar berdiri dari tempat duduk di ruang kerjanya. 

    Baca selengkapnya.

    Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). (TribunBanten.com/Engkos)

    Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut atau Puspomal menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Jumat (10/1/2024) malam.

    Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi penembakan, tepatnya di depan minimarket rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku penembakan yang merupakan oknum anggota TNI AL akan dihadirkan untuk memperagakan adegan penembakan yang terjadi Kamis (2/1/2025) dini hari.

    Ketiga oknum anggota TNI tersebut yakni, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK (Kepala Kelasi) BA.

    Pantauan TribunBanten.com, personel Polisi Militer TNI AL mulai berdatangan sejak pukul 22.30 WIB ke lokasi rekonstruksi. 

    Selain itu terlihat juga Tim Inafis dan sejumlah anggota Polresta Tangerang yang melakukan pengamanan di lokasi.

    Namun proses rekonstruksi hingga pukul 00.00 WIB belum juga dimulai karena lokasi diguyur hujan.

    Selain 3 tersangka anggota TNI AL, rekonstruksi pun turut disaksikan sejumlah anggota keluar korban Ilyas Abdurahman.

    Baca selengkapnya.

    (Kiri) Ilustrasi hubungan intim dan (Kanan) YS (16), murid SMP yang dipaksa ibu guru agama untuk berhubungan intim di Grobogan saat didampingi kakek dan neneknya untuk melaporkan kasus yang menimpanya. (Kolase Tribunnews.com)

    Berikut sosok Siti, guru agama yang membuat heboh karena paksa muridnya berhubungan intim di Kabupaten Grobogan.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Siti seorang guru mata pelajaran agama di sebuah sekolah SMP di Grobogan.

    Ia perempuan kelahiran tahun 1990 atau kini berusia 35 tahun.

    Siti juga tercatat sebagai warga Desa Sedang Harjo, Karang Rayung, Grobogan, Jawa Tengah.

    Dikutip dari Tribun Jateng, Siti sebelumnya sudah menikah.

    Namun entah apa alasannya, dirinya cerai dengan suami dan kini menyandang status single parent.

    Siti dilaporkan memiliki buah hati dari pernikahan tersebut.

    Sedangkan murid yang dipaksa berhubungan intim adalah YS (16).

    Korban merupakan siswa di tempat Siti mengajar.

    YS duduk di bangku kelas 9.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Vinanda dan Gus Qowim Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, Ini Harapan Pj Zanariah

    Vinanda dan Gus Qowim Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, Ini Harapan Pj Zanariah

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, hadir dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Terpilih pada Pemilihan 2024.

    Acara ini berlangsung di Tegowangi Ballroom Grand Surya, Kota Kediri. Dalam rapat pleno tersebut, pasangan calon Vinanda Prameswati dan Qowimmudin Thoha resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri Terpilih untuk periode 2025-2030.

    Zanariah mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Kediri.

    “Alhamdulillah, seluruh tahapan Pilkada 2024 telah berjalan dengan baik. Di Kota Kediri, semua proses berjalan lancar, aman, dan damai,” kata Zanariah dalam sambutannya.

    Pj Wali Kota Kediri itu juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk Forkopimda, instansi terkait, dan masyarakat Kediri.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan kolaborasi antara Forkopimda, seluruh elemen masyarakat, dan instansi terkait yang membuat Pilkada 2024 di Kota Kediri berjalan sukses dan aman,” tambahnya.

    Selain itu, Zanariah turut menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri terpilih. Ia berharap pasangan terpilih dapat membawa perubahan positif bagi Kota Kediri.

    “Selamat kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih. Semoga mereka dapat membawa Kota Kediri semakin maju, berkembang, dan meraih berbagai capaian positif,” ujarnya.

    Acara Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting di Kota Kediri, antara lain Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, Kapolres Kediri Kota AKBP Brmastyo Priaji, Komandan Kodim 0809 Letkol Inf Ragil Jaka Utama.

    Kepala Kejaksaan Negeri Andi Mirnawaty, Sekretaris Daerah Bagus Alit, serta perwakilan Pengadilan Negeri, KPU, Bawaslu, partai politik, organisasi masyarakat, dan perguruan tinggi di Kota Kediri.

    Dengan ditetapkannya pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, tahapan Pilkada 2024 di Kota Kediri pun dinyatakan selesai dengan sukses dan lancar, menciptakan suasana yang kondusif dan damai untuk masyarakat Kediri. [nm/ian]

  • Polres Humbahas Tangkap Karyawan Gelapkan Uang Koperasi Rp1,3 Miliar

    Polres Humbahas Tangkap Karyawan Gelapkan Uang Koperasi Rp1,3 Miliar

    MEDAN – Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap seorang karyawan pria berinisial DH (51) yang diduga menggelapkan uang nasabah Koperasi CU RP sebesar Rp1,3 miliar.

    “Tersangka DH merupakan karyawan yang bekerja sebagai kasir di CU RP, diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu,” ujar Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto dilansir ANTARA, Jumat, 10 Januari.

    Hary mengatakan kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diterima pihak kepolisian, di antaranya, LP/B/76/X/2023, tertanggal 20 Oktober 2023, dari pelapor Lamro Agave Meha, LP/B/83/XI/2023, tertanggal 3 November 2023, dari pelapor Agustina Hasugian dan LP/B/1388/XI/2023, tertanggal 20 November 2023, dari pelapor Lewinton Hasugian.

    Kemudian, Polres Humbahas mengeluarkan surat panggilan dan surat perintah penahanan terhadap DH, untuk dilakukan penahanan terhadap terduga penggelapan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan pada Kamis (9/1).

    “Dari hasil interogasi, diduga tersangka memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu.Modus ini memudahkan tersangka mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pemilik dana,” ucap Hary.

    Kapolres mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara.

    Proses penyelidikan sudah memasuki tahap akhir, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

    “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan menetapkan DH sebagai tersangka. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya,” ujarnya.

    Kasus ini memicu kemarahan para nasabah CU RP. Mereka merasa dikhianati oleh pengelola keuangan yang seharusnya menjaga dana mereka karena meminta keadilan serta pengembalian uang mereka yang hilang.

  • Link dan Panduan Cek Kelulusan CPNS Kejaksaan Agung 2024

    Link dan Panduan Cek Kelulusan CPNS Kejaksaan Agung 2024

    Jakarta: Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan mulai 5 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 12 Januari 2025. Kejaksaan Agung menjadi salah satu instansi yang menyampaikan pengumuman ini.

    Dengan total pelamar mencapai 80.749 orang dan hanya tersedia 9.694 formasi, persaingan sangat ketat. Berikut adalah panduan untuk melihat hasil kelulusan Anda:
     
    Panduan Mengecek Hasil Seleksi CPNS Kejaksaan Agung 2024
    Berikut panduan mengecek hasil seleksi CPNS Kejaksaan Agung:

    1. Kunjungi laman resmi SSCASN disini.
    2. Login dengan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat saat pendaftaran.
    3. Lihat hasil seleksi di halaman resume setelah login.
    4. Alternatif lain, kunjungi laman resmi Kejaksaan Agung disini
     
    Langkah Selanjutnya Setelah Pengumuman
    Jika dinyatakan lolos, Anda diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online sebagai bagian dari proses pengangkatan menjadi PNS. Pengisian DRH dapat dilakukan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

    Untuk pelamar yang tidak lolos, tersedia masa sanggah pada 13-15 Januari 2025, dan hasil sanggah akan diumumkan pada 13-19 Januari 2025.
     
    Jadwal Lengkap Seleksi CPNS Kejaksaan Agung 2024
    Tahapan pendaftaran telah dilakukan pada 20 Agustus hingga 10 September 2024, diikuti oleh pengumuman hasil administrasi pada 14-19 September 2024. Pengumuman akhir hasil seleksi CPNS berlangsung pada 5-12 Januari 2025.

    Masa sanggah berlangsung 13-15 Januari 2025, dengan jawaban sanggah diumumkan pada 13-19 Januari 2025. Tahap terakhir, yaitu pengisian DRH, dijadwalkan dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
     
    Status Kelulusan CPNS 2024
    Setiap pelamar akan mendapatkan kode status kelulusan yang meliputi:

    1. P: Lulus SKD sesuai ambang batas.
    2. L: Lulus seleksi CPNS.
    3. U-3: Lulus melalui optimalisasi formasi umum.
    4. E-1, E-2, E-3: Lulus melalui optimalisasi formasi khusus.
    5. TL: Tidak lulus karena tidak memenuhi peringkat.
    6. TH: Tidak hadir saat seleksi.

    Dengan panduan ini, Anda diharapkan dapat memahami proses dan mempersiapkan langkah selanjutnya dengan lebih baik. Semoga berhasil!

    Baca Juga:
    Hasil Seleksi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Selanjutnya

    Jakarta: Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan mulai 5 Januari 2025 dan akan berlangsung hingga 12 Januari 2025. Kejaksaan Agung menjadi salah satu instansi yang menyampaikan pengumuman ini.
     
    Dengan total pelamar mencapai 80.749 orang dan hanya tersedia 9.694 formasi, persaingan sangat ketat. Berikut adalah panduan untuk melihat hasil kelulusan Anda:
     
    Panduan Mengecek Hasil Seleksi CPNS Kejaksaan Agung 2024
    Berikut panduan mengecek hasil seleksi CPNS Kejaksaan Agung:
     
    1. Kunjungi laman resmi SSCASN disini.
    2. Login dengan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat saat pendaftaran.
    3. Lihat hasil seleksi di halaman resume setelah login.
    4. Alternatif lain, kunjungi laman resmi Kejaksaan Agung disini
     
    Langkah Selanjutnya Setelah Pengumuman
    Jika dinyatakan lolos, Anda diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online sebagai bagian dari proses pengangkatan menjadi PNS. Pengisian DRH dapat dilakukan mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

    Untuk pelamar yang tidak lolos, tersedia masa sanggah pada 13-15 Januari 2025, dan hasil sanggah akan diumumkan pada 13-19 Januari 2025.
     

    Jadwal Lengkap Seleksi CPNS Kejaksaan Agung 2024
    Tahapan pendaftaran telah dilakukan pada 20 Agustus hingga 10 September 2024, diikuti oleh pengumuman hasil administrasi pada 14-19 September 2024. Pengumuman akhir hasil seleksi CPNS berlangsung pada 5-12 Januari 2025.
     
    Masa sanggah berlangsung 13-15 Januari 2025, dengan jawaban sanggah diumumkan pada 13-19 Januari 2025. Tahap terakhir, yaitu pengisian DRH, dijadwalkan dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
     
    Status Kelulusan CPNS 2024
    Setiap pelamar akan mendapatkan kode status kelulusan yang meliputi:
     
    1. P: Lulus SKD sesuai ambang batas.
    2. L: Lulus seleksi CPNS.
    3. U-3: Lulus melalui optimalisasi formasi umum.
    4. E-1, E-2, E-3: Lulus melalui optimalisasi formasi khusus.
    5. TL: Tidak lulus karena tidak memenuhi peringkat.
    6. TH: Tidak hadir saat seleksi.
     
    Dengan panduan ini, Anda diharapkan dapat memahami proses dan mempersiapkan langkah selanjutnya dengan lebih baik. Semoga berhasil!
     
    Baca Juga:
    Hasil Seleksi CPNS 2024 Sudah Diumumkan, Ini Jadwal Lengkap dan Tahapan Selanjutnya
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram

    Sidang Perdana Agus Buntung Dijadwalkan pada 16 Januari 2025 di PN Mataram

    Liputan6.com, Mataram – Agus Buntung, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap belasan perempuan di Lombok, NTB akan menjalani sidang perdananya pada kamis 16 Januari 2025 di Pengadilan Negeri Mataram.

    Penetapan sidang tersebut muncul pada situs resmi PN Mataram dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN MTR dan dijadwalkan mulai pukul 09.00 Wita di ruang sidang Tirta.

    Ketua Komite Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Kepolisian dan Kejaksaan karena telah menyelesaikan kasus ini secara maraton hingga dibawa ke meja hijau.

    “Lebih cepat pelaksanaan peradilan itu lebih baik. Untuk mendapatkan kepastian hukum dari polemik kasus Agus ini,” kata Joko, Jumat (10/1/2025).

     

    Penahanan Agus Buntung dimulai pada Kamis, 9 Januari 2025. Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan keputusan penahanan terhadap Agus didasarkan pada ancaman hukuman berat dalam kasusnya.

    Agus disangkakan melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E UU TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

    Agus langsung menunjukkan reaksi emosional yang ekstrem saat dibawa ke lapas. Ia menangis histeris dan menolak masuk ke sel tahanan. Bahkan, Agus mengancam akan bunuh diri.

    Sebelumnya, kuasa hukum meminta agar Agus Buntung tetap menjadi tahanan rumah lantaran kondisinya sebagai penyandang tunadaksa tanpa kedua tangan. Namun permohonan tersebut ditolak oleh jaksa. Kini, ia pun mendekam di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

    “Terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat,” ujar Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis (9/1/2025), dikutip dari Liputan6.com. 

     

  • Respons KPK Atas Kritik Megawati Hanya Tangani Kasus Korupsi Kecil

    Respons KPK Atas Kritik Megawati Hanya Tangani Kasus Korupsi Kecil

    Respons KPK Atas Kritik Megawati Hanya Tangani Kasus Korupsi Kecil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) merespons Ketua Umum PDIP
    Megawati Soekarnoputri
    yang mengkritik lembaga antirasuah hanya menangani kasus
    korupsi
    kecil.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengapresiasi kritik yang disampaikan Presiden Ke-5 RI tersebut.
    Sebagaimana pernyataan
    Megawati
    , Asep pun mengatakan bahwa KPK berharap dapat menangani
    kasus korupsi
    yang besar.
    “Kami di sini sangat apresiasi apa yang disampaikan ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri), tentu juga itu menjadi harapan kita juga menangani perkara yang besar,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
    Namun, Asep menjelaskan bahwa dalam penanganan dugaan korupsi, KPK melakukannya berdasarkan laporan dari masyarakat.
    Dia juga mengatakan, KPK akan menangani semua kasus yang memiliki kecukupan alat bukti walaupun kerugian negara yang ditimbulkan mungkin terhitung kecil.
    “Misal perkara kita tangani Rp 10 miliar dengan perkara Rp 10 triliun sama saja, kita melakukan penggeledahan, periksa saksi dan lainnya, sementara kerugiannya berbeda, seperti itu,” ujarnya.
    “Jadi, semoga ada informasi dan yang melaporkan ke kita korupsi. Kita juga tergantung laporan dari masyarakat,” kata Asep melanjutkan.
    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri mengaku heran mengapa KPK hanya mengurus “kroco-kroco”. Padahal, masih banyak orang yang mencuri sampai triliunan rupiah.
    Hal tersebut disampaikan Megawati dalam pidatonya di pembukaan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDI-P di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).
    “Saya bikin KPK. Loh
    ngopo kok nde’e yang digoleki kok kroco-kroco ngono loh
     (kenapa kok mereka yang dicari yang kecil-kecil).
    Mbok
    yang bener,
    sing jumlahe T-T-T-T
    (yang nilainya triliunan) gitu loh. Lah
    endi
    (mana)?” ujar Megawati.
    Megawati mengatakan, jika dia berbicara seperti ini, banyak orang yang menyindir bahwa kerjanya hanya mengkritik saja. Padahal, menurut dia, apa yang dia sampaikan itu benar.
    “Saya ingin KPK itu yang benar. Loh yang bikin saya juga. Bingung saya. Kecuali orang lain,” katanya.
    Kemudian, Megawati mengungkapkan bahwa tak mudah membuat KPK di Tanah Air.
    Dia mengeklaim pernah berseteru dengan pihak lain ketika membentuk KPK di masa lalu.
    “Karena itu sifatnya
    ad hoc
    . Karena itu untuk membantu polisi, gampang ngomongnya,” ujar Megawati.
    “Polisi dan Kejaksaan karena dalam menjalankan tugasnya tidak maksimal. Loh kok sampai
    saiki ngono wae
     (saat ini begitu saja),” katanya melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.