Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Intip Garasi Deliar Rizqon, Kadisnakertrans Sumsel yang Terjaring OTT Kejari

    Intip Garasi Deliar Rizqon, Kadisnakertrans Sumsel yang Terjaring OTT Kejari

    Jakarta

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan Deliar Rizqon Marzoeki ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Bicara otomotif, ini isi garasi rumah Deliar.

    Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Deliar memiliki total harta kekayaan senilai Rp 431.860.000. Harta tersebut dilaporkan pada periode 6 Februari 2024/Periodik – 2023 dengan jabatan sebagai Kadisnakertrans Sumatera Selatan.

    Dari total harta kekayaan tersebut, senilai Rp 71.760.000 berbentuk tanah dan bangunan. Kemudian kas dan setara kas, senilai Rp 100.000. Sementara untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya Rp 360.000.000, dengan rincian:

    1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000.

    2. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000.

    OTT terhadap Deliar berawal dari pengembangan yang dilakukan Kejari Palembang. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Yulianto mendapat laporan secara lisan dari masyarakat terkait seringnya pemberian gratifikasi dalam penerbitan izin K3.

    Dari informasi tersebut, Kajati Sumsel mengumpulkan sejumlah pejabat intelijen dari Kejati dan Kejari Palembang untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada Kamis (9/1). Penyidik yang ditugaskan melakukan penelusuran langsung dan operasi ke kantor Disnakertrans Sumsel pada Jumat (10/1).

    “Sebelum (Deliar) ditangkap, tim lakukan pemantauan. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Deliar dan stafnya Alex Rahman,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Hutamrin dikutip dari detikSumbagsel.

    Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, Kejari Palembang menetapkan Deliar sebagai tersangka kasus gratifikasi. Deliar tidak sendiri. Staf pribadinya, Alex Rahman, juga ditetapkan tersangka.

    “Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi ini pertama Kadisnakertrans berinisial DM, dan staf pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” ungkap Hutamrin.

    Keduanya telah dibawa dari Kejari Palembang ke Kejati Sumsel untuk penyelidikan. Deliar, khususnya, terancam Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

    “Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

    (lua/riar)

  • Disindir Megawati Beraninya Tangani Kasus Kroco, Ini Pembelaan KPK

    Disindir Megawati Beraninya Tangani Kasus Kroco, Ini Pembelaan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kritik yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. 

    Megawati sebelumnya mengatakan bahwa hanya mengurusi perkara kroco-kroco alias kelas teri dan lupa mengusut kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah.  

    Pada konferensi pers, Jumat (10/1/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya mengapresiasi kritik dari Megawati. Kritik itu disebut sejalan dengan harapan KPK. 

    “Memang itu menjadi harapan kita juga, kita bisa menangani perkara perkara yang besar. Tetapi masyarakat yang melaporkan ke KPK itu juga sangat banyak. Artinya perkara perkara yang mereka juga ya yang ada seperti itu, tidak semuanya perkaranya misalkan triliunan,” terang Asep kepada wartawan.

    Asep menyebut semua dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK harus ditindaklanjuti. Namun, dia mengakui lembaganya berharap agar bisa menangani kasus-kasus besar dengan jumlah korupsi hingga triliunan rupiah.

    “Misalkan perkara yang kita tangani Rp10 miliar dengan perkara yang misalkan Rp10 triliun, sama saja gitu. Artinya kita harus melakukan penggeledahan, penyitaan, memeriksa saksi saksi dan lain lain. Sementara kerugiannya berbeda gitu,” ucapnya.

    Kritik Megawati

    Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri kembali menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tengah membidik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Megawati berpesan kepada KPK agar tidak hanya menangani kasus-kasus kecil yang remeh temeh. Dia meminta agar lembaga antirasuah berani mengusut kasus-kasus dengan kerugian negara berjumlah triliunan rupiah. 

    “Lho ngopo to, hanya nggoleki kroco-kroco. Mbok yang bener-bener, sing jumlahe T T T [triliun] lha endi? Saya lalu dibilang, Ibu Mega mengkritik saja. Lho enggak, orang yang saya bilang itu benar. Saya ingin KPK itu yang benar,” ujar Megawati pada Perayaan HUT ke-52 PDIP, Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Megawati lalu kembali menyinggung bahwa KPK dibuat pada zaman pemerintahannya di awal 2000-an. Dia menceritakan sulitnya menciptakan KPK sekitar 20 tahun yang lalu. 

    “Untuk menjadikan KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dulu. Karena itu sifatnya adhoc untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksmal, lho kok sampai sekarang ngono wae?,” paparnya. 

  • Gus Irfan Terbang ke Arab Saudi, Pastikan Peningkatan Kualitas Haji 2025

    Gus Irfan Terbang ke Arab Saudi, Pastikan Peningkatan Kualitas Haji 2025

    loading…

    Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) bertolak ke Arab Saudi, untuk mengawal dan memastikan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Foto/Dok BP Haji

    JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) bertolak ke Arab Saudi . Gus Irfan akan mengawal dan memastikan kerja sama pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M agar harapan Presiden Prabowo Subianto dan masyarakat Indonesia tentang peningkatan kualitas layanan ibadah haji tahun 2025 terwujud.

    Cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asya’ri itu bertolak ke Arab Saudi pada Sabtu (11/1/2025) petang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Gus Irfan dijadwalkan memenuhi beberapa undangan terkait persiapan haji dengan melaksanakan pertemuan bersama Menteri Urusan Haji Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah untuk finalisasi kerja sama penyelenggaraan haji .

    “Selain memenuhi undangan Menteri Haji Arab Saudi, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar kami juga akan memastikan persiapan penyelengaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Ini sesuai dengan arahan dan pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa kualitas haji tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya,” kata Gus Irfan.

    Gus Irfan menambahkan, pihaknya juga akan menghadiri pameran haji yang menyuguhkan ragam layanan dalam penyelenggaraan haji tahun 2025 di Arab Saudi. Pameran Haji 2025 di Arab Saudi menjadi momen strategis bagi pemerintah Indonesia dalam memilih dan menentukan penyedia layanan haji yang sesuai dengan kualitas yang akan dipilih nanti.

    “Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini semua pihak dilibatkan agar penyelenggaraan haji berjalan dengan kualitas yang baik dan bersih, seperti melibatkan KPK, Kejaksaan, DPR, dan pihak kompeten lainnya,” ujarnya.

    Komisi VIII DPR RI, kata Gus Irfan, juga akan ikut serta dalam peninjauan sejumlah fasilitas dan layanan yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Madinah dan Makkah.

    (zik)

  • Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

    Kronologi OTT Kadisnakertrans Sumsel, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki menjadi tersangka kasus dugaan suap.

    Kasus dugaan suap itu terkait dengan penerbitan surat perizinan keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sumsel.

    Kepala Seksi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan sebelum ditetapkan tersangka, Deliar telah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/1/2025).

    “DM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan jadi tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Vanny menjelaskan OTT itu bermula saat Kejati Sumsel menerima laporan soal pengaduan dari masyarakat terkait dengan sering adanya dugaan gratifikasi di Kantor Disnakertrans Sumsel.

    Perbuatan itu, kata Vanny, telah meresahkan para pengusaha atau investor yang tengah melakukan membangun dan berinvestasi di Sumsel.

    Setelah itu, penyidik Kejati Sumsel melakukan penelusuran ke Kantor Disnakertrans Sumsel. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah uang dengan total Rp285 juta dan emas 125 gram.

    “Bahwa sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000 beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,” tambahnya.

    Adapun, Kejati Sumsel juga telah menetapkan AL selaku staf pribadi dari Kadisnakertrans Deliar Marzoeki. Kini, keduannya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

    “Dilakukan penahanan terhadap 2 orang tersebut, selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.

  • Menag Bertolak ke Arab Saudi, Bawa Misi Prabowo untuk Peningkatan Kualitas Haji – Page 3

    Menag Bertolak ke Arab Saudi, Bawa Misi Prabowo untuk Peningkatan Kualitas Haji – Page 3

    Nasaruddin menyampaikan, sesuai arahan Prabowo selain Kemenag akan terdapat beberapa pihak yang turut serta mempersiapkan dan mengawasi penyelenggaraan haji, seperti Badan Penyelenggaraan Haji (BP Haji), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan.

    “Berikanlah kesempatan kepada kami. Saya selaku Menteri Agama, Kepala BPH, dan pihak terkait. Ada juga KPK, kejaksaan, dan berbagai pihak yang akan memantau penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, tertib,” ucap Nasaruddin.

    Dia juga mengharapkan doa dari masyarakat dan seluruh umat Islam di Indonesia agar lawatan ke Arab Saudi berjalan dengan baik, efektif, dan efisien.

    “Mudah-mudahan harapan kita bersama, haji tahun ini bisa lebih baik, walaupun harganya sedikit agak turun, tapi kita ingin kualitas pelayanan dan pelaksanaannya Insyaallah akan lebih baik,” ucap Nasaruddin.

  • Berangkat ke Arab Saudi, Menag Bawa Misi Prabowo Tingkatkan Kualitas Haji 2025

    Berangkat ke Arab Saudi, Menag Bawa Misi Prabowo Tingkatkan Kualitas Haji 2025

    loading…

    Menag Nasaruddin Umar bertolak ke Arab Saudi untuk melaksanakan tugas dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertolak ke Arab Saudi untuk melaksanakan tugas dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Nasaruddin menuturkan keinginan Prabowo agar penyelenggaraan ibadah haji bisa berbiaya murah dan ada peningkatan kulitas.

    “Harapan Presiden, Pak Prabowo Subianto, ke depan haji selain murah juga harus lebih baik. Ini tantangan bagi kami semua,” kata Nasaruddin, Minggu (12/1/2025).

    Dalam lawatannya ke Saudi, Nasaruddin turut didampingi Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief. Di Tanah Suci itu, Nasaruddin akan memenuhi beberapa undangan terkait persiapan haji. Termasuk, melaksanakan pertemuan dengan Menteri Urusan Haji Arab Saudi Tawfiq F Al-Rabiah untuk finalisasi kerja sama penyelenggaraan haji.

    “Kita akan melaksanakan beberapa kegiatan selama di Saudi. Ada penandatanganan kerja sama terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M dan pameran,” terang Nasaruddin.

    “Di pameran kita akan menyaksikan para penyedia layanan. Kita bisa melihat, kira-kira siapa (penyedia layanan) yang paling tepat untuk dilakukan kerja sama dalam menyukseskan penyelenggaraan haji tahun ini,” imbuhnya.

    Nasaruddin menyebut sejumlah pihak yang turut serta mempersiapkan dan mengawasi penyelenggaraan haji. Seperti Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan.

    “Berikanlah kesempatan kepada kami. Saya selaku Menteri Agama, Kepala BPH, dan pihak terkait. Ada juga KPK, kejaksaan, dan berbagai pihak yang akan memantau penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, tertib,” kata Nasaruddin.

    Nasaruddin Umar hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah. Untuk itu, Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengjarapkan doa dari masyarakat dan seluruh umat Islam di Indonesia.

    “Doakan kami, supaya bisa bekerja dengan baik dan tenang, efektif, efisien yang menjadi harapan kita semua. Mudah-mudahan harapan kita bersama, haji tahun ini bisa lebih baik, walaupun harganya sedikit agak turun, tapi kita ingin kualitas pelayanan dan pelaksanaanya insyaAllah akan lebih baik,” ucapnya.

    (cip)

  • Hasil Akhir CPNS Kejaksaan 2024 Diumumkan, Cek Dokumen yang Diunggah Bagi Peserta yang Lulus – Halaman all

    Hasil Akhir CPNS Kejaksaan 2024 Diumumkan, Cek Dokumen yang Diunggah Bagi Peserta yang Lulus – Halaman all

    Hasil akhir CPNS Kejaksaan 2024 sudah diumumkan, cek daftar dokumen yang wajib diunggah bagi peserta yang lolos seleksi di laman SSCASN.

    Tayang: Minggu, 12 Januari 2025 09:52 WIB

    rekrutmen.kejaksaan.go.id

    CPNS Kejaksaan 2024. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini syarat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan 2024.

    Peserta yang dinyatakan lolos akan melihat kode L atau E-2 pada kolom keterangan.

    Bagi peserta yang lolos wajib melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan pada 23 Januari-21 Februari 2025.

    Sementara, peserta yang tidak lolos mendapat kode TL, TH, atau TMS-1.

    Peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan pada 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN dan pengumuman pasca sanggah dilakukan pada 16-22 Januari 2025.

    Seluruh proses tersebut dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

    Daftar Dokumen yang Diunggah

    Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan ljazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS Kejaksaan RI TA 2024. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai lndeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, dilengkapi pasfoto dengan latar belakang warna merah pada kolom yang tersedia, serta telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung dan 2 (dua) Surat Pernyataan yang digabung menjadi satu dan sudah ditanda tangani serta dibubuhi meterai 10.000. Surat Pernyataan dimaksud adalah Surat Pernyataan Anak Lampiran 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Diri (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku minimal setingkat Kepolisian Resor/Kepolisian Resor Kota (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB);
    Scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB).

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis? – Halaman all

    Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Korban anak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung kembali bertambah menjadi lima orang.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi di Lombok Barat terhadap satu korban, juga ditemukan satu korban lainnya.

    “Saat UPTD PPA Lombok Barat investigasi satu korban yang di Lombok Barat malah menemukan informasi satu lagi korban di sekolah yang sama,” ujar Joko kepada TribunLombok.com, Sabtu (11/1/2025).

    Joko mengatakan pihaknya akan menunggu proses persidangan Agus Buntung selesai, barulah akan melakukan proses hukum terhadap korban anak-anak tersebut.

    “Kita tunggu perkembangan sampai selesai sidang, kita fokus pada bagaimana sidang yang sekarang dan pemulihan para korbannya dulu,” ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu.

    Adapun diketahui bahwa sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Agus Buntung akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 16 Januari 2025 mendatang.

    Sementara itu, Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati menjelaskan bahwa dalam tuntutannya terhadap Agus Buntung belum dikenakan pasal berlapis.

    Alasannya, lanjut Dina, pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan langsung dari para korban anak.

    “Kalau itu ditunggu penanganan perkara ini akan berlarut-larut, sementara ada pembatasan penahanan jadi untuk kami melapis belum itu,” kata Dina Kamis (9/1/2025) lalu.

    Untuk diketahui, sejak Kamis lalu, Agus Buntung telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat selama 20 hari ke depan, guna menjalani proses hukum berikutnya.

    Sebelumnya, terungkap bahwa Agus Buntung diduga telah melecehkan setidaknya 17 korban, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

    Atas perbuatan bejatnya, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 kuasa hukum siap mendampingi Agus Buntung dalam menghadapi persidangan di PN Mataram nanti, dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik.

    Kurniadi, salah satu kuasa hukum tersangka, menuturkan bahwa sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus Buntung tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

    “Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca,” ujar Kurniadi, Kamis.

    Kurniadi pun mengaku keberatan karena kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.

    Ia juga mengatakan bahwa saat Agus Buntung mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya,” beber Kurniadi.

    Kurniadi lantas mengingatkan bahwa penahanan Agus Buntung di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.

    “Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku,” sebut Kurniadi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Korban Anak Bertambah 5 Orang, KDD NTB Siap Lapor Agus Disabilitas dengan Pasal Berbeda

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com /Robby Firmansyah)

  • Agus Buntung Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Kamis 16 Januari 2025 di PN Mataram – Halaman all

    Agus Buntung Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Kamis 16 Januari 2025 di PN Mataram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung akan menjalani sidang perdananya pada Kamis 16 Januari 2025  mendatang.

    Sidang kasus dugaan pelecehan seksual ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram. 

    “Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari pengadilan negeri, jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025 minggu depan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Effrien Saputra, Sabtu (11/1/2025).

    Effrien mengatakan berkas perkara Agus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram oleh Kejaksaan Negeri Mataram, pada Jumat (10/1/2025) kemarin.

    Saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, ia menghuni blok khusus lansia dan penyandang disabilitas.

    Agus sebelumnya diserahkan ke Kejari Mataram oleh Polda NTB setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati NTB pada Kamis (9/1/2025). 

    Saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Agus didampingi oleh kedua orang tuanya dan para kuasa hukumnya.

    Agus sempat menolak saat mengetahui dia akan ditahan di Lapas Kuripan, bahkan dia mengancam melakukan bunuh diri.

    Ia juga sempat memohon kepada Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka agar status penahanannya tetap sebagai tahanan rumah, dengan alasan dia kesulitan pada saat buang air besar dan buang air kecil.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

    Kendati demikian Agus tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, dia diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejari Mataram seperti tahanan pada umumnya. 

     

    16 Pengacara Siap Dampingi Agus Buntung Hadapi Persidangan

    Sebanyak 16 kuasa hukum siap mendampingi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Mataram nanti, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

    Setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kini Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Satu kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

    “Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca,” kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025).

    Agus Buntung histeris saat hendak dijebloskan ke Lapas, minta agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. (Kolase Tribunnews.com: TribunLombok/Robby Firmansyah)

    Kurniadi merasa keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.

    Ia juga mengatakan, saat Agus mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi juga mengingatkan penahan Agus di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.

    “Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku,” kata Kurniadi.

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, lantaran dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

    “Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya,” kata Iwan.

    Iwan mengatakan Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum, ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas. 

  • Kriminal kemarin, anak Nikita Mirzani kabur hingga kasus pemerasan

    Kriminal kemarin, anak Nikita Mirzani kabur hingga kasus pemerasan

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu (11/1) mulai dari Laura Meizani (Lolly), putri sulung aktris Nikita Mirzani dilaporkan telah meninggalkan Rumah Aman, tempat di mana ia tinggal selama beberapa bulan terakhir hingga kasus pemerasan usai berkenalan di aplikasi percakapan daring.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Lolly anak Nikita Mirzani kabur, lalu apa sebenarnya fungsi safe house?

    Laura Meizani (Lolly), putri sulung aktris Nikita Mirzani, dilaporkan telah meninggalkan Rumah Aman, tempat di mana ia tinggal selama beberapa bulan terakhir.

    Kepergiannya dari lokasi tersebut menarik perhatian publik, mengingat situasi yang selama ini mengelilingi kehidupannya. Laura atau yang akrab disapa Lolly, kemudian terlihat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) dini hari.

    2. Polisi usut kasus pria diperas waria usai kenal di aplikasi daring

    Kepolisian mengusut kasus pria berinisial FH diperas waria usai berkenalan di aplikasi percakapan daring di kawasan Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

    “Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polrestro Bekasi Kota untuk kemudian sekarang ini sedang kita usut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Sabtu.

    3. Legislator apresiasi Kejati bongkar kasus korupsi di Dinas Kebudayaan

    Anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Hardiyanto Kenneth mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta atas pengungkapan kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan.

    “Saya minta Kejati harus berani mengusut kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di tiga orang saja yang dijadikan tersangka,” kata Kenneth di Jakarta, Sabtu.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025