Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Sosok Pendamping Agus Buntung Selama Ditahan, Kerap Tenangkan Agus yang Sering Nangis di Sel – Halaman all

    Sosok Pendamping Agus Buntung Selama Ditahan, Kerap Tenangkan Agus yang Sering Nangis di Sel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Terungkap siapa sosok pendamping yang membantu Agus Buntung selama mendekam di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025).

    Sosok ini pulalah yang kerap menenangkan Agus Buntung yang masih sering tantrum, menangis di sel karena menolak ditahan, ingin kembali ke rumah.

    Diketahui karena Agus Buntung merupakan tersangka dugaan pelecehan seksual yang juga penyandang disabilitas, maka selama di tahanan dia mendapatkan bantuan tenaga pendamping.

    Tenaga pendamping ini yang bakal membantu Agus selama berapa di sel khusus penyandang disabilitas dan lansia.

    Ruangan yang ditempati Agus Buntung di Lapas Kuripan berbeda dengan tahanan lainnya, dimana fasilitas yang didapatkan seperti kamar mandi didalamnya, toilet jongkok dan toilet duduk, shower dan tenaga pendamping.

    Sejumlah fasilitas ini dipastikan harus ramah untuk penyandang disabilitas.

     

    Sosok Tenaga Pendamping Agus Buntung di Sel

    I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual fisik resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025) lalu.

    Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yang berasal dari narapidana setempat.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi mengatakan, sosok pendamping Agus merupakan sepupunya yang juga narapidana.

    “Sementara didampingi sepupunya kemarin, setelah masuk itu infonya masih sering nangis, untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri,” kata Joko, Senin (13/1/2025).

     

    Kondisi Agus Buntung Mulai Stabil Meski Masih Sering Menangis

    Joko menjelaskan kondisi Agus sudah mulai stabil dibandingkan saat pertama kali dibawa ke Lapas, kendati demikian Agus juga sering menangis lantaran menolak untuk ditahan.

    “Komunikasi dengan pihak Lapas saya lakukan, karena kemarin mau bunuh diri dan sebagainya perlu atensi dari kita,” ujar Joko.

    Menurut Joko, penolakan itu merupakan hal yang biasa bagi tersangka saat akan ditahan di Lapas.

    Diberitakan sebelumnya, Agus sempat menolak saat akan mengetahui dia akan ditahan di Lapas Kuripan, bahkan dia mengancam akan melakukan bunuh diri.

    Ia juga sempat memohon kepada Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka agar status penahanannya tetap sebagai tahanan rumah, Agus mengaku dia kesulitan pada saat buang air besar dan buang air kecil.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

    Kendati demikian Agus tetap di tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, dia diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejari Mataram seperti tahanan pada umumnya. 

     

    Agus Buntung Huni Sel Tahanan Khusus Lansia dan Disabilitas, Tak Ada yang Spesial

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil buka-bukaan soal sel tahanan selama Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditahan jelang persidangan.

    Agus Buntung ditahan sejak Kamis (9/1/2025), dia menempati sel tahanan blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.

    “Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, Jumat (10/1/2025).

    Fadil mengatakan, Agus diperlakukan seperti tahanan lainnya tanpa ruangan khusus. 

    “Jadi agus ini tidak ada ruangan khususnya, kita perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” ucap Fadil.

    Adapun yang membedakan, lanjut dia, hanya di fasilitas yang digunakan di kamar mandi.

    Seperti kloset yang digunakan adalah kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas dan fasilitas ini sudah tersedia sejak awal.

    “Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” katanya.

    Terkait tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus. 

    “Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.

    “Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” demikian Fadli.

    Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.

    Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

    Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

    “Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga,” kata Dina.

    Dina mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.

    “Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas,” kata Dina.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibunya, saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). (Tribun Lombok)

    Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

    Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai  tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” kata Kurniadi.

    Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.

    Agus dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana  Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunLombok.com)

  • Kades di Purworejo Ditahan, Diduga Korupsi 256 Ton Pupuk Bersubsidi Rugikan Negara Rp903,7 Juta

    Kades di Purworejo Ditahan, Diduga Korupsi 256 Ton Pupuk Bersubsidi Rugikan Negara Rp903,7 Juta

    TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO – Di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, seorang kepala desa (kades) ditahan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

    Kades tersebut berinisial S.

    S diduga menyelewengkan sebanyak 256 ton pupuk, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp903,7 juta.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim, menyampaikan bahwa tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Purworejo.

    “Yang kami lakukan itu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo pada Kamis yang lalu,” ujar Issandi, Senin (13/1/2025).

    Kasus ini terjadi dalam periode 2019 hingga 2021, saat S menjabat sebagai Direktur CV Martani Gumilang, distributor pupuk bersubsidi di Purworejo.

    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan pupuk bersubsidi tidak disalurkan sesuai aturan.

    “Kerugian negara Rp903,7 juta itu real, sudah dihitung ahli keuangan (auditor). Beliau kami jadikan tersangka sebagai direktur distributor pupuk bersubsidi, CV Martani Gumilang,” kata Bangga.

    Sejauh ini, penyidikan belum menemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Fokus penanganan tetap pada peran S sebagai direktur distributor.

    Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 4 ayat (1) KUHP.

    “Yang bersangkutan menyalurkan pupuk tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Pupuknya sebesar 256 ton,” pungkas Bangga. (*)

     

  • Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan BPKP Bahas Pemberantasan Korupsi

    Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan BPKP Bahas Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta seluruh jaksa agung muda ke kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025). Selain dari Kejaksaan Agung, Prabowo juga mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

    Menurut keterangan tertulis Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden (Setpres), agenda pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan isu pemberantasan korupsi dan penanganan perizinan ilegal. Dua isu ini dianggap sangat merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional.

    Prabowo menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam mengatasi praktik korupsi di sektor perizinan. Ia menyebutkan perizinan ilegal sering menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi maupun kelompok, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

    Selain itu, Presiden juga memberikan arahan kepada Kejaksaan Agung agar mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal. Ia menekankan pentingnya langkah cepat dan tegas dalam menangani masalah ini demi mewujudkan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

    Lebih lanjut, Prabowo meminta agar sistem pengawasan di instansi pemerintah diperkuat untuk memastikan proses perizinan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

    Diketahui, kepala PPATK, BPKP, dan para jaksa agung muda meninggalkan kompleks Istana sekitar pukul 16.45 WIB setelah melakukan pertemuan selama dua jam dengan Presiden Prabowo. Namun, mereka enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pertemuan tersebut kepada awak media.

  • Prabowo Panggil Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

    Prabowo Panggil Jaksa Agung Muda Bahas Korupsi dan Perizinan Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung beserta seluruh Jaksa Agung Muda ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

    Pertemuan tersebut difokuskan pada isu pemberantasan korupsi serta penanganan perizinan ilegal yang dianggap merugikan negara dan menghambat pembangunan nasional.

    Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup, Presiden Ke-8 RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum, terutama dalam mengatasi praktik-praktik korupsi yang kerap terjadi di sektor perizinan. 

    “Kepala Negara menilai bahwa perizinan yang tidak sah merupakan salah satu celah yang sering dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, sehingga berdampak pada kerugian negara,” demikian keterangan yang dikutip, Senin (13/1/2025)

    Selain itu, orang nomor satu di Indonesia itu juga memberikan arahan agar kejaksaan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal tersebut. 

    Prabowo juga menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan di instansi pemerintah agar proses perizinan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

    Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam pertemuan tersebut adalah Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Tampak pula Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandan serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh turut serta dalam pertemuan tersebut.

  • Tom Lembong Bakal Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Januari 2025

    Tom Lembong Bakal Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Nasional 13 Januari 2025

    Tom Lembong Bakal Diperiksa Jadi Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tersangka kasus dugaan
    korupsi impor gula
    , Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan kembali diperiksa oleh penyidik Kejagung sebagai saksi untuk tersangka
    Charles Sitorus
    (CS), pada Selasa (14/1/2025).
    “Besok Pak Tom akan diperiksa lagi, tapi sebagai saksi,” ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2025).
    Keterangan Tom dinilai diperlukan untuk memperdalam dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga tahun 2023 ini.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejaksaan Agung
    , Harli Siregar, membenarkan bahwa Tom kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    “Iya (benar),” kata Harli, saat dikonfirmasi, Senin malam.
    Sementara itu, Harli menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi berkas penyidikan yang menjerat Tom.
    “Masih berproses penyidikan dan pemberkasannya (untuk tersangka Tom Lembong),” ujar Harli.
    Dia memastikan bahwa masa penahanan Tom masih berlaku sesuai dengan Pasal 24 dan Pasal 29 KUHAP.
    Menurut pasal ini, perpanjangan masa tahanan yang berlaku adalah 30 hari, bukan 20 hari.
    Harli memastikan bahwa masa penahanan Tom masih berlaku meski dia sudah ditahan oleh penyidik sejak 29 Oktober 2024 lalu.
    “Penyidik pasti cermat soal masa penahanan,” imbuh Harli.
    Dalam kasus ini, Tom Lembong dituduh merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.
    Selain Tom, Kejagung menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Prabowo Subianto Panggil Jaksa Agung, Kepala PPATK, dan BPKP Bahas Pemberantasan Korupsi

    Dua Jam Bertemu Presiden Prabowo, Kepala PPATK dan Jaksa Agung Muda Tutup Mulut

    Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana enggan membeberkan hasil pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung Muda (JAM) Kejaksaan Agung, Kepala PPATK, dan Plt Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh.

    Ivan tak mau banyak mengungkap isi pertemuannya dengan Presiden Prabowo. Dia hanya mengatakan, pertemuan berlangsung lama dan banyak arahan yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    “Panjang ya, banyak sekali arahan dari beliau (Prabowo Subianto),” kata Ivan kepada awak media yang menunggu.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Kepala PPATK dan lima jaksa agung muda keluar dari gerbang istana sekitar pukul 16.45 WIB, setelah bertemu Prabowa Subianto selama dua jam dan langsung menuju ke mobil masing-masing.

    Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani juga irit bicara ketika ditanya pertanyaan yang sama. Ia justru menyerahkan kepada Kepala PPATK Ivan Yustiavanda untuk menjawab.

    “Sama PPATK ya,” kata Reda.

    Diberitakan sebelumnya, 5 jaksa agung muda dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tiba di Istana Negara, Jakarta. Lima jaksa agung muda tiba pukul 14.26 WIB.

    Kelima jaksa tersebut adalah Jamintel Reda Manthovani, Jamdatun Narendra Jatna, Jampidum Asep Nana Mulyana, Jampidmil Ali Ridho, dan Jampidsus Febrie Adriansyah.

    Disusul selanjutnya oleh  Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Jaksa muda hingga kepala PPATK dipanggil merapat untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto.

    Saat ditanya pembahasan rapat terbatas hari ini, Ateh memilih menolak menjawab. Dia hanya menyebut kedatangannya merupakan pergantian jadwal dari rapat sebelumnya yang sempat ditunda sebelumnya.

    “Belum, belum,” ujar Ateh.

    “Iya (reschedule rapat sebelumnya),” jelasnya.

  • Kejari Surabaya Jebloskan Tersangka Perundungan Ivan Sugianto ke Rutan Medaeng

    Kejari Surabaya Jebloskan Tersangka Perundungan Ivan Sugianto ke Rutan Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menjebloskan Ivan Sugianto, tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2, ke Rutan Medaeng, Senin (13/1/2025). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, memastikan bahwa pelimpahan tahap dua berjalan lancar. “Sudah tahap dua, dan hari ini dikirim ke Medaeng,” ungkap Putu Arya.

    Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa, mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk jaksa peneliti. “Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2025).

    Setelah pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti diterima, Kejari Surabaya segera menyiapkan dakwaan untuk membawa kasus ini ke persidangan. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambah Ali.

    Kasus ini menarik perhatian publik setelah video perundungan yang dilakukan Ivan terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, sebagai balasan atas candaan korban yang menyebut rambut anak Ivan mirip anjing ras pudel.

    Polisi menetapkan Ivan sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan Sugianto terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. [uci/beq]

  • Berkas Kasus Ivan Sugianto Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya

    Berkas Kasus Ivan Sugianto Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus perundungan di SMAK Gloria Surabaya, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Surabaya pada Jumat (12/1/2025). Hari ini, Senin (13/1/2025), Ivan secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk proses hukum lanjutan.

    Sekitar pukul 10.00 WIB, Ivan Sugianto tiba di Kejaksaan Negeri Surabaya dengan mengenakan kacamata bening, masker, baju hitam, dan celana pendek biru. Ia tampak menandatangani sejumlah dokumen terkait pemindahannya dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan.

    “Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, kepada awak media.

    Proses hukum yang menjerat mantan pemilik Valhalla Specta Club ini dipastikan akan terus berjalan hingga tahap persidangan. AKP Rina Shanty menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan hak anak di Indonesia.

    “Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” tegas Rina.

    Selain itu, pihak kepolisian menghimbau para orang tua dan institusi pendidikan untuk bersama-sama mencegah perundungan. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa tindakan perundungan dapat membawa konsekuensi serius, baik bagi pelaku maupun korban.

    Dengan proses hukum yang terus bergulir, masyarakat kini menantikan keputusan yang dapat memberikan rasa keadilan. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Rina Shanty. [ang/suf]

  • Kejari Bondowoso Panggil Puluhan Kades, Terkait Penyelesaian LHP Inspektorat

    Kejari Bondowoso Panggil Puluhan Kades, Terkait Penyelesaian LHP Inspektorat

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memanggil puluhan kepala desa (kades) untuk mengklarifikasi penyelesaian rekomendasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Bondowoso dari tahun 2021 hingga 2023, Senin (13/1/2025).

    Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari program “Jaksa Jaga Desa” yang bertujuan mengawal penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

    Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto menyatakan, ada sekitar 40 kades yang belum menuntaskan tunggakan atau program yang tidak terlaksana.

    “Yang belum selesai tunggakan maupun program yang tidak terlaksana, ada sekitar 40-an kades yang kami undang,” katanya pada BeritaJatim.com, Senin (13/1/2025).

    Adi menjelaskan bahwa penggunaan DD dan ADD harus sesuai dengan program yang telah ditentukan oleh masing-masing desa. Sesuai dengan audit tahunan dari Inspektorat, segala temuan harus segera diselesaikan.

    “Tiap tahun ada audit dari Inspektorat, maka yang menunda atau tidak diselesaikan harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

    Dari data yang ada, tunggakan para kades bervariasi, mulai dari lima juta rupiah hingga puluhan juta rupiah, termasuk tunggakan pajak.

    Adi menambahkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menyinkronkan data antara pihak Inspektorat dan desa terkait.

    “Makanya perlu diklarifikasi, termasuk menyinkronkan data dari Inspektorat. Semisal ada temuan di Inspektorat, maka harus diklarifikasi,” jelasnya.

    Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 20 kades dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Hari ini sekitar 20 kades dipanggil. Nanti akan ada penjadwalan lagi,” ungkap Adi.

    Melalui program “Jaksa Jaga Desa”, Kejari Bondowoso berharap para kades dapat bertanggung jawab atas temuan yang ada dan menyelesaikan program-program yang telah diaudit oleh Inspektorat.

    “Dengan adanya temuan ini, para kades harus bertanggung jawab, dan wajib melaksanakan atau menuntaskan program yang sudah diaudit oleh Inspektorat Bondowoso,” pungkas Adi. (awi/ted)

  • Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

    Bambang Hero Tak Masuk Unsur Memberi Keterangan Palsu

    Jakarta: Pakar hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu. Hal itu termaktub dalam Pasal 242 KUHP. 

    Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo.

    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.

    Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp271 triliun. 

    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain. Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 

    “Pada akhirnya, hakim yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi, sangat tidak tepat bila keterangan Prof Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.

    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dimungkiri bahwa pendapat Prof Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan. Sehingga, wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.

    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujar dia.
     

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan nonteknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara, kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.

    “Menurut saya karena kejanggalan inilah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.
     
    Kejagung harus melindungi
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melindungi Bambang Hero. “Ya, melindungi dari tuntutan hukum dengan menggugurkan perkaranya,” kata Fickar kepada Metrotvnews.com.

    Sebelumnya, Kejagung merespons pelaporan Bambang Hero buntut menghitung kerugian kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).

    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 9 Januari 2025.

    Jakarta: Pakar hukum pidana Boris Tampubolon mengatakan seorang ahli yang memberikan keterangan di pengadilan tidak bisa dilaporkan atas dasar memberi keterangan palsu. Hal itu termaktub dalam Pasal 242 KUHP. 
     
    Menurutnya, unsur Pasal 242 KUHP juga tidak masuk dalam kasus Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga ahli lingkungan, Bambang Hero Saharjo.
     
    “Sebab seorang ahli di dalam persidangan itu hanya memberikan pendapat berdasarkan keahliannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187 KUHAP intinya keterangan seorang ahli itu merupakan pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan,” kata dia melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Januari 2025.

    Organisasi Masyarakat (Ormas) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melaporkan Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Ormas tersebut melaporkan Bambang Hero atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan yang jadi dasar penanganan korupsi timah, yakni sebesar Rp271 triliun. 
     
    Boris menambahkan, pendapat itu sendiri bisa berbeda-beda antara ahli yang satu dengan yang lain. Nantinya hakim yang akan menilai berdasarkan fakta persidangan apakah pendapat dari ahli itu bisa digunakan sebagai dasar atau tidak dalam pertimbangan putusannya. 
     
    “Pada akhirnya, hakim yang menilai dan menentukan, apakah pendapat ahli itu bisa diterima atau justru ditolak. Jadi, sangat tidak tepat bila keterangan Prof Bambang Hero sebagai ahli yang mengutarakan pendapatnya dalam kasus timah itu dituduh sebagai memberi keterangan palsu,” kata Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) ini.
     
    Meski demikian, Lanjut Boris, tidak bisa dimungkiri bahwa pendapat Prof Bambang Hero yang menyatakan kerugian 271 triliun di kasus timah banyak menjadi perbincangan. Sehingga, wajar bila memunculkan banyak reaksi dari masyarakat termasuk adanya sekelompok warga masyarakat yang sampai melaporkan dia ke polisi atas memberi keterangan palsu.
     
    “Saya pribadi menghormati pendapat beliau yang menyatakan kerugian dalam kasus timah ini mencapai 271 triliun akibat kerusakan lingkungan. Yang menjadi persoalan mengganjal dalam kasus ini sebenarnya adalah apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan itu sama dengan kerugian korupsi? Atau apakah bisa kerugian kerusakan lingkungan itu dimasukan menjadi kerugian korupsi dalam UU Tipikor,” ujar dia.
     

    Menurut sepengetahuan Boris, kerugian akibat kerusakan lingkungan itu punya mekanisme sendiri dan secara aturan kerugian lingkungan itu sifatnya masih bisa mengalami perubahan karena dipengaruhi faktor teknis dan nonteknis di bidang lingkungan (Pasal 6 Permen LH No. 7/2014), artinya sifat kerugiannya potensial atau belum pasti. Sementara, kerugian keuangan negara dalam korupsi itu harus pasti atau actual lost.
     
    “Menurut saya karena kejanggalan inilah sehigga wajar menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat atas pendapat dari Prof Bambang Hero ini. Sehingga beliau akhirnya sampai dilaporkan atas dasar dugaan memberikan keterangan palsu,” kata Boris.
     
    Kejagung harus melindungi
    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melindungi Bambang Hero. “Ya, melindungi dari tuntutan hukum dengan menggugurkan perkaranya,” kata Fickar kepada Metrotvnews.com.
     
    Sebelumnya, Kejagung merespons pelaporan Bambang Hero buntut menghitung kerugian kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Penghitungan itu disebut permintaan jaksa penuntut umum (JPU).
     
    “Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis, 9 Januari 2025.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)