Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Sebut Uang Rp 1,9 Miliar di Rekening Istri untuk Biaya Pemakaman Mertua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Sebut Uang Rp 1,9 Miliar di Rekening Istri untuk Biaya Pemakaman Mertua Nasional 14 Januari 2025

    Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Sebut Uang Rp 1,9 Miliar di Rekening Istri untuk Biaya Pemakaman Mertua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Hakim
    Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
    Erintuah Damanik
    , menyebut
    uang Rp 1,9 miliar
    di rekening istrinya, Rita Sidauruk, yang disita
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung), disiapkan untuk biaya upacara pemakaman dan membangun makam mertuanya.
    Erin merupakan satu dari tiga
    hakim
    PN Surabaya yang didakwa menerima suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam persidangan, kuasa hukum Erin mengajukan pinjam pakai terhadap rekening tersebut karena ibu Rita, Kosti Tiamsa Silalahi, meninggal dunia pada Sabtu (11/1/2025).
    “Iya (untuk biaya) penguburan dan buat bikin makam nanti,” kata Erin, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
    Erin mengatakan, uang dalam rekening itu merupakan milik Tiamsa yang dititipkan kepada Rita selaku bendahara keluarga Sidauruk.
    Uang tersebut, kata dia, bersumber dari penjualan tanah Tiamsa dan disiapkan untuk biaya upacara pemakamannya sendiri.
    “Mertua saya sudah meninggal dan biaya yang diperlukan untuk biaya penguburan orang Batak yang berumur 93 tahun itu sangat besar dan uang itu akan dipergunakan untuk itu,” ujar Erin.
    Sebelumnya, dalam persidangan, pengacara Erin, Filmon LW Lay, mengajukan permohonan secara lisan agar rekening itu dikembalikan karena akan digunakan untuk upacara pemakaman.
    Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso, menolak permohonan itu karena rekening tersebut dibutuhkan untuk pembuktian oleh jaksa penuntut umum.
    Di sisi lain, pengembalian barang bukti baru bisa dilakukan bersamaan dengan putusan pengadilan.
    “Mohon maaf, karena bahasanya mengembalikan untuk mengembalikan barang bukti adalah nanti di akhir putusan, apakah itu dikembalikan, dirampas, atau dimusnahkan. Itu nanti ya,” kata Hakim Teguh.
    Filmon lantas mengubah permohonannya menjadi pinjam pakai karena keluarga mertua Erin membutuhkan dana tersebut untuk biaya upacara pemakaman.
    “Oleh karena itu, hari ini kami juga ajukan secara lisan dan suratnya kami ajukan hari ini, Yang Mulia, karena besok penguburannya, Yang Mulia. Mohon kebijaksanaan, Yang Mulia,” tutur Filmon.
    “Ya, silakan saja, silakan,” jawab Hakim Teguh.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung: Penyidikan Kasus Tom Lembong Hampir Tuntas

    Kejagung: Penyidikan Kasus Tom Lembong Hampir Tuntas

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan tersangka Tom Lembong dalam kasus importasi gula sudah mencapai puncaknya.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi mahkota untuk tersangka Charles Sitorus.

    Alhasil, menurutnya, ketika pemeriksaan tersangka terhadap tersangka lainnya itu menandakan bahwa proses penyidikan segera rampung.

    “Tapi yang pasti, biasanya kalau TTL sudah diperiksa untuk tersangka ini, tersangka ini sudah diperiksa untuk TTL, berarti kan penyidik sudah tinggal dipuncak. Dalam konteks penyelesaiannya,” ujar Harli disela-sela Rakernas Kejaksaan RI, Selasa (14/1/2025).

    Harli menambahkan, sejauh ini penyidik jampidsus masih fokus dalam melengkapi berkas perkara terkait Tom Lembong dan Charles Sitorus melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

    Dengan demikian, berkas perkara Mendag di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bakal segera dilimpahkan ke Kejari untuk nantinya disiapkan untuk persidangan.

    “Sudah akan limpah ya, kita tegaskan bahwa penyidik tidak akan main-main, siang malam fokus bagaimana menyelesaikan perkara-perkara ini, termasuk pak TTL,”  pungkasnya.

  • Hitung Kerugian Korupsi Timah, Kejagung akan Lindungi Bambang Hero usai Dipolisikan

    Hitung Kerugian Korupsi Timah, Kejagung akan Lindungi Bambang Hero usai Dipolisikan

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal memberikan perlindungan hukum kepada Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero.

    Bambang merupakan ahli lingkungan yang terlibat dalam penghitungan kerugian akibat korupsi timah. Kini, Bambang dilaporkan atas keterlibatannya itu oleh kelompok masyarakat ke Polda Babel.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan alasan pihaknya memberikan perlindungan hukum karena Bambang telah membantu pihaknya dalam menghitung kerugian lingkungan hidup kasus timah.

    “Tentu [beri perlindungan hukum], karena yang meminta itu kan negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu kan negara, melalui kita,” ujar di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dia menambahkan, Bambang juga telah terlibat dalam penghitungan kerugian sesuai dengan kapabilitasnya sebagai ahli lingkungan. Di lain sisi, penentuan penghitungan kerugian negara tetap dilakukan oleh BPKP.

    Lebih jauh, kata Harli, majelis hakim PN Tipikor juga telah memutuskan bahwa kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun sudah termasuk ke dalam kerugian negara.

    “Sehingga, berarti kita secara logika hukum, kerugian kerusakan lingkungan itu sudah menjadi kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Bambang Hero menyatakan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum terhadap laporan di Polda Babel. Dia tidak terlalu ambil pusing terkait laporan itu karena sudah melakukan tugasnya dengan sesuai prosedur.

    “Iya, silahkan aja, toh saya sudah laporkan juga ke Kejaksaan Agung karena mereka yang minta. Karena kan yang minta mereka, kecuali kalau saya misalnya ngarang-ngarang atau apa silahkan,” tutur Bambang.

  • Hakim Pembebas Ronald Tannur Buka Suara soal Jatah Duit Ketua PN Surabaya

    Hakim Pembebas Ronald Tannur Buka Suara soal Jatah Duit Ketua PN Surabaya

    Jakarta

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik, buka suara soal jatah SGD 20 ribu ke Ketua PN Surabaya. Erintuah mengaku akan mengungkapkannya di persidangan.

    “Nanti saya kemukakan di persidangan,” kata Erintuah Damanik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    Erintuah enggan menjelaskan detail soal jatah SGD 20 ribu untuk Ketua PN Surabaya. Dia hanya berjanji menjelaskannya di dalam persidangan.

    “Nanti di persidangan ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kejagung menyebut Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (9/1).

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.

    Ibu Ronald Tannur Suap 3 Hakim

    “SGD 38 ribu untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar SGD 36 ribu untuk saksi Mangapul, dan sebesar SGD 36 ribu saksi Heru Hanindyo,” kata Harli.

    Total, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Mereka ialah:

    1. Hakim Erintuah Damanik
    2. Hakim Mangapul
    3. Hakim Heru Hanindyo
    4. Pengacara Lisa Rachmat
    5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
    6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

    Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dan didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar. Sementara itu, ibu Ronald Tannur akan segera disidangkan.

    (mib/haf)

  • Jaksa Agung Buka Rakernas, Minta Penguatan Kejaksaan Sebagai Otoritas Pusat Pemulihan Aset Nasional – Halaman all

    Jaksa Agung Buka Rakernas, Minta Penguatan Kejaksaan Sebagai Otoritas Pusat Pemulihan Aset Nasional – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar kejaksaan diperkuat dan menjadi otoritas pusat untuk pemulihan aset nasional dan rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan).

    Hal ini disampaikan Burhanuddin saat memimpin rapat kerja nasional (rakernas) Kejaksaan RI 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

    “Laksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum acara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Burhanuddin. 

    Poin selanjutnya yang ditekankan Burhanuddin yakni mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum serta penyempurnaan sistem penerimaan negara.

    “Kita adalah satu, satu pikiran dan satu semangat, untuk menggapai cita bangsa dan kejayaan kejaksaan!” ungkapnya.

    Selanjutnya, Burhanuddin meminta pengoptimalan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya serta  pengawalan perubahan KUHAP.

    Lalu, membangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum.

    Dalam kegiatan yang mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern ini, Burhanuddin juga menegaskan menselaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029. 

    Visi Kejaksaan untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan dan modern, kemudian dijabarkan melalui lima misi utama Kejaksaan yaitu: 

    1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia. 

    2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh 

    3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. 

    4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. 

    5. Membentuk aparatur Kejaksaan yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

    Jaksa Agung juga menekankan implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju “single prosecution system” dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai “advocaat generaal”.

    Adapun Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

    Adapula sejumlah menteri yang menjadi pemateri yang salah satunya adalah Menteri Keungan, Sri Mulyani.

  • Berkas Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Ijazah Palsu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Berkas Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Ijazah Palsu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Disinggung hasil pemeriksaan yang telah berlangsung, Donny belum memberikan keterangan secara gamblang. Menurutnya, hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan materi penyidikan.

    “Ini materi sidik,” singkatnya.

    Kemudian, ditanya soal adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, ia menilai, hal itu tak menutup kemungkinan. “Iya, karena proses sidik masih terus berjalan,” jelasnya.

    Meski demikian, kedua tersangka pemalsuan ijazah tersebut sampai dengan saat ini belum ditahan oleh polisi. Alasannya karena bersifat kooperatif dan tidak melarikan diri.

    “Benar kedua tersangka belum dilakukan penahanan, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan domisili serta pekerjaannya jelas,” ungkap Donny.

    Sebelumnya diberitakan, Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk Pemilu 2024.

    Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin, penerbit ijazah palsu tersebut, sebagai tersangka.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka keduanya yang ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin (9/12/2024). 

    Polisi menjerat Supriyati dan Akhmad Sahrudin dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 55 KUHP.

  • Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan – Halaman all

    Eksepsi Heru Hanindyo Ditolak Hakim, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Tegus Santoso menyatakan tidak menerima eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dalam pertimbangannya, Hakim Teguh menyatakan, eksepsi Heru yang disampaikan tim pengacaranya itu telah masuk pokok perkara dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam proses sidang.

    “Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat diterima,” ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Atas putusan ini, Hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan proses persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat Heru Hanindyo.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.Pst atas nama terdakwa Heru Hanindyo,” pungkasnya.

    Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura

    Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

     

     

  • Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Januari 2025

    Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar Regional 14 Januari 2025

    Pengadilan Tinggi Pontianak Bebaskan WN China Terdakwa Pencuri 774 Kg Emas di Kalbar
    Tim Redaksi
    PONTIANAK, KOMPAS.com –

    Pengadilan Tinggi Pontianak
    mengabulkan permohonan banding terdakwa
    Yu Hao
    (49) dalam kasus
    penambangan tanpa izin
    di Kabupaten Ketapang,
    Kalimantan Barat
    .
    Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.
    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.
    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan penerimaan Petikan Putusan Pidana tersebut dan memastikan bahwa jaksa akan melakukan kasasi.
    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter saat dihubungi pada Selasa (14/1/2025).
    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.
    Terdakwa, yang merupakan warga negara China, dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.
    Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah WNA China yang dikoordinir oleh Yu Hao telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
    Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut mencapai Rp 1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.
    Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi yang sedang dalam proses pemeliharaan.
    Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut dimiliki oleh dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel mencapai 4.467,2 m³.
    Di lokasi tambang, ditemukan berbagai alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas, antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, dan bahan kimia penangkap emas.
    Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, sementara beberapa barang bukti lainnya masih dalam perjalanan terhambat masalah administrasi penerbangan.
    Modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
    Namun, kegiatan di dalam tunnel meliputi blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, serta pengolahan dan pemurnian bijih emas di lokasi tersebut.
    Hasil pemurnian dibawa keluar dalam bentuk dore atau bullion emas.
    Dari uji sampel di lokasi pertambangan, kadar emas yang ditemukan cukup tinggi, dengan sampel batuan mengandung 136 gram/ton dan sampel batu tergiling mengandung 337 gram/ton.
    Selain itu, ditemukan juga merkuri (Hg) yang digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dengan kandungan Hg mencapai 41,35 mg/kg.
    Yu Hao bertindak sebagai penanggung jawab semua kegiatan di tunnel, yang melibatkan lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China, serta beberapa warga lokal yang mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, housekeeping, dan katering.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Tom Lembong Dalam Perkara Impor Gula Hari Ini (14/1)

    Kejagung Periksa Tom Lembong Dalam Perkara Impor Gula Hari Ini (14/1)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap eks Mendag Tom Lembong terkait kasus importasi gula periode 2015-2016.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Tom Lembong bakal diperiksa untuk tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) periode 2015-2016.

    “[Tom Lembong] Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain, yakni tersangka CS,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Praperadilan Tom Lembong Ditolak

    Adapun, Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke PN Jakarta Selatan pada Oktober tahun lalu. Hanya saja, upaya hukum Tom ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jaksel, Tumpanuli.

    Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • Aipda Robig Ngotot Tak Mau Dipecat dari Polri, Memori Banding Sudah Diserahkan ke Komisi Sidang Etik

    Aipda Robig Ngotot Tak Mau Dipecat dari Polri, Memori Banding Sudah Diserahkan ke Komisi Sidang Etik

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka kasus penembakan tiga pelajar Semarang telah mengajukan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah.

    Robig menyerahkan memori bandingnya pada Sabtu (11/1/2025) sore. Berkas telah di meja Propam sebagai bahan untuk menyusun sidang Kode Etik Polri (KEP). “Propam memiliki waktu lima hari untuk menyusun KEP lalu dilanjutkan dengan sidang kode etik,” jelas Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto selepas kegiatan ekshumasi kasus Darso di Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

    Robig menyerahkan memori bandingnya selepas menjalani sidang kode etik pada Senin, 9 Desember 2024.

    Dia disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh hakim sidang lantaran terbukti melakukan tindakan berlebihan saat menembak tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu, 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.

    Seorang pelajar Gamma atau GRO (17) meninggal dunia akibat dari kejadian tersebut.
    Artanto mengaku, belum melihat seberapa tebal berkas memori banding dari Aipda Robig. Dia juga tidak tahu poin-poin pembelaan yang tertuang dalam memori banding.”Kalau narasinya saya tidak membaca, karena itu dipegang oleh propam,”  katanya.

    Selain kasus etik, Robig juga dijerat pidana soal kasus pembunuhan. Laporan pidana ini masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, berkas pidana kasus Aipda Robig masih berstatus P19 atau masih dalam proses melengkapi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Jaksa memerintahkan ada keterangan yang perlu dilengkapi di antaranya keterangan dari saksi ahli. Kami segera melengkapi itu secepatnya,” kata Dwi.

    Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang  masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

    Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

    Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

    Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

    Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP.
    (Iwn)