Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Nikmati 20 Ribu Dolar Singapura, Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan Kejagung 20 Hari

    Nikmati 20 Ribu Dolar Singapura, Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan Kejagung 20 Hari

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Selasa (14/1/2025).

    Penahanan dilakukan setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati uang suap sebesar 20 ribu dolar Singapura terkait skenario pembebasan terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Rudi Suparmono, yang saat ini menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang, akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

    “RS kita lakukan penahanan selama 20 hari mendatang di Rutan Salemba,” ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025) malam.

    Rudi Suparmono diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi telah tiba di Jakarta untuk diperiksa. Dia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB.

    Rudi dibawa oleh tim dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tak ada satu kata pun dia ucapkan saat ditanya oleh wartawan.

    Diberitakan sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.

    Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

    Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.

    Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof untuk membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.

    Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Kemudian, Harli juga mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu.

    “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli.

    Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, m uang itu belum diserahkan.

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli. [uci/ian]

  • Eks Ketua PN Surabaya yang Terima Setoran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Eks Ketua PN Surabaya yang Terima Setoran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan Nasional 14 Januari 2025

    Eks Ketua PN Surabaya yang Terima Setoran Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
    Rudi Suparmono
    (RS), di Rutan Salemba.
    RS ditahan usai menjadi tersangka kasus
    dugaan suap

    vonis bebas
    Ronald Tannur.
    “Terhadap tersangka RS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025) malam.
    Abdul menyampaikan, RS ditangkap di Palembang. Dari sana, RS langsung dibawa ke Jakarta.
    Abdul menegaskan mereka mengantongi bukti yang cukup untuk menahan RS.
    “Setelah melakukan penangkapan, tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim,” ucapnya.
    “Selanjutnya, RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Abdul.
    Diketahui, RS diduga menerima sejumlah uang untuk mengatur kasus yang tengah berlangsung dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan RS menerima jatah 20.000 dollar Singapura, sementara panitera bernama Siswanto menerima sejumlah 10.000 dollar Singapura.
    Namun, uang tersebut belum diserahkan oleh Erintuah Damanik, hakim PN Surabaya yang menerima uang suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Harli juga mengungkapkan bahwa Rudi merupakan sosok yang ditemui Lisa atas bantuan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga menjadi makelar kasus, Zarof Ricar.
    Dalam pertemuan itu, Lisa mengajukan permintaan dan menanyakan susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duh! Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas WN China Terdakwa Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 1 Triliun

    Duh! Pengadilan Tinggi Pontianak Vonis Bebas WN China Terdakwa Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan penerimaan Petikan Putusan Pidana tersebut dan memastikan bahwa jaksa akan melakukan kasasi.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter saat dihubungi pada Selasa (14/1/2025).

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ketapang memutuskan Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa, yang merupakan warga negara China, dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah WNA China yang dikoordinir oleh Yu Hao telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

    Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan kerugian negara akibat penambangan ilegal tersebut mencapai Rp 1,020 triliun, yang berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

    Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah bukti kegiatan penambangan bijih emas di lokasi yang sedang dalam proses pemeliharaan.

    Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut dimiliki oleh dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM, yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.

    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel mencapai 4.467,2 m³.

    Di lokasi tambang, ditemukan berbagai alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas, antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, dan bahan kimia penangkap emas.

    Barang bukti tersebut saat ini dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, sementara beberapa barang bukti lainnya masih dalam perjalanan terhambat masalah administrasi penerbangan.

    Modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

    Namun, kegiatan di dalam tunnel meliputi blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, serta pengolahan dan pemurnian bijih emas di lokasi tersebut.

    Hasil pemurnian dibawa keluar dalam bentuk dore atau bullion emas.

    Dari uji sampel di lokasi pertambangan, kadar emas yang ditemukan cukup tinggi, dengan sampel batuan mengandung 136 gram/ton dan sampel batu tergiling mengandung 337 gram/ton.

    Selain itu, ditemukan juga merkuri (Hg) yang digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dengan kandungan Hg mencapai 41,35 mg/kg.

    Yu Hao bertindak sebagai penanggung jawab semua kegiatan di tunnel, yang melibatkan lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China, serta beberapa warga lokal yang mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, housekeeping, dan katering.

  • Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Bebas Ronald Tannur

    Kejagung Tetapkan Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Bebas Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RS sebagai tersangka dalam kasus ini.

    “Karena ditemukan bukti cukup maka RS telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Selasa (14/1/2025).

    Selanjutnya, kata Qohar, RS kemudian bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan.

    “Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan,” imbuhnya.

    Di samping itu, Qohar menuturkan bahwa RS diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald.

    Dalam kasus ini, RS diduga berperan memilih hakim yang akan menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Dalam perkara ini tannur dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya, yaitu 3 Hakim ED, HH, dan M serta ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur,” pungkasnya

  • Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya

    Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono pada Selasa, 14 Januari 2025.

    Rudi diamankan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Rudi pun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung pada Rabu sore.

    Saat ditanya awak media, Rudi tak mengucap sepatah kata pun hanya memberikan gestur salam.

    Dalam kasus ini, Rudi diduga menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Setelah itu, Rudi menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya. Ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

    Kini ketiga hakim, Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat sudah menjadi tersangka.

  • Nikmati 20 Ribu Dolar Singapura, Mantan Ketua PN Surabaya Ditahan Kejagung 20 Hari

    Terkait Suap Ronald Tannur, Kejagung Amankan Mantan Ketua PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi telah tiba di Jakarta untuk diperiksa. Dia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) pukul 16.46 WIB.

    Rudi dibawa oleh tim dari Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan dalam dugaan suap dalam vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Tak ada satu katapun dia ucapkan saat ditanya oleh wartawan.

    Diberitakan sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu, sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.

    Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

    Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.

    Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar, yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof untuk membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.

    Lisa Rahmat akhirnya bertemu dengan Ketua PN Surabaya dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat itu, Ketua PN Surabaya menjawab bahwa yang akan menyidangkan adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Kemudian, Harli juga mengungkap Ketua PN Surabaya juga mendapat jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia mengatakan Ketua PN Surabaya diberi jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20 ribu. “Selanjutnya, selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli.

    Harli mengatakan uang suap itu diberikan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Akan tetapi, uang itu belum diserahkan.

    “Dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku paniteranya, akan tetapi uang sejumlah SGD 20 ribu untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan SGD 10 ribu untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” kata Harli. [uci/kun]

  • Petrus Selestinus Bocorkan Sederet Nama yang Diduga Tahu Pemilik Pagar Laut 30 KM, Ada Nama Jokowi

    Petrus Selestinus Bocorkan Sederet Nama yang Diduga Tahu Pemilik Pagar Laut 30 KM, Ada Nama Jokowi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, membeberkan sederet nama yang diduga mengetahui siapa pemilik dari pagar laut 30 KM di Tangerang. 

    Sederet nama yang disebutkannya itu di antaranya, pendiri dan pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan dan presiden RI, Joko Widodo. 

    “Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya yang selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya,” ujar Petrus seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 

    Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu. 

    Nama-nama tersebut pun diduga mengetahui siapa sosok yang memagari laut dan siapa yang membiayai pembangunan pagar laut.

    “Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang,” katanya. 

    Petrus beralasan nama Jokowi juga patut untuk diperiksa karena memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aguan. 

    “Kalau kita baca majalah Tempo hasil wawancara yang kemarin menjadi heboh, pernyataan Aguan bahwa pembangunan di IKN itu adalah atas perintah Jokowi demi menjaga nama Jokowi, menjaga muka Jokowi itu pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka sangat dekat dan hubungan antara presiden Jokowi dengan Aguan itu hubungan yang tidak prosedural hubungan, yang tidak profesional,” ucapnya.

    “Kalau hubungan yang profesional, hubungan itu ya sesuai aturan tidak ada perintah tidak ada jaga muka siapa-siapa. Yang harus mereka jaga itu adalah muka rakyuat, karena mereka belum sejahtera juga,” tambahnya. 

    Pemagaran di laut sepanjang 30 KM itu, kata Petrus, merupakan salah satu sikap menutup-nutupi kejahatan. 

    Diduga kuat kejahatan ini dilakukan oleh pengembang-pengembang properti besar yang selama ini ‘bermain’ di atas tanah rakyat kecil. 

    “Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh,” pungkasnya. 

    Bantahan PIK 2 

    Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Manajemen Pengelola PIK 2, Toni menyatakan pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya. 

     “Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya,” kata Toni ditemui di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

     Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat. 

    “Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak,” kata Toni. 

    Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN. 

    “Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

    Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung. 

    Sebelumnya, keberadaan pagar laut misterius terjadi di perairan pantai Kabupaten Tanngerang.

    Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu pun membuat heboh publik.

    Diketahui, pembuatan pagar tersebut dihentikan dan dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2024).

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya tengah mencari pelaku pembuat pagar laut.

    Sakti menambahkan, jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL), pagar laut Tangerang harus dibongkar.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

    Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti sitaan kasus penyalahgunaan narkoba senilai Rp 1,8 miliar, Selasa (14/1/2025).

    Barang bukti narkoba tersebut berupa 60 kilogram ganja dan 815 gram paket sabu-sabu.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing menjelaskan, barang bukti itu merupakan hasil sitaan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Barang bukti itu didapat dari hasil pengungkapan dua kasus sejak September 2024 hingga Januari 2025. 

    Adapun narkotika yang dimusnahkan adalah 53 paket ganja yang berisi 57,8 kilogram ditambah dengan 1,8 kilogram ganja, dan juga paket sabu seberat 815 gram.

    Keseluruhan barang bukti ini didapatkan dari tangan tiga tersangka berinisial AI (28), TH (29), serta BM (36).

    “Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mampu menyelamatkan 22.192 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.

    Martuasah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Sandi Butar Butar eks anggota Damkar Depok curhat Kepada Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Ia Mengaku jadi Korban Bullying.

    Penggunaan mesin insinerator digunakan agar barang bukti bisa terbakar habis dan tidak menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat di sekitar.

    “Dalam pemusnahan barang bukti ini kami bekerjasama dengan perwakilan BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Puslabfor Bareskrim Polri,” ucap Kapolres.

    Adapun sebelumnya, terhadap para tersangka polisi telah menetapkan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

    Mereka terancam hukuman penjara lima tahun atau maksimal seumur hidup.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Suap Ronald Tannur

    Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terkait Suap Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah tahan mantan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Rudi Suparmono nampak dikawal oleh sejumlah penyidik Kejaksaan RI menuju Gedung Kartika Kejagung RI pada 17.30 WIB.

    Terlihat Rudi mengenakan masker saat berada di kompleks lembaga hukum Tanah Air tersebut. Selain itu, Rudi terlihat mengenakan kaus berkerah dengan warna biru tua.

    Ketika awak media melayangkan pertanyaan, Rudi enggan menjawab dan hanya berjalan sembari mengatupkan kedua tangannya. Rudi juga terlihat tidak dalam keadaan diborgol.

    Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menekankan bahwa status Rudi saat ini masih menjadi saksi dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    “Iya mantan ketua PN Surabaya, statusnya masih saksi,” tuturnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).

    Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa nama Rudi tercatat sebagai penerima uang dugaan suap SGD 20.000.

    Uang setara Rp236 juta (kurs Rp11.840) itu berasal dari tersangka Lisa Rachmat dan diberikan kepada oknum Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

    “Sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Harli.

    Harli menambahkan, selain Ketua PN Surabaya, uang dari pengacara Ronald Tannur itu juga akan diberikan kepada Panitera PN Surabaya Siswanto sebesar SGD 10.000. Namun demikian, uang ratusan juta itu belum sempat diserahkan oleh tersangka Erintuah Damanik.

  • Wali Kota Surabaya Gandeng Kejari Amankan Aset Pemkot di Jalan Bung Tomo Senilai Rp 11 Miliar

    Wali Kota Surabaya Gandeng Kejari Amankan Aset Pemkot di Jalan Bung Tomo Senilai Rp 11 Miliar

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berhasil mengamankan aset Pemkot di Jalan Bung Tomo no.4, Surabaya. Mencapai 2.870 meter persegi, total nilai aset mencapai nilai Rp11,9 miliar.

    Pengamanan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepahaman antara Pemkot Surabaya dengan PT Arbena Indonusa. Keduanya sepakat soal penyerahan, pengamanan dan pemanfaatan tanah di Jalan Bung Tomo No.4, Surabaya.

    Berlangsung di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Ajie Prasetya, dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I, Kartono Agustiyanto, penandatangan berlangsung di Ruang Sidang Wali Kota.

    “Aset pemkot ini bisa kembali lagi dan bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang lebih besar. Kami juga matur nuwun kepada PT Arbena Indonusa yang sudah lama dan akhirnya mengembalikan aset yang sudah masuk ke dalam Simbada Pemkot Surabaya,” ucap Wali Kota Eri.

    Aset Pemkot tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (Simbada). Namu. Ada beberapa aset Pemkot yang ternyata masih digunakan oleh investor.

    Untuk aset yang demikian, pemkot tidak dapat langsung mengambilalih. Selain memperhatikan kondisi aset, juga menghitung dampak kebermanfaatan bagi masyarakat.

    “Kalau ada investor yang menggunakan ya (silahkan) digunakan, tidak harus diambil alih oleh pemkot,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

    “Misalnya, tiba-tiba PT Arbena ini (lahannya) sudah menjadi pertokoan, kemudian tak bongkar (dibongkar) dijadikan sekolah, ya nggak mungkin. Itu berarti pemkot yang nggak bisa mengerti pengembangan di sebuah kota,” katanya.

    Pemkot mempersilahkan investor mengunakan kembali aset melalui mekanisme kerjasama ke depannya. “Nanti kalau seumpamanya mau dikembangkan dan dikerjasamakan, silahkan,” kata Cak Eri.

    “Yang pasti, karena itu [aset] sudah tercatat maka (pemkot) akan mencatat itu. Ketika ada kerjasama, maka aturan-aturan hukum terkait dengan pengelolaan, ya akan kita jalankan,” tandasnya.

    Prinsipnya, Pemkot Surabaya akan menjaga iklim investasi yang sejuk dan kondusif. “Kalau Panjenengan [investor] akan menggunakan silahkan digunakan, jadi investor di Surabaya itu juga tenang [berinvestasi],” terangnya.

    Nantinya, aset akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Surabaya. Pemanfaatan aset akan menambah pendapatan asli daerah sehingga intervensi kepada masyarakat, terutama warga miskin, bisa dioptimalkan.

    “Ketika aset ini bisa terus bergerak dan menghasilkan sesuatu anggaran dan pendapatan untuk kebutuhan, misalnya biaya sekolah untuk anak miskin, maka saya yakin manfaat itu akan menambah amal jariyah panjenengan,” harapnya.

    Berupa lahan kosong, aset di Jalan Bung Tomo No. 4 itu luasnya mencapai 2.870 meter persegi dengan nilai Rp11,9 miliar. Dari total luas tersebut, PT Arbena Indonusa pada sertipikat Nomor 316 baru menyertifikasi seluas 2.745 meter persegi.

    Kajari Surabaya, Ajie Prasetya menjelaskan kolaborasi antara pihaknya bersama Pemkot Surabaya. Dalam mengamankan aset tersebut, pihaknya juga mengapresiasi PT Arbena Indonusa yang patuh terhadap regulasi.

    Ajie mengungkapkan, aset milik pemkot itu sebelumnya sempat dimanfaatkan oleh PT Arbena Indonusa. Namun, karena pada saat itu tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, akhirnya aset itu dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

    Proses tersebut berjalan sejak 2017. “Ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak. Bahwa hal ini perlu kepedulian kita bersama terhadap pembangunan di Kota Surabaya,” katanya