Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pengamat Apresiasi Jaksa Agung di Rakernas Kejaksaan, Kuatkan Asa Penegakan Hukum Berkeadilan

    Pengamat Apresiasi Jaksa Agung di Rakernas Kejaksaan, Kuatkan Asa Penegakan Hukum Berkeadilan

    loading…

    Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia 2025 di Jakarta. FOTO/DOK.KEJAKSAAN

    JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia 2025 di Jakarta. Rakernas tahun ini mengusung tema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin saat pembukaan Rakernas 2025 mengajak insan Adhyaksa terus memperkuat tekad sebagai penjaga keadilan.

    “Hari ini kita berkumpul bukan hanya menjalankan tugas tapi untuk memperkuat tekad sebagai penjaga keadilan. Ini bukan hanya pekerjaan tapi ini adalah panggilan jiwa. Kita tidak hanya menegakkan aturan. Kita menciptakan harapan,” kata Jaksa Agung dalam keterangan, Kamis (16/1/2025).

    Burhanuddin melanjutkan, tugas jaksa bukan hanya menyelesaikan perkara tetapi memulai pintu masa depan. “Di luar sana dunia terus berubah. Perjalanan pun tidak akan mudah. Tetapi ingat badai tidak menguji kekuatan laut. Badai menguji kekuatan kapal. Dan kapal yang kokoh tidak takut pada badai,” tuturnya.

    Jaksa Agung mengajak para jaksa bekerja setulus hati dalam menegakkan hukum, sehingga tercipta dunia yang lebih adil dan manusiawi. “Jangan hanya bekerja untuk dunia yang anda tinggali sekarang. Tapi bekerjalah untuk dunia yang ingin Anda wariskan. Dunia yang lebih adil, jujur, lebih manusiawi,” katanya.

    “Terimalah kehormatan ini. Jadilah terang yang menyinari jalan keadilan,” imbuhnya.

    Menanggapi pernyataan itu, pengamat hukum Masriadi Pasaribu mengapresiasi kinerja Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin. Empat tahun terakhir, kinerja Kejaksaan terbilang kinclong. Sejumlah kasus korupsi kakap diungkap. Terbaru kasus korupsi tata niaga Timah yang rugikan negara Rp300 triliun. Bahkan kejaksaan berani menyasar kasus siap di lembaga peradilan.

    “Menyimak pernyataan Jaksa Agung dalam Rakernas terlihat dia benar-benar tulus memberikan keadilan kepada masyarakat. Seperti sinar terang di tengah redupnya kerja KPK dalam memberantas korupsi,” kata Masriadi dalam keterangan, Kamis (16/1/2025).

    Ungkapan Jaksa Agung dinilai tepat untuk memotivasi jajarannya agar bekerja dengan profesional dan sesuai hati nurani. Mengutamakan penegakan hukum berkeadilan dan humanis.

    “Jelas yang disampaikan Jaksa Agung mendukung Asta Cita Presiden Prabowo. Kejaksaan harus menegakkan hukum dengan berkeadilan, humanis, akuntabel dan modern,” kata Masriadi.

    Dalam arahannya di Rakernas, Jaksa Agung menyebut ada lima misi utama. Di antaranya memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat implementasi keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.

    “Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh,” ujar Burhanuddin.

    Kejagung akan menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. Selanjutnya, memperkuat tata kelola kejaksaan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. Dan Kejagung juga akan membentuk aparatur kejaksaan yang menjadi panutan penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

    (abd)

  • Kabar Terbaru Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Indra Septiarman Dibawa ke Polda Sumbar – Halaman all

    Kabar Terbaru Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Indra Septiarman Dibawa ke Polda Sumbar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Padang Pariaman – Polres Padang Pariaman membawa tersangka pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan, Indra Septiarman (28), ke Mapolda Sumbar untuk pers rilis tahap dua pada Kamis, 16 Januari 2025.

    Tersangka, yang juga dikenal dengan nama In Dragon, dikawal oleh lima personel Polres saat dibawa menggunakan mobil tahanan.

    Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa Ind Dragon dibawa ke Polda Sumbar dalam rangka melanjutkan proses hukum kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukannya.

    “Saat ini kasus ini memasuki tahap dua, dan berkas akan diserahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kapolres.

    Ia menambahkan bahwa tahap dua ini akan diekspos oleh Kapolda Sumbar di Mapolda.

    Kronologi Kasus

    Kasus tragis ini terjadi di Kecamatan 211 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

    Korban, Nia Kurnia Sari (18), adalah seorang pelajar SMP yang sehari-harinya menjual gorengan di sekitar kampungnya.

    Pada Jumat, 6 September 2024, Nia dinyatakan hilang oleh keluarganya setelah tidak kunjung pulang dari menjual gorengan.

    Ind Dragon membuntuti Nia setelah membeli gorengan darinya di sore hari saat hujan lebat.

    Ia kemudian membekap, mengikat, dan membawanya ke area perkebunan untuk melakukan pemerkosaan sebelum menguburkan jasadnya.

    Jasad Nia ditemukan tanpa busana di lereng bukit kebun warga pada Minggu, 8 September 2024.

    Penangkapan Tersangka

    Setelah melakukan aksi bejatnya, Ind Dragon sempat buron selama 10 hari.

    Ia akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis, 19 September 2024, di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.

    Karena perbuatannya, Ind Dragon terancam hukuman mati.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban adalah seorang gadis penjual gorengan yang menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan.

    Proses hukum akan terus berlanjut dan diharapkan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

    (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Agus Buntung Langsung Protes Soal Fasilitas Lapas saat Jalani Sidang Perdana: Bohong! – Halaman all

    Agus Buntung Langsung Protes Soal Fasilitas Lapas saat Jalani Sidang Perdana: Bohong! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani sidang perdana, Kamis (16/1/2025).

    Adapun agenda sidang perdana ini yakni pembacaan dakwaan.

    Mengenakan rompi berwarna merah maroon, Agus tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram sekira pukul 08.59 Wita.

    Setibanya di PN Mataram, Agus langsung melayangkan protes soal fasilitas bagi penyadang disabilitas di tahanan.

    Agus mengaku, fasilitas yang dijanjikan sebelumnya ternyata belum terpenuhi.

    “Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di Lapas atau disebut dengan fasilitas disabilitas.”

    “Saya menyebutkan atas nama KDD (Komisi Disabilitas Daerah) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” kata Agus, Kamis, dilansir TribunLombok.com.

    Satu di antara 19 kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, kliennya merasa tidak nyaman di dalam Lapas.

    Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

    “Bisa tahanan rumah atau tahanan kota, supaya hak-haknya bisa terpenuhi seperti biasa,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua KKD NTB, Joko Jumadi menjelaskan, fasilitas yang diberikan di Lapas bukan perkara kenyamanan, melainkan aksesbilitas untuk penyandang disabilitas.

    “Kalau masalah nyaman, tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas,” terangnya.

    Joko mengatakan, Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yang berasal dari narapidana setempat.

    Sosok yang mendampingi Agus, kata Joko, merupakan sepupunya yang juga narapidana.

    “Sementara didampingi sepupunya kemarin, setalah masuk itu infonya masih sering nangis.”

    “Untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).

    Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

    Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari.

    Keputusan melakukan penahanan terhadap Agus disebut sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” jelasnya.

    Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tak hanya itu, Agus juga disebut akan mendapatkan tenaga pendamping di Lapas.

    Berontak saat Ditahan

    Saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak. Dia berteriak dan menangis histeris.

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” ujar kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi.

    Agus sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.

    Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.

    “Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing,” ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.

    Agus pun menangis histeris, yang kemudian berusaha ditenangkan oleh sang ibu.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, mengaku khawatir dengan kondisi putranya jika ditahan di Lapas.

    Sebab, selama ini, Agus melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas,” katanya mendampingi sang putra di Kejari Mataram, Kamis.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jalani Sidang Perdana, Agus Difabel Keluhkan Fasilitas Lapas

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • 5.500 Unit Rumah Disiapkan untuk Anggota TNI AD, Pembangunan Mulai Akhir Januari 2025 – Halaman all

    5.500 Unit Rumah Disiapkan untuk Anggota TNI AD, Pembangunan Mulai Akhir Januari 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang menyiapkan pembangunan rumah khusus untuk anggota TNI Angkatan Darat (TNI AD).

    Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan, rencananya pembangunan rumah khusus anggota TNI AD akan dimulai pada akhir Januari 2025.

    Pembangunan pada akhir Januari 2025 akan ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking).

    Ara, sapaan akrab Maruarar, membeberkan akan ada sekitar 5.500 unit rumah yang dibangun di lima tempat berbeda. Satu di antaranya adalah Serang dengan jumlah 1.900 unit.

    Setelah Serang, ada Bantul, Bekasi, Bogor, dan Brebes.

    BP Tapera pun diminta mempersiapkan kuota Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk para anggota TNI AD.

    “Untuk BP Tapera tolong siapkan kuota FLPP-nya,” kata Ara dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).

    Rencana membangun rumah untuk anggota TNI AD ini agar mereka yang belum memiliki rumah, bisa mempunyai hunian yang layak.

    Ara memang sudah merencanakan agar Kementerian PKP bisa membangun rumah untuk TNI. Beberapa hari setelah dilantik, ia menyatakan berencana menemui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membahas ini.

    “Saya juga mencanangkan bertemu dengan Panglima TNI karena kita juga ingin membangun rumah untuk prajurit yang belum punya tanah dan rumah,” kata Ara kepada wartawan usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (22/10/2024) siang.

    Selain dengan panglima, pasca dilantik sebagai menteri, Ara juga berniat menemui beberapa instansi lainnya seperti kepolisian hingga sejumlah pegawai negeri.

    Nantinya dalam pertemuan tersebut pihaknya akan merencanakan skema jangka panjang terkait hunian untuk para pegawai.

    “Kalau pegawai itu kita bisa bikin nanti panjang untuk cicilannya dan bisa dari gajinya,” ucapnya.

    Tak hanya bagi pegawai negeri ataupun anggota TNI-Polri, Ara juga akan mencari solusi penyediaan hunian bagi masyarakat yang tak miliki gaji tetap.

    “Kita akan cari formulanya yang tepat seperti pedagang pedagang atau yang informal sifatnya. Karena kalau dari pegawai negeri atau TNI-Polri atau pegawai BUMN dia bisa dari ada potongan gaji,” pungkasnya. 

  • Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah – Halaman all

    Alasan WNA China Terdakwa Pencuri Emas 774 kg Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Bukti Sah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Putusan menghebohkan datang dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Kalimantan Barat, yang membebaskan WNA China, Yu Hao (49).

    Yu Hao sebelumnya terseret kasus penambangan emas ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,02 triliun karena hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg.

    Padahal, Yu Hao telah divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar oleh Pengadilan Negeri Ketapang.

    Namun, keputusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang tertuang dalam keputusan nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.

    Putusan Pidana tersebut ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif.

    Hakim menyatakan Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana tanpa izin.

    Kejaksaan Negeri Ketapang pun tak tinggal diam.

    Kepala Seksi Intelejen, Panter Rivay Sinambela, menegaskan akan mengajukan kasasi.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” ujarnya, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Putusan ini tentu menjadi sorotan warganet.

    Tak sedikit netizen yang mulai tak percaya dengan keputusan pengadilan di Indonesia.

    Bahkan putusan Harvey Moeis pun disangkutkan karena ringannya hukuman bagi oknum yang merugikan negara.

    “Kabar duka

    Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan permohonan banding dan memberikan vonis bebas WNA asal China YH yg telah mencuri 774 kg Emas dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1020 triliun,” tulis akun X @AlnilamOmar.

    “Warga negara sendiri cuma ngambil sebatang pohon saja di hukum satu tahun,ini WNA maling emas sampai merugikan negara ratusan T, di bebaskan.”

    “Harvey cs gada apa2nya cuman 300T, ini 1020T.”

    “Dahlah, makin skeptiss sm hukum negeri ini.”

    “Baca beritanya bikin darah langsung naik.”

    Sebagai informasi, Yu Hao sebelumnya didakwa melanggar Pasal 158 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Jaksa penuntut umum menuntut pidana 5 tahun dengan denda Rp50 miliar dengan subsder kurungan 6 bulan.

    Modus yang digunakan Yu Hao adalah dengan memanfaatkan lubang pada wilayah tambang berizin yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan.

    “Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan.”

    “Namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal,” demikian keterangan Kementerian ESDM pada September 2024.

    “Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” lanjutnya.

    Yu Hao juga didapati mengkoordinir lebih dari 80 Tenaga Kerja Asing (TKA) China dalam operasi tambang ilegal tersebut.

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, mengungkapkan volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

    Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026. 

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade).

    Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Sementara itu, dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini.

    “Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg,” tulis keterangan dari pihak ESDM. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N) (Kompas.com/ Hendra Cipta)

  • WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    WNA China yang Gasak 774 Kg Emas di Indonesia Divonis Bebas, Ini Kronologi Lengkap Kasusnya

    TRIBUNJATENG.COM – Permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

    Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

    Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan.

    Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

    Kronologi lengkap kasus

    Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama. Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

    Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang WN China di wilayah pedalaman Ketapang.

    Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal. Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dengan skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.

    Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi. Para penambang ilegal yang dikoordinir Yo Hau ini melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).

    Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan lubang tambang sangat masif dengan total panjang 1.648,3 meter (1,64 km) dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3.

    Pasca-ditemukan, Tim PPNS Ditjen Minerba kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Yu Hao dan komplotannya.

    Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik dan koli untuk melebur emas.

    Ditemukan pula cetakan bullion grafit, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

    Barang bukti yang disita di lokasi tambang lalu dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. 

    Modus pelaku

    Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

    IUP tersebut adalah milik dua perusahaan emas swasta lokal yakni PT BRT dan PT SPM, yang kala itu belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

    Di kawasan IUP dua perusahaan itu, Yu Hao dan komplotannya malah menambang emas di lubang yang tak boleh ditambang karena sedang dalam masa pemeliharaan.

    Yu Hao mencuri kandungan emas dengan melakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel).

    Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas.

    Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

    Fakta lainnya juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

    Terbukti pula, Yu Hao merupakan penanggungjawab dari semua kegiatan yang ada di tunnel, di mana sebanyak lebih dari 80 TKA China dan dibantu beberapa warga lokal untuk mendukung kegiatan non-inti seperti pemompaan, house keeping, dan katering.

    Divonis bebas

    Pada September 2024, WN China Yu Hao dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider enam bulan kurungan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    JPU menyatakan terdakwa Yu Hao telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin.

    Warga negara China ini melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pada persidangan putusan vonis hakim pada Oktober 2024, hakim menghukum Yu Hao dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, terdakwa YH juga divonis membayar denda Rp 30 miliar atau subsider 6 bulan kurungan apabila terpidana tidak bisa membayar denda tersebut.

    Putusan ini tertuang dalam Nomor Perkara 332/Pid.Sus/PN Ktp. Vonis hakim ini tentu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.

    Tak terima dengan putusan hakim, Yu Hao kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.

    Belakangan, hakim pada PT Pontianak mengabulkan permohonan banding Yu Hao dan membebaskannya dari semua dakwaan dari putusan pengadilan sebelumnya. (*)

     

  • Isi Pernyataan Kesepakatan Damai antara Pemuda Pancasila dan GRIB yang Sempat Bentrok di Blora

    Isi Pernyataan Kesepakatan Damai antara Pemuda Pancasila dan GRIB yang Sempat Bentrok di Blora

    GELORA.CO  – Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora dengan Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Blora sepakat berdamai, Rabu (15/1/2025).

    Surat kesepakatan damai itu, ditandatangani oleh Ketua Pemuda Pancasila Blora dan Ketua GRIB Jaya Blora di Pendopo Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada pukul 11.20 WIB.

    Peristiwa ini disaksikan oleh Bupati Blora Ketua DPRD Blora, Kapolres Blora, Komandan Kodim 0721 Blora.

    Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ketua Pengadilan Negeri Blora, serta Komandan Yonif 410 Alugoro Blora.

    Dinukil dari Tribun Jateng, berikut isi surat pernyataan deklarasi damai antara kedua ormas sebagai berikut.

    Siap mendukung TNI dan Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Blora.

    Siap menghindari gesekan antar anggota ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, dengan Ormas GRIB Jaya Kabupaten Blora.

    Sepakat membangun dialog antar ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora dengan Ormas GRIB Jaya Kabupaten Blora dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat.

    Sepakat menciptakan Sipkamtibnas yang aman dan kondusif serta tidak melakukan pengerahan masa maupun konflik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

    Apabila terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana siap untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    Sebagaimana diketahui, kedua ormas tersebut sempat terlibat bentrok sampai menimbulkan belasan korban pada Selasa (14/1/2025) kemarin.

    Permintaan Maaf Bupati Blora

    Bupati Blora, Arief Rohman, menyesalkan peristiwa bentrokan antara ormas PP dengan GRIB Jaya.

    “Tentunya kita prihatin dan menyesalkan kejadian kemarin, kita ingin Blora ini aman dan kondusif,” ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Blora, Rabu.

    Arief Rohman meminta maaf atas bentrok yang dilakukan kedua ormas tersebut.

    “Tentunya saya mohon maaf, atas kejadian kemarin, yang mana Blora ini terkenal aman dan kondusif,” jelasnya.

    Jumlah Pelaku yang Diamankan

    Sebelumnya diberitakan, Polres Blora meringkus belasan terduga pelaku yang terlibat bentrokan Ormas Pemuda Pancasila Blora dan GRIB Jaya Blora.

    Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto berujar, total ada 19 terduga pelaku yang diamankan.

    “Sampai saat ini ada 19 terduga pelaku yang kami amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Blora, Rabu.

    Meski begitu, Wawan mengatakan, pihaknya belum bisa merinci terduga pelaku yang berasal dari PP dan GRIB Jaya.

    “Ini masih pendalaman,” terang Wawan.

    Ia menyebut, ada beberapa alat yang dipakai dalam bentrokan tersebut.

    “Kalau yang bawa sajam, kami belum mendapatkan informasi. Tetapi ada yang menggunakan kayu, batu, yang digunakan untuk sebagai alat bentrok,” paparnya.

    Akibat bentrokan itu, kendaraan dari kedua ormas mengalami kerusakan.

    “Untuk kendaraan rusak dari masing-masing ormas. Saat ini kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, nanti akan kami sampaikan hasil berikutnya,” jelasnya

  • Isi Pernyataan Kesepakatan Damai antara Pemuda Pancasila dan GRIB yang Sempat Bentrok di Blora – Halaman all

    Isi Pernyataan Kesepakatan Damai antara Pemuda Pancasila dan GRIB yang Sempat Bentrok di Blora – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora dengan Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Blora sepakat berdamai, Rabu (15/1/2025).

    Surat kesepakatan damai itu, ditandatangani oleh Ketua Pemuda Pancasila Blora dan Ketua GRIB Jaya Blora di Pendopo Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada pukul 11.20 WIB.

    Peristiwa ini disaksikan oleh Bupati Blora Ketua DPRD Blora, Kapolres Blora, Komandan Kodim 0721 Blora.

    Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ketua Pengadilan Negeri Blora, serta Komandan Yonif 410 Alugoro Blora.

    Dinukil dari Tribun Jateng, berikut isi surat pernyataan deklarasi damai antara kedua ormas sebagai berikut.

    Siap mendukung TNI dan Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Blora.
    Siap menghindari gesekan antar anggota ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, dengan Ormas GRIB Jaya Kabupaten Blora.
    Sepakat membangun dialog antar ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Blora dengan Ormas GRIB Jaya Kabupaten Blora dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat.
    Sepakat menciptakan Sipkamtibnas yang aman dan kondusif serta tidak melakukan pengerahan masa maupun konflik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
    Apabila terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana siap untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

    Sebagaimana diketahui, kedua ormas tersebut sempat terlibat bentrok sampai menimbulkan belasan korban pada Selasa (14/1/2025) kemarin.

    Permintaan Maaf Bupati Blora

    Bupati Blora, Arief Rohman, menyesalkan peristiwa bentrokan antara ormas PP dengan GRIB Jaya.

    “Tentunya kita prihatin dan menyesalkan kejadian kemarin, kita ingin Blora ini aman dan kondusif,” ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Blora, Rabu.

    Arief Rohman meminta maaf atas bentrok yang dilakukan kedua ormas tersebut.

    “Tentunya saya mohon maaf, atas kejadian kemarin, yang mana Blora ini terkenal aman dan kondusif,” jelasnya.

    Jumlah Pelaku yang Diamankan

    Sebelumnya diberitakan, Polres Blora meringkus belasan terduga pelaku yang terlibat bentrokan Ormas Pemuda Pancasila Blora dan GRIB Jaya Blora.

    Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto berujar, total ada 19 terduga pelaku yang diamankan.

    “Sampai saat ini ada 19 terduga pelaku yang kami amankan, dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Blora, Rabu.

    Meski begitu, Wawan mengatakan, pihaknya belum bisa merinci terduga pelaku yang berasal dari PP dan GRIB Jaya.

    “Ini masih pendalaman,” terang Wawan.

    Ia menyebut, ada beberapa alat yang dipakai dalam bentrokan tersebut.

    “Kalau yang bawa sajam, kami belum mendapatkan informasi. Tetapi ada yang menggunakan kayu, batu, yang digunakan untuk sebagai alat bentrok,” paparnya.

    Akibat bentrokan itu, kendaraan dari kedua ormas mengalami kerusakan.

    “Untuk kendaraan rusak dari masing-masing ormas. Saat ini kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, nanti akan kami sampaikan hasil berikutnya,” jelasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul: Deklarasi Damai! Pemuda Pancasila dan GRIB Jaya Tanda Tangani Surat Pernyataan Berisi 5 Poin Utama.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/M Iqbal Shukri)

  • Dugaan Korupsi APBDesa 2019 Desa Japanan Mojokerto Masuki Babak Baru

    Dugaan Korupsi APBDesa 2019 Desa Japanan Mojokerto Masuki Babak Baru

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran (T.A.) 2019 Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kini memasuki babak baru.

    Penyidik Polres Mojokerto Kota telah melimpahkan tersangka, Sekretaris Desa (Sekdes) Nastain (49), bersama sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto setelah dinyatakan P21 alias lengkap.

    Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana desa senilai Rp280.439.081. Penyidik turut menyertakan barang bukti berupa 12 bendel berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP), enam lembar kwitansi penerima tersangka, serta 19 bendel Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

    Kemudian tiga bendel salinan Peraturan Desa Japanan tentang APBDesa T.A. 2019, serta dokumen pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap 1, 2, dan 3. Selain itu, satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Kas Pemerintah Desa Japanan juga disita.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana desa oleh tersangka bersama Kepala Desa Japanan pada tahun 2019.

    “Pada tahun 2019, Desa Japanan mengelola APBDesa sebesar Rp1.733.780.760 untuk berbagai kegiatan fisik dan non fisik. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Japanan,” ungkapnya, Rabu (15/1/2025).

    Modus operandi yang digunakan adalah mengelola dan mengatur keuangan tanpa melibatkan Panitia Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) serta Kepala Desa. Namun, kepala desa yang diduga terlibat telah meninggal dunia.

    “Motif tersangka menggunakan anggaran desa tersebut untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp280.439.081,” tambah AKP Siko.

    Nastain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memerangi korupsi.

    “Polres Mojokerto Kota khususnya Satrekrim akan terus memerangi kasus korupsi. Kami menghimbau perangkat desa agar transparan dalam pengelolaan keuangan. Kami akan menindak tegas setiap kasus korupsi untuk mendukung pembangunan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel guna mencegah terjadinya penyimpangan. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut, dan masyarakat menunggu keadilan ditegakkan. [tin/suf]

  • Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara

    Cek fakta, Hasto resmi divonis 50 tahun penjara

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan YouTube menarasikan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 50 tahun penjara.

    Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Megawati MENJERIT! Hasto Divonis 50 Tahun! Prabowo Putuskan Semua Koruptor Dihukum Sampai 50 Tahun!”

    Namun, benarkah Hasto divonis 50 tahun penjara?

    Unggahan yang menarasikan Hasto resmi divonis 50 tahun penjara. Faktanya, belum putusan vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. (YouTube)

    Penjelasan:

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam video tersebut host memberikan opininya berdasarkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin, yang mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

    Dalam pidatonya, Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.

    Presiden menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” kata Presiden kepada Jaksa Agung, dilansir dari ANTARA.

    Dalam unggahan tersebut juga menyertakan video MerdekaDotCom yang berjudul “Sindiran Pedas Prabowo Vonis Ringan Harvey Moeis: Ngerampok Ratusan Triliun Vonis Ya, 50 Tahun”.

    Diketahui, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) bakal menyurati pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal praperadilannya, sekaligus berharap hal tersebut akan dipertimbangkan dalam proses hukumnya.

    Hasto mengingatkan bahwa dirinya mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur di dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.

    Terkait dengan apakah pimpinan KPK akan tetap melanjutkan proses hukumnya atau menunggu proses praperadilan selesai, Hasto sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada KPK.

    Hingga saat ini, belum ada putusan vonis Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2025