Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Sudah Tiga Bulan Ditahan Tanpa Audit Resmi, Tom Lembong Heran atas Status Tersangkanya

    Sudah Tiga Bulan Ditahan Tanpa Audit Resmi, Tom Lembong Heran atas Status Tersangkanya

    Kejaksaan Agung menyebut Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

    Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

    “Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Qohar.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

    Hal ini diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) lalu.

    Sari Yuliati bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.

    “Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik,” ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

    Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong. (Muhsin/Fajar)

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;
    Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);
    Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;
    Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;
    Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;
    Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.
    Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
    Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
    Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    (Tribunnews.com/Endra/Pravitri Retno Widyastuti)(Kompas.com/Hendra Cipta)

  • Mantan Kadinsos Lamongan Kembalikan Kelebihan Dana BLT DBHCHT Rp186 Juta

    Mantan Kadinsos Lamongan Kembalikan Kelebihan Dana BLT DBHCHT Rp186 Juta

    Lamongan (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan, Hamdani Azhari, mengembalikan kelebihan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023. Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

    Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadhly Arby, mengungkapkan bahwa dana yang dikembalikan terkait dengan belanja yang tidak dapat dibuktikan penggunaannya. “Nilainya sebesar Rp 186.645.637,” ujar Fadhly pada Kamis (16/1/2025).

    Proses pengembalian dana ini disaksikan langsung oleh pihak Bank Jatim serta pejabat Inspektorat Lamongan. Menurut Fadhly, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

    “Pengembalian uang kelebihan itu merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara. Uang tersebut selanjutnya akan dipindahkan ke rekening kas umum daerah Kabupaten Lamongan,” jelasnya.

    Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam penggunaan dana BLT DBHCHT oleh Dinsos Lamongan. Menindaklanjuti aduan tersebut, Kejaksaan Negeri Lamongan bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kelebihan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

    Pengembalian dana ini menjadi langkah penting dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Lamongan. [fak/suf]

  • Pengurus Ponpes Penganiaya Anak di Pesawaran Lampung Resmi Jadi Tersangka

    Pengurus Ponpes Penganiaya Anak di Pesawaran Lampung Resmi Jadi Tersangka

    Liputan6.com, Pesawaran – Satreskrim Polres Pesawaran resmi menetapkan H, salah satu pengurus pondok pesantren di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun. Tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

    Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Defrat Aulia Afrat, membenarkan penetapan tersebut. Ia juga menyebut bahwa berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

    “Iya, benar. Tersangka telah kami tetapkan pada Senin (6/1/2025). Kemudian, pada Kamis (9/1/2025), tersangka resmi kami tahan, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Pesawaran,” ujar Defrat, Kamis (16/1/2025).

    Menurut Defrat, penganiayaan itu didasari kekesalan pelaku terhadap korban yang diduga mencuri uang di kamar pondok pesantren. Namun, klaim pelaku soal korban mencuri uang senilai Rp10 juta belum dapat dibuktikan karena hingga saat ini tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.

    “Sudah ada 10 saksi yang kami periksa, termasuk korban,” tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Terkait dugaan izin operasional pondok pesantren yang fiktif, Defrat mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai hal tersebut.

    “Kami belum mendapat informasi terkait izin fiktif ponpes, dan pihak pelapor juga belum memberikan keterangan terkait hal itu,” jelasnya.

    Diberitakan sebelumnya, seorang bocah berinisial RA (13) menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran, Lampung. RA mengalami luka bakar dan lebam di tubuhnya setelah diduga dituduh mencuri uang milik pelaku. Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Pesawaran.

    Kasatreskrim Polres Pesawaran, Iptu Defrat Aulia Afrat mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, korban diketahui kepergok mencuri uang bersama teman-temannya.

    “Korban dituduh mencuri uang Rp10 juta. Namun, dari pengakuannya, ia hanya mengambil sebagian uang, meskipun jumlah pastinya belum diketahui,” kata Defrat, Selasa (7/1/2025).

     

  • 3 Fakta Mahkamah Agung Gunakan AI dalam Penunjukan Hakim

    3 Fakta Mahkamah Agung Gunakan AI dalam Penunjukan Hakim

    Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi mengadopsi kecerdasan buatan (AI) untuk menunjang sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara. Inovasi ini diterapkan melalui platform Smart Majelis, yang sebelumnya hanya digunakan di tingkat MA, dan kini akan diperluas hingga pengadilan tingkat pertama dan banding.

    Sistem ini dikembangkan untuk mencegah polemik seperti yang terjadi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Berikut tiga fakta utama terkait implementasi Smart Majelis:

    1. Penggunaan AI untuk Transparansi Penunjukan Hakim

    MA menggunakan platform Smart Majelis untuk menunjuk hakim agung secara lebih transparan. Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa sistem ini berbasis mesin dan tidak lagi mengandalkan keputusan subjektif Ketua MA.

    “Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin ‘Smart Majelis’. Jadi, menunjuk itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi, ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini, ya,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

    Melalui platform ini, susunan majelis hakim diputuskan berdasarkan kemampuan profesional, beban, dan bobot perkara, sehingga meningkatkan akuntabilitas proses peradilan.

    Baca juga: Alasan MA Jamin Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Bersih Pelanggaran Kode Etik

    2. Rencana Implementasi di Tingkat Pertama dan Banding

    Hingga saat ini, Smart Majelis baru diterapkan di tingkat Mahkamah Agung. Namun, MA berencana mengembangkan sistem ini untuk pengadilan tingkat pertama dan banding.

    “Mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” kata Yanto, menggambarkan visi besar MA untuk meningkatkan transparansi hingga level akar rumput.

    3. Respons atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

    Penerapan AI dalam sistem Smart Majelis menjadi langkah MA untuk menghindari kasus dugaan suap seperti vonis bebas Ronald Tannur. Dalam kasus ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, diduga mengatur susunan majelis hakim demi memengaruhi hasil persidangan.

    Rudi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap sebesar Rp21 miliar dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Kejagung juga telah menahan tiga hakim PN Surabaya lainnya, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

    Langkah MA untuk mengintegrasikan AI di seluruh level pengadilan diharapkan dapat menjadi solusi konkrit dalam mencegah praktek-praktek korupsi di sektor peradilan, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tertinggi di Indonesia.

    Jakarta: Mahkamah Agung (MA) resmi mengadopsi kecerdasan buatan (AI) untuk menunjang sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara. Inovasi ini diterapkan melalui platform Smart Majelis, yang sebelumnya hanya digunakan di tingkat MA, dan kini akan diperluas hingga pengadilan tingkat pertama dan banding.

    Sistem ini dikembangkan untuk mencegah polemik seperti yang terjadi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Berikut tiga fakta utama terkait implementasi Smart Majelis:

    1. Penggunaan AI untuk Transparansi Penunjukan Hakim

    MA menggunakan platform Smart Majelis untuk menunjuk hakim agung secara lebih transparan. Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa sistem ini berbasis mesin dan tidak lagi mengandalkan keputusan subjektif Ketua MA.

    “Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin ‘Smart Majelis’. Jadi, menunjuk itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi, ya. Ini sudah berapa bulan, sudah lama, kita sudah pakai mesin, kalau di sini, ya,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

    2. Rencana Implementasi di Tingkat Pertama dan Banding

    Hingga saat ini, Smart Majelis baru diterapkan di tingkat Mahkamah Agung. Namun, MA berencana mengembangkan sistem ini untuk pengadilan tingkat pertama dan banding.

    “Mungkin nanti berikutnya ke daerah-daerah,” kata Yanto, menggambarkan visi besar MA untuk meningkatkan transparansi hingga level akar rumput.

    3. Respons atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

    Penerapan AI dalam sistem Smart Majelis menjadi langkah MA untuk menghindari kasus dugaan suap seperti vonis bebas Ronald Tannur. Dalam kasus ini, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, diduga mengatur susunan majelis hakim demi memengaruhi hasil persidangan.

    Rudi kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap sebesar Rp21 miliar dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur. Kejagung juga telah menahan tiga hakim PN Surabaya lainnya, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

    Langkah MA untuk mengintegrasikan AI di seluruh level pengadilan diharapkan dapat menjadi solusi konkrit dalam mencegah praktek-praktek korupsi di sektor peradilan, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap lembaga hukum tertinggi di Indonesia.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Seminggu Dipenjara, Agus Buntung Sering Nangis dan Mau Mati, Sidang Perdana Protes soal Fasilitas

    Seminggu Dipenjara, Agus Buntung Sering Nangis dan Mau Mati, Sidang Perdana Protes soal Fasilitas

    TRIBUNJATIM.COM – Baru saja seminggu dipenjara, Agus Buntung sudah tak tahan.

    Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, pada hari Kamis (9/1/2025) dalam kasus pelecehan terhadap belasan wanita. 

    Seminggu berada ditahanan kondisi Agus Buntung menjadi sorotan.

    Selama di lapas Agus kerap menangis dan meminta untuk pulang. 

    Hal ini diungkapkan oleh pendamping Agus yang sering menenangkannya ketika tantrum. 

    Meskipun begitu Agus ditempatkan di sel yang dirancang khusus karena memiliki keterbatasan fisik.

    Fasilitas yang didapat Agus seperti kamar mandi dengan akses mudah, toilet jongkok dan duduk serta fasilitas shower. 

    Selain itu, disediakan pula berbagai fasilitas lainnya untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan penyandang disabilitas. 

    Agus juga ditemani oleh tenaga pendamping yang siap membantu dalam keseharian, yang ditugaskan untuk memberikan dukungan baginyaselama menjalani masa tahanan.

    Pendamping Agus bukan orang lain, melainkan sepupunya sendiri yang juga merupakan narapidana di Lapas tersebut.

    Menurut Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD), Joko Jumadi, keberadaan sepupu Agus sebagai pendamping sangat membantu dalam memberikan dukungan emosional serta memfasilitasi aktivitas yang mungkin sulit dilakukan oleh Agus sendiri.

    “Sementara didampingi sepupunya kemarin, setelah masuk itu infonya masih sering nangis, untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri,” kata Joko dilansir TribunJatim.com via Tribun Sumsel, Kamis (16/1/2025).

     “Komunikasi dengan pihak Lapas saya lakukan, karena kemarin mau bunuh diri dan sebagainya perlu atensi dari kita,” ujar Joko lagi.

    Joko juga menambahkan bahwa kondisi emosional Agus mulai membaik jika dibandingkan dengan saat pertama kali dibawa ke Lapas, meskipun penolakan terhadap penahanan dan perasaan putus asa tetap menjadi tantangan besar.

    Agus Buntung tersangka kasus pelecehan belasan wanita di Mataram, Nusa Tenggara Barat kini berada di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Tantrum 1 minggu di dalam sel. (KOLASE TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH – ISTIMEWA)

    Bahkan, Agus sempat mengancam untuk bunuh diri saat pertama kali mengetahui ia akan ditahan di Lapas. 

    Sebelumnya, Agus Buntung memohon ia agar status penahanannya menjadi tahanan rumah. 

    “Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus memelas dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka, mengutip TribunJatim. 

    Tak dikabulkan oleh Kejaksaan, Agus menangis histeris saat dirinya tahu akan ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas.

    Alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan mengatakan Agus akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas sembari menjalani proses hukum.

    Dia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

    Menjalani sidang perdana pada Kamis (16/1/2025), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Pembacaan dakwaan menjadi agenda sidang perdana ini.

    Agus tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram sekira pukul 08.59 Wita mengenakan rompi berwarna merah maroon.

    Setibanya di PN Mataram, Agus langsung melayangkan protes soal fasilitas bagi penyadang disabilitas di tahanan.

    Agus mengaku, fasilitas yang dijanjikan sebelumnya ternyata belum terpenuhi.

    “Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di Lapas atau disebut dengan fasilitas disabilitas.”

    “Saya menyebutkan atas nama KDD (Komisi Disabilitas Daerah) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” kata Agus, Kamis, dilansir TribunLombok.com.

    I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung didampingi ibunya, saat berada di ruang tahanan Kejari Mataram sebelum dipindahkan ke Lapas Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025). (Tribun Lombok)

    Satu di antara 19 kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, kliennya merasa tidak nyaman di dalam Lapas.

    Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

    “Bisa tahanan rumah atau tahanan kota, supaya hak-haknya bisa terpenuhi seperti biasa,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua KKD NTB, Joko Jumadi menjelaskan, fasilitas yang diberikan di Lapas bukan perkara kenyamanan, melainkan aksesbilitas untuk penyandang disabilitas.

    “Kalau masalah nyaman, tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas,” terangnya.

     Joko mengatakan, Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yang berasal dari narapidana setempat.

    Sosok yang mendampingi Agus, kata Joko, merupakan sepupunya yang juga narapidana.

    Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya saat berada di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Tribun Lombok/Robby Firmansyah)

    “Sementara didampingi sepupunya kemarin, setalah masuk itu infonya masih sering nangis.”

    “Untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri,” ungkapnya, Senin (13/1/2025).

    Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

    Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari.

    Keputusan melakukan penahanan terhadap Agus disebut sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

    “Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” jelasnya.

    Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

    Tak hanya itu, Agus juga disebut akan mendapatkan tenaga pendamping di Lapas.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Lemkapi Dukung Kebijakan Kapolri Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara – Halaman all

    Lemkapi Dukung Kebijakan Kapolri Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang fokus melakukan pelatihan peningkatan kemampuan dalam bidang tindak pidana perkebunan dan kehutanan di jajaran Bareskrim Polri hingga jajaran Polda.

    Edi menilai langkah Kapolri ini dinilai sangat strategis untuk mengawal kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo dalam mencegah potensi kebocoran anggaran negara.

    “Kami menilai langkah cepat Kapolri ini diapresiasi agar potensi kebocoran anggaran negara dalam bidang pajak perkebunan dan kehutanan bisa dicegah dan kebocoran bisa dihentikan,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/1/2025).

    Menurut Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pihaknya mensinyalir perlu penertiban pajak bagi pengusaha perkebunan baik itu perorangan atau korporasi yang pajaknya tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

    Kondisi ini, kata dia dimanfaatkan oknum aparat di berbagai daerah untuk mencari keuntungan pribadi.

    “Kalau masalah ini ditertibkan, maka pendapatan negara dari pajak perkebunan  akan naik drastis bisa di atas 100 persen. Seluruh pajak ini ke depan diharapkan bisa ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata mantan anggota Kompolnas ini.

    Selain itu, pihaknya juga menilai perlu menertibkan kelompok tertentu yang terus melakukan perambahan hutan secara ilegal untuk dijadikan  perkebunan.

    “Kita yakin ketika seluruh jajaran Polri bergerak cepat semua akan tertib. Perusahan perkebunan bakal patuh terhadap aturan,” ucapnya.

    Menurut Edi Hasibuan perilaku oknum pegusaha perkebunan yang menyimpang harus diberikan sanksi tegas.

    Kalau terbukti tidak taat aturan, pengusaha perkebunan nakal bisa diproses secara administrasi dan juga secara pidana, apalagi ada indikasi manipulasi pajak.

    “Kita dukung Kapolri menertibkan perkebunan yang nakal,” ucap pemerhati kepolisian ini.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk bisa mengantisipasi potensi kebocoran anggaran negara.

    Hal itu ditekankan Sigit saat menghadiri dan memberikan arahan dalam pelatihan peningkatan kemampuan penyidik dan penyidik pembantu tindak pidana di bidang perkebunan dan kehutanan di Ballroom Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Sigit mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto sendiri sudah membentuk satuan tugas (satgas) dewan pengarah dan pelaksana.

    Satgas itu terdiri dari Kejaksaan dan Menteri Pertahanan sebagai Dewan Pengarah.

    Kemudian struktur di bawahnya dibantu oleh BPKP, Kejaksaan, dan anggota TNI-Polri.

    “Tujuan dari satgas tersebut tentunya adalah bagaimana supaya negara bisa mendapatkan pendapatan yang optimal, dari sisi-sisi yang menurut catatan dari pemerintah dari BPKP masih ada potensi-potensi kebocoran yang harus dimaksimalkan,” ucap Sigit dalam keterangannya.

    Sigit menyebut, Presiden Prabowo sudah berulang kali jika Indonesia mempunyai sumber daya alam (SDA) yang luar biasa sehingga Indonesia bisa menjadi negara besar jika potensi itu dimanfaatkan dengan baik.

    “Namun, di satu sisi beliau selalu sampaikan bahwa Indonesia ini menempati peringkat ekor 6, artinya apa ekor 6 itu artinya bahwa terjadi ketidakefisienan 30 persen dari penggunaan anggaran,” ucapnya.

    Untuk itu, Sigit meminta anggotanya harus ikut menekan segala bentuk yang sifatnya tidak efisien.

    Selain itu, pemerintah juga berupaya agar sumber-sumber yang masih banyak potensinya bisa dimaksimalkan untuk penerimaan negara.

    “Saya sampaikan pada rekan-rekan, bahwa hal ini kita berbicara khusus terkait dengan masalah sawit atau pun keterlanjuran sawit.”

    “Dan ini saya kira masuk di dalam Asta Cita Bapak Presiden, khususnya ke-5, di mana Indonesia ke depan ingin melanjutkan hilirisasi namun di satu sisi juga meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” tuturnya.

  • Berkas Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sudah P21

    Berkas Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Sudah P21

    Padang, Beritasatu.com – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyebut, berkas perkara kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari yang merupakan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman dinyatakan sudah lengkap (P21) serta siap dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta bantuan dari tokoh masyarakat khususnya di wilayah Kayu Tanam, hasil penyidikan dari kasus pembunuhan tersebut (gadis penjual gorengan) telah dinyatakan lengkap,” ungkap Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kepada awak media, Kamis (16/1/2025).

    Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan, apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses penyidikan, baik dari tim kepolisian maupun masyarakat. Berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pariaman, tersangka utama dalam kasus ini adalah Indra Septiarman alias In Dragon melanggar pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 351 Ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang menyebabkan kematian), Pasal 285 KUHP (Pemerkosaan).

    Selain itu, penyidikan juga merujuk pada Pasal 6 huruf (B) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Kapolda Sumbar menjelaskan, penyidik akan melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka Indra Septiarman bersama 15 item barang bukti kepada kejaksaan untuk proses persidangan.

    “Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti yang terdiri dari 15 item untuk digunakan dalam proses hukum di pengadilan,” tandas Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta terkait berkas pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman sudah P21.

  • Warga Kroyo Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejari Ponorogo

    Warga Kroyo Laporkan Dugaan Pungli PTSL ke Kejari Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat. Kali ini, warga Dusun Kroyo, Desa Badegan, Ponorogo, melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Laporan ini menyebut seorang perangkat desa, Kepala Dusun (Kasun) Kroyo berinisial WW, sebagai terduga pelaku pungli.

    Laporan warga disampaikan langsung ke Kantor Kejari Ponorogo di Jalan Letjen MT Haryono, Kelurahan Mangkujayan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

    “Memang benar ada laporan dari warga terkait dugaan pungli PTSL yang melibatkan salah satu perangkat desa. Namun, saat ini kami belum melakukan pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi,” kata Agung pada Kamis (16/1/2025).

    Agung menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kejari Ponorogo menunggu hasil rekomendasi dari APIP sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

    “Kami akan melihat dulu seperti apa kesimpulan dari pihak APIP,” katanya.

    Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan pungli ini melibatkan nilai total sekitar Rp14 juta. Dana tersebut ditarik dari sebagian warga yang mengikuti program PTSL, dengan jumlah pungutan bervariasi antara ratusan ribu hingga Rp1 juta per sertifikat.

    “Laporan warga kerugiannya sebesar Rp14 juta, tapi sebagian memang sudah dikembalikan,” tutupnya.

    Sebelumnya, puluhan warga Dusun Kroyo menggelar demonstrasi di Balai Desa Badegan. Mereka menuntut agar Kasun Kroyo yang berinisial WW diberhentikan dari jabatannya. Warga menilai, tindakan WW telah melampaui kesepakatan yang sudah ditentukan bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas), terkait dengan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.

    Salah satu warga, Kiki Winarno, menegaskan bahwa tindakan dugaan pungli ini telah merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan. “Meskipun sebagian uang sudah dikembalikan, kami tetap meminta agar masalah ini diselesaikan tuntas, dan oknum Kasun segera diberhentikan dari jabatannya,” ujar Kiki.

    Dalam aksi tersebut, warga membawa sejumlah poster berisi tuntutan dan menyuarakan aspirasi mereka di halaman balai desa. Mereka berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang. Kejari Ponorogo menyatakan akan terus memantau kasus ini dan mengambil langkah sesuai hasil rekomendasi dari Inspektorat. [end/but]

  • Ibu Kandung Agus Jatuh Pingsan hingga Kepala Terbentur Paving Block Usai Temani Anaknya Sidang di PN Mataram

    Ibu Kandung Agus Jatuh Pingsan hingga Kepala Terbentur Paving Block Usai Temani Anaknya Sidang di PN Mataram

     

    Liputan6.com, Mataram – Ibu kandung pria berinisial IWAS alias Agus Buntung, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan korban, mendadak jatuh pingsan hingga kepalanya mengalami luka, saat mendampingi anak kandungnya itu menjalani sidang perdana di PN Mataram, Kamis (16/1/2024).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh Sandi Iramaya dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya membenarkan ada kejadian itu.

    “Mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami,” kata Sandi.

    Sandi memastikan pihaknya sudah mengevakuasi ibu kandung Agus ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

    “Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB Joko Jumadi turut menaruh perhatian atas adanya insiden tersebut.

    Dia berharap untuk ke depannya pihak kejaksaan yang memiliki kewenangan mengawal proses persidangan ini untuk mengantisipasi hal-hal tersebut.

    “Kemarin, sudah kami sampaikan juga di kejaksaan, memang sudah disiapkan (antisipasi). Mungkin, tadi itu kecelakaan yang tidak kita duga juga,” kata Joko.

    Antisipasi itu bisa dilakukan seperti pelaksanaan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram.

    “Waktu tahap dua itu ada teman-teman dari rumah sakit yang dilibatkan, kami sudah mewanti-wanti hal itu terjadi, karena ibu kandungnya juga sempat pingsan saat dampingi pemeriksaan Agus di Polda NTB. Makanya, pada waktu tahap dua kami infokan juga soal kondisi itu,” ucap dia.