Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan RPH Unggas

    Kejari Lamongan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan RPH Unggas

    Lamongan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan Tahun 2022.

    Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial NW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), kemudian SA selaku direktur rekanan proyek dan DMA selaku pelaksana pekerja.

    “Penetapan tersangka dilakukan pada 14 Januari yang lalu,” kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, Jumat (17/1/2025).

    Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Dimulai sejak awal tahun lalu, tepatnya pada 2 Januari 2024. Saat itu Kajari Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan yang selanjutnya ditingkatkan ke Tahap Penyidikan pada 20 Agustus 2024.

    Sejak 20 Agustus 2024 sampai dengan 10 Januari 2025, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan dan rekanan.

    “Selain itu, kami juga melakukan penyitaan dari pihak-pihak terkait sebanyak 49 dokumen dan handphone 2 unit,” ujarnya.

    Lebih lanjut Anton menyampaikan, berdasarkan laporan akuntan publik tertanggal 9 Januari 2025, terdapat kerugian keuangan negara pada perkara ini sebesar Rp331.616.854.

    “Kemudian pada 10 Januari 2025, telah dilakukan ekspose penetapan tersangka di Kejari Lamongan yang dihadiri oleh Kajari Lamongan, para kasi dan Jaksa Penyidik, dengan pendapat tim penyidik perkara ini telah memenuhi 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka,”

    Para tersangka, terancam Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [fak/beq]

  • 13 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Iwan Rinaldi Ganti Nama Jadi Rudi Aditya Yahya

    13 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Iwan Rinaldi Ganti Nama Jadi Rudi Aditya Yahya

    Pangkal Pinang, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menangkap Iwan Rinaldi (60), terpidana kasus korupsi Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkal Pinang, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2012.

    Selama 13 tahun buron, Iwan Rinaldi ternyata sudah mengganti identitas menjadi Rudi Aditya Yahya untuk mengelabui petugas.

    Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan Iwan Rinaldi ditangkap di rumahnya di kawasan Kota Bogor, Jawa Barat.

    “Yang bersangkutan ini dalam pelariannya ini sudah berganti identitas. Jadi pada saat yang bersangkutan ini mengetahui adanya putusan Mahkamah Agung di tahun 2012, yang bersangkutan ini sedang berada di Jakarta setelah dia mengetahui yang bersangkutan ini mengganti identitasnya,” kata Fadil Regan di Pangkal Pinang, Jumat (17/1/2025).

    Pada 2012, MA memutuskan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Iwan dan denda Rp 200 juta subsiser dua bulan kurungan. Namun, terpidana korupsi Iwan Rinaldi kabur dan belum diekseskusi.

    “Dalam pelariannya selama hampir 13 tahun, Iwan Rinaldi telah mengganti identitas diri menjadi Rudi Aditya Yahya,” ujar Fadil.

  • Kejagung Limpahkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel

    Kejagung Limpahkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah penanganan perkara atau penyidikan terkait Zarof dinyatakan lengkap.

    “Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas Tersangka ZR kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Selatan,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

    Harli menambahkan, setelah dilakukan tahap II maka saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera mempersiapkan berkas perkara untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.

    “Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Zarof diduga pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat ke eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Singkatnya, pertemuan Lisa dan Rudi dilanjutkan sampai dengan dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.

    Adapun, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, aset Zarof yang telah disita Kejagung itu mencapai Rp996 miliar.

  • Ironi Penegakan Hukum di Palu Hakim

    Ironi Penegakan Hukum di Palu Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Terkuaknya kasus suap pada untuk membebaskan Ronald Tannur membuka fakta ironi lemahnya penegakan hukum oleh palu hakim.

    Pasalnya, pada kasus tersebut akhirnya terkuak adanya praktik suap ‘berjemaah’ oleh hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya. Setidaknya, terdapat 3 hakim yang terbukti menerima suap untuk bisa melepaskan Ronald Tannur dari perkara hukum.

    Tiga hakim pada PN Surabaya Kelas IA Khusus atas nama Erintuah Damanik, Haru Hanindyo dan Mangapul didakwa masing-masing terima suap uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

    Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini Selasa (24/12/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta, disebutkan ketiga hakim tersebut menerima uang gratifikasi itu untuk menjatuhkan putusan bebas ke terdakwa Ronald Tannur.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa uang gratifikasi kepada ketiga hakim itu diberikan oleh tersangka pengacara Lisa Rachmat yang diminta oleh ibu kandung Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja untuk membebaskan anaknya dan menggugurkan semua dakwaan JPU di PN Surabaya.

    “Tanggal 25 Januari 2024, Lisa Rachmat meminta bantuan Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan putusan lepas dalam perkara anak seorang anggota DPR,” tutur JPU.

    Kasus itu juga menyeret Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono yang disebut telah mengatur hakim bertugas pada pemutusan perkara Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdil Qohar menjelaskan bahwa kepengurusan sidang itu dimulai saat pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menghubungi mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) yaitu Zarof Ricar.

    Komunikasi tersebut untuk meminta diperkenalkan eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Pertemuan Rudi dan Lisa terjadi setelah dijembatani oleh Zarof pada (4/3/2024).

    “Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa Lisa Rachmat meminta dan memastikan nama Majelis Hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.

    Peran Rudi sederhana, dia hanya menyiapkan tiga oknum Hakim PN Surabaya untuk menjadi hakim majelis di persidangan Ronald Tannur.

    Singkatnya, tiga oknum hakim itu terpilih pada (5/3/2024). Majelis hakim perkara Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik. Duduk sebagai Hakim Anggota yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa,” ujar Qohar saat menirukan perkataan Rudi.

    Adapun, total jatah Rudi Suparmono dalam kepengurusan perkara itu sebesar SGD 63.000 atau setara dengan Rp750 juta.

    Hampir Dilantik jadi Hakim Pengadilan Tinggi

    Mahkamah Agung (MA) menyatakan tersangka Rudi Suparmono belum sempat dilantik menjadi Hakim Tinggi Palembang.

    Juru Bicara MA, Yanto mengatakan alasan Rudi batal dilantik setelah kasus dugaan suap hakim di PN Surabaya diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Beliau [Rudi] dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” ujarnya di MA, Rabu (15/1/2025).

    Untuk itu, kata Yanto, saat penyidik pidsus Kejagung mulai mengendus kasus dugaan suap itu, seketika pimpinan MA melarang agar Rudi tidak dilantik sebagai hakim tinggi.

    “Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai Hakim Tinggi, jadi belum jadi promosi,” tambahnya. 

    Di sisi lain, Rudi dinilai telah melanggar SOP lantaran telah melakukan pertemuan dengan pihak yang berperkara. Dalam hal ini, Rudi bertemu dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

    Singkatnya, dalam pertemuan itu, Rudi telah menyiapkan tiga hakim PN Surabaya mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

    Tiga hakim itu kemudian menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah dan bebas dari tuduhan membunuh Dini Sera Afrianti.

    Di sisi lain, Yanto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Rudi Suparmono diberhentikan sementara dari profesinya sebagai hakim.

    “Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai Hakim kepada Presiden,” pungkas Yanto.

  • Libatkan Ahli, Kejari Ponorogo Dalami Kerugian Negara Kasus Dana BOS

    Libatkan Ahli, Kejari Ponorogo Dalami Kerugian Negara Kasus Dana BOS

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Kasus yang mencakup tahun anggaran 2019-2024 ini masih dalam tahap penyidikan intensif, dengan fokus pada penghitungan kerugian negara.

    Kejari Ponorogo saat ini sedang melakukan koordinasi dengan ahli, terkait penghitungan negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

    “Kami masih berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan besaran kerugian negara akibat kasus ini,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (17/1/2025).

    Selama tahun 2024, sebanyak 22 saksi telah dipanggil dan diperiksa, meliputi pihak sekolah, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Pada awal 2025, Kejari kembali memeriksa dua saksi dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo, sehingga total saksi yang diperiksa hingga kini mencapai 24 orang.

    “Tambahan dua saksi yang diperiksa tahun ini berasal dari pihak sekolah,” tambah Agung.

    Dalam pengusutan kasus ini, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit bus, 1 mobil Pajero, dan 2 mobil Avanza. Sebagian besar barang bukti, terutama bus, disimpan di gudang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berlokasi di Mojokerto.

    Proses penyidikan juga mencakup pemeriksaan sejumlah tokoh penting. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, turut dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan Aries dilakukan setelah Kejari melayangkan surat panggilan kedua.

    Selain Aries, dua mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan juga telah diperiksa. Mereka adalah Nurhadi Hanuri, yang menjabat pada periode 2020-2022, serta Lena, yang memimpin pada periode 2022-2023. Kejari Ponorogo menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh fakta terungkap dan kerugian negara dapat dipulihkan. [end/beq]

  • Agus Buntung Keluhkan Fasilitas Lapas yang Tak Ramah Difabel, Ajukan Pengalihan Status Tahanan – Halaman all

    Agus Buntung Keluhkan Fasilitas Lapas yang Tak Ramah Difabel, Ajukan Pengalihan Status Tahanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

    Agus sempat mengeluhkan fasilitas lapas yang ditempatinya karena tidak seperti yang dijanjikan.

    Ia menilai ruangan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat tidak layak untuk penyandang disabilitas seperti dirinya.

    “Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong,” ucap Agus.

    Kuasa hukum Agus, Ainuddin mengajukan pemindahan status penahanan untuk kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

    Menurutnya, Agus yang tak memiliki tangan tak nyaman dengan kondisi di lapas.

    “Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya,” bebernya.

    Dalam sidang kedua yang akan digelar pada Kamis (23/1/2025), Kejaksaan Negeri Mataram meminta ibu Agus datang untuk memberi kesaksian.

    “Kami diminta dari jaksa untuk menghadirkan orang tua, artinya ada kepentingan Agus yang mestinya dijalankan secara pribadi tidak bisa dijalankan,” tukasnya.

    Kuasa hukum Agus tak mengajukan ekspansi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.

    Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    Setelah sidang selesai, ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padhi terjatuh dan pingsan.

    Hal tersebut mengakibatkan kepalanya mengalami luka robek.

    Ni Gusti Ayu Ari Padhi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

    Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan insiden itu dan menyatakan ibu Agus kurang konsentrasi.

    “Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami,” tuturnya.

    Agus Ditahan

    Diketahui, Agus sempat menjadi tahanan rumah dalam kasus pelecehan seksual.

    Polda NTB kemudian menyerahkan Agus ke Kejari Mataram untuk dijadikan tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, NTB.

    Meski diwarnai penolakan dari Agus dan keluarganya, Kejari Mataram tetap menahan Agus.

    Penyandang tunadaksa tersebut ditempatkan di tahanan khusus disabilitas dan lansia dengan kapasitas ruangan hingga 20 orang.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menyatakan petugas akan memperlakukan Agus seperti para tahanan lain.

    Sejumlah fasilitas khusus sudah disediakan seperti kloset duduk untuk lansia dan penyandang disabilitas.

    “Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” bebernya, Kamis (9/1/2025).

    Pihaknya masih melihat kondisi Agus selama di lapas sebelum memutuskan memberikan tenaga pendamping.

    “Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.”

    “Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB (warga binaan) yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Ajukan Alih Status Penahanan Agus Difabel Jadi Tahanan Rumah

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Agus Buntung Sempat Diteriaki Anak Kecil saat Sidang, sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah – Halaman all

    Agus Buntung Sempat Diteriaki Anak Kecil saat Sidang, sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dalam sidang perdana I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung terdapat beberapa momen yang menarik perhatian.

    Pria disabilitas, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan, tersebut menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis lalu (16/1/2025).

    Sidang dakwaan tersebut berlangsung tertutup pada pukul 09.00 Wita di ruang sidang utama dengan menghadirkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

    Di sidang perdananya, Agus mengeluhkan kamar tahanannya yang tidak nyaman dan tidak sesuai dengan keinginannya.

    Bahkan dirinya juga mengeluhkan berbagai penyakit muncul selama ditahan.

    Lantas momen yang menyita perhatian lainnya yakni ketika dirinya diteriaki anak kecil.

    Kala itu Agus hendak membuang air kecil, dan saat berjalan menuju ke kamar mandi dengan pengawalan ketat, Ia diteriaki anak kecil dengan sebutan ‘Agus Buntung’.

    Sontak Agus menatap tajam kehadapan anak-anak tersebut, tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Ia juga yakin tidak bersalah dalam kasus ini, mengutip TribunLombok.com.

    “Kebenaran akan terungkap,” kata Agus saat berjalan menuju ruang tahanan sementara usai turun dari mobil.

    Sang Ibu Pingsan hingga Kepala Berdarah

    Sementara itu saat agenda pembacaan dakwaan, kala itu Agus Buntung akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, sang ibu pingsan.

    Ni Gusti Ayu Ari Padhi, ibu kandung Agus Buntung, bahkan sampai terjatuh ke lantai dan menyebabkan luka di kepalanya.

    Kepala bagian belakang Ibu Agus Buntung mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.

    Ni Gusti Ayu Ari Padhi pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

    Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya merespons jatuhnya Ibu Agus. Menurut hematnya, insiden tersebut bisa bisa jadi kekurang hati-hatian yang bersangkutan.

    “Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami,” katanya usai persidangan.

    Agus Buntung Sempat Histeris dan Ancam Bunuh Diri

    Saat akan ditahan di lapas Agus Buntung sempat histeris dan memberontak, saat akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2024).

    Dirinya bahkan berteriak memohon agar tidak ditahan dan mengancam bunuh diri.

    Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi juga mengonfirmasi soal keberatan kliennya yang akan ditahan di lapas.

    Hal itu disampaikan di hadapan jaksa dan orangtuanya. 

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.

    Seharusnya, sambung Kurniadi, sebelum dilakukan penahan Agus dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 4 Fakta Menarik Sidang Perdana Agus Difabel : Diteriaki Anak Kecil, Ibunya Pingsan di Pengadilan

    (Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Theresia Felisiani) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Viral Agus Buntung Kasus Pelecehan Seksual Mengeluh Tak Nyaman di Penjara, Warganet: Emosi!

    Viral Agus Buntung Kasus Pelecehan Seksual Mengeluh Tak Nyaman di Penjara, Warganet: Emosi!

    GELORA.CO – I Wayan Agus Suartama atau yang dikenal dengan Agus Buntung, pelaku kasus pelecehan seksual yang sempat menghebohkan publik kembali adi sorotan. Hal itu dikarenakan ia mengeluh tidak nyaman di penjara di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Diketahui ia mengeluhkan berbagai penyakit muncul selama ditahan. Hal itu karena kondisi kamar tahanan tidak sesuai dengan keinginannya. Bahkan menurutnya, perlakuan petugas lapas terhadap dirinya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD).

    “Apa yang simpaikan oleh KDD itu tidak benar tentang kondisi dan perlakuan petugas lapas, dia borok-borok di bagian pantatnya. Salah cara dibersihkan,” kata Kuasa Hukum Agus Buntung, Ainuddin, dikutip VIVA dari Instagram @mood.jakarta Jum’at, 17 Januari 2025.

    Lebih lanjut, akibat merasa tidak nyaman dengan keadaan tersebut, Agus mengajukan pengalihan penahanan. Ia meminta menjadi tahanan rumah agar mendapat perlakukan yang layak.

    “Ya kami minta pengalihan penahanan ke tahanan rumah, karena tidak ada pendamping yang profesional dan fasilitas yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh KDD,” lanjut Ainuddin.

    Perlu diketahui, Agus Buntung tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan yang menjadi korban menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis kemarin. Sidang tersebut berlangsung tertutup di ruang sidang utama dengan menghadirkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

    Adanya kabar Agus yang merasa tidak nyaman di dalam penjara membuat warganet berkomentar di media sosial. Beberapa dari warganet sangat emosi atas keluhan Agus lantaran tidak sebanding apa yang diterima para korban.

    “Siapa yang betah di penjara emang? Emosi, makanya jangan buat masalah apalagi kasus pelecehan seksual, korbannya banyak loh, tolong selesaikan dengan secara hukum yang adil,” tulis komentar warganet di media sosial.

    “Namanya penjara ya gak enak, kalau tempat yang enak itu namanya hotel, tempat lu main sama korban,” timpal warganet lainnya.

    Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menempatkan perhatian pada korban pelecehan seksual dan mendukung mereka untuk bangkit dari trauma.

  • Pesan Jaksa Agung saat Rakernas Mampu Bangkitkan Semangat Penegakkan Hukum – Page 3

    Pesan Jaksa Agung saat Rakernas Mampu Bangkitkan Semangat Penegakkan Hukum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indoneisa 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Dia menyampaikan, Rakernas tahun ini mengusung tema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel Dan Modern.

    Melalui pernyataannya lewat cuplikan video yang diputar sebelum pembukaan Rakernas 2025, ST Burhanuddin mengajak insan Adhyaksa untuk terus memperkuat tekad sebagai penjaga keadilan.

    “Hari ini kita berkumpul bukan hanya menjalankan tugas tapi untuk memperkuat tekad sebagai penjaga keadilan. Ini bukan hanya pekerjaan tapi ini adalah panggilan jiwa. Kita tidak hanya menegakkan aturan. Kita menciptakan harapan,” kata ST Burhanuddin seperti dikutip Jumat (17/1/2025).

    ST Burhanuddin mengingatkan, tugas jaksa bukan hanya menyelesaikan perkara tetapi memulai pintu masa depan.

    “Di luar sana dunia terus berubah. Perjalananpun tidak akan mudah. Tetapi ingat badai tidak menguji kekuatan laut. Badai menguji kekuatan kapal. Dan kapal yang kokoh tidak takut pada badai,” pesan dia.

    ST Burhanuddin pun mengajak para jaksa bekerja setulus hati dalam menegakkan hukum sehingga tercipta dunia yang lebih adil dan manusiawi.

    “Jangan hanya bekerja untuk dunia yang anda tinggali sekarang. Tapi bekerjalan untuk dunia yang ingin Anda wariskan. Dunia yang lebih adil, jujur, lebih manusiawi,” ajak dia.

    “Terimalah kehormatan ini. Jadilah terang yang menyinari jalan keadilan,” imbuhnya menandasi.

     

  • ICW: Kejagung Diminta Beri Perlindungan ke Bambang Hero

    ICW: Kejagung Diminta Beri Perlindungan ke Bambang Hero

    Bisnis.com, JAKARTA- Sejumlah pegiat anti korupsi meminta Kejaksaan Agung berikan perlindungan kepada guru besar IPB Bambang Hero Saharjo yang kini tengah dikriminalisasi.

    Bambang Hero merupakan saksi ahli yang berhasil menghitung kerugian negara atas kerusakan lingkungan terkait perkara korupsi timah. Namun, Prof Bambang Hero kininmalah dilaporkan Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm ke Polda Bangka Belitung.

    Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Jaya mengatakan bahwa Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu terkait perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai dalam kasus timah yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Dia menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Prof Bambang Hero merupakan salah satu upaya judicial haressment atau intimidasi melalui jalur hukum.

    “Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi. Ironisnya, pelaporan ini bukan merupakan upaya kriminalisasi pertama yang dihadapi Bambang Hero,” tuturnya di Jakarta, Rabu (15/1/2024).

    Jaya menceritakan bahwa pada tahun 2008 Prof Bambang Hero juga pernah digugat secara perdata bersama Basuki Wasis. Dua orang itu, menurutnya pernah menjadi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi guna mengungkap kasus korupsi tersebut.

    “Mereka digugat oleh pihak terdakwa terkait kasus korupsi pengeluaran izin tambang yang dilakukan mantan Gubernur Sultra Nur Alam,” katanya.

    Jaya mengatakan pihak pelapor menuding bahwa Prof Bambang Hero tidak memiliki dasar dalam melakukan penghitungan kerugian negara, sehingga dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

    Padahal, menurutnya, penghitungan nilai kerugian tersebut sudah diakomodasi oleh BPKP sebagai bagian dari valuasi terhadap kerugian keuangan negara sekitar Rp300 triliun. 

    “Kami meyakini bahwa proses perhitungan yang dilakukan BPKP telah didasarkan pada prinsip due proportional care, yang mana perhitungan ini kemudian telah diakui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujarnya.

    Maka dari itu, dia mendesak Polda Bangka Belitung agar tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof Bambang Hero. Dia juga meminta Kejaksaan sebagai penegak hukum yang menangani kasus korupsi PT Timah memberikan perlindungan kepada Prof Bambang Hero.

    “Pemerintah juga harus mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan,” tuturnya.