Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Hamzah Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Satpam di Bogor oleh Anak Majikan – Halaman all

    Hamzah Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Satpam di Bogor oleh Anak Majikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita meminta polisi untuk bertindak profesional dalam kasus pembunuhan satpam di Kota Bogor, Jawa Barat.

    Diketahui, korban bernama Septian yang merupakan warga Sukabumi. 

    Sementara pelaku pembunuhan adalah Abraham Michael yang merupakan anak majikan korban.

    Hamzah meminta tersangka dihukum setimpal. Sebab, korban adalah warga Sukabumi sekaligus konstituennya.

    “Ya saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan Ketua Komisi II, almarhum ini kan konstituen saya.”

    “Saya minta kepada Polresta Bogor, kepada Pak Kapolres ucapan terima kasih sudah mengamankan pelaku, sehingga proses ini bisa berjalan ke pengadilan,” kata Hamzah, dikutip TribunJabar.id, Sabtu (18/1/2025).

    Ia juga meminta Kejaksaan Kota Bogor untuk menghukum pelaku sesuai dengan tindakannya.

    “Saya meminta ke Kejaksan Kota Bogor untuk menghukum pelaku sesuai dengan tindakan-tindakannya karena sudah menghilangkan nyawa seseorang. Saya minta hukuman setimpal,” tegas Hamzah.

    Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi di rumah mewah di Jl Lawan Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jumat (17/1/2025).

    Abraham yang telah ditetapkan sebagai tersangka nekat Septian karena tak terima atas ucapan korban.

    Septian bekerja di rumah milik orang tua tersangka di Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jabar.

    Sebelum ditusuk pakai pisau oleh anak majikannya, Septian mencatat jam kepulangan Abraham.

    Rupaya, Abraham sering pulang larut malam dan hal tersebut dilaporkan ke majikannya, Farida Felix.

    Abraham akhirnya ditegur oleh ibunya karena kerap pulang larut malam.

    “Abraham kena omel ibunya. Ditegurlah dia karena sering pulang malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho.

    Mengutip TribunnewsBogor.com, Abraham pun heran kenapa ibunya bisa tahu tindakannya.

    “Ia (merasa) aneh ibunya tahu,” katanya.

    Hingga akhirnya, Abraham mengetahui bahwa Septian yang melaporkan hal tersebut ke ibunya.

    “Ternyata dia dilaporkan satpam,” katanya.

    Karena emosi, Abraham lantas mengumpulkan sopir, ART, dan satpam.

    Dua ART lantas disuruh pulang ke kantor halaman.

    Sementara tersangka dan korban terlibat cekcok di pos satpam hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menghilangkan nyawa Septian.

    “Saat subuh si tersangka membunuh Septian,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pembunuh Satpam di Bogor Diganjar Hukuman Setimpal dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Terungkap Penyebab Anak Majikan Bunuh Satpam di Rumah Mewah Bogor, Kelakuan Pelaku Diadukan ke Ibu

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin)(TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat)

  • Perang Rusia-Ukraina Hari ke-1061: Pasukan Rusia Kuasai 2 Permukiman di Wilayah Donetsk, Ukraina – Halaman all

    Perang Rusia-Ukraina Hari ke-1061: Pasukan Rusia Kuasai 2 Permukiman di Wilayah Donetsk, Ukraina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sejumlah peristiwa yang terjadi dalam perang Rusia-Ukraina, yang telah memasuki hari ke-1061 pada Minggu (19/1/2025).

    Pada Sabtu (18/1/2025), Moskow melaporkan bahwa pasukan Rusia telah menguasai dua permukiman di wilayah Donetsk, Ukraina timur.

    Dengan pencapaian ini, Rusia berhasil maju menuju front barat.

    Simak peristiwa lainnya berikut ini.

    Perang Rusia-Ukraina Hari ke-1061:
    Pasukan Rusia Kuasai Dua Permukiman di Wilayah Donetsk, Ukraina

    Kementerian Pertahanan Rusia menyatakan, pasukannya kini menguasai Petropavlivka, sebuah desa antara kota Pokrovsk dan Kurakhove, yang telah menjadi titik fokus pertempuran sengit dalam beberapa bulan terakhir.

    Selain itu, Rusia juga mengeklaim, penangkapan Vremivka, salah satu kota kecil di selatan wilayah Donetsk.

    Sementara itu, pernyataan militer Ukraina tidak mengonfirmasi kehilangan kedua desa tersebut, meskipun menyebutkan adanya pertempuran hebat di sekitar Pokrovsk.

    Serangan Udara Rusia ditembak Jatuh Ukraina

    Pada Sabtu (18/1/2025) malam, Rusia meluncurkan 39 pesawat nirawak Shahed, pesawat nirawak simulator lainnya, dan empat rudal balistik, menurut laporan Angkatan Udara Ukraina.

    Pasukan pertahanan udara Ukraina berhasil menembak jatuh dua rudal dan 24 pesawat nirawak, The Guardian melaporkan.

    Selain itu, sebanyak 14 simulator pesawat nirawak lainnya dilaporkan hilang di lokasi serangan tersebut.

    Situs Industri Rusia Disasar Drone Ukraina

    Pada Sabtu (18/1/2025), pejabat setempat mengonfirmasi bahwa serangan pesawat nirawak Ukraina telah membakar situs industri di wilayah Kaluga dan Tula, Rusia.

    Menanggapi serangan tersebut, Kementerian Pertahanan Rusia melaporkan bahwa 46 pesawat nirawak Ukraina berhasil dihancurkan di seluruh negeri pada malam sebelumnya.

    Zelensky Umumkan Sanksi Baru

    Dikutip dari Suspilne, Presiden Volodymyr Zelensky mengumumkan bahwa Dewan Keamanan dan Pertahanan Nasional Ukraina (NSDC) menyiapkan keputusan baru mengenai sanksi.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Zelensky dalam pidatonya pada Sabtu (18/1/2025).

    “Sedang dipersiapkan keputusan baru mengenai sanksi dari NSDC, dan keputusan itu akan diumumkan besok,” kata Zelensky tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

    Selain itu, Presiden Zelensky juga mengapresiasi kinerja petugas penegak hukum Ukraina yang disebutnya melakukan pekerjaan “sangat baik.”

    “Dinas Keamanan Ukraina, Kepolisian Nasional, dan kantor kejaksaan kami tengah berperang melawan pengkhianat dan berbagai skema yang berusaha melemahkan negara dan masyarakat Ukraina,” ucapnya.

    “Setiap orang yang berusaha melawan Ukraina dan hukum di negara ini harus ingat apa yang akan terjadi sebagai akibat dari tindakan mereka,” tegasnya.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum Nasional 19 Januari 2025

    Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jurnalis
    Kompas.com
    , Rahel Narda Chaterine meraih juara 2
    lomba jurnalistik
    yang digelar oleh Ikatan Wartawan
    Hukum
    (Iwakum) untuk kategori penulisan.
    Penyerahan penghargaan secara simbolik dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej dalam acara malam apresiasi yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Usai memberikan penghargaan, Eddy Hiariej menekankan pentingnya sebuah kompetisi untuk meningkatkan kualitas diri.
    Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai, lomba karya jurnalistik penting untuk meningkatkan kemampuan wartawan terutama di bidang
    hukum
    .
    “Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media,” kata Eddy Hiariej.
    Dalam lomba ini, Rahel mengirimkan karya yang tayang di
    Kompas.com
    dengan judul “Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan”.
    Sementara, jurnalis
    CNNIndonesia.com
    Feri Agus Setyawan meraih juara pertama dengan tulisan berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”.
    Kemudian, juara 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari
    Media Indonesia
    dengan judul tulisan “Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih”.
    Selain itu, ada juga juara favorit diraih Yogi Anugrah dari
    CNNIndonesia.com
    dengan karya berjudul “Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT”.
    Adapun para pemenang menyisihkan puluhan karya tulis dikompetisikan dengan tema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”.
    Puluhan karya itu dinilai oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung 2021-2023, Andi Samsan Nganro; Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries; dan editor
    Kompas.com
    , Bayu Galih.
    Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan masyarakat sipil yang fokus di bidang hukum, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
    Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar; Komisioner Kompolnas Choirul Anam; dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • WNA China Pencuri 774 Kg Emas RI Divonis Bebas, Kejagung Buka Suara

    WNA China Pencuri 774 Kg Emas RI Divonis Bebas, Kejagung Buka Suara

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pengadilan Tinggi Pontianak membebaskan warga negara (WN) China yang didakwa telah mencuri 774 Kg dari Kalimantan Barat. Terdakwa atas nama Yu Hao (49) itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan emas ilegal.

    Yu Hao sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan ilegal seberat 774 Kg emas dan 937 Kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Atas aksinya tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.

    Berdasarkan dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima CNBC Indonesia, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul S Arif menerima permintaan banding terdakwa Yu Hao dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.

    “Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan seketika itu juga,” tulis dokumen tersebut, dikutip Rabu (15/1/2025).

    Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyayangkan keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak. Kejagung memastikan jajarannya akan mengajukan kasasi.

    “Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada pengadilan tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo. Oleh karenanya sesuai sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan Kasasi atas putusan dimaksud,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, lewat pesan singkat kepada detikcom pada Sabtu (18/1/2025).

    Harli mengatakan jaksa penuntut umum pada perkara tersebut sudah menandatangani akta permohonan kasasi. Dia menambahkan, tim jaksa juga tengah menyusun memori kasasi saat ini.

    “Sudah menandatangani Akte Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp tanggal 17 Januari 2025, dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun Memori Kasasi,” ucap Harli.

    Dia melanjutkan, Kejagung langsung merespons vonis bebas tersebut dengan mengambil langkah supervisi. Usai putusan bebas dijatuhkan kepada Yu Hao, lanjut Harli, Kejagung langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk melakukan upaya hukum.

    (pgr/pgr)

  • Asmurlaini Kehilangan Rp 70 Juta usai Turuti Pria Ngaku Tukarkan Uang Dollar, Cuma Sisa Rp 300 Ribu

    Asmurlaini Kehilangan Rp 70 Juta usai Turuti Pria Ngaku Tukarkan Uang Dollar, Cuma Sisa Rp 300 Ribu

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang ibu menjadi korban pemerasan oleh komplotan orang yang tidak dikenal (OTK) dengan modus tukar uang dollar.

    Wanita di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ini bernama Asmurlaini (65).

    Asmurlani rugi Rp 70 juta karena ulah pelaku.

    Kronologi kejadian pun terungkap.

    Asmurlaini mengatakan, pertemuannya dengan para pelaku terjadi di Jalan Sangnawaluh, Komplek Megaland, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Saat itu, Asmurlaini baru saja pulang dari kantor Samsat dan menunggu angkot menuju kediamannya di Jalan Pangururan, Kecamatan Siantar Barat.

    “Awalnya salah satu pelaku mengaku kesasar dan menanyakan angkot jurusan Tanah Jawa. Pelaku memohon bantuan,” ujar Asmurlaini didampingi anaknya, Yunda, kepada wartawan saat ditemui, Jumat (17/1/2025), melansir dari Kompas.com.

    Kemudian, pelaku meminta uang sebesar Rp 8 juta dan berjanji akan dikembalikan setelah uang dollar milik pelaku ditukar ke rupiah.

    Masih kata Asmurlaini, pelaku lainnya mengiming-imingi korban mendapat persen setelah uang yang diminta diserahkan.

    Ia pun setuju kemudian masuk ke dalam mobil Avanza putih menuju Bank Sumut untuk menarik uang sebesar Rp 8 juta dan menyerahkan perhiasan emas yang dikenakannya kepada pelaku.

    “Setelah pelaku mengambil semuanya, kemudian saya diajak masuk lagi ke dalam mobil dan dibawa ke Ramayana (pusat perbelanjaan). Saya seperti dihipnotis,” ucapnya.

    Di pusat perbelanjaan itu, korban diberikan uang Rp 300.000 oleh salah seorang pelaku untuk membelikan buah, lalu para pelaku pergi meninggalkannya.

    Sementara itu, Yunda mengatakan, kasus yang dialami ibunya telah dilaporkan ke Mako Polres Pematangsiantar.

    Yunda memperkirakan kerugian yang dialami ibunya mencapai Rp 70 juta, termasuk perhiasan.

    “Kami meminta polisi memeriksa CCTV yang berada di Ramayana dan Bank Sumut serta menangkap para pelaku,” kata Yunda.

    Hingga saat ini, polisi Polres Pematangsiantar sedang menyelidiki kasus ini.

    Sementara itu, Polsek Babat Polres Lamongan sedang ramai jadi perbincangan.

    Oknum polisi Polsek Babat diduga melakukan pemerasan terhadap 4 tahanan kasus narkotika. 

    Keempat pelaku itu  harus  menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 25 juta untuk penyelesaikan masalah yang sedang hadapinya.

    Satu di antara keluarga pelaku terpaksa menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan karena tidak mempunyai uang seperti ketiga rekannya.

    Kasus dugaan pemerasan terhadap empat pelaku itu, bermula saat para pelaku diamankan polisi di sebuah angkringan di wilayah hukum Polsek Babat.

    Keempatnya dicurigai sebagai pengedar pil dobel L.

    Para pelaku kemudian diamankan di mapolsek  untuk penyelidikan. Namun kasus penyelidikannya jalan di tempat  lantaran ada kompensasi sesuai kesepakatan.

    Uang tersebut telah diberikan kepada oknum polisi melalui masing-masing kepala desa dari empat pelaku yang telah ditahan. Setelah menerima uang empat pelaku kemudian dibebaskan.

    Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum polisi tersebut juga sempat ramai di media sosial. Namun selang beberapa waktu kemudian akun tersebut sudah hilang. 

    Sedang empat pelaku yang diamankan tersebut berinisial D, A, A dan A, dua asal Tuban dan dua lainnya dari Lamongan.

    Kasi Humas Polres Lamongan,  Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan mengaku belum mendengar informasi tersebut. 

    Meski begitu, karena ada informasi, kata Hamzaid, Propam Polres Lamongan akan mendalami  informasi tersebut.

    “Terima kasih kepada rekan media atas informasinya, Propam Polres Lamongan langsung kita terjunkan untuk mendalami informasi itu,” pungkasnya.

    Kasus Lain

    Kasus pemerasan yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, telah memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan.

    Diketahui, sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Rabu (20/9/2023) lalu. 

    Sementara kedua terdakwa, yaitu oknum pegawai BPN Kabupaten Malang bernama Witono alias W (45) asal Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta Dwi Ari alias DA (31) asal Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang memiliki peran sebagai biro jasa (calo/makelar), mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

    Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, M Fahmi Abdillah, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

    Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

    Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.

    “Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan inipun sesuai dengan dakwaan ketiga JPU,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Kamis (21/9/2023).

    Eko Budisusanto juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (27/9/2023) mendatang dengan agenda pledoi.

    “Sidang mendatang, beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. Mereka selama persidangan juga telah mengakui perbuatan, dan menyesali perbuatannya,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terlibat pemerasan dalam perkara pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Salah satunya yang menjadi korban, adalah PT BOS (Bumi Omega Sejahtera) yang berujung pada laporan polisi.

    Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPN Kabupaten Malang pada Senin (20/2/2023).

    Sebagai informasi, pihak kepolisian melakukan OTT saat penyerahan uang senilai Rp 40 juta.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Pilkada Kabupaten Semarang nihil laporan dan temuan pelanggaran

    Pilkada Kabupaten Semarang nihil laporan dan temuan pelanggaran

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah merilis  Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 tidak ditemukan pelanggaran pemilu. (Elshinta.com/Pranoto)

    Pilkada Kabupaten Semarang nihil laporan dan temuan pelanggaran
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 18 Januari 2025 – 10:40 WIB

    Elshinta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah merilis  Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 tidak ditemukan pelanggaran pemilu.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang  Agus Riyanto mengatakan,  pihaknya  tidak menangani adanya temuan maupun laporan pelanggaran menjelang akhir  tahapan Pilkada saat ini.  

    “Kami mengutamakan pencegahan dalam mengawal setiap tahapan. Disampaikan saran pencegahan mengantisipasi terjadinya pelanggaran,” jelasnya, seperti yang dilaporkan kontributor Elshinta, Pranoto pada Jumat (17/1/2025).

    Agus menambahkan,  saran pencegahan diberikan dengan berbagai cara. Saran itu dinilai efektif sehingga nihil laporan dan temuan pelanggaran.

    “Bawaslu Kabupaten Semarang juga  berterima kasih kepada para pemangku kepentingan termasuk TNI, Polri, Kejaksaan dan parpol peserta pemilu yang mampu menciptakan situasi kondusif saat Pilkada,” pungkasnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Dihadiri Menko Yusril, Sejumlah Jurnalis Raih Penghargaan Lomba Karya Jurnalistik Iwakum 2025 – Halaman all

    Dihadiri Menko Yusril, Sejumlah Jurnalis Raih Penghargaan Lomba Karya Jurnalistik Iwakum 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA – Sejumlah jurnalis meraih penghargaan dalam lomba karya jurnalistik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). 

    Penyerahan penghargaan dan hadiah dilakukan dalam Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025 yang digelar di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

    Penyerahan dilakukan secara langsung oleh sejumlah menteri, pejabat negara, dan pegiat hukum.

    Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej; mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro; Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar; komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam; Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur; mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo; dan advokat Deolipa Yumara.

    Dalam lomba karya jurnalistik ini, jurnalis CNNIndonesia.com Feri Agus Setyawan meraih juara pertama untuk kategori karya tulis pemberitaan berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”. 

    Untuk juara 2 karya tulis diraih Rahel Narda Chaterine dari Kompas.com dengan karya berjudul “Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan”. 

    Kemudian, juara 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari Media Indonesia dengan judul “Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih”, dan juara favorit diraih Yogi Anugrah dari CNNIndonesia.com dengan karya berjudul “Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT”. 

    Sementara, pewarta foto Radar Semarang Nur Chamim meraih juara pertama untuk kategori karya fotografi atas foto bertajuk “Solidaritas Penembakan Pelajar di Semarang”. 

    Untuk juara 2 kategori karya foto diraih Mochamad Risyal Hidayat dari Antara dengan karya berjudul “Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polresta Samarinda”, disusul Hendra A. Setyawan dari Kompas yang meraih juara 3 dengan karya “Uang Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang”, kemudian Dipta Wahyu dari Jawa Pos menyabet juara favorit dengan karya “Berikan Hak Suara”. 

    Para pemenang menyisihkan ratusan karya tulis dan foto dengan tema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”.

    Ratusan karya itu dinilai Andi Samsan Nganro, pakar hukum dari Trisakti Albert Aries, dan editor Kompas.com Bayu Galih selaku dewan juri untuk kategori karya tulis serta mantan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esnir, dosen fotografi IISIP Melly Riana Sari, dan Sekretaris Departemen Media Sosial Iwakum Dwi Arief Hidayat selaku dewan juri untuk kategori karya foto. 

    Yusril menyampaikan selamat kepada para pemenang lomba karya jurnalistik Iwakum. 

    Yusril juga mengajak seluruh jurnalis untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam menyebarluaskan berita-berita hukum, dan memberikan pemahaman atau pengertian yang benar tentang berbagai peristiwa hukum yang terjadi di negara kita ini.

    “Agar dapat dipahami oleh masyarakat dengan seluas-seluasnya,” ucap Yusril dalam sambutannya. 

    Ajakan ini disampaikan Yusril mengingat tingginya berita hoaks yang tidak jelas asal-usulnya. 

    Ia meyakini jurnalis, baik cetak maupun elektronik, bekerja secara profesional dalam menyajikan informasi kepada masyarakat. 

    “Tentu beda dengan media sosial yang siapa saja bisa membuat berita. Saya yakin akan meningkatkan prestasi di waktu-waktu yang akan datang,” katanya. 

    Eddy Hiariej berharap lomba dan apresiasi karya jurnalistik dapat terus digelar. 

    Menurutnya, acara semacam ini penting untuk meningkatkan wawasan jurnalis, terutama di bidang hukum. 

    “Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media,” kata dia.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan dalam acara Malam Apresiasi Karya Jurnalistik Iwakum 2025, di Hotel Sofyan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Tribunnews.com/HO)

    Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan, lomba karya jurnalistik ini bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan wadah bagi para jurnalis untuk menunjukkan dedikasi, integritas, dan kreativitas dalam menyampaikan informasi, khususnya di ranah hukum.

    “Melalui karya jurnalistik, kita dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan penegak hukum, memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Kamil.

    “Saya mengapresiasi semangat dan kerja keras seluruh Panitia dan Pengurus Ikatan Wartawan Hukum yang telah bekerja keras menyiapkan acara ini hingga terselenggara dengan baik,” sambungnya.

    Sementara itu, Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono berharap acara ini dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya dan berinovasi, serta memperkuat peran jurnalis dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

    “Kami menyampaikan terima kasih atas kesediaan para menteri, pejabat negara, advokat dan masyarakat sipil dalam acara Iwakum malam ini yang menunjukkan dukungan terhadap pers dalam memberikan informasi mengenai kondisi hukum di Indonesia,” kata Ponco.

     

  • Sidang Perdana Agus Buntung Kasus Pelecehan Seksual

    Sidang Perdana Agus Buntung Kasus Pelecehan Seksual

    Pria disabilitas berinisial IWAS alias Agus Buntung, tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap belasan perempuan, hari ini, Kamis (16/1/2025), menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sidang dakwaan tersebut berlangsung tertutup pada pukul 09.00 Wita di ruang sidang utama dengan menghadirkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

    Ringkasan

  • Kejaksaan Dikhawatirkan Punya Kewenangan ‘Full Power’, Themis Indonesia Minta DPR Revisi UU Kejaksaan

    Kejaksaan Dikhawatirkan Punya Kewenangan ‘Full Power’, Themis Indonesia Minta DPR Revisi UU Kejaksaan

    JAKARTA – DPR RI akan kembali merevisi UU Kejaksaan tahun ini. Revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Terkait rencana itu, masyarakat sipil mendesak wakil rakyat untuk fokus pada kewenangan jaksa yang terkesan ‘full power’ saat ini.

    Setidaknya, ada beberapa aturan perundang-undangan yang perlu dikaji ulang terkait kewenangan tersebut. Salah satunya Pasal 8B UU Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan yang memperbolehkan jaksa menggunakan senjata api.

    Selain itu, ada pula Pasal 30B terkait fungsi jaksa di bidang intelijen penegakan hukum. Lewat pasal tersebut, jaksa memiliki kewenangan yang luas di bidang intelijen. Mulai dari penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Juga menciptakan kondisi (cipkon) dan melaksanakan pengawasan multimedia.

    Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan kewenangan yang luas itu membuat jaksa terkesan menjadi full power saat ini. Apalagi ditambah adanya pasal impunitas yang membuat jaksa terkesan tidak bisa tersentuh hukum.

    Pasal impunitas yang dimaksud diatur dalam Pasal 8 ayat (5). Dalam pasal tersebut, upaya hukum terhadap jaksa, baik itu pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan atas seizin Jaksa Agung.

    ”Kejaksaan saat ini punya semua perangkat pro justitia dari awal sampai akhir, kalau itu tidak diawasi tentu akan membahayakan. Full power itu akan membahayakan,” kata Ibnu kepada wartawan, Jumat (17/1).

    Ibnu menekankan bahwa kewenangan yang luas itu berpotensi disalahgunakan. Termasuk soal penggunaan senpi, Ibnu pun menilai jaksa sejatinya tidak perlu membawa senpi.

  • Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas WNA China oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

    Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas WNA China oleh Pengadilan Tinggi Pontianak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi terkait dengan vonis bebas WNA China, Yu Hao dalam perkara penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

    Sebelumnya, kerugian itu dihitung dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan akte permohonan kasasi telah diteken oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    “Sesuai hukum acara, JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud dan sudah menandatangani akta permohonan kasasi,” ujar Harli saat dihubungi, Jumat (17/1/2025).

    Dia menambahkan, akta permohonan kasasi dengan registrasi No.7/Akta.Pid/2025/apN-Ktp telah ditandatangani JPU per tanggal 17 Januari 2025.

    “Dan saat ini JPU dalam perkara ini sedang menyusun memori kasasi,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Ketapang, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutuskan bahwa banding dari terdakwa Yu Hao telah diterima.

    Dengan demikian, keputusan banding itu telah menggugurkan vonis Yu Hao dari PN Ketapang sebesar 3,5 tahun dan denda Rp30 miliar.

    “Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp. tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” dalam SIPP PN Ketapang.