Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Simak! Begini Cara TASPEN Wujudkan Lingkungan Kerja Transparan

    Simak! Begini Cara TASPEN Wujudkan Lingkungan Kerja Transparan

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk menerapkan tata Kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi. Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan TASPEN mengimplementasikan berbagai strategi untuk mencegah korupsi dengan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk, and Compliance/GRC).

    Pada Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, TASPEN dan Kejaksaan Agung menyelenggarakan sosialisasi “Membangun Budaya Antikorupsi” yang diikuti oleh Insan TASPEN dan mitra bisnis perusahaan.

    Sosialisasi ini diharapkan memberikan wawasan strategis untuk mencegah praktik korupsi sekaligus mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam menciptakan lingkungan kerja bebas korupsi.

    “Langkah-langkah tersebut mencakup pembentukan Komite Tata Kelola Terintegrasi, penerapan pengambilan keputusan berbasis risiko, pengawasan internal yang ketat, serta penegakan integritas dan etika di seluruh aspek bisnis. Selain itu, TASPEN juga meningkatkan kesadaran antikorupsi melalui program pelatihan dan sosialisasi kepada karyawan, guna menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel,” ungkap dia dikutip Selasa (21/1/2025).

    Dalam meningkatkan pengawasan dan pemberantasan tindak korupsi, pada 2024 TASPEN menggelar Compliance Movie Day yang mengajak seluruh Insan TASPEN untuk menyaksikan film bertema antikorupsi berjudul “Dirty Money”. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada karyawan mengenai bahaya korupsi dan pentingnya menjaga integritas.

    Sejak 2022, TASPEN menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan transaksi keuangan perusahaan bebas dari indikasi penyalahgunaan dan tidak melanggar peraturan atau hukum yang berlaku. Selain itu, TASPEN menerapkan Sistem Pengungkapan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS) bagi karyawan dan pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk tindakan korupsi.

    Sistem WBS terintegrasi dengan aplikasi AROMA yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga menjamin anonimitas dan keamanan pelapor. Upaya pencegahan korupsi ini diperkuat dengan komitmen TASPEN terhadap pencegahan praktik penyuapan melalui Sertifikasi ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen anti penyuapan.

    “Untuk memastikan pengelolaan risiko yang efektif, TASPEN menerapkan sistem tiga garis pertahanan (three lines of defense) yang melibatkan komite investasi, manajemen risiko, dan fungsi pengawasan internal. TASPEN konsisten mengambil sejumlah langkah untuk mencegah praktik korupsi dan kami percaya bahwa langkah ini akan menciptakan ekosistem bisnis yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta mendukung Indonesia bebas korupsi,” ujar Henra.

    “TASPEN mengajak seluruh karyawan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama memberantas korupsi serta mendorong terciptanya Indonesia yang lebih bersih dan transparan,” kata dia.

    Henra menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN, Erick Thohir, yang menekankan pentingnya integritas dan transparansi, serta mendukung Asta Cita Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

    “Ke depannya, TASPEN berkomitmen mengintegrasikan prinsip antikorupsi ke dalam operasional perusahaan, memastikan pelayanan publik yang berkualitas, terpercaya, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan peserta serta masyarakat luas,” pungkas dia.

    (dpu/dpu)

  • Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka Kasus Perizinan Impor Gula, Ada Mercy C300

    Kejagung Sita 2 Mobil Tersangka Kasus Perizinan Impor Gula, Ada Mercy C300

    JAKARTA–Kejaksaan Agung telah menyita 2 unit mobil milik tersangka Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional Hendrogiarto Antonio Tiwow terkait korupsi perizinan impor gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua mobil tersebut disita dari rumah pribadi tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    Menurutnya, kedua mobil itu adalah Mercy C300 dengan plat nomor B 1019 OQ dan Chery Omoda 4 berplat nomor B 1749 SNR. Kedua mobil tersebut, menurut Harli sudah dibawa ke Kejaksaan Agung untuk disita.

    “Iya benar 2 mobil milik tersangka sudah disita penyidik karena diduga terkait kasus korupsi,” tutur Harli di Kejaksaan Agung, Selasa (21/1).

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap tersangka Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) terkait korupsi perizinan impor gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow ditangkap saat melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang lalu ditangkap saat belum lama tiba di Pangkalan Bun Kalimantan Tengah.

    Harli mengatakan bahwa tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan ketika tengah ditangkap tim penyidik Kejagung.

    “Memang benar tersangka HAT ditangkap di Kalimantan Tengah. Saat ini [tersangka] sudah di bawa ke Surabaya lalu nanti ke Jakarta,” tuturnya di Jakarta, Selasa (21/1).

  • Guru dan Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Cabuli Sejumlah Santri, Ancaman Hukuman Akan Diperberat – Halaman all

    Guru dan Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Cabuli Sejumlah Santri, Ancaman Hukuman Akan Diperberat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Guru berinisial MCN dan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial CH, diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santri.

    Keduanya merupakan guru dan sekretaris khusus pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

    MCN dan CH yang melakukan perbuatannya secara terpisah, ditetapkan sebagai tersangka setelah para orang tua santri yang menjadi korban, melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.

    Berdasarkan laporan yang diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MCN mencabuli tiga santri laki-lakinya berinisial ARD (18), IAN (17), dan YIA (15).

    Ketiganya dicabuli di ruang kamar pribadi MCN di area pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki pelaku, sehingga ulahnya tidak diketahui para guru dan santri lain.

    “Selaku guru, yang bersangkutan dilaporkan melakukan pencabulan kepada tiga orang korban,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025), dilansir TribunJakarta.com.

    Ancaman Hukuman Akan Diperberat

    Hukuman terhadap guru dan pemilik pondok pesantren di Jakarta Timur yang mencabuli santrinya akan diperberat.

    Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, ancaman hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana, karena kedua tersangka merupakan guru dan pengasuh.

    Sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, bahwa tindak pidana yang dilakukan orang terdekat di lingkungan anak seperti orang tua, pengasuh, pendidik, akan diperberat.

    “Pelakunya itu ada relasi kuasa dengan para korban, sehingga ancaman pidana akan lebih diperberat. Dari 15 tahun ditambah menjadi sepertiga,” jelasnya di Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Dengan demikian, jika ancaman hukuman maksimal dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 diatur 15 tahun penjara, maka karena diperberat menjadi 20 tahun penjara.

    “Dari 15 tahun ditambah sepertiga. Karena mereka (korban) di bawah tekanan,  juga sebagai santri mereka memandang pimpinan, pengasuhan, atau pun guru orang yang harus dihormati,” tegasnya.

    Ada Korban Lain yang Belum Melapor

    Masih dari TribunJakarta.com, ternyata belum semua santri yang diduga menjadi korban pencabulan guru berinisial MCN, melapor.

    Dari hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ada lebih dari tiga santri yang dicabuli MCN selama 2021-2024.

    “Informasi dari para korban yang kami periksa bahwa ada korban-korban lain yang belum mau untuk melapor,” ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa.

    Para korban disebut merasa ragu melaporkan ulah MCN ke pihak kepolisian karena relasi kuasa antara tersangka selaku guru di pondok pesantren, dan santri yang menjadi murid.

    Sehingga, Polres Metro Jakarta Timur mengimbau agar santri yang juga menjadi korban pencabulan segera melapor, agar dapat diberikan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.

    “Ada relasi kuasa yang begitu kuat di pondok pesantren tersebut, sehingga mereka segan untuk melaporkan perilaku daripada guru. Ini keterangan dari korban kepada kami,” imbuhnya.

    Modus Pelaku

    Dalam aksinya, MCN yang sudah menjadi tenaga pengajar di pondok pesantren sejak tahun 2021, menggunakan modus dengan cara berpura-pura meminta korban untuk memijat.

    “Modus operandinya dengan cara mengajak korban masuk ke ruang kamar pribadinya untuk memijat.”

    “Dia sudah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2021 hingga tahun 2024,” papar Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    ilustrasi pencabulan anak. Guru dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santri. (kompas.com)

    Sementara terhadap CH yang merupakan pimpinan pondok pesantren, dari hasil penyidikan diketahui melakukan pencabulan terhadap dua santri laki-lakinya berinisial NFR (17) dan RN (17).

    Modus yang digunakan dalam melakukan aksinya hampir sama dengan MCN, yakni mengajak korban ke kamar pribadi atau ke rumah ketika sang istri sedang mengajar di pondok pesantren.

    Bedanya dari hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, CH berdalih tindak pencabulan terhadap santrinya dilakukan agar dia dapat mengeluarkan penyakit dalam tubuh.

    Untuk menyembunyikan aksinya, CH memberikan sejumlah uang terhadap para santri yang menjadi korban dan mengancam mereka agar tidak menceritakan kejadian itu.

    Kepada penyidik CH yang sudah melakukan ulahnya sejak tahun 2019 hingga 2024, juga mengajak korban ke sejumlah tempat rekreasi di wilayah Jakarta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut.

    “TKP-nya sama dengan (MCN), di pondok pesantren yang sama. Tapi area (tempat CH melakukan pencabulan) berbeda. Pertama di rumahnya saat rumah kosong, dan di ruang pribadi,” jelas Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Sebagai informasi, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut, sebelum berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.

    Sudah ada lima santri yang melapor menjadi korban, tiga di antaranya korban pencabulan dari MCN dan dua santri lainnya merupakan korban pencabulan CH.

    MCN melakukan pencabulan sejak 2021-2024 di ruang kamar pribadinya, sementara CH mencabuli santrinya sejak 2019-2024 di rumahnya dan ruang pimpinan pondok pesantren.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru dan Pimpinan Pondok Pesantren di Duren Sawit Cabuli 5 Santrinya

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

    Berita lain terkait pencabulan

  • Tersangka Kasus Impor Gula HAT Ditangkap di Pangkalanbuun Kalteng

    Tersangka Kasus Impor Gula HAT Ditangkap di Pangkalanbuun Kalteng

    loading…

    Kejagung telah menetapkan Direktur PT DSI inisial HAT sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016. FOTO/DANAN DAYA ARYA PUTRA

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan Direktur PT DSI inisial HAT sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan 2015-2016. HAT dijemput paksa pada Selasa (21/1/2025) dari wilayah Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah (Kalteng).

    “Yang bersangkutan sebelum dilakukan penahanan oleh penyidik terlebih dahulu dilakukan penangkapan pada hari ini juga di Pangkalanbuun kalteng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di gedung Kejagung.

    Setelah itu tersangka dibawa dari Surabaya menuju Jakarta. Menurut Harli, HAT sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, tapi yang bersangkutan tak mengindahkan pemanggilan tersebut.

    “Mengapa dilakukan penangkapan? Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik. Oleh karena itu penyidik kemarin menetapkan sebagai tersangka bersama yang kemarin,” tuturnya.

    Befrdasarkan pantauan SINDOnews sekitar pukul 18.10 WIB, tersangka HAT keluar dari Lobby Gedung Kartika Kejagung. Dia nampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

    Tim penyidik menggiring HAT untuk masuk ke dalam mobil tahanan kejagung. Selanjutnya kendaraan tersebut meninggalkan kawasan gedung Kejagung.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan tersangka tersebut merupakan pihak swasta. Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN selaku Presiden Direktur PT AF; HS selaku Direktur Utama PT SUJ; IS selaku Direktur Utama PT MSI; TSEP selaku Direktur PT MT; HAT selaku Direktur Utama PT DSI; ASB selaku Direktur Utama PT KTM; HFH selaku Direktur Utama PT BMM; dan ES selaku Direktur PT PDSU.

    “Tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.

    Qohar menjelaskan, tujuh dari sembilan tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yang sudah ditahan ialah, TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH dan ES.

    “Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana mereka saat ini,” ujarnya.

    (abd)

  • Pelaku Begal Sadis di Pasuruan Diamankan, Dua Masih Buron

    Pelaku Begal Sadis di Pasuruan Diamankan, Dua Masih Buron

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polisi berhasil menangkap pelaku pembegalan sadis yang terjadi di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku berinisial MH (27) diringkus pada Senin (21/1/2025) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pasrepan. Polisi juga telah mengantongi identitas dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, mengungkapkan bahwa MH tidak bekerja sendirian dalam menjalankan aksinya.

    “Kami berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial MH, pelaku melancarkan aksinya dengan dua orang lainnya. Saat ini dua orang pelaku lainnya masih dalam pencarian dan kami sudah mengantongi identitasnya,” ujar Doni.

    MH diketahui menggunakan senjata tajam saat melancarkan aksinya. Senjata tersebut digunakan untuk menakut-nakuti dan melukai korban. Berdasarkan hasil interogasi, MH mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di berbagai wilayah, termasuk Pasrepan, Lumbang, Winongan, dan Kejayan.

    Motif pelaku adalah mengambil kendaraan milik korban. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis wedung, jaket, celana pendek jeans, serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB atas nama korban.

    Tersangka MH kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah penjara sembilan tahun. Berkas perkara MH akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk proses lebih lanjut.

    Kejadian bermula ketika Budi dan istrinya sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dari arah Winongan menuju rumah mereka. Dalam perjalanan, mereka tiba-tiba dihadang oleh tiga orang tak dikenal yang muncul dari semak-semak. Para pelaku mengenakan pakaian serba hitam dan membawa senjata tajam. Salah satu pelaku membacok Budi, yang mengakibatkan luka pada pergelangan tangan kanannya.

    Polisi terus berupaya menangkap dua pelaku lainnya untuk memastikan kasus ini tuntas dan memberikan rasa aman kepada warga Pasuruan. [ada/beq]

  • Resmikan Gedung Baru Kejari Madiun, Ini Pesan Kajati Jatim

    Resmikan Gedung Baru Kejari Madiun, Ini Pesan Kajati Jatim

    Madiun (beritajatim.com)– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, meresmikan gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Selasa (21/1/2025).

    Dalam peresmian tersebut, Mia menegaskan pentingnya memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat melalui berbagai fasilitas dan fungsi yang dimiliki Kejari.

    Menurut Mia Amiati, keberadaan gedung baru ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan, terutama melalui fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    “Tujuan utama kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tugas kami tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga berinteraksi dan melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.

    Mia juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan di lingkungan kerja serta memaksimalkan fungsi pelayanan publik. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    “Kami mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Madiun, termasuk penjabat bupati maupun bupati terpilih. Keberadaan gedung ini menjadi awal yang baik, tetapi masih diperlukan penyempurnaan, terutama dari sisi sarana dan prasarana pendukung,” jelas Mia.

    Setelah acara peresmian, Kajati beserta rombongan turut melakukan kegiatan simbolis berupa penebaran 100.000 bibit ikan tawes di Waduk Bening Saradan. Selain itu, pelepasan 1.000 burung derkuku dan perkutut juga dilakukan sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung program Asta Cita Ketahanan Pangan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

    Acara peresmian ini dihadiri oleh kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Jawa Timur, Forkopimda Kabupaten Madiun, serta Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Madiun. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan sinergi antara instansi pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. [fiq/beq]

  • Debi Aprilia Diadili atas Kasus Joki Seleksi CASN Kejaksaan Agung 2023

    Debi Aprilia Diadili atas Kasus Joki Seleksi CASN Kejaksaan Agung 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Debi Aprilia menjalani persidangan setelah didakwa menjadi joki dalam ujian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung tahun 2023. Ia diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan kartu seleksi untuk menggantikan peserta ujian, Erika Yanu Devina. Kejanggalan ini terungkap saat proses ujian berlangsung, sehingga Debi diamankan oleh panitia seleksi.

    Berdasarkan dakwaan Jaksa, kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Sri Herni Rahmiyati, ibu Debi Aprilia, bertemu dengan seorang bernama Asrori di sebuah restoran cepat saji di Jalan Magelang, Mlati Dukuh, Sleman. Asrori menawarkan jasa bantuan untuk mendaftarkan CPNS dengan biaya Rp50 juta per orang.

    Sri Herni setuju untuk mendaftarkan dua anaknya, Herlinda Yulianingrum dan Erika Yanu Devina, dengan total biaya Rp100 juta. Uang sebesar Rp50 juta kemudian diserahkan kepada Asrori.

    Pada November 2023, Asrori yang diketahui sebagai narapidana kasus serupa meminta Debi Aprilia menjadi joki untuk menggantikan Erika Yanu Devina dalam ujian seleksi CASN. Sebagai imbalan, Asrori menjanjikan Rp25 juta kepada Debi.

    Asrori meminta pas foto Debi untuk membuat KTP dan kartu peserta ujian atas nama Erika Yanu Devina. Debi menerima dokumen tersebut di sebuah rumah makan di Mertoyudan, Magelang, ditemani oleh ayahnya, Endro Prihantoro. Dokumen tersebut mencantumkan nomor peserta dan foto Debi, meskipun menggunakan identitas Erika.

    Pada 13 Desember 2023, Debi datang ke lokasi ujian di Hotel Grand Empire Surabaya dengan membawa dokumen palsu berupa KTP dan kartu peserta ujian. Ia berhasil memasukkan nomor peserta dan PIN ujian ke dalam aplikasi Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan panitia. Debi bahkan menyelesaikan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan nilai 442.

    Setelah menyelesaikan ujian, Debi bersama ayahnya bertemu Asrori di Surabaya. Sesuai kesepakatan, Debi menerima pembayaran sebesar Rp25 juta sebagai imbalan atas aksinya menjadi joki.

    Jaksa mendakwa Debi dengan sengaja melakukan kecurangan dalam proses seleksi CASN, termasuk menggunakan dokumen palsu dan melanggar prosedur ujian. Ia dituduh memasukkan nomor peserta dan PIN tanpa izin panitia seleksi serta memalsukan identitas pada dokumen resmi.

    Persidangan Debi Aprilia masih berlangsung, dengan jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung dakwaannya. [uci/beq]

  • Kasus Impor Gula, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

    Kasus Impor Gula, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

    JABAR EKSPRES – Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru.

    Direktur Penyedikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/1) menyampaikan bahwa sembilan tersangka tersebut merupakan pihak perusahaan swasta.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ucapnya.

    Sembilan tersengka itu di antaranya TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

    BACA JUGA: Serahkan Nota Pembelaan, Arsan Latif minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Pasar Cigasong

    Kemudian, IS selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

    Ia juga menjelaskan, pada tahun 2025 telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian salah satu pembahasanya yaitu bahwa Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton.

    Tetapi, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.

    Kemudian, selama bulan November-Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok pada PT PPI untguk bertemu delapan perusahaan swasta.

    BACA JUGA: Kejari Kota Bandung Amankan Uang Kasus Korupsi Dana PIP UB, Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp1,5 M

    “Jadi sebelum ada penandatangan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” ujarnya.

    Lalu, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPi untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilitas harga gula.

  • FKMS Laporkan Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Pamekasan ke Kejati Jatim

    FKMS Laporkan Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Pamekasan ke Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan pembangunan gedung Layanan Penyakit Jantung (kardiovaskular) tahun 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo, Kabupaten Pamekasan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Proyek tersebut dianggap merugikan negara karena hingga kini gedung tersebut masih mangkrak.

    FKMS menduga bahwa pihak RSUD telah melakukan pembayaran alat kesehatan jantung berupa Modular Operating Theater dan Heating Ventilation Air Condition (MOT-HVAC) yang pengadaannya dilakukan melalui sistem e-purchasing.

    “Kasus ini kami laporkan karena kami menduga ada kerugian keuangan negara. Proyek selesai tahun lalu, uang miliaran rupiah sudah dialokasikan, tapi sampai saat ini Catheterization Laboratory (Cath Lab) RSUD Slamet Martodirdjo belum bisa dibuka untuk melayani publik. Itu adalah fakta,” kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan di Kejati Jatim, Selasa (21/1/2025).

    Menurut Sutikno, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih rentan terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) meskipun aturan tata kelolanya telah diperbaiki. Ia mengungkapkan bahwa dalam pengadaan barang melalui sistem e-purchasing sering terjadi praktik cashback.

    “Ya ada cashback, umumnya 10 sampai 20 persen. Untuk kasus di Pamekasan ini kami duga cashback-nya juga mengalir ke Kementerian Kesehatan selaku pihak yang menunjuk RSUD Slamet Martodirdjo sebagai rumah sakit rujukan pelayanan jantung se-Madura,” ujarnya.

    FKMS juga menyoroti tingginya harga pengadaan MOT-HVAC untuk Layanan Penyakit Jantung di RSUD tersebut.

    “Kami lihat harganya cuma turun sekitar Rp25 juta dari pagu, dan kami kira harga MOT-HVAC harusnya sekitar Rp12 miliar, bukan Rp16 miliar. Sesuai hitungan kasar, Rp12 miliar lebih itu sudah termasuk pajak PPN, pajak impor, fee marketing, pelatihan pengoperasian, sosialisasi, keuntungan perusahaan, importir, dan asuransi,” sebut Sutikno.

    Sekretaris FKMS, M. Yusuf, menambahkan bahwa alat kesehatan MOT-HVAC yang digunakan bermerk Philips dan dibeli dari PT Aneka Medika Indonesia.

    “Memang PT Aneka Medika reseller Philips. Kasus pengadaan Alkes untuk di RSUD Slamet Martodirdjo ini harus diusut. Belum beroperasinya Program Layanan Penyakit Jantung itu sudah menimbulkan kerugian negara. Setahu kami, pengadaan MOT-HVAC tahun 2023 itu berasal dari dana APBN yang dialokasikan ke APBD Kabupaten Pamekasan yang kemudian dimasukkan ke dalam anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Slamet Martodirdjo,” jelas Yusuf.

    Seperti diketahui, Program Layanan Penyakit Jantung di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo hingga kini belum beroperasi, meskipun seharusnya sudah dimulai pada awal tahun 2024. [uci/beq]

  • Kejati dan BUMD DKI kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara

    Kejati dan BUMD DKI kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara

    Diharapkan memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta bekerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara (datun) terkait penanganan pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah.

    “Nota kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah seluas kurang lebih 4.500 meter persegi (m2),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: DPRD DKI nilai tukar guling aset dengan swasta masih untung

    Syahron mengatakan itu dalam kerja sama Pemerintah Provinsi DKI dan 14 BUMD DKI di Aula Kejati DKI yang dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, para pimpinan BUMD, serta pejabat Kejati DKI.

    Acara ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

    Kemudian, juga untuk menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Nota kesepakatan ini berawal dari niat baik kita bersama dalam membangun Kota Jakarta, khususnya dalam penegakan hukum, dengan capaian tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan bersih (clean governance),” ujarnya.

    Adapun fokus utamanya adalah peningkatan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

    Melalui kerja sama ini, Kejati DKI akan memberikan bantuan hukum kepada Pemprov dan BUMD, baik melalui litigasi maupun non-litigasi, dan memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat atau pendampingan hukum dalam pengelolaan aset daerah.

    Lalu, berperan sebagai mediator maupun konsiliator dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang melibatkan pemerintah atau BUMD.

    Kejati DKI berharap kerja sama ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik.

    “Diharapkan memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan,” ucapnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025