Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Debi Aprilia Diadili atas Kasus Joki Seleksi CASN Kejaksaan Agung 2023

    Debi Aprilia Diadili atas Kasus Joki Seleksi CASN Kejaksaan Agung 2023

    Surabaya (beritajatim.com) – Debi Aprilia menjalani persidangan setelah didakwa menjadi joki dalam ujian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Agung tahun 2023. Ia diduga memalsukan dokumen berupa KTP dan kartu seleksi untuk menggantikan peserta ujian, Erika Yanu Devina. Kejanggalan ini terungkap saat proses ujian berlangsung, sehingga Debi diamankan oleh panitia seleksi.

    Berdasarkan dakwaan Jaksa, kasus ini bermula pada Oktober 2022, ketika Sri Herni Rahmiyati, ibu Debi Aprilia, bertemu dengan seorang bernama Asrori di sebuah restoran cepat saji di Jalan Magelang, Mlati Dukuh, Sleman. Asrori menawarkan jasa bantuan untuk mendaftarkan CPNS dengan biaya Rp50 juta per orang.

    Sri Herni setuju untuk mendaftarkan dua anaknya, Herlinda Yulianingrum dan Erika Yanu Devina, dengan total biaya Rp100 juta. Uang sebesar Rp50 juta kemudian diserahkan kepada Asrori.

    Pada November 2023, Asrori yang diketahui sebagai narapidana kasus serupa meminta Debi Aprilia menjadi joki untuk menggantikan Erika Yanu Devina dalam ujian seleksi CASN. Sebagai imbalan, Asrori menjanjikan Rp25 juta kepada Debi.

    Asrori meminta pas foto Debi untuk membuat KTP dan kartu peserta ujian atas nama Erika Yanu Devina. Debi menerima dokumen tersebut di sebuah rumah makan di Mertoyudan, Magelang, ditemani oleh ayahnya, Endro Prihantoro. Dokumen tersebut mencantumkan nomor peserta dan foto Debi, meskipun menggunakan identitas Erika.

    Pada 13 Desember 2023, Debi datang ke lokasi ujian di Hotel Grand Empire Surabaya dengan membawa dokumen palsu berupa KTP dan kartu peserta ujian. Ia berhasil memasukkan nomor peserta dan PIN ujian ke dalam aplikasi Computer Assisted Test (CAT) yang disediakan panitia. Debi bahkan menyelesaikan ujian Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan nilai 442.

    Setelah menyelesaikan ujian, Debi bersama ayahnya bertemu Asrori di Surabaya. Sesuai kesepakatan, Debi menerima pembayaran sebesar Rp25 juta sebagai imbalan atas aksinya menjadi joki.

    Jaksa mendakwa Debi dengan sengaja melakukan kecurangan dalam proses seleksi CASN, termasuk menggunakan dokumen palsu dan melanggar prosedur ujian. Ia dituduh memasukkan nomor peserta dan PIN tanpa izin panitia seleksi serta memalsukan identitas pada dokumen resmi.

    Persidangan Debi Aprilia masih berlangsung, dengan jaksa menghadirkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung dakwaannya. [uci/beq]

  • Kasus Impor Gula, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

    Kasus Impor Gula, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

    JABAR EKSPRES – Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru.

    Direktur Penyedikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/1) menyampaikan bahwa sembilan tersangka tersebut merupakan pihak perusahaan swasta.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” ucapnya.

    Sembilan tersengka itu di antaranya TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).

    BACA JUGA: Serahkan Nota Pembelaan, Arsan Latif minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi Pasar Cigasong

    Kemudian, IS selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI), ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

    Ia juga menjelaskan, pada tahun 2025 telah dilakukan rapat koordinasi bidang perekonomian salah satu pembahasanya yaitu bahwa Indonesia pada Januari sampai April 2016 diperkirakan mengalami kekurangan gula kristal sebanyak 200 ribu ton.

    Tetapi, dalam rapat tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor GKP.

    Kemudian, selama bulan November-Desember 2015, tersangka Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan manajer senior bidang bahan pokok pada PT PPI untguk bertemu delapan perusahaan swasta.

    BACA JUGA: Kejari Kota Bandung Amankan Uang Kasus Korupsi Dana PIP UB, Pengembalian Kerugian Negara Capai Rp1,5 M

    “Jadi sebelum ada penandatangan kontrak, delapan perusahaan tersebut sudah diundang lebih dulu. Sudah diberi tahu bahwa mereka nanti yang akan melakukan pengadaan GKM yang kemudian untuk diolah menjadi GKP dalam rangka stabilisasi harga pasar dan stok gula nasional,” ujarnya.

    Lalu, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPi untuk mengelola GKM menjadi GKP melalui kerja sama produsen gula dalam negeri sebanyak 300 ribu ton dalam rangka pengelolaan stok gula nasional dan stabilitas harga gula.

  • FKMS Laporkan Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Pamekasan ke Kejati Jatim

    FKMS Laporkan Pembangunan Gedung Layanan Jantung RSUD Pamekasan ke Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) melaporkan pembangunan gedung Layanan Penyakit Jantung (kardiovaskular) tahun 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo, Kabupaten Pamekasan, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Proyek tersebut dianggap merugikan negara karena hingga kini gedung tersebut masih mangkrak.

    FKMS menduga bahwa pihak RSUD telah melakukan pembayaran alat kesehatan jantung berupa Modular Operating Theater dan Heating Ventilation Air Condition (MOT-HVAC) yang pengadaannya dilakukan melalui sistem e-purchasing.

    “Kasus ini kami laporkan karena kami menduga ada kerugian keuangan negara. Proyek selesai tahun lalu, uang miliaran rupiah sudah dialokasikan, tapi sampai saat ini Catheterization Laboratory (Cath Lab) RSUD Slamet Martodirdjo belum bisa dibuka untuk melayani publik. Itu adalah fakta,” kata Ketua FKMS, Sutikno, kepada wartawan di Kejati Jatim, Selasa (21/1/2025).

    Menurut Sutikno, pengadaan barang dan jasa pemerintah masih rentan terhadap tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) meskipun aturan tata kelolanya telah diperbaiki. Ia mengungkapkan bahwa dalam pengadaan barang melalui sistem e-purchasing sering terjadi praktik cashback.

    “Ya ada cashback, umumnya 10 sampai 20 persen. Untuk kasus di Pamekasan ini kami duga cashback-nya juga mengalir ke Kementerian Kesehatan selaku pihak yang menunjuk RSUD Slamet Martodirdjo sebagai rumah sakit rujukan pelayanan jantung se-Madura,” ujarnya.

    FKMS juga menyoroti tingginya harga pengadaan MOT-HVAC untuk Layanan Penyakit Jantung di RSUD tersebut.

    “Kami lihat harganya cuma turun sekitar Rp25 juta dari pagu, dan kami kira harga MOT-HVAC harusnya sekitar Rp12 miliar, bukan Rp16 miliar. Sesuai hitungan kasar, Rp12 miliar lebih itu sudah termasuk pajak PPN, pajak impor, fee marketing, pelatihan pengoperasian, sosialisasi, keuntungan perusahaan, importir, dan asuransi,” sebut Sutikno.

    Sekretaris FKMS, M. Yusuf, menambahkan bahwa alat kesehatan MOT-HVAC yang digunakan bermerk Philips dan dibeli dari PT Aneka Medika Indonesia.

    “Memang PT Aneka Medika reseller Philips. Kasus pengadaan Alkes untuk di RSUD Slamet Martodirdjo ini harus diusut. Belum beroperasinya Program Layanan Penyakit Jantung itu sudah menimbulkan kerugian negara. Setahu kami, pengadaan MOT-HVAC tahun 2023 itu berasal dari dana APBN yang dialokasikan ke APBD Kabupaten Pamekasan yang kemudian dimasukkan ke dalam anggaran BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Slamet Martodirdjo,” jelas Yusuf.

    Seperti diketahui, Program Layanan Penyakit Jantung di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo hingga kini belum beroperasi, meskipun seharusnya sudah dimulai pada awal tahun 2024. [uci/beq]

  • Kejati dan BUMD DKI kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara

    Kejati dan BUMD DKI kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara

    Diharapkan memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta bekerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara (datun) terkait penanganan pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah.

    “Nota kesepakatan kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penanganan pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah seluas kurang lebih 4.500 meter persegi (m2),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Patris Yusrian Jaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Baca juga: DPRD DKI nilai tukar guling aset dengan swasta masih untung

    Syahron mengatakan itu dalam kerja sama Pemerintah Provinsi DKI dan 14 BUMD DKI di Aula Kejati DKI yang dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, para pimpinan BUMD, serta pejabat Kejati DKI.

    Acara ini bertujuan memperkuat sinergi dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

    Kemudian, juga untuk menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

    “Nota kesepakatan ini berawal dari niat baik kita bersama dalam membangun Kota Jakarta, khususnya dalam penegakan hukum, dengan capaian tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan bersih (clean governance),” ujarnya.

    Adapun fokus utamanya adalah peningkatan pelayanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

    Melalui kerja sama ini, Kejati DKI akan memberikan bantuan hukum kepada Pemprov dan BUMD, baik melalui litigasi maupun non-litigasi, dan memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat atau pendampingan hukum dalam pengelolaan aset daerah.

    Lalu, berperan sebagai mediator maupun konsiliator dalam menyelesaikan perselisihan hukum yang melibatkan pemerintah atau BUMD.

    Kejati DKI berharap kerja sama ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik.

    “Diharapkan memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan sektor usaha dalam mendukung pembangunan Kota Jakarta yang berkelanjutan,” ucapnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Wanita Kediri

    Kejari Mojokerto Terima Pelimpahan Kasus Pembunuhan Wanita Kediri

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan Anyk Mariyanni (37), wanita asal Kediri. Pelimpahan ini meliputi tersangka Dedi Abdullah alias Bahlul alias Kentir bin Sobali beserta sejumlah barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto.

    Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti yang diserahkan mencakup mobil Suzuki Baleno warna abu-abu, perhiasan emas, handphone, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

    Kuasa hukum tersangka, Alex Askohar, menyatakan bahwa tersangka mengakui tindakannya yang dilatarbelakangi motif ekonomi.

    “Tiga cincin dan mobil korban, semua karena faktor ekonomi. Tersangka tidak pernah melanggar hukum sebelumnya,” ujarnya pada Selasa (21/1/2025).

    Alex juga mengarahkan kliennya untuk mengakui perbuatannya guna meringankan hukuman. “Yang jelas saya mengarahkan kalau memang perbuatannya dia jelas, harus terus terang. Barang bukti mobil, uang hasil penjualan barang milik korban,” tambahnya.

    Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti.

    “Tersangka dan barang bukti atas nama Dedi Abdullah alias Bahlul alias Kentir bin Sobali diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sub Pasal 339 KUHP, lebih subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

    Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil, handphone, perhiasan emas, dan uang tunai senilai Rp2,5 juta. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan sebelum melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Mojokerto untuk disidangkan.

    “Jika dakwaan dirasa cukup dan lengkap, maka akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” tambah Denata.

    Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas IIB Mojokerto. Pihak kejaksaan menyebut hukuman maksimal yang diancamkan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Anyk Mariyanni ditemukan tewas di Blok Lemah Bang Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (13/9/2024). Pelaku, Dedi Abdullah (36), warga Brebes, Jawa Tengah, adalah teman dekat korban yang dikenalnya melalui media sosial. Pelaku ditangkap di kebun sawit, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. [tin/beq]

  • Kejagung Buru 2 Buron Bos Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Buru 2 Buron Bos Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu dua tersangka bos perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan dua buronan itu adalah Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB).

    “Tersangka HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari dimana mereka saat ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (21/1/2025).

    Dia menambahkan, untuk keduanya saat ini sudah dilakukan pencekalan agar bisa kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berlaku. Proses pencekalan itu telah dikoordinasikan dengan pihak imigrasi pada pekan sebelumnya.

    “Ini sedang dicari di mana dia berada oleh penyidik. Kalau sudah dapat nanti dikasih tahu,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, HAT dan ASB ditetapkan sebagai tersangka dengan tujuh bos perusahaan lainnya. 

    Mereka yakni TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products; WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo; dan HS selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya.

    Selanjutnya, IS selaku Dirut PT Medan Sugar Industry; TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene; HFH selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur; dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

    Kesembilan orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

  • Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mahuda Setiawan dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Pacitan

    Vonis 6 Tahun Penjara untuk Mahuda Setiawan dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Pacitan

    Pacitan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Mahuda Setiawan, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan kelonggaran tarik fasilitas kredit modal kerja di BRI Pacitan tahun 2023. Sidang putusan berlangsung pada Senin (20/1/2025).

    Selain hukuman penjara, Mahuda juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 961 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun 6 bulan.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djunarto, menjelaskan bahwa vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

    “Tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar,” ujar Yusaq saat ditemui usai persidangan.

    JPU dan Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
    Setelah pembacaan vonis, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ratno Timur Habeahan Pasaribu menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Andri Nur Wicaksana.

    “Kami masih mempelajari putusan ini dan akan mempertimbangkan kemungkinan banding sebelum putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Andri kepada media.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerugian negara yang cukup besar. Vonis yang dijatuhkan kepada Mahuda Setiawan diharapkan menjadi preseden penting dalam menegakkan hukum di sektor perbankan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di industri keuangan. (ted)

  • KPU Sumbar gelar rakorda evaluasi Pilkada Serentak 2024 

    KPU Sumbar gelar rakorda evaluasi Pilkada Serentak 2024 

    Sumber foto: Musthofa/elshinta.com.

    KPU Sumbar gelar rakorda evaluasi Pilkada Serentak 2024 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 20 Januari 2025 – 16:21 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Konsolidasi Daerah Evaluasi Pemilihan Serentak Nasional 2024 mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024.

    Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari dari 18–20 Januari 2025 di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP). 

    Kegiatan ini dihadiri 1.362 peserta dengan melibatkan jajaran KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, serta instansi seperti Kesbangpol, Polda, dan Kejaksaan Tinggi. 

    Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, evaluasi penyelenggaraan Pilkada 2024 mencakup semua tahapan. 

    “Materi evaluasi juga mencakup peran stabilitas politik, pendidikan politik, serta penegakan hukum dalam pemilu,” sebut Surya Efitrimen, Minggu (19/1).

    Polda Sumbar menyoroti pentingnya keamanan selama tahapan pemilihan, termasuk antisipasi intimidasi terhadap pemilih. Kejaksaan Tinggi Sumbar melalui Asintel Andi Irfan menekankan penguatan Sentra Gakkumdu untuk mencegah dan menangani pelanggaran pemilu dengan cepat dan efektif.

    Kesbangpol Sumbar menggarisbawahi keberhasilan pendidikan politik yang menjangkau 17.500 warga di 19 kabupaten/kota selama dua tahun terakhir. 

    “Peningkatan partisipasi pemilih harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Kepala Bidang Poldagri Kesbangpol, Syahluddin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Musthofa, Senin (20/1). 

    Pada sesi arahan dari Ketua dan Anggota KPU Sumbar, disampaikan pentingnya koordinasi, pemahaman regulasi, dan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas Pemilu.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Kisah Tumpukan Uang Rp21 Miliar di Toyota Fortuner Istri Mantan Ketua PN Surabaya

    Kisah Tumpukan Uang Rp21 Miliar di Toyota Fortuner Istri Mantan Ketua PN Surabaya

    Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung bukan main. Dalam sebuah penggeledahan rutin, mereka menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. Namun, siapa sangka, bagasi mobil itu menyimpan rahasia yang membuat para penyidik terkejut.

    Temuan yang Mengejutkan
    “Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.

    Abdul Qohar melanjutkan, mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.

    “Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.

    Baca juga: Potret Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK

    Pecahan Uang yang Bervariasi
    Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.

    Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.

    Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.
    Kisah di Balik Kasus Suap
    Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.
    Misteri Toyota Fortuner
    Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti kini menjadi simbol dari kasus ini. Mobil yang biasa menjadi kendaraan keluarga tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan uang dalam jumlah besar.

    Dalam keheningan garasi mewah, mobil itu berdiri kokoh. Tak ada yang menyangka bahwa di balik kaca gelap dan bodi tangguhnya, tersimpan misteri uang miliaran yang menjadi kunci penyelidikan lebih dalam. Kejagung kini tengah mendalami dari mana asal uang tersebut, apakah terkait gratifikasi atau dugaan korupsi lainnya.

    Mobil Fortuner itu tidak lagi sekadar kendaraan. Ia kini menjadi saksi bisu dari kisah kelam di balik kasus yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya.

    Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat bingung bukan main. Dalam sebuah penggeledahan rutin, mereka menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di sebuah Toyota Fortuner. Mobil berwarna hitam mengilap itu terparkir di salah satu sudut rumah mewah milik Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
     
    Mobil tersebut bukan sembarang kendaraan. Berbodi kokoh dan berpelat nomor B 1611 RSP, Toyota Fortuner ini tampak seperti kendaraan keluarga pada umumnya. Namun, siapa sangka, bagasi mobil itu menyimpan rahasia yang membuat para penyidik terkejut.

    Temuan yang Mengejutkan

    “Uang tunai dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner plat nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
     
    Abdul Qohar melanjutkan, mobil tersebut terdaftar atas nama Nelsi Susanti, yang merupakan istri Rudi Suparmono. Uang sebesar itu, menurutnya, ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi rumah milik Rudi, yakni di Jakarta Pusat dan Palembang.

    “Kami penyidik bingung juga menemukan uang sebanyak itu. Sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.
     
    Baca juga: Potret Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK

    Pecahan Uang yang Bervariasi

    Uang tersebut tidak hanya berupa lembaran Rupiah. Ada pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang tersusun rapi di dalam koper di bagasi mobil. Jumlah besar ini menjadi salah satu temuan paling signifikan dalam kasus yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
     
    Penyidik menduga uang ini tidak hanya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Sebelumnya, Rudi disebut menerima jatah sebesar SGD 63.000 dalam kasus tersebut. Namun, uang Rp21 miliar yang ditemukan jauh melebihi jumlah yang diduga diterimanya.
     
    Dari penggeledahan itu, penyidik ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Penyidik akan mendalami kelebihan uang terkait sumber.

    Kisah di Balik Kasus Suap

    Rudi Suparmono kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini, Rudi disebut sempat bertemu dengan pengacara Lisa Rachmat untuk membahas susunan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
     
    Tak hanya itu, Rudi diduga menerima suap dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Namun, temuan uang Rp21 miliar ini membuka babak baru dalam penyelidikan.

    Misteri Toyota Fortuner

    Toyota Fortuner milik Nelsi Susanti kini menjadi simbol dari kasus ini. Mobil yang biasa menjadi kendaraan keluarga tersebut kini beralih fungsi menjadi tempat penyimpanan uang dalam jumlah besar.
     
    Dalam keheningan garasi mewah, mobil itu berdiri kokoh. Tak ada yang menyangka bahwa di balik kaca gelap dan bodi tangguhnya, tersimpan misteri uang miliaran yang menjadi kunci penyelidikan lebih dalam. Kejagung kini tengah mendalami dari mana asal uang tersebut, apakah terkait gratifikasi atau dugaan korupsi lainnya.
     
    Mobil Fortuner itu tidak lagi sekadar kendaraan. Ia kini menjadi saksi bisu dari kisah kelam di balik kasus yang menyeret nama mantan Ketua PN Surabaya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kejagung Pastikan Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula Tom Lembong Senilai Rp 578 Miliar

    Kejagung Pastikan Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula Tom Lembong Senilai Rp 578 Miliar

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.

    Qohar menyebut total kerugian tersebut bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini sudah fiks nyata rill, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar),” kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

    Lebih jauh Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Adapun berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp 400 miliar.

    “Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final,” kata dia.

    Selain itu Qohar juga merespons tudingan yang sebelumnya dilontarkan kubu Tom Lembong terkait penetapan tersangka.

    Kala itu kubu Tom Lembong menuding Kejagung menetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

    “Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara,” jelasnya.

    9 Orang Ditetapkan Tersangka

    Kejaksaan Agung terbaru menetapkan sembilan tersangka kasus impor gula.

    Abdul Qohar menjelaskan sembilan tersangka baru tersebut berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

    “Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Qohar.

    Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

    Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    “Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” katanya.

    Sembilan tersangka baru tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

    Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

    Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

    “Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar.

    Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

    Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

    Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

    Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

    “Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ujar Qohar