Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pungli Jutaan Rupiah, Bupati Jember Hendy Copot Jabatan Camat Silo

    Pungli Jutaan Rupiah, Bupati Jember Hendy Copot Jabatan Camat Silo

    Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto mencopot Camat Silo Joni Pelita yang terbukti melakukan pungutan liar jutaan rupiah terhadap salah satu kepala desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang terdiri atas polisi, jaksa, dan Inspektorat Pemkab Jember, Joni terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 :tentang Disiplin PNS. Dia dijatuhi Dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan terhitung pada 22 Januari 2025.

    Pungli dilakukan Joni saat menjabat Camat Sukowono. “Hukuman ini konsekuensi dari problem yang dia lakukan sendiri dengan sadar. Terbukti Pak Joni mendapatkan Rp 4,5 juta,” kata Hendy kepada Beritajatim.com, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Hendy, sang kepala desa memberikan Rp 4,5 juta agar memperoleh rekomendasi pencairan Dana Desa sebanyak dua kali. “Cuma pemberian yang Rp 4,5 juta satunya tidak divideo oleh Pak Kades,” katanya.

    Hendy mengatakan sanksi tersebut sesuai regulasi. “Kami berharap semua ini dilaksanakan seadil-adilnya. Di Jember tidak boleh ada pungli, karena akan merugikan semuanya. Jember sudah punya pelayanan yang bagus. Adanya hal seperti ini benar-benar mencoreng nama Jember dan nama birokrasi yang sudah kita bangun rasa kepercayaannya bersama-sama di mata masyarakat,” katanya.

    Laporan pungli ini berawal dari video yang viral di media sosial. Dalam video itu, seorang kades memberikan sejumlah uang kepada Joni. Belakangan diketahui, bahwa kepala desa yang kena pungli dan membuat video itu adalah Ahmad Romadlon, Kepala Desa Sukosari.

    Tim Saber Pungli pun bergerak dengan memeriksa sebelas kepala desa lainnya di Kecamatan Sukowono. Ternyata Joni hanya memungut uang dari Romadlon sebesar Rp 4,5 juta.

    Tim Saber Pungli menilai Joni Pelita terbukti bersalah melanggar psl 184 ayat (1) KUHP. Kejaksaan Negeri Jember dan Kepolisian Resor Jember kemudian menyerahkan penjatuhan sanksi kepada Pemkab Jember.

    Ini didasarkan pada pasal 5 ayat 1 Nota kesepahaman antara Kemendagri, Polri dan Kejaksaan RI no. 100.4.7/437/SJ, Nomor 2 Tahun 2023 dan no. NK/1/1/2023, yang memberikan kesempatan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk menyelesaikan persoalan secara administratif paling lambat 60 hari untuk perkara dengan kerugian negara yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan biaya penanganannya.

    Hendy berharap agar semua orang berani langsung menegur dan menolak permintaan pungli dari birokrat atau hal lain di luar aturan. “Laporkan ke atasannya. Pak Kades sebaiknya juga tidak memberikan kalau dimintai sesuatu,” katanya.

    Beritajatim.com belum memperoleh konfirmasi dari Joni Pelita. Permintaan wawancara sudah dilayangkan via WhatsApp sejak Senin (20/1./2025). Namun belum ada respons dari Joni. [wir]

  • Menteri Trenggono target selesaikan pagar laut Tangerang satu minggu

    Menteri Trenggono target selesaikan pagar laut Tangerang satu minggu

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menargetkan penyelesaian persoalan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten, bisa terselesaikan dalam satu minggu ke depan.

    “Ya kalau bisa seminggu ke depan bisa selesai (penyelesaian masalah pagar laut Tangerang). Kami akan segera selesaikan, pokoknya secepatnya, betul-betul secepatnya,” kata Trenggono dalam jumpa pers seusai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

    Trenggono menegaskan bahwa penyelesaian yang dilakukan pihaknya dilakukan sesuai dengan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yakni secara administrasi.

    Selain itu, Trenggono menuturkan bahwa hal itu juga merupakan komitmen pihaknya kepada Komisi IV DPR RI, termasuk kepada publik.

    “Seperti yang kami janjikan pada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kami, yakni memeriksa dari aspek administratif,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Menteri Trenggono juga mengaku akan meningkatkan koordinasi bersama lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian pagar laut tersebut.

    “Kan tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke lembaga lain, ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasikan,” ucapnya.

    Di dalam rapat bersama Komisi IV DPR, Trenggono memastikan investigasi terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten terus dilanjutkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan, maka tindak lanjut yang akan dilakukan Kementerian Kelautan Perikanan adalah yang pertama melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan panggar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Trenggono.

    Selain investigasi, ia juga mengaku akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kami menyadari bahwa saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana-prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi dan tanggung jawab Kementerian Kelautan Perikanan melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” kata Trenggono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Koordinasi dengan Penegak Hukum, Menteri KKP Janji Pidanakan Pemasang Pagar Laut – Halaman all

    Koordinasi dengan Penegak Hukum, Menteri KKP Janji Pidanakan Pemasang Pagar Laut – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyeret pemasang pagar laut untuk diberikan sanksi pidana.

    “Ya pasti (peluang sanksi pidana), kan koridor kita di sini. Itu ruangnya kan ke sana, jadi kalau yang ke sana kita koordinasikan,” ujar Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

    Trenggono menjelaskan pihaknya juga akan segera berkomunikasi dengan Kementerian lain untuk menindaklanjuti pengusutan pidana umum dalam kasus pagar laut.

    “Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi,” jelasnya.

    Di sisi lain, Trenggono menjawab kabar sudah ada sejumlah perusahaan yang mencuat terlibat di dalam pemasangan pagar laut. Dia bilang, siapa pun yang terlibat nantinya akan diminta klarifikasi.

    “Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media itu, kita akan undang, akan kita pertanyakan,” jelasnya.

    “Sekarang sudah berlangsung, sekarang berlangsung terus,” tutupnya.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nusron Wahid mengungkap adanya ratusan SHGB dan SHM di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Sertifikat itu tersebar di area sepanjang 30,16 Km tersebut.

    Dari keterangan Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat itu mayoritasnya adalah PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.

    Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

  • Eks Komisioner KPK Kritisi Imunitas Jaksa di UU Kejaksaan

    Eks Komisioner KPK Kritisi Imunitas Jaksa di UU Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

    Hal tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat” yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Hotel Horison Ultima Suites and Residence, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut.

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” jelasnya.

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci.

    “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” tambahnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai bahwa Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan.

    “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” ujarnya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

  • Viral, Foto Yang Diduga Ivan Sugiamto Keluyuran di Luar Medaeng

    Viral, Foto Yang Diduga Ivan Sugiamto Keluyuran di Luar Medaeng

    Surabaya (beritajatim.com) – Jagat media sosial Instagram kembali viral, foto yang diduga mirip dengan Ivan Sugiamto yang menjadi tersangka kasus perundungan siswa Kristen Gloria 2 Surabaya sedang berada di luar Rutan Medaeng. Padahal Ivan saat ini adalah tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya yang dititipkan ke Rutan Medaeng. “Wkwkwk ketemu papa Pud3l, Bdw cepet sekali ya hukumannya,” tulis pemilik akun ssc-politik.

    Diunggah 25 menit, unggahan ini mendapat komentar 192 komentar dan like 1656. “Lho heh, sudah beredar saja manusianya,” ujar pemilik akun kursi listrik.

    Terpisah, Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi mengatakan bahwa foto tersebut tidak jelas, jadi masih meragukan apakah foto tersebut Ivan atau bukan. “Fotonya gak terlihat jelas, meragukan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima berkas dan tersangka Ivan Sugiamto dari penyidik Polrestabes Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menjebloskan Tersangka kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 ini ke Rutan Medaeng.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan tahap dua dilakukan Senin (13/1/2025) siang. Setelah menjalani pemeriksaan administratif, Tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng. “Sudah tahap dua, dan hari ini dikirim ke Medaeng,” ujar Putu Arya, Senin (13/1/2025).

    Sebelumnya Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. “Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2024) lalu.

    Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, kini Kejari Surabaya tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” papar Ali.

    Ali menegaskan, Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

    Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

    Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. [uci/kun]

  • Divonis 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ajukan Banding

    Divonis 4 Tahun, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Tak Ajukan Banding

    Mojokerto (beritajatim.com) – Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28), yang terbukti membakar suaminya, Briptu RDW, anggota Polres Jombang, divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/1/2025), terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

    Vonis 4 tahun yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Briptu FN, yang mengikuti sidang secara daring dari Polda Jawa Timur, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.

    “Saya serahkan kepada ibu dan bapak kuasa hukum,” ujar Briptu FN.

    Penasihat hukum terdakwa, Iptu Tatik Suryaningsih, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding sudah melalui pertimbangan matang bersama tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.

    “Setelah kami koordinasi dengan pimpinan, kami sepakat untuk menerima putusan ini,” katanya.

    Menurut Tatik, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk proses hukum lanjutan yang harus dijalani terdakwa, seperti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

    “Sidang kode etik juga membutuhkan waktu yang lama. Kalau kita banding, prosesnya akan semakin panjang, sementara ada pembebasan bersyarat (PB) yang dapat diajukan nanti,” jelasnya.

    Tatik juga menyoroti kondisi keluarga terdakwa sebagai salah satu alasan penting. Anak ketiga Briptu FN diketahui membutuhkan operasi akibat kelainan kelamin yang dideritanya.

    “Kami juga mempertimbangkan keadaan keluarga, terutama anaknya yang harus menjalani operasi. Kami tidak ingin menambah beban keluarga terdakwa,” ujarnya.

    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Anton Zulkarnaen SH., MH., menyatakan bahwa vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.

    “Putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami, sehingga kami juga tidak mengajukan banding,” tegasnya.

    Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Briptu FN terhadap suaminya, Briptu RDW. Setelah melalui proses hukum, Majelis Hakim memutuskan hukuman penjara 4 tahun bagi Briptu FN. [tin/beq]

  • Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    loading…

    Diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – UU No 11/2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik. Khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung .

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut. “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” katanya dalam diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci. “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujarnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan. “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” katanya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di DPR dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di kejaksaan. “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegasnya.

    Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Fickar juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar. “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai UU Kejaksaan 2021 dibuat dalam kondisi tidak ideal. “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

    (poe)

  • Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar

    Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar

    loading…

    Penyidik Kejati memeriksa Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023. Salah satu saksi yang diperiksa yakni Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto.

    Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyampaikan pemeriksaan dilakukan hari ini. Saksi lain yang diperiksa yakni, mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT Karya Mitra Seraya, Direktur PT Acces Lintas Solusi, Direktur PT Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.

    “Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Syahron dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

    Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta senilai Rp150 miliar. Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

    “Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis, 2 Januari 2025.

    (cip)

  • Polres Jakbar musnahkan 88 kg sabu dan 40 pohon ganja

    Polres Jakbar musnahkan 88 kg sabu dan 40 pohon ganja

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram (kg) sabu dan 40 batang tanaman ganja.

    “Itu hasil pengungkapan kasus narkoba dari Oktober sampai dengan November 2024,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

    Ia merinci, barang bukti itu sebanyak 86 paket sabu dengan berat utuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja.

    Twedi mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba serta pemusnahan barang buktinya telah menyelamatkan 885 ribu jiwa.

    “Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelap sekitar Rp106 miliar lebih,” kata Twedi.

    Adapun kepolisian menangkap empat orang tersangka dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba tersebut.

    “Tersangka pertama pria berinisial A dan pria berinisial D. Barang bukti yang diamankan seberat berat utuh satu kilogram,” katanya.

    Kemudian tersangka kedua, berinisial F dengan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu.

    “Berat utuh 87,5 kilogram,” katanya.

    Sementara tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” katanya.

    Pemusnahan itu menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi.

    Kapolres, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat serta para tersangka ikut memusnahkan barang bukti itu.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wali Kota Jakarta Barat diperiksa terkait dugaan korupsi Disbud DKI

    Wali Kota Jakarta Barat diperiksa terkait dugaan korupsi Disbud DKI

    Ada 10 orang saksi diperiksa

    Jakarta (ANTARA) – Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DKI) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI.

    “Ada 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Syahron mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis ini dengan meminta keterangan mereka.

    Kemudian, saksi lain yang diperiksa adalah Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta inisial CRS, Direktur PT. Karya Mitra Seraya inisial NI, Direktur PT. Acces Lintas Solusi inisial EPT, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri inisial PSM dan manajemen sanggar inisial R, RNV, EP, F, dan YA.

    “Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ungkapnya.

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta itu.

    Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025, MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

    Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

    Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

    Perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

    Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025