Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Survei Litbang Kompas: KPU dan Bawaslu Masuk Tiga Besar Lembaga dengan Citra Baik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Survei Litbang Kompas: KPU dan Bawaslu Masuk Tiga Besar Lembaga dengan Citra Baik Nasional 24 Januari 2025

    Survei Litbang Kompas: KPU dan Bawaslu Masuk Tiga Besar Lembaga dengan Citra Baik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Litbang Kompas merilis hasil survei pada Jumat (24/1/2025) yang menunjukkan Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) dan Komisi Pemilihan Umum (
    KPU
    ) memperoleh citra publik yang tinggi.
    Bawaslu menempati urutan kedua dengan penilaian positif sebesar 81,6 persen, sementara KPU berada di posisi ketiga dengan 80,3 persen.
    Keduanya berada di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang meraih posisi teratas dengan tingkat kepercayaan 94,2 persen.
    Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, mengatakan, peningkatan citra Bawaslu dan KPU tidak terlepas dari keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
    “Sementara tren naik di KPU dan Bawaslu, ini mungkin tidak lepas dari imbas kesuksesan pemilihan 2024,” ujar Yohan, dalam program Obrolan News Room Kompas.com, Jumat.
    “Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu memang kita harus akui tidak ada gejolak gangguan keamanan yang berarti, kontestasi juga terpelihara, demokrasi terpelihara, pemilih menggunakan hak sesuai dengan semestinya, saya kira itu mempengaruhi persepsi publik,” ujarnya lagi.
    Di bawah KPU, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mencatat angka survei sebesar 73,6 persen, diikuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 72,6 persen.
    Sementara itu, lima lembaga terendah dalam survei ini adalah Kejaksaan (70 persen), Mahkamah Konstitusi (69,1 persen), Mahkamah Agung (69 persen), DPR (67 persen), dan di urutan paling bawah adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan 65,7 persen.
    Survei ini dilakukan menggunakan metode wawancara tatap muka oleh Litbang Kompas dari tanggal 4 hingga 10 Januari 2025.
    Sebanyak 1.000 responden dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.
    Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error +/- 3,10 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri 65,7 Persen
                        Nasional

    2 Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri 65,7 Persen Nasional

    Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri 65,7 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Litbang Kompas merilis hasil survei periodik pada Jumat (24/1/2025) yang menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ) sebagai institusi negara dengan citra positif sebesar 65,7 persen.
    Posisi Polri berada di bawah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mendapat nilai positif 67 persen.
    Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, menjelaskan bahwa
    citra Polri
    ini terkait beberapa kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus pembunuhan Brigadir Josua.
    “Padahal pernah juga terjadi penurunan sejak kasus Sambo yang menjadi perhatian publik. Sekarang perlahan sudah mulai naik lagi,” ucap Yohan.
    Dibandingkan dengan hasil survei pada September 2024, terjadi kenaikan 0,6 persen saja.
    Urutan ketiga terbawah ada institusi penegak hukum seperti Mahkamah Agung dengan 69 persen, diikuti oleh Mahkamah Konstitusi 69,1 persen, dan Kejaksaan 70 persen.
    Sedangkan lima institusi dengan penilaian tertinggi adalah TNI dengan 94,2 persen, kemudian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 81,6 persen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) 80,3 persen, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 73,6 persen, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 72,6 persen.
    Survei ini menggunakan metode survei periodik wawancara tatap muka yang digelar Litbang Kompas dari 4-10 Januari 2025.
    Sebanyak 1.000 responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.
    Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error +/- 3,10 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminalitas kemarin, penusukan hingga mobil berpelat TNI tabrak orang

    Kriminalitas kemarin, penusukan hingga mobil berpelat TNI tabrak orang

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Kamis (23/1) kemarin, mulai dari penusukan hingga mobil berpelat dinas TNI (6504-00) yang menabrak orang.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Seorang pria tusuk adik iparnya di Jakpus karena sering dinasehati

    Akibat kesal dan sakit hati sering dinasihati, seorang pria berinisial U tega menusuk adik iparnya berinisial RKY hingga tewas di Kampung Duri Barat RT 06 RW 07 Kelurahan Duri Pulo, Jakarta Pusat pada Selasa (21/1).

    “Karena sakit hati dan kesal. Pelaku ditegur korban karena sering memakai narkoba dan tidak bertanggung jawab terhadap keluarga yang merupakan adik dari pelaku (istri korban),” ucap Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardi Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    2. Dua anak kos saling tusuk di Tanjung Priok akibatkan satu orang tewas

    Dua anak kos di RT 009/002 Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara Dimas dan Syahrul terlibat pertengkaran dan saling tusuk menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan satu orang tewas pada Rabu (22/1) malam.

    “Untuk motif pastinya masih diselidiki oleh reserse Polsek Tanjung Priok dan sudah dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara,” kata pengurus RW 002 Kelurahan Papanggo Tanjung Priok Faizal Achyar di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    3. Pria todongkan pistol ke petugas SPBU di rest area “Cibubur”

    Pria pengendara mobil diduga menodongkan sebuah pistol ke arah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tempat istirahat (rest area) Cibubur, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, Kamis pagi.

    Berdasarkan video di Instagram @kabarcibubur24jam, pria tersebut sempat menarik petugas SPBU dan aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

    Selengkapnya di sini

    4. Tim Tabur Kejati DKI tangkap DPO bandar sabu dan ekstasi

    Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) DKI Jakarta menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial DBR selaku terpidana dengan bukti 20 kg sabu dan 100 butir ekstasi yang dibawa dari Kepulauan Riau menuju Jakarta.

    “Sekitar pukul 22.15 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati DK Jakarta, tim berhasil mengamankan terpidana DBR di rumahnya,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    5. Polisi selidiki kasus mobil berpelat TNI yang tabrak orang di Palmerah

    Polisi menyelidiki kasus mobil berpelat dinas TNI (6504-00) yang menabrak orang dan sejumlah kendaraan di Jalan Palmerah Barat II, Palmerah, Jakarta Barat.

    Tabrakan yang terjadi pada Senin (20/1) dini hari tersebut menyebabkan korban berinisial TR terluka parah hingga kemudian meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Pelni Petamburan. Selain itu, beberapa korban lainnya juga mengalami luka-luka.

    Selengkapnya di sini

    6. Tersinggung karena diteriaki, pria tusuk korban hingga tewas di Jakbar

    Seorang pria berinisial MAA ditusuk hingga tewas oleh terduga pelaku berinisial A karena merasa tersinggung dengan korban yang meneriaki dirinya di Jalan Mangga Besar II RT 001/002 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa (21/1) malam.

    “Awal kejadian saat di TKP korban bercanda dengan teman korban, namun pelaku merasa tersinggung karena merasa diteriaki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Anggota DPRD Sumenep yang Juga Mantan Kades Tersangka Kasus Narkoba, Kini Mendekam di Kejaksaan

    Anggota DPRD Sumenep yang Juga Mantan Kades Tersangka Kasus Narkoba, Kini Mendekam di Kejaksaan

    Sumenep (beritajatim.com) – Tim Penyidik Polres Sumenep menyerahkan Bambang Eko Iswanto (46) alias BEI, anggota DPRD Kabupaten Sumenep sebagai tersangka kasus narkoba, ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

    “Setelah berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap, maka kami menyerahkan tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (23/01/2025).

    Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, pasca berkas dinyatakan P-21, tahap berikutnya adalah P2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti.

    “Hari ini penyidik Polres telah menyelesaikan tahap P2. Saat ini tersangka berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Proses berikutnya nanti persiapan persidangan untuk berkas perkara narkoba dengan tersangka saudara BEI, anggota DPRD Sumenep,” terangnya.

    Sebelumnya, pada Rabu (04/12/2024) Satreskoba Polres Sumenep menangkap BEI di rumahnya karena terbukti menyimpan sabu. BEI tercatat sebagai anggota DPRD aktif, meski di KTP, status BEI masih tertulis sebagai kepala desa.

    Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah BEI, didapati barang bukti berupa sabu seberat 15,76 gram. Selain sabu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik air mineral yang pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung sedotan warna putih dan hitam.

    Kemudian ditemukan juga 6 pipet kaca, 1 unit handphone merk Vivo warna silver, 1 timbangan elektrik, 2 sendok sabu dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack sedotan plastik warna putih, 6 pack plastik klip bening, dan 2 kotak warna hitam.

    Penangkapan BEI berawal dari penangkapan ES dan KH yang tengah melakukan pesta sabu. Saat diinterogasi, dua tersangka ini mengaku membeli sabu dari BEI. (tem/ian)

  • 100 Hari Kabinet Prabowo, Kejagung Beberkan Kinerja Pidsus

    100 Hari Kabinet Prabowo, Kejagung Beberkan Kinerja Pidsus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penyidikan pidana khusus (pidsus) terhadap 420 perkara selama periode 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan capaian itu ditorehkan oleh penyidik bidang pidsus selama Oktober 2024-Januari 2025.

    “Periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025 capaian bidang pidsus telah melakukan penyidikan 420 perkara,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

    Selama periode yang sama, Harli juga memerinci penanganan perkara bidang pidsus mulai dari penyelidikan 403 perkara, penuntutan 667 perkara hingga peninjauan kembali (PK) 12 perkara.

    “Data jumlah penanganan perkara bidang pidana khusus yaitu tahap penyelidikan 403 perkara, penuntutan 667 perkara, eksekusi 53 perkara, banding 136 perkara, kasasi 78 perkara, dan PK 12 perkara,” imbuhnya.

    Selain itu, Harli mengungkapkan juga soal penyitaan terhadap tiga kasus yang menonjol yang dilakukan bidang yang dipimpin oleh Jampidsus Febrie Adriansyah tersebut.

    Misalnya, pada perkara permufakatan jahat Zarof Ricar di kasus Ronald Tannur sebanyak Rp1,7 miliar, US$388.600, dan SGD 1.099.626. 

    Selanjutnya dalam penanganan kasus duta palma korporasi dengan penyitaan uang tunai sebesar Rp6,3 triliun, SGD12.859.605, US$ 1,873.677, AUD 13.700, Yuan 2.005, Yen 2000.000, Won 5.645.000, RM 300.

    Pada kasus ini juga Kejagung telah menyita aset kebun 182.791,901 hektare; 31 unit Kapal Tug dan Tongkang, dan satu unit helikopter jenis Bell.

    Adapun, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi tiga oknum hakim, Kejagung telah menyita uang tunai Rp82,1 miliar; SGD75.438.256; Sen SGD 267; US$ 2.338.962; RM 35.992; Sen RM 25; YEN 100.000; Euro 77.200; SAR 23.215; HKD 483.320 dan emas 51.006 gram.

    “Adapun, untuk jumlah penerimaan negara bukan pajak [PNBP] yang diterima per 31 Desember 2024 yaitu Rp199.154.568.718,” pungkasnya.

  • 100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp2,4 Triliun

    100 Hari Kerja Pemerintahan Prabowo, Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp2,4 Triliun

    loading…

    Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanusdin dalam 100 hari kerja Pemerinahan Prabowo-Gibran berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,4 triliun. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam 100 hari pertama Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menumbuhkan asa bidang penegakan hukum.

    Pesan tegas Presiden Prabowo Subianto kepada koruptor dan pelanggar hukum lainnya langsung dilaksanakan Jaksa Agung dan jajarannya. Tak hanya menyikat para koruptor, Kejaksaan dalam 100 hari kerja pemerintahan Prabowo-Gibran torehkan prestasi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

    Tercatat, Kejaksaan Agung berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp2,4 triliun. “Pemulihan keuangan negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) seluruh Indonesia periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025 sebesar Rp2.444.479.670.858,13,” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Kamis (23/1/2025).

    Harli mengatakan hasil persentase capaian kinerja tersebut sebesar 176,34%. Dalam periode itu, Datun pada seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp2.043.369.572.024,26 dengan hasil persentase capaian kinerja sebesar 41,49%. Bidang Datun Kejagung juga telah memberikan sejumlah bantuan Perdata dalam periode 100 hari kerja Pemerintahan.

    Menanggapi torehan prestasi Kejagung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan secercah harapan dalam penegakan hukum berkeadilan.

    “Harapan besar publik Kejaksaan tak kendor memberantas korupai, sikat habis koruptor. Torehan prestasi jadi kado pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 hari kerjanya di bidang hukum,” kata Ubaidillah.

    Ubaidillah berharap torehan prestasi Kejaksaan di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanusdin terus berlanjut. Saat ini apa yang dilakukam Kejaksaan sejalan dengan Asta Cita pemerintaham Prabowo-Gibran. “Prestasi Kejaksaan ini jadi asa dalam penegakan hukum berkeadilan, dalam menghilangkan budaya koruptif dari negeri ini,” ucapnya.

    (cip)

  • Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

    Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

    loading…

    Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika mengkritisi dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Ilustrasi/SINDOnews

    JAKARTA – Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika mengkritisi dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai kedua pasal itu bisa menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan.

    Adapun dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Prija menuturkan, jaksa dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

    Menurut dia, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian. Dia melanjutkan, jika hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan bakal menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

    “Yang benar yang boleh mengontrol hanya hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang ayat 2,” kata Prija dikutip Kamis (23/1/2025).

    Sedangkan, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan. Prija menganggap, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.

    “Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    Dosen Fakultas Hukum UB itu mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. “Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” imbuhnya.

    Dia pun mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

    Hal tersebut juga dinilai perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa. Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.

    “Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kasus Pagar Laut Berpeluang Dibawa ke Pidana Umum

    Kasus Pagar Laut Berpeluang Dibawa ke Pidana Umum

    loading…

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berpeluang dibawa ke pidana umum. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, berpeluang dibawa ke pidana umum.

    “Ya pasti (dibawa ke pidana umum),” kata Trenggono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).

    Kendati demikian, Trenggono menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, kewenangan penegakan hukum dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan. “Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi,” ucap Trenggono.

    Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pihaknya kerap mendapat pertanyaan soal siapa sosok pemilik dari pagar bambu di perairan laut Tangerang. Trenggono menegaskan, kepolisian masih melakukan penyidikan atas keberadaan pagar laut tersebut.

    “Pertanyaan tadi hampir sama, soal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang memasang? Jadi, sampai hari ini masih dalam proses penyidikan,” kata Trenggono.

    Trenggono pun menegaskan belum dapat membocorkan sosok pemilik pagar misterius tersebut. Meski begitu, dia menegaskan proses investigasi pagar laut tetap berlanjut.

    “Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tundak lanjut yang akan dilakukan Kementerian KKP adalah melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Trenggono.

    (cip)

  • Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Lamongan, Tersangka Peragakan 12 Adegan

    Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Lamongan, Tersangka Peragakan 12 Adegan

    Lamongan (beritajatim.com) – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis terhadap siswi SMK berinisial VPR (16) digelar di lapangan tenis Mapolres Lamongan pada Kamis (23/1/2025). Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka, AI (16), yang merupakan teman sekolah korban, serta sejumlah saksi.

    Sebanyak 12 adegan diperagakan, mulai dari niat tersangka untuk membunuh korban hingga proses eksekusi di sebuah warung kosong di depan Perumahan Made Great Residence, Kecamatan Lamongan. Adegan juga mencakup detik-detik ketika tersangka menjemput korban dari rumahnya.

    “Dari 12 adegan itu termasuk pada saat tersangka bersama korban melintas di jalan raya dan tertangkap CCTV. Kemudian ada juga keterangan saksi yang merupakan tetangga korban yang menyatakan bahwa korban dijemput tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, usai rekonstruksi.

    Menurut Rizky, rekonstruksi berjalan sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi dan tersangka. Tidak ada adegan yang disangkal oleh tersangka. Namun, terdapat temuan baru pada adegan terakhir.

    “Temuan baru hanya pada adegan terakhir, pada saat saksi pemilik warung memanggil saksi lain di sekitar TKP untuk memastikan apakah itu mayat atau bukan,” jelas Rizky.

    Rizky menegaskan bahwa pembunuhan terhadap korban VPR oleh tersangka AI merupakan tindakan yang telah direncanakan sejak awal. Tersangka memiliki motif sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban, yang mengatakan sudah memiliki pacar.

    “Selanjutnya kami melengkapi berkas, kemudian kami akan limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan,” imbuhnya.

    Kasus pembunuhan ini terungkap setelah jasad korban ditemukan membusuk di sebuah warung kosong di depan Perumahan Made Great Residence. Penyelidikan Polres Lamongan akhirnya mengarah kepada AI sebagai tersangka. Tersangka diketahui menjemput korban dari rumahnya sebelum membawa korban ke lokasi eksekusi.

    Pembunuhan ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat Lamongan. Proses hukum terhadap tersangka AI, yang masih berusia 16 tahun, kini tengah berlanjut. [fak/beq]

  • Menteri KP Bakal Bawa Kasus Pagar Laut ke Ranah Pidana
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Menteri KP Bakal Bawa Kasus Pagar Laut ke Ranah Pidana Nasional 23 Januari 2025

    Menteri KP Bakal Bawa Kasus Pagar Laut ke Ranah Pidana
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kelautan dan Perikanan(KP)
    Sakti Wahyu Trenggono
    menyatakan, kasus
    pagar laut
    di wilayah
    Tangerang
    akan ditindaklanjuti secara hukum pidana.
    Sakti menegaskan bahwa penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemagaran tidak sekadar sanksi administrasi.
    “Ya pasti (ada peluang dibawa ke ranah pidana), kan koridor kita di sini. Itu ruangnya kan ke sana, jadi kalau yang ke sana kita koordinasikan,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).
    Sakti mengakui,
    Kementerian Perikanan dan Kelautan
    (KKP) memang hanya memiliki kewenangan pada aspek administratif.
    Oleh karena itu, KKP akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar bisa menelusuri unsur pelanggaran pidana dalam polemik pagar laut tersebut.
    Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat dalam pemagaran laut tersebut bisa disanksi secara hukum.
    “Tadi di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana. Ya nanti kita akan koordinasi,” kata Sakti.
    Masyarakat tengah dihebohkan dengan adanya pagar sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
    Pagar itu menjadi sorotan karena tidak diketahui siapa pihak yang memiliki dan memasangnya. 
    Belakangan, terungkap pula bahwa ada sertifikat hak milik dan hak guna bangunan untuk area yang dipagari tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.