Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Survei: 64,6 persen responden puas program MBG pada 100 hari kerja

    Survei: 64,6 persen responden puas program MBG pada 100 hari kerja

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengungkapkan bahwa sebanyak 64,6 persen responden mengaku puas dengan program makan bergizi gratis (MBG) pada 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

    Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan bahwa 64,6 persen responden yang mengaku puas tersebut merupakan bagian dari 91,3 persen responden yang mengetahui program MBG.

    “Kemudian, setuju atau tidak terhadap MBG? Yang menyatakan sangat setuju dan setuju itu sekitar 87,1 persen. Mereka setuju dengan program ini,” kata Burhanuddin dalam rilis survei yang dilakukan secara daring dan disaksikan dari Jakarta, Senin.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo dan jajaran harus mewaspadai angka ketidakpuasan terhadap program MBG yang baru dimulai pada 6 Januari 2025.

    Ia mengatakan bahwa dari 91,3 persen responden yang mengetahui program MBG, terdapat 21,7 persen yang mengaku kurang puas terhadap pelaksanaan program tersebut.

    Selain itu, terdapat 62,5 persen yang yakin pelaksanaan MBG tepat sasaran, sedangkan sebanyak 30,8 persen tidak yakin.

    “Dalam jumlah yang cukup signifikan, sepertiga responden itu enggak percaya MBG tepat sasaran. Meskipun minoritas, tetapi dengan jumlah sepertiga responden menyatakan kurang percaya MBG tepat sasaran itu patut diwaspadai oleh pemerintah,” ujarnya.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa pemerintah juga perlu mewaspadai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap potensi MBG dikorupsi.

    Menurut dia, sebanyak 46,9 persen meyakini MBG dapat dikorupsi, sedangkan 43,1 persen percaya MBG berjalan baik.

    “Artinya, aparat penegak hukum, Kejaksaan, Polri, KPK, harus membantu pemerintah memastikan pelaksanaan MBG tidak masuk ke kantong pribadi karena besar sekali warga yang menyatakan tidak percaya pelaksanaan MBG ini bebas korupsi,” katanya mengingatkan.

    Sementara itu, Burhanuddin mengatakan bahwa baru 16,5 persen responden dari surveinya yang mengaku telah menerima manfaat program MBG.

    Sebelumnya, Indikator Politik Indonesia melakukan survei pada periode 16–21 Januari 2025. Populasi survei merupakan seluruh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum, yakni berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan

    Sampel survei dipilih melalui metode multistage random sampling sebanyak 1.220 responden, terdiri atas 49,9 persen laki-laki, dan 50,1 persen perempuan.

    Sementara itu, toleransi kesalahan survei diperkirakan kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen, dan asumsi simple random sampling.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • PPK Resmi Dibubarkan, KPU Sidoarjo Berikan Penghargaan untuk Mitra dan Penyenggara Terbaik

    PPK Resmi Dibubarkan, KPU Sidoarjo Berikan Penghargaan untuk Mitra dan Penyenggara Terbaik

    Sidoarjo (beritajatim.com) –  Penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Sidoarjo resmi berakhir dengan pembubaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Minggu (26/1) malam.

    Acara yang berlangsung di Hotel Aston Sidoarjo ini menandai selesainya seluruh tahapan Pilkada 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Subandi, memimpin langsung prosesi pembubaran tersebut.

    Dalam kesempatan itu, apresiasi khusus diberikan kepada para mitra Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, termasuk Dispendukcapil, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Satpol PP, serta Polres Sidoarjo. Penghargaan juga disampaikan kepada PPK dengan kinerja terbaik di setiap kategori.

    Subandi: Pilkada Berjalan Sukses dan Lancar
    Dalam sambutannya, Subandi mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh penyelenggara Pilkada, termasuk PPK. Menurutnya, kerja keras mereka telah memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan bertanggung jawab.

    “Alhamdulillah, penyelenggaraan Pilkada berjalan lancar tanpa ada sengketa. Ini menunjukkan bahwa KPU telah sukses menjalankan tugasnya, dan demokrasi di Sidoarjo berhasil,” ujar Subandi.

    Ia juga menambahkan bahwa proses Pilkada kali ini berlangsung adil dan tanpa gesekan antar pasangan calon (paslon), sehingga mencerminkan pemilu yang transparan dan kondusif.

    Evaluasi KPU: Partisipasi Pemilih Capai 70,20 Persen
    Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Fauzan Adim, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan tanpa konflik di tingkat akar rumput. Mulai dari tahapan sosialisasi hingga penghitungan suara, tidak ditemukan gesekan antar pendukung paslon.

    “Angka partisipasi pemilih tahun ini mencapai 70,20 persen. Memang sedikit menurun 1 persen dibandingkan Pilkada 2021, namun ini tetap angka yang cukup tinggi,” jelas Fauzan.

    Penurunan partisipasi, menurutnya, disebabkan oleh jumlah paslon yang hanya dua pada tahun ini, dibandingkan dengan tiga paslon pada Pilkada sebelumnya. Meski demikian, Fauzan menilai antusiasme masyarakat tetap tinggi. “Jika dibandingkan dengan kabupaten lain yang hanya memiliki dua paslon, partisipasi di Sidoarjo masih lebih baik, bahkan mencapai 60 persen lebih,” tambahnya.

    Penghargaan untuk PPK dan Mitra KPU
    Pada malam pembubaran tersebut, KPU Sidoarjo memberikan sejumlah penghargaan untuk PPK dengan kinerja terbaik. Berikut daftar penghargaan yang diberikan:

    Indeks Partisipasi Masyarakat Tertinggi: Krembung (81,48%), Tarik (79,85%), dan Wonoayu (78,80%).
    Pengelolaan Data Pemilih Terbaik: Krian, Balongbendo, dan Tanggulangin.
    Pengelolaan Logistik Terbaik: Gedangan, Tulangan, dan Candi.
    Pelaporan Keuangan/SITAB Terbaik: Sukodono, Sedati, dan Porong.
    Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Terbaik: Prambon, Wonoayu, dan Waru.
    Manajemen Penanganan Hukum Terbaik: Sidoarjo, Buduran, dan Jabon.

    Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada mitra KPU, seperti Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Bawaslu, Satpol PP, serta beberapa dinas terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

    Evaluasi Menyeluruh
    Setelah pembubaran PPK, KPU Sidoarjo berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pilkada, termasuk partisipasi dari kelompok muda, penyandang disabilitas, hingga pemilih lansia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemilu pada masa mendatang.

    Dengan berbagai apresiasi yang diberikan, KPU Kabupaten Sidoarjo berharap para mitra dan penyelenggara tetap berkomitmen mendukung proses demokrasi yang lebih baik di tahun-tahun mendatang. (ted)

  • Paulus Tannos Terancam Pasal Halangi Penyidikan dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Paulus Tannos Terancam Pasal Halangi Penyidikan dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Jakarta, Beritasatu.com – Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos dinilai dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait upaya menghalangi penyidikan. Hal ini merujuk pada tindakannya mengganti kewarganegaraan setelah terjerat kasus tersebut.

    “Upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu Pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan,” ujar mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, Senin (27/1/2025).

    Praswad menyebut, tindakan Tannos yang kabur dan mengganti kewarganegaraan setelah tersandung kasus korupsi e-KTP menunjukkan adanya tindak pidana berlapis.

    “Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta mengubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis, selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi e-KTP,” tegasnya.

    Praswad juga menegaskan status kewarganegaraan baru Paulus Tannos tidak akan menghalangi proses hukum di Indonesia.

    “Paulus Tannos saat melakukan tindak pidana korupsi e-KTP berstatus sebagai WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia. Maka berlaku asas nasionalitas aktif, tidak peduli apa pun status warga negaranya sekarang,” jelasnya terkait penangkapan buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

    Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura setelah menjadi buronan KPK. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (24/1/2025).

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Fitroh.

    Saat ini, KPK tengah melengkapi persyaratan untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia guna menghadapi proses persidangan.

    “Kami tengah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk memastikan ekstradisi dapat segera dilakukan,” tambah Fitroh.

    Penangkapan Paulus Tannos membuka peluang untuk mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP. Dengan tambahan jeratan Pasal 21 UU Tipikor, KPK diharapkan mampu memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

  • Paulus Tannos Tertangkap, Singapura Tak Lagi Jadi Surga bagi Buronan

    Paulus Tannos Tertangkap, Singapura Tak Lagi Jadi Surga bagi Buronan

    Jakarta, Beritasatu.com – Penangkapan buronan kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura menjadi bukti negara tersebut tidak lagi menjadi tempat perlindungan bagi para buronan, termasuk yang tersandung kasus korupsi.

    Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebut keberhasilan ini sebagai pesan kuat kepada para buronan yang melarikan diri ke Singapura.

    “Hal ini merupakan pesan kepada seluruh buronan yang melarikan diri ke Singapura, mereka sudah tidak lagi menjadi pihak yang tidak tersentuh hukum,” ujar Praswad, Senin (27/1/2025).

    Penangkapan Paulus Tannos menjadi momen pertama penerapan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (UU Ekstradisi). Perjanjian ini memungkinkan proses hukum terhadap buronan yang sebelumnya sulit dijangkau.

    “Apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK setelah sekian lama kita tunggu-tunggu. Ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah Indonesia dan Singapura,” tambah Praswad terkait penangkapan Paulus Tannos di Singapura.

    Praswad juga memuji sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Interpol dalam penangkapan Tannos. Ia berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut untuk memberantas korupsi.

    “Kami dukung penuh kerja sama antara KPK, Kejaksaan, dan Interpol Mabes Polri yang telah berhasil melakukan penangkapan Paulus Tannos dengan bantuan Pemerintah Singapura,” jelasnya.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi Paulus Tannos saat ini telah ditahan di Singapura. KPK tengah melengkapi dokumen untuk mempercepat proses ekstradisi ke Indonesia.

    “Kami sedang menjalin koordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan ekstradisi,” ujar Fitroh.

    Paulus Tannos merupakan salah satu buronan terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. KPK berkomitmen untuk segera membawanya ke pengadilan di Indonesia.

    Dengan penangkapan Paulus Tannos di Singapura, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya.

  • Gempar Jaksa Jepang Diperkosa Bosnya, Publik Serukan Penyelidikan!

    Gempar Jaksa Jepang Diperkosa Bosnya, Publik Serukan Penyelidikan!

    Jakarta

    Para pendukung jaksa Jepang yang diduga diperkosa oleh bosnya, mengajukan petisi kepada pemerintah, yang menyerukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pemerkosaan tersebut. Pihak penyelenggara petisi mengatakan bahwa petisi tersebut telah ditandatangani oleh 58 ribu orang.

    Kentaro Kitagawa, yang berusia 60-an tahun, dituduh menyerang jaksa perempuan tersebut di kediaman resminya pada tahun 2018, ketika ia mengepalai Kantor Kejaksaan Umum Distrik Osaka.

    Dilansir kantor berita AFP, Senin (27/1/2025), wanita itu mengatakan dia mabuk dan tidak dapat melawan. Kitagawa ditangkap dan didakwa setelah dia menyampaikan tuduhannya tahun lalu.

    Pada sidang pertama bulan Oktober lalu, Kitagawa meminta maaf karena telah menyebabkan “kerusakan serius” pada wanita itu, dan mengatakan dia tidak akan menentang tuduhan tersebut.

    Namun pada bulan Desember, ia mengubah sikapnya. Pengacaranya mengatakan kepada wartawan, bahwa kliennya tidak menyadari bahwa jaksa tersebut tidak dapat menolak dan dia yakin bahwa ada persetujuan.

    Keesokan harinya, wanita itu mengadakan konferensi pers — dengan wajahnya disembunyikan dan tidak mengungkapkan namanya — dan menangis tersedu-sedu.

    “Kami hanyalah seorang bos dan bawahan, dan saya terlalu mabuk untuk menolak saat itu,” media lokal mengutip ucapannya.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tertangkapnya Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP – Page 3

    Tertangkapnya Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Saat ini, Paulus diketahui masih menjalani penahanan sementara di Changi Prison, Singapura.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh KPK, bukan oleh Kejagung.

    “Perkara ini ditangani teman-teman KPK, tadi mereka yang tahu apa kebutuhannya untuk pemulangan yang bersangkutan. Kami selama ini melalui atase sudah memfasilitasi dan ke depan kita siap memberi bantuan,” ujar Harli saat dihubungi, Minggu (26/1/2025).

    Sebelumnya, buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

    Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

    Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

  • Kasus Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha Miliaran Rupiah, AKBP Bintoro Ditahan di Paminal PMJ – Halaman all

    Kasus Dugaan Pemerasan Anak Pengusaha Miliaran Rupiah, AKBP Bintoro Ditahan di Paminal PMJ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro ditahan di Paminal PMJ terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha senilai miliaran rupiah.

    Hal itu disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    “Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan,” kata Kombes Radjo Alriadi.

    Kombes Radjo belum menerangkan detail pemeriksaan yang dilakukan kepada AKBP Bintoro.

    Saat ini proses perihal pelanggaran etik masih berlangsung.

    Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum.

    AKBP Bintoro, S.H., S.I.K., M.M. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap.

    “Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri. 

    IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. 

    “Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” tambahnya.

    Sugeng berujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas kasus  pembunuhan atas korban FA yang dilakukan oleh anak pemilik Klinik Kesehatan Prodia setelah adanya pergantian Kasatreskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada bulan Agustus 2024 lalu. 

    IPW mendapatkan informasi bahwa uang yang mengalir ke AKBP Bintoro dari korban pemerasan pemilik klinik kesehatan Prodia itu hanya sebesar Rp 5 Miliar. 

    Bantahan 

    AKBP Bintoro membantah tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha laboratorim senilai Rp 20 miliar.

    Uang itu diduga sebagai iming-iming penghentian kasus pembunuhan dua remaja di Jakarta Selatan.

    “Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

    Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos Prodia agar kasusnya dihentikan.

    Dia saat ini dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang yang yang dituduhkan tersebut

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” tambahnya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

    Pada saat olah TKP ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita berita bohong.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh propам polda metro jaya kurang lebih 8 jam dan hand phone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” tambahnya.

  • AKBP Bintoro Dituding Peras Anak Pengusaha, Lemkapi Desak Polda Metro Secepatnya Beri Penjelasan – Halaman all

    AKBP Bintoro Dituding Peras Anak Pengusaha, Lemkapi Desak Polda Metro Secepatnya Beri Penjelasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur  Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Polda Metro Jaya segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres  Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

    AKBP Bintoro diketahui diperiksa Propam Polda Metro Jaya setelah dituding melakukan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap anak pengusaha.

    “Untuk menjaga citra dan marwah kepolisian kita minta hasil pendalaman yang dilakukan Propam Polda Metro Jaya segera dibuka apakah tudingan pemerasan itu bisa dibuktikan atau sama sekali tidak memiliki fakta hukum apa pun,” kata Edi Hasibuan dalam keterangan yang diterima, Senin (27/1/2025).

    Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan kasus dugaan kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro menjadi sorotan masyarakat.

    Berbagai persepsi liar muncul dan merugikan citra Polri imbas dugaan kasus pemerasan tersebut.

    “Kalau ada fakta hukum ada pemerasan, segera jelaskan dan jangan ragu beri sanksi dan hukuman tegas. Tapi jika tudingan itu  tidak memiliki fakta hukum sama sekali  jelaskan kepada masyarakat,” ujar mantan anggota Kompolnas ini.

    Menurut pemerhati kepolisian ini dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha ini sangat mengganggu terhadap marwah dan citra Polri.

    Kasus dugaan pemerasan ini juga akan membuat repot Kapolri ketika ditanya masyarakat di berbagai forum.

    “Harus ada penjelasan Polda Metro Jaya  yang cepat agar kasus ini tidak menjadi bola panas. Jangan repotkan Kapolri,” ucapnya.

    Edi meminta Kapolda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat bila ditemukan bukti adanya dugaan pemerasan.

    “Kita minta oknum yang terlibat proses secara etik dan pidana,” ucapnya.

    Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan informasi uang yang mengalir kepada AKBP Bintoro dalam kasus pemerasan tersebut sebesar Rp 5 Miliar.

    “Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar,” kata Sugeng kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Menurutnya, kasus dugaan pemerasan tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri.

    IPW juga menilai proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi.

    “Sebab dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka,” ujarnya.

    Sugeng berujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal telah melakukan proses hukum secara tegas dalam kasus  pembunuhan atas korban FA yang dilakukan anak pengusaha setelah adanya pergantian Kasat Reskrim dari AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung pada Agustus 2024 lalu.

    Bantahan AKBP Bintoro

    Menyikapi isu pemerasan tersebut, AKBP Bintoro membantahnya.

    “Saya AKBP Bintoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

    Pemerasan tersebut diduga terjadi saat Bintoro masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada bos klinik kesehatan agar kasusnya dihentikan.

    Saat ini Bintoro dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

    Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

    “Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

    Pada saat olah TKP ditemukan obat obatan terlarang (inex) dan senjata api.

    “Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

    Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.

    “Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propаm Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya. (tribunnews.com/ adi/ reynas)

  • Tak Semudah Itu Pakai Tanah Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah, Kejagung: Kewenangan di Kemenkeu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Januari 2025

    Tak Semudah Itu Pakai Tanah Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah, Kejagung: Kewenangan di Kemenkeu Nasional 27 Januari 2025

    Tak Semudah Itu Pakai Tanah Koruptor untuk Program 3 Juta Rumah, Kejagung: Kewenangan di Kemenkeu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor untuk program
    pembangunan 3 juta rumah
    bagi rakyat ternyata rumit.
    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu.
    “Kewenangan penetapan status penggunaan barang rampasan negara ada di Kemenkeu,” kata Harli kepada Kompas.com, Minggu malam (26/1/2025).
    Harli mengatakan instansi Aparat Penegak Hukum (APH) sifatnya hanya mengajukan usul saja.
    “Instansi APH penyita hanya mengajukan usul,” lanjut Harli.
    Oleh karena itu, tanah koruptor tidak bisa serta merta langsung digunakan untuk progam 3 juta rumah.
    Sebelumnya, rumitnya pemanfaatan lahan tanah bekas korupsi untuk program pembangunan 3 juta rumah bagi rakyat disampaikan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah.
    “Sebenarnya itu agak rumit karena harus mengalami proses banding dan sebagainya,” ujarnya saat mengunjungi Rumah Khusus (Rusus) Kedungsari, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (26/1/2025).
    Tapi, Fahri menegaskan bahwa pemanfaatan tanah bekas korupsi untuk
    program 3 juta rumah
    tidak sepenuhnya gagal.
    “Cuma, harus diserahkan dulu ke Dirjen Kekayaan Negara, enggak bisa langsung dipakai karena negara kita negara hukum,” tukasnya.
    Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, dalam rangka membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
    Burhanuddin menyampaikan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar 5 juta unit rumah bagi masyarakat.
    Burhanuddin bilang, program tersebut membutuhkan dukungan bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.
    “Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat,” kata dia.
    “Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Independensi Dewan Pakar Tutup Celah Calon Titipan

    Independensi Dewan Pakar Tutup Celah Calon Titipan

    Jakarta

    Hoegeng Awards 2025 melibatkan Dewan Pakar dari unsur eksternal Polri untuk memastikan penilaian dilakukan secara objektif dan independen. Proses seleksi yang ketat oleh tim panitia dan Dewan Pakar menutup peluang adanya titipan kandidat penerima penghargaan.

    Penegasan mengenai independensi Dewan Pakar Hoegeng Awards disampaikan oleh Mas Achmad Santosa atau yang akrab disapa Mas Ota. Dia merupakan Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024 dan akan kembali menjadi Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025.

    Mas Ota menjelaskan para Dewan Pakar yang terlibat di Hoegeng Awards mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Dia menjamin Dewan Pakar bersikap independen dalam menentukan pilihan.

    “Semua disclose kalau misalnya ada konflik kepentingan, tapi saya yakin tidak ada konflik kepentingan. Dan saya jamin bahwa diskusi yang terjadi menunjukkan independensi kita sangat kuat,” kata Mas Ota saat rapat Dewan Pakar Hoegeng Awards pada 2024 lalu.

    Mas Ota mengatakan Dewan Pakar memilih tiga besar kandidat dari daftar pendek sepuluh kandidat di lima kategori Hoegeng Awards 2024. Diskusi berlangsung relatif lama dan dinamis.

    “Di situlah kami diskusi cukup dalam, panjang lebar dan itu biasanya kami membutuhkan informasi lanjutan, data-data tambahan. Nah itu yang kemudian panitia memberikan back-up data tambahan tersebut,” ujar Mas Ota.

    “Yang kedua ini penting, untuk meningkatkan atau memulihkan kepercayaan kepada masyarakat terhadap institusi kepolisian sehingga kalau menurut pendapat saya kejaksaan atau hakim perlu menyelenggarakan acara seperti itu sehingga betul-betul masyarakat akan tahu. Ternyata dalam hiruk pikuk pemberitaan tentang misalnya oknum-oknum dari aparat penegak hukum ternyata ada juga yang hal bisa diteladani, ada yang bisa menimbulkan inspirasi atas kebaikan-kebaikan tersebut,” kata Mas Ota.

    Pernyataan serupa disampaikan Habiburokhman dalam malam puncak Hoegeng Awards 2024 yang berlangsung di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024). Habiburokhman menyebut rapat Dewan Pakar Hoegeng Awards sangat berbeda dengan rapat di DPR.

    Habiburokhman menyebut Hoegeng Awards sangat bermanfaat dan didukung sistem yang bagus. Dia menyebut mekanisme di Dewan Pakar Hoegeng Awards 2024 sudah sangat baik dan menutup celah titipan pemenang.

    “Saya pikir, betapa manfaatnya Hoegeng Awards ini, Pak. Karena memang sistemnya sudah bagus sekali. Ini tahun ketiga, mekanisme kerja dewan pakarnya itu luar biasa, Pak, sulit sekali dan akhirnya tidak mungkin juga kita bawa titipan atau kepentingan pihak-pihak tertentu di dewan pakar sehingga hasilnya tentulah benar-benar orang, sosok yang layak mendapatkan Hoegeng Awards ini,” katanya.

    Hoegeng Awards 2025

    Hoegeng Awards kembali hadir di tahun ini dan akan memberikan penghargaan kepada lima kategori polisi teladan yakni ‘Polisi Berdedikasi’, ‘Polisi Inovatif’ dan ‘Polisi Berintegritas’, ‘Polisi Pelindung Perempuan dan Anak’ serta ‘Polisi Tapal Batas dan Pedalaman’. Kelima penerima penghargaan akan diseleksi oleh para Dewan Pakar Hoegeng Awards berdasarkan usulan publik yang masuk.

    Kelima Dewan Pakar Hoegeng Awards 2025 yaitu Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Kompolnas Gufron Mabruri, Mantan Plt Pimpinan KPK Mas Achmad Santosa, Anggota Komnas HAM Putu Elvina, dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Kick off penjaringan kandidat penerima Hoegeng Awards 2025 dimulai pada Kamis (23/1) lalu melalui pengusulan via formulir digital. Pembaca detikcom bisa mengusulkan nama polisi yang dinilai patut jadi teladan melalui tautan ini.

    Setelah proses penjaringan selesai, penerima penghargaan Hoegeng Awards 2025 akan diumumkan di acara penganugerahan pada Juli 2025.

    detikcom mengajak Anda pembaca setia dan seluruh masyarakat Indonesia untuk berkontribusi mengawal perbaikan Polri lewat partisipasi di Hoegeng Awards 2025. Usulan polisi teladan dari Anda para pembaca diharapkan menjadi bahan bakar penyemangat personel Polri untuk berbenah diri.

    Ayo usulkan polisi teladan di wilayahmu untuk Hoegeng Awards 2025. Usulkan di sini!

    (knv/hri)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu