Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Video AKBP Bintoro Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Bantah Peras Anak Bos Prodia: Tak Hentikan Perkara – Halaman all

    Video AKBP Bintoro Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Bantah Peras Anak Bos Prodia: Tak Hentikan Perkara – Halaman all

    Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan sebesar Rp 5 miliar anak bos Prodia, Arif dan Bayu.

    Tayang: Selasa, 28 Januari 2025 12:54 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan sebesar Rp 5 miliar terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

    Sebagai informasi, Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan gadis berinisial FA yang ditemukan tewas di kamar sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada April 2024 silam.

    AKBP Bintoro menyebut hal itu tidak benar dan hanya fitnah.

    Dia menjelaskan, Arif dan Bayu tidak terima ketika perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Profil AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang Diduga Peras Anak Bos Prodia

    Profil AKBP Bintoro, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang Diduga Peras Anak Bos Prodia

    loading…

    Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena diduga memeras anak bos Prodia. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena diduga memeras anak bos Prodia. Perwira Menengah (Pamen) Polri itu terseret kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka dugaan pembunuhan yang disebut-sebut anak salah satu bos Prodia.

    Bintoro diduga melakukan pemerasan sebesar Rp20 miliar di kasus tersebut. Saat ini, dia tak lagi bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan. Bintoro bertugas sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024.

    Bintoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2004. Dia pernah menduduki jabatan strategis di Korps Bhayangkara yakni Kasat Reskrim Polresta Depok tahun 2018, Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus.

    Terkait kasus dugaan pemerasan oleh Bintoro, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani Bintoro sempat mandek. “Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin (27/1/2025).

    Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujarnya.

    Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar di kasus tersebut. Rahmat merasa aneh dengan penanganan perkara tersebut yang sangat lama.

    “Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” kata Rahmat.

    Sementara, AKBP Bintoro mengungkapkan kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

  • Radja Nainggolan ditangkap polisi Belgia terkait kasus penyelundupan kokain – Bagaimana kronologinya?

    Radja Nainggolan ditangkap polisi Belgia terkait kasus penyelundupan kokain – Bagaimana kronologinya?

    GELORA.CO – Pesepakbola keturunan Indonesia, Radja Nainggolan, ditangkap kepolisian Belgia pada Senin (27/01) terkait kasus dugaan penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Eropa melalui Pelabuhan Antwerp.

    Dalam keterangan kepada media, kantor Kejaksaan Brussels menyatakan penangkapan Radja merupakan bagian dari penyelidikan detasemen khusus kepolisian yang berfokus menangani kejahatan terorganisir.

    Berikut kronologi penangkapan Radja dan hal-hal yang sejauh ini diketahui.

    Kronologi penangkapan Radja Nainggolan

    Kepolisian Belgia menangkap Radja Nainggolan pada Senin (27/01). Tidak dijelaskan di mana polisi menangkapnya, namun aparat datang merazia apartemennya di Kota Antwerp dan menderek salah satu mobilnya. Mobil itu adalah Smart Brabus, jenis city car yang tergolong mewah.

    Pada saat bersamaan, kepolisian merazia 30 rumah di Antwerp dan Brussels.

    Dari rangkaian penggerebekan itu, aparat menyita uang tunai senilai €370.430 (Rp6,3 miliar), sejumlah arloji mewah termasuk dua arloji bernilai masing-masing €360.000 (Rp6,1 miliar), 100 koin emas bernilai €116,522 (Rp1,9 miliar), dua rompi antipeluru, berbagai senjata termasuk tiga senjata api, 2,7 kilogram kokain, dan 14 kendaraan.

    Radja merupakan satu di antara 16 orang yang ditangkap.

    “Penyelidikan ini terkait dengan dugaan impor kokain dari Amerika Selatan ke Eropa melalui pelabuhan Antwerp, serta pendistribusiannya di Belgia,” kata juru bicara kantor Kejaksaan Brussels, Marin François sebagaimana dikutip media Belgia, Het Nieuwsblad.

    Omar Souidi, pengacara Radja Nainggolan, enggan mengungkap rincian kasus itu termasuk tuduhan terhadap kliennya.

    “Radja Nainggolan sudah menjawab semua pertanyaan dan bersikap kooperatif dengan penyelidikan kepolisian. Dia membantah keterlibatan apapun dalam kasus ini. Dia adalah pesepakbola, bukan pelaku tindak kriminal,” kata Souidi seusai menghadiri interogasi terhadap Radja, sebagaimana dikutip media Belgia, De Standaard.

    Nama Radja Nainggolan sebelumnya sempat ikut terseret dalam kasus penyelundupan kokain setelah terungkap bahwa salah satu mitra bisnisnya di bidang penyewaan pesawat jet pribadi divonis bersalah menyelundupkan narkoba untuk kelompok Hizbullah menggunakan pesawat jet.

    Sejauh ini tidak ada indikasi bahwa perusahaan penyewaan pesawat jet pribadi itu terkait dalam kasus yang menimpa Radja Nainggolan saat ini.

    Absen lagi dari dunia sepak bola

    Radja Nainggolan sempat absen dari dunia sepak bola setelah memperkuat klub Indonesia di Liga 1, Bhayangkara FC, pada musim 2023/2024 lalu.

    Mantan pemain timnas Belgia itu tampil sebanyak 10 pertandingan untuk klub tersebut. Dia lantas meninggalkan Bhayangkara FC pada pertengahan 2024 lalu.

    Radja kemudian hijrah ke Belgia untuk membela klub kasta kedua Liga Belgia, Lokeren-Temse.

    Pada Jumat (24/01), Radja Nainggolan tampil sebagai pemain pengganti saat menghadapi Lierse.

    Masuk lapangan pada menit ke-64 dengan kondisi ketinggalan 0-1, Radja mencetak gol pada menit ke-70 dan menyamakan kedudukan menjadi 1-1.

    Menanggapi penangkapan Radja enam hari setelah bergabung, pihak klub Lokeren-Temse merilis pernyataan: “Kami menghormati praduga tidak bersalah dan karena itu tidak bisa berkomentar lebih lanjut. Kami hanya bisa mengonfirmasi pemain yang bersangkutan absen dari latihan pagi ini.”

    Gelandang kelahiran Antwerp, 4 Mei 1988, itu lama berkiprah di Italia dengan memperkuat Piacenza, Cagliari, AS Roma, Inter Milan, dan SPAL

  • Anak Bos Prodia Diduga Diperas AKBP Bintoro, Manajemen: di Luar Ranah Perusahaan

    Anak Bos Prodia Diduga Diperas AKBP Bintoro, Manajemen: di Luar Ranah Perusahaan

    loading…

    Prodia buka suara mengenai dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (kanan) terhadap tersangka dugaan pembunuhan yang disebut-sebut anak bos Prodia. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Prodia buka suara mengenai kasus dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap tersangka dugaan pembunuhan yang disebut-sebut anak salah satu bos Prodia.

    “Karena permasalahan ini adalah masalah pribadi maka untuk pertanyaan tersebut kami dari Prodia tidak tahu menahu. Hal ini juga di luar ranah perusahaan untuk mengomentari,” ujar Corporate Secretary Prodia Marina Amalia, Selasa (28/1/2025).

    Menurut dia, Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional yang tak ada kaitannya dengan kasus tersebut. Maka itu, pihaknya tak mau berkomentar lebih jauh.

    “Manajemen Prodia berisi profesional yang berintegritas, jadi tak ada kaitannya dengan kasus itu,” ucapnya.

    Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengakui kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani Bintoro sempat mandek. “Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin (27/1/2025).

    Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujarnya.

    Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar di kasus tersebut. Rahmat merasa aneh dengan penanganan perkara tersebut yang sangat lama.

    “Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” kata Rahmat.

    Sementara, AKBP Bintoro mengungkapkan kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

  • Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi – Halaman all

    Menkop Budi Arie Bentuk Pos Pengaduan Seputar Koperasi – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membentuk Pos Pengaduan terkait segala permasalahan koperasi di seluruh Indonesia.

    Pos Pengaduan ini merupakan perpanjangan tangan dan pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    Pos ini akan terintegrasi dengan Satgas yang baru dibentuk dalam hal mediasi, audiensi, serta upaya pengawasan preventif terhadap permasalahan koperasi yang akan timbul ke depannya.

    “Baik binaan pusat maupun permasalahan koperasi lainnya yang ada di daerah-daerah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2025).

    Ia telah menyiapkan beberapa fasilitas sebagai sarana pendukung, sehingga masyarakat bisa lebih nyaman dalam menyampaikan keluhannya.

    Pos pengaduan dapat disampaikan secara langsung di kantor Kementerian Koperasi di Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Selain secara langsung, dapat juga secara online melalui berbagai saluran seperti call center, email, telepon, WhatsApp, dan situs web.

    Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, seluruh pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    “Hal ini diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dalam berinteraksi dengan pemerintah,” ujar Budi.

    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu dalam menyampaikan pengaduan, saran, atau masukan yang konstruktif untuk perbaikan layanan.

    Melalui Pos Pengaduan ini, dirinya berharap dapat mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.

    Selain itu, juga akan memberi kepastian bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalah yang dihadapi oleh warga.

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. 

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

    Delapan Koperasi Dalam Pengawasan

    Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.

    Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda. 

    Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.

    “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” ujar Budi.

    Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.

    “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Budi.
     
    Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.

    Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.

    Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

    “Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” jelas Budi.

    “Negara hadir untuk melindungi  rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya. 

  • Survei Indikator: Kejaksaan Agung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    Survei Indikator: Kejaksaan Agung Jadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum yang meraih kepercayaan tertinggi dari publik. Hal ini berdasarkan survei terbaru yang dilakukan Indikator Politik Indonesia.

    Survei nasional Indikator dilakukan dalam periode 16-21 Januari 2025, menempatkan 1.220 responden dengan tingkat kepercayaan mencapai 95%. Hasil survei menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung memperoleh tingkat kepercayaan publik sebesar 79%, mengungguli lembaga penegak hukum lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (75%), Komisi Pemberantasan Korupsi (72%), pengadilan (71%), dan Polri (69%).

    Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiasi kinerja kejaksaan yang berhasil memberikan beragam terobosan. Salah satunya adalah pada kinerja pemulihan keuangan negara dari kasus korupsi.

    “Orientasi penegakan hukum itu bukan hanya menersangkakan dan memenjarakan. Ada yang lebih besar, yakni memulihkan keuangan negara dan ini berhasil dilakukan kejaksaan,” ucap Suparji.

    Kejaksaan, lanjut Suparji, juga berhasil membongkar mafia peradilan. Persoalan yang telah lama diresahkan masyarakat. “Ini kinerja penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan menunjukkan kesungguhan untuk memberantas mafia peradilan,” ujarnya terkait kinerja Kejaksaan Agung dan jajarannya.

    “Hasilnya, sudah menjadi tersangka dan disidangkan. Kita sudah lama mengeluh mafia peradilan. Ini kinerja yang positif, agresif dan progresif,” katanya.

    Keberhasilan Kejaksaan Agung ini dinilai menjadi bukti komitmen lembaga tersebut dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, sekaligus membangun kepercayaan publik yang lebih kuat.

  • Profil Freddy Numberi, Eks Menteri KKP yang Namanya Dibawa-bawa terkait HGB Pagar Laut Tangerang

    Profil Freddy Numberi, Eks Menteri KKP yang Namanya Dibawa-bawa terkait HGB Pagar Laut Tangerang

    loading…

    Freddy Numberi tengah menjadi sorotan setelah namanya dibawa-bawa menguasai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Freddy Numberi tengah menjadi sorotan setelah namanya dibawa-bawa menguasai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Tangerang. Freddy merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Setelah dilakukan penyelidikan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terungkap PT Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa muncul sebagai pemilik HGB pagar laut.

    Hal itu membuat Freddy Numberi yang tercatat dalam Akta Hukum Umum (AHU) menjadi Komisaris PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa mendapat perhatian.

    Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi Dwi Sawung mengatakan, dua perusahaan yang dikepalai Freddy itu mendapatkan sertifikat HGB dengan total sebanyak 254 bidang tanah.

    Profil Freddy NumberiFreddy adalah pensiunan TNI Angkatan Laut (AL) dengan pangkat terakhir Laksamana Madya. Dia lahir pada 15 Oktober 1947 di Yapen Waropen, Nugini Bara.

    Freddy menyelesaikan pendidikan AKABRI tahun 1968. Lalu, melanjutkan pendidikannya ke Akademi Angkatan Laut (AAL) di Surabaya hingga lulus tahun 1971.

    Setelah lulus AAL, dia dipercaya menjadi Komandan KRI Sembilan di kawasan timur Indonesia, Komandan Satuan Tugas Proyek Pengadaan Kapal Parchim, Frosch, dan Kondor periode 1995-1996.

    Dia juga pernah menjabat Komandan Pangkalan Utama TNI AL V Irian Jaya-Maluku. Tidak hanya di militer, Freddy juga terjun ke panggung politik.

    Freddy terpilih menjadi Gubernur Papua tahun 1998. Kemudian, dia mendapat kepercayaan masuk dalam Kabinet Persatuan Nasional (1999-2001) sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

    Di bawah pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Freddy dipilih sebagai Duta Besar Indonesia untuk Italia dan Malta. Kemudian, Menteri Perhubungan periode 2009-2011.

    (jon)

  • Kejari Depok Telisik soal Dugaan Pungli Berujung Penahanan Ijazah Alumni di SMA 3 Depok – Halaman all

    Kejari Depok Telisik soal Dugaan Pungli Berujung Penahanan Ijazah Alumni di SMA 3 Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok buka suara soal adanya polemik penahanan ijazah puluhan alumni SMA 3 Depok yang diduga disebabkan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan.

    Terkait hal ini Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Arif Ubaidilah mengatakan, Jaksa Penyelidikan dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tengah menyelidiki informasi yang telah pihaknya telah perihal kabar tersebut.

    “Saat ini kami mohon dukungan dari semua pihak untuk memberi kesempatan pada teman-teman Jaksa di tindak pidana khusus agar dapat bekerja terlebih dahulu setelah menerima hasil penelaahan kami,” kata Arif dalam keterangannya, Senin (27/1/2025).

    Ia juga menghimbau agar pihak sekolah menerapkan aturan yang berlaku dalam penunjukkan komite sekolah.

    Sebab kata Arief, hal itu agar komite tersebut bisa menjadi perwakilan bagi para orang tua murid.

    Tak hanya itu, Arif juga menekankan agar seluruh SMK dan SMA negeri maupun swasta di Depok dapat memastikan pengelolaan keuangan yang berasal dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.

    “Jika ada pihak-pihak yang tetap melakukan  pelanggaran dan menyebabkan kebocoran keuangan negara di tingkat SMA dan SMK kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” jelasnya.

    Dilansir dari TribunnewsDepok.com, sebelumnya puluhan wali murid dan alumni mendatangi SMKN 3 Depok, Sukmajaya untuk mengambil ijazah yang sempat ditahan, Kamis (24/1/2025).

    Penahan ijazah tersebut sempat viral dan menjadi polemik di media sosial (medsos) hingga akhirnya pihak sekolah memberikannya.

    Orang tua murid, berinisial L mengaku, ijazah anaknya ditahan pihak sekolah karena masih memiliki tunggakan iuran.

    “Karena aku belum punya uang, ada tunggakan, kalau nggak salah 2,8 juta,” kata L.

    Pihak SMKN 3 Depok berdalih, L belum melunasi sumbangan pembangunan di awal sekolah.

    “Sebenarnya nggak ada nominal ke SPP, cuma waktu pertama masuk SMK ini obrolannya sumbangan,” ujarnya.

    Jumlah uang yang dibebankan ke wali murid juga tak tanggung-tanggung, tiap orang dibebankan biaya hingga Rp 8,4 juta.

    “Kalau dinominalkan kelas 10 sampai kelas 12 itu sekitar 8,4 juta kurang lebih. Itu sudah termasuk PKL, wisuda pokoknya seragam, udah semua segitu, cuma bisa dicicil,” ujarnya.

    Nasib serupa juga dialami, Rony, ia tak dapat mengambil ijazah anaknya karena belum melunasi sumbangan sekolah dengan nominal Rp 6 juta.“Pas mau ngambil, ditotalkan Rp 6 juta, tapi enggak tahu yang lain, saya baru bayar Rp 100 ribu,” ungkapnya.

    Roni mengaku tak mampu membayar nominal yang disodorkan pihak sekolah, hingga berujung ijazah anaknya ditahan. 

    “Aduh enggak bisa kalau Rp 6 juta yang 2 juta aja saya nggak bisa,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 3 Depok, Samsuri membantah pihak sekolah menahan puluhan ijazah alumni karena persoalan tunggakan iuran.

    Samsuri berdalih, orang tua siswa sendirilah yang belum datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya.

    “Istilah penahanan ijazah tidak ada, hanya orang tua itu sebenarnya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil ijazah,” kata Samsuri, Jumat (24/1/2025).

    Samsuri menjelaskan, orang tua bisa mengambil ijazah anak-anaknya meski tidak didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

    “Sebenarnya selama ini walaupun nggak pakai itu pasti difasilitasi toh hak dia, jadi tidak ada istilah sekolah menahan ijazah,” ungkapnya.

    Sedangkan, terkait tunggakan orang tua siswa, Samsuri menilai, iuran tersebut atas keselamatan komite sekolah.

    “Kalau memang orang tua merasa masih memiliki kewajiban terus belum ada, akhirnya nggak datang untuk ambil ijazah,” ungkapnya.

    “Itu tidak betul bukan tunggakan tapi mereka ada kewajiban selama bersekolah, istilahnya sesuai dengan kesepakatan waktu rapat komite, itu yang menentukan bukan sekolah komite itu misalnya ada LSP, PKL, dan sebagainya, itu yang menentukan bukan sekolah,” sambungnya. (*)

  • Kapolres Jaksel Akui Kasus Anak Bos Prodia Sempat Mandek Ditangani AKBP Bintoro

    Kapolres Jaksel Akui Kasus Anak Bos Prodia Sempat Mandek Ditangani AKBP Bintoro

    loading…

    Kapolres Jaksel Kombes Pol Rahmat Idnal mengakui, kasus pembunuhan yang ditangani mantan Kasat Reskrim AKBP Bintoro sempat mandek. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Rahmat Idnal mengakui, kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka AN dan B yang ditangani mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro sempat mandek.

    “Ya begitulah (penanganannya sempat mandek),” katanya, Senin (27/1/2025).

    Rahmat menyebut kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan saat posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan beralih ke AKBP Gogo Galesung. “Kasus sudah P21 dan tahap dua dilimpah tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ujar dia.

    AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan senilai Rp20 miliar di kasus tersebut. Rahmat Idnal pun mengaku tak tahu menahu perihal kasus tersebut. Rahmat Idnal mengaku merasa aneh dengan penanganan perkara tersebut yang sangat lama.

    “Saya tidak mengetahui (dugaan pemerasan Rp20 miliar), cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat anev berkali-kali. Setelah masuk Kasat baru Gogo, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2. Langsung lancar,” jelas dia.

    Sementara itu mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengaku, kasus ini berawal dari dilaporkannya seseorang berinisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korbannya meninggal di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. “Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obatan terlarang (Inex) dan senjata api,” ungkap dia.

    Bintoro mengaku, saat itu dirinya menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Hingga saat ini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahkan ke JPU dengan 2 tersangka yaitu saudara AN dan B untuk disidangkan,” imbuhnya.

    Bintoro menambahkan, pihak dari tersangka AN kemudian tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya yang melakukan pemerasan.

  • Kapolres Jaksel merasa aneh karena AKBP Bintoro terlalu lama tangani perkara

    Kapolres Jaksel merasa aneh karena AKBP Bintoro terlalu lama tangani perkara

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal merasa aneh dengan lamanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

    “Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam kasus pembunuhan yang dilakukan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru tersebut.

    Ade menuturkan penanganan kasus itu terbilang lama, padahal Bintoro sudah sering diingatkan. Namun, setelah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel itu mutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, baru penanganan kasusnya terbilang cepat.

    “Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar,” ujarnya.

    Ade menjelaskan bahwa saat ini kasus pembunuhannya sudah rampung atau P21 dan sudah menyerahkan sejumlah bukti kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel.

    Adapun Bintoro saat ini menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya menjelaskan telah melakukan pengamanan sementara terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, ” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Sebelumnya, Eks Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

    Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).

    Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

    Bintoro tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025