Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • DKI kemarin, 150 pelamar disabilitas hingga penjagaan di SMAN 72

    DKI kemarin, 150 pelamar disabilitas hingga penjagaan di SMAN 72

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa penting dan menarik terjadi di Jakarta pada Selasa (11/11) mulai dari 150 pelamar kerja di Job Fair Disabilitas yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat sudah mendapatkan pekerjaan hingga penjagaan ketat di SMAN 72 Jakarta.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. DKI jadi provinsi pertama yang berkolaborasi dengan BPS data RW kumuh

    Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berkolaborasi dengan BPS dalam melakukan identifikasi Rukun Warga (RW) kumuh guna memperkuat kebijakan berbasis data

    “Saya pikir ini satu inisiatif yang sangat baik yang diinisiasi oleh Provinsi DKI Jakarta bersama-sama dengan BPS Provinsi DKI Jakarta untuk mengidentifikasi RW kumuh. Belum ada di provinsi lain,” kata Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti saat peluncuran “Portal Satu Data Jakarta” di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan RI, Jakarta Pusat, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Pramono bersyukur 150 pelamar disabilitas sudah mendapat pekerjaan

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku bersyukur 150 pelamar kerja di Job Fair Disabilitas yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu sudah mendapatkan pekerjaan.

    Salah satunya adalah Zidan yang sebelumnya viral di media sosial karena memberikan secara langsung CV-nya kepada Pramono di sela-sela perhelatan Job Fair Disabilitas. Diketahui, Zidan kini bekerja di PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebagai design grafis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. SMAN 72 Jakarta diberikan kebebasan laksanakan belajar di sekolah

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan kebebasan kepada pihak SMAN 72 Jakarta dan Dinas Pendidikan Jakarta untuk kembali melaksanakan proses belajar mengajar secara langsung pasca-ledakan di sekolah itu, pada Jumat (7/11).

    “Kami sudah memberikan kebebasan kepada Kepala Dinas Pendidikan karena kemarin memang saya minta untuk daring dan ternyata memang sebagian murid itu malah ingin tetap secara langsung di sekolah,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. Sudin PPKUKM digeledah, Pemkot Jaktim perketat pengawasan program

    Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan dan program di jajarannya, usai adanya penggeledahan di kantor Suku Dinas Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) setempat.

    Penggeledahan itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. Petugas masih jaga ketat SMAN 72 Jakarta pascaledakan

    Petugas Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) masih menjaga ketat akses masuk ke SMAN 72 Jakarta, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa.

    Penjagaan ketat dari petugas Pomal itu dilakukan pascaledakan yang terjadi di sekolah itu pada Jumat (7/11).

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pekerja Korsel di Pabrik Hyundai akan Gugat Imigrasi AS

    Pekerja Korsel di Pabrik Hyundai akan Gugat Imigrasi AS

    JAKARTA – Sekitar 200 pekerja Korea Selatan (Korsel) yang ditahan di pabrik Hyundai di Georgia, Amerika Serikat, pada September bersiap menuntut Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) atas penggerebekan di fasilitas tersebut.

    Seorang pekerja Kim mengatakan setelah dibawa ke pusat penahanan sementara, ia dan rekan-rekannya sangat panik saat ditahan dalam kondisi tidak higienis dan ditempatkan di “pod” berisi 60–80 orang.

    Tidak ada pihak yang memberi tahu apa yang terjadi atau menjelaskan hak mereka dalam situasi tersebut, menurut laporan itu yang disiarkan pada Senin.

    Pada September, Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan Georgia mengumumkan negara bagian itu melaksanakan surat perintah penggeledahan federal secara besar-besaran di pabrik baterai Hyundai dan menahan sedikitnya 475 pekerja ilegal.

    Menteri Luar Negeri Korsel Cho Hyun mengatakan lebih dari 300 pekerja yang ditahan adalah warga Korsel. Mereka kemudian dibebaskan setelah Korsel berunding dengan AS.

    Sebagian besar pekerja itu memiliki visa bisnis jangka pendek atau visa turis 90 hari yang tidak membolehkan mereka bekerja di AS.

    Namun, Presiden Korsel Lee Jae-myung berpendapat, ketika mendirikan fasilitas produksi di AS, perusahaan teknologi Korsel membutuhkan teknisi untuk memasang peralatan.

    Teknisi semacam itu tidak tersedia di AS dan para pekerja Korsel tidak memerlukan waktu lama untuk tinggal di sana sehingga perusahaan-perusahaan mengajukan visa jangka pendek untuk mereka, katanya.

  • Masyarakat diminta hormati proses hukum kasus pengadaan mesin jahit

    Masyarakat diminta hormati proses hukum kasus pengadaan mesin jahit

    Jakarta (ANTARA) – Pemuda Cinta Tanah Air (PITA) meminta agar publik menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru menghakimi terkait penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.

    “Kita mendukung upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum, tetapi jangan sampai opini publik atau pemberitaan media justru melangkahi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Ketua Umum PITA Ervan Purwanto di Jakarta, Selasa.

    Ervan menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum.

    Selain itu, Ervan menambahkan, pengadaan mesin jahit yang kini tengah diperiksa sejatinya merupakan bagian dari program padat karya pasca pandemi COVID-19.

    Program tersebut ditujukan untuk membantu pelaku UMKM dan masyarakat terdampak agar kembali memiliki penghasilan melalui kegiatan ekonomi produktif.

    “Program ini awalnya dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat agar bisa mandiri secara ekonomi. Jadi jangan sampai tujuan baik program padat karya dicemari oleh dugaan penyimpangan atau opini negatif sebelum proses hukum tuntas,” jelas Ervan.

    Ervan juga menilai bahwa proses pengadaan di lapangan kerap menghadapi tantangan administratif dan teknis, terutama pada masa percepatan pemulihan ekonomi.

    Oleh karena itu, Ervan menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk berhati-hati agar proses pemeriksaan tidak mengorbankan reputasi orang atau institusi yang belum tentu bersalah.

    “Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak tegas. Tapi kalau ternyata tidak ada bukti kuat, nama baik pihak yang diperiksa juga harus dipulihkan. Keadilan itu dua arah,” tegas Ervan.

    Lebih lanjut, PITA mendorong agar pemerintah daerah lebih transparan dalam membuka data pengadaan dan penerima manfaat program padat karya, sehingga potensi kecurigaan publik dapat diminimalisir.

    “Transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik tidak luntur. Semua proses harus bisa diaudit dan dibuka ke publik,” ucap Ervan.

    Apalagi, bagi Ervan pemberantasan korupsi tidak boleh dipisahkan dari perlindungan terhadap keadilan dan niat baik kebijakan publik.

    “Pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat hanya bisa terwujud jika hukum dijalankan dengan adil dan penuh tanggung jawab,” ujar Ervan.

    Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jaktim untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.

    “Tadi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp9 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh di Kantor Kejari Jakarta Timur, Senin (10/11).

    Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari kantor tersebut.

    Beberapa dokumen yang diambil untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya.

    Selain itu, Adri menjelaskan, proyek pengadaan mesin jahit itu diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta.

    Untuk wilayah Jakarta Timur sendiri, pengadaan mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui salah satu distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    Penyidik akan menetapkan tersangka jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2025

    Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan Regional 11 November 2025

    Jaringan Pengedar Narkoba Diungkap di Riau, Polisi Pamerkan Uang Rp 11 M Hasil Sitaan
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap jaringan pengedar narkoba yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari pengungkapan ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp 11.340.000.000 serta aset mencapai Rp 15.260.000.000.
    Direktur Reserse
    Narkoba
    Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan kasus ini bermula dari penangkapan H alias Asen di Kabupaten
    Rokan Hilir
    , pada Jumat (25/7/2025). Dari rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 40,05 gram, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir happy five.
    “Berkas perkara tersangka H alias Asen, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Putu dalam konferensi pers di
    Pekanbaru
    , Selasa (11/11/2025).
    Berdasarkan pemeriksaan, barang tersebut diperoleh dari MR alias Abeng. Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap di Rokan Hilir pada 30 September 2025 malam.
    “Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” ujar Putu.
    Polisi kemudian menelusuri dugaan
    pencucian uang
    . Uang hasil transaksi narkoba ditampung melalui rekening bank atas nama istri tersangka. Aset yang diduga dibeli dari keuntungan narkoba berupa kapal, kebun sawit, rumah toko, mobil, dan rumah di Riau serta Sumatera Utara.
    “Temuan ini kami kembangkan bersama tim
    TPPU
    . Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” kata Putu.
    Ada satu orang lain berinisial S yang saat ini sedang diburu.

    Tersangka MR alias Abeng diketahui mengedarkan narkoba sejak 2013. Ia pernah dipenjara dalam kasus serupa pada 2017 dan bebas pada 2019.
    “Meski di dalam lapas, tersangka ini masih mengendalikan penjualan narkoba,” ujar Putu.
    Polisi menyatakan penelusuran aset akan terus dilakukan.
    “Masih kembangkan. Tersangka yang kami tangkap ini merupakan jaringan internasional. Akan kami tangkap pelaku lainnya, dan kami miskinkan bandarnya,” kata Putu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terungkap! Ini Motif dan Inspirasi Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Terungkap! Ini Motif dan Inspirasi Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (11/11/2025).

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan dorongan pelaku melancarkan aksinya karena merasa sendirian dan tidak memiliki tempat untuk berkeluh kesah.

    “Yang bersangkutan merasa sendiri, kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah. Baik itu di lingkungan keluarga, kemudian di lingkungannya sendiri, kemudian lingkungan sekolah,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

    Kemudian, berdasarkan pemeriksaan yang ada terhadap saksi, pelaku juga dikenal merupakan sosok yang dikenal menyendiri. Selanjutnya berdasarkan analisis ponselnya, pelaku juga tertarik dengan konten kekerasan dan hal yang ekstrem.

    Di samping itu, Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan pelaku juga terinspirasi dari tindakan kekerasan dan terorisme.

    Hal tersebut nampak dari tulisan tokoh-tokoh pelaku pembunuhan seperti Luca Triani, Brenton Tarrant hingga Alexandre Bissonnette yang disematkan pada senjata mainan yang dibawa oleh pelaku.

    “Akan tetapi sekali lagi yang bersangkutan hanya melakukan copy cat atau peniruan saja, karena itu sebagai inspirasi yang bersangkutan melakukan tindakan,” kata Mayndra.

    Dia juga menegaskan bahwa berdasarkan gelar perkara kepolisian, BNPT hingga Kejaksaan Agung telah menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku bukan tindak terorisme dan tidak terkait jaringan teoris manapun.

    “Tidak ditemukan adanya aktivitas terorisme yang dilakukan ABH. Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum,” pungkas Mayndra.

  • Dua Direktur Didakwa Tipu Investasi Fiktif Supply Solar Rp1,5 Miliar di Surabaya

    Dua Direktur Didakwa Tipu Investasi Fiktif Supply Solar Rp1,5 Miliar di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama investasi usaha supply solar senilai Rp1,5 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/11/2025).

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa terdakwa R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom bersama Muhammad Luthfy, S.E (berkas terpisah) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Dra. Arie S. Tyawatie.

    Dalam dakwaan terungkap, saksi Arie mengenal terdakwa R. De Laguna Latanri Putera yang mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia — perusahaan yang disebut bergerak di bidang holding, bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan, dan pertanian.

    Pertemuan antara keduanya terjadi pada awal tahun 2021 di Coffee Shop Tanamera Trunojoyo, Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku memiliki usaha supply solar dan sedang membutuhkan tambahan modal. Ia juga memperkenalkan rekannya, Muhammad Luthfy, S.E, yang disebut sebagai Direktur PT Petro Energi Solusi.

    Keduanya kemudian menawarkan investasi kerja sama supply solar dengan iming-iming keuntungan sebesar 3% hingga 4% per bulan. Untuk meyakinkan korban, keduanya menyerahkan cek sebagai jaminan pembayaran hasil bagi.

    Tergiur dengan tawaran tersebut, saksi Arie S. Tyawatie menyetorkan modal usaha secara bertahap mulai 18 Mei 2022 hingga 18 Agustus 2022 senilai Rp500 juta. Tak berhenti di situ, terdakwa kembali menjanjikan peningkatan keuntungan hingga 4% per bulan jika kerja sama diperpanjang.

    Pada 10 November 2022 hingga 10 Februari 2023, korban kembali menyetorkan uang Rp500 juta ke rekening BCA atas nama PT Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil Rp17 juta per bulan. Cek Mandiri atas nama KAPITA ID diberikan sebagai jaminan pembayaran.

    Selanjutnya, pada 10 Mei 2023 hingga 10 November 2023, korban menyetorkan uang Rp500 juta ke rekening PT Petro Energi Solusi milik Muhammad Luthfy, S.E, dengan janji keuntungan 4% per bulan atau sekitar Rp20 juta.

    Total dana yang telah disetorkan korban mencapai Rp1,5 miliar. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kedua terdakwa tidak mengembalikan uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan.

    Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sejak awal, PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi tidak memiliki kegiatan usaha supply solar sebagaimana diklaim terdakwa. Dana yang disetorkan korban justru digunakan oleh R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy, S.E untuk kepentingan pribadi.

    Akibat perbuatan tersebut, saksi Dra. Arie S. Tyawatie mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Sidang perkara ini masih berlanjut di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. [uci/beq]

  • Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkom dan Goto

    Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkom dan Goto

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait investasi PT Telkom Indonesia (TLKM) di PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna membenarkan kabar penyelidikan ini. “Iya [terkait investasi Telkom ke GOTO] masih tahap penyelidikan,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).

    Namun, Anang belum menjelaskan secara detail terkait dengan perkara ini, termasuk soal duduk perkara maupun pihak-pihak yang sudah diambil keterangannya.

    Dia hanya mengatakan bahwa jaksa masih mengumpulkan keterangan untuk mencari adanya peristiwa pidana dalam investasi Telkom ke Goto. Terlebih, kata Anang, penyelidikan ini bersifat tertutup.

    “Jadi sifatnya masih tertutup,” pungkasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, TLKM mulai melakukan investasi pada GOTO pada, tepatnya pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek pada 2020.

    Investasi pada 16 November 2020 tersebut adalah investasi dalam bentuk obligasi konversi tanpa bunga sebesar US$150 juta atau setara dengan Rp2,1 triliun per 31 Desember 2020. 

    Lalu pada 17 Mei 2021, Gojek dan PT Tokopedia merger menjadi GOTO. Merger ini membuat Telkomsel mengeksekusi obligasi konversi atau convertible bond (CB) sesuai dengan perjanjian CB, di mana CB akan dikonversi menjadi saham.

    Pada 18 Mei 2021, Telkomsel menandatangani perjanjian pembelian saham untuk memesan 29.708 saham konversi atau sebesar Rp2,11 triliun dan 59.417 saham tambahan dari opsi pembelian saham atau senilai US$300 juta yang setara dengan Rp4,29 triliun.

    GOTO melakukan stock split pada 19 Oktober 2021 dan mengubah kepemilikan Telkomsel dari 89.125 saham, menjadi 23,72 miliar saham. Per 31 Desember 2021, Telkomsel menilai wajar investasi di GOTO setelah stock split adalah Rp375 per saham. 

    Per akhir 2021, TLKM mencatat keuntungan yang belum direalisasi atas nilai wajar penyertaan Telkomsel pada GOTO sebesar Rp2,49 triliun. 

    Akan tetapi, setelah GOTO menjadi perusahaan publik pada 11 April 2022, Telkomsel menilai nilai wajar investasi di GOTO dengan menggunakan nilai pasar sebesar Rp91 per saham. 

    Dengan penurunan nilai saham ini, alhasil Telkomsel mencatatkan kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar investasi Telkomsel pada GOTO sebesar Rp6 triliun pada 2022.

    Goto Buka Suara

    Kabar merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dan Grab diisukan menjadi salah satu jalan keluar atau exit strategy bagi PT TelkomIndonesia (Persero) Tbk. (TLKM) untuk melepaskan investasinya di GOTO. Manajemen GOTO membuka suara mengenai kabar ini.

    Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan GOTO RA Koesoemohadiani menjelaskan GOTO tidak dalam keadaan untuk menanggapi informasi atau pemberitaan yang bersifat spekulatif. 

    “Perseroan akan menyampaikan inforasi material yang sesuai dengan kebenarannya, tepat waktu, dan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” ujar Koesoemohadiani, Selasa (11/11/2025). 

    GOTO juga menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan maupun kesepakatan yang dibuat terkait dengan kabar merger dengan Grab. GOTO pun menuturkan belum ada keputusan maupun kesepakatan yang dibuat mengenai skema dan timeline merger.

    Lebih lanjut, GOTO juga menjelaskan belum ada kesepakatan apapun baik dengan Danantara dan Grab.

  • Beda Periode dengan KPK, Kejagung Usut Kasus Minyak Mentah Petral dari 2008-2017

    Beda Periode dengan KPK, Kejagung Usut Kasus Minyak Mentah Petral dari 2008-2017

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi terkait Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

    Pengusutan itu berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kasus itu diusut dengan periodesasi 2008-2017.

    Anang menambahkan bahwa saat ini pengusutan itu sudah berstatus naik sidik usai surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan sejak Oktober 2025.

    “Baik terkait penyidikan dalam TPK petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik terhadap dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2017,” ujar Anang di Jakarta, dikutip Selasa (11/11/2025).

    Hanya saja, Anang belum mengungkap secara detail terkait perkara ini, termasuk duduk perkara maupun potensi kerugian negara.

    Dia hanya menyatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni KPK terkait pengusutan ini.

    “[Kasus Petral] Baru. Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan Tim KPK,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, KPK juga ikut mengusut perkara Petral ini. Berbeda dengan Kejagung, periode tindak pidana korupsi yang diusut oleh lembaga antirasuah ini dilakukan pada 2019-2025.

    Juru Bicara KPK, Budi menjelaskan perkara terkait Petral ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014.

    “Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015,” ujar Budi di Jakarta pada Senin (3/11/2025).

  • Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Menanti ‘Nyanyian’ Nadiem Makarim soal Korupsi Chromebook di Ruang Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemeriksaan kasus korupsi chromebook yang diduga melibatkan Nadiem Makarim terus berlanjut di Kejaksaan Agung (Kejagung). Baru-baru ini, Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Jakarta Pusat.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan satu dari empat tersangka yang dilimpahkan itu adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dia mengatakan bahwa pada hari Senin, Nadiem Makarim dilimpahkan tahap 2 ke Kejari Jakpus.

    “Hari ini [Nadiem dkk] ini dilimpah tahap 2 ke Kejari Jakarta Pusat,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (10/11/2025).

    Selain Nadiem, Anang pihaknya melimpahkan juga Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).

    Selanjutnya, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) turut dilimpahkan ke Kejari Jakpus.

    Adapun, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan empat tersangka itu untuk nantinya dibacakan di PN Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook untuk menunjang program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

    Dari proyek tersebut, Nadiem Makarim Cs diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook yang dinilai tidak efektif jika digunakan di daerah 3 T (terluar, tertinggal dan terdepan).

    Sementara itu, Kejagung juga telah menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. Kerugian negara itu timbul dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain. Perinciannya, item software Rp480 miliar, dan mark up dari selisih harga kontrak di luar CDM senilai Rp1,5 triliun.

    Pada pertengahan Oktober silam, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kapasitasnya sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam. Usai diperiksa KPK, Nadiem tampak lesu setelah diperiksa di markas Jampidsus Kejagung RI itu.

    Sekadar informasi, Nadiem merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan alias pengadaan laptop Chromebook periode 2018-2022.

    Nadiem diduga memiliki peran penting dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pasalnya, pendiri Go-Jek tersebut diduga memerintahkan pemilihan Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

    Adapun, Nadiem juga telah melakukan upaya hukum untuk melepaskan status tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

    4 Tersangka Lain Kasus Chromebook

    Pada Juli 2025, Penyidik Kejaksaan Agung membeberkan peran 4 tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidikan JAMpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar membeberkan untuk tersangka eks staf khusus Nadiem Makarim atas nama Jurist Tan, pada Agustus 2019 lalu bersama Fiona Handayani membuat grup Whatsapp bernama Mas Menteri Core Team.

    Qohar menjelaskan bahwa grup tersebut membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem terpilih sebagai menteri.

    Selanjutnya, ketika Nadiem resmi ditunjuk menjadi menteri era Presiden Jokowi, Qohar menjelaskan grup tersebut mulai membahas pengadaan TIK menggunakan Chrome OS antara Jurist Tan dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan. 

    “Kemudian, dilakukan penunjukan jabatan konsultan untuk Ibrahim Arief agar membantu pengadaan TIK ini,” tuturnya di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan juga menindaklanjuti pengadaan TIK tersebut dengan cara mempimpin sejumlah rapat melalui zoom meeting dan meminta agar rencananya itu diberi dukungan.

    “JS selaku Staf Khusus Menteri bersama Fiona memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada SW selaku Direktur SD, kemudian MUL selaku Direktur SMP, kemudian IBAM yang hadir pada saat rapat meeting agar mengadakan TIK di Kementerian Kemendikbud Ristek dengan menggunakan Chrome OS,” katanya.

    Setelah mendapatkan dukungan, kemudian Jurist Tan menindaklanjutinya dengan cara menemui Google, di mana sebelumnya Google juga telah bertemu Nadiem Makarim untuk membahas pengadaan TIK tersebut.

    Hasil pertemuan dengan Google itu lalu disampaikan Jurist Tan kepada Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Nadiem Makarim dalam sebuah zoom meeting.

    Sedangkan tersangka Ibrahim Arief, kata Qohar berperan membuat rencana untuk penggunaan Chromebook bersama Nadiem Makarim dalam proyek pengadaan TIK. Dia mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa Chrome OS dengan cara mendemonstrasikan melalui zoom meeting.

    “Tersangka IBAM juga hadir bersama dengan tersangka JT, SW, dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujarnya.

    Untuk hasil kajian pertama sendiri, menurut Qohar, tidak ditandatangani Ibrahim Arief karena tidak menyebutkan rekomendasi penggunaan chromebook. Sedangkan pada kajian kedua baru dijadikan acuan karena menyebutkan rekomendasi atas kajian chromebook.

    Sementara itu, untuk peran tersangka Sri Wahyuningsih yaitu selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar. 

    Menurutnya, Sri Wahyuningsih berperan turut serta bersama Mulatsyah, Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan Nadiem membahas pengadaan ChromeOs dari Google yang saat itu pengadaan belum dilaksanakan.

    “Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh saudara BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbudristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog,” tuturnya.

    Sri Wahyuningsih, kata dia, juga mengganti PPK karena tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem untuk pengadaan TIK menggunakan Chrome OS. Kemudian, Sri Wahyuningsih menyuruh PPK yang baru memesan chromebook setelah bertemu dengan perwakilan dari PT Bhinneka Mentaridimensi selaku penyedia.

    “Bahwa tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (system Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” kata Qohar.

  • Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

    Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

    Jakarta

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru. Nadiem segera diadili.

    Dirangkum detikcom, Selasa (11/11/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk Nadiem Anwar Makarim.

    Berikut ini daftar empat tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU):

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
    3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

    Nadiem Ungkit Momen Hari Pahlawan

    Nadiem mengatakan ini merupakan masa yang sulit baginya karena harus terpisah dengan empat anaknya yang masih kecil. Dia menyebut anak-anaknya itu masih membutuhkan dirinya.

    “Saya alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” kata Nadiem.

    Nadiem bersyukur masih diberi kekuatan dan kesehatan. Dia berharap akan mendapat keadilan dalam kasus ini.

    “Tapi alhamdulillah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah ada senantiasa, selalu ada di sisi saya karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Nadiem mengaku teringat momen upacara di Kemendikbud saat Hari Pahlawan. Dia mengenang jasa para guru.

    “Saya juga ingin bilang karena ini Hari Pahlawan ya, saya jadi keingat waktu upacara di Kemendikbud, mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru. Jadi saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” ujarnya.

    Dengan pelimpahan itu, kasus Nadiem kini memasuki babak baru. Nadiem akan segera disidangkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Praperadilan Nadiem Ditolak

    Nadiem sebelumnya telah mengajukan praperadilan melawan penetapan status tersangka terhadapnya. Akan tetapi, gugatan Nadiem itu kandas.

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    Halaman 2 dari 3

    (whn/ygs)