MAKI Laporkan Dugaan Korupsi soal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
Boyamin Saiman
, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa dan pejabat daerah dalam perizinan lahan
pagar laut
di Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung),
Boyamin menduga telah terjadi
korupsi
dalam proses penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) maupun surat hak milik (SHM) dalam sejumlah bidang tanah di lokasi berdirinya pagar laut Tangerang.
“Yang penting adalah (kami) memasukkan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut,” ujar Boyamin saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Boyamin meyakini sertifikat tanah yang diterbitkan tahun 2023 itu palsu, meski ada klaim bahwa surat-surat itu diterbitkan pada tahun 1970-1980-an.
“Terbitnya sertifikat itu kan di atas laut, saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970, itu empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” kata dia.
Dalam laporan ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.
Dia menduga penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.
Untuk itu, perangkat desa dan pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.
“Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya.
Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” kata dia.
Para terlapor ini diduga menyalahi pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Korupsi
dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/01/30/679b41c15a311.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi soal Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Kejagung Nasional 30 Januari 2025
-

Polda Jatim Periksa Kerabat Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah dan Penadah Mobil
Surabaya (beritajatim.com)– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mendalami kasus pembunuhan dengan mutilasi yang menewaskan Uswatun Khasanah. Dalam penyelidikan ini, MA, yang merupakan kerabat tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok, turut diperiksa oleh penyidik karena diduga memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap bahwa MA sempat diminta oleh Antok untuk mengangkat koper yang di dalamnya berisi jasad korban.
MA yang merasa koper tersebut cukup berat sempat menanyakan isinya kepada Antok. Namun, tersangka hanya menjawab bahwa koper itu berisi pakaian.
“MA sampai saat ini masih berstatus saksi dan kita kenakan wajib lapor,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol Farman, Kamis (30/1/2025).
Sementara itu, polisi juga masih menyelidiki pembeli mobil milik korban yang dijual oleh tersangka.
“Pembeli mobil tersebut merupakan warga Kediri dan ada di Sidoarjo. Keterangannya telah kami ambil,” tambah Farman.
Lebih lanjut, Farman menyatakan bahwa kasus mutilasi ini tengah dalam tahap penyelidikan intensif. Polda Jatim berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik pembunuhan sadis ini, termasuk peran MA yang masih menjadi tanda tanya.
Tim penyidik terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan. [uci/beq]
-

Pemkab dan DPRD Bondowoso Sepaham Pilkades Serentak Digelar Akhir 2025
Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso sepaham mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025. Keduanya menyetujui bahwa Pilkades serentak potensial digelar di akhir tahun, dengan pelantikan kepala desa terpilih disarankan pada Desember 2025.
Kesepahaman ini disampaikan oleh Kabid Penataan dan Kerjasama Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Lukman Ari Zafata, Kamis (30/1/2025).
“Kita masih belum menentukan tanggal. Pelaksanaan kapan? Kita masih tataran estimasi,” katanya kepada BeritaJatim.com.
Selain itu, pihaknya juga sependapat dengan beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir.
“Saya rasa kalau kami lihat itu hal positif jika digelar pelantikan akhir tahun. Alasan dan pertimbangannya rasional,” akunya.
Salah satu faktor yang mendasari kesepahaman ini adalah rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pelaksanaan Pilkades yang belum dibahas. Peraturan daerah ini merupakan payung hukum mendasar sebelum penyelenggaraan Pilkades.
“Untuk Raperda itu kita saat ini proses harmonisasi. Kita akan persiapkan perda lebih dulu, baru melangkah ke teknis pelaksanaannya,” ucap Lukman.
Rencananya, Pemkab Bondowoso akan menggelar Pilkades serentak di 21 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Setiap kecamatan terdapat 1-4 desa yang bakal menghelat Pilkades.
Beberapa desa yang akan mengadakan Pilkades antara lain:
Kecamatan Curahdami: Desa Sumber Suko, Desa Penambangan, Desa Poncogati, dan Desa Locare.
Kecamatan Botolinggo: Desa Gayam, Desa Gayam Lor, dan Desa Penang.
Kecamatan Tapen: Desa Cindogo, Desa Mrawan, dan Desa Wonokusumo.
Kecamatan Pakem: Desa Patemon dan Desa Ardisaeng.
Kecamatan Pujer: Desa Sukowono dan Desa Mangli.
Kecamatan Wringin: Desa Jatisari dan Desa Banyuwuluh.
Kecamatan Sukosari: Desa Pecalongan dan Desa Kerang.
Kecamatan Jambesari Darusollah: Desa Tegal Pasir.
Kecamatan Wonosari: Desa Sumber Kalong.
Kecamatan Grujugan: Desa Tegal Mijin.Lukman juga menjelaskan bahwa dari 21 desa tersebut, 16 desa memiliki masa jabatan kepala desa yang telah berakhir pada 2023, sementara 5 desa lainnya berakhir pada 2025.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menyarankan agar Pilkades serentak digelar pada akhir tahun 2025, dengan pelantikan kepala desa pada Desember. Ia mengemukakan sejumlah alasan di balik rekomendasi tersebut.
“Bupati tidak menyerahkan pembahasan revisi perda tentang pemerintahan desa. Artinya, perda pemerintahan desa ini akan dibahas di tahun 2025. Tidak mungkin perdanya segera dibahas dan (Pilkades) dilaksanakan Juli 2025,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti potensi permasalahan jika Pilkades digelar di pertengahan tahun, khususnya bagi kepala desa petahana yang tidak terpilih kembali.
“Karena tidak terpilih lagi, sisa program DD dan ADD yang sudah direncanakan kadang tidak dilaksanakan oleh kades yang lama. Ini bisa jadi masalah bagi kades yang baru,” jelasnya.
Fenomena ini menjadi perhatian khusus, mengingat sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso telah mengundang puluhan kepala desa yang memiliki ‘kewajiban bayar’ terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum terselesaikan. [awi/beq]
-

Pesan Menkop Budi Arie: Jangan Tergiur Nabung di Koperasi dengan Iming-iming Bunga Tinggi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan banyak koperasi yang bermasalah yang pengelolaannya disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Menurutnya, masalah tersebut bukan berasal dari koperasi itu sendiri, melainkan dari individu-individu yang menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.
“Bukan koperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum dia pakai nama koperasi,” kata Budi dalam konferensi pers usai meluncurkan Pos Pengaduan Koperasi di kantornya, Kamis (30/1/2025).
Budi meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bunga simpanan tinggi yang ditawarkan koperasi.
Hal itu bisa berujung pada kerugian besa, karena pada akhirnya uang anggota koperasi tersebut bisa hilang dan tidak kembali.
Budi mengaku telah menemui korban koperasi bermasalah yang uangnya tidak bisa dikembalikan.
Salah satu kasus yang ia temui ada korban yang dijanjikan bunga simpanan hingga 14 persen, padahal bunga bank umumnya hanya sekitar 5 persen.
“Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik,” ujar Budi.
Saat ini, dari delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah, total kerugiannya mencapai Rp 26 triliun.
Budi menyebut anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka.
“Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen, tapi paling tidak ada recovery rate (tingkat pengembalian) yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini,” ucapnya.
Budi kemudian merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi yang bermasalah.
Ada KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Lima Garuda Rp 570 miliar, KPS Timur Pratama Indonesia hampir Rp 400 miliar, dan KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun.
Berikutnya ada KSP Indosurya Cipta Rp 13,8 triliun, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan KSP Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp 226 miliar.
“Jadi kalau di total itu hampir Rp 26 triliun yang merugikan dana masyarakat. Kasihan masyarakat, kasihan para anggota koperasi ini,” jelas Budi.
“Itu banyak uang pensiunan hari tuanya yang dimasukkan ke koperasi malah tidak dipertanggungjawabkan oleh koperasi-koperasi ini,” lanjutnya.
Meski tidak menjamin recovery rate-nya bisa mencapai 100 persen, ia memastikan Kemenkop akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa mendekati itu.
Budi menyebut alasan mengapa pengembalian tidak bisa mencapai 100 persen adalah karena aset yang dimiliki oleh koperasi-koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan.
Sebagai contoh, KSP Sejahtera Bersama memiliki kewajiban sebesar Rp 8,6 triliun, tetapi hanya memiliki aset sekitar Rp 1,3 triliun.
“Secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini,” tutur Budi.
“Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100 persen balik karena asetnya enggak sebanding. Syukur-syukur bisa 100 persen,” sambungnya.
Maka dari itu, ia tak ingin menargetkan tingkat pengembalian dana bisa mencapai berapa persen karena masih ada proses yang harus dijalankan.
“Nah itu berproses lah. Kami enggak bisa bilang sekarang target berapa, makanya kami bilang targetnya adalah semaksimal mungkin,” pungkas Budi.
Menkop Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.
Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.
Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.
Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.
“Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).
Delapan Koperasi Dalam Pengawasan
Saat ini ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan.
Ada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Selain merevitalisasi 8 koperasi tersebut, tugas dari Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah.
“Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota,” ujar Budi.
Keberadaan satgas ini juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi anggotanya.
“Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Budi.
Seiring berjalannya waktu, dua koperasi dapat keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama.
Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan RAT sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur dapat menjalankan usaha.
Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.
“Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” jelas Budi.
“Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yg tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkasnya.
Caption
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers usai meluncurkan Pos Pengaduan Koperasi di kantornya, Kamis (30/1/2025).
Dok: Endrapta Pramudhiaz -

Bos Maskapai Hendry Lie Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Perkaya Diri hingga Rp 1 Triliun – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa bos maskapai Hendry Lie sekaligus pemilik PT. Tinindo Inter Nusa atau PT TIN terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Dalam dakwaannya JPU mendakwa Hendry Lie memperkaya diri sendiri dalam perkara tersebut hingga Rp 1 triliun.
“Memperkaya terdakwa Hendry Lie melalui PT. Tinindo Inter Nusa setidak-tidaknya Rp1.059.577.589.599.19,” kata JPU membacakan dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Selain itu JPU juga menyatakan terdakwa Hendry Lee dalam perkara tersebut telah memerintahkan Rosalina dan Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani surat penawaran PT. Tinindo Inter Nusa terkait kerjasama sewa alat processing Timah kepada PT. Timah bersama smelter swasta lainnya.
“Antara lain PT. RBT, CV Venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa dan PT. Stanindo Inti Perkasa yang diketahuinya smelter-smelter swasta tersebut tidak memiliki CP dan format surat penawaran kerjasama sudah dibuatkan oleh PT. Timah,” kata JPU.
Jaksa juga menyebutkan Hendry Lie memerintahkan Fandy Lingga mewakili PT. Tinindo Internusa menghadiri pertemuan di Hotel Novotel Pangkal Pinang dengan Mochtar Rizal Pahlevi selaku Direktur Utama PT. Timah TBK dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT. Timah TBK dan 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan tersebut kata jaksa membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut. Karena biji timah yang diekspor oleh smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT. Timah.
“Terdakwa Hendry Lee bersama-sama Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT. Tinindo Internusa menerima pembayaran atas kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT. Timah yang diketahuinya bahwa pembayaran tersebut terdapat kemahalan harga,” jelas jaksa.
Di persidangan jaksa juga mendakwa Hendry Lie melalui Rosalina dan Fandy Lingga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada Harvey Moeis sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton. Seolah-olah dicatat sebagai CSR dari smelter swasta yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa.
“Terdakwa Hendry Lie melalui Rosalina maupun fandy Lingga yang mewakili PT. Tinindo Internusa mengetahui dan menyepakati tindakan Harvey moeis bersama smelter swasta lainnya yaitu CV venus Inti Perkasa, PT. Sariwiguna Bina Sentosa, PT. Stanindo Inti Perkasa, dan PT. Tinindo Internusa dengan PT. Timah melakukan negosiasi dengan PT. Timah terkait dengan sewa smelter swasta. Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam,” jelas jaksa.
Atas perkara ini jaksa mendakwa Hendry Lie merugikan keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp300 triliun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pendana korupsi tata niaga komoditas timah. Pada wilayah izin usaha pertambangan IUP PT. Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Atas hal itu Hendry Lie didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
KASUS KORUPSI. Hendry Lie, tersangka korupsi timah saat ditangkap paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/11/2024). Hendry Lie didakwah terlibat korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung dan memperkaya diri hingga Rp 1 triliun. (Kolase Tribunnews.com/Tangkapan Layar KompasTV)
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
-

Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Pembunuhan oleh Anak Bos Prodia P21 dan Siap Disidangkan
Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menegaskan berkas kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto terhadap seorang perempuan di bawah umur telah lengkap atau P21.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Ade Ary mengungkapkan berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak akhir Desember 2024. Saat ini, kasus tersebut sudah siap untuk memasuki proses persidangan.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan seluruh barang bukti guna memenuhi tuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun proses dakwaan terhadap para tersangka.
Setelah dakwaan selesai disusun, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan.
Namun, Haryoko belum mengungkapkan secara pasti kapan pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan.
“Segera,” singkatnya.
-

Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Pembunuhan yang Ditangani AKBP Bintoro
Jakarta –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus pembunuhan anak, yang berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro. Sementara itu, untuk kasus persetubuhan dan pencabulan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan atau pencabulan terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak, itu sudah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa penuntut umum,” kata Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).
“Dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU,” lanjutnya.
Ade Ary juga menegaskan pihaknya akan mendalami dugaan pembunuhan terkait kematian kedua korban. Dia memastikan pihaknya akan menuntaskan penyidikan perkara itu sesuai fakta yang ada.
“Dugaan pembunuhan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian yang telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, maka komitmen kami Polda Metro Jaya akan menuntaskan masalah tersebut sesuai dengan fakta penyidikan,” tegas Ade Ary.
Terlebih lagi, lanjutnya, korban dalam kasus itu merupakan kelompok rentan yaitu perempuan dan anak.
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menuturkan, peran Bintoro dalam perkara itu, adalah terkait penyalahgunaan wewenang. Namun, dia belum mengungkap rinci penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bintoro.
“Peran AKBP B adalah penyalahgunan wewenang dan saat ini sudah kami laksanakan patsus semenjak tanggal 25 hari Sabtu, tanggal 25 Januari 2025. Jadi dia melaksanakan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Radjo.
Kasus yang ramai diperbicangkan ini bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap 2 anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.
Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.
Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Eks pengacara tersangka kasus pemerkosaan kedua anak di bawah umur itu dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil Lamborghini milik tersangka.
(ond/aik)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-
/data/photo/2025/01/29/6799d1a5ab00e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos Nasional 29 Januari 2025
Indonesia Dikejar Batas Waktu 45 Hari untuk Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Indonesia berpacu dengan waktu selama 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi tersangka korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang ditahan di Singapura.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, tenggat waktu 45 hari tersebut dihitung sejak Tannos ditahan sementara di Singapura pada 17 Januari 2025.
Meski begitu, Supratman menegaskan pemerintah tidak akan menunggu hingga batas akhir pada 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan Singapura.
“Saat ini kita punya waktu 45 hari sejak penahanan Tannos untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret, ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Dia meyakini pelengkapan berkas
ekstradisi Paulus Tannos
bisa berjalan cepat.
Sebab, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, KPK, Kejaksaan, dan Polri sudah menyusun strategi untuk menyelesaikan tugas ini.
“Tapi saya enggak bisa sampaikan menyangkut soal
timeline
kesepakatan antara kami semua, ya. Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya,” kata Supratman.
Namun, Supratman mengingatkan setelah pelengkapan berkas, proses hukum masih akan berlanjut di pengadilan Singapura.
Pemerintah Indonesia pun tidak bisa turut campur dalam persidangan di negara tersebut.
“Setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap,” ungkap Supratman.
Dia juga mengingatkan bahwa setelah putusan di pengadilan tingkat pertama, masih ada kemungkinan banding yang bisa memperpanjang tahapan ekstradisi Paulus Tannos.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Wibowo, mengungkapkan bahwa masih ada peluang bagi pemerintah Indonesia untuk memperpanjang waktu pelengkapan berkas jika belum dapat rampung hingga 3 Maret 2025.
“Kalau berdasarkan perjanjian itu, ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya. Tidak (mengulang dari awal prosedur). Kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukannya,” jelas Wibowo.
Terkait dengan adanya persidangan yang harus dihadapi, Wibowo menerangkan bahwa tahapan ini adalah upaya Singapura untuk menguji kebenaran identitas Paulus.
“Ya, kan untuk para pihaknya itu memastikan yang bersangkutan ini benar-benar identitasnya dan sebagainya. Dan itu hukum nasionalnya Singapura,” kata Wibowo.
“Kita kan harus menghormati sebagai negara sahabat, kan. Dan itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
Untuk melengkapi dokumen syarat ekstradisi, Indonesia memiliki waktu 45 hari terhitung sejak Tannos ditahan sementara pada 17 Januari 2025.
Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

