Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 4
                    
                        Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
                        Nasional

    4 Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang Nasional

    Sejumlah Kades Dilaporkan ke Kejagung karena Pagar Laut Tangerang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah oknum kepala desa di beberapa kecamatan di Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Agung karena diduga menyelewengkan wewenang dalam hal perizinan lahan pagar laut di Tangerang.
    Dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ke Kejaksaan Agung pada Kamis (30/1/2025).
    “Kalau terlapor itu kan oknum kepala desa di beberapa desa, bukan Kohod saja loh ya, ada di Pakuaji, di beberapa yang lain itu ada,” ujar Boyamin saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Kamis.
    Dalam laporan ini, Boyamin melaporkan sejumlah oknum kepala desa di sekitar wilayah berdirinya pagar laut Tangerang, terutama yang ada di Kecamatan Tronjo, Tanjungkait, dan Pulau Cangkir.
    Dia menduga, penyalahgunaan wewenang ini sudah terjadi sejak tahun 2012.
    Untuk itu, perangkat desa, pejabat di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga pejabat pembuat sertifikat yang terlibat dalam pembuatan surat-surat ini sudah sepatutnya diselidiki.
    “Terus yang terakhir otomatis oknum di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Karena, terbitnya HGB dan SHM ini pada posisi di BPN. Nampaknya ada akal-akalan,” katanya.
    Boyamin menduga, sejumlah oknum mengakali surat-surat yang terbit dengan keterangan luas lahan maksimal dua hektar.
    Ketentuan ini sengaja di-
    setting
    khusus agar pejabat daerah tidak perlu meminta persetujuan ke pusat.
    Kendati demikian, Boyamin menduga, pihak pusat juga terlibat dalam pembuatan surat-surat ini.
    Dia menjelaskan, pembuatan surat ilegal ini mulai terjadi di tahun 2012.
    Saat itu, isu reklamasi mencuat sehingga warga berbondong-bondong membeli segel pernyataan keluaran tahun 1980-an.
    “Jadi, urutannya begini, 2012 itu kemudian ada isu mau ada reklamasi dan sebagainya. Maka kemudian, warga banyak yang membeli segel tahun 1980-an ke kantor pos Teluk Naga dan ke Jakarta,” lanjut Boyamin.
    Segel ini dipergunakan untuk menerbitkan surat keterangan lahan garapan.
    Surat ini kemudian dijual kembali dengan harga miring, kisaran Rp 2 juta hingga Rp 7 juta.
    “Setelah punya surat keterangan garapan itu, diketahui kepala desa, dan sebagainya, terus (surat) dijual lagi kepada (pihak) A, kepada B,” jelas dia.
    Melalui proses jual beli yang ada, surat ini kemudian sampai ke tangan sejumlah perusahaan yang namanya disebutkan sebagai pemilik izin lahan pagar laut.
    Kemudian, perusahaan-perusahaan ini membuat surat hak guna bangunan (HGB) pada tahun 2023.
    “Jadi, warga juga tahu kalau lahannya di laut sebagian besar. Tapi, karena ada yang mau beli ya mau-mau saja. Dijual Rp 5 juta, Rp 7 juta, bahkan ada yang murah itu Rp 2 juta,” jelas Boyamin.
    Untuk memperkuat laporannya, Boyamin melampirkan sejumlah barang bukti berupa kesaksian sejumlah warga, dokumen akta jual beli, serta keterangan rilis dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
    “Saksi ahli yang utama itu saksi jabatan, yaitu Pak Nusron Wahid, saya masukkan juga jadi saksi di sini karena beliau yang paling tahu itu sekarang dan sudah mencabut itu 50 dan mengatakan itu cacat formal maupun materiil,” kata dia.
    Para terlapor ini diduga menyalahi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paulus Tannos Akan Langsung Ditahan setelah Diekstradisi

    Paulus Tannos Akan Langsung Ditahan setelah Diekstradisi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut buronan kasus pengadaan E-KTP, Paulus Tannos (PT) akan langsung ditahan jika proses ekstradisi yang bersangkutan telah rampung. Bos PT Shandipala Arthaputra itu sementara ini tengah ditahan di Singapura. 

    “Sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, Muhammad Nazarudin juga, begitu pula kita langsung melakukan proses penahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025). 

    “Intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan,” ungkap Tessa. 

    Disampaikan Tessa, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilakukan. Dia meyakini ekstradisi dapat terlaksana sebelum batas waktu yang telah ditentukan. 

    “Dari Pemerintah Singapura melalui CPIB juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh Pemerintah Indonesia dan itu KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” tutur Tessa. 

    Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah terus berupaya merampungkan proses ekstradisi Paulus Tannos. Koordinasi dengan direktur OPHI, KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Luar Negeri juga dilakukan. Sudah disepakati juga terkait waktu yang dibutuhkan untuk merampungkan proses tersebut. 

    “Saya perlu menegaskan batas waktu untuk mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan dan itu akan berakhir pada 3 Maret 2025. Namun, saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat kelengkapan berkas ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dipenuhi,” tutur Supratman.

  • KPK Sebut Proses Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Terus Dikebut

    KPK Sebut Proses Ekstradisi Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos Terus Dikebut

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses merampungkan ekstradisi terhadap buronan kasus pengadaan e-KTP, Paulus Tannos masih terus dilakukan. Pemerintah Indonesia kini tengah fokus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan untuk bisa mengekstradisi Tannos.

    “Dari pemerintah Singapura melalui CPIB juga memberikan persyaratan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemerintah Indonesia dan itu KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan kejaksaan saat ini sedang bersama-sama memenuhi persyaratan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Disampaikan Tessa, Kementerian Hukum (Kemenkum) juga optimistis proses ekstradisi Paulus Tannos bisa segera dilakukan. Dia meyakini ekstradisi dapat terlaksana sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

    “Yang tadi sudah saya sampaikan bahwa Kementerian Hukum juga positif saudara PT dapat dipulangkan dalam waktu dekat, tidak sampai terpenuhi 45 harinya. Kita berharap juga hal tersebut dapat segera terlaksana,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah tengah berupaya mengekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. Ekstradisi tersebut ditargetkan rampung secepatnya.

    “Dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari. Selama 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat,” kata Supratman saat dijumpai di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

    Disampaikan Supratman, Indonesia punya waktu 45 hari untuk merampungkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi bos PT Shandipala Arthaputra itu dari Singapura. Hal itu berdasarkan kesepakatan ekstradisi antara kedua negara.

    Supratman menekankan, ekstradisi tidak bisa dilakukan secara instan. Dia menegaskan ada hak dan kewajiban yang mesti diperhatikan para pihak terkait dalam proses ekstradisi kali ini. Namun, dia menerangkan tidak ada kendala dalam proses sejauh ini.

    “Karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya. Karena itu nanti kalau terkait kasusnya jangan tanya di Kementerian Hukum. Itu nanti tanyakan ke KPK dan untuk pelaksananya nanti juga dengan Divisi Hubinter ya di Mabes Polri,” ungkap Supratman.

    Diberitakan, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura. Dia sudah dalam pencarian KPK akibat tersandung kasus e-KTP.

  • AHY Terseret Sertifikat HGB Pagar Laut, Rocky Gerung Sebut Mulyono Menjebak SBY

    AHY Terseret Sertifikat HGB Pagar Laut, Rocky Gerung Sebut Mulyono Menjebak SBY

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terseret dalam pusaran kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) area pagar laut di Tangerang.

    Terkait hal itu, pengamat politik Rocky Gerung angkat bicara. Apalagi diketahui pagar laut sepanjang 30 kilometer itu hingga kini masih viral dan jadi pembahasan hangat publik.

    Menurut Rocky, kasus pagar laut harus terungkap dari pertanyaan inti tentang kepentingan siapa yang ada di baliknya.

    “Bambu itu akhirnya meruncing pada satu pertanyaan mendasar kepentingan siapa sebetulnya yang mengakibatkan laut itu dipagari?”

    “Memang soal yang sifatnya politis di era Pak Jokowi itu yang jadi sasaran investigasi sekarang kan.”

    “Mau menterinya AHY atau siapa pun tetapi orang tetap ingin tahu perintah siapa yang memungkinkan hal yang melanggar hukum itu dilakukan oleh PIK 2,” kata Rocky di channel Youtube Rocky Gerung Official yang tayang pada Rabu (29/1/2025).

    Dalam menyelidiki dalang pagar laut, Rocky menekankan pentingnya latar waktu penerbitan HGB dan SHM, yakni sebelum Jokowi lengser.

    “Orang mau tahu kenapa di era Pak Jokowi pagar itu dibuat? Kenapa sebelum Pak Jokowi lengser HGB itu diterbitkan? Jadi kelihatannya itu yang akan jadi sasaran penelitian kan.”

    “Mestinya mudah sekali itu mereka yang aparat kejaksaan, polisi, KPK, itu kan bisa mulai memberi semacam keterangan awal entah itu sifatnya penelitian, penyelidikan, tapi rakyat ingin ada kejelasan yang bertanggung jawab siapa yang diuntungkan siapa yang dirugikan siapa,” ujar Rocky.

  • Koperasi Simpan Pinjam Kerap Bermasalah, Ini Kata Menkop Budi Arie – Halaman all

    Koperasi Simpan Pinjam Kerap Bermasalah, Ini Kata Menkop Budi Arie – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menilai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah akan selalu bermunculan selama di dunia masih ada kejahatan.

    Maka dari itu, tugas Kementerian Koperasi adalah memberi edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh iming-iming bunga simpanan yang tinggi dari koperasi.

    “Ya selama di dunia, selalu ada kejahatan. Tugas kita melakukan edukasi kepada masyarakat. Kalau logika kamu kan, kok ada polisi di mana-mana masih ada kejahatan? Ya di dunia,” kata Budi usai meresmikan Pos Pengaduan Koperasi di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).

    Menurut dia, dengan tidak tergiur oleh bunga simpanan yang tinggi, masyarakat bisa terhindar dari koperasi bermasalah.

    “Tipsnya adalah jangan mudah tergiur iming-iming bunga simpanan yang tidak masuk akal karena pasti ada potensi penipuan,” ujar Budi.

    Ia pun mengungkapkan banyak koperasi yang bermasalah ternyata disalahgunakan oleh oknum tertentu.

    Dia bilang, masalah tersebut bukan berasal dari koperasi itu sendiri, melainkan dari individu-individu yang menggunakan nama koperasi untuk kepentingan pribadi.

    “Bukan koperasinya yang bermasalah sebenarnya, bukan koperasinya yang salah. Ini ada oknum-oknum dia pakai nama koperasi,” ucap Budi.

    Ia mengaku telah menemui korban koperasi bermasalah yang uangnya tidak bisa dikembalikan.

    Salah satu kasus yang ia temui ada korban yang dijanjikan bunga simpanan hingga 14 persen, padahal bunga bank umumnya hanya sekitar 5 persen.

    “Makanya jangan tergiur dengan iming-iming bunga yang tidak masuk akal. Itu pasti ponzi. Setahun doang lancar, abis itu enggak balik,” tutur Budi.

    Saat ini, ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah yang total kerugiannya mencapai Rp 26 triliun.

    Budi menyebut anggota koperasi yang dirugikan tidak bisa berharap mendapatkan kembali 100 persen dana mereka.

    “Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen, tapi paling tidak ada recovery rate (tingkat pengembalian) yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini,” jelasnya.

    Budi kemudian merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing koperasi yang bermasalah.

    Ada KSP Intidana sebesar Rp 930 miliar, KSP Lima Garuda Rp 570 miliar, KPS Timur Pratama Indonesia hampir Rp 400 miliar, dan KSP Sejahtera Bersama Rp 8,6 triliun.

    Berikutnya ada KSP Indosurya Cipta Rp 13,8 triliun, KSP Pracico Inti Utama Rp 623 miliar, KSP Pracico Inti Sejahtera Rp 763 miliar, dan KSP Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp 226 miliar.

    Meski tidak menjamin recovery rate-nya bisa mencapai 100 persen, ia memastikan Kemenkop akan berupaya semaksimal mungkin agar bisa mendekati itu.

    Budi menyebut alasan mengapa pengembalian tidak bisa mencapai 100 persen adalah karena aset yang dimiliki oleh koperasi-koperasi tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

    Sebagai contoh, KSP Sejahtera Bersama memiliki kewajiban sebesar Rp 8,6 triliun, tetapi hanya memiliki aset sekitar Rp 1,3 triliun.

    “Secara hukumnya bagaimana recovery rate-nya nanti dihitung berdasarkan aset dari koperasi-koperasi ini,” kata Budi.

    “Kalau bisa 100 persen bagus, tapi kalau di bawah itu paling enggak kita sudah memberitahu bahwa ini ada risiko enggak 100 persen balik karena asetnya enggak sebanding. Syukur-syukur bisa 100 persen,” pungkasnya.

    Budi Arie Bentuk Satgas Tangani Koperasi Bermasalah

    Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Kemenkop telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

    Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar Kementerian/Lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi.

    Lalu, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah adanya pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi.

    Anggota Satgas akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait.

    “Satgas berupaya mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” kata Budi Arie, Jumat (24/1/2025).

  • SMKN 3 Depok Pakai Dana Sumbangan Wali Murid untuk Bangun Fasilitas di Gedung Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Januari 2025

    SMKN 3 Depok Pakai Dana Sumbangan Wali Murid untuk Bangun Fasilitas di Gedung Baru Megapolitan 30 Januari 2025

    SMKN 3 Depok Pakai Dana Sumbangan Wali Murid untuk Bangun Fasilitas di Gedung Baru
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Humas
    SMKN 3 Depok
    , Nurhayati menyampaikan, iuran sumbangan wali murid yang disepakati dengan komite sekolah digunakan untuk pembangunan fasilitas gedung sekolah baru di Jalan H. Tabroni, Kalimulya, Kota Depok.
    Iuran Rp 400.000 yang dibebankan kepada wali murid kelas 10 akan digunakan untuk membangun ruang Bimbingan Konseling (BK), ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS), dan atap tangga di gedung baru.
    “Yang tahun ini progresnya sudah kami bicarakan ke komite itu satu, awning. Jadi ada tangga dan kalau hujan itu licin (tanpa awning),” kata Nurhayati kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
    Ia mengaku pernah terjatuh karena lantai tangga yang licin. Hal itu membahayakan untuk murid jika atapnya tidak segera dibangun.
    Kemudian, dana itu juga digunakan untuk pembangunan ruang Bimbingan Konseling (BK). Sebab, selama ini guru BK tak punya ruangan untuk mendengarkan konsultasi para siswa.
    “Terus kadang-kadang di musala, dimana pun tempat-tempat yang kira-kira bisa curhat, itu dimanfaatkan, jadi ruangnya luas (karena enggak ada ruangan),” ungkap Nurhayati.
    Belum lagi ruang UKS yang sering digunakan para siswa usai upacara tiap hari Senin.
    “Terus sama UKS yang
    urgent
    . Jadi kalau hari Senin banyak anak yang pingsan itu dibawa ke ruang tamu, jadi (biasa) ditaruh di situ (yang pingsan),” ujar Nurhayati.
    “Yang penting anak dijaga aman, tidak banyak yang tahu kalau anak sedang sakit, itu sih masalahnya dan (ini) termasuk contoh bantuan dari komite,” tambah dia.
    Di tahun sebelumnya, komite sekolah juga membantu memperbaiki pagar utama.
    “Kalau lihat ke gedung A, di depan ada pagar bagus ya. Nah awalnya itu tidak ada pagar, itu seng. Kami pernah dikritik sama warga, khawatir ada angin kemudian sengnya jatuh,” jelas Nurhayati.
    Namun, pada perencanaan iuran komite kali ini, beberapa orangtua menunjukkan rasa keberatan. Oleh sebab itu, pungutan liar atau tunggakan tidak pernah ada.
    “Dan dalam hal ini sekolah tidak memaksa, yuk kalau yang setuju, kalau tidak juga tidak apa-apa, tidak ada paksaan,” lanjut Nurhayati.
    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyelidiki dugaan pungli di SMKN 3 Depok yang disinyalir terkait iuran sekolah.
    “Kami dari Seksi Intelijen telah menelaah terkait dengan informasi tersebut (dugaan pungli),” ucap Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Depok, Alfa Dera dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
    Hasil kajian awal itu nantinya akan dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sesegera mungkin.
    Pihak Kejari belum dapat merinci hasil temuan awal dugaan pungli ini.
    Meski demikian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Arif Ubaidillah mengimbau, pihak SMA dan SMK memastikan pengelolaan keuangan yang berasal dari negara benar-benar digunakan atas kepentingan pendidikan.
    “Penunjukkan komite sekolah juga harus sesuai aturan, sehingga komite benar-benar menjadi perwakilan orangtua murid,” tutur Ubaidillah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Pungli, SMKN 3 Depok Sebut Besaran Sumbangan Ditentukan Komite Sekolah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Januari 2025

    Bantah Pungli, SMKN 3 Depok Sebut Besaran Sumbangan Ditentukan Komite Sekolah Megapolitan 30 Januari 2025

    Bantah Pungli, SMKN 3 Depok Sebut Besaran Sumbangan Ditentukan Komite Sekolah
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Humas
    SMKN 3 Depok
    , Nurhayati mengatakan, pihaknya tidak pernah mematok besaran iuran sumbangan dari wali murid. Besaran sumbangan itu ditentukan oleh komite sekolah.
    Pihak SMKN 3 Depok mengeklaim tidak terlibat dalam perundingan rapat komite dengan orangtua murid terkait besaran iurang sumbangan.
    “Sumbangan ini kesepakatan, ketika mengadakan kesepakatan, kami dari pihak sekolah keluar itu, alias tidak di ruangan, hanya komite dan orangtua. Terus manfaatnya (sumbangan) dan lain sebagainya itu komunikasi antara komite dengan orangtua,” kata Nurhayati ketika ditemui Kompas.com di lokasi, Kamis (30/1/2025).
    Ketentuan ini disebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri.
    “Memang penggalangan dana di luar BOS dan BOPD, penggalangan dana sudah berdasarkan Pergub 97, itu memang kewenangan dari komite,” ujar Nurhayati.
    “Jadi memang orangtua banyak yang komunikasi ke komite dan kami menerima hasil kesepakatan (iuran sumbangan) itu, berapapun itu,” imbuh dia.
    Sejauh ini, besaran sumbangan yang diminta komite ke orangtua murid dari tahun ke tahun juga relatif turun.
    Terakhir diingat, iuran yang diminta ke orangtua murid sebesar Rp 700.000 untuk pengerukan tanah di lahan gedung baru SMKN 3 Depok.
    Hal ini dilakukan lantaran tanah bekas rawa pada gedung baru perlu perawatan agar pembangunan gedung sekolah tidak bermasalah.
    “Kalau tahun ini saja, bantuan komite untuk sarana sekolah di tahun 2024 itu Rp 400.000 (iuran per orang) dan itu hanya dibebankan di kelas 10 saja,” terang Nurhayati.
    Iuran itu direncanakan untuk pembangunan ruang BK, ruang UKS, dan atap tangga di gedung sekolah baru di Jalan H. Tabroni.
    Meski demikian, pihak sekolah tidak pernah memaksakan iuran itu harus dibayar.
    “Tentu kami terima apa adanya,” lanjut dia.
    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyelidiki dugaan pungli di SMKN 3 Depok yang disinyalir terkait iuran sekolah.
    “Kami dari Seksi Intelijen telah menelaah terkait dengan informasi tersebut (dugaan pungli),” ucap Kasubsi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Depok, Alfa Dera dalam keterangannya, Selasa (28/1/2025).
    Hasil kajian awal itu nantinya akan dilimpahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sesegera mungkin.
    Pihak Kejari belum dapat merinci hasil temuan awal dugaan pungli ini.
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Arif Ubaidillah mengimbau, pihak SMA dan SMK memastikan pengelolaan keuangan yang berasal dari negara benar-benar digunakan atas kepentingan pendidikan.
    “Penunjukkan komite sekolah juga harus sesuai aturan, sehingga komite benar-benar menjadi perwakilan orangtua murid,” tutur Ubaidillah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahli Kapolri Sebut AKBP Bintoro Terima Suap, Bukan Pemerasan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Januari 2025

    Sahli Kapolri Sebut AKBP Bintoro Terima Suap, Bukan Pemerasan Megapolitan 30 Januari 2025

    Sahli Kapolri Sebut AKBP Bintoro Terima Suap, Bukan Pemerasan
    Editor

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Staf Ahli Kapolri
    ,
    Aryanto Sutadi
    , menilai kasus yang menjerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan,
    AKBP Bintoro
    , lebih tepat disebut sebagai dugaan suap daripada pemerasan.
    “Saya dapat keterangan dari Polda bahwa itu ternyata kasusnya lebih tepat disebut penyuapan,” ujar Aryanto, Rabu (29/1/2025), dikutip dari tayangan
    Kompas TV
    .
    Bintoro diduga menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
    Ia diduga memeras tersangka berinisial AN, pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan, FA (16).
    Namun, penanganan kasus pelecehan di Polres Jakarta Selatan mandek sejak April 2024.
    Kasus ini baru mencuat setelah AKBP Bintoro dipindahkan dari jabatannya.
    Setelah itu, kasus kembali berjalan dan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Saat itu, pelaku merasa dirugikan karena adanya dugaan pemerasan sebelumnya untuk menyelesaikan kasus pelecehan dan pembunuhan.
    “Dari situ baru terungkap bahwa kasusnya dahulu sempat ditunda-tunda. Kemudian setelah diambil alih dan yang bersangkutan dipindahkan, kasus diteruskan ke kejaksaan,” jelas Aryanto.
    Kini, Propam Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan dengan menempatkan empat anggota polisi dalam tempat khusus (patsus) untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
    Berikut keempatnya:
    Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi bahwa kasus yang melibatkan Bintoro dan ketiga anggota Polres Jaksel lainnya lebih mengarah pada suap, bukan pemerasan.
    “Saya dapat keterangan dari Polda bahwa itu ternyata kasusnya lebih tepat disebut penyuapan,” kata Aryanto.
    “Karena kalau pemerasan itu satu pihak. Misalnya, penyidik bilang, ‘Kamu bayar segini, kalau tidak, saya kirim berkasnya’,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR Minta Oknum Pegawai ATR/BPN Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Diproses Hukum – Page 3

    Komisi II DPR Minta Oknum Pegawai ATR/BPN Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Diproses Hukum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, meminta agar pihak yang melanggar aturan terkait pagar laut di perairan Tangerang diproses hukum. Menurutnya, sanksi berat saja tidak cukup untuk menimbulkan efek jera.

    Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawai terkait kasus tersebut.

    “Saya kira tidak cukup sanksi berat. Harus proses hukum, karena ini kejahatan. Bukan malpraktik yang hanya berkonsekuensi sanksi. Ini saya kira perlu menjadi perhatian,” kata Deddy, saat rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Selain itu, lanjut Deddy, pihak yang menerbitkan sertifikat juga perlu diproses secara hukum. Bukan hanya sebatas pembatalan sertifikat saja agar menimbulkan efek jera.

    “itu yang menerbitkan sertifikatnya, proses hukum dulu pak, sehingga bisa dibatalkan itu produk cacat hukum, jangan nunggu fatwa dari kejaksaan, pak. Duit mereka lebih banyak, pak. Saya minta, mohon, ya, udah diproses hukum. Sehingga bisa dibatalkan itu,” tegas dia.

    “Karena soal ruang abu-abu aturan kita ini, pak, sangat mudah dimanipulasi, pak. Semua ada bohirnya, mau bikin PP, mau bikin perpres, mau bikin apa, semua bisa-bisa aja. Saya sgt berharap penegakan hukum di sini, pak. Supaya ada efek jera,” sambungnya.

    Lebih lanjut, dia pun meminta agar proses hukum terus dilakukan dalam penyelesaian pagar laut. Terutama, bagi pihak yang menerbitkan sertifikat.

    “Kalau ibarat korporasi ini, pak, enggak usah pake ini langsung pecat, enggak ada sanksi berat. Jelas, bawa ke Jaksa, bawa ke KPK, pak. Harus begitu, pak Nusron,” ujar Deddy.

    “Jadi, dalam soal pagar laut ini pun, Pak, kami berharap penegakan hukum jangan hanya ke orang Agraria yang kena, pak. Yang bikin sertifikatnya kok, lolos. Bersama-sama melakukan kejahatan, Kok. Mana mereka-mereka itu? Jangan kesalahan ini ditimpakan hanya ke ATR, pak Nusron,” imbuhnya.

  • Kasus Pemalsuan Dokumen KUR, BRI Cabang Gorontalo Angkat Bicara

    Kasus Pemalsuan Dokumen KUR, BRI Cabang Gorontalo Angkat Bicara

    Liputan6.com, Gorontalo – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gorontalo Kota telah menyerahkan tersangka kasus pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR) berinisial MS (34) ke Kejaksaan Negeri Gorontalo setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

    MS, warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, diduga kuat terlibat dalam kasus pemalsuan data yang merugikan seorang nasabah bernama Ayu Lestari. Penetapan MS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan resmi korban kepada pihak kepolisian.

    Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Mei 2024 saat Ayu Lestari mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di salah satu bank. Permohonan tersebut ditolak karena nama Ayu tercatat memiliki pinjaman KUR di BRI Unit Kota Utara.

    “Korban terkejut saat mengetahui namanya masuk dalam BI Checking akibat pinjaman KUR senilai Rp50 juta yang tidak pernah diajukan olehnya,” ujar Kompol Leonardo.

    Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MS menggunakan data pribadi Ayu Lestari tanpa izin untuk mengajukan kredit tersebut.

    Dari total angsuran yang seharusnya sebesar Rp1,5 juta per bulan selama tiga tahun, MS hanya membayar dua kali sebelum menunggak.

    Dalam kasus ini, Pemimpin Cabang BRI Gorontalo, Komang Wahyu WP, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa BRI menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada proses hukum.

    “BRI mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah memproses laporan ini sesuai ketentuan hukum. Kami berkomitmen menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk fraud,” jelas Komang Wahyu.

    BRI terus berupaya menjaga integritas operasionalnya melalui transformasi digital dan budaya kerja yang transparan guna menciptakan lingkungan bisnis yang aman dan nyaman bagi nasabah.

    Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat terkait pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi serta mewaspadai potensi tindak kejahatan yang merugikan.