Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 17 Kementerian/Lembaga Tak Kena Pangkas Anggaran Sri Mulyani: DPR, MA, hingga Polri

    17 Kementerian/Lembaga Tak Kena Pangkas Anggaran Sri Mulyani: DPR, MA, hingga Polri

     

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Namun, nyatanya kebijakan ini tak berlaku untuk sebagian instansi pemerintah.

    Instruksi Presiden Prabowo sebelumnya disampaikan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebagai pengelola keuangan negara, Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas anggaran infrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi tersebut.

    Namun, dia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan memengaruhi belanja untuk pegawai atau bantuan sosial (bansos).

    Untuk merealisasikan arahan Presiden, Sri Mulyani mengidentifikasi 16 pos anggaran yang perlu dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Berikut adalah rincian pemangkasan anggaran yang dilakukan:

    Anggaran alat tulis kantor (ATK): 90 persen Anggaran kegiatan seremonial: 56,9 persen Rapat, seminar, dan kegiatan serupa: 45 persen Kajian dan analisis: 51,5 persen Diklat dan bimtek: 29 persen Honor untuk output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen Anggaran untuk percetakan dan souvenir: 75,9 persen Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen Lisensi aplikasi: 21,6 persen Jasa konsultan: 45,7 persen Bantuan pemerintah: 16,7 persen Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen Anggaran perjalanan dinas: 53,9 persen Peralatan dan mesin: 28 persen Anggaran infrastruktur: 34,3 persen Belanja lainnya: 59,1 persen

    Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan efisiensi anggaran yang signifikan tanpa mengganggu program yang langsung menyentuh masyarakat.

    Namun, ternyata ada kementerian dan lembaga yang tidak terdampak pengurangan anggaran besar-besaran oleh Sri Mulyani. Sekitar 17 kementerian dan Lembaga tercatat dengan anggaran yang sama persis di 2025, antara lain:

    Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep268.281.288.000 Kementerian Pertahanan: Rp166.265.927.210.000 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp279.606.498.000 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp969.201.354.000 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp6.690.346.011.000 Kepolisian Republik Indonesia: Rp126.641.918.908.000 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp1.237.441.326.000 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp6.154.590.981.000 Mahkamah Agung (MA): Rp12.684.119.652.000 Kejaksaan Republik Indonesia: Rp24.276.145.850.000 Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp2.455.081.387.000 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2.473.747.926.000 Bendahara Umum Negara Rp1.932.536.529.766.000 Badan Intelijen Negara (BIN): Rp7.049.688.281.000 Mahkamah Konstitusi (MK): Rp611.477.078.000 Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp354.560.077.000 Badan Gizi Nasional: Rp71.000.000.000.000. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

    Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

    Liputan6.com, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, HI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

    Kepala Kejari Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa HI, yang juga menjabat sebagai Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

    Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka HI kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung,” kata Wisnu dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

    Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp584.464.163. Namun, sejauh ini penyidik telah berhasil memulihkan dana sebesar Rp374.000.000.

    Selain menetapkan HI sebagai tersangka, penyidik Kejari Pringsewu juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Sekda Kabupaten Pringsewu serta di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Raya Tulung Agung, RT 1 Lingkungan 1, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, kabupaten setempat. 

    “Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya.

     

    Petani Cilacap Menjerit Gagal Panen dan Rugi Miliaran Akibat Banjir Rob

  • Mendes Yandri Soroti Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan

    Mendes Yandri Soroti Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan

    JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades) yang dilakukan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan atau bodrek.

    “Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek dan mereka mutar itu. Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” kata Yandri dalam potongan video yang beredar di media sosial sebagaimana dipantau di Jakarta, Antara, Minggu, 2 Februari. 

    Potongan video yang menuai beragam komentar, khususnya komentar dari sejumlah wartawan itu, berasal dari siaran langsung Sosialiasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat, 31 Januari. 

    Dalam kesempatan tersebut Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa.

    Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

    Dalam momen itu Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Ia lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus tersebut.

    Selain Yandri dan Taufan, kegiatan sosialisasi itu juga diikuti oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran.

    Sebelumnya Mendes Yandri telah menyampaikan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, antara lain untuk mencegah adanya pemanfaatan Dana Desa yang fiktif, terutama terkait dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan.

    “Dana Desa ini kalau kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya Rp16 triliun, besar sekali. Maka kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif,” kata dia.

    Dia mencontohkan yang dimaksud pemanfaatan Dana Desa fiktif adalah kepala desa mengklaim memanfaatkan Dana Desa untuk sepuluh ribu jagung, tetapi faktanya hanya seribu jagung.

    “Kemarin waktu (sosialisasi Permendes) di Sumatera Zona II, tanam jagung seribu rumpun, dibuat sepuluh ribu. Itu fiktif itu. Nanti Pak Polisi dan Jaksa silakan masuk itu,” ujar Mendes PDT Yandri Susanto.

  • Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau

    Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau

    Liputan6.com, Lampung – Setelah sebulan buron, pelaku utama dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar di Bandar Lampung akhirnya berhasil diamankan polisi.

    Pelaku berinisial AB alias Otoy (17), seorang siswa SMK asal Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur, ditangkap pada Jumat (31/1/2025).

    Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Ahmad Saidi Jamil mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Serang, Banten, sebelum akhirnya ditangkap.

    “Pelaku utama AB alias Otoy berhasil kami amankan. Barang bukti yang kami sita berupa senjata tajam jenis corbek yang digunakan pelaku untuk melukai korban di bagian dada. Kejadian ini bermula ketika korban dikejar, terjatuh, lalu dibacok,” kata Saidi saat jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025).

    Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni CS, IS alias Bagong, RP, dan ST alias Mbot.

    “Para tersangka yang lebih dulu diamankan, saat ini perkaranya sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” tambahnya.

    Akibat perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

    “Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 15 tahun kurungan,” tandasnya.

     

    Gara-Gara Sabu, Buruh Serabutan Terancam Denda Rp8 Miliar di Kebumen

  • IPW Sebut AKBP Bintoro Hanya Terima Suap Rp140 Juta, Sisanya Diembat Eks Pengacara Anak Bos Prodia – Halaman all

    IPW Sebut AKBP Bintoro Hanya Terima Suap Rp140 Juta, Sisanya Diembat Eks Pengacara Anak Bos Prodia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kala itu FA tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Belakangan kasus pembunuhan terhadap FA itu menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartanto sebagai pelaku pembunuhan terhadap FA.

    Kasus pembunuhan terhadap FA ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat AKBP Bintoro selaku eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp1.600.000.000 atau senilai Rp1,6 miliar.

    Selain uang Rp1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportster Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    Kala itu AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Informasi terakhir yang diterima Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut AKBP Bintoro akhirnya mengakui menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

    Uang Damai untuk Keluarga Korban

    Selain menyuap polisi, berbagai upaya juga dilakukan Arif dan Bayu supaya terbebas dari kasus yang menjeratnya. 

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

  • Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian seorang wanita anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kala itu FA tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Agar terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut, Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya. 

    Upaya damai dengan keluarga korban menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Uang Rp300 juta untuk keluarga FA diserahkan di sebuah rumah makan padang di dekat Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

    Upaya damai ditempuh Arif setelah Radiman, ayah dari FA, melaporkan kasus pembunuhan putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

    Pasca-laporan itu, keluarga tersangka Arif kemudian kerap mendatangi rumah FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan bahwa kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 
    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnews.

    Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

    Kasus pembunuhan terhadap FA itu belakangan menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan terhadap FA.

    Setelah tak lama terdengar, kasus ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 miliar.

    Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportster Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Informasi terakhir yang diterima Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut oleh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa AKBP Bintoro akhirnya mengakui menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

  • Uang Damai Rp300 Juta dari Pelaku Pembunuhan FA Diserahkan di Rumah Makan Padang Dekat Polres Jaksel – Halaman all

    Agar Lepas dari Jerat Hukum, Anak Angkat Bos Prodia Beri Keluarga Korban Pembunuhan Uang Rp300 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus kematian seorang wanita anak baru gede (ABG) berinisial FA (16) pada April 2024 lalu menyisakan sejumlah polemik.

    Kasus itu belakangan menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku pembunuhan terhadap FA.

    FA saat itu tewas akibat dicekoki narkoba oleh Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. 

    Sementara rekan FA berinisial APS (16) selamat dalam insiden tersebut.

    Arif dan Bayu kemudian melakukan berbagai upaya untuk terbebas dari kasus yang menjeratnya tersebut. 

    Damai menjadi pilihan Arif Nugroho yang belakangan diketahui sebagai anak angkat bos Prodia.

    Jalan damai itu dilakukan dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

    Setelah Radiman, ayah dari FA melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, keluarga tersangka Arif rupaya kerap mendatangi rumah korban FA di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dengan maksud ingin berdamai.

    “Sering memberikan uang, uang duka, uang buat tahlil, takziah ke Pak Radiman. Saat itu baru sampai Rp20 juta,” kata kuasa hukum korban FA, Toni RM kepada Tribunnnews di rumah FA pada Kamis (30/1/2025) lalu.

    Dalam rumah yang berada di gang sempit itu, Toni bercerita bagaimana kliennya terus didesak agar laporan dengan nomor LP LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel yang dibuat Radiman pada 23 April 2024 dicabut.

    Saat itu, Radiman akhirnya memilih menerima upaya perdamaian tersebut karena sudah diberi penjelasan jika kasus tersebut akan tetap lanjut meski ada perdamaian.

    Adapun tersangka Arif dan Bayu saat itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 359 KUHP soal kelalaian yang menyebabkan meninggal dunianya orang.

    Sehingga, meski ada perdamaian, kasus tersebut tetap lanjut karena bukan masuk delik aduan melainkan pidana murni.

    Rumah Makan Padang Jadi Saksi Bisu

    Pada 28 April 2025, mantan kuasa hukum Arif dan Bayu, Evelin Dohar Hutagalung bersama timnya mengajak Toni dan keluarga korban bertemu untuk membicarakan upaya damai tersebut.

    Rumah makan Padang di sekitar Polres Metro Jakarta Selatan pun dipilih untuk pertemuan mereka. 

    Di sebuah meja, tim dari Evelin yang saat itu datang bersama seorang wanita yang mengaku istri tersangka Arif menyodorkan 5 lembar kertas yang berisikan perjanjian perdamaian untuk ditandatangani kedua belah pihak.

    “Singkat cerita obrolan-obrolan itu kemudian menemukan kesepakatan uang kompensasi yaitu Rp300 juta. Angka Rp300 juta itu langsung diterima oleh Pak Radiman sama istrinya,” ucap Toni.

    Setelah kesepakatan damai itu, Toni menyebut pihaknya tak pernah mendapat kabar kembali terkait perkembangan proses kasus pembunuhan tersebut.

    Radiman hanya kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 untuk diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas untuk pelimpahan ke kejaksaan.

    Artinya, kata Toni, kasus tersebut sudah hampir mencapai final dan segera disidangkan. 

    “Malah maju berkasnya, lanjut perkaranya,” tuturnya.

    Selain FA, pihak Arif nyatanya juga berupaya damai kepada APS (16), korban yang hidup dalam kasusnya tersebut.

    Informasi dari sumber Tribunnews, APS menerima uang Rp50 juta sebagai upaya perdamaian tersebut. 

    Artinya, total ada Rp370 juta yang sudah dikeluarkan pihak tersangka Arif dalam upaya menghentikan kasus tersebut. 

    Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan proses pencabutan laporan ini menjadi salah satu alasan mengapa kasus tersebut jalan di tempat.

    “Kasus tersebut memang mandek ya, mandek karena adanya pencabutan perkara setelah ada perdamaian,” ucapnya kepada Tribunnnews.

    Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

    Setelah tak lama terdengar, kasus ini kembali mencuat ke publik lantaran adanya gugatan perdata yang diajukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

    Dalam gugatannya, Arif dan Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung menggugat eks Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, advokat Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.

    Dalam petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, kelima tergugat, termasuk Bintoro, diminta mengembalikan uang senilai Rp 1.600.000.000 atau senilai Rp 1,6 Miliar.

    Selain uang Rp 1,6 miliar, Bintoro dan keempat tergugat lainnya diminta mengembalikan sejumlah kendaraan mewah yakni Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4. 

    Selain itu, Arif dan Bayu juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penggelapan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Evelin dilaporkan karena meminta Arif Nugroho menjual mobil mewah Lamborghini untuk penanganan perkara hukum yang dialami.

    Adapun kejadian itu terjadi sekitar April 2024 lalu. 

    AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.

    “Akan tetapi sampai saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar,” ucap Ade Ary.

    Dalam perjalanannya, AKBP Bintoro disebut-sebut melakukan dugaan pemerasan kepada Arif melalui Evelin.

    Berbagai nominal muncul ke publik dalam kasus dugaan pemerasan ini, mulai dari Rp20 miliar, Rp17,1 miliar hingga Rp5 miliar.

    Namun, tim kuasa hukum Arif dan Bayu yang baru, Pahala Manurung mengatakan jumlah kerugian yang diterima kliennya sebesar Rp17 miliar lebih. 

    “Total kerugian mereka, Pak Arief ini adalah, biar nggak simpang siur ya, ini sebesar Rp17 miliar, tertulis di sini adalah Rp17 miliar sekian-sekian. Ini pernyataan yang disampaikan kepada kami,” kata Pahala, Jumat (31/1/2025).

    AKBP Bintoro yang merasa dituduh atas beredarnya kabar ini langsung membuat klarifikasi dan menyebut semua tuduhan tersebut fitnah.

    Namun, informasi terakhir yang diterima Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa AKBP Bintoro hanya menerima sekitar Rp140 juta untuk menangguhkan penahanan tersangka Arif dan Bayu.

    “Kenyataannya bukan Rp20 M, bukan Rp17 M, bukan Rp5 M, hanya Rp140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin,” ungkap Sugeng.

    Pihak Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa AKBP Bintoro akhirnya mengakui jika menyalahgunakan wewenangnya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

    Saat ini, AKBP Bintoro telah dimutasi dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam Polda Metro Jaya. 

    Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan setelah Bintoro juga dipatsus karena diduga menerima aliran uang dalam penanganan kasus tersebut.

    Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

    Polda Metro Jaya akan segera melangsungkan sidang kode etik terhadap AKBP Bintoro Cs untuk membuktikan dugaan pemerasan tersebut.

  • 2
                    
                        Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN?
                        Regional

    2 Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN? Regional

    Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN?
    Editor
    KOMPAS.com
    – Seorang pedagang sayur di
    Pangkajene dan Kepulauan
    ,
    Sulawesi Selatan
    , Muh Yusran (36), harus berurusan dengan hukum setelah menemukan dompet yang berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN.
    Keputusannya untuk menggunakan kartu ATM tersebut berujung pada statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencurian dan dijerat Pasal 362 KUHP.
    Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024. Saat dalam perjalanan menuju pasar, Yusran menemukan sebuah dompet kulit hitam tergeletak di jalan. Saat membukanya, ia mendapati sejumlah uang tunai, kartu ATM, dan kertas bertuliskan PIN.
    Awalnya, Yusran belum memutuskan apa yang akan dilakukan dengan barang tersebut. Namun, ia akhirnya tergoda untuk mencoba kartu ATM yang ditemukannya. Beberapa kali ia menarik uang hingga total mencapai Rp20 juta. Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas, serta kebutuhan sehari-hari.
    “Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
    Pemilik kartu ATM yang merasa kehilangan uang dalam jumlah besar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi pun melacak transaksi yang dilakukan dengan kartu ATM tersebut dan berhasil mengidentifikasi Yusran sebagai pelaku. Ia pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
    Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme **restorative justice**. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam keputusan ini adalah:
    1. Yusran baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    2. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun penjara.
    3. Adanya kesepakatan damai dengan korban serta penggantian kerugian material.
    Selain itu, latar belakang Yusran sebagai pedagang sayur kecil yang harus menghidupi istri penyandang disabilitas dan anak berusia delapan tahun turut menjadi faktor pertimbangan.
    “Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
    Dengan keputusan ini, Yusran akhirnya dapat kembali menjalani kehidupannya sebagai pedagang sayur tanpa harus menjalani hukuman pidana.
    [Penulis: Reza Rfaldi | Editor: Ichsanuddin]
    Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa menemukan barang milik orang lain tidak selalu berarti bisa digunakan seenaknya, terutama jika menyangkut akses keuangan orang lain.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding

    Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding

    Magetan (beritajatim.com)– Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) di Ngariboyo, Magetan, terus berlanjut. Setelah sidang pembacaan putusan pengadilan pada 21 Januari 2025 lalu, kini baik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan maupun penasihat hukum terdakwa Sumadi mengajukan banding.

    “Dari Kejari maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan banding saat ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Sabtu (1/2/2025).

    Kejari Magetan telah resmi mengajukan banding pada 23 Januari, setelah putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pengelolaan dana desa Ngariboyo tahun 2018-2019.

    Dalam putusan yang tertuang dalam Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Sumadi, dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun kurungan.

    “Atas putusan tersebut JPU (jaksa penuntut umum) dan penasihat terdakwa pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Nanti apakah JPU atau terdakwa banding,” terang Andy. Namun, dalam perkembangan terbaru, kedua pihak akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding guna mencari keadilan yang lebih sesuai.

    Andy menambahkan, dalam tuntutan awal JPU, Sumadi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. JPU menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun 6 bulan.

    Diketahui, Sumadi merupakan Kepala Desa Ngariboyo nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Magetan melakukan gelar perkara pada 2024. Modus yang dilakukan Sumadi adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait pembelian tanah urug dan batu untuk pembangunan gedung serbaguna. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 209,6 juta.

    “Setelah kami mengajukan banding, proses selanjutnya yakni masih harus menunggu putusan pengadilan tinggi,” pungkas Andy. [fiq/suf]

  • 2
                    
                        Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN?
                        Regional

    3 Kronologi Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN Makassar

    Kronologi Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN
    Editor
    KOMPAS.com –
    Muh Yusran (36), seorang pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, tak pernah menyangka bahwa dompet yang dia temukan di jalan akan membawanya ke hadapan hukum.
    Berawal dari sebuah dompet berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN, keputusannya untuk menggunakan kartu tersebut akhirnya membuatnya jadi tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
    Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.
    Di tengah perjalanan, ia menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam tergeletak di jalan.
     
    Saat membuka dompet itu, ia melihat ada uang tunai, kartu ATM, serta secarik kertas bertuliskan PIN ATM.
    Pada awalnya, Yusran belum memutuskan apa yang akan ia lakukan dengan barang tersebut.
    Namun, kesempatan itu akhirnya membuatnya tergoda. Ia mencoba menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang.
    Beberapa kali ia melakukan transaksi hingga total mencapai Rp 20 juta.
    Uang hasil penarikan itu kemudian digunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas.
    “Dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, Agus, melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
    Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar.
    Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dan polisi berhasil melacak transaksi yang dilakukan menggunakan kartu ATM tersebut.
    Yusran pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.
    Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
    Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti status Yusran yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai dengan korban dan penggantian kerugian material.
    Latar belakang kehidupan Yusran juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini.
    Sehari-hari, ia hanya seorang pedagang sayur kecil di pasar dan harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.
    Dengan disetujuinya restorative justice, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berdagang seperti biasa.
    “Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
    (Kontributor Makassar Reza Rifaldi|Editor:Ihsanuddin)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.