Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Usai Kejagung, KPK Juga Ikut Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut – Page 3

    Usai Kejagung, KPK Juga Ikut Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memantau perkembangan kasus pagar laut yang ditemukan di beberapa titik, seperti kawasan Tangerang hingga Bekasi. Terlebih, belakangan mencuat adanya dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk laut.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengamatan atas perkara tersebut.

    “Posisi kami akan terus melakukan pengamatan secara seksama terhadap perkembangan permasalahan ini di lapangan,” tutur Harli kepada wartawan, Kamis (31/1/2025).

    Menurutnya, sejauh ini Kejagung akan tetap mendahulukan instansi, lembaga, atau kementerian terkait yang menjadi leading sektor dalam penanganan kasus pagar laut.

    “Katakan misalnya KKP atau dan lain sebagainya. Mengapa, karena kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini dalam pemeriksaan pendahuluannya menemukan ada peristiwa pidana di sana, tentu kita akan lihat peristiwa pidana seperti apa. Apakah ada peristiwa pidana terindikasi tidak pidana korupsi atau bukan,” jelas dia.

    Jika kasus tersebut berkaitan dengan kejahatan jalanan alias street crime, atau kejahatan umum seperti pemalsuan dan lainnya, maka itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum lain.

    “Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi, katakanlah dalam penerbitannya dan seterusnya ada suap gratifikasi, nah tentu ini menjadi kewenangan kami,” ungkapnya.

    Harli mengaku turut memantau adanya pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinonaktifkan buntut penerbitan sertifikat pagar laut.

    “Nah tentu kaitan konteks apa. Nah apakah dalam kaitan itu, apa misalnya, dalam konteks pemalsuan, apa tidak profesional dalam menjalankan jabatannya, apakah ada suap, dan seterusnya. Nah ini nanti yang kita lihat,” kata dia.

  • Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

    Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

    GELORA.CO  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal laporan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Diketahui, laporan ini menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk diperiksa.

    Lantas apakah lembaga antirasuah ini berani mengusut kasus yang menyeret nama Jokowi?

    Terkait hal itu, KPK memastikan akan menganalisa laporan yang diajukan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin ini.

    “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.”

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).

    Proses analisa dilakukan untuk mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” jelas Tessa Mahardhika.

    Diketahui, KPK pada Jumat lalu menerima kunjungan dari mantan pimpinannya.

    Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil juga ikut mendampingi.

    Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.

    “Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.”

    “Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir.”

    “Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

    Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.

    Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.

    “KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya.”

    “Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” jelas Abraham Samad.

    Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.

    Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.

    “Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut.”

    “Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” ujar Abraham Samad.

    Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Abraham Samad.

    Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

    “Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu.”

    “Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2,” kata Jasin.

    Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. 

    Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.

    “Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama.”

    “Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu,” jelas Jasin.

    Jokowi adalah Pintu Masuk

    Sebelumnya, seorang aktivis bernama Said Didu mengatakan perlunya pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2.

    Ini dilakukan untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya pikir yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun,” kata Said, baru-baru ini.

    Said menilai, proyek PSN PIK 2 merupakan puncak praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

    “Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya.”

    “Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan,” jelas Said.

    Said juga meminta KPK untuk menghitung kerugian negara akibat proyek ini.

    “Tadi saya meminta kepada KPK, sederhana melihat, berapa jalan, berapa pantai, berapa irigasi, yang sudah diambil alih oleh PIK 2 apakah ada ganti ruginya kepada negara atau hilang begitu saja karena sudah ada berapa kecamatan habis,” tegasnya.

    Said menilai Jokowi ikut andil dalam rekayasa tersebut ketika menjadikan PIK 2 sebagai PSN

  • Kejari Surabaya Buru Pengacara Yoni Hari Basuki, DPO Pemalsuan Pencatatan BPR Iswara Artha

    Kejari Surabaya Buru Pengacara Yoni Hari Basuki, DPO Pemalsuan Pencatatan BPR Iswara Artha

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah memburu sosok pengacara Yoni Hari Basuki SH yang kini tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pemalsuan pencatatan di BPR Iswara Artha. Kasus yang telah mengguncang dunia perbankan ini juga melibatkan Isni Dania Andini, Direktur Utama BPR Iswara Artha, yang divonis oleh Mahkamah Agung.

    Yoni Hari Basuki SH dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar, dengan ketentuan bahwa denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Sementara itu, Isni Dania Andini memperoleh vonis enam tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

    Peristiwa bermula pada tahun 2007, ketika BPR Iswara Artha mengalami banyak kredit macet. Untuk mempertahankan penilaian baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur, kedua terpidana tersebut melakukan rekayasa pencatatan. Mereka menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah, di antaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti, dan Kemas Lutfi S Mugiani, dengan total nilai kredit mencapai Rp5 miliar.

    Dalam keterangannya, Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyatakan bahwa pihaknya tengah melacak lokasi kedua terpidana.

    “Sudah ditetapkan DPO. Saat ini sedang kami lacak keberadaannya,” ujar Putu Arya Wibisana pada Sabtu (1/2/2025).

    Data nasabah yang digunakan dalam rekayasa pencatatan diperoleh dari kantor notaris Noer Chasanah. Isni Dania Andini kemudian memanfaatkan data tersebut untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah di BPR Iswara Artha. Hasil manipulasi ini sempat menutupi penggantian dana debitur fiktif hingga mencapai Rp2.567.143.000, yang kemudian tersisa 59 nasabah dengan total nilai Rp2.799.620.408.

    Selain itu, Isni Dania Andini juga diduga melakukan praktek flafadering kredit. Langkah ini melibatkan perpanjangan kredit macet senilai Rp3.275.809.297 atas 77 nasabah, dengan tujuan menjaga rasio NP BPR agar tetap memenuhi kriteria baik di mata Bank Indonesia dan Bank Mandiri.

    Tindakan pengacara Yoni Hari Basuki SH dan Direktur Utama Isni Dania Andini tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dan jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/beq]

  • Pagar Laut Tangerang Sudah Bertahun-tahun, Kementerian ATR/BPN Jangan Terkesan ‘Cuci Piring’

    Pagar Laut Tangerang Sudah Bertahun-tahun, Kementerian ATR/BPN Jangan Terkesan ‘Cuci Piring’

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Penyelidikannya terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut misterius.

    Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan, jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, dirinya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN.

    Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang. Siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menilai bahwa akan lebih baik jika Menteri ATR/BPN terbuka dan transparan terkait detail lahan-lahan (lokasi pagar laut) yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

    Hal ini penting untuk menghindari kesan adanya upaya “cuci piring” terhadap Kementerian ATR/BPN terkait kondisi yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

    Ia berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan ke publik.

    “Sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya. Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak menjadi ‘tukang cuci piring’ atas penerbitan sertifikat yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang,” ucapnya..

  • 2
                    
                        Pedagang Sayur Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN, Berujung Kasus Pidana
                        Regional

    2 Pedagang Sayur Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN, Berujung Kasus Pidana Regional

    Pedagang Sayur Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN, Berujung Kasus Pidana
    Tim Redaksi

    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Seorang pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Muh Yusran (36), tak menyangka dompet yang ia temukan di jalan akan membawanya ke hadapan hukum.
    Dompet tersebut berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN ATM.
    Keputusan untuk menggunakan kartu tersebut akhirnya membuatnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, mengungkapkan bahwa kasus bermula pada November 2024 lalu, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.
    “Pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang didalamnya ada uang tunai. Selain itu, terdapat pula kartu ATM, dan sebuah kertas bertuliskan PIN ATM itu,” ucap Agus melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
    Kesempatan itu membuatnya tergoda untuk menggunakan kartu ATM tersebut. Ia pun berulang kali menarik uang dari ATM hingga total mencapai Rp 20 juta.
    “Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas seberat gram, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” tutur Agus.
    Restorative Justice
    Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui
    restorative justice
    (RJ).
     
    Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor, salah satunya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
    Ancaman pidana yang disangkakan juga tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, sudah ada kesepakatan damai dengan korban, serta penggantian kerugian material.
    Latar belakang kehidupan Yusran juga turut menjadi pertimbangan.
    Sehari-hari, ia hanya seorang pedagang sayur kecil di pasar. Ia juga harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia 8 tahun.
    Dengan diterapkannya RJ, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berdagang seperti biasa.
    “Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, RI Berpacu dengan Waktu Tempuh Jalur Ekstradisi

    Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, RI Berpacu dengan Waktu Tempuh Jalur Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap buron kasus korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) Paulus Tannos menggugat penangkapan sementara terhadapnya oleh otoritas di Singapura. Pada saat yang sama, pemerintah RI pun kini tengah berpacu dengan waktu untuk melengkapi berkas administrasi untuk proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi itu. 

    Sebagaimana diketahui, Paulus ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura di Bandara Changi pada 17 Januari 2024. Meski demikian, komunikasi antara penegak hukum di Indonesia termasuk KPK dengan Singapura telah dilakukan sejak tahun lalu menyusul perjanjian ekstradisi kedua negara yang disahkan 2022 lalu. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menjelaskan, proses pelengkapan dokumen ekstradisi Paulus dan proses pengadilan untuk menguji keabsahan provisional arrest terhadapnya berjalan secara simultan. Namun, pemerintah hanya bisa berupaya untuk segera melengkapi berkas ekstradisi Paulus sebelum tenggat waktu yang ditentukan. 

    Tessa mengatakan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK, Polri dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkoordinasi untuk melengkapi persyaratan ekstradisi Paulus dari Singapura. Mereka memiliki waktu selama 45 hari sejak penahanan pada 17 Januari untuk melengkapi berkas-berkas yang dimintakan oleh CPIB. 

    “Bahwa ada proses di sana kita tidak bisa ikut campur, tidak bisa mengganggu karena itu merupakan otoritas pemerintahan negara lain, yang pertama. Yang kedua, sistem hukumnya juga berbeda, sehingga, tugas KPK dan lembaga-lembaga yang tadi sudah disebutkan hanya mencoba untuk secepatnya memenuhi persyaratan yang diminta,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

    Meski demikian, KPK sebagai institusi yang menangani kasus Paulus menyatakan optimistis bahwa provisional arrest yang dilakukan CPIB akan disetujui oleh Pengadilan Singapura. 

    Potensi kalah di pengadilan

    Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum mengamini bahwa potensi kalah di setiap pengadilan ada, tidak terkecuali proses yang bergulir terhadap penahanan sementara Paulus di Singapura. Untuk diketahui, Ditjen AHU menjadi institusi yang turut ikut andil dalam mendorong upaya ekstradisi Paulus.

    Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penahanan sementara terhadap Paulus turut diuji dalam  pengadilan untuk memastikan di antaranya keabsahan dan kebenaran identitas buron tersebut. Apalagi, Paulus diisukan turut memiliki kewarganegaraan Guineau-Bissau. 

    “Kami kan harus menghormati [proses hukum di Singapura] sebagai negara sahabat kan, dan kita sebagai negara hukum. Dan itu bagian dari komitmen kami ketika perjanjian ekstradisi itu ditandatangani,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/1/2025). 

    Widodo pun membenarkan bahwa potensi kekalahan di pengadilan pastinya. Akan tetapi, dia memastikan penegak hukum di sana juga berupaya dengan sebaik-baiknya. 

    Seperti halnya penegak hukum di Singapura, terang Widodo, otoritas di Indonesia juga berupaya keras untuk segera melengkapi berkas administrasi ekstradisi Paulus. 

    Dia juga menyebut bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura turut mengatur bahwa tenggat waktu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan bisa diperpanjang. 

    “Berdasarkan perjanjian itu ada kemungkinan bisa ada perpanjangannya gitu. Enggak [mengulang dari awal prosesnya, red], kita hanya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,” paparnya. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa lembaganya telah berkoordinasi menggunakan jalur Interpol bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sejak akhir 2024. 

    KPK menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    Selanjutnya, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus. 

    Adapun Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Dia diduga mengganti identitasnya dan memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

  • Tilep Uang Negara Miliaran, Kejari Tuban Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT RSM

    Tilep Uang Negara Miliaran, Kejari Tuban Ungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT RSM

    Tuban (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), Kejaksaan Negeri Tuban tetapkan AAJ selaku Mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 dan HK selaku Plt Direktur Utama RSM 2018-2022 sebagai tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

    AAJ dan HK telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Yang mana keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan kegiatan usaha PT RSM, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban tahun 2017-2022.

    Kasi Intel Kejari Tuban, Stepen Dian Palma mengatakan, penetapan status AAJ dan HK yang semula saksi menjadi tersangka telah dilengkapi dengan bukti yang cukup keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 20 Januari 2025.

    “Keduanya ditetapkan atas pertanggung jawabannya yang telah merugikan uang negara sebesar Rp2,6 miliar,” ungkap Stephen Dian Palma. Jumat (31/01/2025).

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, telah ditemukan adanya bukti penyimpangan di pengelolaan keuangan kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM).

    Penyimpangan tersebut berupa laporan keuangan fiktif, serta investasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan ada pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sesuai.

    “Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.623.507.159,” ungkap Yogi sapanya.

    Meski begitu, Kejari Tuban masih melakukan pengembangan kasus, apakah hanya dua tersangka ini saja, atau ada yang lain. Sebab, menurutnya bisa jadi ada pelaku yang lain. Sehingga, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatan keduanya, mereka dijerat pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo.

    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ayu/ian]

  • Pelaku Sipil yang Gelapkan Mobil Bos Rental Ilyas Bakal Jadi Saksi di Sidang Pengadilan Militer

    Pelaku Sipil yang Gelapkan Mobil Bos Rental Ilyas Bakal Jadi Saksi di Sidang Pengadilan Militer

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Tersangka sipil yang terlibat dalam perkara penggelapan mobil bos rental Ilyas Abdurrahman akan dihadirkan pada sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Mereka bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang mengadili tiga tersangka oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) pelaku pembunuhan Ilyas di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Tiga oknum anggota TNI AL tersebut yakni Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA yang kini sudah ditahan, dan akan segera diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    “Seluruh saksi baik sipil atau militer akan dihadirkan, bahkan (di kasus Ilyas) mayoritas (saksi) sipil,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, Jumat (31/1/2025).

    Pasalnya sebelum mobil korban dimiliki oknum anggota TNI AL terdapat pelaku warga sipil yang melakukan penggelapan, hingga akhirnya kendaraan berpindah tangan ke oknum anggota TNI AL.

    Namun karena merupakan warga sipil proses hukum dilakukan terpisah dengan oknum anggota TNI AL, para pelaku sipil diproses pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri

    Oditur Militer atau penuntut umum dalam peradilan militer menyatakan secara keseluruhan dalam berkas perkara terdapat 19 saksi, meliputi warga sipil maupun anggota TNI.

    Jumlah 19 saksi tersebut belum termasuk Ramli Abu Bakar, rekan Ilyas yang turut menjadi korban penembakan oknum anggota TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

    Ramli belum diperiksa menjadi saksi karena saat proses penyidikan dilakukan Polisi Militer (POM), Ramli masih menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusumo akibat luka tembak.

    “Seperti saudara Ramli yang ketika penyidikan kan kondisinya sakit. Nanti saudara Ramli kita panggil sebagai saksi tambahan. Itu dibenarkan (secara aturan hukum),” ujar Riswandono.

    Bila dalam sidang terdapat saksi memiliki keterangan penting namun belum diperiksa, maka pengacara tiga oknum anggota TNI AL dan Oditur Militer dapat menghadirkan sebagai saksi tambahan.

    Baik saksi meringankan dari pihak pengacara oknum anggota TNI AL, ataupun saksi memberatkan tindak penggelapan mobil dan pembunuhan yang dihadirkan Oditurat Militer II-07 Jakarta.

    Kini Oditur Militer masih menunggu ketetapan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kapan proses sidang terhadap tiga oknum anggota TNI AL pembunuhan Ilyas akan dimulai.

    “Misal ada saksi lain, pihak pengacara (terdakwa) ataupun Oditur akan bisa menghadirkan sebagai saksi tambahan. Baik saksi meringankan atau memberatkan,” tutur Riswandono.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Perairan Subang Juga Diduga Disertifikatkan, Tagar Copot Kapolri Trending

    Perairan Subang Juga Diduga Disertifikatkan, Tagar Copot Kapolri Trending

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aset negara, terutama wilayah perairan, perlu diperketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera mengambil langkah hukum terkait kasus pagar laut di Tangerang.

    Mahfud menegaskan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pelanggaran pidana, terutama dalam hal penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas wilayah perairan.

    “Kalau sudah keluar sertifikat resmi di atas laut, pasti ada permainan antara dunia usaha dan pejabat terkait,” ujar Mahfud dalam keterangannya.

    Ia menilai hal tersebut sebagai bukti adanya praktik penipuan atau penggelapan, mengingat laut seharusnya tidak dapat disertifikatkan.

    “Itu kejahatan, dan kalau ada unsur suap kepada pejabat, maka KPK, Kejaksaan Agung, serta Polri bisa langsung bertindak,” sebutnya.

    Ia juga menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menangani kasus ini tanpa perlu menunggu pihak lain bertindak lebih dahulu.

    Menurutnya, sikap saling menunggu hanya akan menghambat penyelesaian perkara.

    “Siapa yang sudah tahu lebih dulu atau mengambil langkah lebih dulu tidak boleh diganggu oleh institusi lain. Tapi ini malah saling takut, saya heran, kenapa aparat kita takut menangani kasus seperti ini? Ini mencurigakan,” timpalnya.

    Mahfud menyoroti bahwa dalam birokrasi Indonesia, bawahan sering kali ragu bertindak tanpa instruksi atasan.

  • Rangga dan Dimas Putus Sekolah, Dinsos Banjar Gerak Cepat

    Rangga dan Dimas Putus Sekolah, Dinsos Banjar Gerak Cepat

    JABAR EKSPRES – Seorang anak laki-laki terlihat berjalan dengan sedikit pincang sambil mendorong gerobak tua di jalan raya.

    Rangga, yang berusia 12 tahun, mengungkapkan bahwa setiap hari ia mencari barang rongsokan di Kota Banjar dengan cara berjalan kaki berkeliling kota. Meskipun kakinya sedikit pincang, semangatnya untuk mendapatkan uang demi membantu perekonomian keluarganya tetap kuat.

    Sebagai anak bungsu dari pasangan suami istri Ade Slamet dan Ani, Rangga memiliki tubuh yang kurus, serta mengenakan pakaian yang sudah lusuh.

    Dengan latar belakang ekonomi yang terbatas, Rangga memiliki keinginan yang besar untuk melanjutkan pendidikannya yang telah lama ditinggalkan.

    “Dulu saya tinggal di Banjarsari dan pindah ke Banjar saat kelas satu SD. Sejak itu saya tidak melanjutkan sekolah,” ujarnya pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Selain memulung barang rongsokan, Rangga juga sering mengemis di lampu merah RCA hingga tengah malam untuk membantu perekonomian keluarganya.

    BACA JUGA: Kejaksaan Banjar Pertegas Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara di Bidang Datun, Gratis!

    Ketika ditemui, ayah Rangga, Ade Slamet, menyatakan bahwa ia tidak pernah menyuruh anaknya untuk mencari uang, melainkan itu adalah keinginan Rangga sendiri.

    “Sebagai kepala keluarga, saya tidak tega melihat istri dan anak saya ikut turun ke jalan mencari uang. Namun, karena terdesak kebutuhan, mungkin itu yang terjadi,” ungkapnya.

    Tak hanya Rangga, Ade Slamet juga memiliki anak yang putus sekolah, yakni Dimas. Dia merupakan anak Ade Slamet yang sama-sama memulung barang rongsok untuk membantu perekonomian keluarga bersama Rangga.

    Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Kokom Komala, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dengan mengunjungi rumah kontrakan tempat tinggal Rangga dan keluarganya.

    “Rencananya, kami akan menindaklanjuti setelah orangtua Rangga beralih kependudukan ke Kota Banjar, dan itu akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial Ciamis,” katanya.

    Lurah Mekarsari Kecamatan Banjar, Ferry Angga, yang didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Eka, menambahkan bahwa pihaknya akan membantu memfasilitasi orangtua Ade untuk beralih kependudukan dari Kabupaten Ciamis ke Kota Banjar.

    “Kami melakukan ini agar keluarga Pak Ade Slamet dapat dengan mudah mengakses program-program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial,” tuturnya.