Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN?
Editor
KOMPAS.com
– Seorang pedagang sayur di
Pangkajene dan Kepulauan
,
Sulawesi Selatan
, Muh Yusran (36), harus berurusan dengan hukum setelah menemukan dompet yang berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN.
Keputusannya untuk menggunakan kartu ATM tersebut berujung pada statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencurian dan dijerat Pasal 362 KUHP.
Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024. Saat dalam perjalanan menuju pasar, Yusran menemukan sebuah dompet kulit hitam tergeletak di jalan. Saat membukanya, ia mendapati sejumlah uang tunai, kartu ATM, dan kertas bertuliskan PIN.
Awalnya, Yusran belum memutuskan apa yang akan dilakukan dengan barang tersebut. Namun, ia akhirnya tergoda untuk mencoba kartu ATM yang ditemukannya. Beberapa kali ia menarik uang hingga total mencapai Rp20 juta. Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas, serta kebutuhan sehari-hari.
“Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
Pemilik kartu ATM yang merasa kehilangan uang dalam jumlah besar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Polisi pun melacak transaksi yang dilakukan dengan kartu ATM tersebut dan berhasil mengidentifikasi Yusran sebagai pelaku. Ia pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme **restorative justice**. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam keputusan ini adalah:
1. Yusran baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun penjara.
3. Adanya kesepakatan damai dengan korban serta penggantian kerugian material.
Selain itu, latar belakang Yusran sebagai pedagang sayur kecil yang harus menghidupi istri penyandang disabilitas dan anak berusia delapan tahun turut menjadi faktor pertimbangan.
“Dengan disetujuinya RJ ini, tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
Dengan keputusan ini, Yusran akhirnya dapat kembali menjalani kehidupannya sebagai pedagang sayur tanpa harus menjalani hukuman pidana.
[Penulis: Reza Rfaldi | Editor: Ichsanuddin]
Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa menemukan barang milik orang lain tidak selalu berarti bisa digunakan seenaknya, terutama jika menyangkut akses keuangan orang lain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/01/31/679cb81bcb48b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Mengapa Penjual Sayur Dipidana usai Temukan Dompet Berisi ATM dan PIN? Regional
-

Kasus Korupsi Dana Desa di Magetan: Kejari dan Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Banding
Magetan (beritajatim.com)– Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) di Ngariboyo, Magetan, terus berlanjut. Setelah sidang pembacaan putusan pengadilan pada 21 Januari 2025 lalu, kini baik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan maupun penasihat hukum terdakwa Sumadi mengajukan banding.
“Dari Kejari maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan banding saat ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Sabtu (1/2/2025).
Kejari Magetan telah resmi mengajukan banding pada 23 Januari, setelah putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang pengelolaan dana desa Ngariboyo tahun 2018-2019.
Dalam putusan yang tertuang dalam Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Sumadi, dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun kurungan.
“Atas putusan tersebut JPU (jaksa penuntut umum) dan penasihat terdakwa pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Nanti apakah JPU atau terdakwa banding,” terang Andy. Namun, dalam perkembangan terbaru, kedua pihak akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding guna mencari keadilan yang lebih sesuai.
Andy menambahkan, dalam tuntutan awal JPU, Sumadi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. JPU menuntut hukuman pidana 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan, serta uang pengganti Rp 195.162.700 subsidair 2 tahun 6 bulan.
Diketahui, Sumadi merupakan Kepala Desa Ngariboyo nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Magetan melakukan gelar perkara pada 2024. Modus yang dilakukan Sumadi adalah pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait pembelian tanah urug dan batu untuk pembangunan gedung serbaguna. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 209,6 juta.
“Setelah kami mengajukan banding, proses selanjutnya yakni masih harus menunggu putusan pengadilan tinggi,” pungkas Andy. [fiq/suf]
-
/data/photo/2025/01/31/679cb81bcb48b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Kronologi Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN Makassar
Kronologi Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Temukan Dompet Berisi Kartu ATM dan PIN
Editor
KOMPAS.com –
Muh Yusran (36), seorang pedagang sayur di Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, tak pernah menyangka bahwa dompet yang dia temukan di jalan akan membawanya ke hadapan hukum.
Berawal dari sebuah dompet berisi uang tunai, kartu ATM, dan secarik kertas bertuliskan PIN, keputusannya untuk menggunakan kartu tersebut akhirnya membuatnya jadi tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024, saat Yusran dalam perjalanan menuju pasar.
Di tengah perjalanan, ia menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam tergeletak di jalan.
Saat membuka dompet itu, ia melihat ada uang tunai, kartu ATM, serta secarik kertas bertuliskan PIN ATM.
Pada awalnya, Yusran belum memutuskan apa yang akan ia lakukan dengan barang tersebut.
Namun, kesempatan itu akhirnya membuatnya tergoda. Ia mencoba menggunakan kartu ATM tersebut untuk menarik uang.
Beberapa kali ia melakukan transaksi hingga total mencapai Rp 20 juta.
Uang hasil penarikan itu kemudian digunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas.
“Dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, Agus, melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).
Aksi Yusran akhirnya diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dan polisi berhasil melacak transaksi yang dilakukan menggunakan kartu ATM tersebut.
Yusran pun diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti status Yusran yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan damai dengan korban dan penggantian kerugian material.
Latar belakang kehidupan Yusran juga menjadi pertimbangan dalam keputusan ini.
Sehari-hari, ia hanya seorang pedagang sayur kecil di pasar dan harus menghidupi istri yang merupakan penyandang disabilitas serta anaknya yang masih berusia delapan tahun.
Dengan disetujuinya restorative justice, Yusran akhirnya dibebaskan dan dapat kembali berdagang seperti biasa.
“Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” tutup Agus.
(Kontributor Makassar Reza Rifaldi|Editor:Ihsanuddin)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Tiga bulan terakhir, Desk Pencegahan Korupsi selamatkan Rp6,7 triliun dari beragam kasus korupsi
Kamis, 2 Januari 2025 16:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan keterangan terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir Desk Pencegahan Korupsi telah menyelamatkan Rp6,7 triliun dan akan fokus pada pemulihan aset korupsi di luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (tengah) bersama Menkomdigi Meutia Hafid (kanan) dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir Desk Pencegahan Korupsi telah menyelamatkan Rp6,7 triliun dan akan fokus pada pemulihan aset korupsi di luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (kiri) berjabat tangan dengan Menkomdigi Meutia Hafid (kanan) usai memberikan keterangan kepada pers terkait capaian kinerja Desk Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola serta Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Budi Gunawan menjelaskan bahwa dalam tiga bulan terakhir Desk Pencegahan Korupsi telah menyelamatkan Rp6,7 triliun dan akan fokus pada pemulihan aset korupsi di luar negeri untuk mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
-
/data/photo/2024/10/31/6723753362d0b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Maluku Selidiki Kabar Polisi Peras Penambang Liar Gunung Botak Regional 2 Februari 2025
Polda Maluku Selidiki Kabar Polisi Peras Penambang Liar Gunung Botak
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Seorang
oknum polisi
yang bertugas di Direktorat Kriminal Khusus
Polda Maluku
, Aipda RFT, diduga terlibat aksi pemerasan terhadap seorang penambang liar di
Gunung Botak
, Kabupaten Buru.
Oknum polisi
tersebut diduga telah meminta uang hingga ratusan juta dari penambang ilegal berinisial B.
Adapun B berstatus sebagai tersangka penambang liar tanpa izin yang sedang ditahan di Polres Buru.
Dari informasi yang beredar, uang ratusan juta itu telah diserahkan B kepada oknum polisi tersebut dengan jaminan penahanan dirinya akan ditangguhkan.
Menanggapi kabar yang beredar tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, angkat bicara.
Aries mengakui bahwa saat ini Polres Buru masih menangani kasus penambangan emas ilegal dengan tersangka B.
“Memang benar bahwa Polres Buru menangani perkara PETI dengan tersangka berinisial B. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Buru,” kata Aries dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com
pada Minggu (2/2/2025).
Ia menyatakan bahwa terkait penanganan kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Buru kini tengah melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru.
“Untuk perkara itu, penyidik tinggal melengkapi berkas perkara penyidikannya,” ujarnya.
Adapun terkait dugaan keterlibatan oknum polisi yang telah menerima uang dari keluarga tersangka untuk menyelesaikan perkara tersebut, sedang diselidiki.
Menurut Aries, Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim Paminal untuk melaksanakan penyelidikan atas kasus tersebut.
Aries menambahkan bahwa hingga saat ini tim Paminal masih terus melakukan penyelidikan di lapangan, sehingga masyarakat diminta bersabar.
“Apabila hasil penyelidikan Paminal kemudian digelar dan hasil gelar terhadap pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota, maka akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa terkait kasus tersebut, pihaknya belum menerima laporan resmi soal dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap tersangka dengan jaminan penangguhan penahanan.
Karena itu, ia meminta agar semua pihak menunggu hasil penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan.
“Kita tunggu laporan hasil penyelidikan. Yang jelas, sesuai komitmen Bapak Kapolda Maluku, akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

MAKI Yakin Penahanan Paulus Tannos Disetujui Pemerintah Singapura
Jakarta –
KPK mengatakan saat ini buron korupsi e-KTP, Paulus Tannos, tengah menjalani proses pengadilan menguji keabsahan penahanan di Singapura. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku yakin penahanan Paulus Tannos akan disetujui pengadilan Singapura.
“Aku yakin Singapura komitmen untuk pulangkan Tannos karena sudah mulai dengan tangkap dan tahannya di Rutan Changi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
“Optimis (penahanan disetujui) karena sudah ada perjanjian ekstradisi tahun 2022,” imbuhnya.
Boyamin melihat itikad baik dari Singapura untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia perihal kepulangan buron Paulus Tannos ini. Dia menyebut hal ini karena Singapura tidak ingin hubungan diplomatik kedua negara terganggu.
“Singapura nampak itikad baik untuk bina hubungan dengan RI untuk masa depan dan tidak ingin ganggu hubungan diplomatik dalam bentuk langkah nyata yaitu pulangkan Tannos,” kata Boyamin.
Sebagai informasi, proses pengadilan menguji keabsahan penahanan di Singapura mirip seperti gugatan praperadilan jika di Indonesia. Gugatan uji diajukan Tannos.
KPK terus memantau perkembangan proses pengadilan menguji keabsahan penahanan itu. KPK menyebut saat ini sidang saat ini sudah digelar.
“Betul tapi real-nya seperti apa, belum bisa saya sampaikan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (1/2).
Kendati demikian, Tessa belum bisa menerangkan proses persidangan itu. Dia menyebut belum bisa menyampaikan ke publik.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas juga menyebut pihaknya tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman mengatakan dokumen untuk proses ekstradisi akan dilengkapi sebelum 3 Maret 2025.
“Ya pasti (disegerakan). Saat ini kan pemerintah terutama Kementerian Hukum tugas pokoknya adalah memastikan sebelum tanggal 3 Maret yang akan datang, seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk dalam rangka menjalani proses ekstradisi itu, itu sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Jumat (31/1).
Sementara terkait proses pengadilan yang menguji keabsahan penahanannya di Singapura yang dijalani Tannos, Supratman menyebut tak bisa banyak berkomentar. Menurutnya, itu merupakan prosedur pengadilan di Singapura.
“Urusan pengadilan di Singapura kami nggak bisa campur. Tapi tentu KPK, Kepolisian, Kejaksaan, juga Kementerian Luar Negeri pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” ungkapnya.
(whn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5105223/original/069073500_1737528419-20250122-Bongkar_Pagar_Laut-GANG_8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)