Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 3 Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar Dijebloskan ke Rutan

    3 Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri di Makassar Dijebloskan ke Rutan

     

    Liputan6.com, Makassar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima penyerahan 3 orang tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).

    Ketiga tersangka masing-masing Agus Salim, Mustadir Daeng Sila dan Mira Hayati. 

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel), Soetarmi menjelaskan, Tersangka Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner kosmetik brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu. 

    Perbuatan Tersangka Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Ancaman pidananya di mana pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ucap Soetarmi.

    Untuk Tersangka Mustadir Daeng Sila (42), di mana ia diketahui sebagai Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. 

    Perbuatannya yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    Tersangka Mustadir Daeng Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, perbuatannya yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di mana ancaman pidananya yakni pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

    Sementara Tersangka Mira Hayati (29) dalam pemberkasan diketahui sebagai Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan dinyatakan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg. 

    Perbuatan Tersangka Mira Hayati yang juga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Ia juga diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” terang Soetarmi.

    Ia menyebutkan, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua), ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. 

    “Hasil pemeriksaan menyatakan ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 orang tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Soetarmi.

    Tersangka Agus Salim ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka Mira Hayati berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025 dan Tersangka Mustadir Daeng Sila ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

    Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung sejak 3 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.

    Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare tersebut. 

    “Dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan,” tutur Soetarmi.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan, setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.

    “Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

    Apa saja bahaya dari skincare abal-abal? Yuk, kita cek video di atas!

  • Saroja Pertanyakan Penanganan Kasus Tabrakan Maut di Baruna Kediri

    Saroja Pertanyakan Penanganan Kasus Tabrakan Maut di Baruna Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Aktivis LSM Sahabat Boro Jarakan (Saroja) Kediri mempertanyakan penanganan kasus kecelakaan maut yang terjadi di simpang empat Baruna, Kota Kediri, seminggu lalu. Kasus ini melibatkan seorang pengasong yang meninggal dunia setelah tertabrak Bus Harapan Jaya.

    “Kami dari LSM Saroja hari ini ingin mempertanyakan pihak Satlantas Polres Kediri Kota yang menangani perkara tabrakan, terhadap salah satu korban yang meninggal di Baruna, seminggu lalu. Tadi setelah saya cek di kejaksaan, pihak kejaksaan belum menerima satu cuilpun entah SPDP atau pemberitahuan apapun, sehingga kami diminta untuk menanyakan langsung ke sini,” ujar Dewan Pengawas LSM Sahabat Boro Jarakan (Saroja) Kediri, Supriyo saat mendatangi Mako Satlantas Polres Kediri Kota, pada Senin (3/2/2025).

    Supriyo mengungkapkan kekecewaannya terhadap koordinasi di unit laka Satlantas Polres Kediri Kota. “Setelah kami dari laka, hari ini, kasat lantas tidak ada, tidak tahu kemana. Kanit laka juga tidak ada, perkara itu disampaikan sudah ditangani. Ditangani sejauh mana, pihaknya ditahan di mana, statusnya tersangka atau apa belum ada. Sehingga ini tidak ada,” lanjutnya.

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan demi memberikan efek jera kepada perusahaan otobus dan para sopir agar lebih menghormati pengguna jalan lainnya.

    “Kami tidak ingin kecolongan seperti kasus-kasus sebelumnya. Kita akan kawal seperti janji saya. Kasus laka yang mengakibatkan korban di salah satu otobus harus sampai ke pengadilan sebagai efek jera kepada seluruh perusahaan otobus dan kepada seluruh sopir yang menjalankan operasional otobus di jalanan, juga menghormati pengguna jalan yang lain. Kita akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan, kita akan datangi Polres kita tanyakan kepada pihak humas,” tegas Supriyo.

    Supriyo juga meminta Kapolres Kediri Kota untuk mengevaluasi kinerja unit laka karena pelayanan yang diberikan dianggap kurang memuaskan.

    “Mohon izin bapak Kapolres, tolong dievaluasi kegiatan di unit laka, tidak ada pelayanan yang baik buat kami, dijawab seadanya. Kami LSM, kami bisa bayangkan LSM aja begini, bagaimana kalau masyarakat biasa,” tuturnya.

    Hingga berita ini diturunkan, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

    Kronologi Kecelakaan Maut di Baruna

    Sebelumnya, seorang pengasong di Kediri meninggal dunia setelah tertabrak Bus Harapan Jaya di simpang empat Baruna, Kota Kediri, pada Kamis (30/1/2025). Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di kepala.

    Korban diketahui bernama Alfin Setiawan (24). Ia tertabrak Bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7635 US yang dikemudikan oleh Malik Alfian (59), warga Purwodadi, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.

    Kecelakaan terjadi ketika bus melaju dari arah timur Jalan MT Haryono dan mengambil jalur kanan di lampu merah. Menurut saksi mata, bus tersebut mendahului dari kanan dan tidak menyadari adanya korban yang terjebak di antara bus dan truk hingga akhirnya tertabrak.

    Sopir truk yang berada di lokasi sempat memberikan kode dengan menggedor-gedor kendaraan, namun sopir bus baru menyadari insiden tersebut setelah memundurkan kendaraannya. Saat itu, korban sudah dalam kondisi terkapar dengan luka berat.

    Kecelakaan ini diduga akibat kelalaian sopir bus yang mengemudi secara ugal-ugalan. Berdasarkan data dari Satlantas Polres Kediri Kota, sopir bus tersebut diketahui memiliki riwayat sanksi tilang sebelumnya karena melanggar marka jalan di Jombang, Jawa Timur. [nm/beq]

  • Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Pulangkan Paulus Tannos, Ini Alasannya – Page 3

    Pemerintah Diminta Bergerak Cepat Pulangkan Paulus Tannos, Ini Alasannya – Page 3

    Paulus Tannos akhirnya ditangkap. Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu dibekuk lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.

    Pemilik nama asli Thian Po Thjin itu sudah tiga tahun lebih jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 2019.

    Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

    Dalam pelariannya, Paulus Tannos mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada 2023, tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok. Namun KPK menemui kendala, karena Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan KPK untuk menangkap Tannos.

    Selanjutnya, pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura.

    Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari 2025, pihak CPIB melaksanakan penangkapan.

    Saat ini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan merupakan mekanisme yang diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

    Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

  • RUU BUMN: Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara!

    RUU BUMN: Direksi, Komisaris, hingga Dewas BUMN Bukan Penyelenggara Negara!

    Bisnis.com, JAKARTA — Draf Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.  

    Ketentuan itu tercantum mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara. 

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

    Sedangkan pasal yang menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan penyelenggara negara diatur dalam Pasal 87 angka 5. Pasal itu menegaskan bahwa pegawai BUMN bukan bagian dari penyelenggara negara.

    Namun demikian, ketentuan itu melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Sementara itu, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat. 

    Adapun ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN.

    Dalam catatan Bisnis, ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Di sisi lain, modal BUMN juga berasal dari penyertaan modal negara yang bersumber dari APBN.

    Business Judgement Rule 

    Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sepakat dengan rencana pemerintah dan DPR untuk mengadopsi prinsip business judgement rule dalam amandemen Undang-undang No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Fitroh berpendapat bahwa semua penegak hukum perlu berhati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor khususnya dalam aktivitas bisnis. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memuat frasa bahwa korupsi tidak hanya terkait upaya memperkaya diri sendiri, tetapi juga mencakup tindakan untuk memperkaya orang lain.

    “Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati, dalam menerapkan pasal 2 atau 3 khususnya dalam bisnis, harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi. Sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh kepada Bisnis, Minggu (2/2/2025).

    Sekadar informasi, pemerintah dan Komisi VI DPR menyepakati untuk membawa revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN ke tingkat paripurna pada pekan depan.

    Adapun salah satu poin utama yang masuk dalam amandemen UU BUMN adalah business judgement rule (BJR) yang memungkinan seorang direksi BUMN kebal hukum kendati keputusaan yang diambil terindikasi melanggar undang-undang bahkan merugikan negara. 

    “Pengaturan terkait business judgement rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN,” demikian keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/2/2025).

    Melansir Kemenkeu Learning Center, business judgement rule adalah prinsip hukum yang diadopsi dari tradisi common law di Amerika. Prinsip BJR melindungi direksi BUMN dari risiko penuntutan hukum atas keputusan bisnis yang telah ditempuh.

    Isu BJR menjadi bahan perdebatan belakangan ini. Apalagi, banyak petinggi atau direksi BUMN yang terjerat perkara hukum karena salah atau keputusan yang ditempuh merugikan keuangan negara. Salah satunya bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

    Karen saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan LNG Pertamina. Dia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. Karen kemudian diganjar 9 tahun penjara. Menariknya, meski divonis bersalah, karen tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi yang menjeratnya tersebut. 

    “Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi,” demikian kata hamin saat membacakan vonis Karen beberapa waktu lalu.

    Selain Karen ada banyak direksi BUMN yang terjerat perkara hukum. Sebagain telah divonis hukuman penjara. Sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.

    Data KPK sendiri mencatat bahwa pada tahun 2004 – 2024, penyidik lembaga antikorupsi telah menangani 181 perkara terkait BUMN dan BUMD. Pada tahun 2024, jumlah pegawai BUMN yang terjerat kasus korupsi mencapai 38 orang atau tertinggi 20 tahun terakhir.

  • Daftar K/L yang ‘Lolos’ Pemangkasan Anggaran 2025: Kemhan, Polri, DPR

    Daftar K/L yang ‘Lolos’ Pemangkasan Anggaran 2025: Kemhan, Polri, DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres No.1/2025 telah menginstruksikan untuk melakukan penghematan belanja dengan cara memangkas anggaran kementerian atau lembaga (K/L) terkait senilai Rp256,1 triliun.

    Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.

    Adapun, bendahara negara itu juga mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

    Berdasarkan data yang beredar, pemangkasan anggaran 2025 ternyata tidak berlaku untuk seluruh K/L. Pasalnya, anggaran beberapa K/L seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, hingga MPR dan DPR justru tak dipangkas. 

    Berikut daftar Kementerian/Lembaga yang “lolos” dari pemangkasan anggaran 2025

    1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
    2. Mahkamah Agung (MA)
    3. Kejaksaan Republik Indonesia
    4. Kementerian Pertahanan
    5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
    6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    7. Bendahara Umum Negara
    8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    10. Badan Intelijen Negara (BIN)
    11. Mahkamah Konstitusi (MK)
    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    13. Mahkamah Konstitusi (MK)
    14. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    15. Badan Gizi Nasional (BGN)
    16. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    17. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

  • Istri Netanyahu Diselidiki, Diduga Intimidasi Saksi Sidang Korupsi Suaminya    
        Istri Netanyahu Diselidiki, Diduga Intimidasi Saksi Sidang Korupsi Suaminya

    Istri Netanyahu Diselidiki, Diduga Intimidasi Saksi Sidang Korupsi Suaminya Istri Netanyahu Diselidiki, Diduga Intimidasi Saksi Sidang Korupsi Suaminya

    Tel Aviv

    Kepolisian Israel sedang melakukan penyelidikan pidana terhadap Sara Netanyahu, istri Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu. Sara diduga mencampuri persidangan kasus korupsi Netanyahu, termasuk dengan mengintimidasi saksi penting dalam kasus suaminya.

    Penyelidikan pidana terhadap Sara itu, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Senin (3/2/2025), terungkap dalam surat yang dikirimkan oleh kantor kejaksaan Israel kepada salah satu anggota parlemen atau Knesset dari kubu oposisi, Naama Lazimi, dari Partai Demokrat Israel.

    Lazimi mengungkapkan isi surat kejaksaan itu kepada publik via media sosial X pada Minggu (2/2) waktu setempat. Disebutkan dalam surat kejaksaan tersebut bahwa “penyelidikan pidana telah dimulai” terhadap Sara atas sejumlah dugaan pelanggaran pidana.

    Surat kejaksaan Israel itu mengonfirmasi bahwa penyelidikan pidana telah diluncurkan sejak 26 Desember lalu.

    Lazimi sebelumnya menuduh Sara telah mencampuri sidang korupsi Netanyahu.

    Sementara tayangan investigasi dalam program televisi lokal Uvda yang disiarkan Channel 12 menuduh Sara berusaha mengintimidasi seorang saksi kunci dalam persidangan korupsi suaminya yang sedang berproses.

    Disebutkan juga oleh tayangan investigasi itu bahwa Sara mengorganisir aksi unjuk rasa untuk melecehkan Jaksa Agung Israel, wakilnya dan beberapa individu lainnya yang dianggap memusuhi suaminya.

    Kantor kejaksaan Israel dalam suratnya kepada Lazimi menyebut bahwa penyelidikan sedang “dilakukan oleh Kepolisian Israel dengan didampingi oleh departemen siber pada kantor kejaksaan”.

    Pada Desember tahun lalu, Netanyahu memberikan kesaksian dalam persidangan korupsi di mana dia menghadapi tuduhan penyuapan, penipuan dan pelanggaran kepercayaan publik dalam tiga kasus terpisah. Dia menyebut tuduhan-tuduhan itu “konyol”.

    Persidangan kasus tersebut telah mengalami penundaan berkali-kali sejak pertama dimulai pada Mei 2020 lalu. Persidangan kasus ini dijadwalkan akan berlangsung selama berbulan-bulan, dengan proses banding yang dapat semakin memperpanjang masa persidangan.

    Netanyahu, yang mengajukan banyak permohonan untuk menunda proses hukum karena perang di Gaza dan Lebanon, dengan tegas membantah dirinya telah melakukan pelanggaran hukum.

    Dalam salah satu kasus yang menjeratnya, Netanyahu dan istrinya didakwa menerima barang-barang mewah senilai lebih dari US$ 260.000 yang berupa cerutu, perhiasan dan sampanye dari para miliarder sebagai imbalan atas bantuan politik.

    Netanyahu mencetak sejarah sebagai PM pertama Israel yang menghadapi sidang pidana di negara tersebut.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 17 Kementerian/Lembaga Tak Kena Pangkas Anggaran Sri Mulyani: DPR, MA, hingga Polri

    17 Kementerian/Lembaga Tak Kena Pangkas Anggaran Sri Mulyani: DPR, MA, hingga Polri

     

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran hingga mencapai Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Namun, nyatanya kebijakan ini tak berlaku untuk sebagian instansi pemerintah.

    Instruksi Presiden Prabowo sebelumnya disampaikan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

    Sebagai pengelola keuangan negara, Sri Mulyani memutuskan untuk memangkas anggaran infrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi tersebut.

    Namun, dia menegaskan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan memengaruhi belanja untuk pegawai atau bantuan sosial (bansos).

    Untuk merealisasikan arahan Presiden, Sri Mulyani mengidentifikasi 16 pos anggaran yang perlu dipangkas dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Berikut adalah rincian pemangkasan anggaran yang dilakukan:

    Anggaran alat tulis kantor (ATK): 90 persen Anggaran kegiatan seremonial: 56,9 persen Rapat, seminar, dan kegiatan serupa: 45 persen Kajian dan analisis: 51,5 persen Diklat dan bimtek: 29 persen Honor untuk output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen Anggaran untuk percetakan dan souvenir: 75,9 persen Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen Lisensi aplikasi: 21,6 persen Jasa konsultan: 45,7 persen Bantuan pemerintah: 16,7 persen Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen Anggaran perjalanan dinas: 53,9 persen Peralatan dan mesin: 28 persen Anggaran infrastruktur: 34,3 persen Belanja lainnya: 59,1 persen

    Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu menciptakan efisiensi anggaran yang signifikan tanpa mengganggu program yang langsung menyentuh masyarakat.

    Namun, ternyata ada kementerian dan lembaga yang tidak terdampak pengurangan anggaran besar-besaran oleh Sri Mulyani. Sekitar 17 kementerian dan Lembaga tercatat dengan anggaran yang sama persis di 2025, antara lain:

    Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Ep268.281.288.000 Kementerian Pertahanan: Rp166.265.927.210.000 Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp279.606.498.000 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp969.201.354.000 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp6.690.346.011.000 Kepolisian Republik Indonesia: Rp126.641.918.908.000 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp1.237.441.326.000 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp6.154.590.981.000 Mahkamah Agung (MA): Rp12.684.119.652.000 Kejaksaan Republik Indonesia: Rp24.276.145.850.000 Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp2.455.081.387.000 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2.473.747.926.000 Bendahara Umum Negara Rp1.932.536.529.766.000 Badan Intelijen Negara (BIN): Rp7.049.688.281.000 Mahkamah Konstitusi (MK): Rp611.477.078.000 Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp354.560.077.000 Badan Gizi Nasional: Rp71.000.000.000.000. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

    Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

    Liputan6.com, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, HI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

    Kepala Kejari Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, mengungkapkan bahwa HI, yang juga menjabat sebagai Ketua LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020–2025, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

    Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka HI kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung,” kata Wisnu dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

    Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp584.464.163. Namun, sejauh ini penyidik telah berhasil memulihkan dana sebesar Rp374.000.000.

    Selain menetapkan HI sebagai tersangka, penyidik Kejari Pringsewu juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Penggeledahan dilakukan di ruang kerja Sekda Kabupaten Pringsewu serta di rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Raya Tulung Agung, RT 1 Lingkungan 1, Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo, kabupaten setempat. 

    “Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya.

     

    Petani Cilacap Menjerit Gagal Panen dan Rugi Miliaran Akibat Banjir Rob

  • Mendes Yandri Soroti Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan

    Mendes Yandri Soroti Pemerasan Kades oleh Oknum LSM dan Wartawan Gadungan

    JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyoroti dugaan pemerasan terhadap kepala desa (kades) yang dilakukan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan atau bodrek.

    “Yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek dan mereka mutar itu. Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” kata Yandri dalam potongan video yang beredar di media sosial sebagaimana dipantau di Jakarta, Antara, Minggu, 2 Februari. 

    Potongan video yang menuai beragam komentar, khususnya komentar dari sejumlah wartawan itu, berasal dari siaran langsung Sosialiasi Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk wilayah Jawa, yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendes PDT pada Jumat, 31 Januari. 

    Dalam kesempatan tersebut Mendes Yandri menanggapi paparan dari Taufan Zakaria selaku Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyinggung mengenai aplikasi Jaga Desa.

    Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Kejagung guna mempercepat respons atas beragam masalah hukum yang terjadi di desa atau melibatkan kepala desa.

    Dalam momen itu Mendes Yandri lantas mengungkapkan salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan gadungan. Ia lantas meminta Kejagung sekaligus Polri untuk menindaklanjuti segala laporan dan temuan mengenai kasus tersebut.

    Selain Yandri dan Taufan, kegiatan sosialisasi itu juga diikuti oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran.

    Sebelumnya Mendes Yandri telah menyampaikan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan, antara lain untuk mencegah adanya pemanfaatan Dana Desa yang fiktif, terutama terkait dengan upaya mewujudkan ketahanan pangan.

    “Dana Desa ini kalau kita kalkulasikan, ada sekurang-kurangnya Rp16 triliun, besar sekali. Maka kami mohon pihak polisi dan jaksa untuk ikut mengawal ini, kami tidak mau ada yang fiktif,” kata dia.

    Dia mencontohkan yang dimaksud pemanfaatan Dana Desa fiktif adalah kepala desa mengklaim memanfaatkan Dana Desa untuk sepuluh ribu jagung, tetapi faktanya hanya seribu jagung.

    “Kemarin waktu (sosialisasi Permendes) di Sumatera Zona II, tanam jagung seribu rumpun, dibuat sepuluh ribu. Itu fiktif itu. Nanti Pak Polisi dan Jaksa silakan masuk itu,” ujar Mendes PDT Yandri Susanto.

  • Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau

    Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau

    Liputan6.com, Lampung – Setelah sebulan buron, pelaku utama dalam kasus pembacokan yang menewaskan seorang pelajar di Bandar Lampung akhirnya berhasil diamankan polisi.

    Pelaku berinisial AB alias Otoy (17), seorang siswa SMK asal Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur, ditangkap pada Jumat (31/1/2025).

    Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Ahmad Saidi Jamil mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Serang, Banten, sebelum akhirnya ditangkap.

    “Pelaku utama AB alias Otoy berhasil kami amankan. Barang bukti yang kami sita berupa senjata tajam jenis corbek yang digunakan pelaku untuk melukai korban di bagian dada. Kejadian ini bermula ketika korban dikejar, terjatuh, lalu dibacok,” kata Saidi saat jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (31/1/2025).

    Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni CS, IS alias Bagong, RP, dan ST alias Mbot.

    “Para tersangka yang lebih dulu diamankan, saat ini perkaranya sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” tambahnya.

    Akibat perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

    “Ancaman hukumannya, pidana penjara selama 15 tahun kurungan,” tandasnya.

     

    Gara-Gara Sabu, Buruh Serabutan Terancam Denda Rp8 Miliar di Kebumen