Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

    Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Penampilan tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila saat digiring ke Rutan Makassar Senin (3/2/2025) menarik perhatian.

    Pantauan Tribun, meski mereka berstatus tersangka untuk urusan penampilan harus tetap kompak.

    Benar saja, ketiganya mengenakan pakaian bernuansa putih dibalut rompi tahanan merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar”

    Lengkap tangan mereka diborgol.

     

    Mira Hayati mengenakan pakaian serba putih, mulai dari hijab hingga bajunya yang berlengan panjang.

    Selanjutnya Mira Hayati mengenakan masker abu-abu dan baju nuansa putihnya itu dibalut rompi tahanan merah bertuliskan : Tahanan Kejari Makassar.

    Tangan Mira Hayati diborgol.

    Agus Salim mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

    Agus Salim juga pakai masker putih dan peci coklat.

    Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

    3. Dg Sila

    Dg Sila mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

    Tampak Dg Sila juga pakai masker berwarna hitam senada dengan celana bahannya yang juga hitam

    Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

    TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang (Tribun Timur/Muslimin Emba)

     

    Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

    Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

    Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

    Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

    Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

    “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

     

    Dikawal Puluhan Polisi

    Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, H Agus Salim dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

    Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

    Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi. 

    Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

    Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

    SKINCARE BERBAHAYA – Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel, Senin (3/2/2025). Salah satu tersangka, Agus Salim, dikawal petugas kejaksaan usai berada dalam ruang konsultasi di Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Proses penyerahan ini dijaga ketat oleh puluhan polisi. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

    “Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

    “Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

     

    Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

    Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

    Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

    Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

    “Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

    Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    “Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

    Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

     

  • Dugaan Intimidasi Saksi Korupsi Bikin Istri Netanyahu Diselidiki

    Dugaan Intimidasi Saksi Korupsi Bikin Istri Netanyahu Diselidiki

    Jakarta

    Istri Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Sara Netanyahu, tengah diselidiki oleh kepolisian. Sara diduga melakukan intimidasi terhadap saksi kasus korupsi yang menjerat suaminya.

    Seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Selasa (3/2/2025) kabar penyelidikan ini terungkap dalam surat yang dikirimkan oleh kantor kejaksaan Israel kepada salah satu anggota parlemen atau Knesset dari kubu oposisi, Naama Lazimi, dari Partai Demokrat Israel.

    Lazimi mengungkapkan isi surat kejaksaan itu kepada publik via media sosial X pada Minggu (2/2) waktu setempat. Disebutkan dalam surat kejaksaan tersebut bahwa “penyelidikan pidana telah dimulai” terhadap Sara atas sejumlah dugaan pelanggaran pidana.

    Surat kejaksaan Israel itu mengonfirmasi bahwa penyelidikan pidana telah diluncurkan sejak 26 Desember lalu.

    Lazimi sebelumnya menuduh Sara telah mencampuri sidang korupsi Netanyahu.

    Sementara tayangan investigasi dalam program televisi lokal Uvda yang disiarkan Channel 12 menuduh Sara berusaha mengintimidasi seorang saksi kunci dalam persidangan korupsi suaminya yang sedang berproses.

    Disebutkan juga oleh tayangan investigasi itu bahwa Sara mengorganisir aksi unjuk rasa untuk melecehkan Jaksa Agung Israel, wakilnya dan beberapa individu lainnya yang dianggap memusuhi suaminya.

    Kantor kejaksaan Israel dalam suratnya kepada Lazimi menyebut bahwa penyelidikan sedang “dilakukan oleh Kepolisian Israel dengan didampingi oleh departemen siber pada kantor kejaksaan”.

    Sidang Kasus Netanyahu

    Benjamin Netanyahu (Foto: Ohad Zwigenberg/Pool via REUTERS Purchase Licensing Rights)

    Bulan Desember tahun lalu, Netanyahu memberikan kesaksian dalam persidangan korupsi. Dia menghadapi tuduhan penyuapan, penipuan dan pelanggaran kepercayaan publik dalam tiga kasus terpisah. Netanyahu menyebut tuduhan-tuduhan itu “konyol”.

    Persidangan kasus tersebut telah mengalami penundaan berkali-kali sejak pertama dimulai pada Mei 2020 lalu. Persidangan kasus ini dijadwalkan akan berlangsung selama berbulan-bulan, dengan proses banding yang dapat semakin memperpanjang masa persidangan.

    Netanyahu, yang mengajukan banyak permohonan untuk menunda proses hukum karena perang di Gaza dan Lebanon, dengan tegas membantah dirinya telah melakukan pelanggaran hukum.

    Dalam salah satu kasus yang menjeratnya, Netanyahu dan istrinya didakwa menerima barang-barang mewah senilai lebih dari US$ 260.000 yang berupa cerutu, perhiasan dan sampanye dari para miliarder sebagai imbalan atas bantuan politik.

    Netanyahu mencetak sejarah sebagai PM pertama Israel yang menghadapi sidang pidana di negara tersebut.

    Lihat juga Video: PDIP Bicara soal Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Hasto

    Halaman 2 dari 2

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar – Halaman all

    3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Diborgol Ditahan di Rutan Makassar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Update kasus skincare mengandung bahan berbahaya merkuri yang ditangani Polda Sulsel.

    Tiga tersangka skincare mengandung merkuri, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025

    Ketiganya ditahan setelah penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pelimpahan tahap dua ini dikawal ketat sejumlah polisi.

     

    Tersangka skincare berbahaya mengandung merkuri, Mira Hayati, H Agus Salim, dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

    Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

    Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim terlihat berada di dalam ruang konsultasi. 

    Agus Salim mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

    Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

    “Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

    “Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

     

    Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

    Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

    Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

    Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

    Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

    Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

    Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

    “Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

    TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang

     

    Kasus Skincare Bermerkuri Siap Disidangkan

    Kasi Penkum Kejati Sulsel sebut tiga tersangka siap disidangkan 

    Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/1/2025).

    “Sidang Minggu depan. Sudah lewat penyerahan tersangka, sidang Minggu depan,” kata Soetarmi.

    Saat ditanya, hari jadwal sidang, Soetarmi mengaku belum mendapat info detail dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Yang saya tahu dari penuntut umumnya, sidang Minggu depan. Tidak jelas harinya, yang jelas waktunya Minggu depan,” ujar Soetarmi.

    “Tidak ada pemberitahuan harinya dari jaksanya. Yang jelas sidang Minggu depan,” sambungnya.

     

    Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

    Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

    Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

    Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

    Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

    “Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

    Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

    Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

    Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

    “Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

    MIRA HAYATI. Bos skincare Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) Mira Hayati saat pakai baju tahanan Polda Sulsel dan berkasnya dinyatakan lengkap serta saat Mira Hayati belum tersangka. Saat jadi tahanan Polda Sulsel dia dibantarkan karena kondisi hamil, kini Mira Hayati jadi tahanan Kejari Makassar dan ditahan di Rutan Makassar. (kolase TribunSultra.com)

    Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

    Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

    “Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

  • Kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi, Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas

    Kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi, Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dalam menuntaskan kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi.

    Menurut Hardjuno, negara harus menunjukkan supremasi hukum, bukan tunduk pada kepentingan pengusaha dan birokrasi yang bermain di balik layar.

    “Perlu segera ada lembaga penegak hukum yang menjadi leading dalam kasus ini. Apakah itu Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Publik perlu melihat penegakan hukum yang tegas dan tidak hanya berkutat pada aspek administratif,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Hardjuno menyoroti peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang membatalkan sertifikat lahan terkait pagar laut. Namun, menurutnya, hal itu hanyalah masalah administratif yang tidak boleh mengalihkan fokus utama dari penegakan hukum pidana.

    “Presiden sudah memerintahkan pengusutan tuntas dan jelas ada pelanggaran pidana di sana. Maka aparat penegak hukum harus menjadi pemimpin dalam penyelesaian kasus ini,” tegasnya.

    Selain itu, Hardjuno juga mengkritisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai tidak cukup tegas dalam melindungi kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir yang terdampak kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi.

    “KKP seharusnya lebih berpihak kepada rakyat. Konglomerat dan birokrat hitam sudah mengambil terlalu banyak. Kini saatnya investasi yang benar-benar taat hukum yang dilindungi,” lanjutnya.

    Hardjuno menegaskan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, penegakan hukum yang kuat sangat diperlukan untuk memberikan kepastian bagi publik dan investor.

    “Indonesia butuh pertumbuhan ekonomi yang sehat. Investor harus merasa aman menanam modalnya di negara yang memiliki kepastian hukum,” katanya.

    Hardjuno juga mengingatkan bagi investor yang sering mengakali hukum, ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah untuk menunjukkan era mereka sudah berakhir.

    “Investor yang taat hukum perlu didukung, sementara mereka yang bermain curang harus diberi sinyal tegas bahwa Indonesia tidak lagi bisa dipermainkan,” pungkasnya terkait tindakan pidana pada kasus Pagar Laut Tangerang-Bekasi.

  • Disertasi Humas PN Jaksel Djuyamto: Tersangka yang Ditetapkan Hakim Tak Bisa Ajukan Praperadilan – Halaman all

    Disertasi Humas PN Jaksel Djuyamto: Tersangka yang Ditetapkan Hakim Tak Bisa Ajukan Praperadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengusulkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.

    Gagasan itu Djuyamto ia tuangkan dalam karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’.

    Disertasi itu dibuat guna mendapatkan gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo dan telah dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).

    Dalam salah satu poin disertasinya, Djuyamto mengatakan jika seseorang sudah ditetapkan oleh hakim sebagai tersangka melalui proses persidangan, tidak dapat mengajukan praperadilan.

    “Dalam disertasi saya, untuk status tersangka oleh hakim menurut saya tidak boleh dilakukan praperadilan,” ucap Djuyamto kepada Tribunnews, Senin (3/2/2025).

    Sebab dijelaskan Djuyamto, dalam aturan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, proses praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka seseorang yang disematkan oleh penyidik.

    Menurut dia, proses praperadilan itu dilakukan hanya untuk menguji secara formil penetapan status seseorang tersebut.

    “Sedangkan kalau alat bukti yang digunakan oleh hakim yang menjadi fakta di persidangan itu alat buktinya sudah dikaji baik dari sisi formil maupun materilnya, jadi tidak boleh lagi di praperadilan status tersangka yang ditetapkan oleh hakim,” jelasnya.

    Akan tetapi untuk memenuhi sisi hak asasi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim, dalam disertasinya itu Djuyamto menilai bahwa seseorang itu harus tetap dilindungi melalui aturan hukum acara.

    Adapun salah satu perlindungan yang diberikan yakni kata Djuyamto, seseorang tersebut tidak bisa diadili atau di sidang oleh hakim yang pada saat itu telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Hal itu menurut dia, agar menciptakan proses peradilan yang adil dan untuk menghindari adanya conflict of interest.

    “Karena kan dia (hakim) yang menetapkan sebagai tersangka, jadi mau tidak mau harus terbukti. Itu sebagai perlindungan, perlindungan dia tidak dalam lembaga praperadilan tapi tidak boleh diadili oleh hakim yang sama,” ujarnya.

    Sering Terjadi Tebang Pilih

    Terkait disertasi ini Djuyamto juga telah mengungkap alasannya membuat gagasan agar hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Menurut dia, gagasan itu ia buat lantaran selama ini Jaksa Penuntut Umum kerap kerap melakukan tebang pilih dalam menghadirkan saksi ataupun tersangka dalam proses di Pengadilan.

    “Bahkan orang-orang yang seharusnya menjadi saksi kemudian tidak menjadi saksi apalagi sebagai tersangka yang kemudian itu menimbulkan ketidakadilan,” kata Djuyamto.

    Padahal menurut dia, hakim yang memeriksa perkara di Pengadilan pada dasarnya telah mengetahui pihak-pihak yang sejatinya terlibat dalam unsur tindak pidana terutama korupsi.

    Hal itu kata dia berdasarkan fakta-fakta yang tertuang selama proses persidangan yang sedang berlangsung.

    “Saya selaku hakim Tipikor juga sering menemukan fakta-fakta seperti itu adanya ketidakadilan di persidangan karena ada orang yang harusnya jadi saksi, ada orang yang jadi tersangka dalam perkara yang sedang saya periksa itu ternyata tidak diajukan,” jelasnya.

    Meski telah mengetahui adanya keterlibatan seseorang dalam perkara korupsi, namun Djuyamto menuturkan dengan peraturan yang ada saat ini majelis hakim tidak bisa bertindak lebih jauh selain menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang diajukan penuntut umum.

    Sebab saat ini kata dia, belum terdapat aturan yang memberi kewenangan agar hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka jika dalam fakta persidangan terbukti terlibat.

    Selama ini kata Djuyamto, dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penetapan seseorang sebagai tersangka masih merupakan wewenang dari aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Kejaksaan.

    “Jadi kalau kita maknai hanya tugas hakim sebagai hanya menegakkan hukum, ya sudah selesai mungkin kalau kita menerapkan hukum acara konvensional tadi. Kita hanya duduk manis untuk katakanlah tinggal terima beres, artinya hasil penyidikan, hasil penuntutan kemudian kita yaudahlah keadilan prosedural saja yang dihadirkan Jaksa ya itu yang kita putus,” tuturnya.

    Lebih jauh kata Djuyamto, sejatinya telah ada aturan yang memuat kewenangan hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Hal itu kata dia diatur dalam Pasal 36D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.

    Dari aturan tersebut bahkan Djuyamto menyebut ia pernah menetapkan seseorang sebagai tersangka saat dirinya memimpin proses sidang di Pengadilan Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Pada saat itu kata dia, seseorang tersebut ditetapkan sebagai tersangka meskipun kala itu tidak berstatus sebagai saksi di persidangan.

    “Karena berdasarkan fakta di persidangan dari perkara pokok yang saya periksa ternyata ada disebut sebut nama seseorang yang berdasarkan alat bukti, alat buktinya itu ya fakta di persidangan yang sudah saya periksa, keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun bukti bukti dokumen,” kata dia.

    Penerapan itupun kata dia menjadi satu-satunya yang pernah diterapkan oleh seorang hakim yang dimana menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Berdasarkan aturan tersebut, Djuyamto menilai semestinya hakim bisa diberi kewenangan lebih yakni berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam konteks perkara tindak pidana korupsi.

    “Iya, alasan rasionalitasnya di situ, kenapa alasan hakim perlu diberikan kewenangan seperti itu. Saya berpikir kalau di UU 18 2013 saja bisa diterapkan, mestinya dalam perkara tipikor yang notabene adalah perkara ekstra ordinary crime seharusnya juga bisa dong, kan begitu,” ungkapnya.

    Atas dasar itu Djuyamto berharap dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana ataupun Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi, hakim bisa diberikan kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka jika dalam perjalanannya terbukti terlibat.

    “Tentu harapan penulis tentu (hakim) diberikan kewenangan untuk itu. Karena kalau tidak ada dasar hukum acara yang memberikan kewenangan itu tentu tidak boleh,” ujarnya.

  • Pegawai Pemerintah Non-ASN Harap Kejaksaan Buka PPPK Formasi Teknis Khusus

    Pegawai Pemerintah Non-ASN Harap Kejaksaan Buka PPPK Formasi Teknis Khusus

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/non-ASN) di Kejaksaan RI meminta pemerintah memperhatikan nasib mereka.

    Ketua Perhimpunan PPNPN Kejaksaan RI se-Indonesia, Abdul, berharap Kejaksaan RI bisa membuka PPPK formasi teknis khusus.

    “Mohon kiranya Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia bisa memperhatikan kami sebagai PPNPN/non-ASN di instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Kami sudah cintai dan bangga menjadi bagian dari keluarga Kejaksaan RI,” kata Abdul, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    “Kami berharap aspirasi kami pada tahun 2025 bisa dikabulkan agar Instansi Kejaksaan RI bisa membuka PPPK formasi teknis khusus dari non-ASN Kejaksaan RI,” imbuh dia.

    Abdul menuturkan, pihaknya tidak mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK khusus di instansi Kejaksaan RI pada 2024.

    Menurut dia, instansi tempat mereka bekerja tak memasukan data ke dalam pangkalan database BKN dan membuka PPPK formasi teknis khusus dari non ASN.

    “Bahkan saat ini kami sudah dialihkan ke Outsourcing, dan rekan-rekan banyak juga yang di rumahkan akibat peralihan kami dari non-ASN Kejaksaan ke pihak outsourcing,” ucap Abdul.

    Ia mengaku banyak pegawai non-ASN yang sudah mengabdi lima hingga dengan 25 tahun dan mengaku tekah menguasai pekerjaannya di masing-masing bidang.

    “Kami sudah menguasai pekerjaan di bidang masing-masing, tetapi kenapa kami tidak difasilitasi untuk bisa mengikuti seleksi PPPK Khusus dari non-ASN Kejaksaan seperti instansi lain,” tutur dia.
     
    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
     
     

  • Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum

    Polemik Manfaat Pensiun Jiwasraya, DPR Dorong Kepatuhan Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya dan Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) pada Senin (3/2/2025). Dalam pertemuan ini, PP-PKT kembali menyampaikan permintaan mereka mengenai manfaat pensiun seumur hidup agar dikembalikan.

    Sebelumnya diketahui bahwa PP-PKT menuntut pengembalian manfaat pensiun seumur hidup bagi para pensiunan yang terdampak oleh kasus restrukturisasi Jiwasraya. Pihak Pupuk Kaltim kemudian menindaklanjuti lebih lanjut dengan meminta pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI sebagai dasar keputusan terkait tuntutan tersebut.

    Dalam rapat RDPU hari ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menyebutkan bahwa kasus Jiwasraya merupakan kasus yang rumit namun pihaknya menyatakan akan berupaya menuntaskan polemik ini.

    “Saya dulu menggagas pansus Jiwasraya tahun 2019, akibat terjadinya permasalahan besar dengan Jiwasraya. Memang berat sekali pada waktu itu. Yakinlah 100% bahwa kami mendukung para nasabah pada waktu itu atau pun para pengelola dana pensiun,” ujar Herman.

    Pada kesempatan tersebut, Herman menjabarkan mengenai beberapa opsi yang dapat dilakukan oleh perusahaan yang terdampak kasus Jiwasraya pada waktu itu, dan disimpulkan bahwa keputusan diserahkan kepada perusahaan dengan mengutamakan kepatuhan hukum.

    “Akhirnya pada waktu itu diputuskan, dikembalikan kepada korporasinya masing-masing dengan catatan bahwa tergantung kebijakan di perusahaannya. Apakah ini dapat memenuhi GCG (Good Corporate Governance) atau memang mengambil keputusan sepihak? Ya, tentu (Pupuk) Kaltim sangat dipengaruhi oleh keputusan direksi Pupuk Indonesia, sebagai sub-holding tentu kebijakan-kebijakan strategis ada di holding (Pupuk Indonesia). Holding (Pupuk Indonesia) pada waktu itu mewajibkan untuk melakukan konsultasi, baik dengan BPKP maupun Kejaksaan,” jelas Herman.

    “Karena saya meyakini, kalau sudah ada keputusan Kejaksaan bahwa tidak boleh mengeluarkan, pasti perusahaan agak berat,“ tegas Herman.

    Lebih lanjut, Herman juga menekankan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan dengan cara yang tepat berlandaskan pada hukum dan tata cara hukum yang baik dan benar.

    “Sepanjang bahwa apa yang dilakukan itu menjadi GCG (Good Corporate Governance), maka itu harus ditempuh dengan berbagai fatwa, termasuk fatwa dari Jamdatun,” jelas Herman.

    Komisi VI DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan masalah pensiunan Jiwasraya dan akan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan demi tercapai mufakat.

    “Komitmennya akan diselesaikan. Jadi yakinlah komitmen ini akan diselesaikan,” pungkas Herman.

  • Jadi Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen, Peradi Bakal Pecat Pengacara Yoni

    Jadi Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen, Peradi Bakal Pecat Pengacara Yoni

    Surabaya (beritajatim.com) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya tempat bernaungnya Yoni Hari Basuki SH dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pengacara bakal melakukan tindakan tegas terhadap Yoni. Bahkan organisasi advokat terlama ini tak segan memberhentikan Yoni sebagai anggota Peradi.

    Ketua Peradi Surabaya Hariyanto SH MHum membenarkan Yoni adalah anggotanya. Saat ini tim dari komisi pengawasan akan melakukan upaya penyelidikan terhadap Yoni.

    “Tim Komwas akan melakukan penyelidikan, hasilnya nanti akan direkomendasikan ke kita,” ujar Hariyanto, Senin (3/1/2025).

    Hariyanto menambahkan, untuk pengacara yang terjerat kasus pidana tak perlu menunggu laporan ataupun sidang dewan kehormatan. Apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan pemecatan.

    Perlu diketahui, pengacara asal Surabaya Yoni Hari Basuki SH yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan sudah diamankan oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Yoni diinformasikan ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi tak memberikan jawaban yang pasti. Dia tak membenarkan maupun membantah saat ditanya terkait penangkapan pengacara Yoni.

    “Sabar nggeh mbak, nanti kami rilis,” ujar Kasi Intel, Senin (3/2/2025).

    Yoni ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung menghukum Yoni dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Tak hanya Yoni, dalam perkara ini Kejaksaan juga memburu Isni Dania Andini selaku Direktur Utama BPR Iswara Artha. Mahkamah Agung menghukum Isna Dania Andini selama enam tahun.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan saat ini pihaknya sedang melacak keberadaan kedua Terpidana tersebut untuk dilakukan eksekusi.

    ” Sudah ditetapkan DPO mbak. Saat ini sedang kami lacak keberadaan nya,” ujar Kasi Intel, Sabtu (1/2/2025).

    Terpisah, kuasa hukum Yoni Hari Basuki yakni Geigiansyah Aulia Putra, S.H membantah pernyataan Kasi Intel bahwa kliennya berstatus DPO. Sebab menurut dia, kliennya kooperatif dan sudah melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Januari 2025.

    Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.

    Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, Terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan Terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah di antaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.

    Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.

    Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.

    Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [uci/ian]

  • Eks Dirut Ari Prabowo Ariotedjo Ungkap PT Antam Rugi Rp 400 Miliar Imbas Korupsi Peleburan Cap Emas – Halaman all

    Eks Dirut Ari Prabowo Ariotedjo Ungkap PT Antam Rugi Rp 400 Miliar Imbas Korupsi Peleburan Cap Emas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Antam Tbk sekaligus ayah Menteri Pemuda dan Olahraga RI Dito Ariotedjo, Ari Prabowo Ariotedjo hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas UBPP LM Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Dalam kesaksiaanya, Ari Prabowo mengungkap PT Antam Tbk mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar imbas dugaan korupsi tersebut.

    Adapun dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa dari pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk.

    Mereka di antaranya, Lindawati Effendi, Suryandi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.

    Ari menjelaskan, ketika baru menjabat pada Mei 2017, ia mendapat laporan bahwa perusahaan pelat merah itu meraup keuntungan sebesar Rp 8 miliar.

    Namun selang beberapa bulan yakni Juni hingga Juli 2017, laporan keuangan perusahaan mengalami penurunan drastis bahkan hingga merugi mencapai Rp 400 miliar.

    Atas dasar itu Ari pun langsung menggelar rapat evaluasi bersama pemimpin dewan direksi di UBPP LM Antam guna membahas kerugian tersebut pada 18 Juli 2017.

    “(Hasil rapat direksi) macam-macam mungkin diantaranya kalau terkait dengan ini penghentian pada jasa lebur cap untuk pihak ketiga (swasta) bukan untuk Antam, untuk pihak luar,” kata Ari.

    Lebih jauh Ari juga menjelaskan, bahwa dalam rapat direksi itu dirinya menyoroti progres kerja sama lebur cap yang dilakukan UBPP LM dan pihak swasta sangat signifikan.

    Namun, keuntungan yang didapat justru relatif kecil yakni sekitar Rp 4 juta per kilogram emas.

    Hal itu kata Ari berbanding terbalik dengan tingkat penjualan atau trading emas yang juga dilakukan Butik Antam yang mengalami penurunan.

    Padahal menurut Ari, biasanya trading emas di Butik PT Antam mampu meraih keuntungan sebesar Rp 20 juta per kilogram emas.

    “Progres atau pencapaian butik di kita itu di bawah target,” jelasnya.

    Sementara itu dalam laporan semester I tahun 2017, penjualan emas di butik Antam yang merupakan produk mereka sendiri hanya mencapai 2 ton.

    Hal ini berbanding terbalik dengan jasa lebur emas yang notabene bukan murni produk Antam yang bisa meraup 2,7 juta ton hanya dalam setengah tahun.

    “Akhirnya waktu itu kita putuskan ya tadi dalam rangka mengejar kerugian Antam dan sebagainya maka mulai sekarang kita putuskan kita melakukan trading sendiri, jadi kesempatan jasa itu kita hentikan,” ucapnya.

    Adapun dalam perkara ini selain 7 terdakwa dari klaster swasta juga terdapat 6 terdakwa yang merupakan mantan pejabat UBPP LM Antam yang menjalani sidang dengan berkas berbeda.

    Mereka yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, M Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.

    Sehingga total terdapat 13 terdakwa dalam kasus korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di UBPP LM Antam tersebut.

    dalam perkara ini, 13 terdakwa tersebut telah didakwa merugikan negara mencapai Rp 3,3 Triliun Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terkait korupsi kerja sama pemurnian dan cap emas secara ilegal di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam tahun 2010-2022.

    “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 triliun,” ungkap jaksa penuntut Kejagung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025) lalu.

    Jaksa menyebut modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo ‘LM’, nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.

    “Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufacture dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam,” urai jaksa.

    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

  • Kasus Cap Emas Ilegal, Eks Dirut Ungkap PT Antam Rugi 400 Miliar pada Semester I 2017
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Kasus Cap Emas Ilegal, Eks Dirut Ungkap PT Antam Rugi 400 Miliar pada Semester I 2017 Nasional 3 Februari 2025

    Kasus Cap Emas Ilegal, Eks Dirut Ungkap PT Antam Rugi 400 Miliar pada Semester I 2017
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama (Dirut) PT
    Antam
    periode Mei 2017-Desember 2019, Ari Prabowo Ariotedjo mengungkapkan bahwa perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp 400 miliar pada semester pertama 2017.
    Informasi ini disampaikan Ari ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi bisnis cap emas Logam Mulia (LM) milik PT Antam secara ilegal dengan tujuh terdakwa dari pihak swasta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
    “Ini kita bicara Antam secara keseluruhan ya, keuntungan
    antam
    itu Rp 8 miliar. Pas bulan Juni-Juli, saya mendapat laporan bahwa hasil semester 1 laba rugi Antam turun menjadi Rp 400 miliar. Jadi kita rugi Rp 400 miliar,” kata Ari dalam sidang, Senin.
    Ari mengatakan, saat itu dirinya baru sekitar dua bulan menjabat Direktur Utama PT Antam. Pihaknya bersama manajemen baru kemudian melakukan evaluasi dan melihat potensi bisnis-bisnis di Antam yang ada.
    Dengan tujuan, PT Antam bisa mengejar dan membalikkan kondisi kerugian Rp 400 miliar menjadi positif.
    Dewan Direksi PT Antam kemudian menggelar rapat dengan Unit Logam Mulia. Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa kegiatan di Unit Logam Mulia untung namun tidak banyak.
    Saat itu, direksi kemudian menyoroti perbedaan kegiatan
    trading
    (penjualan) Antam dan kegiatan bisnis jasa lebur cap emas yang dilakukan Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
    Pada semester pertama 2018, penjualan Butik Emas Logam Mulia (BELM) milik PT Antam di bawah target. Seharusnya, pada pertengahan tahun butik sudah menjual sekitar 5 ton.
    “Tapi pencapainnya itu baru 2 ton-an. Jadi 50 persen,” ujar Ari.
    Sementara, kegiatan lebur cap emas yang satu tahun hanya ditarget 2 ton, pada pertengahan tahun sudah mencapai 2,7 ton.
    “Jauh, dua tiga kali melebihi dari target,” katanya.
    Menurut Ari, dewan direksi kemudian mencermati lebih jauh dan mendapati bahwa bisnis lebur cap emas hanya memberikan keuntungan sekitar Rp 4 juta per kilogram.
    Sementara itu, harga jual emas milik Antam sendiri saat itu sekitar Rp 500 juta per kilogram dengan keuntungan Rp 20 juta.
    “Secara laba juga kalau secara
    trading
    kita bisa dapat Rp 20 juta per kilo, secara apa namanya lebur cap hanya mendapat Rp 4 juta,” ujarnya.
    Dewan direksi kemudian memutuskan menghentikan kegiatan bisnis lebur cap emas di UBPP LM tersebut. Sebab, ternyata kegiatan bisnis lebur cap emas itu menciptakan kompetitor bagi PT Antam sendiri.
    Kompetitor muncul karena emas yang dilebur dan dicap LM milik PT Antam berasal dan menjadi barang milik pihak ketiga atau swasta. Sementara, kegiatan
    trading
    PT Antam menggunakan emas impor premium.
    Namun, keduanya sama-sama menggunakan cap LM milik PT Antam.
    “Ya menciptakan kompetitor karena kita menjual produk yang sama, yang satu dengan modal antam emasnya adalah dari impor dengan harga yang premium, sementara yang satu emasnya asalnya dari para toko emas atau siapa pun,” kata Ari.
    Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menyeret 13 terdakwa. Dengan rincian tujuh orang eks pejabat UBPP LM PT Antam dan enam pihak swasta.
    Persidangan 13 terdakwa itu dipisah menjadi dua yakni, klaster eks pejabat Antam dan pihak swasta.
    Ketujuh mantan pejabat Antam itu adalah Vice President UBPP LM periode 5 September 2008 sampai 31 Januari 2011, Tutik Kustiningsih; Vice President UBPP LM periode 1 Februari 2011 sampai 28 Februari 2013, Herman.
    Kemudian, Vice President, Business Unit Head atau General Manager UBPP Logam Mulia periode 1 Maret 2013 sampai dengan 14 Mei 2013, Tri Hartono; Senior Executive Vice President Logam Mulia Business Unit Head UBPP LM periode 15 Mei 2013 sampai 31 Juli 2017, Dodi Matimbang.
    Lalu, General Manager (SVP) UBPP LM Antam, Abdul Hadi Aviciena, periode 1 Agustus 2017 sampai 5 Maret 2019; General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 6 Maret 2019 sampai 31 Desember 2020, Muhammad Abi Anwar; dan General Manager (SVP) Logam Mulia Business Unit periode 1 Januari 2021 sampai 30 April 2022, Iwan Dahlan.
    Namun, dari tujuh terdakwa itu hanya Herman, Muhammad Abi Anwar, Tuti Kustiningsih, Abdul Hadi Aviciena, juga Dodi Matimbang yang mengajukan eksepsi.
    Sementara itu, pihak swasta yang menikmati cap merek LM PT Antam ilegal itu adalah Lindawati Effendi, Suryadi Lukmantara, James Tamponawas, Djudju Tanuwidjaja, Ho Kioen Tjay, Gluria Asih Rahayu, dan pelanggan pemurnian lainnya.
    Perbuatan para terdakwa disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3.308.079.265.127,04.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.