Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Dukung penegakan hukum, Danantara komitmen tata kelola bersih di PTPN

    Dukung penegakan hukum, Danantara komitmen tata kelola bersih di PTPN

    Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menegaskan komitmennya terhadap tata kelola bersih, transparan, dan profesional, sejalan dengan prinsip pengelolaan investasi negara yang berintegritas.

    Pernyataan ini seiring dengan penetapan mantan Direktur PTPN II periode 2020-2023 Irwan Perangin-angin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam kasus dugaan korupsi terkait Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan aset di wilayah Sumatera Utara.

    Managing Director Stakeholder Management and Communications Danantara Rohan Hafas dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan Danantara menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.

    “Kami menegaskan bahwa kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang merugikan negara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan internal,” ujar Rohan.

    Ia memastikan, Danantara akan mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan untuk mendukung kelancaran proses hukum dan memastikan prinsip independensi penyidikan tetap terjaga.

    “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan integritas, serta memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Rohan.

    Lebih lanjut, Ia memastikan Danantara terus memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh entitas portofolio melalui mekanisme audit kepatuhan, pelaporan risiko, serta penguatan kapasitas etika dan tata kelola di jajaran manajemen.

    “Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh entitas di bawah Danantara untuk terus memperkuat implementasi prinsip tata kelola dan integritas yang telah menjadi komitmen bersama. Kami memastikan bahwa seluruh BUMN yang berada dalam pengelolaan Danantara menjalankan praktik bisnis secara bersih, profesional, dan akuntabel,” ujar Rohan.

    Rohan menegaskan bahwa setiap tindakan pelanggaran hukum merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak mencerminkan kebijakan korporasi.

    Sebagai pengelola investasi negara, Danantara berkomitmen untuk memastikan seluruh proses bisnis dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami percaya penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi BUMN dan mendukung terwujudnya tata kelola investasi negara yang bersih dan berdaya saing,” ujar Rohan.

    Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumut menetapkan Irwan Perangin-angin sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan aset PTPN I Regional I Sumatera Utara.

    Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Kejati menyebut telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, dan hingga kini penyidikan masih berlangsung terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini, Irwan Perangin-angin telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Indra Arief Pribadi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menteri Kehakiman Ukraina Dinonaktifkan karena Skandal Korupsi

    Menteri Kehakiman Ukraina Dinonaktifkan karena Skandal Korupsi

    Kyiv

    Menteri Kehakiman Ukraina, German Galushchenko, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Energi, telah dinonaktifkan dari jabatannya di tengah skandal korupsi yang menyelimuti sektor energi negara tersebut, saat invasi militer Rusia terus berlanjut.

    Pengumuman soal penonaktifan Galushchenko itu, seperti dilansir AFP, Rabu (12/11/2025), disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Ukraina Yulia Svyrydenko.

    Keputusan ini diumumkan sehari setelah jaksa antikorupsi Ukraina menuduh Galushchenko terlibat dalam skandal korupsi tersebut, yang memicu kemarahan luas di negara tersebut.

    “Keputusan telah dibuat untuk menonaktifkan German Galushchenko dari tugasnya sebagai Menteri Kehakiman,” kata Svyrydenko dalam pernyataannya.

    Svyrydenko menambahkan bahwa tugas jabatan Galushchenko untuk sementara diambil alih oleh Wakil Menteri untuk Integrasi Eropa, Lyudmyla Sugak.

    Dalam pernyataan terpisah, Galushchenko mengatakan dirinya telah berbicara dengan PM Svyrydenko dan menyetujui keputusannya.

    “Keputusan politik harus dibuat, dan baru setelah itu semua detailnya dapat diselesaikan,” ujarnya.

    “Saya meyakini bahwa penonaktifan selama penyelidikan adalah skenario yang beradab dan tepat. Saya akan membela diri saya di pengadilan dan membuktikan posisi saya,” ucap Galushchenko dalam pernyataannya.

    Dalam skandal korupsi ini, Kantor Kejaksaan Khusus Anti-Korupsi (SAPO) menuduh Timur Mindich, sekutu dekat Presiden Volodymyr Zelensky, mendalangi skandal korupsi yang melibatkan penggelapan dana sebesar US$ 100 juta di sektor energi.

    SAPO menyebut Galushchenko, yang sebelumnya menjabat Menteri Energi selama empat tahun, telah menerima “keuntungan pribadi” dari Mindich sebagai imbalan atas kendali terhadap aliran uang di sektor energi.

    Penyelidikan kasus ini terungkap ketika banyak infrastruktur Ukraina rusak akibat serangan-serangan Rusia.

    Lihat juga Video: Dosen UMGO Dinonaktifkan Buntut Podcast Mahasiswi Pura-pura Kesurupan

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • 10
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
                        Nasional

    10 Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan akibat Pernyataan soal Soeharto, Politikus PDI-P Membela
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengaku heran dengan pelaporan terhadap rekan separtainya, Ribka Tjiptaning, ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Guntur menyebutkan, pernyataan Ribka soal korban pembantaian 1965-1966 merupakan fakta sejarah yang telah tercatat dalam berbagai laporan resmi sehingga tak semestinya dilaporkan ke polisi.
    “Itu fakta sejarah dan hasil Tim Pencari Fakta Komnas HAM kok malah dilaporkan ke polisi,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Rabu (12/11/2025).
    Menurut Guntur, data tentang jumlah korban tragedi 1965-1966 juga pernah diungkapkan oleh Sarwo Edhi Wibowo, Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) pada masa itu, yang baru saja dianugerahi gelar pahlawan nasional.
    “Korban pembantaian tahun ’65-’66 ada 3 juta versi Sarwo Edhi Wibowo yang waktu itu menjadi Komandan Pasukan RPKAD. Itu ada di buku G30S: Fakta atau Rekayasa yang ditulis Julius Pour,” ujar dia.
    Guntur bilang, laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 juga memperkirakan jumlah korban pembantaian 1965-1966 berkisar antara 500 ribu hingga 3 juta orang.
    Berdasarkan laporan tersebut, pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), lembaga yang berada langsung di bawah komando Presiden Soeharto saat itu.
    “Kopkamtib dibentuk pada 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI atau komunis di masyarakat,” kata Guntur.
    Ia menegaskan, penyelidikan Komnas HAM tersebut merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang kemudian direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
    Oleh karena itu, lanjut Guntur, PDI-P memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai bentuk pemutihan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.
    Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah pada era Presiden Joko Widodo tahun 2023.
    “Gelar pahlawan pada Soeharto kami anggap sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia tahun ’65-’66 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta orang versi Komnas HAM,” kata Guntur.
    “Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, Petrus, DOM di Aceh, penculikan aktivis, dan Kerusuhan Mei 1998,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, politikus PDI-P
    Ribka Tjiptaning
    dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH).
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat ditemui di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Iqbal.
    Iqbal mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” kata dia.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025 , tetapi dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan. “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Surabaya (beritajatim.com) – Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (12/11/2025).

    Majelis hakim oleh Purnomo Hardiyarto menjatuhkan hukuman bebas karena perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Soeskah telah kedaluwarsa sehingga tidak layak lagi untuk dilanjutkan.

    Atas putusan itu, kuasa hukum Soeskah, Boyamin Saiman, menyatakan apresiasi kepada majelis hakim. Namun, ia menyebut apresiasi yang diberikan kepada hakim tidak tinggi karena sejak awal pihaknya sudah meminta agar perkara dihentikan dengan alasan yang sama.

    “Putusan ini kami hormati. Tapi sejak awal kami sudah ingatkan bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai disidangkan karena jelas-jelas sudah kedaluwarsa,” ujar Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Boyamin meminta kejaksaan untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. Ia menilai teori baru yang digunakan jaksa untuk menghitung masa daluwarsa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Kalau jaksa tetap banding atau kasasi, kami akan gugat balik lewat pra-peradilan ganti rugi atas penahanan Bu Soeskah. Klien kami sudah diputus bebas, dan kami yakin akan menang,” tegasnya.

    Menurut Boyamin, langkah tersebut bukan semata pembelaan, tapi juga bentuk penegakan hukum agar kejaksaan lebih berhati-hati.

    “Kami baru saja menang kasus serupa di Jakarta melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini akan menjadi tambahan rekor kemenangan tim kami,” ujarnya.

    Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa agar lebih cermat dalam membaca berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP).

    “Pelapor sendiri sudah mengakui mengetahui peristiwa sejak 2009. Artinya, kasus ini seharusnya tidak bisa dipaksakan P21 setelah 2020,” kata Boyamin.

    Menurut dia, ketelitian dan integritas aparat hukum dalam menilai masa daluwarsa perkara sangat penting untuk mencegah kriminalisasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Kasus yang menjerat Soeskah Eny Marwati berawal dari sengketa kepemilikan rumah di Kendalsari Selatan 2, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

    Pada 1995, seorang bernama Linggo Hadiprayitno yang tak lain adalah suami Lisa Rahmat menggugat sejumlah pihak, termasuk Soeskah (saat itu sebagai Tergugat IV). Gugatan itu sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengabulkan banding Linggo pada 16 Mei 1997 dengan putusan No. 729/PDT/1996/PT.Sby dan membatalkan putusan PN Surabaya.

    Putusan banding itu telah diberitahukan kepada seluruh pihak dan berkekuatan hukum tetap karena tidak ada kasasi yang diajukan dalam tenggat waktu.

    Namun, pada 1999, Soeskah melalui kuasa hukumnya saat itu, Sudiman Sidabukke, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo dan Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang menyatakan dirinya belum menerima salinan putusan karena sudah pindah alamat.

    Surat tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan kasasi meski melewati tenggat waktu sah. Dalam persidangan, jaksa menyebut surat itu palsu karena pihak kelurahan mengaku tidak pernah mengeluarkannya. Jaksa menilai surat tersebut dibuat untuk memperpanjang proses hukum.

    Meski demikian, Mahkamah Agung pada 4 Juli 2003 tetap mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dalam perkara No. 2791 K/Pdt/2000 dan membatalkan putusan banding yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Akibatnya, hak kepemilikan atas rumah yang semula menjadi milik Linggo Hadiprayitno kembali dipertaruhkan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya maksimal enam tahun penjara.

    Namun, majelis hakim berpendapat perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas murni.

    Boyamin menegaskan, putusan ini menjadi preseden penting agar kejaksaan tidak memaksakan perkara yang sudah kehilangan dasar hukumnya.

    “Keadilan tidak boleh dipaksakan lewat perkara yang sudah kadaluwarsa,” ujarnya. [uci/but]

     

  • Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II dan III, SK Langsung Diserahkan di Tempat, Pelanggarannya Serius

    Mentan Amran Copot Pejabat Eselon II dan III, SK Langsung Diserahkan di Tempat, Pelanggarannya Serius

    “Saya temukan satu hektare yang dikelola, sementara 299 hektare disewakan. Mulai hari ini, lahan itu harus dikerjakan kembali. Kami beri waktu tiga bulan untuk membuktikan hasil,” tegasnya.

    “Model baru sekarang, tidak perlu rapat lama-lama di kantor. SK dicopot atau diganti langsung di lapangan. Kalau saya temukan lagi kasus seperti ini, akan saya copot lagi.” tegasnya.

    Meski menegakkan disiplin dengan keras, Mentan Amran juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementan dan seluruh pihak yang telah bekerja keras membawa sektor pertanian Indonesia mencapai hasil luar biasa dalam satu tahun terakhir.

    “Kita bersyukur, rencana swasembada yang seharusnya empat tahun bisa tercapai hanya dalam satu tahun. PDB pertanian mencatat kontribusi tertinggi, kesejahteraan petani meningkat tajam, dan stok beras kita di Bulog tertinggi sepanjang sejarah kemerdekaan. Bahkan FAO memberikan pengakuan dan penghargaan kepada Indonesia,” ujar Mentan Amran.

    Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan tidak boleh membuat lengah.

    “Ada yang salah, kita perbaiki. Tapi jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun menggerogoti amanah rakyat. Ini kepercayaan besar dari rakyat kepada kita,” tegasnya.

    Mentan Amran juga menutup arahannya dengan menegaskan bahwa capaian besar di sektor pertanian merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen bangsa.

    “Swasembada ini bukan karena saya, tapi karena kita semua, termasuk teman-teman media, TNI, Polri, kejaksaan, gubernur, bupati, camat, kepala desa, PPL, semuanya. Ini hasil kerja kolektif atas gagasan besar Bapak Presiden,” pungkasnya. (Pram/fajar)

  • Mentan Amran Copot Pejabat Kementan Saat Sidak, Gara-Gara Sewakan Lahan Negara

    Mentan Amran Copot Pejabat Kementan Saat Sidak, Gara-Gara Sewakan Lahan Negara

    Ia menegaskan, capaian itu tercermin dari kontribusi tertinggi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB), peningkatan kesejahteraan petani, serta stok beras Bulog yang mencapai rekor tertinggi dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

    Amran menekankan, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat lengah, seraya mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan amanah rakyat dengan terus memperbaiki kekurangan serta mencegah pelanggaran sekecil apa pun.

    “Bahkan FAO memberikan pengakuan dan penghargaan kepada Indonesia. (Sehingga) ada yang salah, kita perbaiki. Tapi jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun menggerogoti amanah rakyat. Ini kepercayaan besar dari rakyat kepada kita,” tegasnya.

    Mentan juga menegaskan bahwa capaian besar di sektor pertanian merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen bangsa.

    “Swasembada ini bukan karena saya, tapi karena kita semua, termasuk teman-teman media, TNI, Polri, kejaksaan, gubernur, bupati, camat, kepala desa, PPL, semuanya. Ini hasil kerja kolektif atas gagasan besar Bapak Presiden,” kata Amran.

     

  • Mentan copot pejabat jajaran di sela sidak akibat sewakan lahan negara

    Mentan copot pejabat jajaran di sela sidak akibat sewakan lahan negara

    Saya temukan satu hektare yang dikelola, sementara 299 hektare disewakan. Mulai hari ini, lahan itu harus dikerjakan kembali. Kami beri waktu tiga bulan untuk membuktikan hasil,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat jajarannya yang terbukti menyewakan lahan negara kepada pihak luar saat melakukan inspeksi mendadak di Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Tanaman Padi Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

    “Kita ini punya teknologi, punya alat, punya sumber daya manusia, lahannya ada, tapi malah disewakan kepada orang. Ini tidak benar. Hari ini juga kami copot direkturnya dan eselon tiganya. SK-nya langsung saya serahkan di lapangan,” kata Mentan di sela melakukan sidak lahan percobaan BRMP Tanaman Padi Sukamandi, Subang, sebagaimana keterangan di Jakarta, Rabu.

    Mentan Amran kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan disiplin aparatur di lingkungan Kementerian Pertanian.

    Saat melakukan inspeksi mendadak di lahan percobaan BRMP Tanaman Padi Sukamandi, Amran langsung mencopot pejabat eselon II dan III karena terbukti menyewakan lahan negara kepada pihak luar.

    “Di lahan kita 300 hektare, tapi disewakan pada orang. Ini tidak benar,” tegas Mentan Amran di hadapan jajaran pegawai BRMP tersebut.

    Menurut Amran, tindakan pencopotan tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan bahwa lahan percobaan milik negara harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pengembangan, dan produksi benih unggul bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

    “Kami minta seluruh BRMP se-Indonesia menanam bibit dan benih terbaik. Harus lebih baik dari pada lingkungannya. Gunakan teknologi terbaik. Jadilah contoh,” ujar Mentan Amran.

    Mentan menghendaki hasilnya nanti dibagikan secara gratis pada masyarakat. “Ini yang kami mau, karena BRMP ini ada di seluruh Indonesia. Harus jadi yang terdepan.” katanya.

    Mentan menegaskan pula sejak awal dirinya memimpin kembali Kementerian Pertanian, ia ingin membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil nyata di lapangan. Karena itu, ia tidak segan memberikan sanksi kepada pejabat yang tidak amanah.

    “Saya temukan satu hektare yang dikelola, sementara 299 hektare disewakan. Mulai hari ini, lahan itu harus dikerjakan kembali. Kami beri waktu tiga bulan untuk membuktikan hasil,” tegasnya.

    “Model baru sekarang, tidak perlu rapat lama-lama di kantor. SK dicopot atau diganti langsung di lapangan. Kalau saya temukan lagi kasus seperti ini, akan saya copot lagi,” tambah Amran.

    Meski menegakkan disiplin dengan keras, Mentan juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementan dan seluruh pihak yang telah bekerja keras membawa sektor pertanian Indonesia mencapai hasil luar biasa dalam satu tahun terakhir.

    Amran menyampaikan rasa syukur atas capaian swasembada pangan yang berhasil diraih hanya dalam waktu satu tahun, jauh lebih cepat dari target empat tahun sebelumnya.

    Ia menegaskan, capaian itu tercermin dari kontribusi tertinggi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB), peningkatan kesejahteraan petani, serta stok beras Bulog yang mencapai rekor tertinggi dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

    Amran menekankan, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat lengah, seraya mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan amanah rakyat dengan terus memperbaiki kekurangan serta mencegah pelanggaran sekecil apa pun.

    “Bahkan FAO memberikan pengakuan dan penghargaan kepada Indonesia. (Sehingga) ada yang salah, kita perbaiki. Tapi jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun menggerogoti amanah rakyat. Ini kepercayaan besar dari rakyat kepada kita,” tegasnya.

    Mentan juga menegaskan bahwa capaian besar di sektor pertanian merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen bangsa.

    “Swasembada ini bukan karena saya, tapi karena kita semua, termasuk teman-teman media, TNI, Polri, kejaksaan, gubernur, bupati, camat, kepala desa, PPL, semuanya. Ini hasil kerja kolektif atas gagasan besar Bapak Presiden,” kata Amran.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sudah Periksa 20 Lebih Saksi

    Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sudah Periksa 20 Lebih Saksi

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara tersebut memang telah naik penyidikan sejak Oktober 2025.

    “Sudah naik penyidikan per Oktober ini,” tutur Anang saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).

    Anang belum mengulas detail penyidikan dugaan korupsi minyak mentah yang terjadi di masa Petral tersebut. Dia masih enggan membuka rincian penggeledahan hingga duduk perkara kasus.

    “Belum terinfo dari penyidik,” jelas dia.

    Saat ini, Kejagung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah Petral. Sebab, KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut.

    “Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” Anang menandaskan.

     

     

  • Letjen TNI Muhammad Zamroni diangkat jadi Ketua Dewas Yayasan UTA 45 

    Letjen TNI Muhammad Zamroni diangkat jadi Ketua Dewas Yayasan UTA 45 

    “Beliau (Zamroni) menggantikan Bapak Kamal Sofyan Nasution yang telah mendahului kita beberapa waktu yang lalu,”

    Jakarta (ANTARA) – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Muhammad Zamroni terpilih menjadi Ketua Dewan Pengawas Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta atau yayasan yang menaungi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA ’45) Jakarta.

    Koordinator Staf Ahli Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Koorsahli KSAD) itu menggantikan mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamal Sofyan Nasution.

    “Beliau (Zamroni) menggantikan Bapak Kamal Sofyan Nasution yang telah mendahului kita beberapa waktu yang lalu,” ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta Rudyono Darsono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Menurut Rudy, sapaannya, Zamroni dipilih guna menerapkan disiplin positif ala militer di yayasan maupun perguruan tinggi.

    “Dalam rangka memperkuat disiplin organisasi, yang selama ini kita yakini bahwa disiplin TNI adalah impian banyak pimpinan organisasi dan dunia usaha. Harapan saya, beliau dapat lebih mendisiplinkan internal organisasi yayasan, akademisi, dan pastinya para mahasiswa maupun mahasiswi dalam upaya menggapai tujuannya,” ucap Rudy.

    Selain itu, tugas terpenting dari Zamroni adalah menjaga agar UTA ’45 Jakarta dapat terus berkembang serta bermanfaat lebih luas lagi.

    “Terutama dalam peran serta mencerdaskan anak bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

    Rudy sendiri mengaku sudah tak asing dengan sosok Zamroni. Ia mengenal Zamroni saat masih berpangkat kolonel.

    Dihimpun dari berbagai sumber, Zamroni yang lahir di Jambi, 15 Juli 1968 itu merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1990 dari kecabangan Kavaleri.

    Sebelum menjabat Koorsahli KSAD, Zamroni menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pilu PRT Tewas Ditembak Usai Salah Masuk Rumah di AS

    Pilu PRT Tewas Ditembak Usai Salah Masuk Rumah di AS

    Jakarta

    Seperti biasa, Mara Florinda Ros Perez berangkat bersama suaminya sebelum fajar untuk membersihkan rumah. Namun, kesalahan alamat membuat pembantu rumah tangga ini tidak pulang dalam keadaan hidup.

    Pada 5 November lalu, perempuan berusia 32 tahun asal Guatemala ini ditembak mati di kepala saat mencoba membuka pintu sebuah rumah di lingkungan Whitestown, pinggiran kota Indianapolis. Dia mengira rumah itu seharusnya ia bersihkan, tetapi ternyata alamatnya salah.

    Polisi melaporkan bahwa mereka menemukan Rios Perez tewas dalam pelukan suaminya, Mauricio Velzquez, di teras rumah tersebut pada Rabu (05/11), sesaat sebelum pukul 07.00 waktu setempat.

    Pihak berwenang AS sedang menyelidiki apakah pemilik rumah tersebut bisa dituntut.

    Menurut aparat, para petugas sebelumnya telah merespons laporan tentang kemungkinan adanya penyusupan rumah di pinggiran kota Whitestown.

    Dalam sebuah pernyataan, polisi mengatakan pasutri itu tampaknya tidak memasuki rumah tersebut.

    Kasus ini secara resmi dirujuk ke Kejaksaan Wilayah Boone untuk ditinjau dan untuk menentukan apakah tuntutan pidana akan diajukan.

    Polisi belum mengumumkan identitas orang-orang yang berada di dalam rumah atau yang melepaskan tembakan.

    Pada Jumat (07/11), polisi menyatakan bahwa ini adalah kasus yang “kompleks, sensitif, dan sedang berkembang” sehingga merilis informasi tersebut akan “tidak pantas dan berpotensi berbahaya”.

    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memperingatkan tentang penyebaran misinformasi tentang kasus ini secara daring.

    Kronologi kejadian versi keluarga korban

    Mauricio Velzquez mengatakan kepada CBS News, mitra BBC di AS, bahwa ia mengharapkan keadilan bagi istrinya yang merupakan ibu dari empat anak.

    Dalam sebuah wawancara dengan WTTV, yang juga merupakan mitra CBS, Velzquez menyatakan bahwa peluru menembus pintu depan rumah.

    “Seharusnya pemilik rumah menelepon polisi dulu, bukan langsung menembak tanpa alasan begitu,” katanya melalui seorang penerjemah.

    “Saya menuntut keadilan karena saya rasa orang yang melakukan itu tidak waras,” ujarnya sambil menangis.

    Baca juga:

    Rudy Ros Perez, saudara laki-laki korban, menjelaskan kepada The New York Times bahwa pasutri tersebut berencana membersihkan sebuah rumah yang belum pernah mereka kunjungi sebelumnya.

    Setibanya di alamat rumah yang mereka yakini akan dibersihkan, mereka mencoba membuka pintu depan dengan kunci yang diberikan klien mereka, namun gagal.

    Saat itulah, kenang Ros, tembakan dilepaskan. Peluru menembus pintu dan mengenai Mara Florinda Ros Perez.

    CBSMauricio Velsquez, suami korban, tidak paham mengapa pemilik rumah tidak menelpon polisi terlebih dulu ketimbang langsung melepaskan tembakan.

    Belakangan Mauricio Velzquez menyadari bahwa rumah yang seharusnya dituju terletak di belakang rumah yang mereka coba buka.

    Pemerintah Guatemala memastikan bahwa mereka sedang memantau kasus ini dan memberikan dukungan kepada keluarga Ros Perez.

    “Perempuan Guatemala berusia 32 tahun, yang berasal dari Quetzaltenango, meninggal dunia dalam tindak kekerasan saat dalam perjalanan ke tempat kerja di kota Whitestown, Indiana, pada 5 November. Ia meninggalkan suami dan empat orang anak,” kata Kementerian Luar Negeri Guatemala dalam sebuah pernyataan.

    Kementerian tersebut menambahkan bahwa mereka “memberikan bantuan konsuler, hukum, dan imigrasi, serta layanan dokumentasi,” melalui konsulat di kota Chicago.

    Kasus-kasus lain

    Jaksa Wilayah Boone, Kent Eastwood, mengatakan kepada The Indianapolis Star bahwa kasus ini rumit karena cara hukum negara bagian mendefinisikan konsep membela diri.

    Undang-undang pembelaan diri masih berlaku di banyak negara bagian AS. Sebagian besar mengizinkan seseorang untuk melindungi diri mereka sendiri dengan menggunakan kekuatan yang wajar, bahkan mematikan, untuk mencegah kematian, cedera serius, atau untuk mengusir penyusup.

    Insiden serupa telah dilaporkan di wilayah lain di AS dalam beberapa tahun terakhir.

    Pada 2023, Ralph Yarl yang berusia 16 tahun ditembak dua kali setelah salah membunyikan bel pintu di Missouri. Andrew Lester, yang berusia lebih dari 80 tahun, mengaku bersalah dan meninggal dunia saat menunggu vonis.

    Di New York, Kaylin Gillis yang berusia 20 tahun meninggal dunia setelah ditembak ketika ia secara tidak sengaja memasuki pekarangan sebuah rumah. Pemilik rumah yang menembaknya kini menjalani hukuman 25 tahun penjara.

    (ita/ita)