Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Cegah Pelanggaran Hukum, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejari dalam Bidang Perdata dan TUN

    Cegah Pelanggaran Hukum, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejari dalam Bidang Perdata dan TUN

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melakukan penandatanganan nota kesepakatan Bidang Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (4/2/2025). Hal tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum.

    Penandatanganan dilakukan di aula Kejari Kota Mojokerto lantai II antara sembilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Direktur RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo dengan Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto. Tak lupa Penjabat (Pj) Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto turut melakukan penandatanganan.

    Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Mojokerto yang telah melakukan pendampingan hukum di Kota Mojokerto. “Jadi yang namanya kesepakatan, kedua belah pihak saling sepakat, saling ada keterbukaan dan kesadaran untuk melakukan kerja sama,” ungkapnya.

    Masih kata Mas Pj (sapaan akrab, red), yang tidak kalah penting ada keterlibatan kedua belah pihak sesuai perannya masing-masing. Pihaknya berharap MoU tersebut membawa dampak yang luar biasa bagi penyelenggara pemerintahan, pembangunan, dan masyarakat di Kota Mojokerto.

    “Tantangan yang akan dihadapi Pemkot Mojokerto pada tahun 2025, dengan adanya pendampingan dari Kejari Kota Mojokerto, saya optimistis bahwa Pemkot Mojokerto dapat menghadapi tantangan tersebut dengan baik. Terima kasih atas kerja sama dan pengawalan yang dilakukan Kejari Kota Mojokerto selama ini,” katanya.

    Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, mengatakan, MoU tersebut merupakan kerja sama dalam upaya pendampingan penegakan hukum. “Kita mendampingi Pemerintah Kota dan stakeholder terkait, ada 10 stakeholder melakukan pendampingan. Yakni upaya preventif pencegahan,” katanya.

    Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan tidak terjadi di luar dari aturan hukum yang ada. Kejari Kota Mojokerto bersama Pemkot Mojokerto sama-sama menjaga dan mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan. MoU tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap penegakan hukum.

    “Kejaksaan banyak fungsi, selain penindakan juga memiliki fungsi pencegahan. MoU ini dalam upaya mendampingi Pemkot Mojokerto dalam kegiatan pembangunan yang akan datang. Namun jangan dijadikan MoU ini sebagai tameng, Kejaksaan tidak bisa mengawasi secara komprehensif,” ujarnya.

    Masih kata Kajari, khususnya masalah spesifikasi masalah teknis konstruksi. Pihaknya kembali menegaskan jika MoU tersebut bukan sebagai tameng namun Kejari Kota Mojokerto dan Pemkot Mojokerto sama-sama mengawal dalam setiap kegiatan pembangunan di Kota Mojokerto.

    “Sekarang ini, penganggaran masanya sudah lewat jadi kita sekarang bicara masalah pelaksanaan. Itu pun ada yang sudah teken kontrak, kita kan nggak tahu mekanismenya. Dalam pelaksanaannya jika ada indikasi mengarah ke penyimpanan, kita berikan saran tidak diterima maka kita bisa putus kontrak,” terangnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Mojokerto, RA Chalida K. Hapsari, menjelaskan, jika di tahun 2024 lalu, Kejari Kota Mojokerto melakukan pendampingan terhadap 24 pendampingan. “Untuk tahun ini, karena proses baru mulai di awal tapi jadi memang ada beberapa permohonan pendampingan,” jelasnya.

    Namun saat ini pihaknya masih melakukan telaah terhadap permohonan pendampingan kegiatan pembangunan tersebut. Pihaknya memanggil pihak terkait untuk memberikan pemaparan terkait pekerjaan, perencanaan, time line, dan dari telaah tersebut bisa menjadi pertimbangan.

    “Kita ranahnya preventif, mitigasi risiko hukum. Kita sifatnya adalah memberikan saran dan masukan dari yuridis normatif-nya seperti apa? Regulasinya seperti apa? Tapi dalam perjalanan ada indikasi mengarah ke penyimpanan, bisa kita sampaikan masukan. Karena sifatnya saran maka dikembalikan kepada pihak stakeholder,” tegasnya.

    Namun jika saran tersebut tidak dilaksanakan maka pihak Kejari Kota Mojokerto memiliki hak untuk memutus pendampingan tersebut. Ada sembilan OPD dan Direktur RSU Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto yang melakukan penandatanganan nota kesepakatan Bidang Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut. [tin/ian]

  • Ivan Sugiamto Jalani Sidang Perdana Besok, Gara-gara Emosi Memuncak Paksa Sujud dan Menggonggong – Halaman all

    Ivan Sugiamto Jalani Sidang Perdana Besok, Gara-gara Emosi Memuncak Paksa Sujud dan Menggonggong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan menggelar sidang perdana Ivan Sugiamto, yang menjadi tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, ET, Rabu (5/2/2025) besok.

    Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan digelar di pengadilan yang berlokasi di Jalan Arjuno.

    “Penetapan hari sidang (Rabu) tanggal 5 Februari 2025, agenda adalah sidang dakwaan,” kata Putu kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

    Kejari Surabaya menjamin, tidak ada perlakuan dan persiapan khusus dalam menyidangkan perkara Ivan.

    Menurutnya gelar perkara telah dilakukan oleh para jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.

    “Persiapan khusus mengenai kasus Ivan Sugiamto adalah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama dengan para jaksa beserta pimpinan, untuk menentukan kepastian pasal sangkaan yang disangkakan oleh penyidik,” katanya.

    Sementara itu Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana, mengungkap jaksa yang akan bersidang di kasus Ivan besok.

    “Saya bersama tim, yakni Galih Riana Putra dan ⁠Ahmad Muzaki, yang akan menyidangkan sidang perdana terdakwa,” ujarnya.

    Widnyana menjelaskan, Ivan dijerat Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perjalanan kasus

    Ivan adalah seorang pengusaha asal Kota Surabaya, Jawa Timur, yang viral karena melakukan perundungan memaksa ET untuk bersujud dan menggonggong.

    Setelah video perundungan itu viral di media sosial, Ivan ditangkap polisi di Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (14/11/2024).

    Malang bagi Ivan, dia tidak hanya tersandung kasus perundungan. Ia juga terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Berikut perjalanan kasus yang menjerat Ivan.

    Perundungan

    Kasus perundungan bermula ketika Ivan memaksa untuk bersujud dan menggonggong.

    Adapun penyebabnya adalah anak Ivan berinisial AL, siswa SMA Cita Hati Surabaya, diejek ET karena kalah dalam pertandingan basket. Ejekan itu disampaikan ET ke AL lewat direct message (DM) Instagram.

    Lantas, AL pun tak terima atas ejekan ET tersebut dan berujung melapor kepada ayahnya, yaitu Ivan. Karena tak terima, Ivan mendatangi sekolah ET bersama sekelompok orang.

    Kemudian, dia langsung menyuruh ET bersujud dan menggonggong. Perundungan ini pun sampai membuat orang tua korban jatuh pingsan.

    Video tindakan Ivan ini viral di media sosial. Setelah kejadian tersebut, Ivan pun dilaporkan kepada Polrestabes Surabaya oleh SMA Gloria 2 Surabaya.

    Selepas dilaporkan, Ivan sempat meminta maaf sambil menangis.

    “Saya sebagai orang tua dari AL (inisial), saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya dan saya benar-benar menyesal atas perbuatan dan kegaduhan yang telah terjadi. Permintaan maaf ini saya sampaikan kepada SMA Gloria 2, kepada orang tua siswa, terutama kepada ET (inisial), dan kedua orang tuanya,” katanya. 

    “Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan dan arogansi yang telah saya perbuat,” imbuh Ivan.

    Ivan pun akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perundungan yang dilakukan olehnya terhadap ET.

    Dia ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.

    “Benar, sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, pada hari yang sama.

    Dirmanto meminta publik mengawal proses hukum terhadap Ivan. Selain itu, dia juga masih enggan untuk menjawab isu kedekatan Ivan dengan polisi.

    “Kami fokus menangani kasus ini, jadi jangan digiring ke hal-hal lain. Fokuskan perhatian pada penanganan perkara ini. Saya minta teman-teman wartawan juga fokus. Jangan cari-cari informasi di luar itu,” kata Dirmanto.

    Ivan sendiri sebelumnya sempat berjanji akan menyerahkan diri kepada Polrestabes Surabaya. Hal ini ia sampaikan dalam video permintaan maaf terhadap korban.

    “Saya akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama warga Surabaya, saya berharap bisa mengampuni saya,” katanya.

    Meski demikian, belum sempat menyerahkan diri, Ivan telah lebih dulu “dijemput” pihak kepolisian.

    Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 11 saksi.

    “Setelah memeriksa 11 saksi tersebut, penyidik dari Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Setelah selesai Saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Dirmanto.

    Selain terjerat kasus perundungan, Ivan juga diduga melakukan TPPU.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut turun tangan memblokir rekening milik pribadi.

    “Ya (rekening) dia kami blokir,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tribunnews.com, Kamis.

    Kepala PPATK mengatakan pemblokiran juga dilakukan terhadap pihak terkait, termasuk rekening milik klub malam Valhalla Spectaclub Surabaya.

    “Iya (rekening Valhalla turut diblokir, ada belasan (rekening),” katanya.

    “Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait terdeteksi sebelumnya adanya aktivitas ilegal, TPPU.”

    “Berkembang terus, (kasus) masih jalan.”

    Kemudian, pada Selasa (19/11/2024), Yustiavandana mengatakan transaksi dalam rekening Ivan dan kelab malam Valhalla Specta Club menembus lebih dari Rp100 miliar.

    Yustiavandana mengungkapkan hal tersebut hanya terjadi dalam beberapa bulan saja.

    “Ya (transaksi keuangan) lebih (dari Rp100 miliar). (Transaksi) hanya dilakukan dalam beberapa bulan saja,” katanya kepada Tribunnews.com,

    “(Transaksi keuangan) Semua (berasal dari rekening Ivan dan Valhalla). (Nilai) transaksi signifikan,” imbuh Ivan.

    Hanya saja Ivan masih enggan untuk menjelaskan aliran transaksi dalam rekening Ivan dan Valhalla kepada pihak mana saja.

    Dia mengatakan seluruh bukti aliran transaksi rekening Ivan dan Valhalla akan diberikan kepada penyidik untuk diselidiki.

    “Semua (aliran transaksi) akan kami sampaikan ke penyidik dan lembaga-lembaga berwenang,” tuturnya.

  • PT Timah berlakukan penambangan sistem kemitraan di Bangka Tengah

    PT Timah berlakukan penambangan sistem kemitraan di Bangka Tengah

    Sehingga masyarakat dapat ikut bekerja sama dalam pengelolaan pertambangan dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,

    Koba, Babel, (ANTARA) – PT Timah Tbk mulai membenahi dan memberlakukan tata kelola penambangan bijih timah dengan sistem kemitraan di Kabupaten Bangka Tengah.

    “Tata kelola kita benahi dan sistem kemitraan dengan melibatkan masyarakat yang diberlakukan untuk mencegah aktivitas penambangan liar,” kata Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Dicky Octa Zahriadi di Pangkalpinang, Selasa.

    Ia menilai, permasalahan utama yang perlu dilakukan perbaikan tata kelola pertambangan adalah masih maraknya penambangan ilegal dan oknum pengepul yang belum tersentuh hukum.

    “Yang akan kita jadikan fokus perbaikan tata kelola saat ini adalah masih banyak penambangan ilegal yang beroperasi walaupun sudah ada upaya tindakan penegakan hukum,” ujarnya saat menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Bangka Tengah dan Kejaksaan Tinggi Babel.

    Ia berharap rapat koordinasi tata kelola pertambangan timah ini dapat membenahi aturan tentang pengelolaan pertambangan bijih timah.

    “Sehingga masyarakat dapat ikut bekerja sama dalam pengelolaan pertambangan dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Ia berharap kerja sama yang melibatkan Pemkab Bangka Tengah dan Kejaksaan Babel dalam perbaikan tata kelola dengan sistem kemitraan, sehingga memberikan profit bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung M Teguh Darmawan mengatakan, dengan program kerja sama dan kemitraan kelola penambangan timah yang melibatkan masyarakat dapat memberikan kepastian hukum dan dapat menghindari kerugian negara.

    “Tujuan utama terkait kerja sama dan kemitraan pengelolaan pertambangan ini adalah kita berharap agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari terjadinya penambangan ilegal,” ujarnya.

    Pewarta: Ahmadi
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mas Dhito Sebut Kabupaten Kediri Tumbuh Menjadi Daerah Sub Urban

    Mas Dhito Sebut Kabupaten Kediri Tumbuh Menjadi Daerah Sub Urban

    Kediri (beritajatim.com) – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menyebut Kabupaten Kediri kini berkembang menjadi daerah sub urban. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, ia melihat potensi peningkatan tipe instansi hukum di wilayahnya.

    “Hari ini Kabupaten Kediri sudah mulai tumbuh menjadi daerah sub urban. Kejaksaan Negeri kemungkinan akan naik (dari tipe B) menjadi tipe A,” kata Mas Dhito usai mendampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dalam peresmian revitalisasi gedung dan fasilitas Polres Kediri pada Selasa (4/2/2025).

    Menurutnya, selain Kejaksaan Negeri, kenaikan tipe juga berpotensi terjadi pada Polres Kediri. Dengan revitalisasi gedung dan fasilitas yang baru diresmikan, diharapkan dapat memenuhi salah satu syarat untuk peningkatan tipe Polres Kediri.

    “Polres Pare bisa juga naik menjadi tipe A, maka salah satu persyaratannya adalah fasos fasumnya, bangunannya, gedungnya apakah itu memadai untuk persyaratan naik tipe atau tidak,” ungkapnya.

    Revitalisasi Gedung dan Fasilitas Polres Kediri

    Revitalisasi gedung dan fasilitas Polres Kediri yang diresmikan di Kecamatan Pare meliputi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), lapangan badminton, tempat gym, serta kolam renang.

    Dalam kesempatan tersebut, Mas Dhito juga menyerahkan sertifikat tanah hibah dari Pemkab Kediri kepada Polres Kediri yang diterima langsung oleh Kapolres AKBP Bimo Ariyanto. Hibah tersebut diberikan untuk Polsek Ngasem dan Polsek Ringinrejo.

    “Satu, naik tipe. Yang kedua yang tidak kalah penting harapannya adalah (peningkatan) pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kediri,” tambah Mas Dhito.

    Dukungan Kapolda Jatim untuk Program Pemerintah Pusat

    Di hadapan jajaran kepolisian Polres Kediri dan Forkopimda, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengingatkan untuk tetap fokus dalam mensukseskan program-program dari pemerintah pusat.

    “Bapak Kapolda tadi menyampaikan bahwa fokus terhadap program-program pemerintah pusat. Ini saya juga menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknik makan bergizi gratis,” pungkasnya. [ADV PKP/nm]

  • LPSK Beri Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Agus Disabilitas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    LPSK Beri Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Agus Disabilitas Nasional 4 Februari 2025

    LPSK Beri Perlindungan Terhadap 9 Saksi dan Korban Kasus Kekerasan Seksual Agus Disabilitas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
    LPSK
    ) memberikan perlindungan kepada sembilan saksi dan korban dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan terdakwa
    Agus disabilitas
    sejak 20-23 Januari 2025.
    Perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural, seperti pendampingan dalam persidangan serta layanan medis dan psikologis.
    Layanan Perlindungan dilakukan LPSK bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menghadirkan saksi dan korban yang terlindung dalam persidangan.
    Beberapa saksi dan korban yang hadir dalam persidangan tersebut antara lain MA, AR, JB, dan YD.
    Menghadapi persidangan
    kasus kekerasan seksual
    , korban rentan mengalami trauma psikologis. Untuk itu, LPSK menggandeng psikolog guna memberikan penguatan psikologis sebelum persidangan, memastikan para korban siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
    Kemudian, persidangan akan kembali digelar pada 3 Februari 2025 dengan menghadirkan saksi dan korban lainnya yang berada dalam perlindungan LPSK, yaitu LA, IK, dan AR.
    Lebih lanjut, LPSK mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri (PN) Mataram, khususnya majelis hakim dan jaksa penuntut umum, yang telah menggelar persidangan secara tertutup dan mengakomodasi permintaan korban agar mereka tidak berhadapan langsung dengan terdakwa.
    Hal itu sesuai dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, perlindungan bagi korban kekerasan seksual penting untuk memastikan keadilan.
    Dia menegaskan bahwa tidak ada hak istimewa atau kekebalan hukum bagi pelaku kekerasan seksual, meskipun pelaku adalah penyandang disabilitas.
    Menurut dia, penanganan kasus kekerasan seksual harus berpusat pada pengalaman korban. Oleh karena itu, meskipun secara kasat mata pelaku dianggap tidak memungkinkan untuk melakukan tindak pidana, fakta yang disampaikan korban tetap harus didengar untuk memastikan kebenaran.
    Sri Nurherwati menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak penyandang disabilitas dalam memperoleh keadilan, termasuk dalam kapasitas mereka sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
    Dia menyebut, negara wajib menyediakan akomodasi yang layak dalam proses peradilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan.
    “Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual melibatkan pendampingan hukum dan dukungan psikologis yang sangat penting. Kami memastikan korban siap memberikan keterangan tanpa rasa takut atau malu agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya,” ujar Sri Nurherwati.
    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya restitusi bagi korban kekerasan seksual. Apalagi, Undang-Undang TPKS telah menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban.
    “Restitusi bukanlah sesuatu yang bersifat transaksional, melainkan hak korban yang menjadi tanggung jawab pelaku,” katanya.
    Restitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
    Sri Nurherwati mengatakan, dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual, korban memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh pelaku, yakni kebenaran, keadilan dengan pelaku mendapatkan sanksi, dan pemulihan korban mendapat hak hidupnya kembali atas hak dan sosialnya.
    Selain pendampingan hukum, korban kekerasan seksual juga berhak atas bantuan medis, psikologis, psikososial, dan restitusi sebagai ganti kerugian dari pelaku. LPSK terus mendorong agar hak-hak korban dalam memperoleh restitusi dapat terpenuhi.
    Sri Nurherwati berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pendamping korban semakin kuat, sehingga hak-hak korban kekerasan seksual dapat terpenuhi secara optimal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Abdul Mu’ti Minta Tidak Ada Lagi Penyalahgunaan Dana PIP

    Abdul Mu’ti Minta Tidak Ada Lagi Penyalahgunaan Dana PIP

    Jakarta

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu’ti meminta agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dia mengatakan pihak-pihak yang menyalahgunakan dana PIP akan langsung ditindak secara hukum.

    “Itu kan sudah dilakukan oleh Irjen ya (penanganan), sudah dilakukan oleh Irjen dan kami berharap agar semua pihak dapat mengikuti prosedur tentang penyaluran PIP itu jangan sampai ada pihak yang menyalahgunakan,” kata Abdul Mu’ti di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Mu’ti juga meminta masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mengatasi penyalahgunaan dana PIP ini. Dia mengatakan masyarakat bisa ikut melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan dana PIP oleh pihak-pihak di lembaga pendidikan.

    “Dan tentu saja kalau misalnya memang ada penyalahgunaan tolong masyarakat menyampaikan kepada kami untuk kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan yang lebih lanjut saya kira demikian ya,” ujar Mu’ti.

    Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan dana PIP ini sempat terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Korupsi dana PIP ini dilakukan oleh Ketua dan Bendahara Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung.

    Kejari Kota Bandung pun akhirnya menjebloskan MYA dan MFA ke penjara. Ketua dan bendahara yayasan STIA Bagasasi Bandung ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah.

    Dalam keterangannya, Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, MYA dan MFA punya status hubungan ayah dan anak. Keduanya diduga telah memotong bantuan dana PIP untuk mahasiswa pada tahun anggaran 2021-2022.

    “Setelah serangkaian penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial MYA dan MFA pada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana PIP STIA Bagasasi Bandung,” katanya dilansir detikJabar, Jumat (24/1).

    Irfan menyatakan, modus yang keduanya lakukan yaitu memotong dana PIP yang digunakan untuk biaya hidup atau living cost mahasiswa penerima beasiswa. Pemotongan itu kemudian disamarkan dengan cara menerapkan biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka hingga kunjungan studi.

    “Atas penetapan tersangka, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan kedua tersangka MYA dan MFA ke Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

    Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, pemotongan dana PIP diterapkan dengan besaran variatif. Mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk seorang penerima beasiswa yang bisa mencapai Rp 11,5 juta.

    (aik/aik)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ayah ABG yang Tewas Dibunuh Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi, Kasus Mandek Hampir Setahun

    Ayah ABG yang Tewas Dibunuh Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi, Kasus Mandek Hampir Setahun

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Radiman, ayah ABG perempuan berinisial FA (16) yang tewas dibunuh anak bos Prodia, Arif Nugroho, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2024).

    Radiman didampingi sang istri dan kuasa hukumnya, Toni RM.

    Kedatangan Radiman ke Polres Metro Jakarta Selatan adalah untuk memenuhi panggilan polisi guna diperiksa sebagai saksi pelapor dalam kasus pembunuhan anaknya.

    “Jadi, menurut informasi dari penyidik, ada petunjuk dari Jaksa agar dilengkapi. Nah dilengkapi itu diantaranya memeriksa pelapor, ayah korban. Sehingga tadi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara untuk diserahkan lagi ke Kejaksaan,” ujar Toni kepada wartawan.

    Pemeriksaan ayah korban membuktikan bahwa kasus pembunuhan ini mandek hampir satu tahun sejak dilaporkan pada 23 April 2024.

    Toni mengatakan, Radiman menerima tiga pertanyaan dari penyidik Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan pada pemeriksaan hari ini.

    “Ada tiga pertanyaan ya, seputar saat mengambil jenazah di Rumah Sakit Kramat Jati, habis diotopsi itu dokter memberitahu atau tidak bahwa penyebab kematiannya itu kenapa,” kata dia.

    “Tadi sudah dijawab, dokter tidak memberitahu. Hanya yang memberitahu itu penyidik kepolisian, waktu 23 April ditelepon suruh datang ke Polres. Setelah di Polres, dia diberitahu oleh anggota kepolisian bahwa anaknya telah tiada, telah meninggal,” ucap Toni.

    Kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terseret pemerasan.

    Bintoro diduga memeras anak bos prodia sekaligus tersangka pembunuhan, Arif Nugroho.

    Selain Bintoro, ada empat anggota polisi yang ikut terseret kasus dugaan pemerasan ini.

    Keempatnya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND, serta mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

    Mereka dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/1/2025) mendatang.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kejati Jabar Sita 6 Objek Milik Yayasan Margasatwa di Kebun Binatang Bandung!

    Kejati Jabar Sita 6 Objek Milik Yayasan Margasatwa di Kebun Binatang Bandung!

    JABAR EKSPRES  – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), resmi melakukan penyitaan terhadap 6 objek milik Yayasan Margasatwa yang berada di kawasan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

    Penyitaan terhadap 6 objek tersebut menurut Kasipidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto dilakukan sesuai dengan surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan langsung oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

    “Jadi pada hari Kamis kemarin setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi, dan ada 6 titik (objek) milik Yayasan Margasatwa yang kita lakukan penyitaan,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Selasa (4/2/2025).

    Dalam penyitaan tersebut, Kejati Jabar melakukannya kepada beberapa bangunan seperti kantor operasional yayasan, gedung, hingga gudang.

    BACA JUGA:Kasus Kebun Binatang Bandung, Begini Tanggapan Pemkot Bandung

    Dimana menurut Agus, keenam objek yang merupakan beberapa bangunan tersebut disita lantaran selama ini telah berdiri di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

    “Kita sudah pastikan bahwa 6 aset (objek) ini bukan milik Pemkot Bandung. Sehingga pengadilan menyetujui atas susulan kami untuk melakukan sita. Jadi Kami sudah pastikan bahwa ini bukan milik Pemkot tapi dibangun di atas tanah Pemkot,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Agus memastikan bahwa tindakan penyitaan ini tidak akan menggangu terhadap operasional Kebun Bintang Bandung. Bahkan pihaknya juga, masih tetap memberikan kesempatan kepada yayasan untuk tetap mengelola Kebun Binatang atau Bandung Zoo tersebut.

    “Kami selaku penyidik, tidak melarang mereka tetap beroperasi. Tapi kami akan mengusulkan (ke depannya) untuk bisa dikelola oleh pihak ketiga yang lebih tepat karena yayasan yang saat ini sedang menghadapi dugaan tindak pidana korupsi. Jadi kami berharap ke depannya ada yayasan atau pihak ketiga yang lebih kompeten lagi,” pungkasnya.

    BACA JUGA:Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung, Negara Rugi Rp 25 Miliar

    Sebelumnya, Kejati Jabar pada beberapa waktu lalu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam penyalahgunaan atas tanah yang berlokasi di kawasan Kebun Binatang Bandung.

  • Peresmian GOR Bulutangkis Tathya Dharaka, Pj Wali Kota Kediri: Semoga dapat Mencetak Atlet-atlet Bulutangkis Berprestasi

    Peresmian GOR Bulutangkis Tathya Dharaka, Pj Wali Kota Kediri: Semoga dapat Mencetak Atlet-atlet Bulutangkis Berprestasi

    Kediri (beritajatim.com) – Pj Wali Kota Kediri menghadiri peresmian GOR Bulutangkis Tathya Dharaka Polres Kediri Kota pada Selasa (4/2/2025). Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto di Asrama Polri Jalan PK Bangsa.

    GOR Bulutangkis Tathya Dharaka Polres Kediri Kota sebelumnya merupakan rumah dinas Wakapolwil. Kini, GOR tersebut akan digunakan sebagai sarana olahraga bulutangkis bagi anggota Polres Kediri Kota dan masyarakat umum.

    Saat ditemui, Zanariah memberikan ucapan selamat atas diresmikannya GOR Bulutangkis Polres Kediri Kota. Ia berharap kehadiran GOR ini bisa menjadi motivasi masyarakat untuk lebih gemar berolahraga. “Di samping itu, harapan saya semoga adanya GOR Bulutangkis ini dapat mencetak atlet-atlet bulutangkis berprestasi di Kota Kediri,” harapnya.

    Kapolda Jawa Timur menilai bahwa GOR Bulutangkis yang diinisiasi oleh Kapolres Kediri Kota ini dapat terwujud berkat kolaborasi dan kerja sama yang baik dari unsur Forkopimda, stakeholder terkait, serta masyarakat Kota Kediri.

    “Alhamdulillah dengan masuknya Pak Bramastyo ke Kota Kediri, bangunan ini bisa disulap, tentu bukanlah hal yang mudah. Saya yakin hal tersebut butuh dedikasi dan kemampuan, tekad yang kuat untuk melakukan suatu perubahan. Dan insyaAllah akan membawa manfaat tidak hanya untuk anggota Polri khususnya Polresta Kediri Kota tapi untuk seluruh masyarakat Kota Kediri atau lingkungan di mana bangunan dan tempat ini disulap dan didirikan untuk kepentingan bersama. Saya sangat mengapresiasi hal ini,” terangnya.

    Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji turut menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jawa Timur atas kehadirannya dalam peresmian ini. Ia berharap keberadaan GOR Bulutangkis ini dapat mendukung kesejahteraan serta kesehatan personel.

    “Adanya GOR Bulutangkis ini diharapkan mendukung kesejahteraan dan juga kesehatan dari personel. Sehingga bila personel sehat insyaAllah dalam melaksanakan tugasnya baik operasional pembinaan terhadap masyarakat berjalan dengan baik dan kualitasnya stabil,” ucapnya.

    Setelah peresmian, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Kediri Kota, Pj Wali Kota Kediri, beserta Forkopimda meninjau stand UMKM yang berada di area GOR Bulutangkis. Acara dilanjutkan dengan kunjungan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.

    Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfi, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andi Mirnawaty, Karumkit Bhayangkara Kediri Kombespol Agung Hadi Wijanarko, perwakilan PT Gudang Garam, Tbk, serta Pengurus PBSI Kota Kediri. [nm/kun]

  • Jaga Kepatuhan Pajak, Seluruh Pegawai Kejari Garut Lapor SPT Tahun Secara Serentak

    Jaga Kepatuhan Pajak, Seluruh Pegawai Kejari Garut Lapor SPT Tahun Secara Serentak

    Liputan6.com, Garut – Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, melaksanakan pelaporan SPT Tahunan secara serentak. Kegiatan ini, diharapkan menjadi contoh kepatuhan pajak Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi masyarakat luas.

    “Pelaporan SPT Tahunan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata integritas pegawai sebagai aparat penegak hukum yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Kajari Garut Helena Octavianne, Senin (3/2/2025).

    Menurutnya, sebagai bagian dari komitmen Kejari Garut dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), lembaganya mewajibkan seluruh pegawai Kejari Garut melakukan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tepat waktu.

    “Kita menunjukkan bahwa birokrasi yang bersih dimulai dari kedisiplinan individu dalam menjalankan kewajibannya,” ujarnya.

    Selama asistensi pelaporan pajak berlangsung, pegawai Kejaksaan Negeri Garut menerima bimbingan terkait teknis pengisian SPT, solusi atas permasalahan yang sering dihadapi dalam pelaporan, serta penjelasan mengenai perubahan regulasi perpajakan terkini.

    “Setelah asistensi sebanyak 63 pegawai Kejaksaan Negeri Garut berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan mereka dengan persentase 100 persen,” ujar dia.

    Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut Tata Nugraha. Menurutnya, kegiatan asistensi pajak di lingkungan kejaksaan baru pertama digelar di Garut.

    “Kami sampaikan terima kasih sekaligus apresiasi kepada Kajari Garut yang telah memberikan kesempatan asistensi ini dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain agar melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu,” kata dia bangga.

    Menurutnya, sebagai bagian pemenuhan kewajiban perpajakan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri diwajibkan melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 41 Tahun 2019.

    “ASN memiliki kewajiban yang sama dengan wajib pajak lainnya, dengan batas waktu pelaporan maksimal hingga 31 Maret 2025,” kata dia mengingatkan.