Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Jalani Sidang Perdana, Ivan Sugiamto Tampak Lebih Kurus

    Jalani Sidang Perdana, Ivan Sugiamto Tampak Lebih Kurus

    Surabaya (beritajatim.com) – Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/2/2025). Ivan menjalani sidang perdana secara offline. Dia didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung ke ruang Cakra.

    Sebelum menjalani sidang, Ivan dibawa petugas untuk dimasukkan ke tahanan sementara PN Surabaya. Ivan tampak lebih kurus dari awal dia muncul. Tak ada kata yang dia ucapkan saat memasuki ruangan tahanan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima berkas dan tersangka Ivan Sugiamto dari penyidik Polrestabes Surabaya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menjebloskan Tersangka kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 ini ke Rutan Medaeng.

    Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan tahap dua dilakukan Senin (13/1/2025) siang. Setelah menjalani pemeriksaan administratif, Tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng.

    “Sudah tahap dua, dan hari ini dikirim ke Medaeng,” ujar Putu Arya, Senin (13/1/2025).

    Sebelumnya Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

    “Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2024) lalu.

    Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, kini Kejari Surabaya tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya.

    “Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” papar Ali.

    Ali menegaskan, Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

    Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

    Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. [uci/ted]

  • Kejagung Temukan Aliran Dana Ilegal Kripto yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

    Kejagung Temukan Aliran Dana Ilegal Kripto yang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan aliran dana ilegal terkait kripto yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

    Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital.

    Misalnya, dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. 

    “Jampidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dengan demikian, kata Asep, jajaran korps Adhyaksa harus memiliki kompetensi khusus dan kapasitas teknis untuk memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana, khususnya kripto.

    “Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.

    Di lain sisi, dia juga mengungkap bahwa saat ini Indonesia telah menempati peringkat ketiga dalam transaksi kripto dengan nilai mencapai US$157,1, miliar. Hal tersebut berdasarkan data Indeks Adopsi Kripto Global 2024.

    “Perkembangan ini, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi,” pungkasnya.

  • Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap LN selaku Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015 sampai dengan 2016.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Penyidik telah mengambil keterangan pada Selasa, 4 Februari 2025.

    “Adapun saksi yang diperiksa berinisial LN selakuKepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidanakorupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Rangkaian pemeriksaan saksi memang masih terus dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan lainnya.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    “Selasa, 21 Januari 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).

    Menurut Harli, Hendrogiarto Antonio Tiwow langsung dibawa ke Kejagung usai penangkapan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Dia pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    “Perannya sama seperti tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan kemarin. Bahwa ada kerja sama antara PT PPI dengan delapan korporasi, perusahaan, di mana yang bersangkutan adalah Direktur PT DSI melakukan kerjasama seolah-olah importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara,” jelas dia. 

    Adapun satu tersangka lagi yakni Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, masih dalam pengejaran petugas meski telah ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Kepada yang bersangkutan (ASB) sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri,” Harli menandaskan.

    Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Pakar Ingatkan Dampak Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP – Page 3

    Pakar Ingatkan Dampak Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP – Page 3

    Di satu sisi, asas dominus litis dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan berkas perkara tidak perlu bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti.

    “Namun, di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman,” ucap Haidar.

    Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan.

    Jaksa juga dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.

    “Hal ini rawan disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Entah oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi, atau kasus-kasus yang menyangkut elite,” ujarnya.

    Selain itu, Haidar menjelaskan bahwa KUHAP menganut pemisahan antara fungsi penyidikan dan penuntutan. Berdasarkan KUHAP, wewenang penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan berada di tangan kepolisian.

    “Namun, revisi UU Kejaksaan dan UU KUHAP yang akan memungkinkan jaksa mengintervensi kewenangan kepolisian dan menyerobot kewenangan kehakiman, justru semakin menegaskan ambisinya menjadi lembaga superbody tersebut,” katanya.

  • Kejari Ponorogo Laksanakan Tahap 2 Kasus Korupsi Dana Desa Crabak

    Kejari Ponorogo Laksanakan Tahap 2 Kasus Korupsi Dana Desa Crabak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi melaksanakan tahap 2 dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 dan 2020 di Desa Crabak, Kecamatan Slahung. Kegiatan ini berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

    “Hari ini kami melaksanakan tahap 2, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (05/02/2025).

    Dengan selesainya tahap ini, kewenangan penanganan perkara resmi beralih ke JPU. Selanjutnya, JPU akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya untuk proses persidangan. “Setelah tahap 2, JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Agung.

    Sebagai bagian dari prosedur hukum, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebelum masa penahanan berakhir, berkas perkara harus sudah masuk ke pengadilan untuk tahapan persidangan. “Tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” tambahnya.

    Tahap 2 dalam perkara ini menandai keseriusan Kejari Ponorogo dalam menindak dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dan menahan Kepala Desa Crabak non aktif berinisial DW, yang diduga menyalahgunakan dana desa, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp343 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

    DW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Ponorogo,” tegas Agung. (end/kun)

  • DPC Peradi Jakarta Selatan Apresiasi Aparat Penegak Hukum – Halaman all

    DPC Peradi Jakarta Selatan Apresiasi Aparat Penegak Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan advokat, sebagian besar Anggota dan Pengurus  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan (Jaksel) termasuk kandidat Dr Saor Siagian dan Daud B, Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekertaris Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, serta Ketua DPC Peradi Yogyakarta Ahmad Mustaqim, DPC Peradi Jakarta Pusat dan DPC Peradi Jakarta Barat menghadiri sidang perdana perkara pidana dengan tiga terdakwa yakni Pikih, Diyatno dan Wandy Wiratman di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa  (4/02/2025).

    Menurut B Halomoan Sianturi, Ketua DPC Peradi Jaksel, anggotanya yang bernama Damianus Jefry Sagala telah mengalami tindak kekerasan  oleh para terdakwa tersebut saat menjalankan profesinya sebagai advokat. 

    Peristiwa tindak pidana tersebut, kata Halomoan di PN Jaksel, Selasa (4/2/2025), telah dilaporkan kepada Ketua Umum Peradi Dr Luhut M Pangaribuan.

    “Tindak pidana tersebut juga telah dilaporkan korban ke Polsek Setiabudi beberapa saat setelah dirinya lolos dari penyekapan yang dibantu oleh beberapa Anggota DPC Peradi Jaksel yang datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 dengan Nomor LP/B/540/X/2024/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ,” jelasnya. 

    Kemudian Halomoan bersama sejumlah Pengurus DPC Peradi Jaksel mendatangi Polsek Setiabudi di kawasan Kuningan, Jaksel, Jumat (25/10/2024) sore.

    Kata dia  secara terus-menerus bergantian beberapa Anggota DPC Peradi Jaksel yang masuk dalam Tim Hukum Damianus Jefry Sagala yang terdiri 80 advokat (dengan Koordinator Endang Sulas Setiawan, Sobari Kamil dan Dadang Suhendar), serta mendapat dukungan juga dari rekan-rekan advokat yang terhimpun dalam SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) terus  memonitor dan mengawal proses hukum terhadap ketiga terdakwa sejak dari Polsek hingga para terdakwa ditahan di Kejaksaan Negeri Jaksel dan PN Jaksel. 

    Menurut Halomoan, kurang lebih dalam waktu 70 hari kerja sejak ada laporan polisi, Selasa (22/10/2024), sidang perdana pada Selasa (4/02/2025) telah dilaksanakan dengan baik dan lancar, serta dakwaan telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

    Pada kesempatan itu, kata Halomoan, kuasa hukum para terdakwa mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Kamis (6/2/2025) dan JPU akan menanggapi eksepsi tersebut pada sidang berikutnya pada Senin (10/2/2024). 

    Halomoan kemudian berpesan kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Jaksel dan Majelis Hakim PN Jaksel yang memeriksa dan memutus Perkara No 38/Pid.B/2025PN.JKT.Sel untuk menegakkan hukum seadil-adilnya, dan mengharapkan rekan-rekan advokat, khususnya Anggota DPC Peradi Jaksel dan SPASI untuk terus mengawal dan memonitor proses penegakan hukum tersebut. 

    Seluruh pihak, termasuk kuasa hukum dan simpatisan para terdakwa, ia imbau untuk tetap menghargai penegakan hukum tanpa melakukan provokasi, menghasut, membuat narasi yang dapat mengarah ke fitnah, dan bertindak di luar hukum, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan media massa. 

    “Karena hal tersebut sangat tidak baik dan dapat menimbulkan permasalahan hukum baru. Mari kita lakukan penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pinta Halomoan. 
         
    Halomoan juga mengapresiasi dan menyampaikan penghormatan kepada Kapolsek Setiabudi Kompol Firman dan Wakapolsek Setiabudi Kompol Richard Soala Bengar serta tim penyidik Polsek Setiabudi, plus rekan-rekan Tim Hukum DPC Peradi Jaksel dan SPASI. 

    “Tentunya apresiasi juga kami berikan kepada JPU Kejari Jaksel dan Majelis Hakim PN Jaksel yang telah membawa perkara pidana dengan tiga terdakwa ini untuk diproses hukum sebagaimana mestinya, demi menegakkan kebenaran dan mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya,” paparnya.

    Halomoan tak lupa juga menyampaikan salam hormat dan sukses kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto atas atensi yang telah diberikan kepada Polsek Setiabudi. 

    “Salam hormat, Jenderal,” tandas Halomoan.

  • Berkas Perkara Kasus Bully dan Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma Tebalnya Nyaris Setengah Meter

    Berkas Perkara Kasus Bully dan Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma Tebalnya Nyaris Setengah Meter

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah telah menyerahkan berkas kasus pemerasan Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Berkas itu sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa ke Polda Jateng untuk dilengkapi.

    Selepas melengkapi, Polda Jateng kini telah mengembalikannya lagi.

    “Berkasnya sudah dilengkapi, kami sudah  kembalikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025). 

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan, berkas kasus tersebut cukup tebal.

    Bahkan, tinggi berkas ketika disusun mencapai 40 sentimeter.

    “Cukup lama karena berkasnya cukup teba jadi wajar harus diteliti satu-satu dan butuh kecermatan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menelaah berkas tersebut,” paparnya.

    Sebelumnya, kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

    Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

    Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

    Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.  (Iwn)

  • Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Februari 2025

    Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa Nasional 5 Februari 2025

    Mendes Yandri Pastikan Tindak Tegas Kades yang Selewengkan Dana Desa
    Tim Redaksi
     
    KOMPAS.com
    – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (
    Mendes PDT
    ) Yandri Susanto mengingatkan para kepala desa tidak menyelewengkan
    dana desa
    karena aparat penegak hukum pasti akan mengetahui. 
    Apalagi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (
    Polri
    ) untuk pengawasan dana desa.
    “Kepada kepala desa, Anda tidak bisa main-main. Apa yang Anda lakukan datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi,” katanya di Kantor Kemendes PDT di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    Yandri juga bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan dana desa oleh oknum-oknum kepala desa.
    Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.
    “Ini hasilnya sudah kami pegang. Dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK, ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa,” ujarnya dalam siaran pers. 
    Mantan Wakil Ketua MPR itu menambahkan, dana desa yang diselewengkan diduga digunakan untuk judi
    online
    dan lainnya.

    Dana desa
    itu disinyalir digunakan oknum kepala desa. Memang enggak banyak, tapi ada beberapa kepala desa. Itu digunakan untuk judi
    online
    . Ada juga (yang) digunakan dengan peruntukkan yang tidak jelas,” ucapnya.
    Yandri menyampaikan, segala transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 tercatat secara detail.
    “Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka
    ngambil
    , ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekali,” katanya.
    Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk serius menyikapi temuan PPATK.
    Keseriusan ini diperlukan agar dana desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum di desa dan tidak lagi terulang pada 2025 atau tahun-tahun berikutnya.
    “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, apakah itu kepolisian maupun kejaksaan. Ini kami minta untuk ditindaklanjuti supaya tidak terulang kembali,” jelasnya.
    Yandri juga menyebutkan, saat ini dana desa dari transfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai turun ke desa-desa. 
    “Kami akan bergerak cepat supaya oknum-oknum itu segera ditindak tegas sehingga menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa lain serta harus taat dan patuh dalam menggunakan dana desa,” katanya. 
     Mantan Anggota DPR itu juga menyebutkan, Kemendes PDT bakal menggenjot pengawasan penyaluran dana desa, salah satunya melalui digitalisasi desa, termasuk soal pelaporan keuangan desa agar tidak bisa disalahgunakan lagi.
    Dalam kunjungan ke PPATK itu, Yandri didampingi Wakil Menteri Desa PDT Ariza Patria, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDT Taufik Madjid, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal (PEID) Tabrani dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Nugroho Setijo Nagoro.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Vandalisme Adili Jokowi Makin Banyak Tersebar di Medan, Jakarta hingga Solo, Pelakunya Misterius – Halaman all

    Vandalisme Adili Jokowi Makin Banyak Tersebar di Medan, Jakarta hingga Solo, Pelakunya Misterius – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah kota besar.

    Setelah Medan Sumut dan Jakarta, kali ini vandalisme Adili Jokowi muncul di Solo.

    Diketahui Solo merupakan kampung sekaligus tempat tinggal Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

    Meski vandalisme Adili Jokowi makin banyak siapa yang membuat dan apa motifnya masih misterius.

    Sementara itu, dua pengamat mencoba menganalisis munculnya vandalisme Adili Jokowi tersebut.

     

    Terbaru Vandalisme Bertuliskan Adili Jokowi Muncul di Solo 

    Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore.

    Tulisan tersebut muncul di sejumlah lokasi yang memang sepi dari pemukiman penduduk seperti di jalan Samratulangi, Manahan, Solo.

    Tulisan berwarna hitam yang dibubuhkan pada pagar seng sebuah bangunan kosong tersebut berada cukup jauh dari pemukiman.

    Setidaknya di lokasi tersebut terdapat dua tulisan ‘Adili Jokowi’ dengan tinta warna hitam dan berjarak beberapa meter antar tulisan.

    Selain itu, vandalisme dengan model serupa juga ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo.

    Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam.

    Seperti vandalisme serupa di jalan Samratulangi. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi ini juga berada lumayan jauh dari keramaian penduduk.

     

    Warga Solo Terkejut Muncul Vandalisme Adili Jokowi

    Sementara itu, warga di sekitar lokasi adanya vandalisme ‘Adili Jokowi’ yang ditemui TribunSolo.com mengaku tak tahu sejak kapan tulisan-tulisan tersebut dibuat.

    Mereka juga cukup terkejut dengan tulisan yang diduga mengarah kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo tersebut.

    “Kurang tahu siapa yang membuat, baru lihat hari ini juga,” ujar satu warga di sekitar jalan Prof Dr Soeharso Solo.

    VANDALISME ADILI JOKOWI DI SOLO. Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore. Salah satunya ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Pernyataan serupa juga diungkap Warso, pemungut barang bekas yang sering berada di sekitar jalan Samratulangi Manahan.

    Meski ia sering berada di sekitar lokasi vandalisme, Warso mengaku tidak tahu sejak kapan tulisan tersebut terpampang di sana.

    “Nggak tahu sejak kapan itu,” ungkap dia.

    Saat disinggung apakah ada aktivitas mencurigakan beberapa hari terakhir di sekitar lokasi, ia juga mengaku tidak melihatnya.

    “Wah kurang paham juga, biasa-biasa saja,” pungkasnya.

     

    Mural Adili Jokowi Bisa Dimaknai Sebagai Kritikan terhadap Kekuasaan

    Coretan dinding bertuliskan ‘Adili Jokowi’ baru-baru ini muncul di Jakarta, Medan Sumatra Utara serta Solo.

    Pengamat politik dan pakar komunikasi Emrus Sihombing mengatakan hal itu bisa dimaknai sebagai mural kritikan terhadap kekuasaan.

    Mural tersebut adalah ekspresi dan hak berpendapat setiap warga negara.

    Terkait mural ‘adili Jokowi’ tersebut, Emrus menilai hal itu biasa di negara demokrasi.

    Menurut Emrus, ada dua hal terkait munculnya mural tersebut.

    Pertama adalah kepada Presiden Joko Widodo saat menjabat presiden dan ketidakpuasan kepada Jokowi sebagai individu.

    “Ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan ketidakpuasan terhadap perilaku politik kepada Joko Widodo sebagai individu sehingga masyarakat menyampaikan pandangan ‘adili Jokowi’ melalui mural,” kata Emrus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/2/2025).

    Oleh karena itu, kata Emrus, penting bagi pembuat mural memperhatikan segala aspek.

    Menurut dia, alangkah lebih baik jika si pembuat mural menguraikan alasan Jokowi harus diadili.

    Harus dijelaskan apa kekurangan dan kesalahan sehingga muncul isi mural tersebut.

    Emrus memahami hal itu tidak mungkin bisa dimuat di mural.

    Oleh karena itu, di mural tersebut dipadukan dengan teknologi yakni melalui media sosial.

    “Bisa diakses di akun medsos tertentu sehingga masyarakat bisa akses medsos itu sehingga masyarakat punya kesadaran kemengapaan mural tersebut. Sehingga masyarakat tidak sekadar melihat ‘adili Jokowi’ tapi si pembuat mural harusnya cantumkan akun medsos yang bisa diakses warga,” kata Emrus.

    VANDALISME ADILI JOKOWI DI SOLO. Vandalisme bertuliskan ‘Adili Jokowi’ muncul di sejumlah titik di kota Solo, Selasa (4/2/2025) sore. Salah satunya ditemukan di jalan Prof Dr Soeharso, Kecamatan Laweyan tak jauh dari kantor Samsat Kota Solo. Tulisan ‘Adili Jokowi’ di lokasi tersebut juga dibubuhkan pada pagar seng sebuah lahan kosong dengan menggunakan tinta kombinasi warna oranye dan hitam. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Setelah masyarakat membaca informasi yang lengkap, lanjut Emrus, masyarakat akhirnya bisa menilai apakah layak diadili atau kemungkinan kedua pesan mural tidak benar alasannya.

    “Supaya masyarakat semakin cerdas. Oleh karena itu orang yang membuat kritikan melalui mural harusnya juga berikan tanggung jawab moral kemengapaan (mural itu dibuat),” kata Emrus.

    Emrus menekankan ketika pesan disampaikan ke ruang publik, sudah menjadi kewajiban kepada si pemberi pesan agar memberikan informasi yang utuh agar masyarakat tidak dimanipulasi persepsinya.

    “Karena ruang publik milik bersama. Jadi cantumkan alamat media sosial yang memuat alasan mural tersebut,” pungkasnya.

     

    Tulisan Berbunyi Adili Jokowi Terpampang di Kota Medan

    Tulisan berbunyi “Adili Jokowi” terpampang pada sejumlah tempat di kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025). 

    Seperti yang terlihat di jalan Jamin Ginting. Tepat di bawah Fly Over tertulis adili Jokowi yang dibuat menggunakan pilox. 

    Tulisan yang sama juga terlihat seperti di jalan Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Setia Budi, Jalan Wiliam Iskandar, Jalan Sutrisno dan sejumlah kawasan lainya di Medan.

    Salah seorang warga yang ditemui di jalan Jamin Ginting mengaku tidak tahu mengenai makna dan siapa pihak yang menulis tulisan tersebut. 

    “Tidak tahu siapa yang buat di sini,” kata salah seorang warga di sana. 

     

    Pengamat Tegaskan Itu Bagian dari Ekspresi Masyarakat

    Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara Indra Fauzan berpandangan, tulisan tersebut merupakan bagian dari ekspresi masyarakat. 

    Indra juga berpandangan tulisan itu tak lepas dari masuknya Jokowi dalam deretan presiden terkorup versi OCRP. 

    “Saya melihat hal tersebut sebagai bentuk ekspresi. Sebagian masyarakat terkait isu isu terkini, bagaimana dalam beberapa kasus nama pak Jokowi selalu disebut sebut efek dari kebijakan beliau semasa memimpin di Indonesia, puncaknya tentu terkait dengan hasil dari OCCRP yang menempatkan beliau sebagai finalis,” kata Indra. 

    Selain  itu, isu-isu soal program strategis nasional kawasan pondok indah kapuk juga tak lepas dari keberadaan tulisan tersebut. 

    “Tentunya suara – suara sumbang ini melihat bahwa ada sesuatu yang harus diselesaikan walaupun dalam beberapa waktu lalu pak Jokowi juga merespon terkait isu isu tersebut, seperti pada isu PSN dan PIK 2,” lanjutnya.

    Menurut Indra, tulisan tersebut sengaja dibuat apalagi Medan merupakan kediaman salah satu keluarga Jokowi. 

    “Jadi ini sebagai bentuk ekspresi dari Sebagian masyarakat yang kritis saja. Adapun tulisan tulisan tersebut tentunya cukup memberi pesan kan di Medan karena disini kan ada menantu beliau yang sedang memimpin jadi pesannya seperti itu,” tutup Indra. 

    TULISAN ADILI JOKOWI: Tulisan ‘Adili Jokowi’ terpampang pada sejumlah tempat di Kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025). Seperti yang terlihat di jalan Jamin Ginting. Tepat di bawah fly over tertulis ‘Adili Jokowi’ yang ditulis menggunakan pilox dan Jokowi di kediamannya di Solo, Selasa (27/1/2025) siang. Tidak diketahui siapa yang membuat tulisan itu dan apa motifnya. (TribunMedan.com/Anugrah Nasution/TribunSolo.com/Andreas Chris)

    Sebelumnya, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi.

    Dalam nominasi itu terdapat nama presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo masuk  dalam daftar nominasi tersebut.

    Setelah itu, banyak coretan dinding bertuliskan adili Jokowi terlihat di sejumlah daerah. 

    Tulisan yang sama sebelumnya juga terdapat di sejumlah lokasi di Jakarta. Tulisan persis sama menggunakan pilox hitam yang banyak ditemui di ruang publik. 

    Masuknya Joko Widodo dalam nominasi presiden terkorup disebut menimbulkan  preseden buruk hingga dimungkinkan munculnya tulisan tersebut. 

     

    Jokowi Dilaporkan Abraham Samad dkk ke KPK soal Pagar Laut

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya soal dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Adapun dalam laporan tersebut, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan terseret.

    KPK diminta untuk memeriksa Jokowi dan Aguan.

    Terkait laporan tersebut, KPK menegaskan sudah menganalisa laporan yang diajukan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin ini.

    “KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.”

    “Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).

    KPK akan melakukan proses analisa mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.

    “Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK,” jelas Tessa Mahardhika.

    ADILI JOKOWI – Coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” kembali mewarnai sudut-sudut kota Jakarta, Senin (3/2/2025). Coretan dinding itu kembali ramai setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan dinding ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai isu-isu terkini terkait kebijakannya disaat memimpin berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Dilansir dari Tribunnews.com, KPK pada Jumat kemarin menerima kunjungan dari mantan pimpinannya.

    Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil juga ikut mendampingi.

    Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.

    “Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.”

    “Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir.”

    “Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2,” kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

    Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.

    Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.

    “KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya.”

    “Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya,” jelas Abraham Samad.

    Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.

    Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.

    “Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut.”

    “Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya,” ujar Abraham Samad.

    Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.

    “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar Abraham Samad.

    ADILI JOKOWI – Coretan dinding bertuliskan “Adili Jokowi” kembali mewarnai sudut-sudut kota Jakarta, Senin (3/2/2025). Coretan dinding itu kembali ramai setelah Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024. Coretan dinding ini merupakan bentuk ekspresi sebagian masyarakat yang menilai isu-isu terkini terkait kebijakannya disaat memimpin berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi. TRIBUNNEWS/HO (HO/)

    Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

    “Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu.”

    “Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2,” kata Jasin.

    Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang. 

    Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.

    “Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama.”

    “Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu,” jelas Jasin. (tribun network/TribunMedan.com/Tribunnews.com/TribunSolo.com)

     

  • Optimalkan Perizinan Daerah Sekaligus Tutup Celah Korupsi, Begini Cara Mendagri

    Optimalkan Perizinan Daerah Sekaligus Tutup Celah Korupsi, Begini Cara Mendagri

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimplementasikan arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait kemudahan izin di daerah. Tito menginisiasi kerja sama dengan Kejaksaan Agung, KPK, hingga Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), terkait pengawasan perizinan di daerah.

    “Kita harapkan kerja sama ini [membuat] pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujar Mendagri di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
     

    Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antarpihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.

    Dalam arahannya, Mendagri berharap penandatanganan kerja sama ini membuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik. Langkah tersebut juga untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan. Terlebih, perizinan yang mudah merupakan salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak agar penyelenggaraan perizinan berjalan lebih baik.

    “Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi,” jelas Mendagri.

    Mendagri menyadari, meski telah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap sehingga perlu diawasi.

    Karena itu, selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK. “Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU (nota kesepahaman), yang nanti mungkin bisa dibacakan [isinya],” tandas Mendagri.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah serta mempermudah investasi.

    “Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ucap Setyo.

    Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimplementasikan arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait kemudahan izin di daerah. Tito menginisiasi kerja sama dengan Kejaksaan Agung, KPK, hingga Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK), terkait pengawasan perizinan di daerah.
     
    “Kita harapkan kerja sama ini [membuat] pengawasan akan lebih baik dalam rangka untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam perizinan,” ujar Mendagri di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
     

    Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan perizinan di daerah. Selain itu, untuk mengatasi hambatan birokrasi, membangun koordinasi antarpihak dalam pencegahan tindak pidana, serta memastikan standar biaya dan waktu perizinan sesuai ketentuan.
     
    Dalam arahannya, Mendagri berharap penandatanganan kerja sama ini membuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah menjadi lebih baik. Langkah tersebut juga untuk mempermudah dunia usaha dalam mengurus perizinan. Terlebih, perizinan yang mudah merupakan salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak agar penyelenggaraan perizinan berjalan lebih baik.

    “Memang salah satu atensi Bapak Presiden adalah mempermudah perizinan berusaha untuk mendorong ekonomi,” jelas Mendagri.
     
    Mendagri menyadari, meski telah ada Mal Pelayanan Publik (MPP), sistem Online Single Submission (OSS), serta layanan terpadu satu pintu di daerah, tapi tak sedikit pelayanan perizinan yang masih dilakukan secara manual. Kondisi ini meningkatkan risiko pungutan liar, gratifikasi, dan suap sehingga perlu diawasi.
     
    Karena itu, selain memperkuat sistem perizinan, Mendagri menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta pengawasan eksternal oleh Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan BPPIK. “Kemudian untuk itulah pada pagi hari ini akan melaksanakan MoU (nota kesepahaman), yang nanti mungkin bisa dibacakan [isinya],” tandas Mendagri.
     
    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai bentuk komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam memperbaiki sistem perizinan di daerah serta mempermudah investasi.
     
    “Harapannya bahwa sistem atau investasi, kemudian usaha, industri, dan sebagainya akan lebih mudah,” ucap Setyo.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)