Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung Curhat: Capek-capek Kita Tuntut, Tak Dilaksanakan – Halaman all

    300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung Curhat: Capek-capek Kita Tuntut, Tak Dilaksanakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kegelisahannya lantaran terdapat 300 terpidana mati yang hingga kini belum dilaksanakan tahap eksekusi meski vonisnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Ia menerangkan, belum dilakukannya eksekusi mati terhadap 300 terpidana itu salah satu kendalanya karena mereka merupakan warga negara asing (WNA).

    Adapun hal itu Burhanuddin ungkapkan saat hadir dalam acara Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Khusus Jakarta, Rabu (5/2/2025).

    “Yang saya sayangkan gitu lho, sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati udah hampir 300an yang hukumannya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” kata Jaksa Agung.

    “Tidak bisa dilaksanakan itu karena ininya (terpidana) orang luar,” sambungnya.

    Selain itu kendala lain dalam penerapan hukuman mati itu terkait faktor hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara asal para narapidana tersebut.

    Menurut Burhanuddin banyak dari negara asal narapidana yang keberatan jika warganya dilakukan proses hukuman mati di Indonesia.

    “Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya ibu (Retno Marsudi) ‘Kami masih berusaha menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu nanti kami akan diserangnya’,” ujar Burhanuddin.

    Tak hanya itu Burhanuddin juga menceritakan hasil pembicaraannya dengan Menlu Retno saat itu, salah satunya tentang eksekusi mati WN asal China.

    Saat itu menurut Burhanuddin pertimbangan pihaknya akan mengeksekusi terpidana asal China, karena di negara tirai bambu itu juga masih menerapkan hukuman yang sama bagi para narapidana.

    “Apa jawabannya bu Menteri waktu itu? ‘Pak kalau orang China di eksekusi disini, orang kita disana akan dieksekusinya’,” ungkap Jaksa Agung.

    Atas keadaan ini Burhanuddin pun mengaku gerah dan menilai persoalan pelaksanaan hukuman mati di tanah air masih menyisakan problematika.

    “Jadi emang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati enggak dilaksanakan, itu mungkin problematika kita,” pungkasnya.(Fahmi)

  • Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Digeledah Kejaksaan

    Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Digeledah Kejaksaan

    Blitar, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Rabu (5/2/2025). Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Blitar pada tahun anggaran 2023.

    Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Blitar pada tahun anggaran 2023.

    “Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan salah satunya yaitu penggeledahan untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan DAM Kali Bentak,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Blitar Dyan Kurniawan kepada awak media, Rabu (5/2/2025).

    Kegiatan penggeledahan dilakukan di dua tempat. Selain di kantor Dinas PUPR Dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar penggeledahan juga dilakukan di kantor CV Cipta Graha Pratama.

    Penggeledahan dilakukan erdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025, Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Blt Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT – 01/M.5.48/Fd.2/02/2025 Tanggal 03 Febuari 2025.

    “Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah mengamankan beberapa dokumen berkaitan dengan kegiatan 
    pekerjaan DAM Kali Bentak,” tegasnya.

  • Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Dinas PUPR, Ini Dugaan Korupsinya

    Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Dinas PUPR, Ini Dugaan Korupsinya

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (05/02/2025). Sejumlah berkas terlihat dibawa oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama menyebut penggeledahan ini ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Sungai Bentak. Dugaannya tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2023 lalu.

    “Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi DAM sungai Bentak tahun 2023 lalu,” ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama.

    Meski begitu Kejaksaan Kabupaten Blitar belum bisa mengungkapkan secara detail soal dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM tersebut. Pasalnya saat ini kasus tersebut masih ditangani dan diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Untuk hal hal yang lain nanti menunggu, karena ini masih pemeriksaan nanti kalau ada update akan kita infokan,” pungkasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga belum merinci berapa berkas yang disita dari kantor Dinas PUPR. Yang jelas terlihat tim penyidik membawa sejumlah berkas dari dalam kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Kuat dugaan berkas yang dibawa penyidik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PUPR. (owi/ian)

  • Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong – Halaman all

    Kejagung Tangkap Ali Sandjaja, Buronan Kasus Impor Gula yang Libatkan Tom Lembong – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Kebun Tebu Mas  (PT KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB usai sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan tersangka kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang melibatkan Tom Lembong.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ali Sandjaja Boedidarmo tampak tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 19.36 WIB dengan dikawal ketat oleh tim penyidik.

    Pada saat tiba di Gedung Kartika, Ali yang mengenakan jaket hitam dan bertopi hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung.

    Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa sosok yang dibawa penyidik merupakan ASB.

    “Iya ASB, Dirut PT KTM,” ucap Harli pada Rabu (5/2/2025).

    Meski begitu belum diketahui di mana lokasi pasti penangkapan ASB.

    Kejagung sendiri baru akan menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan penanganan perkara kasus impor gula.

    Terkait kasus ini selain ASB yang sempat buron, Kejagung juga telah menangkap buronan kasus impor gula yakni Direktur Utama PT BSI berinisial HAT.

    HAT ditangkap oleh Kejagung pada 21 Januari 2025 lalu di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

    Perihal perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka kasus importasi gula yang sebelumnya melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, sembilan tersangka ini berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

    “Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).

    Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

    Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka kata Qohar, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

    “Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” katanya.

    Kepada sembilan tersangka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung pun telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

    Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

    Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

    Selain itu, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

    Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

    Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.

    PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

    Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. 

    CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp 105 per kilogram.

  • Protes Soal Pungli PTSL Warga Desa Banjarkemantren Geruduk Kantor Kejari Sidoarjo Jawa Timur – Halaman all

    Protes Soal Pungli PTSL Warga Desa Banjarkemantren Geruduk Kantor Kejari Sidoarjo Jawa Timur – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

    TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – Ratusan warga Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo​, Jawa Timur menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (5/2/2025).

    Mereka meminta kepada penyidik kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan pungutan liar(pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.

    Selain itu, warga juga meminta penyidik membongkar dugaan adanya penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang sudah dilaporkan sejak 13 April 2024 lalu.

    Sambil membentangkan sejumlah poster, para pendemo terus berorasi di depan kantor kejaksaan. Mereka mendesak pihak Kejari Sidoarjo segera bertindak tegas dalam mengungkap perkara dugaan pungli tersebut.

    Koordinator Lapangan Aksi Unjuk Rasa, Anang Khoirul Azim mengatakan dalam perkara itu yang dilaporkan adalah pungli dalam proses PTSL yang tidak berupa uang, melainkan dalam bentuk barang.

    Disebutnya bahwa sebelum PTSL dimulai, panitia sudah dibentuk dan melakukan pengukuran lahan. Namun, para peserta PTSL diminta menyiapkan patok dan materai untuk pemberkasan.

    “Kami melapor karena panitia dalam program PTSL itu meminta tiga patok dengan harga total patok Rp 45 ribu dan empat materai dengan harga total Rp 44 ribu, padahal sudah dipungut biaya Rp 150 ribu per peserta. Jika ditotal 1.100 peserta PTSL, biaya patok dan materai mencapai Rp 104 juta,” kata dia.

    Selain kasus pungli PTSL, warga juga melaporkan dugaan adanya penyalahgunaan dana ketahanan pangan. Anang menyebut, dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mencegah stunting, namun justru dimanfaatkan sebagai bisnis.

    “Harusnya dana ketahanan pangan untuk masyarakat, tapi malah dipakai untuk bisnis. Yakni membeli sapi menggunakan dana tersebut, kemudian sapi dibesarkan dan dijual. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan manfaatnya,” ujarnya.

    Mereka mengaku sudah melaporkan hal ini, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Sehingga warga itu menggelar unjuk rasa menuntut Kejari Sidoarjo untuk segera menuntaskan kasus pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan yang mereka laporkan.

    Menanggapi aksi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi justru mengapresiasi warga yang telah menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum di Sidoarjo.

    Terkait perkara yang didesak oleh warga, disebutnya bahwa kasus dugaan pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Kejari Sidoarjo. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah ditangani dan proses masih berjalan.

    “Kami mohon waktu untuk menyelesaikannya, baik kasus pungli maupun ketahanan pangan. Kami komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

    John juga meminta kepada warga atau kelompok masyarakat yang memiliki bukti terkait kasus ini untuk menyerahkannya kepada Kejari Sidoarjo. Supaya dapat dipakai untuk menguatkan dan melengkapi hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh petugas.

     

  • Kejagung Tahan Bos PT Kebun Tebu Mas di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Tahan Bos PT Kebun Tebu Mas di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), ASB dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2026 di Kementerian Perdagangan.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penahanan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian terhadap ASB. Adapun, ASB sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

    “Pada malam hari ini penyidik jajaran Jampidsus berketetapan untuk melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial ASB selaku Dirut PT KTM,” ujarnya di Kejagung, Rabu (5/2/2025).

    Dia menjelaskan, sejatinya ASB diperiksa sekaligus ditahan dengan sembilan tersangka bos swasta sebelumnya. Namun, usut punya usut, kondisi kesehatan ASB tidak memungkinkan untuk hadir pada pemanggilan di Kejagung.

    Ali yang dirawat di RSPAD Jakarta, kemudian dilimpahkan ke RS Adhyaksa untuk dilakukan pemeriksaan. Singkatnya, setelah dinyatakan pulih, Ali kemudian dibawa ke Kejagung untuk menjalani penahanan.

    “Hari ini dibawa untuk diperiksa sebagai tsk oleh penyidik dan malam hari ini yang bersangkutan, ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” jelasnya.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Kemudian, sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

  • Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kediri

    Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Kediri

    Kediri (beritajatim.com) – Malik Alfian (59), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kras, yang merupakan sopir Bus Harapan Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan pedagang asongan, Alfin Setiawan (24) di simpang empat Baruna Kota Kediri, pada Kamis 30 Januari 2025 lalu. Keputusan ini disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Lantas, AKP Afandy Dwi Takdir, pada Rabu (5/2/2025).

    “Kami telah melakukan gelar perkara pada Senin malam. Yang bersangkutan terbukti bersalah dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka pada pukul 01.00 WIB tadi,” jelas AKP Afandy.

    Malik Alfian dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan korban jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

    Sebagai barang bukti, bus dengan nomor polisi AG 7635 US telah diamankan di area parkir Dinas Perhubungan Kota Kediri, di Terminal Tamanan.

    Kronologi Kecelakaan di Simpang Empat Baruna

    Insiden ini bermula ketika Bus Harapan Jaya yang dikemudikan Malik melaju dari arah timur Jalan MT Haryono. Saat mendekati lampu merah, bus mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan lain. Namun, tanpa disadari, korban yang sedang berjualan berada di jalur tersebut dan tertabrak.

    Menurut saksi mata, sopir truk yang berada di lokasi sempat memberikan kode dengan menggedor kendaraan untuk memperingatkan sopir bus. Namun, insiden tetap terjadi hingga akhirnya bus berhenti setelah menabrak korban.

    Korban, yang merupakan pedagang asongan berkebutuhan khusus asal Lingkungan Tirtoudan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di kepala.

    Protes dari LSM Sahabat Boro Jarakan

    Kasus kecelakaan ini mendapat perhatian dari aktivis LSM Sahabat Boro Jarakan (Saroja) Kediri. Mereka mempertanyakan lambatnya penanganan kasus oleh Satlantas Polres Kediri Kota.

    “Kami dari LSM Saroja hari ini ingin mempertanyakan pihak Satlantas Polres Kediri Kota yang menangani perkara tabrakan terhadap salah satu korban yang meninggal di Baruna, seminggu lalu,” ujar Dewan Pengawas LSM Saroja, Supriyo, saat mendatangi Mako Satlantas Polres Kediri Kota, pada Senin (3/2/2025) lalu

    “Tadi setelah saya cek di kejaksaan, pihak kejaksaan belum menerima satu cuilpun entah SPDP atau pemberitahuan apapun, sehingga kami diminta untuk menanyakan langsung ke sini,” sambungnya.

    Supriyo juga mengkritik koordinasi yang dinilai kurang baik di unit laka Satlantas Polres Kediri Kota. “Setelah kami dari laka, hari ini, kasat lantas tidak ada, tidak tahu kemana. Kanit laka juga tidak ada, perkara itu disampaikan sudah ditangani. Ditangani sejauh mana, pihaknya ditahan di mana, statusnya tersangka atau apa belum ada. Sehingga ini tidak ada,” lanjutnya.

    Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera kepada perusahaan otobus dan para sopir.

    “Kami tidak ingin kecolongan seperti kasus-kasus sebelumnya. Kita akan kawal seperti janji saya. Kasus laka yang mengakibatkan korban di salah satu otobus harus sampai ke pengadilan sebagai efek jera kepada seluruh perusahaan otobus dan kepada seluruh sopir yang menjalankan operasional otobus di jalanan, juga menghormati pengguna jalan yang lain. Kita akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan, kita akan datangi Polres kita tanyakan kepada pihak humas,” tegas Supriyo.

    Supriyo juga meminta Kapolres Kediri Kota untuk mengevaluasi kinerja unit laka karena pelayanan yang diberikan dianggap kurang memuaskan.

    “Mohon izin bapak Kapolres, tolong dievaluasi kegiatan di unit laka, tidak ada pelayanan yang baik buat kami, dijawab seadanya. Kami LSM, kami bisa bayangkan LSM aja begini, bagaimana kalau masyarakat biasa,” tuturnya. [nm/suf]
    .

  • Kejagung Tangkap 1 Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Tangkap 1 Buron Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Jakarta

    Kejaksaaan Agung menangkap satu buron kasus impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Buron itu adalah Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM).

    “Iya ASB, Dirut PT KTM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (5/2/2025).

    Harli belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penangkapan Ali. Saat ini, Ali masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI.

    Ali sempat berstatus buron Kejagung di kasus ini. Kejagung juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada Ali sebelum akhirnya ditangkap hari ini.

    Kejagung sebelumnya telah mengungkap tersangka baru di kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong. Ada sembilan orang yang ditetapkan tersangka.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Maka tim penyidikan Kejagung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka sebagai berikut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Senin (20/1).

    Dalam kasus ini, Kejagung telah terlebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. Dengan adanya 2 tersangka baru, total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang. Berikut detailnya:

    1. Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan tahun 2015-2016
    2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
    3. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
    4. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
    5. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
    6. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
    7. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
    8. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)

    9. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
    10. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
    11. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

    (mib/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pemkot Depok pasang 15 plang penunggak pajak 2024

    Pemkot Depok pasang 15 plang penunggak pajak 2024

    Depok (ANTARA) – Pemerintah Kota Depok Jawa Barat telah memasang 15 plang bagi penunggak pajak selama 2024 agar mereka segera menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    “Tujuannya agar mereka segera menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun​​​​​​,” kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Rabu.

    Ia mengatakan, plang penanda yang dipasang merupakan bentuk peringatan keras terhadap para pelaku WP (wajib pajak) agar segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.

    “Tugas kami memastikan pelaku usaha menunaikan kewajiban dalam membayar pajak. Sebagai bentuk peringatan keras, kami pasang plang penanda terhadap WP yang masih menunggak,” ujarnya.

    Wahid menyebut, dari 15 WP yang menunggak terdapat potensi pajak hingga belasan miliar rupiah. Hal ini tentunya bisa menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika WP segera menunaikan kewajiban membayar pajak.

    “Nilai pokok piutang rata-rata di atas Rp120 juta, ini belum dihitung denda. Jadi memang potensi penerimaannya cukup besar,” ujarnya.

    Sebelum plang tersebut dipasang, lanjutnya, terdapat langkah-langkah yang telah ditempuh oleh BKD. Salah satunya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

    “SPPT ini diterbitkan agar pelaku WP membayar. Kalau belum bayar juga, kami terbitkan surat penagihan. Jika WP tidak merespons setelah beberapa kali surat penagihan itu diterbitkan, kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, agar ada proses pemanggilan,” ujarnya.

    “Biasanya plang yang dipasang adalah WP yang sudah melewati tahap itu, dan belum juga memenuhi kewajibannya. Yang pasti mereka itu sudah menunggak pajak lebih dari dua tahun,” tegasnya.

    Meski BKD Kota Depok sudah menemukan beberapa WP yang menunggak, Wahid menyebut, sampai saat ini tindakan yang dilakukan belum mencapai tahap penyitaan.

    “Saat ini kami belum sampai pada tahap penyitaan. Karena beberapa WP juga sudah mencicil pembayaran pajak,” demikian Wahid.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejagung – PT Timah – Pemda Babel rapat koordinasi tata kelola timah

    Kejagung – PT Timah – Pemda Babel rapat koordinasi tata kelola timah

    Pangkalpinang (ANTARA) – Kejaksaan Agung bersama PT Timah Tbk dan Pemerintah Daerah se-Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama rencana tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah di Kepulauan Babel.

    Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Irene Putri di Pangkalpinang, Selasa mengatakan rakor ini membahas dua topik utama yakni kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan penambang rakyat di luar IUP PT Timah Tbk.

    “Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya, ada dua isu besar di Bangka Belitung bagaimana masyarakat Babel secara keseluruhan bisa menikmati resources (sumber daya) di wilayah mereka untuk kesejahteraannya. Di sini sudah ada PT Timah punya IUP besar dan signifikan, bisa mengolah areal, sehingga masyarakat bisa bermitra dengan PT Timah dengan melaksanakan prinsip good governance (tata kelola yang baik).” katanya.

    Menurut dia melalui pertemuan ini diharapkan Pemerintah Daerah nantinya dapat mengusulkan kelompok masyarakat yang bisa bermitra dengan PT Timah Tbk baik melalui koperasi maupun BUMDes.

    “Setelah adanya MoU nantinya akan dilanjutkan dengan kerja sama, pemda hanya memfasilitasi kelompok masyarakat mana yang akan bermitra dengan PT Timah baik dalam bentuk BUMDes maupun koperasi. Kita sedang memperbaiki tata kelola kemitraan agar PT Timah dapat memenuhi GCG (tata kelola perusahaan yang baik),” katanya.

    Ia menyatakan dengan adanya perbaikan kemitraan ini diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung.

    “Nantinya, kemitraan ini akan didampingi oleh pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten,” katanya.

    Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Dicky Octa Zahriadi mengatakan perbaikan tata kelola timah dalam hal ini kemitraan ini sangat penting, apalagi PT Timah sebagai BUMN mendapatkan mandat untuk memberikan profit kepada negara dan mensejahterakan masyarakat.

    “Kami melihat hal ini sangat strategis untuk tujuan mensejahterakan masyarakat, dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak. Kita dapat menuju tujuan bersama yakni mensejahterakan masyarakat dan memberikan profit bagi negara,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025