Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Tunggu Hasil Perhitungan Ahli

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Tunggu Hasil Perhitungan Ahli

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Memasuki 2025 dan belum kunjung ada penetapan tersangka, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo masih terus bergulir. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, yang menangani kasus tersebut, sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari ahli sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi proses penghitungan tersebut. Sehingga pihaknya tetap dengan sabar menunggu hasil tersebut.

    “Kami masih menunggu hasil perhitungan dari ahli. Itu bukan ranah kami, jadi harus mengikuti prosedur yang ada,” kata Agung, Kamis (6/2/2025).

    Sejauh ini, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari internal sekolah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Candindik) wilayah Ponorogo-Magetan, hingga Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Bahkan, beberapa saksi harus menjalani pemeriksaan lebih dari dua kali.

    “Ada keterangan yang perlu ditambahkan, sehingga saksi yang sama bisa diperiksa lebih dari dua kali,” terang Agung.

    Ia menegaskan bahwa tim penyidik Kejari Ponorogo terus berupaya menyelesaikan kasus ini secepatnya. Sebab, publik tentu menantikan hasil akhir dari proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

    “Kami berusaha menuntaskan perkara ini dengan profesional, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

    Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini masih tetap sama. Tercatat ada 11 unit bus serta tiga kendaraan roda empat, yakni satu Mitsubishi Pajero dan dua Toyota Avanza.

    Sebagian bus kini dititipkan di gudang penyimpanan barang bukti milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Mojokerto. Sementara tiga lainnya masih terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. [end/beq]

  • Kantornya Digeledah Kejari, Ini Pembelaan Dinas PUPR Blitar

    Kantornya Digeledah Kejari, Ini Pembelaan Dinas PUPR Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (5/2/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak Tahun 2023.

    Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa membenarkan bahwa kantornya telah digeledah Kejari Blitar terkait dugaan kasus korupsi pembangunan DAM Kali Bentak. Dirinya pun mempersilahkan tim penyidik Kejari Blitar untuk mencari berkas yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kali Bentak.

    “Tadi yang dimintak berkasnya banyak proyek tahun 2023,” Heri Santosa, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Kamis (6/02/2025).

    Menurut Heri Santosa, ada banyak berkas yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Dalam penggeledahan ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar meminta berkas hasil pemeriksaan BPK (badan pemeriksaan keuangan) terkait proyek DAM Kali Bentak.

    “Kalau dari BPK tidak ada temuan soal DAM Kali Bentak tapi masuk dalam list pemeriksaan kejaksaan,” tandasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar baru saja melakukan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (5/2/2025). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar membawa sejumlah berkas yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi proyek DAM Kali Bentak.

    Ternyata selain di Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga menggeledah kantor kontraktor yang diduga mengerjakan proyek DAM Kali Bentak. Di Kantor kontraktor atau pelaksana tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga mencari sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek DAM Kali Bentak.

    “Adapun kegiatan penggeledahan dilakukan di 2 tempat yaitu Kantor Dinas PUPR serta salah satu kantor CV,” tulis Diyan Kurniawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (5/2/2025).

    Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Diduga tindak pidana korupsi ini dilakukan pada 2023 lalu.

    “Penggeledahan ini untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas PUPR tahun anggaran 2023,” imbuhnya.

    Meski begitu Kejaksaan Kabupaten Blitar belum bisa mengungkapkan secara detail soal dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM tersebut. Pasalnya saat ini kasus tersebut masih ditangani dan diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Untuk hal hal yang lain nanti menunggu, karena ini masih pemeriksaan nanti kalau ada update akan kita infokan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga belum merinci berapa berkas yang disita dari kantor Dinas PUPR. Yang jelas terlihat tim penyidik membawa sejumlah berkas dari dalam kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Kuat dugaan berkas yang dibawa penyidik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PUPR. [owi/beq]

  • Dirut PT Kebun Tebu Mas Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

    Dirut PT Kebun Tebu Mas Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Penyidik menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), yang buron usai ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Penyidik Jampidsus berketetapan untuk melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial ASB selaku Direktur Utama PT KTM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025.

    Saat buron, Ali ternyata tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

    “Kemudian penyidik melakukan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan tetapi tidak hadir karena alasan sakit,” kata Harli.

    Ia menuturkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, Ali dibawa untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. 

    “Pada malam hari ini, yang bersangkutan oleh penyidik ditetapkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” terangnya.

    Dalam kasus ini, Harli menjelaskan peran Ali yakni mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar atau gula mentah sebesar 110 ribu ton pada tanggal 7 Juni 2016.

    Dari permohonan ini, Tom Lembong kemudian menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah agar diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahaan yang dipimpin Ali.

    “Dengan surat persetujuan impor pada tanggal 14 Juni 2016, tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian yang menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula,” ucap Harli.

    Akibat perbuatannya, negara rugi dan Ali dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kejagung telah terlebih dulu menetapkan tersangka lain, di antaranya: Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang merupakan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016; Charles Sitorus yang menjabat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia; Tonny Wijaya NG (TW) yang menjabat Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016; Wisnu Hendraningrat (WN) yang menjabat Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024.

    Selanjutnya, Hansen Setiawan (HS) yang menjabat Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016; Indra Suryaningrat (IS) yang menjabat Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016; Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) yang menjabat Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016; Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) yang menjabat Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (PT DSI).

    Kemudian, Ali Sanjaya B (ASB) yang menjabat Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM); Hans Falita Hutama (HFH) yang menjabat Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), lalu Eka Sapanca (ES) yang menjabat Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016. 

  • Efisiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Perjalanan Dinas Rp399 Miliar

    Efisiensi Anggaran, Kejagung Pangkas Perjalanan Dinas Rp399 Miliar

    loading…

    Kejagung mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Adapun anggaran yang dipangkas yakni alokasi perjalanan dinas hingga Rp399 miliar. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Adapun anggaran yang dipangkas yakni alokasi perjalanan dinas hingga Rp399 miliar.

    “Di situ disebutkan (efisiensi anggaran) untuk semua perjalanan dinas dilakukan blokir 50 persen. Jadi kalau dilihat dari angkanya Rp399,4 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).

    Dia menuturkan adanya Inpres tentang efisiensi anggaran tersebut, maka kegiatan yang mengharuskan untuk dilakukan perjalanan dinas akan digantikan secara daring. Dia memastikan pemotongan anggaran itu tidak akan berdampak pada kinerja Korps Adhyaksa.

    “Nah itu diblokir dalam rangka efisiensi. Bagaimana caranya? Ya bisa dengan hybrid, bisa cara daring,” ucapnya.

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

    “Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” demikian tertulis dalam Inpres yang dikeluarkan Presiden Prabowo pada 22 Januari 2025.

    Penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ditujukan bagi Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati atau Wali Kota.

    (jon)

  • 37 Anggota Jaringan Narkoba di Pekanbaru Dituntut Maksimal, 23 di Antaranya Hukuman Mati

    37 Anggota Jaringan Narkoba di Pekanbaru Dituntut Maksimal, 23 di Antaranya Hukuman Mati

    Liputan6.com, Pekanbaru – Peredaran narkoba di Pekanbaru dalam beberapa tahun terakhir kian meningkat. Ibu kota Provinsi Riau ini menjadi sasaran edar berbagai jaringan narkoba, baik internasional ataupun lintas provinsi.

    Kejaksaan sebagai institusi penuntutan perkara juga tak main-main memberikan tuntunan pidana bagi jaringan narkoba. Terbukti sejak tahun 2023 hingga 2024 ada 23 pesakitan dituntut hukuman mati.

     

    Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru juga memberikan tuntunan seumur hidup bagi 7 sindikasi peredaran narkoba yang dilimpahkan kepolisian setempat.”

    Ada 7 lagi yang dituntut hukuman 20 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Arief Yunandi, Selasa petang, 4 Februari 2025.

    Arief menjelaskan, tuntunan maksimal itu merupakan komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung pemberantasan narkoba yang terus merusak generasi muda.

    “Kami tidak akan memberi toleransi, penuntutan hukuman mati dan seumur hidup ini adalah bukti bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” tegas Arief.

    Arief menambahkan, Kejari Pekanbaru terus memperkuat kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Langkah ini dilakukan demi menjaga masa depan masyarakat.

    “Dalam 2 tahun terakhir, kami menangani banyak kasus besar terkait narkotika,” jelas Arief.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Data soal Pagar Laut ke Kejagung

    Kades Kohod Arsin Belum Serahkan Data soal Pagar Laut ke Kejagung

    loading…

    TNI Angkatan Laut terus melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah perairan Banten. Foto: Dinas Penerangan Angkatan Laut

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkapkan bahwa Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin belum menyerahkan dokumen yang salah satunya Letter C terkait kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Korps Adhyaksa telah mengirimkan surat ke Arsin.

    “Itu belum (menyerahkan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).

    Harli menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin. Sebab, kata dia, penyidik Kejagung masih di tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sekaligus menunggu investigasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Karena memang ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan sudah yang dulu-dulu, makanya administrasi yang harus ditelusuri dan yang berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait karena itu kewenangannya,” jelas dia.

    Sebelumnya, beredar di media sosial adanya surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip terkait pagar laut yang berada di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang.

    Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Kejagung melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang selama 2023 hingga 2024.

    Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 itu, Kejagung meminta bantuan permintaan dokumen kepada Kades Kohod berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

    Harli Siregar membenarkan adanya surat yang ditujukan untuk Kades Kohod Arsin bin Asip. “Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” kata Harli kepada wartawan Kamis (30/1/2025).

    Harli menerangkan, penyelidikan itu dilakukan secara proaktif dalam mengumpulkan bahan data keterangan. “Itu yang saya sampaikan bahwa kami tentu akan secara proaktif. Secara proaktif, sesuai kewenangan kami, melakukan pengumpulan bahan data keterangan,” ujar dia.

    “Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini, kan, belum pro justicia. Nah, di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kejagung Sebut Bos PT Kebun Tebu Mas Minta Tom Lembong Setujui Izin Impor Gula 110.000 Ton

    Kejagung Sebut Bos PT Kebun Tebu Mas Minta Tom Lembong Setujui Izin Impor Gula 110.000 Ton

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran tersangka Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan ASB selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) diduga mengajukan permohonan impor gula kristal mentah (GKM) 110.000 ton pada (7/6/2016).

    “Pada 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku direktur utama PT KTM, mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar sebanyak 110.000 ton,” ujarnya di Kejagung, Rabu (5/2/2025).

    Dia menambahkan, permohonan itu kemudian disetujui oleh eks Mendag Tom Lembong. Ratusan ribu GKM itu diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Namun, kata Harli, persetujuan impor gula itu dilakukan tanpa pembahasan dengan Kemenko Perekonomian. Bahkan, persetujuan impor gula itu dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

    “Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kemenperin yang seharusnya sesuai Pasal 6 Permendag No.117/2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 11 tersangka. Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Kemudian, sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta. Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

  • Selain Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga Geledah Kantor Kontraktor

    Selain Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga Geledah Kantor Kontraktor

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar baru saja melakukan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu (05/02/2025). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar membawa sejumlah berkas yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi proyek DAM Kali Bentak.

    Ternyata selain di Dinas PUPR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga menggeledah kantor kontraktor yang diduga mengerjakan proyek DAM Kali Bentak. Di Kantor kontraktor atau pelaksana tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga mencari sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek DAM Kali Bentak.

    “Adapun kegiatan penggeledahan dilakukan di 2 tempat yaitu Kantor Dinas PUPR serta salah satu kantor CV,” tulis Diyan Kurniawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (05/02/2025).

    Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Diduga tindak pidana korupsi ini dilakukan pada tahun 2023 lalu.

    “Penggeledahan ini untuk memperkuat pembuktian perbuatan melawan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembangunan DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas PUPR tahun anggaran 2023,” imbuhnya.

    Meski begitu Kejaksaan Kabupaten Blitar belum bisa mengungkapkan secara detail soal dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM tersebut. Pasalnya saat ini kasus tersebut masih ditangani dan diselidiki lebih lanjut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Untuk hal hal yang lain nanti menunggu, karena ini masih pemeriksaan nanti kalau ada update akan kita infokan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, I Gede Wily Pratama.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga belum merinci berapa berkas yang disita dari kantor Dinas PUPR. Yang jelas terlihat tim penyidik membawa sejumlah berkas dari dalam kantor Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Kuat dugaan berkas yang dibawa penyidik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PUPR. (owi/ian)

  • Jalani Sidang, Ivan Sugiamto Emosional Saat Anaknya Disebut Anjing Pudel

    Jalani Sidang, Ivan Sugiamto Emosional Saat Anaknya Disebut Anjing Pudel

    Surabaya (beritajatim.com)– Pengusaha Ivan Sugiamto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (5/2/2025).

    Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widyana dan Galih Riana. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa meminta korban, Ethan, untuk bersujud dan menggonggong sebanyak tiga kali setelah anaknya, Exel, disebut sebagai “anjing pudel.”

    Menurut JPU, insiden ini terjadi pada 21 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Exel bersama rekannya, Dave, mendatangi SMA Kristen Gloria 2 untuk bertemu Ethan guna menyelesaikan dugaan kasus perundungan (bullying).

    Saat Exel dan Dave menunggu di depan sekolah, mereka dihampiri oleh Ira Maria, ibu Ethan, yang mempertanyakan tujuan Exel menemui anaknya.

    “Exel mau menyelesaikan maksud dari perkataan Ethan yang menyebut Exel seperti anjing pudel,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

    Tak lama setelah Ethan keluar dari lingkungan sekolah, Exel menghampirinya. Mengetahui hal tersebut, Ira Maria menghubungi suaminya, Wardanto, untuk datang ke sekolah guna menghindari konflik lebih lanjut. Sementara itu, Dave menginformasikan kepada Ivan Sugiamto bahwa Exel terlibat perselisihan di SMA Kristen Gloria 2. Mendengar laporan ini, Ivan langsung menuju lokasi.

    Setibanya di tempat kejadian, Ivan yang emosional setelah mengetahui anaknya disebut “anjing pudel” turun dari mobil dan menghampiri kerumunan yang terdiri dari Exel, Ethan, dan orang tua Ethan.

    Menurut dakwaan, Ivan kemudian menyuruh Ethan untuk meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong tiga kali.

    Karena khawatir insiden semakin memanas, Ethan pun bersiap memenuhi permintaan tersebut. Namun, Wardanto segera membangunkan anaknya.

    Ketika Wardanto berusaha mencegah Ethan melaksanakan perintah Ivan, terdakwa diduga mengintimidasinya dengan mendekatkan badan serta menengadahkan dahi ke kepala Wardanto. Situasi ini akhirnya dilerai oleh petugas keamanan PT Bina Persada Lestari di Pakuwon City.

    Dakwaan dan Rencana Eksepsi

    Jaksa mendakwa Ivan Sugiamto dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    “Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas JPU dalam persidangan.

    Sementara itu, kuasa hukum Ivan Sugiamto, Billy Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan pekan depan.

     

    Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu satu minggu untuk menyusun keberatan terhadap dakwaan.

    “Kami mengapresiasi Kejaksaan yang telah menggelar persidangan ini. Kami akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) pada sidang minggu depan setelah mempelajari poin-poin dalam dakwaan,” ujar Billy Handiwiyanto, putra advokat senior George Handiwiyanto. [uci/ted]

  • Bareskrim Pastikan Pengusutan Pagar Laut Tak Tumpang Tindih

    Bareskrim Pastikan Pengusutan Pagar Laut Tak Tumpang Tindih

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri memastikan pengusutan kasus di area pagar laut di Tangerang tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.

    Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, obyek hukum maupun persangkaan pasal antara pihaknya dengan APH lain sudah berbeda.

    “Saya rasa tidak [akan tumpang tindih]. Kan sudah jelas, pasalnya sudah berbeda,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya tidak mengusut dugaan korupsi. Namun, dalam objeknya menindak soal dugaan dokumen yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM). 

    “Mungkin objek kasusnya saja yang mungkin ada kemiripan, tapi pasal maupun subyek hukumnya berbeda,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, salah satu APH yang tengah melakukan penyelidikan yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar telah membenarkan soal penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB di perairan Tangerang.

    Berbeda dengan Bareskrim yang sudah di tahap penyidikan, Kejagung menyatakan masih dalam proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan, data dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan atau Pulbaket.

    “Ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyelidikan dan seterusnya. Kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan,” ujar Harli belum lama ini.