Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pemkab Lamongan Jalin Sinergi dengan Kejari untuk Cegah Penyalahgunaan Kewenangan

    Pemkab Lamongan Jalin Sinergi dengan Kejari untuk Cegah Penyalahgunaan Kewenangan

    Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk mencegah terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan.

    Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lamongan, di Command Center Pemkab Lamongan, Kamis (6/2/2025).

    “Persoalan pembangunan semakin lama kedepan semakin kompleks. Dengan kompleknya keinganan tuntutan masyarakat, ditambah kemajuan peradapan kita harus seiring menghadapi perubahan zaman yang akan di hadapi dan terus beradaptasi menyiapkan perangkat-perangkat khususnya perangkat hukum yang harus kita kuatkan. Sehingga kedepan tidak ada permasalahan akibat kesalahan yang kita buat saat ini,” kata Yuhronur.

    Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu menyampaikan, kemajuan teknolongi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan pesan ke stekholder.

    “Contohnya, beberapa waktu lalu di media sosial ada seorang anak membuat surat terbuka atau suara terbuka ke Presiden, Jaksa Agung, maupun Polri,” tuturnya.

    Menurut Pak Yes, keterbukaan media sosial menjadikan Pemkab Lamongan sebagai lembaga pemerintahan tidak luput juga dari gugatan maupun penggugat. Kejaksaan menjadi mitra untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam mendampingi permasalahan pemerintahan.

    “Dengan keterbukaan informasi kita harus berupaya menghadapi situasi ini agar celah-celah hukum dalam pelaksaan pembangunan ini tidak ada, yang kemudian hari membuat kita kesulitan. Karena tindakan hukum kita kedepannya masih menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Pak Yes.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan, Rizal Edison, mengatakan adanya MoU menjadi payung hukum untuk Surat Kuasa Khusus (SKK). Di mana Pemkab Lamongan dapat memberikan SKK ke Kejaksaan Lamongan untuk membantu memberikan solusi dalam penyelesaian perdata dan tata usaha.

    “Kalau tidak ada surat ini (MoU) Datun tidak bisa jalan. Untuk SKK ini bapak ibu (Pemkab Lamongan) yang mengeluarkan, jadi Datun ini sifatnya pasif jadi akan memberikan saran kalau diminta. Dalam pelaksaannya, kami berharap adanya keterbukaan antara Pemkab Lamongan dengan kejaksaan untuk penyelesaian masalah,” ujarnya. (fak/ted)

  • Efek Pagar laut & Penyerobotan Lahan Sawit, Aturan Baru Ini Disiapkan

    Efek Pagar laut & Penyerobotan Lahan Sawit, Aturan Baru Ini Disiapkan

    Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas pengusaha sawit yang menyerobot lahan negara, dan beroperasi tanpa sertifikat hak guna usaha (SHGU) maupun sertifikat hak milik (SHM). Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan secara internal, pihaknya berencana menggodok aturan baru tentang Undang-Undang Administrasi Pertanahan.

    “Kalau memang belum cukup (landasan hukumnya), kami akan membuat inisiasi untuk membuat Undang-undang baru. Kami memang akan menggodok di dalam internal kami tentang Undang-Undang Administrasi Pertanahan,” ucap Rifqinizamy saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (6/2/2025).

    Dalam RDP yang dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pemerintah berkomitmen membongkar penyerobotan lahan sawit yang dilakukan pengusaha di lahan milik negara. Banyak lahan sawit yang beroperasi melebihi HGU yang dimilikinya, sehingga merugikan negara.

    “Misal, yang bersangkutan mempunyai HGU itu katakanlah 8 ribu hektare. Setelah kita ukur ulang, rata-rata itu ada yang (menguasai) 10 ribu hektare, ada yang 11 ribu hektare, ada juga yang 9 ribu hektare setelah kita ukur ulang. Jadi, mereka memang punya cadangan resep seperti itulah,” kata Nusron.

    Temuan ini berdasarkan pada penelusuran Kementerian ATR/BPN dengan delapan sampel perusahaan di 12 provinsi. Nusron juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dengan penyelewengan ini dan akan mengambil langkah tegas untuk merespons pelanggaran tersebut.

    “Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Nusron menyebut ada sebanyak 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektarare (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT) per Januari 2025.

    Dia mengatakan, penanganan terhadap 194 perusahaan ini akan ditangani langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung. Menurut Nusron 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Ia menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

    (rah/rah)

  • Jadwal Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda, Ini Alasannya

    Jadwal Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Ditunda, Ini Alasannya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jadwal sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro ditunda. Seharusnya, sidang perdana akan digelar hari ini, Kamis (6/2/2025) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Adity Wardhana mengonfirmasi, bahwa penundaan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar ulang minggu depan. “Ditunda minggu depan,” ujarnya saat dikonfirmasi jurnalis beritajatim.com.

    Alasan penundaan sidang dugaan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa sebanyak 386 unit itu karena ada permasalahan teknis pada Majelis Hakim. “Majelis hakim belum siap,” kata pria yang juga masuk di Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.

    Sementara diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut, jaksa penyidik Kejari Bojonegoro telah menetapkan lima orang terdakwa. Kelimanya, empat orang dari pihak dealer, Indra Kusbianto, Heny Sri Setyaningrum, Syafa’atul Hidayah, Ivonne, dan satu kepala desa, Anam Warsito.

    Dalam perkara tipikor pada Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) APBD Bojonegoro tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp5,3 miliar itu penyidik berhasil menyita barang bukti sebesar Rp4,9 miliar dari hasil pengembalian cashback yang diterima kepala desa. [lus/kun]

  • Kejati Jakarta Periksa Wali Kota Jakarta Pusat di Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

    Kejati Jakarta Periksa Wali Kota Jakarta Pusat di Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa 3 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

    Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan salah satu saksi yang diperiksa yaitu Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.

    “3 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin,” ujar Syahron dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

    Dia menambahkan, dua saksi lainnya yang diperiksa itu yakni Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi dan Seniman, Ewith Bahar.

    Hanya saja, kata Syahron, baik Pri Mulya maupun Ewith tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut. Dengan demikian, dua orang tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang.

    “Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyelewengan dana di Dinas Kebudayaan Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

    Tiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IHW), Plt. Kabid Pemanfaatan Mohamad Fairza Maulana (MFM) dan Owner GR-Pro Gatot Arif Rahmadi (GAR).

    Modusnya, para tersangka diduga telah menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk dilakukan pencairan kegiatan seni dan budaya Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Setelah uang SPJ sanggar fiktif itu dicairkan, kemudian dana itu diduga ditampung di rekening tersangka GAR. Uang tersebut juga dugaanya digunakan untuk kepentingan IHW dan MFM.

  • Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa sebut Kejati Jabar Keliru!

    Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa sebut Kejati Jabar Keliru!

    JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Yayasan Margasatwa, Idrus Mony, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang melakukan penyitaan terhadap enam aset milik Kebun Binatang Bandung. Menurut Idrus, tindakan tersebut dianggap melanggar pranata sosial dan hukum yang berlaku.

    “Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah tindakan yang keliru dan menyimpang. Ini jelas menabrak pranata sosial dan hukum,” kata Idrus kepada wartawan di Kebun Binatang Bandung, Kamis (6/2).

    Idrus menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas penyitaan tersebut, mengingat masalah ini masih diproses dalam praperadilan. “Kami masih menguji sah atau tidaknya langkah-langkah tersebut, termasuk penetapan, penangkapan tersangka, penahanan, serta penyitaan aset yang masih dipersoalkan,” jelasnya.

    BACA JUGA: Dewan Dukung Penuh Kebun Binatang Bandung Dikelola Pihak Ketiga, Ini Alasannya!

    BACA JUGA: Sita 6 Aset Yayasan Margasatwa, Ini Alasan Kejati Jabar Tak Tutup Operasional Kebun Binatang Bandung

    Sebagai respons, Idrus menambahkan bahwa Yayasan Margasatwa akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum, karena kami menolak dan memprotes tindakan Kejati Jabar. Berbagai surat juga sudah kami kirimkan untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kejati,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melalui Asisten Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penyitaan terhadap enam aset Yayasan Margasatwa yang mengelola Kebun Binatang Bandung. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

    “Pada Kamis kemarin, setelah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi dan menyita enam titik aset milik Yayasan Margasatwa,” ungkap salah satu pejabat Kejati Jabar, Selasa (4/2).

  • Kejagung Sebut Kades Kohod Belum Serahkan Berkas Pagar Laut Tangerang

    Kejagung Sebut Kades Kohod Belum Serahkan Berkas Pagar Laut Tangerang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung alias Kejagung mengungkap Kepala Desa Kohod, Arsin belum memberikan berkas terkait pagar laut di Tangerang kepada penyidik.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum alias Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan berkas yang diminta penyidik adalah Buku Letter C terkait kepemilikan atas hak area pagar laut tersebut.

    “Belum ya [soal dokumen yang diminta penyidik ke Kades Kohod],” ujar Harli di Kejagung, dikutip Kamis (6/2/2025).

    Dia menambahkan, permintaan berkas itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan terkait dugaan korupsi penerbitan SHM dan SHGB di perairan Tangerang.

    Di samping itu, Harli juga menekankan, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari Kementerian atau lembaga terkait sebelum mengusut secara mendalam polemik pagar laut.

    “Jika, memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana maka bisa diserahkan ke aparat penegakan hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok. Kita tidak mau,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pagar laut pada (21/1/2025). Sprinlidik itu teregister dengan Nomor: PRIN- 01/F.2/Fd. 1/01/2025.

  • Distribusi Elpiji 3 Kg di Kota Kediri Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

    Distribusi Elpiji 3 Kg di Kota Kediri Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

    Kediri (beritajatim.com) – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menegaskan bahwa distribusi dan stok elpiji 3 kg di Kota Kediri saat ini relatif aman. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk Pertamina, Hiswanamigas, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), aparat penegak hukum, dan media.

    Menurut Wahyu Kusuma Wardani, distribusi elpiji 3 kg masih berjalan sesuai jalurnya, yaitu dari agen ke pangkalan. Sementara itu, kebijakan terbaru masih memperbolehkan pengecer atau yang kini disebut sub pangkalan untuk menjual elpiji dengan kuota maksimal 10 persen dari masing-masing pangkalan.

    “Kami tadi menghadirkan beberapa stakeholder terkait distribusi elpiji 3 kg. Kami hadirkan Pertamina, Hiswanamigas, Tim Pengendali Inflasi Kota Kediri, APH (Kejaksaan dan Kepolisian) serta media,” ujar Wahyu, pada Kamis (6/2/2025).

    Meski demikian, kuota elpiji 3 kg untuk tahun 2025 belum turun dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas). Hingga saat ini, Kota Kediri masih mengacu pada kuota tahun lalu sebesar 17.097 metrik ton. Kuota baru diperkirakan akan turun pada akhir Februari.

    Imbauan untuk Tidak Panic Buying

    Wahyu mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying karena stok elpiji 3 kg masih mencukupi kebutuhan warga Kota Kediri.

    “Kami berharap masyarakat di Kota Kediri tidak panic buying karena secara kuota tercukupi dan cukup untuk kebutuhan di Kota Kediri,” tegasnya.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg sesuai ketetapan Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah Rp18.000 per tabung. Wahyu menambahkan bahwa harga di tingkat pengecer seharusnya tetap dalam batas kewajaran.

    “Pengecer kan di bawah pemda. Lalu apa komitmen pemda untuk mengawasi, menjaga kondusifitasnya, khususnya mengenai harga di pengecer?” ungkap Wahyu. “Kami berharap untuk harga eceran ini benar-benar dipatuhi. Jadi kita ikut menghimbau pengecer agar tidak mengambil untung berlebihan. Kasihan masyarakat kita.”

    Untuk mengawasi harga di tingkat pengecer, pihak Disperdagin telah mengeluarkan surat edaran ke kelurahan agar turut memantau peredaran elpiji 3 kg di masyarakat.

    Hiswanamigas: Laporan Pangkalan Nakal ke Pertamina

    Sementara itu, Kepala DPC Hiswanamigas Kediri, Hasanuddin, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti aturan dari pemerintah dan Pertamina terkait distribusi dan tata niaga elpiji 3 kg. Ia menekankan bahwa pengawasan pengecer bukan wewenang Hiswanamigas, melainkan tanggung jawab pemerintah daerah.

    “Kami dari Hiswanamigas secara prinsip kami akan mengikuti aturan atau instruksi pemerintah maupun Pertamina. Secara distribusi maupun tata niaga, kami mengikuti pemerintah pusat maupun Pertamina,” ujar Hasanuddin.

    Terkait adanya laporan pangkalan yang menjual di atas HET, Hasanuddin mengimbau masyarakat untuk melaporkannya ke Pertamina melalui layanan pengaduan di nomor 135 atau langsung ke Pertamina Depot Kediri.

    “Tolong dilaporkan ke Pertamina 135 atau Pertamina Depot Kediri kalau ada pangkalan yang menjual di atas HET. Kami imbau kepada masyarakat khususnya Kota Kediri untuk ikut mengawasi,” tegasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa kondisi elpiji 3 kg di Kota Kediri masih aman dengan stok yang tersedia di pangkalan.

    “Untuk kondisi elpiji 3 kg, secara distribusi tetap aman, stok tersedia di pangkalan. Kami imbau masyarakat Kota Kediri. Kalau ingin mendapatkan elpiji 3 kg sesuai HET, beli di pangkalan resmi Pertamina. Sesuai HET, berat, dan ukuran,” pungkas Hasanuddin. [nm/beq]

  • Ini Nilai Dugaan Korupsi Proyek DAM Dinas PUPR Diusut Kejari Blitar

    Ini Nilai Dugaan Korupsi Proyek DAM Dinas PUPR Diusut Kejari Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak. Proyek yang dikerjakan pada 2023 lalu tersebut kini tengah diusut oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar usai ada dugaan tindak pidana korupsi.

    DAM kali Bentak ini sebenarnya sudah diresmikan pada 13 Desember 2023 lalu. Pembangunan DAM Kali Bentak ini dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama dengan nilai kontrak mencapai Rp4,9 miliar. Proyek ini berlangsung selama 161 hari kalender, dimulai pada 7 Juli 2023.

    Adapun spesifikasi dam Kali Bentak panjang 76 meter, lebar 28 meter, tinggi 2,3 meter dengan volume mencapai 3776,58 meter kubik. Pendanaan untuk pembangunan dam Kali Bentak, bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023 yang dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

    Proyek pembangunan itulah yang kini tengah diselidiki oleh tim penyidik Kejari Blitar. Total sudah ada 2 tempat yang digeledah oleh tim penyidik yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta kantor CV Cipta Graha Pratama.

    “Adapun kegiatan penggeledahan dilakukan di 2 tempat yaitu Kantor Dinas PUPR serta salah satu kantor CV,” tulis Diyan Kurniawan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam rilisnya pada Rabu (5/2/2025) kemarin.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Heri Santosa membenarkan bahwa kantornya telah digeledah Kejari Blitar terkait dugaan kasus korupsi pembangunan DAM Kali Bentak. Dirinya pun mempersilahkan tim penyidik Kejari Blitar untuk mencari berkas yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pembangunan DAM Kali Bentak.

    “Tadi yang diminta berkasnya banyak proyek tahun 2023,” Heri Santosa, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Kamis (6/2/2025).

    Menurut Heri Santosa, ada banyak berkas yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Dalam penggeledahan ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar meminta berkas hasil pemeriksaan BPK (badan pemeriksaan keuangan) terkait proyek DAM Kali Bentak.

    “Kalau dari BPK tidak ada temuan soal DAM Kali Bentak tapi masuk dalam list pemeriksaan kejaksaan,” tandasnya. [owi/beq]

  • Disperdagin Kota Kediri Kirim Peringatan ke 235 Penerima Banmod 2024

    Disperdagin Kota Kediri Kirim Peringatan ke 235 Penerima Banmod 2024

    Kediri (beritajatim.com) – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri mengirimkan Surat Peringatan kepada penerima Bantuan Modal (Banmod) Tahun 2024 yang belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana.

    Penerima yang tidak memenuhi syarat (TMS) ketentuan penggunaan bantuan modal diharuskan segera menindaklanjuti surat tersebut sebelum 18 Februari. Jika tidak, mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam.

    Berdasarkan data Disperdagin, jumlah penerima Banmod yang mendapat surat peringatan sebanyak 235 orang. Mereka berasal dari 44 kelurahan di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri.

    Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menegaskan bahwa pengiriman surat peringatan ini merupakan hasil akhir dari tahapan monitoring dan evaluasi penerimaan bantuan modal tahap pertama tahun 2024.

    “Itu adalah hasil monitoring tahapan terakhir monitoring evaluasi untuk penerimaan bantuan modal tahap pertama tahun 2024. Mereka harus bertanggung jawab. Mereka kan menerima uang dari cukai, harus dipertanggungjawabkan. Mereka menerima uang rakyat,” ujar Wahyu kepada beritajatim.com, pada Kamis (6/2/2025).

    Menurut Wahyu, jumlah penerima Banmod tahap pertama 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Mereka harus mematuhi ketentuan dalam penggunaan dana tersebut.

    Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani,Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani

    “Alhamdulillah jumlah yang mendapat Banmod ini turun dari tahun lalu. Jadi kepatuhan masyarakat yang menerima bantuan modal, maka harus mempertanggungjawabkan SPJ-nya itu. Untuk sanksinya blacklist,” tegasnya.

    Sanksi dan Evaluasi Penggunaan Dana

    Wahyu menjelaskan bahwa penerima Banmod yang tidak memenuhi pertanggungjawaban dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akan dikenakan sanksi. Beberapa kendala yang ditemukan dalam SPJ antara lain kurangnya kwitansi, dana yang tidak terserap, dan dokumen yang belum diunggah ke sistem.

    “Mereka kurang dalam SPJ. Contohnya, misalnya ada kwitansi yang kurang, ada uangnya yang tidak terserap, itu kita tarik. Kita kembalikan ke APBD. Ada yang meninggal dunia. Itu bisa diwariskan selama ahli warisnya meneruskan usahanya. Ada SPJ-nya yang belum diupload. Itu kan by sistem,” jelas Wahyu.

    Ia juga menekankan bahwa penerima bantuan memiliki tanggung jawab penuh dalam mempertanggungjawabkan dana yang telah diberikan.

    “Jadi ini satu kesatuan tahapan pada saat ada perencanaan, mereka kita survei, kita mengajukan permohonan, mereka layak, kita beri bantuan. Harus mempertanggungjawabkan. Itu yang harus dipahamkan kepada masyarakat. Bukan syukur terima uang,” tambahnya.

    Untuk penyelesaian pertanggungjawaban, Wahyu menegaskan bahwa proses tersebut harus selesai pada Januari-Februari 2025. Proses ini juga melibatkan pihak ketiga yang melakukan pengecekan melalui aplikasi.

    “Itu melibatkan pihak ketiga. Mereka dicek, ada fotonya itu by aplikasi. Pada saat mereka daftar, kemudian disurvei rumahnya, usahanya apa. Itu ada aplikasinya. Itu sudah paparan ke kejaksaan. Di situ aplikasi itu termasuk SPJ-nya,” pungkas Wahyu.

    Jumlah Penerima Banmod 2024

    Diketahui, jumlah penerima Banmod tahap pertama tahun 2024 sebanyak 5.617 orang dari total 6.815 pemohon yang mengajukan bantuan. Setiap penerima mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp2.500.000 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap I Tahun 2024.

    Mekanisme dan penyaluran bantuan modal usaha ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan modal usaha yang bersumber dari DBHCHT. [nm/beq]

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Tunggu Hasil Perhitungan Ahli

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Tunggu Hasil Perhitungan Ahli

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Memasuki 2025 dan belum kunjung ada penetapan tersangka, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo masih terus bergulir. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, yang menangani kasus tersebut, sedang menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari ahli sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi proses penghitungan tersebut. Sehingga pihaknya tetap dengan sabar menunggu hasil tersebut.

    “Kami masih menunggu hasil perhitungan dari ahli. Itu bukan ranah kami, jadi harus mengikuti prosedur yang ada,” kata Agung, Kamis (6/2/2025).

    Sejauh ini, sebanyak 24 saksi telah dimintai keterangan, mulai dari internal sekolah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Candindik) wilayah Ponorogo-Magetan, hingga Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur. Bahkan, beberapa saksi harus menjalani pemeriksaan lebih dari dua kali.

    “Ada keterangan yang perlu ditambahkan, sehingga saksi yang sama bisa diperiksa lebih dari dua kali,” terang Agung.

    Ia menegaskan bahwa tim penyidik Kejari Ponorogo terus berupaya menyelesaikan kasus ini secepatnya. Sebab, publik tentu menantikan hasil akhir dari proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

    “Kami berusaha menuntaskan perkara ini dengan profesional, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

    Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini masih tetap sama. Tercatat ada 11 unit bus serta tiga kendaraan roda empat, yakni satu Mitsubishi Pajero dan dua Toyota Avanza.

    Sebagian bus kini dititipkan di gudang penyimpanan barang bukti milik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Mojokerto. Sementara tiga lainnya masih terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. [end/beq]