Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • PPATK: Rp30 Triliun Uang Judi Online Dialirkan ke Luar Negeri Lewat Aset Kripto pada 2024

    PPATK: Rp30 Triliun Uang Judi Online Dialirkan ke Luar Negeri Lewat Aset Kripto pada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana terkait judi online sekitar Rp30 triliun ke luar negeri pada 2024 melalui aset kripto.

    Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan uang puluhan triliun yang mengalir ke luar negeri itu dengan instrumen uang kripto atau cryptocurrency.

    “Temuan kami untuk judi online saja hampir menyentuh Rp30 trilliun pada 2024 dilarikan ke luar negeri melalui instrumen kripto,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/2/2025).

    Atas temuan itu, Ivan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejagung terkait dengan temuannya tersebut.

    “Iya kan kami koordinasi terus case per case,” pungkasnya.

    Berkaitan dengan pencucian uang melalui aset kripto, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sebelumnya telah menemukan aliran dana ilegal yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

    Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana menyatakan bahwa pelaku penipuan investasi berbasis kripto semakin mahir dengan sejumlah perangkat digital.

    Penipuan itu dilakukan dengan metode mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. 

    “Jampidum menyorot adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/2/2025).

  • Sudah ada rekomendasi KPK untuk penyesuaian tarif air

    Sudah ada rekomendasi KPK untuk penyesuaian tarif air

    Aliran air bersih dari PAM Jaya sudah masuk ke warga Kebon Kosong, Jakarta. HO-PAM Jaya

    Tim Transisi: Sudah ada rekomendasi KPK untuk penyesuaian tarif air
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 07 Februari 2025 – 06:31 WIB

    Elshinta.com – Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah mengatakan keputusan penyesuaian tarif air bersih di Jakarta sudah melalui kajian dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Tadi dijelaskan sama Pak Arief Nasrudin (Dirut PAM Jaya) terkait kenaikan. Juga ada instruksi dari KPK dan Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi),” kata Ima dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan tarif air di Jakarta belum mengalami penyesuaian sejak 2007 atau 18 tahun silam dan pada 2025 menjadi momentum yang tepat untuk menyesuaikan tarif. Terkait penyesuaian tarif air yang mendapat sorotan dari penghuni apartemen karena dianggap terlalu tinggi, Ima mengatakan respons itu wajar karena saat ini baru transisi.

    Ima mengaku mendapat laporan banyak pengelola apartemen yang memakai air tanah namun dikenakan tarif PAM kepada penghuninya.

    “Laporan yang masuk bahwa apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya mengambil PAM dan setengahnya ngambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan,” katanya.

    Ima juga mengungkapkan sudah menyampaikan hal ini kepada PAM Jaya dan diharapkan PAM dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh penghuni apartemen agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungan. Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menjelaskan rencananya untuk memasang meteran air di setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.

    “Sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima. Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen,” kata dia.

    Ia menambahkan solusi terhadap permasalahan tarif ini sudah dipertimbangkan secara matang.

    “Kami memahami masukan dari berbagai pihak dan siap menerima input konstruktif untuk perbaikan. PAM Jaya adalah milik Pemprov DKI, yang bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI, Adjit Lauhatta, mempertanyakan dasar penetapan tarif yang sama untuk apartemen dan gedung komersial lainnya. Dalam surat yang diterima dari PAM Jaya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp21.500 per meter kubik.

    “Fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen adalah hunian, sementara gedung komersial dan pusat perbelanjaan berfokus pada kegiatan ekonomi,” kata Adjit.

    P3RSI mengajukan permintaan agar ada klarifikasi lebih lanjut terkait hal ini, karena tingginya tarif dianggap dapat membebani penghuni apartemen yang pada umumnya memiliki status hunian, bukan untuk keperluan komersial.

    Sumber : Antara

  • Revisi UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Wewenang

    Revisi UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Wewenang

    Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang Kejaksaan menjadi sorotan karena dianggap berpotensi melemahkan hukum di Indonesia. Beberapa pasal dalam revisi tersebut dinilai memperluas kewenangan Kejaksaan, yang dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan di antara aparat penegak hukum lainnya.

    Aktivis HAM sekaligus Pendiri Lokataru Haris Azhar menilai Indonesia perlu memiliki paradigma hukum yang universal dan menyeluruh, agar tidak terjadi benturan kewenangan antarlembaga hukum.

    “Ketidakkonsistenan dalam konsep hukum membuat Kejaksaan, yang saat ini sedang naik daun karena prestasinya, berupaya mengubah undang-undang untuk memperbesar wewenangnya,” ujar Haris dalam diskusi publik yang diselenggarakan IPRI Law Institute, Jumat (7/2/2025).

    Haris juga menyoroti beberapa pasal dalam revisi UU Kejaksaan, terutama Pasal 30A, 30B, dan 30C, yang dianggap berpotensi menciptakan impunitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

    “Paradigma hukum pidana di Indonesia hingga saat ini belum jelas. Kajian akademis memang ada, tetapi belum diterapkan secara komprehensif,” tambahnya terkait revisi UU Kejaksaan.

    Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Al Fitrah juga menilai revisi UU Kejaksaan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, yang berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

    “Jika kewenangan ini terlalu luas, bukan tidak mungkin terjadi impunitas dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum,” tegas Syarif.

    Revisi UU Kejaksaan yang baru diusulkan memuat berbagai perubahan, yang beberapa di antaranya berpotensi memperbesar kewenangan Kejaksaan Agung, yang bisa menimbulkan konflik dengan lembaga hukum lain, menciptakan impunitas, terutama terkait pasal 30A, 30B, dan 30C, dan melemahkan sistem hukum yang ada, jika kewenangan yang diberikan tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

    Seiring dengan terus bergulirnya pembahasan revisi UU Kejaksaan, para pakar hukum dan aktivis HAM mendesak agar revisi ini dikaji lebih mendalam, guna menghindari potensi tumpang tindih wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan.

  • Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Rp90 M

    Kejari Surabaya Tangkap DPO Kasus Kredit Macet Bank Mandiri Rp90 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung serta Kejari Batam, berhasil menangkap buronan kasus kredit macet Bank Mandiri senilai Rp90 miliar, Eddy Gunawan Tambrin. Terpidana diamankan di Hotel Lovina Inn, Kota Batam, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana SH MH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Eddy Gunawan Tambrin, selaku Direktur Utama PT Samudera Bahtera Agung (SBA), mengajukan kredit ke Bank Mandiri sebesar Rp172 miliar pada 2008. Dalam proses tersebut, PT SBA menjaminkan 15 kapal kargo sebagai agunan.

    Namun, pada 2010, kredit tersebut mengalami kemacetan, dan sisa kredit Rp90 miliar tidak dibayarkan. Eddy Gunawan Tambrin justru menjual 15 kapal yang menjadi agunan, meskipun kreditnya belum lunas.

    “Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Turut Serta Melakukan Korupsi’, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2098 K/Pid.Sus/2016 tanggal 24 Juli 2017 yang menghukum terpidana pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, denda serta mengganti kerugian negara 36,4 miliar rupiah,” ujar Putu, Jumat (7/2/2025).

    Usai penangkapan, pada Rabu (5/2/2025), terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani eksekusi. Saat ini, Eddy Gunawan Tambrin telah dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. [uci/beq]

  • Pakar Hukum di Jember Desak Revisi KUHAP Perhatikan Aspek HAM dan Prinsip Kehati-hatian

    Pakar Hukum di Jember Desak Revisi KUHAP Perhatikan Aspek HAM dan Prinsip Kehati-hatian

    Jember (beritajatim.com) – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM). Produk revisi ini harus menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

    Demikian benang merah pendapat sejumlah pakar hukum di Kabupaten Jember, Jawa Timur. M. Noor Harisudin, Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), mengatakan, RUU KUHAP berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia jika tidak dirumuskan dengan bijak.

    Dalam hal ini, menurut Harisudin, partisipasi publik menjadi penting dalam pembentukan RUU KUHAP. Akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat harus dilibatkan untuk mengkaji kelemahan KUHAP lama. “Ini harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” katanya.

    Harisudin hanya mengingatkan, penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum mengancam prinsip perlindungan HAM. “Tidak semua kasus langsung bisa dianggap sebagai tindak pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi berlebihan,” katanya.

    Kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan harus berimbang. Ketimpangan kewenangan, menurut Harisudin, bisa berdampak buruk bagi sistem peradilan.

    Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Ahmad Suryono berharap RUU KUHAP mencerminkan keadilan substantif. “Sistem peradilan pidana harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” katanya.

    Itulah kenapa Suryono tak setuju dengan dihilangkannya penyelidikan dan dibatasinya periodisasi penyidikan. “Hilangnya penyelidikan dan penyidikan yang hanya berlangsung dua hari sama saja melemahkan penegakan hukum,” katanya.

    Lutfian Ubaidillah, pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jember, berharap KUHAP yang baru menutupi kekurangan KUHAP lama. Perombakan harus memperhatikan norma dan kondisi empirik.

    Salah satu yang harus dipertahakan adalah sistem penyelidikan terpadu dengan tahapan yang hampir sama dengan KUHAP lama. Menurut Luftian, perbaikan perlu dilakukan tanpa memangkas kewenangan salah satu lembaga. “Ini menyangkut kepentingan hukum dan keadilan masyarakat,” katanya.

    “Lebih baik memperbaiki sistem protokol yang lebih bagus, meningkatkan kualitas SDM, serta menegaskan limitasi waktu dalam prosedur hukum dibanding memangkas kewenangan lembaga tertentu. Asas praduga tak bersalah juga perlu tetap menjadi pertimbangan utama,” katanya. [wir]

  • 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

    300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

    loading…

    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut masih 300 terpidana mati belum diekseksui karena pertimbangan kemanusiaan dan menyangkut negara-negara lain. Foto/SindoNews.

    JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih ada 300 terpidana mati yang belum diekseksui. Terutama terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

    Menurut Yusri, eksekusi hukuman mati, terutama kepada WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap banyak negara serta biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.

    “Memang kalau eksekusi mati itu kan terkait juga dengan hubungan dengan banyak negara ya. Karena itu juga tentu kita harus mendengar apa pertimbangan dan arahan Presiden terhadap pelaksanaan pidana mati itu,” kata Yusril, Jumat (7/2/2025).

    Yusril menjelaskan, Kejaksaan adalah instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi. Namun pada terpidana eksekusi mati terdapat sejumlah hal yang harus dipertimbangkan.

    “Beda halnya dengan hukuman mati, hukuman mati itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain,” ujar dia.

    “Orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya,” imbuhnya.

    Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini karena sejumlah kendala yang dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).

  • 300 Terpidana Mati Tak Kunjung Dieksekusi, Yusril Akan Lapor dan Minta Arahan Presiden Prabowo – Halaman all

    300 Terpidana Mati Tak Kunjung Dieksekusi, Yusril Akan Lapor dan Minta Arahan Presiden Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memaklumi perasaan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang gelisah, karena 300 terpidana mati hingga kini belum dieksekusi meski vonisnya sudah inkrah.

    “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu,” kata Yusril ditemui usai peluncuran buku dan bedah novel ‘Irian Barat: Bayang – Bayang Intrik Global di Balik Misteri Pembunuhan Kennedy’ karya eks Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Menurutnya masalah eksekusi para terpidana mati, khususnya terpidana warga negara asing (WNA) berhubungan dengan banyak negara.

     Misalnya negara-negara asal terpidana yang mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk berkaitan dengan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara tersebut.

    Perihal ini, Yusril mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga maupun instansi terkait nasib eksekusi mati terhadap para terpidana yang sudah dijatuhi vonis inkrah.

    Ia juga akan melaporkan hal ini kepada Presiden Prabowo untuk meminta pertimbangan apakah para terpidana mati ini tetap dieksekusi atau ada arahan lain.

    “Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain, orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya,” katanya.

    “Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” ucap Yusril.

    Jaksa Agung Ngeluh 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi

    Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kegelisahannya lantaran terdapat 300 terpidana mati yang hingga kini belum dilaksanakan tahap eksekusi meski vonisnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Ia menerangkan, belum dilakukannya eksekusi mati terhadap 300 terpidana itu salah satu kendalanya karena mereka merupakan warga negara asing (WNA). 

    Adapun hal itu Burhanuddin ungkapkan saat hadir dalam acara Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Khusus Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

    “Yang saya sayangkan gitu lho, sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati udah hampir 300an yang hukumannha mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” kata Jaksa Agung. 

    “Tidak bisa dilaksanakan itu karena ininya (terpidana) orang luar,” sambungnya. 

    Selain itu kendala lain dalam penerapan hukuman mati itu terkait faktor hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara asal para narapidana tersebut. 

    Menurut Burhanuddin banyak dari negara asal narapidana yang keberatan jika warganya dilakukan proses hukuman mati di Indonesia. 

    “Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya ibu (Retno Marsudi) ‘Kami masih berusaha menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu nanti kami akan diserangnya’,” ujar Burhanuddin. 

    Tak hanya itu Burhanuddin juga menceritakan hasil pembicaraannya dengan Menlu Retno saat itu, salah satunya tentang eksekusi mati WN asal China. 

    Saat itu menurut Burhanuddin pertimbangan pihaknya akan mengeksekusi terpidana asal China, karena di negara tirai bambu itu juga masih menerapkan hukuman yang sama bagi para narapidana. 

    “Apa jawabannya bu Menteri waktu itu? ‘Pak kalau orang China di eksekusi disini, orang kita disana akan dieksekusinya’,” ungkap Jaksa Agung. 

    Atas keadaan ini Burhanuddin pun mengaku gerah dan menilai persoalan pelaksanaan hukuman mati di tanah air masih menyisakan problematika. 

    “Jadi emang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati nggak dilaksanakan, itu mungkin problematika kita,” pungkasnya.

     

  • Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Tuntutan Polis Pensiun Jiwasraya Berlanjut, DPR: Pupuk Kaltim Sudah Tidak Memiliki Kewajiban

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (6/2/2025) terkait tuntutan pensiunan Jiwasraya dan Pupuk Kaltim. Diketahui, pensiunan Pupuk Kaltim menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPR menegaskan bahwa Pupuk Kaltim/PKT tidak lagi memiliki kewajiban hukum.

    Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi menyatakan bahwa secara administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai. Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai nasabah Jiwasraya.

    “Khusus PKT (Pupuk Kaltim), saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan), (kewajiban) PKT sudah clear,” pungkasnya.

    Ia juga menegaskan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum.

    “Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum). Ya, aspek hukum yang harus dipegang,” lanjut Subardi.

    Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim, PT Asuransi Jiwa IFG, dengan PT Jiwasraya.

    Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron turut bertanya mengenai kemungkinan hukum Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis Jiwasraya.

    “Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, tidak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?”, kata Herman.

    Menanggapi hal tersebut, sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.

    “BUMN milik negara jadi harus ada governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun,” pungkas Rahmad.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pupuk Kaltim tetap beritikad baik dengan memberikan berbagai bentuk bantuan, salah satunya dengan mengajukan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun.

    Herman pun menyimpulkan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum.

    “Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi) karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” ujar Herman.

  • Eks Bupati Purwakarta Anne Diperiksa karena Terkait Kasus Suap Mobil Mewah
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        6 Februari 2025

    Eks Bupati Purwakarta Anne Diperiksa karena Terkait Kasus Suap Mobil Mewah Bandung 6 Februari 2025

    Eks Bupati Purwakarta Anne Diperiksa karena Terkait Kasus Suap Mobil Mewah
    Tim Redaksi
    KARAWANG, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah memeriksa sebanyak 22 saksi atas kasus
    dugaan gratifikasi

    mobil mewah
    .
    Salah satunya adalah eks Bupati Purwakarta,
    Anne Ratna Mustika
    .
    “Untuk saksi sudah sekitar 22. Dari yang ada hubungan dengan dugaan gratifikasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2025).
    Martha membantah kabar lampu dimatikan saat Anne keluar usai pemeriksaan pada malam hari.
    “Tidak ada lampu yang dimatikan saat saksi Anne keluar kantor,” kata Martha.
    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwakarta memeriksa mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah pada Rabu (5/2/2025).
    Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengatakan bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima oleh Anne Ratna Mustika terus berjalan.
    “Kejaksaan Negeri Purwakarta memanggil Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Martha.
    Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
    Anne diperiksa sebagai saksi.
    Martha memastikan Kejaksaan Negeri Purwakarta terus menjalankan penyidikan secara profesional dan proporsional dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
    Sebagai informasi,
    Kejari Purwakarta
    telah menyita mobil Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA.
    Mobil tersebut merupakan barang bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
    Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purwakarta, Nana Lukman, membenarkan bahwa kendaraan mewah tersebut merupakan barang sitaan dari persoalan hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Purwakarta.
    Nana mengatakan bahwa penyelidikan kasus itu dilakukan sejak awal 2024.
    Nana mengaku proses penyitaan mobil mewah yang diduga sebagai bukti gratifikasi memakan waktu cukup lama.
    Penyitaan baru bisa dilakukan di sekitar Jakarta.
    Pihaknya, tutur Nana, akan melakukan proses hukum secara maksimal dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Disegel Kejati Jabar, Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        6 Februari 2025

    Disegel Kejati Jabar, Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi Bandung 6 Februari 2025

    Disegel Kejati Jabar, Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Pihak pengelola
    Kebun Binatang Bandung
    atau Bandung Zoo memastikan bahwa penyitaan dan penyegelan enam aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tidak mengganggu operasional.
    Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii, mengatakan bahwa hingga saat ini operasional masih berjalan seperti biasa, dan pengunjung pun bebas keluar masuk menikmati wisata di Kebun Binatang Bandung.
    “Tidak berarti menutup operasional, sampai hari ini masih seperti biasa. Karyawan masih bekerja dan tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
    Dia menyebut bahwa adanya isu penyegelan terhadap enam aset Kebun Binatang Bandung tidak berdampak signifikan pada tingkat kunjungan pengunjung.
    Bahkan, setiap akhir pekan atau weekend, Kebun Binatang Bandung masih dipadati oleh pengunjung yang datang untuk berlibur.
    “Walaupun ada isu itu juga, jadi tidak pernah terganggu karena kita lagi dalam perkara, iya, tapi operasional tetap normal, tetap seperti biasa,” katanya.
    Terkait dengan perkara penyitaan tersebut, pihaknya telah mengutus kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan Kejati Jabar.
    Pasalnya, proses hukum hingga kini masih bergulir.
    “Jadi ini masih bergulir terus diproses hukumnya, tapi operasional kita tetap jalan,” tutur Sulhan.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam titik aset milik Yayasan Marga Satwa disita oleh
    Kejaksaan Tinggi Jabar
    lantaran dibangun di atas lahan milik Pemkot Bandung.
    Penyitaan ini dilakukan oleh Kejati Jabar setelah mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
    Aset-aset yang disita ini terdiri dari dua unit kantor operasional, satu rumah sakit hewan, satu gudang nutrisi, satu restoran, dan satu panggung edukasi yang kini telah dipasangi stiker tanda penyitaan.
    “Kita sudah pastikan bahwa enam aset ini bukan milik Pemkot Bandung, sehingga pengadilan menyetujui atas usulan kami untuk melakukan sita. Ada kantor operasional, ada gedung, ada gudang segala macam. Kami sudah pastikan bahwa ini bukan milik Pemkot. Tapi dibangun di atas tanah Pemkot yang sekarang teman-teman sudah pastikan beroperasi sebagai Kebun Binatang Bandung Zoo,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto, di Kantor Kejati Jabar, Selasa (4/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.