Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Update Polemik Kebun Binatang Bandung, 2 Pimpinan Yayasan Margasatwa Resmi Ajukan Praperadilan!

    Update Polemik Kebun Binatang Bandung, 2 Pimpinan Yayasan Margasatwa Resmi Ajukan Praperadilan!

    JABAR EKSPRES – Dua orang pimpinan Yayasan Margasatwa yakni RBB dan S resmi mengajukan praperadilan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.

    Diketahui sebelumnya, RBB dan S yang merupakan pimpinan Yayasan Margasatwa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas dugaan kasus tindak pidana tersebut.

    “Benar kami sudah mengajukan praperadilan, dan agenda Senin masuk ke pembuktian. Demikian,” ucap Kuasa hukum Yayasan Margasatwa, Idrus Mony, saat dikonfirmasi oleh Jabar Ekspres melalui Pesan singkat, Sabtu (8/1).

    BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Jelang Ramadhan Satpol PP Kota Bandung Sisir Pelanggaran secara Besar-Besaran

    Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, praperadilan kedua pimpinan Yayasan Margasatwa tersebut, kini telah teregister secara resmi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bdg dan 3/Pid.Pra/2025/PN Bdg.

    Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya mengatakan bahwa praperadilan tersebut merupakan hak dari pada tersangka. Namun yang pasti, pihaknya kata dia, sudah siap menyampaikan pertimbangannya dalam kasus tersebut.

    “Karena berkas penyidikan Bisma maupun Sri (RBB dan S) saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan. Sehingga kami meyakini praperadilan keduanya nanti akan gugur di pengadilan,” ungkap Cahya sapaan akrabnya saat dikonfirmasi terpisah.

    BACA JUGA: 2 Kali Masuk RPJMD, Dewan Minta Pemkot Kaji Ulang Program Bandung Bebas Macet

    Untuk saat ini, RBB sendiri telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung untuk kepentingan proses penyidikan. Sedangkan untuk S, kata Cahya telah dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Bandung.

    Sebelumnya, Kejati Jabar pada beberapa waktu lalu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam penyalahgunaan atas tanah yang berlokasi di kawasan Kebun Binatang Bandung.

    Dua orang tersangka berinisial RBB yang merupakan ketua yayasan dan S yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Bandung, diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari nomor 6 dan 285 meter persegi di nomor 4 yang didapatkan oleh kedua tersangka melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.

  • Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya – Page 3

    Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).

    Abdul Qohar mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun akibat kebijakan Isa Rachmatarwata yang menyetujui pemasaran produk asuransi.

    “Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR (Isa Rachmatarwata), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK periode 2006–2012,” ujar Abdul Qohar.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menerangkan kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya dalam kondisi insolven atau tidak sehat secara keuangan.

    Harli mengatakan hal itu merujuk pada laporan keuangan 31 Desember 2008, perusahaan mengalami defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk mengatasi kondisi tersebut, kata dia Menteri BUMN mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun kepada Menteri Keuangan.

    Dana itu diusulkan dalam bentuk zero coupon bond dan kas guna meningkatkan Risk-Based Capital (RBC) Jiwasraya hingga batas minimum 120 persen. Namun, usulan ini ditolak karena RBC Jiwasraya sudah berada di angka -580 persen, yang menunjukkan kondisi bangkrut.

    Dalam upaya menutupi kerugian, pada awal 2009, direksi Jiwasraya termasuk Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan yang kini berstatus terpidana, membahas strategi restrukturisasi perusahaan.

    Harli mengatakan, salah satu langkah yang diambil adalah meluncurkan produk JS Saving Plan, yang menawarkan investasi dengan bunga tinggi. Bunga yang dijanjikan berkisar 9 hingga 13 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu, yaitu 7,50–8,75 persen.

    Produk ini diperkenalkan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata, meskipun aturan mengharuskan setiap produk asuransi mendapat izin dari Bapepam-LK.

  • Usai Kepergok Pelesiran, Napi Korupsi Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

    Usai Kepergok Pelesiran, Napi Korupsi Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

    GELORA.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Semarang, Mardi Santoso menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana maupun petugas. Hal ini terkait adanya kasus seorang narapidana (napi) kasus korupsi yang keluar lapas.

    Mardi mengungkapkan, narapidana berinisial AH yang sempat kepergok berkeliaran di luar Lapas telah dikenakan sanksi tegas. Kasus keluarnya dari lapas ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kalapas Semarang.

    “Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ujarnya seperti dikutip Inilahjateng, Sabtu (8/2/2025).

    Dia juga memastikan seluruh petugas yang terlibat dalam pelanggaran telah mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Mardi menyebut pihaknya akan menjaga integritas dalam pengelolaan lapas. Bahkan, dirinya kembali menegaskan, tak akan segan menindak tegas kepada siapapun yang melanggar aturan.

    “Kami terus berkomitmen untuk menjaga integritas. Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Mardi juga menyampaikan, kondisi Lapas Semarang saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.

    “Alhamdulillah, kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” katanya.

    Sebagai langkah antisipasi ke depan, pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum.

    “Kami terus meningkatkan sinergitas antara polisi, kejaksaan, dan APH lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas serta masyarakat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, napi Agus Hartono (AH) diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2024).

    Dia diamankan, setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang.

    Agus yang merupakan seorang pengusaha, juga diketahui sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jateng karena dituding memerasnya Rp10 miliar sebagai mahar menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya.

    Selanjutnya, Agus kemudian ditahan dan diproses hukum. Dia dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang dengan vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara.

  • AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat

    AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat

    GELORA.CO  – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.

    Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.

    Diketahui, AKBP Bintoro dipecat dari Polri melalui sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2024).

    “Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.

    “Pengakuannya Rp100 juta lebih lah,” ungkap Anam.

    Sebelumnya membantah

    Adapun sebelumnya AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut. 

    Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

    “Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada,” kata Bintoro.

    Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

    Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

    “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

    Sanksi lain ke polisi

    Dalam sidang etik hari ini, Bidpropam Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

    Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria menerima sanksi lebih rendah.

    Keduanya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Ajukan banding

    AKBP Bintoro mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan penyuapan.

    Bukan hanya AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND yang terlibat kasus ini juga mengajukan banding.

    “Semuanya banding,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Kendati demikian, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana yang terseret kasus sama masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya hingga Jumat malam.

    Dalam sidang ini, AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria diberhentikan dari kepolisian. Sementara itu, Ipda ND dan AKBP Gogo Galesung dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta dilarang bertugas kembali di satuan Reserse.

    Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

    Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.

    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

    AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).

    Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).

    Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA

  • Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

    Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

    GELORA.CO -Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Isa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat 7 Februari 2025.

    “Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.

    Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 31 Desember 2008, Jiwasraya dalam kondisi insolvent dengan kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk menyehatkan keuangan perusahaan, Menteri BUMN saat itu mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun melalui Zero Coupon Bond dan kas. Namun, usulan tersebut ditolak karena rasio solvabilitas Jiwasraya telah mencapai -580 persen, yang menandakan kebangkrutan.

    Menghadapi krisis tersebut, pada awal 2009, Direksi Jiwasraya – termasuk terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan – membahas strategi restrukturisasi.

    Salah satu langkahnya adalah menciptakan produk JS Saving Plan, yakni produk asuransi dengan unsur investasi berbunga tinggi, yaitu 9-13 persen, atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen atas pengetahuan dan persetujuan Isa sebagai Kepala Biro Bapepam-LK.

    “Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi yakni kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu,” jelas Abdul Qohar.

    Namun, meski mengetahui Jiwasraya dalam kondisi insolven, Isa tetap menerbitkan surat persetujuan untuk pencatatan produk tersebut.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” tambahnya.

    Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

    Adapun JS Saving Plan yang ditawarkan Jiwasraya memberikan manfaat berupa bunga tinggi, biaya pemasaran kepada bank mitra, serta insentif bagi pemegang polis. Akibatnya, dalam periode 2014-2017, perusahaan menerima premi hingga Rp47,8 triliun.

    Namun, dana tersebut dikelola dengan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi. Transaksi tidak wajar dalam investasi saham dan reksadana menyebabkan penurunan nilai portofolio aset perusahaan, yang berujung pada kerugian besar bagi Jiwasraya.

    “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018, negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000,” ungkap Abdul Qohar.

    Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Kasus Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka

    Kasus Jiwasraya, Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka

    JABAR EKSPRES –  Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008-2018.

    “Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/2/2025).

    Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigas dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penggunaan keuangan dan dana investasi pada PT Jiwasraya periode 2008-2018.

    BACA JUGA: Jelang Sidang Perdana, KPK Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City ke Rutan Kebonwaru

    Bahkan, kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sekitar Rp16,8 triliun.

    Maka, kata Qohar, Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujarnya.

    BACA JUGA: Capai Rp139 M Lebih, Kejati Jabar Resmi Lakukan Eksekusi Uang Pengganti atas Kasus Korupsi Tol Cisumdawu

    Tidak hanya Isa, Kejagung juga telah mentapkan 13 tersangka yang beradal dari korporasi dan enam orang terdakwa.

    Beberapa di antaranya adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro.

  • Kompolnas: AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat – Halaman all

    Kompolnas: AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.

    Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.

    Diketahui, AKBP Bintoro dipecat dari Polri melalui sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2024).

    “Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.

    “Pengakuannya Rp100 juta lebih lah,” ungkap Anam.

    Sebelumnya membantah

    Adapun sebelumnya AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut. 

    Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

    “Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada,” kata Bintoro.

    Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

    Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

    “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

    Sanksi lain ke polisi

    Dalam sidang etik hari ini, Bidpropam Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

    Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria menerima sanksi lebih rendah.

    Keduanya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Ajukan banding

    AKBP Bintoro mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan penyuapan.

    Bukan hanya AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND yang terlibat kasus ini juga mengajukan banding.

    “Semuanya banding,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Kendati demikian, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana yang terseret kasus sama masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya hingga Jumat malam.

    Dalam sidang ini, AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria diberhentikan dari kepolisian. Sementara itu, Ipda ND dan AKBP Gogo Galesung dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta dilarang bertugas kembali di satuan Reserse.

    Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

    Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.

    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

    AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).

    Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).

    Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA. (TribunJakarta/Kompas.com/Tribunnews) 

     

  • Sosok dan Harta Kekayaan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Sosok dan Harta Kekayaan Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata, Tersangka Korupsi Jiwasraya

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang menjerat Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025).

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai kepala Biro Asuransi pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI” ujar Abdul Qohar.

    Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 16,8 triliun. Dugaan ini mengacu pada perannya sebagai kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.

    Lantas, siapa sebenarnya sosok Isa Rachmatarwata ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut profil dan harta kekayaannya berdasar laporan LHKPN.

    Sosok Isa Rachmatarwata

    Isa Rachmatarwata lahir di Jombang pada 30 Desember 1966. Ia merupakan lulusan Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1990. Berkat beasiswa dari Departemen Keuangan, ia melanjutkan studi di University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master of Mathematics dalam bidang Ilmu Aktuaria pada tahun 1994.

    Kariernya dimulai di Kementerian Keuangan pada tahun 1991 di bidang pengawasan pensiun. Ia kemudian ditunjuk sebagai ketua tim pelaksana Program Penjaminan Pemerintah pascapembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada tahun 2004.

    Pada tahun 2006, Isa menjabat sebagai kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK. Setelah lembaga tersebut bergabung menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia ditempatkan di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2013.

    Pada 2013, Isa dilantik sebagai staf ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Kariernya semakin menanjak ketika pada 3 Juli 2017 ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pada 12 Maret 2021, ia dipercaya sebagai Direktur Jenderal Anggaran yang bertanggung jawab atas perumusan serta pelaksanaan kebijakan anggaran negara.

    Harta Kekayaan Isa Rachmatarwata

    Sebagai pejabat negara, Isa Rachmatarwata rutin melaporkan harta kekayaannya melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan laporan yang disampaikan pada 29 Februari 2024 untuk periode 2023, total kekayaan Isa mencapai Rp 38,96 miliar. Berikut perinciannya:

    Tanah dan Bangunan: Rp 8,83 miliar.

    Properti di Tangerang Selatan, Tasikmalaya, dan Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp 8,83 miliar.

    Alat Transportasi dan Mesin:

    Toyota Camry 2011: Rp 100 juta.Mazda CX9 2021: Rp 650 juta.Hyundai Ioniq 5 EV 2023: Rp 750 juta.

    Harta Bergerak Lainnya: Rp 504,06 juta.

    Surat Berharga: Rp 19,52 miliar.

    Kas dan Setara Kas: Rp 5,78 miliar

    Harta Lainnya: Rp 3,12 miliar

    Setelah dikurangi utang sebesar Rp 302,91 juta, total harta kekayaan Isa Rachmatarwata mencapai Rp 38,96 miliar.

    Dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya, Isa Rachmatarwata menjadi sorotan publik. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejagung terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran pihak lain yang mungkin terlibat.

  • Usman Effendi Siap Pimpin IKADIN Surabaya

    Usman Effendi Siap Pimpin IKADIN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Usman Effendi SH MH siap menjadi pimpinan DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Surabaya.

    Saat melakukan deklarasi dan penyampaian visi misi di depan banyak anggota IKADIN, Usman dengan tegas mengatakan akan melakukan perubahan pada salah satu organisasi advokat terlama ini setelah sebelumnya tidak aktif.

    “Saya siap melakukan transformasi DPC Peradi Surabaya menuju organisasi modern, progresif, bermartabat, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota,” ujar Usman, Jumat (7/2/2205) petang.

    Usman menambahkan, pencalonan dirinya menjadi ketua IKADIN berangkat dari rasa prihatin terhadap IKADIN Surabaya yang selama ini tidak aktif.

    ” Rasa cinta kami terhadap IKADIN menggerakkan kami untuk mencalonkan diri menjadi ketua IKADIN. Dan program kedepan jika saya terpilih menjadi ketua IKADIN maka saya tentunya akan melakukan upgrade pengetahuan terhadap anggota dengan lebih banyak mengadakan seminar dan tentunya menggandeng perguruan tinggi dan juga institusi terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan,” ujar Usman.

    Usman menambahkan, fokus dia kedepan apabila dia diberikan kesempatan untuk memimpin DPC IKADIN Surabaya maka dia akan meningkatkan kualitas anggota DPC IKADIN Surabaya lebih profesional.

    ” Tujuannya adalah agar para pencari keadilan tidak dirugikan maka harus dengan cara meningkatkan mutu dan kualitas,” ujarnya.

    Dari jumlah anggota 400 yang diinformasikan DPP IKADIN, Usman optimis bakal mendapat dukungan karena sebagian besar senior IKADIN mendukung dia.

    Sementara Divisi Perlindungan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya, Samba Prawira Jaya yang menjadi pendukung Usman untuk memimpin DPC IKADIN Surabaya mengatakan kenapa dia menjatuhkan pilihannya ke Usman adalah karena trade record Usman yang jelas.

    ” Selama enam tahun, saya berpartneran di revisi pembelaan profesi Peradi, Usman sangat aktif. Dia tidak pernah absen membela teman-teman advokat yang bermasalah. Disamping pengalaman organisasi yang luar biasa, dia juga berpengalaman,” ujarnya.

    Meski masih muda, Samba merasa bahwa Usman lah sosok yang pas untuk merubah DPC IKADIN Surabaya yang selama ini tidak aktif.

    Ketidakaktifan DPC IKADIN Surabaya selama ini menjadi salah satu kekhawatiran Samba, sebab ada kemungkinan akan bermunculan anggota baru yang asal dimasukkan supaya bisa mengisi salah satu calon.

    ” Ini yang kita khawatirkan, ada anggota ghaib yang datang waktu pemilihan saja habis itu pergi bahkan bisa jadi mereka dibayar untuk mendukung salah satu calon,” ujar Samba.

    Sahlan Azwar anggota DPC IKADIN Surabaya mengatakan diusungnya Usman Effendi sebagai calon ketua DPC IKADIN Surabaya karena berangkat dari keresahan bersama anggota DPC IKADIN Surabaya yang selama vakum.

    ” Kenapa kita memilih bang Usman, karena kita percaya bang Usman masih muda, memiliki semangat untuk memberikan perubahan pada DPC IKADIN Surabaya tentunya lebih baik, lebih profesional dan berguna untuk masyarakat,” ujarnya.

    Budi Sampurno anggota DPC IKADIN Surabaya mengatakan dirinya mendukung Usman Effendi karena dia percaya bahwa Usman bisa memberikan perubahan untuk IKADIN.

    ” Sosok Usman ini bisa merangkul yang yunior dan juga senior, kalau pemilihan ketua DPC IKADIN Surabaya ini sehat maka saya optimis Usman menang,” ujarnya. [uci/ted]

  • Jelang Ramadhan 2025, Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Cipta Kondisi

    Jelang Ramadhan 2025, Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Cipta Kondisi

    Liputan6.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan menggelar Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 2025/1446 Hijriah. Dalam operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung akan menggandeng aparat penegak hukum.

    Di antaranya melibatkan Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan, dengan fokus utama pada penertiban minuman beralkohol (minol), norma kesusilaan, dan obat-obatan terlarang.

    Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan operasi tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah (perda).

    “Kami ingin menciptakan kondisi yang kondusif selama Ramadan. Operasi ini akan berujung pada tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Rasdian memaparkan, Operasi Cipta Kondisi akan menyasar 10 titik prioritas. Sektor sosial, reklame, dan fasilitas umum nantinya akan menjadi perhatian utama.

    Selain itu, dia menegaskan operasi tersebut tidak hanya digelar selama Ramadhan, tapi kemungkinan akan dilanjut sepanjang tahun.

    Di sisi lain, Kasubdit Tipidter Polrestabes Bandung, Ipda Gholib Mawaridi menyebut Operasi Cipta Kondisi masih sejalan dengan kegiatan sebelumnya. Meski demikian, dia mengklaim akan ada peningkatan dalam aspek penuntutan hukum.

    “Kami terus berkolaborasi dengan Satpol PP untuk menindak pelanggaran. Jika ditemukan tindak pidana, kasus tersebut akan kami serahkan ke Polrestabes Bandung,” tandasnya.

    Dengan adanya pemerintahan baru di Kota Bandung, Gholib berharap kebijakan ke depan dapat lebih meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

    “Kami optimis di tahun 2025 akan ada kebijakan yang membawa perubahan positif bagi keamanan dan ketertiban di Kota Bandung,” ucapnya.

    Rapat koordinasi yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025 ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait. Termasuk perwakilan dari Kodim 0618, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Bandung, serta Dinas-dinas Pemkot Bandung.

     

    Penulis: Arby Salim