Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Respons Kementerian ESDM Atas Penggeledahan Kejagung ke Kantor Ditjen Migas – Halaman all

    Respons Kementerian ESDM Atas Penggeledahan Kejagung ke Kantor Ditjen Migas – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) ESDM hari ini, Senin (10/2/2025).

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya dalam keterangan tertulis, Senin.

    Chrisnawan Anditya enggan menjelaskan penggeledahan yang dilakukan Kejagung tersebut terkait hal apa. 

    Namun, dia memastikan, penggeledahan tersebut dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen.

    “Kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” jelas dia.

    Selain itu, Chrisnawan Anditya menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) pada Senin (10/2/2025).

    Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pun membenarkan hal tersebut.

    “Infonya begitu sekarang sedang berlangsung,” kata Harli saat dikonfirmasi. 

    Kendati demikian Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut. Dia juga menolak menjelaskan, perkara apa yang saat ini sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.

    “Itu saya juga belum ada info (soal kasus apa), yang terinfo tadi disana ada penggeledahan, ” pungkasnya.

     

     

  • Warga Desa Manggis Kediri Tuntut Hak Lahan, Perhutani Siap Fasilitasi Validasi

    Warga Desa Manggis Kediri Tuntut Hak Lahan, Perhutani Siap Fasilitasi Validasi

    Kediri (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yang mengaku sebagai anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Adil Sejahtera, menggelar aksi damai di Kantor Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri. Mereka menuntut kejelasan hak garap lahan yang sebelumnya dicabut oleh kepengurusan LMDH di bawah pimpinan Sutarno.

    Tuntutan Warga

    Dalam aksi ini, warga mengajukan beberapa tuntutan utama, di antaranya:

    1. Validasi Anggota LMDH oleh Perhutani

    Warga meminta agar Perhutani segera melakukan validasi terhadap keanggotaan LMDH Adil Sejahtera guna memastikan legalitas serta hak-hak anggota yang merasa dikeluarkan tanpa alasan yang jelas.

    2. Evaluasi Kinerja Pengurus LMDH Adil Sejahtera

    Para peserta aksi mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan LMDH Adil Sejahtera. Mereka menilai bahwa organisasi perlu dikelola lebih transparan dan akuntabel.

    3. Investigasi Penggunaan Lahan di Petak 16

    Warga menuntut Perhutani dan pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap lahan petak 16. Mereka menduga lahan yang seharusnya digunakan untuk ketahanan pangan justru disewakan kepada pihak luar tanpa persetujuan anggota.

    Pernyataan BPD Manggis

    Dalam aksi tersebut, Muliyadi, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manggis, menyampaikan: “Terkait tuntutan kami, petani Desa Manggis yang saat ini dengan wajah menangis menuntut haknya kembali, minta validasi data dan hak kami sebagai anggota LMDH itu kembali semula, yang sebelum dicabut oleh Sutarno Cs. Kita punya hak, kita bisa menggarap dengan tenang. Tetapi ketika dipegang Sutarno Cs bersama antek-anteknya, kita tidak diberi hak, tidak diberi garapan, apa yang seperti dulu kita garap”.

    Ia menambahkan bahwa lembaga tersebut awalnya dibentuk untuk mewadahi kerja sama dengan Perhutani. Namun, dalam lima tahun terakhir, hak petani telah dicabut tanpa alasan yang jelas.

    “Kalau luasan lahan 900 sekian hektar. Alasan pencabutan itu akal-akalan lembaga. Lembaga ini sudah tidak pernah laporan pertanggungjawaban kepada anggota. Karena mengatasnamakan ormas, sehingga tidak pernah kerja sama dengan pemerintah desa,” tambahnya.

    Perhutani Akan Fasilitasi Validasi

    Menanggapi aksi ini, Miswanto, selaku Administratur Perhutani KPH Kediri, menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi permintaan warga untuk dilakukan validasi.

    “Sebenarnya ada kelompok-kelompok yang tidak puas terkait tata kelola LMDH Adil Sejahtera. Sebenarnya bukan ranah Perhutani untuk melakukan validasi, karena lembaga itu adalah mitra kita. Sehingga Perhutani tidak punya kewenangan apapun untuk mendorong melakukan apapun terkait LMDH. Tetapi karena menyampaikan dari sini kemudian ada audiensi dengan kami, Kesbangpol, kepolisian, kejaksaan juga hadir, saya sebagai mitra akan memfasilitasi sesuai tuntutan mereka untuk mendorong dilakukan validasi dan dilaksanakan hari Rabu 19 Februari 2025 sementara tempatnya di Kantor Desa,” terangnya.

    Tanggapan Kuasa Hukum LMDH Adil Sejahtera

    Heri Sunoto, SH, M.H, selaku kuasa hukum LMDH Adil Sejahtera, memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait aksi tersebut.

    “Sementara saya tidak akan memberi komentar apapun. Kita akan mengikuti proses hukum yang ada dan perkembangan yang ada. Pada intinya kita hadir di sini untuk menyaksikan siapa yang beraksi, sehingga nanti ini menjadi ranah organisasi untuk membuat keputusan,” jawabnya.

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan data untuk memastikan validitas klaim para peserta aksi.

    “Dari pengakuan mereka seperti apa, kita punya data dan kita akan ricek. Dengan hasil hari ini kita tahu, data itu siapa dan kita korelasikan dengan data di lembaga, baru keputusan organisasi kebenarannya seperti apa.”

    Mengenai klaim warga yang merasa dikeluarkan, Heri Sunoto menyatakan: “Mereka harus buktikan dulu, kita tidak bisa menjustifikasi seseorang sejauh mana. Karena nanti keputusan kebenaran hukum prosesnya di peradilan. Itu secara umum. Saat mereka mengatakan demikian, maka harus mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat.”

    “Mereka memiliki hak untuk melakukan upaya hukum,” tutupnya. [nm/beq]

  • Asas Dominus Litis di RKUHAP, Pakar Hukum: Berpotensi Menyebabkan Absolutely Power

    Asas Dominus Litis di RKUHAP, Pakar Hukum: Berpotensi Menyebabkan Absolutely Power

    loading…

    Pakar hukum Andika Hendrawanto menyatakan asas dominus litis di RKUHAP bisa memberikan kewenangan penuh Kejaksaan dan menyebabkan absolutely power. Foto/Dok.Pribadi

    JAKARTA – Asas dominus litis yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dinilai bisa memberikan kewenangan penuh pada Kejaksaan dan menyebabkan absolutely power.

    “Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP bisa memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” kata pakar hukum, Andika Hendrawanto dalam keterangannya dikutip Senin (10/2/2025).

    Andika berpendapat bahwa bisa saja saat ini Kejaksaan merasa hanya sebagai alat pelengkap dari sub hukum acara yang ada.

    Menurutnya, ada jaksa yang merasa akan oknum Kepolisian yang bermain dengan memaksakan berkas perkara mesti dinilai kurang bukti dan keterangan.

    “Saat ini Kejaksaan mungkin merasa sebagai alat pelengkap dari sub hukum acara yang ada. Sebab mungkin jaksa merasakan ada oknum penyidik dari Kepolisian memaksakan sebuah berkas yang berisikan subjek hukum tindak pidana untuk tetap maju walaupun telah dikembalikan kepada pihak penyidik dan dinyatakan kurang bukti serta keterangan,” ujarnya.

    “Mungkin bisa jadi jaksa merasa seolah-olah kesalahan pada tingkat lidik dan sidik di Institusi kepolisian menjadi tanggung jawab jaksa ketika sudah masuk ranah persidangan. Sehingga untuk saat ini mungkin diperlukan kewenangan jaksa bisa menghentikan penyidikan ketika dirasa data yang disajikan oleh pihak kepolisian tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan”, tambahnya.

    Oleh karena itu, Andika berpesan bahwa mengesahkan RKUHAP yang didalamnya terdapat asas dominus litis perlu pertimbangan yang matang.

  • Kesal Diperas, Kepala Desa di Madiun Laporkan Oknum LSM

    Kesal Diperas, Kepala Desa di Madiun Laporkan Oknum LSM

    Madiun (beritajatim.com) – Lantaran kesal terus diperas, seorang kepala desa di Kabupaten Madiun melaporkan oknum LSM atas dugaan tindak kejahatan tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (10/2/2025) pukul 11.30 WIB.

    Salah satu korban yaitu Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Suyadi, mengaku geram karena dimintai sejumlah uang dalam jumlah besar oleh para pelaku yang mengaku anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PSM Banaspati. Ia pun membawa kasus ini ke ranah hukum dengan didampingi kuasa hukumnya, Sumadi.

    “Saya tidak kenal sama pelaku. Mereka langsung datang ke kantor desa, katanya sudah berkoordinasi dengan DPMD, Inspektorat, Kejaksaan, dan mengatasnamakan instansi pemerintah,” ujar Suyadi.

    Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan datang ke kantor desa berjumlah enam orang, lalu mencari kesalahan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa.

    “Mereka menilai saya kurang transparan. Diancam dilaporkan dan disebarluaskan di media massa. Saya takut, terus pelaku minta sejumlah uang biar tidak sampai ke media,” ungkapnya.

    Kuasa hukum korban, Sumadi, menambahkan bahwa para pelaku meminta uang kepada kliennya dengan jumlah total Rp40 juta. Namun, baru Rp12 juta yang telah diberikan.

    “Praktik ini sudah berlangsung selama tiga bulan dengan menyasar desa-desa lain. Sementara baru satu yang berani melapor, tetapi total ada 10 sampai 15 kepala desa yang akan kami ajak melapor,” imbuh Sumadi.

    Lebih lanjut, pelaku disebut-sebut mengklaim memiliki media massa untuk menyebarluaskan informasi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh kepala desa.

    “Isinya menyinggung aparat berwajib, ujung-ujungnya minta uang,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun, Iptu Anita Diyah, membenarkan adanya laporan dari Kepala Desa Kedungrejo terkait dugaan tindak pidana ancaman pencemaran nama baik yang disertai pemaksaan.

    “Kami sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor untuk mengetahui kronologi kejadian sebenarnya dan menentukan proses lebih lanjut. Kami berharap masyarakat berhati-hati. Jika ada oknum yang mengatasnamakan instansi tertentu, jangan langsung percaya,” tandas Iptu Anita. [fiq/beq]

  • Kejagung Geledah 4 Lantai Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    Kejagung Geledah 4 Lantai Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM

    loading…

    Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lantai kantor Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025). Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lantai kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).

    Berdasarkan informasi yang diterima SindoNews, terdapat empat lantai yang digeledah oleh penyidik Kejagung, namun belum diketahui ruangan apa saja yang menjadi target penggeledahan di empat lantai tersebut.

    “(Yang digeledah) lantai 8, 12, 15 dan 16,” kata penyidik Kejagung kepada SindoNews melalui pesan tertulis, Senin (10/2/2025).

    Adapun penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 12.00 WIB, dan belum rampung hingga pukul 16.07 WIB.

    Dari pantauan SindoNews di lapangan, belum ada pihak Kejagung yang keluar dari Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM.

    Dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar juga telah mengonfirmasi penggeledahan itu, namun belum memerinci terkait perkara apa dalam penggeledahan itu.

    “Infonya begitu,” kata Harli saat dihubungi.

  • Notaris Dadang Koesboediwitjaksono Tak Ditahan, AOPI Protes Kejari Surabaya

    Notaris Dadang Koesboediwitjaksono Tak Ditahan, AOPI Protes Kejari Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Aliansi Pemuda Optimis Indonesia (AOPI) menggelar aksi protes terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas keputusan tidak menahan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, yang saat ini menjalani sidang kasus pemalsuan akta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    AOPI menilai Kejari Surabaya tidak bertindak tegas dalam kasus ini, mengingat ancaman pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

    Koordinator aksi, Abdussalam, menyampaikan bahwa tujuan utama aksi ini adalah menuntut Kejari Surabaya segera melakukan penahanan terhadap Notaris Dadang Koesboediwitjaksono.

    “Apalagi, ancaman pasal yang didakwakan terhadap terdakwa memungkinkan untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

    Usai audiensi dengan Kejari Surabaya, AOPI mengaku belum puas karena tidak bertemu langsung dengan Kepala Kejari Surabaya atau Kasipidum dalam pertemuan tersebut.

    “Kami merasa kurang puas dan kemungkinan dalam waktu yang dekat kita akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih besar,” tegas Abdussalam.

    Selain menuntut penahanan terhadap terdakwa, AOPI juga berencana menggelar aksi lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya saat sidang berikutnya berlangsung.

    Kasus ini bermula dari laporan Yayasan Dorowati ke Polrestabes Surabaya pada 2018 atas dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan. Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, perkara ini naik ke tahap penyidikan, hingga akhirnya Dadang Koesboediwitjaksono ditetapkan sebagai tersangka pada 2024. [uci/beq]

  • Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    Skandal Gratifikasi Eks Pejabat MA, Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah jumlah total yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.

    Selain Zarof Ricar, jaksa hari ini juga membacakan dakwaan untuk terdakwa Lisa Rachmat dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Susunan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, hakim Purwanto dan Sigit Herman Binaji duduk sebagai hakim anggota.

    “Sidang perdana. Senin 10 Februari 2025,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari.

    Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas anaknya dalam perkara penghilangan nyawa Dini Sera Afriyanti. Dia menjadi tersangka usai diperiksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 4 November 2024.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tidak pidana korupsi yaitu suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MB (ibu terpidana Ronald Tannur) dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam keterangan pers, Senin, 4 November 2024

    Abdul Qohar mengatakan, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja (MW). Setelah pemeriksaan ditemukan kecukupan bukti bahwa ibu Ronnald Tannur tersebut terlibat kasus dugaan suap.

    “Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” tuturnya.

    Abdul Qohar menyebut, Meirizka Widjaja telah mengenal Lisa Rahmat yang kemudian menjadi pengacara Ronald Tannur. Adapun Lisa Rahmat juga telah berstatus tersangka.

    “Tersangka MW Ibu Ronald Tannur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersangkutan menjadi penasehat hukum RT, kita ketahui ibunda RT berteman akrab dengan LR karena anak LR dan RT pernah satu sekolah,” ucap Abdul Qohar.

    Tangkap Hakim PN Surabaya

    Kejagung sebelumnya menangkap dan menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka dugaan suap. Mereka adalah, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat juga turut menyandang status sebagai tersangka pemberi suap.

    Kejagung menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. Dia berperan menjembatani Lisa untuk memberikan uang suap ke hakim agung yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.

    Zarof dan Lisa diduga bersekongkol akan menyuap hakim kasasi agar Ronald Tannur tetap divonis bebas sebagaimana putusangan PN Surabaya. Pengacara Ronald Tannur menyiapkan Rp5 miliar untuk hakim kasasi dan Rp1 miliar untuk Zarof.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Begini Suasananya

    Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Begini Suasananya

    loading…

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (10/2/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas ( Ditjen Migas ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (10/2/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB.

    “Iya, masih berlangsung,” kata penyidik Kejagung kepada SindoNews melalui pesan tertulis, Senin (10/2/2025).

    Saat memantau langsung penggeledahan, tampak tiga orang berseragam Kejagung memasuki Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM. Mereka membawa sejumlah makanan.

    SindoNews sempat menanyakan apakah mereka akan membawa makanan tersebut untuk penyidik Kejagung yang sedang melakukan penggeledahan. Namun, ketiganya tidak menjawab.

    Mereka juga enggan berkomentar ketika ditanyakan melakukan penggeledahan di lantai berapa. “Enggak tahu, enggak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar juga telah mengonfirmasi penggeledahan itu. “Infonya begitu,” kata Harli saat dihubungi.

    Harli mengatakan, penggeledahan sedang berlangsung. “Sedang berlangsung, tapi terkait perkara apa kita belum ada info,” ujarnya.

    (zik)

  • Kena Efisiensi, Komisi Yudisial hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai sampai Oktober 2025

    Kena Efisiensi, Komisi Yudisial hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai sampai Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengakui operasional sehari-hari di lembanganya agak terganggu dengan adanya kebijakan efisiensi atau pemangkasan anggaran 2025. Bahkan, hal ini pun berimbas pada gaji untuk pegawai yang disebutkannya hanya cukup sampai Oktober 2025. 

    Dia menyebut pemangkasan anggaran di lembaganya mencapai sekitar 54% dari total anggaran Rp184 miliar atau hampir Rp100 miliar. Menurutnya, anggaran semula tersebut terbilang kecil dan makin sedikit lantaran adanya efisiensi. 

    “Kami diminta melakukan efisiensi ya segala hal. Dengan anggaran yang ada, operasional saja sehari-hari itu agak terganggu. Gaji pegawai saja itu hanya cukup sampai bulan Oktober” ungkapnya seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Dirinya bahkan mendapat kabar bahwa bulan depan pengisian bahan bakar (BBM) kendaraan sudah mulai menggunakan biaya sendiri.

    “Saya tadi dapat kabar BBM kamu mulai bulan depan beli sendiri, [iya untuk] kendaraan kami,” tuturnya.

    Kendati demikian, Amzulian menyatakan pihaknya sadar betul bahwa efisiensi anggaran ini merupakan suatu kebijakan negara yang perlu dijalankan.

    “Kami sadar ini kan kebijakan negara. Saya yakin seluruh Kementerian dan Lembaga pada posisi yang sama, kami akan jalankan sesuai dengan kebijakan negara karena kami bagian dari negara itu,” pungkasnya.

    Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.

    Adapun, bendahara negara itu juga mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.

  • Kena Efisiensi, Komisi Yudisial hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai sampai Oktober 2025

    Anggaran Dipangkas 54%, Ketua KY Curhat Gaji Pegawai hanya Cukup sampai Oktober 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengakui operasional sehari-hari di lembanganya agak terganggu dengan adanya kebijakan efisiensi atau pemangkasan anggaran 2025. Bahkan, hal ini pun berimbas pada gaji untuk pegawai yang disebutkannya hanya cukup sampai Oktober 2025. 

    Dia menyebut pemangkasan anggaran di lembaganya mencapai sekitar 54% dari total anggaran Rp184 miliar atau hampir Rp100 miliar. Menurutnya, anggaran semula tersebut terbilang kecil dan makin sedikit lantaran adanya efisiensi. 

    “Kami diminta melakukan efisiensi ya segala hal. Dengan anggaran yang ada, operasional saja sehari-hari itu agak terganggu. Gaji pegawai saja itu hanya cukup sampai bulan Oktober” ungkapnya seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

    Dirinya bahkan mendapat kabar bahwa bulan depan pengisian bahan bakar (BBM) kendaraan sudah mulai menggunakan biaya sendiri.

    “Saya tadi dapat kabar BBM kamu mulai bulan depan beli sendiri, [iya untuk] kendaraan kami,” tuturnya.

    Kendati demikian, Amzulian menyatakan pihaknya sadar betul bahwa efisiensi anggaran ini merupakan suatu kebijakan negara yang perlu dijalankan.

    “Kami sadar ini kan kebijakan negara. Saya yakin seluruh Kementerian dan Lembaga pada posisi yang sama, kami akan jalankan sesuai dengan kebijakan negara karena kami bagian dari negara itu,” pungkasnya.

    Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

    Dalam edaran surat tersebut, setidaknya terdapat 17 K/L yang lolos dari penghematan anggaran belanja tersebut. Misalnya, Polri, DPR, Kejaksaan hingga Kementerian Pertahanan.

    Adapun, bendahara negara itu juga mencantumkan 16 item yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L. Alat tulis kantor (ATK) menjadi item belanja yang mengalami efisiensi paling besar atau 90%, diikuti percetakan dan souvenir 75,9% hingga kegiatan seremonial dipangkas 56,9%.

    Oleh sebab itu, setiap K/L harus melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan Kemenkeu dalam lampiran surat nomor S-37/MK.02/2025 itu.