Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Sebelum Geledah Ditjen Migas – Halaman all

    Kejagung Periksa 70 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Sebelum Geledah Ditjen Migas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 70 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan 70 saksi dilakukan pihaknya sebelum melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Senin (10/2/2025).

    “Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang dan sudah dilakukan pemeriksaan. Termasuk satu ahli terkait dengan keuangan negara,” ucap Harli dalam jumpa pers, Senin (10/2/2025).

    Harli menerangkan penanganan dugaan korupsi ini masih bersifat penyidikan umum di mana dalam perjalanannya masih dimungkinkan mengalami perkembangan.

    Kata dia, proses penyidikan yang saat ini dilakukan dalam rangka membuat terang perkara yang sedang ditangani hingga nantinya ditemukan tersangka.

    “Tentu semua itu adalah dalam rangka bagaimana tindakan ini membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangka atau pelaku,” ujarnya.

    Geledah 3 Ruangan Hingga Sita Barang Bukti

    Harli mengatakan dalam penggeledahan di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, penyidik memeriksa tiga ruangan.

    Di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, hingga satu unit laptop.

    “Direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, dan ada satu laptop dan empat soft file,” kata Harli.

    Setelah dikumpulkan penyidik pun melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

    “Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” ujarnya.

  • Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Waka Komisi XII Bilang Begini

    Kantor Ditjen Migas Digeledah Kejagung, Waka Komisi XII Bilang Begini

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sugeng Suparwoto ikut bersuara soal penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) di Jalan Rasuna Said.

    “Kita semuanya, kita ikuti aturan saja. Kita ikuti,” kata Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia mengaku terus mengikuti proses hukum yang berlangsung bahkan sejak awal pemeriksaan beberapa pihak. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Kejagung terhadap Ditjen Migas menjadi bagian dari pembenahan tata kelola migas dalam negeri.

    “Inilah mungkin dalam mekanisme tata kelola yang ada mungkin aparat hukum mau menyidik kalau ada penyimpangan-penyimpangan dari sisi pengadaan BBM ini, baik crude maupun BBM. Karena crude itu minyak mentah, BBM itu barang jadi yang sudah jadi BBM. Saya kira itu,” ucap Sugeng.

    Sugeng mengatakan, penggeledahan itu dilakukan menyangkut impor minyak mentah atau crude yang diduga adanya malpraktek. Apalagi, minyak mentah yang diimpor Indonesia relatif besar lantaran lifting minyak dalam negeri terus menyusut.

    “Kenapa? Karena lifting kita yang totalnya hanya 600 ribu barel per day ini jauh kurang dari kebutuhan kita. Kita konsumsi BBM kurang lebih 1,6 juta barel per day, maka kita impor BBM, impor BBM itu baik berupa crude atau minyak mentah atau berupa produk, kurang lebih 1 juta barel per day,” ungkapnya.

    Lebih jauh, Sugeng juga berharap pemeriksaan yang berlangsung di Kejagung tidak mempengaruhi kinerja Kementerian ESDM. Menurutnya, pengawasan menjadi hal yang wajar untuk menghindari malpraktek di tubuh kementerian tersebut.

    “Karena BBM adalah menyangkut hajat hidup orang banyak yang sudah menjadi urat nadi ekonomi kita, makanya dengan tata kelolanya harus betul-betul prudent,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM buka suara soal penggeledahan Kantor Ditjen Migas di Jalan Rasuna Said. Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Chrisnawan Anditya menyebut Kementerian ESDM menghormati proses penegakan hukum yang berjalan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Kementerian ESDM menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku menyusul adanya kunjungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ke Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

    Dilansir dari detikNews, Ditjen Migas Kementerian ESDM digeledah oleh Kejagung siang ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    “Infonya begitu (Kejagung geledah kantor Ditjen Migas),” katanya, Senin (10/2).

    Harli belum merinci penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus apa. Dia hanya menyebut penggeledahan masih berlangsung.

    “Sedang berlangsung, tapi terkait perkara apa kita belum ada info,” ucapnya.

    (acd/acd)

  • Kejagung: Penggeledahan di Ditjen Migas Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah – Halaman all

    Kejagung: Penggeledahan di Ditjen Migas Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM merupakan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas diantaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.

    Dan dari penggeledan itu penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.

    “Direktorat penyidikan Jampdisus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file,” kata Harli kapda wartawan, Senin (10/2/2025).

    Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nonor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.

    “Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (10/2/2025).

    Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar pun membenarkan hal tersebut.

    “Infonya begitu,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

    Kendati demikian Harli belum menjelaskan lebih jauh mengenai penggeledahan tersebut.

    Termasuk perkara apa yang saat ini sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.

    “Itu saya juga belum ada info (soal kasus apa), yang terinfo tadi disana ada penggeledahan, ” pungkasnya.

     

  • Ulah Koruptor di Semarang Pelesiran Berujung Dipindah ke Nusakambangan

    Ulah Koruptor di Semarang Pelesiran Berujung Dipindah ke Nusakambangan

    Jakarta

    Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, kepergok pelesiran di luar penjara. Karena ulahnya, penahanan Agus dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane, ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.

    Dirangkum detikcom, Senin (10/2/2025), Agus bisa keluar dari Lapas saat menjalani masa hukumannya. Dia tepergok penegak hukum sedang makan bersama keluarganya di sebuah restoran di Semarang dan kemudian ditindak.

    Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso tidak membantah saat ditanya terkait kabar tersebut. Dia menegaskan telah melakukan beberapa tindakan.

    “Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” kata Mardi dalam keterangannya, dilansir detikJateng, Sabtu (8/2).

    Mardi tidak menjelaskan detail kronologi pelanggaran itu. Dia juga tidak menyebut berapa petugas yang terlibat dan sanksi apa yang diberikan.

    “Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Dia menegaskan akan menjaga integritas dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran. Mardi juga menegaskan kondisi Lapas kondusif.

    Kasus Agus Hartono Berlipat-lipat

    Agus Hartono (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)

    Berstatus terpidana perkara korupsi, pengusaha asal Semarang itu ketahuan pelesiran di luar penjara padahal kasus yang menjeratnya tak cuma satu. Siapa sebenarnya Agus Hartono dan bagaimana jejak hitamnya?

    Nama Agus Hartono muncul ke permukaan pada akhir November 2022. Saat itu dia mengaku diperas jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang memang sedang mengusut perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Citra Guna Perkasa. Agus Hartono sendiri berstatus sebagai direktur utama di perusahaan itu.

    Tak tanggung-tanggung, Agus Hartono mengaku diperas Rp 10 miliar. Singkat cerita Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak mengusut tetapi tidak menemukan bukti yang cukup sehingga dugaan pemerasan itu disetop.

    Menariknya adalah saat itu Agus Hartono ternyata berstatus tersangka perkara mafia tanah yang diusut Polda Jateng. Dari catatan detikcom, setidaknya 5 perkara yang menjerat Agus Hartono. Berikut daftarnya:

    1. Kasus Pertama

    Perkara pertama Agus Hartono terkait kredit macet yang disebut merugikan negara Rp 25 miliar. Pada 20 Juni 2023, dia dituntut 16 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 14 miliar lebih.

    Namun putusannya lebih ringan. Agus Hartono divonis 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta serta membayar uang pengganti Rp 14 miliar lebih.

    Putusan ini kembali turun pada tingkat banding yaitu menjadi 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Sedangkan untuk besaran uang pengganti masih sama.

    Hukuman Agus Hartono ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding.

    2. Kasus Kedua

    Perkara kedua masih terkait kredit macet tetapi dari bank yang berbeda. Dalam kasus ini, Agus Hartono divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar lebih.

    Namun di tingkat banding, vonis Agus Hartono lagi-lagi dikurangi yaitu menjadi 6 tahun dan denda Rp 400 juta. Hukuman uang pengganti juga berkurang menjadi Rp 1,1 miliar lebih.

    Yang mengejutkan pada tingkat kasasi yang diketuai Syamsul Rakan Chaniago dibantu Haswandi dan Lucas Prakoso. Majelis kasasi itu membatalkan vonis Agus Hartono. Menurut majelis kasasi, perbuatan Agus Hartono terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan tapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana tetapi ranah perdata.

    Dalam kasus ini Agus Hartono didakwa bersama-sama dengan seorang bernama Donny Iskandar Sugiyo Utomo. Nah, untuk Donny, majelis kasasi tetap menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta serta menghukum agar Donny membayar uang mengganti Rp 2,2 miliar lebih.

    3. Kasus Ketiga

    Tampaknya Agus Hartono sebagai pengusaha kerap tersandung kredit macet. Untuk perkara ketiga masih sama yaitu terkait kredit macet tetapi dari bank berbeda lagi. Perkara ini disebut merugikan negara hingga Rp 93 miliar.

    Dalam kasus ini Agus Hartono divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti Rp 52 miliar lebih. Hukuman Agus Hartono kemudian diperberat menjadi 8 tahun penjara di tingkat banding.

    Untuk perkara ini masih berproses atau belum inkrah.

    4. Kasus Keempat

    Untuk perkara keempat ini masih bertalian dengan kasus ketiga tetapi yang diusut adalah terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Agus Hartono dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukumannya lalu diperberat menjadi 8 tahun di tingkat banding.

    5. Kasus Kelima

    Selain kasus-kasus korupsi, Agus Hartono juga dijerat kasus lain yaitu pidana umum terkait pemalsuan surat. Jika perkara-perkara sebelumnya diadili di Semarang, untuk kasus ini Agus Hartono diadili di Salatiga.

    Dalam perkara itu Agus Hartono divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu berkurang menjadi 4 bulan penjara di tingkat banding.

    3 Pejabat Lapas Semarang Dicopot

    Foto: Menteri Imipas Agus Andrianto meminta jajaran menyederhanakan seluruh kegiatan seremonial dan mengalokasikan anggaran ke program berdampak bagi masyarakat luas. (dok Imipas)

    Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto langsung menindak tegas dengan mencopot 3 pejabat Lapas Semarang. Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Kepala Lapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban Lapas.

    “Kalapas, Kepala Pembinaan dan Kepala Ketertiban sudah saya copot,” kata Agus kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

    Agus menyebut ketiganya diperiksa. Agus berujar ketiganya diperiksa di Kanwil Permasyarakatan Jateng.

    “Dalam rangka pemeriksaan, posisi di Kanwil Pas Jateng,” imbuh dia.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

    Penggeledahan Ditjen Migas oleh Kejagung Berawal dari Kelangkaan Gas 3 Kg

    loading…

    Penyidik Kejagung menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/2/2025). Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023. Foto: Danan Daya

    JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM, Senin (10/2/2025). Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu juga berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas 3 kg belakang ini. Pasalnya, kelangkaan gas terkait dengan tata kelola.

    “Tentu juga terkait bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait tata niaga atau tata kelola gas dan seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan masyarakat adanya kelangkaan tabung gas,” ujar Harli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (10/2/2025).

    “Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik karena juga terkait subholding atau terkait tata kelola dalam perkara ini,” sambungnya.

    Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah memeriksa 70 saksi. Tak hanya saksi, pihaknya juga turut memeriksa ahli terkait keuangan negara.

    Harli menambahkan penyidikan dugaan korupsi tersebut masih merupakan penyidikan umum, general investigation. Diharapkan dengan proses penyidikan dapat membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang disidik sesuai aturan yang ada.

    “Ini masih proses penyidikan, yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya melalui penggeledahan pada hari ini yang dilakukan penyidik. Semua itu dalam rangka membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka atau pelakunya,” katanya.

    (jon)

  • Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Februari 2025

    Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja? Nasional 10 Februari 2025

    Kejagung Geledah 3 Ruangan di Kantor Ditjen Migas, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Tim penyidik Jampidsus
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (
    Ditjen Migas
    ) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
    Penggeledahan
    ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
    “Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kejagung, Senin (10/2/2025).
    Dari
    penggeledahan
    tersebut, penyidik menyita sejumlah
    barang bukti
    . Di antaranya, dokumen, handphone, dan laptop.
    “Barang-barang yang ditemukan berupa lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file,” ujar Harli. “Barang-barang tersebut sudah dalam perjalanan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” jelas Harli.
    Barang bukti
    tersebut langsung disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan.
    Harli mengatakan bahwa kasus ini turut berkaitan dengan tata kelola gas yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti kelangkaan elpiji yang belakangan terjadi.
    “Penyidik juga memperhatikan persoalan kelangkaan elpiji karena terkait dengan subholding dan tata kelola gas,” katanya.
    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi serta satu ahli terkait keuangan negara dalam kasus ini.
    Harli menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap general investigation atau penyidikan umum.
    “Penyidikan ini masih bertujuan mengumpulkan berbagai bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” tegas Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya, Gelontorkan Miliaran Rupiah demi Anaknya Bebas

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Suap diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penghilangan nyawa, Dini Sera Afrianti.

    Jaksa menyebut Meirizka Widjaja menggelontorkan uang suap sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dollar Singapura. Suap diterima oleh Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meirizka melakukan tindak pidana suap bersama Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    Jaksa menjelaskan uang suap diberikan

    Meirizka melalui perantara Lisa Rachmat dengan tiga kali pemberian. Pertama, Lisa memberi suap sebesar Rp1 miliar dan SGD120 ribu untuk Heru Hanindyo. Kedua, Lisa Rachmat memberikan uang suap secara tunai kepada tiga hakim dengan perincian Erintuah Damanik senilai 38 ribu dollar Singapura, Mangapul 36 ribu dollar Singapura, dan Heru sebesar 36 ribu dollar Singapura.

    Sisa uang 30.000 dollar Singapura disimpan oleh Erintuah Damanik. Ketiga, Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48 ribu dollar Singapura kepada Erintuah. Jaksa kembali menegaskan uang suap itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur.

    “Untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum,” ucap jaksa.

    Jaksa menyatakan Meirizka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 Miliar dan 51 Kilogram Emas

    Dalam kasus ini, jaksa mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai total Rp915 miliar dan 51 kilogram emas. Jaksa menjelaskan Zarof Ricar menerima uang ratusan miliar tersebut secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing (valas).

    Jumlah gratifikasi tersebut adalah nilai total suap yang diterima Zarof Ricar dalam pengurusan perkara Gergorius Ronald Tannur di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

    “Terdakwa memfasilitasi pihak yang sedang berperkara dengan maksud supaya mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

    “Sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah) dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram,” ucap jaksa melanjutkan.

    Adapun mata uang asing yang diterima Zarof Ricar di antaranya dolar Singapura, Amerika Serikat hingga dolar Hongkong. Jaksa menyebut Zarof tidak melaporkan penerimaan uang dan emas tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan. Dia juga tidak pernah melaporkan kepemilikan uang ratusan miliar rupiah dan emas itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    “Perbuatan terdakwa menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kilogram haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” ujar jaksa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    Saya Mau Laporkan Hakim Otoriter

    GELORA.CO  – Pengacara Razman Arif Nasution (RAN) mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025) siang. 

    Pengacara kondang tersebut datang dengan mengenakan pakaian toga serba hitam.

    Razman mengaku, kedatangannya ke DPR RI dilakukan usai dirinya menyambangi Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pagi tadi.

    “Mungkin kalian sudah tahu beritanya, saya menggunakan baju toga ini pertama tadi pagi kami sudah ke Komisi Yudisial diterima dengan baik. Yang kedua, ke Mahkamah Agung, dan di Mahkamah Agung diterima oleh anggota, karena katanya mereka masih mungkin masih ingin melindungi,” kata Razman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen.

    Adapun terkait maksud dan tujuan dirinya datang ke Kompleks Parlemen, yakni untuk melaporkan dugaan sikap Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang tengah menyidangkan perkaranya.

    Diketahui, saat ini Razman Nasution tengah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada 2022 silam.

    Namun, sidang yang menghadirkan saksi pelapor Hotman Paris Hutapea pada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025), berlangsung ricuh hingga ditunda usai Razman Nasution selaku terdakwa dan timnya menolak keputusan ketua majelis hakim, Sofia Tambunan, menggelar sidang itu secara tertutup. 

    Razman menilai sikap hakim PN Jakarta Utara adalah otoriter, karena telah menetapkan sidang berjalan tertutup kala pemeriksaan Hotman Paris Hutapea sebagai pelapor.

    “Jadi di sini kami akan ke Komisi III untuk melaporkan hakim penegak hukum yang lain karena mereka bermitra meskipun lembaga yudikatif,” ujar dia.

    “Bayangkan yang dipersoalkan, yang didakwakan kepada saya adalah dugaan pencemaran nama baik, UU ITE, terbuka untuk umum, tiga sidang itu terbuka, live, tiba-tiba pemeriksaan Hotman dibuat tertutup, ada apa? Ini yang kita protes,” sambung Razman.

    Tak cukup di situ, Razman juga membantah kalau dirinya telah melakukan pelecehan lembaga peradilan atau contempt of court terhadap majelis hakim.

    Dengan menaikkan nada suaranya, Razman menyatakan kalau saat ini tidak ada satupun penegak hukum yang bekerja secara bersih.

    “Kita dibilang melakukan contempt of court, mana ada kita sentuh hakim gak ada, dan jangan menganggap dirinya paling mulia, paling mulia, paling bersih, emang ada sekarang lembaga penegak hukum yang bersih semua?” ujar dia.

    Terkait sidang kasusnya ini, Razman lantas menyinggung kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

    Kata dia, perkara tersebut mencerminkan tidak bersihnya majelis hakim dalam menangani hingga memutus suatu perkara.

    “Kurang apa itu Zarof, kurang apa itu Ronald Tannur, kurang apa itu kasus-kasus lain? Jadi kita ini semua bermasalah, Mahkamah Agung, kejaksaan, kepolisian, bahkan KPK, pengacara juga, kita fair, kita fair,” tutur dia.

    Meski demikian, diketahui Razman urung menemui jajaran Komisi III DPR RI dan hanya menemui jajaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

    Pasalnya, Razman mengakui dirinya tidak membuat jadwal apapun dengan pimpinan Komisi III DPR RI. Sebab, dirinya tidak mendapatkan respons langsung dari Habiburokhman selaku Ketua Komisi.

    “Kami langsung datang, tidak ada janjian, sama dengan ke KY tidak ada janjian, sama ke Mahkamah Agung tidak ada janjian, kita akan datang, karena prilaku hakim yang sangat sangat otorititer mulai dari sidang pertama sampai sidang keempat,” tukas dia.

    Sidang Razman Ricuh hingga Ada Pengacara Naik Meja

    Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025, saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution, menghadirkan saksi pelapor, Hotman Paris Hutapea. 

    Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

    Kericuhan itu kemudian menjadi viral di media sosial.

    Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

    Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

    Namun, kericuhan tidak berhenti di situ.

    Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

    Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

    Menyikapi kericuhan tersebut, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.

    MA menyatakan apa yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Razman Nasution itu adalah contempt of court.

    “MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Juru Bicara MA Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

    “Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

    Lebih lanjut, MA menegaskan siapapun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

    MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

    Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

    “Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

    Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

    Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021. 

    MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

    Bermula Dugaan Pelecehan Terhadap Eks Aspri

    Kasus antara dua pengacara kondang, Razman Nasution dan Hotman Paris Hutapea ini, bermula saat Hotman dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim terkait dugaan pelecehan di tahun 2022.

    Dalam laporan itu, Iqlima menunjuk Razman nasution sebagai pengacaranya.

    Buntut laporan tersebut, Hotman kemudian melaporkan balik Iqlima dan Razman terkait dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

  • Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Batal Dilakukan Hari Ini Akibat Cuaca Buruk

    Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Batal Dilakukan Hari Ini Akibat Cuaca Buruk

    Jakarta, Beritasatu.com – Pembongkaran pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, batal dilakukan akibat cuaca buruk. Meski demikian, TNI Angkatan Laut (AL) tetap bersiaga untuk melanjutkan pembongkaran pagar laut yang tersisa 7,66 km.

    “Pembongkaran tidak dilaksanakan karena kondisi cuaca yang buruk, yakni angin kencang dan ombak tinggi,” ujar Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta, M Qomar Syarifudin kepada awak media, Senin (10/2/2025).

    Qomar Syarifudin menjelaskan, pembongkaran terakhir kali dilakukan pada 5 Februari 2025. Namun, cuaca buruk membuat proses pembongkaran terhenti hingga saat ini.

    Meski demikian, TNI AL tetap siaga dengan menyiagakan tiga unit Tank Amfibi, sejumlah perahu karet, dan personel di Pantai Tanjung Pasir.

    Rencananya, pembongkaran akan dilanjutkan pada Selasa (11/2/2025), tetapi tetap mempertimbangkan kondisi cuaca yang ada.

    “Pembongkaran akan dilanjutkan besok, Selasa, dengan tetap memperhatikan faktor cuaca,” ucapnya lagi.

    Dia merinci, dari total panjang pagar laut 30,16 km, sejauh ini 22,5 km telah berhasil dibongkar, terdiri dari 18,2 km di Tanjung Pasir dan 4,3 km di Kronjo, Tangerang. Saat ini, masih ada 7,66 km yang tersisa untuk dibongkar.

    Pagar laut tersebut membentang di wilayah pesisir yang melibatkan 16 desa yang ada pada enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Keberadaan pagar laut ini diketahui telah mengganggu aktivitas nelayan, dengan 3.888 orang dan 502 pembudidaya yang terdampak.

    Terkait dengan pengungkapan pemilik pagar laut ini, Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah turun tangan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

    Di Bareskrim, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Selasa (4/2/2025) setelah gelar perkara. Sementara di Kejagung, penyidik Jampidsus masih mengumpulkan keterangan terkait kasus ini.

  • Klarifikasi Kejagung Usai Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM

    Klarifikasi Kejagung Usai Geledah 3 Ruangan di Ditjen Migas ESDM

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah tiga ruangan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan.

    Tiga tempat yang digeledah itu yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. 

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

    “Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas,” ujarnya di Kejagung, Senin (10/2/2025).

    Dia menambahkan, dari tiga ruangan yang digeledah itu telah disita lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file. 

    “Nah, sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya,” imbuhnya.

    Harli juga mengungkapkan bahwa pengusutan perkara ini masih merupakan proses penyidikan umum, yang artinya masih dalam proses pengumpulan alat bukti.

    “Jadi harus kita pahami bahwa ini masih proses penyidikan yang masih mengumpulkan berbagai bukti-bukti dan salah satunya tentu melalui upaya penggeledahan,” pungkas Harli.