Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Italia Usut Skandal Wisata Bunuh Sipil Sarajevo oleh Turis Eropa

    Italia Usut Skandal Wisata Bunuh Sipil Sarajevo oleh Turis Eropa

    Jakarta

    Lebih dari tiga puluh tahun setelah pengepungan Sarajevo, jaksa Italia kini membuka penyelidikan terhadap salah satu aspek paling brutal dari Perang Bosnia 1992–1995: “wisata penembak jitu” asal Eropa.

    Kasus ini menyangkut warga negara asing, yang dalam “safari Sarajevo” – diduga membayar agar dapat membunuh warga sipil di ibu kota Bosnia-Herzegovina, yang saat itu dikepung oleh pasukan etnis Serbia.

    Penyelidikan terhadap para penembak jitu dibuka usai terbitnya laporan investigasi jurnalis Italia, Ezio Gavazzeni. Ia pun menyerahkan dokumen dan catatan kesaksian hasil penelitian bertahun-tahun kepada kejaksaan Milan.

    Kepada media Balkan Barat, N1, Gavazzeni menjelaskan bahwa titik awal penelitiannya adalah film dokumenter Sarajevo Safari (2022) karya sutradara Slovenia, Miran Zupanic.

    Hingga kini penyelidikan masih ditujukan kepada pihak yang tidak diketahui, namun aparat Italia dipercaya akan segera membeberkan nama-nama tersangka. “Saya telah menjalin kontak dengan beberapa orang — termasuk seorang anggota intelijen Bosnia selama pengepungan Sarajevo — yang melaporkan adanya kelompok ‘turis penembak jitu’ asal Italia yang datang ke pegunungan sekitar Sarajevo untuk menembaki warga sipil,” ujar Gavazzeni.

    Kejaksaan Milan menyerahkan penyelidikan ini kepada ROS, unit khusus Carabinieri yang menangani kasus kompleks lintas negara. Italia menjadi negara pertama yang membuka penyelidikan hukum terhadap para peserta wisata perang, yang juga disebut “penembak jitu akhir pekan”.

    Kesaksian mantan anggota intelijen

    Dalam film Sarajevo Safari, Edin Subasic, mantan perwira intelijen tentara Bosnia, menceritakan interogasi terhadap seorang Serbia yang ditangkap pada 1993. Orang ini mengonfirmasi keberadaan “turis penembak jitu” berkewarganegaraan asing.

    Dalam perjalanan malam melintasi wilayah yang dikendalikan Serbia, pemuda itu melihat lima orang asing di dalam bus. Mereka tampaknya memiliki status khusus dan dilengkapi persenjataan lebih baik. Tiga di antaranya disebut sebagai warga Italia, salah satunya dari Milan, sementara dua lainnya tidak menyebutkan asal-usul mereka. “Para pria ini tidak dibayar untuk bertempur — merekalah yang membayar agar dapat menembaki warga sipil, seperti safari manusia,” kata Subasic.

    Dalam siaran TV Bosnia, FTV, Subasic menambahkan bahwa selama perang ia mengumpulkan informasi tentang warga Italia yang terlibat dalam penembakan oleh para penembak jitu di Sarajevo. “Beberapa nama pelaku telah ditemukan; penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap bagaimana perjalanan, pembayaran, dan kepulangan para peserta ini diatur,” ujarnya. FTV juga melaporkan adanya “daftar harga khusus”, di mana harga berubah tergantung siapa targetnya: pria, perempuan bahkan perempuan hamil, atau anak-anak.

    “Snajper”, “Cetnik akhir pekan”, dan ingatan para penyintas

    Warga Sarajevo menyebut mereka sebagai “Cetnik akhir pekan” – merujuk pada turis yang datang dan menduduki posisi militan nasionalis Serbia di sekitar Sarajevo
    antara Juni 1992 hingga Desember 1995. Cetnik sendiri adalah sebutan untuk warga etnis Serbia yang bertempur dalam perang Yugoslavia.

    Dzemil Hodzic berusia sepuluh tahun ketika kakaknya, Amel, yang saat itu berusia 16 tahun, ditembak mati oleh seorang “Snajper” (kata Bosnia yang berasal dari “sniper”). Kini Hodzic memimpin proyek foto Sniper Alley, yang mendokumentasikan kehidupan di bawah pengepungan.

    “Kami mengetahui keberadaan tentara bayaran dan relawan dari Rusia, Yunani, dan diaspora Serbia,” kata Hodzic kepada DW. “Fotojurnalis Jerman Peter Kullmann pernah menggambarkan bagaimana ia bertemu orang-orang Serbia yang datang hanya dua hari dari Jerman untuk — menurut klaim mereka — membela tanah air. Mereka berangkat pada Jumat setelah kerja dan kembali pada Minggu malam untuk bekerja lagi pada Senin.”

    Apakah mereka dibayar atau justru membayar untuk berpartisipasi belum diketahui — namun aktivitas mereka telah “meninggalkan jejak darah di jalan-jalan Sarajevo”. Selama pengepungan, lebih dari 11.000 orang tewas, termasuk 1.601 anak-anak. Perang Bosnia secara keseluruhan menewaskan lebih dari 100.000 orang.

    Keterlibatan tentara bayaran asing terdokumentasi dengan baik

    Direktur Pusat Penelitian dan Dokumentasi di Sarajevo, Mirsad Tokaca mengatakan kepada DW bahwa analisis korban sipil menunjukkan para penembak jitu di Sarajevo membunuh antara 300 hingga 350 orang. “Hampir semua korban adalah warga sipil,” ujar Tokaca.

    Meski tidak ada data pasti tentang jumlah turis penembak jitu, keterlibatan tentara bayaran asing dalam pasukan Serbia Bosnia terdokumentasi dengan baik: “Dalam basis data kami terdapat sekitar 300 orang dari Yunani, Rusia, Ukraina, dan negara lain yang bertempur di pihak Serbia.”

    Penyelidikan Italia terhadap para penembak jitu hobi dalam Perang Bosnia ini dapat menjadi proses hukum pertama terhadap warga negara Eropa yang terlibat dalam kejahatan perang di luar struktur militer formal — namun dengan dukungan atau sepengetahuan salah satu pihak yang berperang, dalam hal ini pasukan Serbia Bosnia.

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

    Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih

    Editor: Rizki Nugraha

    Lihat juga Video: Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera, Dituduh Pemimpin Sel Hamas

    (ita/ita)

  • Hutama Karya Gandeng Kejati Papua Kawal Proyek Trans Papua 50 Km

    Hutama Karya Gandeng Kejati Papua Kawal Proyek Trans Papua 50 Km

    Jakarta

    PT Hutama Mambelim Trans Papua (HMTP) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait pendampingan hukum atas pelaksaan Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan.

    HMTP sendiri merupakan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang dibentuk oleh Konsorsium antara PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI). HMTP akan membangun Proyek Jalan Trans Papua Ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim sepanjang 50,14 kilometer (km).

    Jalan ini merupakan akses vital yang menghubungkan tiga provinsi dan delapan kabupaten di Papua Pegunungan, bermanfaat untuk meningkatkan aksesibilitas, memperlancar distribusi logistik, hingga memperkuat perekonomian daerah.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin mengatakan, penandatanganan perjanjian ini merupakan payung hukum untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian masalah hukum dan tata kelola pengerjaan Proyek KPBU Trans Papua.

    “Diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan kontribusi dalam bentuk bantuan hukum berupa legal review, legal audit maupun legal opinion yang optimal agar setiap kegiatan proyek berjalan baik,” ujar Hendrizal, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

    Kerja Sama ini juga bertujuan untuk memperkuat aspek legal dalam operasional pelaksaan Proyek KPBU Trans Papua yang dapat mendukung pembangunan proyek tanpa hambatan hukum mulai dari persiapan proyek, masa pelaksanaan, sampai masa pengoperasian dan pemeliharaan.

    Direktur Human Capital dan Legal Hutama Karya, Muhammad Fauzan mengatakan, pengawalan dari seluruh stakeholder termasuk pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Papua sangat diperlukan, mengingat dinamika dan tantangan sosial maupun non-sosial yang dihadapi.

    “Kami sangat berharap pendampingan ini dapat mewujudkan proyek strategis nasional (PSN) yang mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat Papua dan dapat menjadi referensi maupun pembelajaran bagi proyek KPBU ke depannya,” kata Fauzan.

    Ruang lingkup dari Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata maupun Tata Usaha Negara yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, serta pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion) yang dapat membantu HMTP dalam mengambil kebijakan atau Keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, perjanjian ini juga mencakup pendampingan hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit) di bidang Perdata atas dasar permintaan HMTP, serta pemberian tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara.

    Sebagai strategic partner atas kesepakatan ini, Kejati Papua juga akan bertindak sebagai konsiliator, mediator, maupun fasilitator apabila terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.

    Tidak hanya itu, Kejati Papua juga membantu dalam memitigasi risiko hukum terkait pembebasan lahan masyarakat/adat dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek KPBU Jalan Trans Papua ruas Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan.

    Hal ini menjadi bentuk pengawasan preventif guna memastikan pelaksanaan proyek ini berjalan transparan, bebas dari penyimpangan, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Ke depan, Proyek KPBU Trans Papua diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, konektivitas di wilayah terpencil Papua, memperlancar distribusi logistik serta mobilitas warga setempat.

    “Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Papua atas berkolaborasi demi memperkuat pembangunan proyek. Sehingga dengan adanya Kerja sama ini, kami berkomitmen untuk menyelesaikan proyek dengan kualitas terbaik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Plt. Direktur HMTP Kun Hartawan.

    (shc/eds)

  • Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

    Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan pada pekan depan.
    Ketua Komisi III DPR
    Habiburokhman
    mengatakan, panjaini dibentuk untuk merespons tuntutan publik agar
    penegakan hukum
    berjalan semakin baik dan berkeadilan.
    “Komisi III
    DPR RI
    akan membentuk Panitia Kerja (Panja)
    Reformasi Polri
    , Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).
    Habiburokhman menjelaskan, pembentukan panja akan dilakukan pada Selasa (18/11/2025), bersamaan dengan rapat kerja Komisi III bersama pimpinan lembaga yang menaungi kepolisian, kejaksaan, dan peradilan.
    “Pembentukan Panja akan dilaksanakan hari Selasa, 18 November 2025, dengan didahului rapat kerja dengan pimpinan tiga institusi,” kata Habiburokhman.
    Politikus Gerindra itu menambahkan, panja ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di tiga institusi penegak hukum tersebut.
    Dia memastikan bahwa Komisi III akan membuka pintu bagi pengaduan publik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan.
    “Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” kata dia.
    Rencana Komisi III membentuk panja ini muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat reformasi di tubuh Polri.
    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang beranggotakan 10 orang.
    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima mandat dari Presiden untuk menjalankan program kerja selama tiga bulan pertama.
    Tahap awal berfokus pada pengumpulan masukan dari berbagai pihak atau belanja masalah sebelum masuk ke proses penyusunan kebijakan.
    “Pokoknya bulan pertama kita belanja masalah dulu. Nanti bulan kedua kami akan merumuskan pilihan-pilihan kebijakan yang realistis dan mungkin, ideal tapi ya realistis,” kata Jimly seusai menerima audiensi Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Jimly menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kerja komisi akan menghasilkan laporan kebijakan yang akan diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada bulan ketiga.
    Sementara itu, rekomendasi yang menyangkut hal-hal internal Polri akan disampaikan langsung kepada Kapolri.
    “Nah, jadi sekarang kita masih belanja masalah, jadi kalau ditanya masalah banyak banget,” ujar Jimly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Mafia Perkara Zarof Ricar

    Kejagung Segera Eksekusi Hukuman 18 Tahun Penjara Mafia Perkara Zarof Ricar

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA Zarof Ricar. Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi vonis 18 tahun penjara Zarof.

    “Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi JPU dan terdakwa, akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

    Anang mengatakan putusan Zarof sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung sebelum eksekusi.

    “Kita sudah minta JPU Kejari Jaksel untuk berkoordinasi dengan PN jaksel terkait salinan putusan MA,” ucap Anang.

    Putusan kasasi Zarof diketok pada Rabu (12/11). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

    Zarof kemudian mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, hukuman yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama

    Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

    Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    “Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” ujar hakim.

    (ond/haf)

  • Ngaku Orang Dekat Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Warga Rp 310 Juta

    Ngaku Orang Dekat Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Warga Rp 310 Juta

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaksa gadungan ini telah melakukan aksi penipuannya terhadap dua orang. Hasil penipuan itu diklaim sudah habis digunakan.

    “Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti,” tuturnya, dilansir Antara.

    Dalam penanganan perkara ini, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menyita sepucuk senjata api jenis revolver berisi tujuh butir peluru aktif.

    “Barang bukti peluru sebanyak 12 butir aktif dan bukti lainnya yang ditemukan dari pelaku antara lain, HP Nokia, membawa mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, dua keping kartu ATM dan lain-lain,” jelasnya.

    Usai ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api.

  • Kejagung Benarkan Penggeledahan Kantor Inalum di Sumut Terkait Korupsi Penjualan Aluminium

    Kejagung Benarkan Penggeledahan Kantor Inalum di Sumut Terkait Korupsi Penjualan Aluminium

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara resmi membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

    Langkah tersebut ditandai dengan penggeledahan di kantor INALUM di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, pada Kamis (13/11/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumut.

    Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan korupsi pada proses penjualan aluminium oleh INALUM kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.

    “Benar penyidik PIDSUS Kejati Sumatera Utara Geledah Kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Di Kawasan Ekon omi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara Dalam Dugaan Tipikor,” ujarnya dalam rilis resminya, Jumat (14/11/2025), 

    Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB dan menyasar sejumlah ruangan strategis di kantor Inalum, di antaranya Ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana dan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, dan Ruang penyimpanan arsip.

    Menurut Anang, tindakan tersebut dilakukan karena lokasi-lokasi itu diduga masih menyimpan dokumen penting terkait proses penjualan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk aluminium INALUM pada 2019.

    Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, antara lain surat pengiriman dan penjualan aluminium kepada PT PASU, laporan keuangan, serta berbagai dokumen lain yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

    Penggeledahan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri Medan melalui Penetapan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.

    Kejagung berharap serangkaian tindakan ini dapat menyempurnakan alat bukti yang diperlukan sehingga konstruksi dugaan tindak pidana korupsi semakin terang dan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih optimal.

    “Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” tandas Anang.

  • Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TIK, Prof Basuki Rekso: Telusuri Jajaran Direksi

    Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TIK, Prof Basuki Rekso: Telusuri Jajaran Direksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Guru Besar Hukum UNAS, Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, menilai penetapan tersangka Libert Hutahaean (LH), Direktur PT Temprina Media Grafika, dalam dugaan korupsi Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp 32,4 miliar, berpotensi menjerat seluruh jajaran direksi di perusahaan tersebut berdasarkan kewenangan korporasi.

    Prof Dr Basuki Rekso Wibowo dari Fakultas Hukum Universitas Nasional menjelaskan, secara normatif Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa yang bertindak mewakili perseroan di muka maupun di luar pengadilan adalah direksi, yang terdiri dari direktur utama dan direktur bidang.

    Ia menambahkan, tanggung jawab kolektif ini sangat bergantung pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) perseroan, yang mengatur apakah keputusan korporasi tersebut diputuskan sendiri oleh direktur utama, kolektif di dewan direktur, atau didelegasikan kewenangannya kepada salah satu direktur bidang.

    Menanggapi pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab, Prof Dr Basuki menegaskan bahwa penyidik yang mendalami kasus ini akan menelusuri secara cermat mekanisme pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden (Perpres) terkait, kualifikasi penyedia, hingga penandatanganan kontrak.

    “Penyidik paham betul, ketika bermasalah apakah sepengetahuan Direktur Utama. Itu tanggungjawab direksi. Harus dilihat siapa yang menandatangani kontrak. Apakah direktur lainnya otomatis mengetahui dan bertanggungjawab harus dilihat dari anggaran dasar PT tersebut. Apabila kewenangan sudah diberikan ke direktur pemasaran misalnya maka dia yang bertanggungjawab. Tapi kalau hanya disebutkan direktur ya semua ikut bertanggungjawab,” beber Prof Dr Basuki.

    Prof Basuki turut menambahkan, penyidik dipastikan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Hal ini memungkinkan penyidik untuk melihat aliran dana masuk ke rekening siapa dan mengalir ke mana.

    “Artinya tidak bisa berhenti di direktur, tergantung kejaksaan mau menjeratnya apa tidak,” tambahnya, merujuk pada potensi perluasan penyidikan ke tingkat pimpinan korporasi yang lebih tinggi.

    Kasus ini berpusat pada pengadaan TIK DAK Tahun Anggaran 2022 yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.

    Modus yang digunakan para tersangka, termasuk LH, adalah penyalahgunaan kewenangan dengan secara bersama-sama melakukan pengaturan pemenang penyedia melalui Katalog Elektronik. Selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, sebagai tersangka. Kedua orang ini bersama empat tersangka sebelumnya (AS, A, S, dan MJ) telah bersepakat sejak awal pengadaan untuk menentukan perusahaan penyedia.

    Sebagai entitas korporasi, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina Media Grafika, salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996. Dalam jajaran direksi PT Temprina tercatat nama Kristanto Indrawan selaku Direktur Utama (yang juga Direktur Jawa Pos dan komisaris Tempo) dan juga S Mulat Chichi selaju Direktur.

    Andi Syarif, kuasa hukum PT Temprina, membenarkan penetapan tersangka terhadap LH, namun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan azas praduga tak bersalah.

    “Proses hukum harus menganut praduga tak bersalah, selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap maka belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

    Lebih lanjut, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses persidangan nanti, perkara ini akan diuji terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah.

    “Apabila tidak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. Sama-sama kita uji di pengadilan,” ucapnya.

    Terkait keterlibatan jajaran direksi lain di PT Temprina, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses hukum ada objek, subjek dan peristiwa hukum.

    Ketika tiga hal itu dikemas maka ada perbuatan maka ketika ada perbuatan melawan hukum maka ada sanksi yang harus diterapkan yakni penyelidikan dan penyidikan. Kalau kemudian tidak ada perbuatan hukum maka tidak bisa dijeratkan.

    “Maka harus dilihat ada atau tidak intruksi dari direktur utama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kalau tidak ada maka tidak ada perbuatan hukum. Seseorang sepanjang ada perbuatan maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak ada pidana tanpa kesalahan yang dilakukan,” ucapnya. [uci/beq]

  • Pemerintah Buka Peluang Beri Amnesti Pemakai-Pengedar Narkoba Skala Kecil

    Pemerintah Buka Peluang Beri Amnesti Pemakai-Pengedar Narkoba Skala Kecil

    JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk memberikan amnesti kepada narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan wacana pemberian amnesti pada terpidana tersebut mempertimbangkan kemanusiaan dan menghargai usia produktif napi agar bisa diberikan kesempatan menjalankan rehabilitasi dan bekerja seluas-luasnya. 

    “Di samping itu juga akan mampu mengurangi kepadatan yang ada di berbagai lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 November dilansir ANTARA.

    Pemerintah kini sedang mengkaji hal tersebut dan mengoordinasikannya supaya dalam mengambil keputusan pemberian amnesti.

    Presiden Prabowo Subianto menurut Yusril akan mendengar semua pendapat dan masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait yang telah disinkronkan. 

    Menurutnya dalam rapat koordinasi, sudah terdapat beberapa masukan mengenai wacana tersebut, baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta lainnya.

    Pada intinya, kata Yusril, berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai adanya kriteria tertentu apabila amnesti akan diberikan kepada narapidana yang merupakan pemakai dan pengedar narkotika skala kecil.

    “Tapi umumnya tidak diberikan kepada pengedar dalam skala yang besar atau satu jaringan narkotika yang besar,” ucap dia menegaskan.

     

     

    Presiden Prabowo disebut akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman, setelah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang beberapa waktu lalu.

    Amnesti dan abolisi kali ini rencananya diberikan kepada beberapa orang, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana. Sementara, rehabilitasi akan diberikan kepada para narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman. 

    “Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ungkap Yusril.

  • Kemarin, rangkap jabatan Polri hingga sengketa pertanahan daerah

    Kemarin, rangkap jabatan Polri hingga sengketa pertanahan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara. Berikut kami rangkum lima berita politik terpopuler kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi untuk mengawali pagi Anda.

    Dasco: DPR segera kaji putusan MK soal Polri mundur dari jabatan sipil

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR RI segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.

    Secara pribadi, dia mengatakan baru akan mempelajari putusan tersebut. Secara kebetulan, dia pun bertemu dengan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen.

    “Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pemkot Surabaya terima penyerahan aset waduk senilai Rp176 miliar

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur senilai Rp176 miliar di Surabaya, Kamis.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya mengatakan selama bertahun-tahun waduk yang berada di depan Kampus UNESA, Lidah Wetan itu, tidak bisa dikelola oleh Pemkot Surabaya karena status kepemilikannya dikuasai pihak lain.

    “Yang namanya waduk yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena ini menjadi milik orang lain. Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi III DPR setujui RUU KUHAP rampung dibawa ke rapat paripurna

    Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.

    “Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Komisi II DPR apresiasi langkah Presiden rehabilitasi guru di Luwu Utara

    Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto atas keputusan merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis

    Selengkapnya klik di sini.

    Kemendagri fasilitasi daerah tangani sengketa dan konflik pertanahan

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfasilitasi pemerintah daerah (Pemda) dalam penyelesaian permasalahan dan sengketa pertanahan.

    Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Amran mengatakan Kemendagri berperan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut, sementara upaya penyelesaiannya menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Perlu diingat bahwa kami bukan yang menyelesaikan permasalahan (pertanahan), tetapi yang memfasilitasi, sama juga dengan teman-teman pemerintah daerah,” kata Amran dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Walkot Medan Rico Waas Ingatkan OPD Usai 2 Kadis Jadi Tersangka Korupsi: Hati-hati…
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        13 November 2025

    Walkot Medan Rico Waas Ingatkan OPD Usai 2 Kadis Jadi Tersangka Korupsi: Hati-hati… Medan 13 November 2025

    Walkot Medan Rico Waas Ingatkan OPD Usai 2 Kadis Jadi Tersangka Korupsi: Hati-hati…
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus berhati-hati dalam bekerja, jangan sampai masuk ke ranah hukum.
    “Hati-hati, jangan sampai melanggar hukum. Ini jadi
    warning
    untuk semuanya di Pemkot Medan,” ucap
    Rico Waas
    saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (13/11/2025).
    Ada dua kepala dinas di Pemerintah Kota Medan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kasus dugaan tindak pidana
    korupsi
    dana kegiatan
    Medan Fashion Festival
    tahun anggaran 2024.
    Mereka adalah Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Lalu, Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan.
    Selain itu, Kejari Medan juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.
    “Kepada seluruh pejabat Pemko Medan harus mengutamakan profesionalisme. Jangan bekerja tidak sesuai ketentuan hukum. Itu pesan dari saya,” ucap Rico Waas.
    Namun, Rico Waas memastikan pelayanan pada dua dinas tersebut tetap berjalan.
    “Insya Allah, kami pastikan pelayanan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut pasti tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
    Dia juga menghormati proses hukum dan memercayakan semua penanganan kepada kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
    Kemudian terkait apakah dua kepala dinas yang ditangkap itu dinonaktifkan atau tidak, ia mengatakan masih akan menunggu proses hukum yang berjalan.
    “Kami menunggu prosesnya dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tutur Rico Waas.
    Kini, dua dari tiga tersangka, yakni Benny dan MH, telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara itu, Erwin tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.